Beranda » Keamanan » Halaman 165

Keamanan

Merangin, DN-II Lurah Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Mulyati, melayangkan protes keras dan mengancam akan melaporkan media kepada Bupati Merangin, Syukur, terkait pemberitaan yang dianggap terus-menerus menyoroti dirinya. Ancaman ini muncul di tengah sorotan warga mengenai dugaan ketidaksesuaian volume dan anggaran proyek rabat beton di wilayahnya.

Protes Lurah dan Janji Cek Lapangan

Pernyataan bernada protes tersebut disampaikan Mulyati melalui sambungan telepon kepada media pada tanggal 4 Desember 2025, pukul 18.06 WIB.

“Kalau di berita kan terus aku jadi dak nyaman, aku laporkan ke Syukur,” tegas Mulyati, menanggapi berita yang memuat namanya.

Mulyati juga mengklaim mendapatkan dukungan dari beberapa Ketua RT di Pasar Atas. “Ada beberapa RT yang menelpon saya terkait pemberitaan ini. ‘Maju terus, buk, di pasar atas nyo tu lah yang ngacau’,” ungkapnya. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama Ketua RT yang dimaksud.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, Mulyati mengaku sedang berada di Jambi untuk acara keluarga. Ia berjanji akan segera turun ke lapangan setelah kembali untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi sorotan warga.

“Tunggu lah saya pulang. Kita cek ke lapangan,” ujarnya.

Sorotan Warga Terkait Proyek Rabat Beton

Ancaman Lurah ini muncul setelah sebelumnya warga RT 15, khususnya yang tinggal di belakang TK Pembina 1, mendatangi kantor kelurahan. Mereka meminta agar Lurah, konsultan, dan ormas LEMPAMARI melakukan pengecekan dan penghitungan ulang volume serta anggaran proyek rabat beton di lokasi mereka.

Keraguan atas kesesuaian proyek dengan anggaran yang dialokasikan sebelumnya telah diungkapkan oleh warga, Mujibur Rahman, pada 3 Desember 2025. Mujibur menyoroti adanya perbedaan signifikan antara rencana proyek awal dengan kondisi realisasi saat ini.

“Perlu dihitung kembali apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan dana,” kata Mujibur. “Menurut (perhitungan) Mujibur, jauh sekali perbedaannya dengan kita minta konsultan menghitung saat itu. Dana hampir sama dengan sekarang, (tetapi) panjang rabat beton 100 meter lebih bisa sampai ke sungai dengan lebar 3 meter ketebalan 15 cm. Sekarang dengan dana 95 juta, panjang rabat beton lebih kurang 54 meter, lebar 2.5 meter, ketebalan 15 cm. Jauh sekali,” jelasnya membandingkan.

Menanggapi permintaan warga untuk menghadirkan konsultan dari ormas LEMPAMARI, Mulyati menyatakan akan sulit dilakukan. Ia beralasan bahwa konsultan ormas LEMPAMARI, Jonson, tidak pernah bersedia diajak dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) proyek.

LSM Sapurata Siap Dampingi Media dan Warga

Rencana Mulyati untuk melaporkan masalah ini ke Bupati Merangin mendapat tanggapan keras dari aktivis LSM Sapurata, Rama Sanjaya. Rama mengingatkan Lurah untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan.

“Jangan gampang nian nyebut nak melaporkan ke Syukur bupati, jangan cak itulah dikit dikit bupati, dikit dikit lapor bupati,” kritiknya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rama Sanjaya bahkan menegaskan kesiapan LSM Sapurata untuk mendampingi warga RT 15 dan media Nasionaldetik.com jika Mulyati benar-benar merealisasikan ancamannya untuk melaporkan persoalan ini ke bupati.

“Sayo tunggu, kalau perlu kito buek heboh Merangin ini,” tegas Rama, sekaligus menyatakan kesiapan LSM Sapurata untuk mengawal tuntas kasus rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas.

Reporter: Gondo Irawan

Sumatera, DN-II Untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres ke daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Wapres memulai peninjauan dari Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Akses menuju desa ini masih terbatas sehingga Wapres melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju lokasi permukiman warga.

Usai meninjau kondisi pemukiman, Wapres menuju lokasi dapur umum dan posko pengungsian untuk memastikan distribusi bantuan berjalan baik serta fasilitas darurat telah memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.

