Beranda » Keamanan » Halaman 164

Keamanan

KUNINGAN, DN-II Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam, menguak dugaan lemahnya penegakan hukum dan kelalaian prosedur perizinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap, menyampaikan kritik keras terhadap Pemda Kuningan yang dinilai tidak berani dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan tersebut.

Ketidaktegasan Pemda dalam Menyebut Pelanggaran Izin

Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan hukum. Bupati, alih-alih secara eksplisit menyebutkan pelanggaran izin pembangunan Hotel Arunika, justru hanya menyebut penghentian sementara di “area hulu”.

“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FORMASI menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), terutama dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sorotan Perizinan dan Peran Dinas PUPR

Kecurigaan publik semakin menguat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan mengambang dengan menyebut “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”.

“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?” kritik Manap.

Ketidakjelasan status izin ini, menurut FORMASI, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 yang menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang salah satunya dibuktikan dengan PBG. Pembangunan tanpa izin yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (Cut and Fill Tanpa AMDAL)

Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kuningan. Kepala Dinas LH saat mendampingi Bupati dalam inspeksi mengakui bahwa aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.

Menurut FORMASI, pembiaran ini merupakan kelalaian fatal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU PPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Tindakan cut and fill skala besar yang mengubah bentang alam dan ekosistem sangat mungkin masuk kategori ini. Pasal 109 UU PPLH bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa adanya analisa pembanding yang independen. Hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.

📢 Tuntutan Tegas dan Desakan Penegakan Aturan

Manap Suharnap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH yang lamban dan tidak pasti dalam menangani Arunika, yang jelas-jelas menyalahi aturan, menunjukkan bahwa Pemda Kuningan tampak seperti “macan ompong” di rumahnya sendiri.

FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:

Pencabutan seluruh izin terkait yang telah terbit (jika ada).

Penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika karena didirikan di atas dugaan pelanggaran hukum.

Penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031 yang harus dihormati sebagai instrumen hukum tata ruang.

Penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan UU PPLH dan UU Penataan Ruang terhadap penanggung jawab usaha.

Tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon sebagai kompensasi.

“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegas Manap. Narasi tentang penanaman pohon dianggap mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan kerugian ekologis yang telah terjadi.

FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang proporsional dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.

Tim Prima

Peresmian SPPG “Medina Harmoni Nusantara” di Brebes: Program Gizi Berkelanjutan Siap Layani 1.400 Siswa

Brebes, DN-II  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nama “Medina Harmoni Nusantara” yang berlokasi di Jalan Pabuaran Nomor 30, RT 3, RW 5, Kelurahan Kalikasa Kulon, Brebes, resmi diresmikan pada hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, sebagai simbol kesiapan fasilitas tersebut menjelang peluncuran operasionalnya.

SPPG Medina Harmoni Nusantara akan menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyukseskan program penyediaan makanan gizi seimbang bagi pelajar di wilayah Brebes, mendukung program gizi nasional.

Siap Melayani 1.400 Lebih Siswa Mulai 8 Desember

Pemilik SPPG, Bapak Gufron, dalam wawancara eksklusif menyampaikan bahwa fasilitas ini telah siap untuk memulai distribusi makanan bergizi perdana pada Senin, 8 Desember 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat ini, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan 11 sekolah di Brebes. Meskipun ada sekolah yang lokasinya cukup jauh, kami telah memastikan jangkauan distribusi maksimal hanya 7 kilometer,” jelas Bapak Gufron.

Total penerima manfaat yang akan dilayani pada tahap awal ini mencapai 1.400 hingga 1.440 siswa. Sekolah-sekolah yang tercakup merupakan kombinasi dari SD dan MI di sekitar wilayah Kaligangsa Kulon dan Kaligangsa Wetan, serta beberapa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Dikelola oleh Tim Profesional dan 42 Relawan Lokal

Untuk menjamin kualitas operasional dan mutu gizi makanan, SPPG Medina Harmoni Nusantara memberdayakan tenaga kerja lokal secara signifikan.

“Pengelolaan tenaga kerja kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, dengan total tim inti yang terdiri dari 6 staf profesional dan 42 relawan,” terang Bapak Gufron.

 

Staf inti yang berperan penting dalam menjaga kualitas program meliputi:

Seorang Ahli Gizi

Seorang Akuntan

Kepala Dapur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Asisten Administrasi

Bapak Gufron, yang dulunya berlatar belakang di bisnis kuliner, menegaskan bahwa prinsipnya adalah menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Ia sendiri berperan sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab keberlanjutan manfaat program.

