Beranda » Lembaga » Halaman 236

Lembaga

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik. Ia mendorong kepala daerah memahami berbagai regulasi yang mendukung pengembangan pelaku UMKM.

Penjelasan itu disampaikan Bima pada Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting,” ujar Bima.

Ia menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang perlu dipahami kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hal ini penting mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru, sehingga perlu memahami berbagai regulasi, termasuk mengenai UMKM.

Menurut Bima, banyaknya pejabat baru yang menduduki kursi kepala daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi, sehingga sosialisasi terkait regulasi tersebut perlu digencarkan. “Jadi tantangan kita yang paling utama Pak Menteri [UMKM], ini adalah mengingatkan lagi, menyamakan lagi perspektif tentang peran UMKM yang telah diatur dengan sangat detail dalam PP ini,” terangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Bima menyoroti pentingnya regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik. Ia juga menekankan perlunya affirmative action dan insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah mematuhi ketentuan tersebut.

“Nanti akan kami laporkan [kepada Menteri Dalam Negeri] dan kemudian kita akan segera buat surat edaran saja, kita audit saja lagi. Jadi kita audit dari 514 kota/kabupaten, 38 provinsi ini, yang progresnya seperti apa, challenge-nya apa,” jelas Bima.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur publik seperti terminal dan stasiun masih belum memanfaatkan ruang UMKM secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah persoalan kewenangan pengelolaan terminal yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Nah ini insyaallah kami akan cek satu-satu, kami akan pastikan nanti kami akan komunikasikan dengan pejabat terkait di level masing-masing,” ujarnya.

Terakhir, Bima kembali menegaskan dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan promosi UMKM pada infrastruktur publik. “Kami siap mendukung 1.000 persen,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman; Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Aminuddin Ma’ruf; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi; serta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Red

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan pendataan akses atau jembatan khusus pejalan kaki yang rusak menuju satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menerima banyak masukan mengenai sulitnya akses bagi anak-anak sekolah, terutama di daerah terpencil.

“Sehingga mereka harus berjuang untuk bisa ke sekolahnya. Ada yang harus melewati sungai, ada yang harus melewati jembatan gantung, tali, yang tidak layak dan membahayakan,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Menangani Keterbatasan Akses atau Jembatan Menuju ke Satuan Pendidikan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (28/11/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh para kepala daerah atau yang mewakili.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa Presiden sangat tersentuh dengan kondisi jembatan rusak yang banyak digunakan oleh para siswa. Karena itu, Rakor tersebut digelar untuk menginventarisasi jumlah jembatan rusak menuju sekolah di seluruh daerah.

“Jembatan yang diperlukan untuk akses anak sekolah yang mereka, baik yang tidak punya jembatan, melewati sungai sehingga harus mereka menyeberang sungai dulu, buka baju, setelah itu baru mereka ke sekolahan, pulang lagi. Kemudian mungkin ada jembatan, tapi tidak layak,” jelasnya.

Ia mengatakan, Presiden telah menyiapkan crash program untuk membangun atau memperbaiki jembatan-jembatan yang menjadi akses utama menuju sekolah. Program ini bersumber dari dana cadangan pemerintah pusat dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pelaksanaan program ini memerlukan data akurat dari daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pendataan mencakup jembatan yang tidak layak, rusak, tidak ada sama sekali, maupun jalur yang harus dilintasi siswa seperti sungai atau jurang. Hasil pendataan akan diserahkan kepada Presiden dan selanjutnya menjadi dasar penugasan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan.

“Saya mohon untuk rekan-rekan, segera melakukan cek lapangan, bisa melibatkan kepala desa, bisa melibatkan camat, untuk mendata, dan nanti kita sudah siapkan formulir,” tegasnya.

