Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2026 beserta daftar formasi dan besaran gaji adalah tidak benar alias hoaks, dan bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unggahan tersebut mencantumkan klaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. BKN memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026. Setiap tahapan pengadaan ASN selalu diawali dengan penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.
“BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan. Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal,” tegas Prof. Zudan, Rabu (21/01/2026).
Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN secara nasional, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis _Computer Assisted Test (CAT)_, hingga penetapan NIP ASN. Maka dari itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN yang kerap mencantumkan iming-iming gaji besar dan tautan pendaftaran tidak resmi. “Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” pesan Prof. Zudan.
BKN sendiri terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan sistem rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi palsu yang merugikan. H
Red
BEKASI, DN-II Membangun kemitraan strategis antara media siber dengan instansi pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memerlukan kesiapan yang komprehensif. Temporatur.com, portal berita yang telah berkiprah selama tiga tahun, membagikan rekam jejak suksesnya dalam menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
Proaktif dan Tertib Administrasi
Inisiatif menjadi langkah awal yang tak bisa ditawar. Manajemen Temporatur.com menekankan bahwa pengajuan permohonan kerja sama publikasi secara formal hanyalah pintu pembuka. Pihak media dituntut aktif melakukan aksi “jemput bola” untuk memahami spesifikasi teknis dan regulasi yang berlaku di setiap daerah.
Meski setiap wilayah memiliki standar yang dinamis, terdapat tiga poin fundamental yang kini menjadi syarat mutlak bagi media siber:
Infrastruktur Teknologi: Kesiapan digital yang mumpuni, termasuk adopsi teknologi terbaru seperti penggunaan IP Address versi 6 (IPv6).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepatuhan Fiskal: Perusahaan pers wajib memiliki status pajak yang aktif dan sehat sebagai bukti profesionalisme badan usaha.
Legalitas Dewan Pers: Menunjukkan bukti proses pendaftaran di Dewan Pers menjadi nilai tawar signifikan dalam proses verifikasi kemitraan. (21/1).
UKW: Standar “Harga Mati” Kualitas Jurnalisme
Selain aspek legalitas perusahaan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi variabel penentu. Diskominfo di berbagai daerah kini semakin memperketat syarat terkait sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Saat ini, Temporatur.com telah diperkuat oleh lima jurnalis bersertifikasi, baik di jenjang Muda maupun Madya. Menariknya, latar belakang organisasi profesi bukan merupakan hambatan dalam menjalin kemitraan, selama standar kompetensi terpenuhi.
“Instansi pemerintah sangat terbuka bagi organisasi profesi mana pun, selama wartawannya memegang sertifikasi resmi dan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja,” ujar perwakilan manajemen yang juga aktif di PWI Bekasi Raya.
Ekspansi Wilayah dan Kredibilitas
Walaupun proses verifikasi administrasi di Dewan Pers masih terus berjalan (memasuki bulan keenam), Temporatur.com berhasil membuktikan kredibilitasnya melalui konsistensi konten selama tiga tahun terakhir.
Hingga saat ini, media ini telah sukses melakukan ekspansi kerja sama ke berbagai wilayah strategis, di antaranya:
Provinsi Jawa Barat: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Purwakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Provinsi Sumatera: Lampung Barat dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Keberhasilan ini menegaskan bahwa kombinasi antara legalitas yang terukur, kompetensi jurnalis yang teruji, dan rekam jejak yang konsisten adalah modal utama dalam memenangkan kepercayaan mitra publik di tingkat nasional.
Ringkasan Strategi Tembus Kemitraan:
Aspek Persyaratan Utama
Legalitas Pajak aktif (NPWP Perusahaan) dan progres pendaftaran Dewan Pers.
Kompetensi Jurnalis wajib bersertifikat UKW (Muda/Madya).
Teknis Adaptasi teknologi digital terbaru (seperti IPv6).
Relasi Komunikasi aktif dan proaktif dengan stakeholder terkait.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Kronologi dan Kendala di Lapangan
Hingga Rabu (21/1/2026), KPK dilaporkan telah mengamankan Bupati Pati bersama delapan orang lainnya. Namun, proses pengamanan di lapangan sempat diwarnai ketegangan akibat adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik:
Intervensi Kelompok Massa: Tim KPK sempat berhadapan dengan kelompok yang diidentifikasi sebagai tim sukses Bupati. Kehadiran massa di lokasi penangkapan sempat membuat proses evakuasi berlangsung alot.
Upaya Penghilangan Barang Bukti: Terdapat indikasi kuat bahwa pihak-pihak yang terjaring mencoba melakukan penghapusan data secara massal (factory reset) pada perangkat telepon genggam untuk memutus jejak komunikasi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Jual Beli Jabatan: Meski sempat ada penyangkalan, penyelidikan awal mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. 