40 Hari Penuh Tantangan dan Investasi Hampir Rp 2 Miliar

Pembangunan SPPG ini merupakan inisiatif pribadi yang didirikan di atas lahan milik Bapak Gufron sendiri. Beliau mengakui bahwa proses konstruksi dilakukan dengan akselerasi luar biasa.

“Proses pembangunan ini merupakan periode kedua setelah saya mengikuti seminar di Semarang dan Jogja. Saya mendapat jatah waktu yang sangat singkat, hanya 40 hari, untuk membangun fasilitas ini dari nol hingga siap. Suka dukanya luar biasa karena ini adalah percepatan,” ujarnya.

Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan pengadaan mobil distribusi mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 2 Miliar. Modal tersebut diperoleh dari kombinasi tabungan pribadi dan pinjaman dari perbankan.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah sulitnya merekrut tenaga ahli gizi.

“Susah sekali mencari ahli gizi. Saya bahkan harus menunggu hampir satu bulan. Begitu dapat informasi, malam itu juga saya jemput langsung ke Yogyakarta, karena ketersediaan di Brebes sedang kosong. Keterlambatan dalam mendapatkan ahli gizi ini yang menyebabkan operasional kami yang seharusnya dimulai 24 November, akhirnya mundur sampai hari ini,” kenangnya.

Harapan: Program yang Lancar, Berkah, dan Berkelanjutan

Meskipun menghadapi tantangan, Bapak Gufron mengungkapkan rasa suka yang mendalam karena fasilitas ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi mengurangi angka pengangguran lokal.

“Niat utama saya adalah untuk ibadah, untuk memberi manfaat kepada orang lain, dan menyukseskan program Bapak Prabowo,” tegasnya dengan optimis.

Bapak Gufron menjamin bahwa seluruh kebutuhan bahan baku, termasuk komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga seperti beras dan cabai, sudah diamankan pasokannya dari pasar lokal Brebes. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan program, tetapi juga membantu perekonomian setempat.

“Harapan kami, SPPG ini ke depannya makin lancar, berkah, dan programnya makin berkelanjutan. Ini sangat membantu sekali bagi siklus dan perputaran ekonomi, terutama bagi sektor pertanian dan perdagangan lokal,” tutup Bapak Gufron.

Red/Teguh

DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%

Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.

1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal

Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).

Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.

BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai

Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.

Poin-Poin Potensi Masalah:

Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.

Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.

Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.

3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:

Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rekomendasi Aksi:

Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.

Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.

Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Tim Prima

Pati, DN-II Satuan Reskrim Polsek Pati setelah menerima laporan terjadi dugaan pencurian di kantor media Jursid Jln Syeh Jangkung Pati, Polisi berhasil bekuk pelaku dalam waktu Tiga jam. Atas perbuatannya Ajiono alias Gareng (46) kini ditahan di Mapolresta Pati. (05/12).

Dikisahkan oleh korban Mury, kejadian terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.25 WIB, di kantor media Jurnal Sidak Nusantara ( Jursid ), terpantau di CCTV mondar mandir pengendara sepeda motor mengintai rumah, saat rumah kosong beberapa menit setelah anak korban yang tidur di rumah tersebut berangkat sekolah, Pelaku beraksi mengendap endap ambil kunci pintu yang berada di bawah keset, dalam waktu 3 menit berhasil membawa tas berisi laptop dan satu tabung gas. Pelaku memilih laptop yang sudah di tas sementara laptop yang di meja dibiarkan.

Korban datang ke TKP pukul 07.00 WIB belum menyadari kejadian, baru menyadari laptop hilang sehari kemudian dan langsung melihat rekaman CCTV, setelah membuat aduan dan melengkapi berkas berita acara di Polsek Pati, Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro beserta anggota melakukan penangkapan di rumah pelaku desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu.

Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo membenarkan kejadian tersebut dan dari hasil pengembangan, pelaku juga menggasak dua laptop di tempat lain, kini pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Pati beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. /Red.

TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).

Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.

Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah

Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.

“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.

“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.

Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.

Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”

Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”

Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK

Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.

“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.

“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.

Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.

Red/Teguh

Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan diselenggarakan pada Jumat (5/12/2025) pagi di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas), Kombes Pol Pratama Adhyasastra.