Data harus dikirim paling lambat 4 Desember 2025 kepada Kemendagri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Mendagri mengimbau kepala daerah agar berkomunikasi dengan jajarannya untuk mendukung pendataan tersebut. “Tanggal 4 [Desember 2025] nanti, saya akan betul-betul lihat, mana daerah-daerah yang mengirimkan, mana yang tidak,” tandasnya.

Red

Magelang, DETIK NASIONAL.COM II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun 2025 di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jumat (28/11/2025).

Sebanyak 1.621 Taruna dan Taruni resmi dilantik setelah menempuh Pendidikan Dasar Integratif selama empat bulan di Resimen Chandradimuka (Menchandra) Akademi TNI, yang terdiri dari 1.273 Taruna Akademi TNI (Akmil 713 Taruna, AAL 350 Taruna, AAU 210 Taruna) serta 348 Taruna Akpol (311 Taruna dan 37 Taruni). Setelah prosesi pelantikan, seluruhnya akan melanjutkan pendidikan lanjutan di akademi masing-masing.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa kawasan Akademi Militer bukan hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga wilayah yang sarat nilai historis perjuangan bangsa. “Di sini adalah tempat Pangeran Diponegoro membangun basis perjuangan di antara lima gunung, yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro, Sumbing, dan Tidar. Tempat ini yang dikenal dengan Lembah Tidar adalah pusatnya ksatria, ksatria yang sejak remaja memilih hidup dalam pengorbanan. Kalian telah memilih profesi ksatria, profesi pengabdian, dan profesi kehormatan,” tegas Panglima TNI.

Panglima TNI juga menggarisbawahi bahwa para Taruna TNI dan Taruna Akpol merupakan representasi nyata dari keberagaman Indonesia. Di pundak para taruna tersimpan harapan bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan keberagaman sebagai perekat bangsa. Pendidikan dasar integratif dirancang untuk membentuk semangat kesetiaan kepada bangsa dan negara, karakter integratif TNI-Polri yang solid, serta dasar-dasar keperjuritan dan kepolisian sebagai fondasi untuk pendidikan lanjutan.

Di akhir sambutannya, Panglima TNI kembali menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri sebagai kekuatan ganda penjaga stabilitas nasional. “Kelak di medan tugas manapun, kalian harus saling memperkuat. Negara membutuhkan TNI dan Polri yang solid, profesional, berdisiplin tinggi, dan menjaga maruah institusi,” pesan Panglima TNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upacara wisuda, Akademi TNI dan Akademi Kepolisian turut mengumumkan Lulusan Terbaik Prabhatar 2025, yaitu Pratar Moradon Ray More Sinaga (Akmil), Pratar Tri Agung Laksono Putra (AAL), Pratar Fahuda Pangestu (AAU), dan Bhatar Alfon Vekoli Laia (Akpol). Keempatnya meraih peringkat pertama di masing-masing matra dengan predikat memuaskan berdasarkan sesuai aspek Tripola Dasar yaitu Penilaian Sikap dan Perilaku, Penilaian Pengetahuan dan Ketrampilan serta Penilaian ketangkasan/jasmani.

Red/Casroni

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Aceh, DETIK NASIONAL.COM II Dalam upaya tanggap darurat penanggulangan bencana di Aceh, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodam Iskandar Muda mengerahkan ratusan prajurit dari Brigif Teritorial Pembangunan (TP) 90/Yudha Giri Dhanu (YGD) bersama Yonif TP 854/Dharma Kersaka untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak bencana di Desa Pameu, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (27/11/2025).

Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menginstruksikan seluruh satuan di jajaran Kodam IM untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Seluruh sumber daya TNI AD disiagakan secara optimal, mulai dari personel, perahu karet, peralatan evakuasi, alat berat, hingga Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB).

Pangdam IM menjelaskan bahwa selain melaksanakan evakuasi, Kodam IM juga menyiapkan posko kesehatan, dapur lapangan, serta mendukung distribusi bantuan logistik guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Hal tersebut, kata Pangdam, merupakan wujud komitmen TNI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. “TNI hadir untuk rakyat. Kami akan terus berada di garis depan membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanganan bencana. Semoga upaya ini dapat mempercepat proses pemulihan dan mengurangi risiko bagi warga,” ujar Pangdam IM.