Selain berdialog dengan para pengungsi, Wapres juga membagikan bantuan berupa paket sembako, selimut, perlengkapan kebersihan, mainan untuk anak-anak, serta kebutuhan logistik lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepada para pengungsi, Wapres menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo dan mengungkapkan turut berbelasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Wapres memastikan bahwa pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa distribusi bantuan logistik akan terus dipercepat melalui jalur darat, udara, dan laut.

Usai peninjauan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Jakarta, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Wang Huning di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (04/12/2025).

Kedatangan Wang Huning disambut oleh Tari Pa’gellu Toraja. Presiden Prabowo pun menyambut dengan jabat tangan erat di beranda utama.

Setelah prosesi penyambutan, kedua pemimpin kemudian menuju ruang kredensial untuk mengabadikan momen dalam sesi foto bersama, penandatanganan buku tamu, dan perkenalan delegasi kedua negara.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara Presiden Prabowo dan Wang Huning dalam suasana hangat dan konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama strategis antara Indonesia dan RRT.

Usai tête-à-tête, Presiden Prabowo memperlihatkan sejumlah pemberian untuk menjadi kenang-kenangan dari kunjungan Wang ke Indonesia, serta foto bayi panda yang diberi nama Satrio Wiratama (Rio) yang berarti berjuang mulia, yang berani, dan berbudi luhur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selanjutnya, kedua pemimpin melakukan working lunch bersama dengan delegasi masing-masing.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Jakarta, DN-II Bencana alam yang terus menerus melanda Sumatra telah menjadi lonceng peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi darurat ekologis ini, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas dan tanpa kompromi: “CATCH THE MAFIA!”

Perintah ini adalah seruan langsung kepada aparat penegak hukum (APH), kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk segera bergerak. Tujuannya: mengejar, menangkap, dan membongkar tuntas semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit ilegal yang selama ini menjadi aktor utama perusakan ekosistem Indonesia, khususnya di Sumatra.

Desak Pemerintah: Percepatan Revitalisasi Hutan Adalah Harga Mati

Andreas Summual menekankan bahwa upaya revitalisasi hutan di Sumatra tidak bisa ditunda lagi. Ini adalah langkah pencegahan vital agar tragedi bencana tidak terulang, baik yang kedua, ketiga, maupun seterusnya.

“Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat dan kita kehilangan kesempatan untuk memulihkan keseimbangan alam,” tegas Andreas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntut Transparansi Korporasi: Buka Data Kerusakan ke Publik

Untuk memisahkan antara korporasi yang bertanggung jawab dan yang merusak, Andreas meminta semua perusahaan sawit dan industri kayu untuk melakukan langkah transparansi radikal.

Ia menuntut agar mereka menggelar jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) demi membuka data secara jujur mengenai:

Kerusakan Hutan yang Diakibatkan: Luas dan jenis kerusakan ekosistem akibat aktivitas mereka.

Luas Kawasan yang Dialihfungsikan: Data akurat mengenai konversi lahan, termasuk yang berada di luar batas konsesi.

Dampak Ekologis: Penjelasan mendalam mengenai dampak nyata eksploitasi lahan terhadap lingkungan, termasuk pada kawasan gambut dan konservasi.

“Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin atau birokrasi. Ini saatnya transparansi total,” ujar Andreas.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Audit Total HPH dan Penangkapan Ilegal

Andreas menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum, atas kerusakan masif yang telah terjadi.

“Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

🔨 Perintah Tegas kepada Polri: Tangkap Bos Perusahaan Ilegal

Secara spesifik, SKP memerintahkan Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap semua bos perusahaan yang:

Melakukan penebangan tanpa memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Menguasai hutan secara ilegal atau di luar izin yang ditetapkan.

Melakukan penebangan liar terstruktur dan sistematis.

Merusak hutan lindung dan kawasan gambut yang merupakan penyangga ekologis utama.

Selain itu, SKP mendesak dilakukannya audit nasional total terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran batas konsesi, dan ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.

📣 Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto

Dalam pernyataan khususnya, Andreas Summual memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memimpin langkah penegakan hukum ini.

“Presiden Prabowo, kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” seru Andreas.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap, dan saatnya menunjukkan kepemimpinan yang berani.

“CATCH THE MAFIA”: Gerakan Penyelamatan Indonesia

Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional yang strategis untuk:

Mengakhiri Dominasi Mafia Kehutanan: Memutus rantai jaringan ilegal dari hulu ke hilir.