Di Tengah Gejolak Pajak PBB
Penangkapan ini terjadi saat situasi sosial di Kabupaten Pati sedang memanas. Sebagaimana diketahui, masyarakat setempat tengah gencar melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan ekonomi warga.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini kian memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah di mata publik, terutama karena mencuat di tengah beban pajak yang tinggi yang harus ditanggung masyarakat.
Status Hukum Terkini
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Catatan Redaksi: Informasi akan terus diperbarui mengikuti pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail perkara dan penetapan tersangka secara formal.
Red/Teguh
BEKASI, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.
Modus Operandi: Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga
Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna ‘menerima hadiah atau janji’ dalam delik korupsi,” tambah Suryo.
Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.
Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Potensi Perluasan Tersangka
Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.
Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Red/Casroni
Batam, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).
Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.
“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri.
Ia menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat. “Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.
Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tambahnya.
Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. “Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana … nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.
Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.
Red
PATI, DN-II I Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati yang meliputi Kudus, Pati, Jepara, Rembang, dan Blora, A.S. Agus Samudra pangilan akrab Agus Kliwir
Ia mengapresiasi mandat baru dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. yang diwakili Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) kepada Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati.
Agus Kliwir yang juga menjabat sebagai CEO PT. MNS Grub Pers dan Direktur Utama PT. SMGC menilai penunjukan Plt. Bupati Pati tersebut merupakan langkah kebijakan strategis pemerintah provinsi
Untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal, khususnya di tengah situasi darurat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.
“Penunjukan Plt. Bupati Pati ini adalah kebijakan yang tepat dan konstitusional. Pemerintah provinsi tentu memiliki pertimbangan matang agar pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekaligus memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Agus Kliwir, Rabu (21/1/26).
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir juga menaruh harapan besar kepada Risma Ardhi Chandra
Agar mampu menjalankan amanah tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama warga yang terdampak banjir.
Menurutnya, kepemimpinan sementara tetap membutuhkan keberanian mengambil keputusan dan kepekaan sosial yang tinggi”, tambahnya.
Sementara itu, Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa setelah menerima mandat sebagai Plt. Bupati Pati
Ia fokus penanganan dan kepedulian terhadap korban banjir dan kedepan program awal kepemimpinannya akan diarahkan untuk memastikan keselamatan warga
pemenuhan kebutuhan dasar, serta percepatan pemulihan pasca bencana ini.“Langkah pertama kami adalah memastikan masyarakat terdampak banjir mendapatkan perhatian penuh.
Pemerintah daerah harus hadir, tanggap dan peduli,” tegas Chandra kepada wartawan.
Plt. Bupati Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap optimis dan bersabar menghadapi musibah tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat, relawan, media dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengentaskan persoalan banjir serta memulihkan kondisi sosial dan ekonomi warga Pati”, lanjut Chandra.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus Kliwir menambahkan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan menumbuhkan optimisme publik.
Dia berharap di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Pati, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan baik
Sehingga upaya penanggulangan bencana dan evaluasi program pembangunan dapat berjalan efektif, demi kesejahteraan masyarakat wilayah Kabupaten Pati”, kata Agus Kliwir.(red)
BREBES, DN-II Saluran drainase sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Desa Krasak, Brebes, kini menjadi sorotan. Saluran yang memiliki fungsi ganda (hibrida) sebagai drainase pemukiman sekaligus irigasi pertanian tersebut kondisinya memprihatinkan, dipenuhi sedimen lumpur dan sampah yang mengancam produktivitas pangan warga.
Pelanggaran Hak Atas Air
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pendangkalan serius akibat endapan lumpur dan rumput liar yang menutup aliran. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ditegaskan bahwa “Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.” Tersumbatnya saluran irigasi di Desa Krasak secara langsung menghambat pemenuhan hak konstitusional petani setempat.
Keluhan Petani dan Urgensi Normalisasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Waryo, salah seorang warga dan petani setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa masalah ini adalah “penyakit tahunan” yang tidak kunjung sembuh.
“Sudah terjadi dari dulu dan belum pernah benar-benar selesai. Dampaknya, kami yang petani sering kesulitan soal pengairan,” ujar Waryo.
Secara hukum, pemeliharaan infrastruktur irigasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pada Pasal 65, disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder. 
Respon Pemerintah Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Krasak, Darsono, menyatakan akan segera melakukan koordinasi birokrasi.
“Masalah ini akan kami sampaikan ke instansi terkait supaya ada tindak lanjut sesuai kewenangan,” tutur Darsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).
Langkah koordinasi ini memang diperlukan, mengingat Pasal 19 UU No. 17/2019 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang menjadi kewenangannya, termasuk pemeliharaan preventif agar fungsi irigasi tetap optimal.