Sementara itu, Komandan Brigif TP 90/YGD, Kolonel Inf Hulisda Melala, memimpin langsung operasi tanggap darurat di lapangan. Danbrig menegaskan bahwa pengerahan prajurit merupakan bagian dari tugas negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan keselamatan warga. Setiap prajurit bekerja dengan penuh tanggung jawab, karena bencana seperti ini membutuhkan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi,” ujarnya.

Diketahui, hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah. Sebanyak 16 kabupaten/kota terdampak, meliputi Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan. Dampak bencana menyebabkan gangguan akses transportasi, kerusakan fasilitas umum, serta meningkatnya jumlah warga yang mengungsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga kini, prajurit TNI di Aceh Tengah dan Pidie tetap siaga penuh. Pemantauan kondisi lapangan terus dilakukan untuk mengantisipasi perubahan cuaca dan potensi bencana susulan. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan serta meminimalkan dampak lanjutan bagi warga terdampak.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sektor perikanan dan pelayaran kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan Anak Buah Kapal (ABK). Jum’at, (28/11/2025).

Analisis dari sebuah transkrip percakapan mengungkap adanya pemotongan gaji sepihak yang fantastis, konflik kompetensi, serta tekanan mental yang tinggi, yang kesemuanya berakar pada sistem penggajian yang diduga kontroversial dan tidak transparan.

Potongan Gaji Fantastis: Mulai dari Pemula Hingga Tidak Bongkar Muat

Inti keluhan para ABK adalah sistem pemotongan yang tidak transparan dan bervariasi. Besaran potongan yang dikeluhkan dilaporkan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dengan berbagai alasan.

Salah satu ABK berinisial WD, yang baru saja bertemu dengan nahkoda (tekong) kapalnya di Balai Desa Kedunguter pada Jumat (28/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya. Setelah dipotong untuk berbagai keperluan, ia hanya menerima tambahan Rp 200.000 dari penghasilannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Potongan ini diperkuat oleh pengakuan tekong kapal, Arif Rahman alias Iwan bu Ning. Tekong tersebut menjelaskan bahwa pemotongan ini merupakan “tradisi” yang sudah lama berlaku:

Potongan untuk Pemula: WD dipotong Rp 5 juta dari total Rp 22.500.000 karena statusnya sebagai pemula.

Potongan Tidak Bongkar Muat: Selain itu, WD dipotong Rp 2 juta per hari karena selama tiga hari tidak terlibat dalam proses bongkar muat ikan, dengan total potongan untuk alasan ini mencapai Rp 6 juta.

Seorang ABK lain dari Tegal mengeluh, “Dari Brebes potongannya paling 2 juta rupiah saja. Tapi saya heran, asal Tegal saya dipotong 2 juta per hari,” menunjukkan disparitas dan kurangnya standar yang jelas.

Tekanan Mental dan Tuntutan Komitmen Kerja

Kondisi kerja ini menciptakan tekanan mental yang berat bagi para pekerja. Mereka merasa dituntut untuk memiliki “tanggung jawab” dan “komitmen,” namun imbalan yang didapat tidak sebanding.

“Duit aku tanggung jawab, aku kerja tanggung jawab, komitmen lah,” tegas seorang pekerja, yang juga menggambarkan tekanan emosionalnya, “Saya menangis karena saya tidak bisa,” mencerminkan kondisi mental di lingkungan kerja.

Menanggapi keluhan tersebut, Topik atau Kasiman, yang juga warga Kedunguter, menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut “wajar”.