Rakor dihadiri seluruh Pejabat Utama Ditlantas, para Kasat Lantas dan KBO dari 35 Polres jajaran, serta perwakilan instansi terkait. Dalam sambutannya, Dirlantas menegaskan bahwa Rakor Linsek digelar untuk menyatukan persepsi dan merumuskan langkah-langkah komprehensif di lapangan.

Sinergi antarpihak disebutnya sebagai kunci terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) selama libur Nataru di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Rapat ini sebagai langkah awal kita melaksanakan pengamanan Nataru melalui Operasi Lilin Candi 2025 yang rencananya akan digelar pada tanggal 19 Desember hingga 4 Januari mendatang. Pengamanan ini untuk memastikan masyarakat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan lancar. Ini bukan hanya tugas kepolisian, melainkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Paparan teknis mengenai strategi dan kesiapan Polda Jateng menghadapi Nataru disampaikan Kaur Bin Ops Ditlantas, AKBP Aidil, yang menguraikan berbagai potensi permasalahan serta strategi penanganannya. Ia menjelaskan kondisi jalur tol, arteri, hingga akses menuju objek wisata, termasuk indikator permasalahan serta pentahapan cara bertindak yang telah dipetakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa puncak arus mudik Natal diprediksi terjadi pada 20 Desember, dengan arus balik pada 28 Desember 2025. Sementara puncak arus mudik Tahun Baru diperkirakan berlangsung pada 24 Desember, dengan arus balik pada 4 Januari 2026.

Polda Jawa Tengah juga akan menyiapkan 219 Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah. Kegiatan operasi seluruh pos tersebut akan dikendalikan secara terpusat melalui Posko Terpadu GT Kalikangkung.

Wilayah Jawa Tengah merupakan salah satu propinsi yang menjadi tujuan destinasi Masyarakat selama masa liburan Nataru. Propinsi ini memiliki lima jalur utama yang siap dilalui Masyarakat dan pengguna jalan, yaitu Jalur Tol Trans Jawa, Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Pantai Selatan.

Jalur tol tetap menjadi favorit mobilitas, sehingga berbagai langkah antisipasi disiapkan: penambahan gardu tol, pengadaan SPBU mobile, penyediaan mobil dan truk derek setiap 15 km, hingga ketersediaan crane untuk mempercepat evakuasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.

Di jalur arteri, Ditlantas bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah serupa, termasuk melakukan ramp check di sejumlah terminal dan pangkalan untuk memastikan kendaraan umum seperti bus dan travel dalam kondisi layak jalan.

Rakor turut membahas pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga sebagaimana teruang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. Pembatasan ini berlaku pada 19–20 Desember, 23–28 Desember, serta 2–4 Januari. Selama masa tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya pengangkut BBM, sembako, komoditas pertanian dan peternakan yang dilengkapi stiker khusus (barcode) dari Dinas Perhubungan.

Perhatian khusus juga diarahkan pada pengamanan 227 objek wisata di Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mencegah kepadatan arus kendaaan yang menuju sepuluh obyek wisata favorit seperti Dieng, Kota Lama Semarang, Borobudur, Prambanan, Pantai Karangjahe, Guci, Masjid Agung Demak, Masjid Syeikh Zayed, Waduk Gajah Mungkur, dan Pantai Menganti.

Selain itu, upaya penanganan dan mitigasi bencana alam secara sinergi dan kolaboratif turut menjadi pembahasan serius mengingat potensi cuaca ekstrem pada akhir tahun. Polda Jawa Tengah telah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor serta menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan bila terjadi situasi darurat.

Mengakhiri kegiatan, Dirlantas menegaskan kembali bahwa keberhasilan operasi pengamanan Nataru bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh instansi terkait.

“Mewujudkan kamseltibcar adalah tugas bersama. Sinergi yang kuat dari seluruh stakeholder merupakan kunci keberhasilan dalam kegiatan operasi. Kehadiran kita di tengah masyarakat adalah untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan mereka dapat berkendara dengan aman serta nyaman selama masa libur Nataru,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

PURWOKERTO, DN-II Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., seorang jurnalis di Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono yang lebih dikenal dengan nama Baldy telah mengajukan pengaduan resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistiknya.

 

Laporan Baldy ini diterima Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor berkas resmi: LP/B/60/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG.

 

Dalam laporannya, Baldy mengadukan empat orang sebagai pihak terlapor. Mereka adalah tiga advokat yang diinisialkan sebagai SW, RYP, dan SM, serta satu orang lain berinisial TS.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Baldy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah ia mempublikasikan sebuah berita pada 1 Desember 2025. Berita yang tayang di platform media Derap.id tersebut membahas mengenai dugaan mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Mendirikan Toko di wilayah Purwokerto.

