Beranda » Kesehatan » Halaman 99

Kesehatan

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan dan bonus apresiasi senilai total Rp465,25 miliar kepada para atlet dan pelatih peraih medali dalam ajang SEA Games ke-33 di Thailand. Acara penyerahan bonus tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Dalam amanatnya, Kepala Negara menegaskan bahwa olahraga merupakan cermin kekuatan dan kebangkitan suatu bangsa. Presiden menekankan bahwa bonus yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus amanah dan tabungan masa depan atas pengorbanan serta dedikasi para atlet.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir melaporkan bahwa kontingen Indonesia pada Sea Games ke-33 Thailand berhasil meraih 91 medali emas, 111 medali perak, dan 131 medali perunggu. Menpora pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet, pelatih, dan federasi cabang olahraga atas kerja keras dan kolaborasi yang solid.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pembinaan atlet secara berkelanjutan guna memastikan Indonesia semakin berdaya saing, terutama menjelang agenda besar seperti ASEAN Para Games dan Asian Games mendatang.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

OKU SELATAN, DN-II Arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali memicu kecaman keras dari insan pers. Bukannya menjadi pengayom masyarakat, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi, melontarkan fitnah, hingga menantang awak media berkelahi. (9/1/2026).

​Perilaku antikritik ini bukan kali pertama terjadi. Oknum Kades tersebut secara frontal menuduh wartawan melakukan pemerasan tanpa bukti (fitnah), serta secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.

​​Tindakan oknum Kades tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.


​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

​Selain itu, tindakan mengancam atau mengajak berkelahi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jeritan Insan Pers
​”Kami bekerja dilindungi undang-undang dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa bukti dan sikap premanisme seperti ini sangat mencederai profesi kami. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebenaran,” ujar salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
​Sikap arogan sang Kades dinilai telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

​Desakan kepada Bupati dan APH
​Komunitas wartawan mendesak Bupati OKU Selatan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya klarifikasi, perlu ada sanksi tegas bagi oknum kades yang merasa kebal hukum tersebut.

​”Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu konflik ini memanas. UU Pers harus ditegakkan di OKU Selatan agar marwah profesi wartawan tidak terus dilecehkan oleh oknum pejabat yang anti-kritik,” tegas para awak media.

Team Redaksi

BREBEB, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerima kunjungan audiensi dari 19 finalis Duta Anti Narkoba Kabupaten Brebes di Kantor Sekretariat Daerah, Jumat pagi (9/1/2026). Kehadiran para agen perubahan muda ini disambut hangat sebagai langkah strategis dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Brebes.

Rombongan finalis diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Dr. Tahroni, didampingi Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Subandi, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Furqon. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Sepakat Brebes Bermartabat, Azmi Majid, Kasat Intel Polres Brebes AKP Suherman, dan Kasat Narkoba Akp Heru Irawan

Dalam sambutannya, Sekda Tahroni mengapresiasi semangat para finalis yang bersedia menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kampanye hidup sehat tanpa narkoba.

“Kami berharap melalui ajang ini, para duta terpilih nantinya tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu memberikan edukasi yang masif dan menyentuh akar rumput, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Brebes,” ujar Tahroni.

Dukungan serupa datang dari jajaran Polres Brebes. Kasat Narkoba Akp Heru memberikan motivasi agar para finalis menjaga stamina dan kepercayaan diri menjelang malam puncak kompetisi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam (10/1) besok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, Azmi Majid selaku tokoh masyarakat sekaligus narasumber kegiatan, menekankan pentingnya penguasaan materi bagi para finalis. Menurutnya, seorang Duta Anti Narkoba wajib memiliki bekal teknis di lapangan.

“Menjadi duta bukan sekadar soal memenangkan kompetisi. Kalian harus membekali diri dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri pengguna narkoba sejak dini dan memahami langkah penanganannya melalui koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek,” tegas Azmi.

Melalui sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan para Duta Anti Narkoba ini, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Brebes yang bersih dari penyalahgunaan narkotika (Bersinar) melalui edukasi yang berkelanjutan.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Guna memperkuat profesionalisme dan menangkal praktik pemalsuan identitas jurnalis di lapangan, Redaksi Media Detik Nasional (detik-nasional.com) resmi meluncurkan desain terbaru Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card Pers. Identitas baru ini hadir dengan tampilan eksklusif berwarna merah hati dan dilengkapi fitur keamanan digital mutakhir. (9/1/2026).

Penanggung Jawab Media Detik Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memberikan rasa aman bagi narasumber.