Isu Kompetensi dan Peran Tekong yang Dipertanyakan

Selain masalah gaji, terjadi pula gesekan internal terkait standar kompetensi antara ABK lama dan baru. Terdapat kontras tajam antara pekerja yang “kerja di laut, layaran enggak bisa” dengan kasus pekerja baru yang “belajar langsung bisa layar,” memunculkan perdebatan tentang keterampilan teknis di atas kapal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peran Tekong atau Nahkoda juga menjadi sorotan. Seorang ABK bernama Wandi menuntut gaji sebesar Rp 11 juta, namun kemudian hanya meminta separuhnya (Rp 5,5 juta). Tekong dituduh “membela” ABK lain, yang mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pembagian hasil tangkapan atau honorarium.

Kondisi yang rumit dan tidak pasti ini bahkan berdampak negatif pada kehidupan pribadi ABK. Seorang pekerja, setelah 10 tahun bekerja di tempat yang sama, menyatakan kesulitan untuk menikah, mengaitkan masalah ini langsung dengan “rumit”-nya kondisi kerja di lapangan.

Analisis ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait akan perlunya intervensi dan regulasi yang lebih ketat di sektor perikanan dan pelayaran. Tujuannya adalah memastikan hak-hak dasar ABK terpenuhi, terutama dalam hal transparansi gaji dan perlindungan dari praktik pemotongan sepihak.

Red/Teguh

[Oleh: Redaksi Edukasi] 28 November 2025

DETIK NASIONAL.COM II Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah fondasi utama yang menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang membutuhkan, akurasi DTKS adalah harga mati.

Publik tidak bisa lagi bersikap pasif; masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dengan memastikan data mereka dan lingkungan sekitar tercatat secara benar. Berikut adalah ulasan kritis mengenai prosedur resmi DTKS yang wajib diketahui setiap warga:

1. Membuka Pintu Data: Jalur Resmi Pengusulan dan Pemutakhiran

Mengusulkan diri, orang lain, atau memperbarui data (karena perubahan ekonomi/alamat) harus dilakukan melalui prosedur resmi. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh, dan masyarakat diimbau memilih jalur yang paling efisien bagi kondisi mereka:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jalur Formal (Diutamakan): Datang Langsung ke Desa/Kelurahan.

Mekanisme ini sifatnya tatap muka, memungkinkan komunikasi langsung dan pemenuhan dokumen lebih cepat.

Prioritas: Jalur ini sangat dianjurkan bagi kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas, serta bagi mereka yang mengalami perubahan data signifikan.

Jalur Partisipasi/Mandiri (Digital): Melalui Aplikasi Kemensos/Pemerintah Daerah.

Mekanisme ini memanfaatkan teknologi. Meskipun praktis, jalur ini menuntut kedisiplinan dan kecermatan pengguna dalam mengunggah data yang valid.

2. Menjamin Validitas: Verifikasi Lapangan dan Penentuan ‘Desil’

Banyak masyarakat keliru bahwa usulan otomatis menjamin masuk DTKS. Kenyataannya, usulan hanyalah langkah awal. Kualitas data ditentukan melalui tahap validasi yang ketat:

Penting: Verifikasi lapangan (survei door-to-door) oleh Pendamping Sosial atau petugas Desa/Kelurahan hanya akan dilakukan jika ada usulan baru atau permintaan pemutakhiran data. Ini menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat sangat krusial.

Peran Petugas: Petugas wajib melakukan pengecekan langsung, memotret kondisi riil rumah dan keluarga sebagai bukti fisik, dan mencatat keadaan aktual.

Penentuan Kelayakan (Desil): Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil—peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi acuan final kelayakan penerima Bansos, memastikan bantuan diberikan berdasarkan peringkat kebutuhan, bukan sekadar usulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Imbauan Kritis: Proaktif dan Jangan Tunda Sanggahan Data

Pemerintah, melalui Kemensos, melakukan pembersihan data secara berkala. Menunda pemutakhiran data adalah risiko besar yang dapat menyebabkan data terblokir atau Anda kehilangan hak Bansos.