Menghapus Jaringan Ilegal: Membersihkan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Mengembalikan Fungsi Ekologis Hutan: Memastikan hutan kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan pencegah bencana.

Melindungi Rakyat dari Bencana Berulang: Menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor akibat deforestasi.

“Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas Summual.

Tim Prima

Jakarta, DN-II Kasus Surat Somasi yang dilayangkan terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto terus memicu kemarahan komunitas pers. (4/12/2025).

Somasi tersebut secara eksplisit mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana UU ITE dan menuntut penghapusan total berita dalam 2 \times 24 jam. Perilaku ini dinilai sebagai upaya mengebiri kemerdekaan pers yang harus ditanggapi serius oleh Pemerintah dan organisasi profesi hukum.

Kritik tajam diarahkan kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo yang memilih jalur somasi pidana, alih-alih menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE.

Kepada pihak Advokat dan Klien, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:

– Tujuan: Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Kewajiban Pers: Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.

–  Cara Pembuatan Sanggahan (Hak Jawab):

– Surat Resmi: Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.

– Jelas dan Spesifik: Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.

– Memuat Fakta Tandingan: Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.

– Berita Tandingan: Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.

– Konsekuensi: Jika Hak Jawab diterima dan dimuat, kasus ini selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.

Mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana di awal adalah praktik yang bertentangan dengan semangat UU Pers.

Pemerintah, melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Pemerintah harus menjamin bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri ditegakkan secara konsisten, yang mengamanatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu. Kelambanan Pemerintah dalam menegaskan supremasi UU Pers hanya akan memberi ruang bagi praktik kriminalisasi pers yang merusak iklim demokrasi.

Organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, didesak untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penggunaan ancaman pidana yang secara sadar mengabaikan jalur Hak Jawab oleh advokat dinilai sebagai kelalaian profesional dan penyalahgunaan instrumen hukum (abuse of power). Profesi advokat harus bersikap gamblang, relevan, dan lurus: pers diselesaikan oleh pers, bukan oleh teror pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.

Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan

Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.

“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.

Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen

Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.

Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi

Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:

Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.

Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.

Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan

Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.

Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).

Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.

Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.

Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.

Red/Teguh

MUSI RAWAS, DN-II– 4 Desember 2025- Di tengah seruan gencar antikorupsi, jantung pemerintahan Kabupaten Musi Rawas justru menunjukkan pemandangan yang memalukan sekaligus memuakkan.

Sebuah dugaan keras praktik Gratifikasi dan Korupsi Terstruktur dalam pengelolaan anggaran belanja pemeliharaan rutin (swakelola) mencuat ke permukaan, dengan bukti fisik yang sulit dibantah: halaman belakang komplek perkantoran resmi Pemkab Musi Rawas kini tampak seperti lahan tak terurus, penuh semak belukar layaknya hutan belantara. Kondisi ini seketika menimbulkan pertanyaan fundamental: Ke mana lenyapnya dana rakyat yang dianggarkan secara rutin dan berkala untuk pemeliharaan gedung vital tersebut?

Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Astuti, seorang aktivis vokal dari Lubuklinggau dan Musi Rawas, yang secara langsung meninjau lokasi pada hari Kamis (04/12/2025). Astuti tak hanya prihatin, ia murka dan menuding Pemkab Musi Rawas melakukan pengkhianatan terhadap akuntabilitas publik.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bukti visual yang tak terbantahkan bahwa anggaran pemeliharaan rutin gedung telah diisap habis oleh praktik gratifikasi atau korupsi! Halaman belakang Pemkab yang seperti hutan ini adalah cermin birokrasi yang membusuk di Musi Rawas,” kecam Astuti dengan nada tinggi. Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan musyawarah dan kajian mendalam bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), tenaga ahli hukum, dan ahli anti-korupsi. “Kami menuntut Pemkab ditelanjangi akuntabilitasnya. Rakyat berhak tahu, apakah dana pemeliharaan rutin ini menghijaukan rekening oknum, alih-alih menghijaukan halaman kantor?” tantangnya.

Kondisi fisik kantor yang memprihatinkan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan indikator akut dari bobroknya kinerja dan moralitas birokrasi. Kegagalan mengelola dan merawat aset yang terlihat mata, padahal dianggarkan, mencerminkan adanya disorientasi prioritas dan rendahnya etos kerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kantor yang mereka tempati, tempat mereka duduk dan bekerja setiap hari, saja dibiarkan seperti hutan belantara karena dugaan korupsi. Bagaimana kita bisa percaya dengan kinerja mereka dalam melayani masyarakat di lapangan? Ini adalah bukti nyata ketidakpedulian dan penyakit kronis manajemen birokrasi,” tegas pihak pengamat.