Inovasi Keamanan: Sistem Dual QR Code

Inovasi fundamental pada ID Card terbaru ini terletak pada penggunaan sistem Dual QR Code yang terintegrasi secara real-time dengan database pusat:

QR Code Sisi Depan: Berfungsi memvalidasi legalitas perusahaan. Saat dipindai, akan menampilkan sertifikat resmi dari KOMDIGI RI (dahulu Kominfo) sebagai bukti bahwa media bernaung di bawah payung hukum yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

QR Code Sisi Belakang: Berfungsi sebagai verifikasi data personal jurnalis. Fitur ini menampilkan profil lengkap pemegang kartu, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak resmi yang terdaftar di susunan sistem box redaksi.

“Tanda pengenal ini adalah jaminan bahwa jurnalis kami yang bertugas benar-benar anggota resmi yang terdata secara digital. Ini adalah bentuk proteksi ganda bagi perusahaan maupun mitra kerja di lapangan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Desain Fisik Anti-Duplikasi

Selain kecanggihan digital, aspek fisik kartu juga mendapat pembaruan signifikan. Casroni, selaku Pendiri DN, menjelaskan bahwa kartu tersebut dirancang dengan standar cetak tinggi untuk mencegah pemalsuan manual.

“Kami menggunakan kombinasi warna merah hati dan abu-abu muda dengan fitur teks timbul (embossed) yang dapat dirasakan teksturnya saat diraba. Fitur ini sengaja kami sematkan agar kartu sulit diduplikasi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Casroni.

Imbauan Verifikasi bagi Mitra dan Masyarakat

Menanggapi maraknya oknum yang mengaku wartawan, Pimpinan Umum Detik Nasional, Firdaus Andika, mengimbau instansi pemerintah, TNI/Polri, pihak swasta, dan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan.

Ia merinci ciri-ciri kartu pers TIDAK RESMI atau palsu yang mengatasnamakan Detik Nasional:

Tanpa Tekstur: Permukaan kartu rata dan tidak memiliki fitur teks timbul (embossed).

Desain Menyimpang: Warna dan tata letak tidak sesuai standar (Merah Hati & Abu-abu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Absennya QR Code Ganda: Tidak memiliki dua kode QR yang berfungsi untuk validasi silang.

“Kami mengambil langkah tegas ini untuk melindungi masyarakat dan narasumber dari potensi penyalahgunaan identitas. Jika ditemukan individu yang membawa identitas di luar standar resmi kami, maka kami pastikan mereka bukan bagian dari awak media Detik Nasional,” pungkas Firdaus.

Redaksi menegaskan bahwa kartu pers terbaru ini merupakan satu-satunya instrumen identitas sah yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh perusahaan.Imbuhnya

Redaksi

BREBES, DN-II Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di lahan pertanian milik warga di Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada Kamis (8/1/2026).

Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, perwakilan Dandim 0713/Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan diawali dengan prosesi panen raya secara simbolis oleh Kapolres Brebes bersama tamu undangan di atas lahan seluas 10.000 meter persegi milik Bapak Suharjo. Dari lahan tersebut, diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 ton jagung pipilan berkualitas tinggi.

Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya para petani dan Dinas Pertanian, yang telah bekerja keras menyukseskan program penanaman ini.

“Alhamdulillah, setiap kuartal kita mengalami peningkatan kuantitas hasil panen. Walaupun belum terlalu signifikan, namun ini adalah bukti nyata semangat dan keseriusan kita semua dalam mendukung program swasembada pangan,” ujar AKBP Lilik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres juga menambahkan bahwa seluruh hasil panen raya ini nantinya akan diserap langsung oleh Perum Bulog. “Hasil panen hari ini akan dijual seluruhnya ke Perum Bulog guna memenuhi cadangan jagung nasional,” tambahnya.

Setelah prosesi panen di lapangan, rombongan kemudian mengikuti kegiatan Video Conference (Zoom Meeting) Panen Raya Jagung Serentak yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program terpusat Mabes Polri yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk nyata kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas pangan di tanah air.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme puluhan peserta yang hadir, termasuk PPL BPP Jatibarang dan Ketua Gapoktan setempat. Keberhasilan panen di Desa Janegara ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi kelompok tani lainnya di wilayah Brebes untuk terus mengoptimalkan lahan pertanian mereka. (Red/Hms)

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menindaklanjuti itu, Mendagri bergerak cepat menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026). Pertemuan ini membahas berbagai perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Forum ini juga sebagai upaya untuk memetakan langkah percepatan rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini, setelah tanggap darurat beberapa daerah ada yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Mendagri dalam keterangannya kepada media massa usai pertemuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Mendagri menyampaikan, dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sebagian besar daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendati demikian, dirinya menyadari masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar mampu segera pulih. Di Provinsi Aceh, kata dia, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas daerah terdampak telah memasuki fase pemulihan, tapi beberapa wilayah tertentu di dua provinsi tersebut tetap mendapat perhatian khusus sesuai tingkat dampak bencana.