Desakan Normalisasi
Masyarakat Desa Krasak kini mendesak adanya aksi nyata, bukan sekadar janji koordinasi. Normalisasi total dan pembersihan rutin menjadi harga mati agar saluran tersebut tidak berubah menjadi sarang penyakit saat musim hujan dan sumber kekeringan saat kemarau.
Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau dinas terkait segera turun tangan melakukan pengerukan (normalisasi) sesuai standar operasional pemeliharaan jaringan irigasi, guna menjamin keberlangsungan ketahanan pangan di tingkat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Bowo
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Upaya pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan mendapat amunisi baru. Presidium Pemekaran secara resmi mengumumkan bahwa Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani, telah menyatakan dukungan penuh dan berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat tersebut hingga ke tingkat pusat.
Dukungan ini menjadi momentum krusial bagi enam kecamatan di wilayah selatan Brebes yang telah bertahun-tahun memperjuangkan kemandirian administratif guna mempercepat pembangunan daerah.
Lobi Strategis dan Koordinasi Lintas Tingkat
Dalam pertemuan terbaru bersama Presidium, Ketua MPR RI menegaskan kesiapannya untuk menjembatani komunikasi strategis antara daerah dan pusat. Fokus utama saat ini adalah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar mengambil langkah lebih proaktif.
Juru Bicara Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Drh. H. Agus Sutrisno, M.Si, menyatakan bahwa keterlibatan pimpinan lembaga tinggi negara akan memperkuat posisi tawar Brebes Selatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ketua MPR RI berkomitmen membantu lobi-lobi strategis dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Tujuannya jelas: mendesak Gubernur agar segera mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan CDOB Brebes Selatan,” ujar Agus Sutrisno dalam pernyataan resminya, Rabu (21/1/2026).
Satu-satunya di Jateng dengan Berkas Paripurna
Berdasarkan tinjauan komprehensif, Brebes Selatan saat ini berada di posisi terdepan dibandingkan kandidat pemekaran lainnya di Jawa Tengah. Tercatat, Brebes Selatan menjadi satu-satunya calon daerah yang persyaratan administrasinya telah dinyatakan 100 persen lengkap.
Aspek Kesiapan Status Keterangan
Persyaratan Administratif Terpenuhi 100% Sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
Persyaratan Kewilayahan Tuntas Aspek teknis dan batas wilayah telah selesai tanpa kendala.
Peringkat Provinsi Unggulan Satu-satunya calon daerah di Jateng yang siap diajukan ke meja provinsi.
Menanti Ketukan Palu Pemerintah Provinsi
Meski dokumen telah lengkap, tantangan terakhir berada pada pintu Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Persetujuan ini wajib disahkan melalui Rapat Paripurna dan ditandatangani oleh Gubernur serta Ketua DPRD Provinsi.
“Kami optimis, dukungan moral dan politik dari Ketua MPR RI akan memecah kebuntuan birokrasi di tingkat provinsi. Ini bukan sekadar soal pemisahan wilayah, melainkan upaya konkret untuk mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Agus Sutrisno.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan perkembangan ini disampaikan Presidium sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat di enam kecamatan wilayah selatan yang terus mengawal proses bersejarah ini dengan penuh harapan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Slawi, DN-II Satlantas Polres Tegal menerima kunjungan edukatif dari siswa-siswi TK Muslimat NU Pakembaran 2, pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Sahabat Anak dalam rangka menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tegal dan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, IPDA Bares Wiji, S.H., dengan pengawasan dan arahan Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Satlantas lainnya.
Sebanyak 50 anak TK Muslimat NU Pakembaran 2 mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Para siswa didampingi oleh para guru, yaitu Bu Titin, Bu Erna, Bu Wati, dan Bu YayU, selama pelaksanaan kegiatan di Polres Tegal.
Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diperkenalkan dengan lingkungan Polres Tegal serta diberikan pemahaman dasar mengenai keselamatan berlalu lintas, seperti pengenalan rambu-rambu lalu lintas, tata cara menyeberang jalan yang aman, serta pentingnya menggunakan helm saat berkendara.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, IPDA Bares Wiji, S.H., menyampaikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak perlu ditanamkan sejak dini sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak ini, kami berharap anak-anak dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas dengan cara yang menyenangkan dan mudah dipahami,” ungkapnya. 
Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tegal dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini serta mendekatkan Polri dengan masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung penuh keceriaan dengan kehadiran maskot Polisi Sahabat Anak yang berinteraksi langsung dengan para siswa. Anak-anak tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari pengenalan tugas kepolisian hingga simulasi tertib berlalu lintas di area yang telah disiapkan.
Para guru pendamping mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat dalam menanamkan disiplin dan kesadaran keselamatan kepada anak-anak. Satlantas Polres Tegal berkomitmen untuk terus melaksanakan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal. ( Bim )