Laporan Berkelanjutan: Setiap perubahan besar dalam kondisi sosial-ekonomi (misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah alamat, atau perubahan status pekerjaan) harus segera dilaporkan.

Tindakan Cepat untuk Sanggahan: Jika Anda mengetahui ada data yang tidak sesuai atau ada penerima Bansos yang sudah tidak layak (misalnya, status ekonominya sudah meningkat), segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan terdekat. Sanggahan ini penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas Bansos.

Proses Membutuhkan Waktu: Verifikasi, validasi, dan penetapan DTKS bukanlah proses instan. Proaktif sekarang adalah jaminan bahwa hak Anda atau lingkungan Anda dapat dipenuhi di masa depan. Menunggu hingga menjelang masa penyaluran Bansos hanya akan menimbulkan kekecewaan.

Kesimpulan: DTKS adalah cerminan kondisi sosial-ekonomi bangsa. Hanya dengan peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi pengusulan, pemutakhiran, dan sanggahan, kita dapat memastikan bahwa program Bansos pemerintah benar-benar Tepat Sasaran dan berkeadilan.

Red

Babakan, Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Kabar menggembirakan datang dari Desa Babakan, Kabupaten Brebes. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka mencapai graduasi mandiri dari program bantuan sosial tersebut. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi ekonomi keluarga mereka telah membaik secara signifikan.

Dalam sebuah video yang beredar pada hari Jumat, 28 November 2025, beberapa ibu rumah tangga penerima bansos tampak antusias memegang dokumen sebagai simbol keberhasilan mereka. Mereka dengan bangga menyatakan telah siap untuk mandiri dan melepas status KPM PKH.

“Kami KPM PKH Desa Babakan sepakat graduasi mandiri. Alhamdulillah, kondisi ekonomi kami sudah lebih baik. Terima kasih banyak, Kementerian Sosial Republik Indonesia!” ujar perwakilan KPM dalam video tersebut, disambut anggukan dan senyum gembira ibu-ibu lainnya.

Mandiri Sejahtera: Filosofi di Balik Graduasi

Graduasi mandiri ini bukan sekadar berhenti menerima bantuan. Ini adalah pencapaian tertinggi dalam program PKH, yang menandakan bahwa KPM yang bersangkutan kini telah dianggap mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga tanpa lagi mengandalkan uluran tangan dari bantuan sosial. Keberhasilan ini adalah cerminan nyata dari peningkatan kesejahteraan dan daya beli keluarga mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan di Desa Babakan ini sejalan dengan filosofi utama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu menjadikan program perlindungan sosial sebagai stimulus sementara, bukan ketergantungan permanen. PKH dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas hidup, keterampilan, dan pada akhirnya, mencapai kemandirian ekonomi.

Jargon Inspiratif: “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”

Di akhir pernyataan mereka, para KPM yang telah mandiri ini juga menyuarakan sebuah slogan yang inspiratif:

“Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”

Slogan ini menjadi simbol komitmen kuat mereka untuk terus berdaya, mengembangkan usaha, dan tidak kembali menjadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial. Kisah sukses KPM di Desa Babakan ini diharapkan menjadi contoh nyata dan inspirasi bagi ribuan KPM PKH lainnya di seluruh Indonesia untuk segera menyusul mencapai kemandirian dan kesejahteraan.

Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program perlindungan sosial dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keluarga yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera.

(Red.)

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Proses pengisian dan pergeseran jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah daerah, termasuk Brebes, menunjukkan konsistensi dengan regulasi nasional. Posisi Kepala Puskesmas kini diduduki oleh Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan, menegaskan statusnya sebagai jabatan non-struktural. (28/11/2025).

Hal ini disampaikan oleh dr. Tambah Raharjo, yang baru saja mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Brebes per tanggal 25 November.

“Memang kalau Kepala Puskesmas itu kan bukan struktural, dia hanya tugas tambahan yang diemban oleh pejabat fungsional,” jelas dr. Tambah Raharjo, yang sebelumnya berstatus fungsional dan masih rutin melayani pasien. Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri telah memulai tugas sebagai Plt Kadinkes pada sore hari di tanggal tersebut.