Dugaan ini diperkuat oleh analisis tajam dari praktisi hukum, Rori Fadli, S.H. Ia melihat skandal ini sebagai bentuk kejahatan anggaran yang cerdik namun jorok.

“Kami menduga kuat bahwa ini adalah praktik Gratifikasi tindak Korupsi yang sudah TERSISTEM oleh oknum di Pemkab, khususnya Sekretariat Daerah. Modusnya adalah: membiarkan kantor tidak terurus padahal anggaran diserap sehingga dana tersebut bisa dimanipulasi dan dicairkan secara ilegal,” ungkap Rori Fadli. Ia juga menegaskan bahwa penantian terhadap laporan keuangan akan menjadi kunci pembongkar. “Kami akan membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Korupsi dalam belanja rutin ini adalah perampokan uang rakyat paling halus dan memalukan. Jika kantor saja dibiarkan seperti sarang hantu, patut diduga kuat dana tersebut mengalir deras ke kantong-kantong pribadi pejabat berwenang.”

Rori Fadli juga secara eksplisit menyerukan temuan ini harus menjadi alarm paling keras bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang sudah bersistem ini.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menuntut akuntabilitas segera dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi visual yang ada adalah bukti primer yang menuntut klarifikasi segera. Pemkab Musi Rawas wajib menjelaskan secara transparan ke mana dana swakelola pemeliharaan rutin dialokasikan. Diamnya Pemkab Musi Rawas akan dianggap sebagai pembenaran terhadap dugaan keras korupsi sistematis ini.

Publisher -Red (PRIMA)

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Serasan, Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).
Sebanyak 111 Perwira Siswa mengikuti pendidikan ini, yang terdiri dari 48 Pasis TNI AD, 33 Pasis TNI AL, dan 30 Pasis TNI AU.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa Dikreg Sesko TNI merupakan wahana strategis dalam membentuk karakter pemimpin masa depan yang adaptif, visioner, serta mampu merespons dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks. “Melalui berbagai materi akademik yang komprehensif para siswa ditempa untuk mampu melihat persoalan secara komprehensif, serta berpikir jauh ke depan dalam menghadapi tantangan yang kompleks, kita harus siap menjadi agen perubahan merubah pola pikir dan pola tindak,” ujar Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan bahwa para lulusan Sesko TNI memiliki peran penting dalam mendukung dan menyukseskan berbagai program strategis nasional yang menjadi arahan Presiden RI. Di antaranya adalah program swasembada pangan, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Satgas PKH, Satgas Halilintar, hingga Satgas Darurat Jembatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan penguatan ketahanan nasional.

Selain itu, Panglima TNI juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Menurutnya, tantangan ke depan tidak dapat dihadapi oleh satu institusi saja, namun membutuhkan kolaborasi yang solid antarlembaga negara. “Beberapa permasalahan yang memang harus diselesaikan tidak hanya oleh TNI, tapi bisa berkolaborasi dengan institusi lain seperti Polri dan kejaksaan dan beberapa lembaga terkait,” pungkasnya.

Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Kota Bengkulu, DN-II Buntut dari dugaan pencemaran parah air sumur warga di Jalan Sudirman oleh limbah Resto Mie Gacoan, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius: sikap anti-transparansi dan upaya intimidasi oleh pihak manajemen restoran terhadap wartawan yang berupaya meliput kasus ini. (4/11/2025).

Resto Mie Gacoan tidak hanya dituding merusak lingkungan dan kesehatan publik, tetapi juga diduga melanggar UU Pers karena menghalangi hak masyarakat atas informasi.

Dugaan pencemaran ini telah berlangsung selama lebih dari sepekan, merenggut sumber air bersih dan air minum warga. Ahmad Rifai, salah satu warga setempat, bersaksi bahwa sumurnya kini bau menyengat, keruh, dan tidak dapat digunakan akibat rembesan limbah pekat Mie Gacoan.

“Ini bukan hanya bau, ini masalah kesehatan serius. Kami sudah seminggu kehilangan air bersih, dan yang lebih menjengkelkan, respons dari restoran sangat lamban, tidak ada komitmen, dan terkesan menyepelekan,” kata Rifai (4/12/2025).