Mendagri menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi tersebut telah kembali terhubung. Sementara perbaikan jalan non-nasional terus dikerjakan secara bertahap oleh Kementerian PU bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda).

Pada sektor pelayanan dasar, Mendagri memastikan seluruh rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota terdampak telah kembali beroperasi. Pemerintah pusat juga terus mendukung pemulihan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta sarana pemerintahan hingga tingkat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Terkait penanganan pengungsi, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan rumah rusak sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perumahan. Pemerintah meminta daerah agar segera menyampaikan data secara bertahap tanpa menunggu seluruh pendataan selesai. “Yang ada dulu dikumpulkan, jadi kita istilahnya datanya data bergelombang, data bertahap,” tegas Mendagri.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemulihan, Satgas akan membentuk posko nasional di Jakarta dan Banda Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan informasi. Posko tersebut juga akan menjadi media center untuk menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana secara berkala kepada publik.

“Kami akan berangkat ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi yang lebih teknis lagi … saya juga nanti akan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Mendagri.

Red

Jakarta, DN-II Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., didampingi Pejabat Tinggi Unhan RI menerima kunjungan Bupati Sambas, Kalimantan Barat, H. Satono, S.Sos., I., M.H., beserta rombongan, dalam rangka silaturahmi dan dialog kelembagaan antara institusi pendidikan tinggi pertahanan dan pemerintah daerah. Kegiatan ini berempat di ruang tamu Rektor Unhan RI, Kampus Bhineka Tunggal Ika (BTI) Unhan RI, Sentul. Kamis, (8/1/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum pertukaran pandangan strategis mengenai penguatan sumber daya manusia, pemerataan akses pendidikan, serta pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan negara. Bupati Sambas menyampaikan gambaran kondisi objektif daerahnya, termasuk tantangan geografis dan keterbatasan akses informasi di sejumlah wilayah, yang berdampak pada optimalisasi kesempatan pendidikan bagi generasi muda.

Rektor Unhan RI menyampaikan bahwa Unhan RI menyelenggarakan pendidikan pertahanan dengan sistem seleksi nasional yang transparan, objektif, dan berbasis merit. Seluruh proses penerimaan dan pendidikan mahasiswa dilaksanakan dengan standar yang sama bagi seluruh peserta dari berbagai daerah, sebagai wujud komitmen negara dalam membangun sumber daya manusia unggul dan berkarakter kebangsaan.

Audiensi ini mencerminkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Kerja sama yang terbangun diharapkan dapat memperkuat kontribusi pendidikan tinggi pertahanan bagi kepentingan nasional dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan ini diakhiri dengan saling memberikan cinderamata dilanjutkan dengan foto bersama dan pengisian buku tamu Rektor Unhan RI oleh Bupati Sambas Kalimantan Barat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

(Sumber: Humas Unhan RI).

Peliputan: Agus N /Thoni/Dwiki
Reporter: Agus N.
Editor : M. Taher.

JAKARTA, DN-II Pemerintah bergerak cepat dalam mengakselerasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri rapat koordinasi memenuhi undangan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas Percepatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI yang menginstruksikan penanganan komprehensif di wilayah terdampak. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menko PMK Prof. Pratikno, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.

Capaian Masif di Bulan Pertama

Dalam kesempatan tersebut, Seskab Teddy Indra Wijaya memaparkan data dan fakta lapangan yang menunjukkan progres signifikan dalam satu bulan pertama masa pemulihan. Pemerintah mengklaim kerja lapangan dilakukan secara masif dan terukur.

Berikut adalah beberapa capaian kunci yang disampaikan Seskab:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aksesibilitas: Sebanyak 72 dari 78 titik jalan nasional yang terputus kini telah kembali tersambung.

Infrastruktur Darurat: Pembangunan 17 jembatan bailey besar telah rampung untuk memulihkan konektivitas antarwilayah.

Hunian & Kesehatan: Sebanyak 1.100 unit hunian siap huni telah tersedia. Selain itu, 87 unit rumah sakit dan 860 puskesmas sudah beroperasi penuh melayani masyarakat.

Ekonomi & Pendidikan: Sekolah, pasar, dan pusat kegiatan ekonomi mulai berdenyut kembali secara berkala.