 

Tidak lama setelah berita tersebut terbit, Pelapor mengaku menerima somasi dari pihak terlapor. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan hukum yang mengancam karena berisi tuntutan agar Baldy segera menurunkan (Take Down) konten berita yang telah tayang, bahkan menuntut agar seluruh platform media Derap.id dihapus.

 

Peristiwa dugaan intimidasi ini, termasuk penerimaan somasi, disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman Pelapor yang berlokasi di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Baldy menilai somasi dan permintaan mediasi yang menyertainya merupakan bentuk intervensi dan upaya membungkam independensi pers.

Dalam pengaduan ke polisi, kerugian yang dialami Pelapor disebut bersifat immateriil, dengan bukti yang disertakan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.

 

Djoko Susanto, S.H., (berkantor di Jl. Sidanegara II No.45, Banyumas) selaku kuasa hukum Widhiantoro Puji Agus Setiono, membenarkan telah mengambil langkah hukum atas tindakan oknum advokat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

“Intinya, kami selaku kuasa hukum Mas Baldy yang disomasi tadi sudah melaporkan ke Polresta Banyumas. Pertama terkait dengan Undang-Undang Pers,” jelas Djoko Susanto.

 

Ia melanjutkan, langkah hukum ini juga akan dikembangkan terkait dengan masalah kekerasan atau pemaksaan. “Hal ini terkait dengan isi dalam informasi, yaitu tentang membuat video kemudian take down. Itu kan dalam bentuk-bentuk daripada pemaksaan yang menurut kami bagian daripada intimidasi kerja jurnalis. Jadi, kita sudah melaporkan tadi di Polresta Banyumas apa yang menjadi langkah hukum yang akan ditempuh atas tindakan dari oknum advokat terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

 

Langkah yang diambil Baldy mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi, menunjukkan solidaritas pers.

 

Jhon, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan yang diajukan.

 

“Kami di PRIMA mendapat informasi bahwa jurnalis yang dimaksud sudah melaporkan kejadian yang menimpanya pada Jumat pukul 18.00 WIB. Saya mewakili PRIMA mendukung langkah tepat yang telah diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak di kemudian hari,” ujar Jhon.

 

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Hermanius Borunaung, Ketua Umum PRIMA. “Kami di PRIMA juga mendukung langkah tepat yang diambil ini,” tegas Hermanius.

 

Sementara itu, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum ini. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada kuasa hukum, Djoko Susanto, S.H., atas kesediaan dan keikhlasan mendampingi dalam bentuk memperjuangkan hak dan Kemerdekaan Pers.

 

Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap pengaduan ini dapat menjadi langkah tegas untuk melindungi profesi jurnalis dan menjamin kebebasan pers agar terlindungi dari segala bentuk tekanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya independensi pers dalam penegakan hukum dan pilar demokrasi.

 

Publisher -Red (PRIMA)

BREBES, DN-II Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).

Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Kronologi dan Besaran Pemotongan

Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.

Total Bantuan (Awal): Rp900.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jumlah Potongan: Rp400.000

Sisa Diterima Warga: Rp500.000

Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.

Korban dan Modus Operandi

Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.

Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”

Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.

Tantangan dari Oknum Ketua RT

Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.

Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.

Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut

Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.

Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Red/Teguh

Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M Lewat Keppres 34/2025

Jakarta, DN-II 5 Desember 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.

Keppres 34/2025 mengatur BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler

Bipih merupakan biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler. Berdasarkan Keppres ini, Bipih jemaah haji reguler memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada embarkasi asal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

No. Embarkasi Besaran Bipih

1. Aceh Rp45.109.422

2. Medan Rp46.163.512

3. Batam Rp54.125.422

4. Padang Rp47.869.922

5. Palembang Rp54.206.922

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722

7. Solo Rp53.233.422

8. Surabaya Rp60.645.422

9. Balikpapan Rp55.575.922

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

10. Banjarmasin Rp55.538.922

11. Makassar Rp55.893.179

12. Lombok Rp54.951.822

13. Kertajati Rp58.559.022

14. Yogyakarta Rp52.955.422

Penggunaan Bipih Jemaah Reguler:

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah reguler ini akan dialokasikan untuk:

Biaya penerbangan.

Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah.

Biaya hidup (living cost) jemaah.

Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU

Keppres 34/2025 juga merinci besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih bagi kelompok ini lebih tinggi karena komponen layanan yang ditanggung lebih lengkap.

No. Embarkasi Besaran Bipih PHD/KBIHU

1. Aceh Rp78.324.981

2. Medan Rp79.379.071

3. Batam Rp87.340.981

4. Padang Rp81.085.481

5. Palembang Rp87.422.481

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp91.758.281

7. Solo Rp86.448.981

8. Surabaya Rp93.860.981

9. Balikpapan Rp88.791.481

10. Banjarmasin Rp88.754.481

11. Makassar Rp89.108.738

12. Lombok Rp88.167.381

13. Kertajati Rp91.774.581

14. Yogyakarta Rp86.170.981

Komponen Biaya PHD/KBIHU:

Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.

Alokasi Nilai Manfaat

Selain Bipih, Keppres 34/2025 juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.

Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6.695.758.435.018,67.

Sementara itu, Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. (Humas Kementerian Sekretariat Negara)

#Kemenag

MUARA ENIM, DN-II  Proyek vital pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil senilai Rp 1.484.000.000 yang didanai APBD Kabupaten Muara Enim, kini berada di ambang bencana. (5/12/2025).

Kontraktor pelaksana, CV. HIJRAH, diduga keras melakukan penipuan kontrak secara fundamental, mengganti material utama demi meraup keuntungan haram, sekaligus secara brutal mengabaikan keselamatan nyawa para pekerja.

I. PELANGGARAN KONTRAK FATAL: MANIPULASI MATERIAL UTAMA

Proyek dengan nomor kontrak 003.3.2.16/PPK/BM/DPUPR/2025, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim, terancam gagal konstruksi sebelum selesai.

Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kecurangan yang sangat mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penggantian Material Inti: Material yang seharusnya menggunakan Batu Split (standar mutlak untuk coran beton berkekuatan tinggi sesuai dokumen kontrak) secara tersembunyi diganti dengan Batu Bujang (kualitas inferior, rawan keropos) pada bagian-bagian pondasi coran siring yang sulit diakses dan diawasi.

Ancaman Integritas Struktur: Penggantian material dari Batu Split ke Batu Bujang bukanlah “optimalisasi” atau pelanggaran minor. Ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menggerogoti integritas dan daya tahan struktur bangunan miliaran rupiah tersebut. Siring yang dibangun dengan material di bawah standar akan menjadi “bom waktu” keruntuhan.

CATATAN HUKUM: Kecurangan material untuk keuntungan pribadi dalam proyek pemerintah merupakan gerbang menuju ranah Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara (sesuai UU Tipikor) dan dapat menyeret Direktur CV. HIJRAH ke balik jeruji besi.

II. PENGABAIAN NYAWA PEKERJA: K3 DIANGGAP REMEH

Jika pelanggaran material mengancam uang negara, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengancam nyawa manusia.

Tim investigasi dengan jelas mendapati para pekerja di lokasi TPA Bukit Kancil tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 standar sama sekali.

Tanpa Perlindungan Dasar: Helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, atau sabuk pengaman—semua elemen vital yang tertuang jelas dalam kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan—diabaikan total.

Pelanggaran Etika dan Hukum Ketenagakerjaan: Dalam proyek senilai hampir Rp 1,5 miliar, kontraktor tega membiarkan pekerjanya bertarung nyawa di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi tanpa perlindungan. Pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga pelanggaran etika kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan yang serius.

III. PPK MEMILIH ‘BUNGKAM SERIBU BAHASA’

Kecurigaan publik diperkuat oleh sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyimpangan material dan pengabaian K3 ini, PPK memilih bungkam seribu bahasa.

Pertanyaan Besar: Sikap PPK yang tidak berani memberikan jawaban dan klarifikasi menimbulkan pertanyaan yang sangat serius. Apakah PPK mengetahui atau bahkan “merestui” kecurangan yang dilakukan oleh CV. HIJRAH? Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kualitas dan pelaksanaan kontrak, kebungkaman PPK justru memperkuat dugaan adanya konspirasi yang merugikan keuangan negara.

TUNTUTAN TINDAK LANJUT

Tim investigasi media akan terus berupaya membongkar tuntas kasus ini. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan pidana terhadap proyek Siring Induk TPA Bukit Kancil.

Negara tidak boleh rugi karena korupsi, dan nyawa pekerja tidak boleh diabaikan demi keuntungan kotor kontraktor.

Publisher-Redaksi

You cannot copy content of this page