Warga menegaskan, janji pihak restoran untuk menyambung pipa yang bocor dan menguras saluran hanyalah gimik penenang sesaat. Setelah kunjungan awal, tidak ada tindak lanjut berarti, meninggalkan warga dalam kondisi darurat air bersih tanpa kompensasi yang layak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketika awak media berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga, manajemen Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif.

Bukannya memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihak restoran justru mengalihkan perhatian dengan meminta identitas pribadi wartawan dan menanyakan legalitas resmi media secara berulang. Tindakan ini dinilai sebagai taktik penghalang-halangan kerja jurnalistik dan mencerminkan arogansi bisnis yang menganggap pers sebagai ‘momok’ yang harus ditakuti, bukan sebagai pilar kontrol sosial.

Sikap ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan indikasi kuat perusahaan yang tidak patuh pada etika bisnis dan hukum. Dugaan pencemaran limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara upaya menghambat kerja pers dapat melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana denda.

Warga dan publik mendesak Walikota Bengkulu untuk:

– MEMBEKUKAN SEMENTARA IZIN OPERASIONAL Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman sampai perbaikan limbah tuntas dan ada audit lingkungan menyeluruh.

– MENGUSUT TUNTAS sikap anti-pers manajemen sebagai preseden buruk bagi transparansi di Kota Bengkulu.

Sudah saatnya Pemerintah Kota tidak hanya diam meninjau, namun bertindak tegas. Kelalaian ini adalah bukti nyata bahwa izin usaha harus diiringi dengan pertanggungjawaban lingkungan dan sosial yang mutlak.

# Walikota Bengkulu
# Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu
# Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu (Komisi terkait)
# Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu (Unit Tipidter)
# Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
# Manajemen Pusat Mie Gacoan

Publisher -Red

Merangin, Jambi, DN-II Kekecewaan warga Rukun Tetangga (RT) 15, Lorong Belakang TK Pembina 1, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, memuncak. (4/12/2025).

Hari ini, sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Pasar Atas untuk menyampaikan keluhan mendesak terkait kualitas proyek pembangunan rabat beton di wilayah mereka. Proyek tersebut dikerjakan oleh organisasi masyarakat (Ormas) LEMPAMARI.

Niat warga untuk bertemu langsung dengan Lurah Pasar Atas, Mulyati, guna menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan harus tertunda. Lurah Mulyati dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas mendadak ke Jambi.

Persoalan Kualitas dan Anggaran

Kedatangan warga didasari oleh kekhawatiran serius terhadap mutu pekerjaan rabat beton yang mereka nilai bermasalah. Warga mengeluhkan ditemukannya keretakan pada fisik bangunan dan tidak adanya penggunaan terpal selama proses pengerjaan, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan beton.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah kualitas, warga juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran fisik sebesar Rp82 juta untuk proyek tersebut.

“Warga mempertanyakan mengapa pembangunan rabat beton tidak sampai ke pinggir sungai,” ujar Mujibur, salah seorang perwakilan warga RT 15.

Kekhawatiran ini muncul karena sebelumnya konsultan pernah melakukan perhitungan anggaran untuk proyek serupa dengan perkiraan biaya yang hampir sama. Namun, panjang dan lebar proyek rabat beton saat ini dinilai jauh berbeda dari perhitungan awal sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan alokasi dana.

Mujibur menambahkan bahwa inisiatif warga untuk mendatangi kantor lurah telah mendapat izin dari Ketua RT 15. “Ketua RT tahu kami ke sini,” tegasnya.

Komitmen Seklur Pasar Atas

Karena Lurah Mulyati tidak berada di tempat, warga akhirnya menyampaikan keluhan mereka kepada Sekretaris Lurah (Seklur) Pasar Atas, Ali. Seklur Ali membenarkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keberangkatan lurah sejak pagi hari.

Menanggapi keluhan warga, Seklur Ali menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti.

“Saya akan cek dulu ke lapangan. Nanti, setelah lurah pulang, kita akan terima tawaran warga untuk rapat, baik di kantor lurah maupun di rumah Pak RT 15. Kita tunggu petunjuk dari Bu Lurah dulu,” ujar Seklur Ali kepada awak media.

Mujibur menegaskan bahwa tindakan warga adalah bentuk pengawasan yang wajar. “Kami sebagai warga merasa perlu menanyakan hal ini karena kami yang dirugikan. Ini kan uang negara, jadi ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk mengawasi,” pungkasnya, menandaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Reporter: Gondo Irawan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page