Fokus Eksekusi di Bulan Kedua

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa tim Satgas telah bekerja aktif mengoordinasikan petugas di lapangan. Fokus utama saat ini adalah menyempurnakan rencana strategis untuk jangka pendek dan menengah.

“Setelah menerima penugasan dari Presiden, kami langsung melakukan kontrol dan koordinasi ketat agar pelaksanaan pemulihan di lapangan sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun,” ujar Tito.

Memasuki bulan kedua pada akhir Januari ini, Seskab Teddy menekankan pentingnya akurasi data dan kecepatan eksekusi. Adanya Satgas ini diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga bantuan dan pembangunan infrastruktur permanen dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak. ***

BREBES, DN-II Dunia kesehatan di Kabupaten Brebes diterpa isu miring. Seorang oknum pejabat rumah sakit berinisial (sebutkan inisial jika ada) diduga melakukan pelanggaran ganda, yakni terkait kode etik kedokteran dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dugaan ini mencuat setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes.

Kronologi dan Duduk Perkara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan adanya tindakan intimidasi atau gangguan melalui pesan singkat (SMS) yang dilakukan secara terus-menerus oleh oknum dokter tersebut.

Sasarannya adalah seorang tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Kecamatan Losari. Merasa tidak nyaman dan tertekan, korban kemudian mengadukan hal tersebut kepada LSM untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respon Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Tamba Raharjo (atau sesuaikan nama pejabat yang berwenang jika dr. Tamba adalah fiktif/sumber lain), melalui pernyataan resminya pada Kamis (8/1/2026), mengonfirmasi telah menerima surat aduan tersebut.

“LSM sudah mengirimkan surat kembali ke kami. Memang ada informasi mengenai dugaan tersebut, meski secara faktual kami belum melakukan klarifikasi resmi kepada yang bersangkutan,” ungkap pihak Dinkes saat memberikan keterangan.

Dinkes menegaskan bahwa secara struktural, seluruh rumah sakit umum daerah di wilayah Brebes berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran etika profesional maupun kedisiplinan ASN akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga saat ini, pihak Dinas Kesehatan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Langkah klarifikasi dan pemanggilan terhadap oknum kepala RS tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelecehan verbal melalui pesan singkat tersebut, sekaligus menjaga integritas institusi kesehatan dan ASN di mata masyarakat Kabupaten Brebes.

Jika terbukti melanggar, oknum yang bersangkutan terancam sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS serta sanksi etik dari organisasi profesi kedokteran.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II BTN 08/01/2026-Aroma busuk ketidakadilan kembali tercium dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) praktis memicu amarah publik. Bagaimana tidak? Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara,sebuah hukuman yang dianggap lebih menyerupai “hadiah” ketimbang efek jera bagi perampok uang rakyat.

​Majelis Hakim memilih “berbaik hati” dengan menyatakan Isa melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang) yang ancaman minimumnya hanya 1 tahun. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2,pasal “berdarah” dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

​Ketimpangan ini kian mencolok karena hakim juga membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dianggap naif,dalam skandal sebesar Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor intelektual adalah penghinaan bagi jutaan nasabah yang hidupnya hancur.

​Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dengan nada satir, ia menyebut proses hukum ini tak lebih dari sekedar sandiwara murah.

​“Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik patut curiga,apakah hakim sedang ditekan, atau ada ‘transaksi’ di bawah meja agar vonis disunat sedemikian rupa?” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Wilson mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak tidur dan segera mengaudit integritas majelis hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, perbedaan pasal yang digunakan hakim sangat aromatik terhadap kepentingan tertentu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeruji besi yang lebih lama.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir”. Namun, publik menuntut lebih dari sekedar retorika profesionalisme. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Kejaksaan Agung secara tidak langsung dianggap mengamini “diskon besar-besaran” hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.

​Vonis “ringan rasa bebas” ini menjadi sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan yang proporsional dengan skala kejahatan, maka pengadilan tidak lagi menjadi benteng terakhir kebenaran, melainkan menjadi “laundry” untuk memutihkan dosa para koruptor.

​Jika skandal Rp60 triliun saja hanya dihargai 1,5 tahun penjara, lantas apa gunanya slogan “Ganyang Korupsi” yang sering didengungkan pemerintah? Rakyat kini menunggu, apakah sistem hukum kita masih punya urat malu untuk memperbaiki putusan sesat ini di tingkat banding, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh hingga ke dasar yang paling dalam.

​(TIM/Red)

You cannot copy content of this page