Rotasi dan Mekanisme Pengisian Jabatan

Pergeseran jabatan yang terjadi baru-baru ini mencakup rotasi pada sekitar 12 Kepala Puskesmas. Meskipun jumlahnya signifikan, dr. Tambah memandang proses rotasi dan mutasi sebagai dinamika kepegawaian yang lumrah dan merupakan wewenang penuh dari pimpinan daerah, yaitu Bupati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rotasi ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan karena setiap posisi yang ditinggalkan telah diisi oleh pejabat pengganti. Namun, Plt Kadinkes itu mengakui bahwa pengisian jabatan Kepala Puskesmas definitif memerlukan proses yang berbeda.

Penggantian Plt: Penggantian Kepala Puskesmas yang dirotasi ada yang langsung bersifat definitif dan ada pula yang masih berstatus Plt.

Tujuan Plt: Penunjukan Plt adalah langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum ditunjuknya pejabat definitif yang telah memenuhi syarat, seperti kualifikasi pelatihan manajemen Puskesmas.

Harapan pada Kepemimpinan Definitif

Terkait penetapan jabatan definitif, dr. Tambah Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut berada sepenuhnya di bawah kewenangan pimpinan daerah. Ia juga menekankan pentingnya prosedur seleksi yang transparan untuk posisi struktural.

“Kalau definitif harus melalui mekanisme lelang [seleksi terbuka], tidak ada tunjuk-tunjukan,” tegasnya, merujuk pada prosedur pengisian jabatan pimpinan yang harus memastikan terpilihnya pemimpin yang paling kompeten.

Terlepas dari dinamika rotasi, dr. Tambah Raharjo berharap agar setiap organisasi, termasuk Puskesmas, pada akhirnya memiliki pejabat definitif. Kepemimpinan definitif sangat penting untuk menjamin kepastian dalam menjalankan tugas, merencanakan program, dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Red/Teguh

JAKARTA, DETIK NASIONAL.COM II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang diselenggarakan oleh Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensesneg RI serta Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) dan Jajaran pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, yang membahas terkait “Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian”.

Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna, MM didampingi jajaran menyampaikan dalam RDP Umum tersebut terkait Kewarganegaraan

“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban. Mereka tumbuh dengan potensi untuk menjembatani Indonesia dengan dunia, membawa nilai-nilai keterbukaan, kemanusiaan, dan perdamaian lintas budaya, namun di balik kemampuan dan keistimewaan itu, tersembunyi kisah sedih yang jarang terdengar,” katanya

“Banyak di antara mereka tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari dua dunia yang berbeda, tetapi justru harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif yang tidak mereka pahami. Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia, tetapi sistem hukum membuat mereka seolah harus “memilih” salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” ungkapnya

Ketika seorang anak harus membayar biaya kuliah lebih mahal karena memilih Indonesia, atau kehilangan hak tinggal di tanah airnya sendiri karena memilih negara tempat ia lahir, maka di sanalah kemanusiaan hukum diuji. Mereka tidak sedang mencari keistimewaan, mereka hanya ingin diterima dan diakui oleh negara yang darahnya mengalir dalam diri mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” ulasnya

Analia Trisna juga sampaikan Isu Strategis yang dihadapi oleh HAKAN, salah satunya Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.

“1). Anak Hasil Perkawinan Campuran usia 21 tahun wajib memilih kewarganegaraan, meski banyak yang masih kuliah di luar negeri. Saat memilih WNI, kehilangan fasilitas pendidikan domestik di negara pasangan (Australia, AS, dll). Saat memilih WNA, kehilangan hak tinggal, bekerja, atau diakui sebagai anak bangsa di Indonesia.
2). Tidak ada mekanisme transisi atau penyesuaian status bagi anak yang sedang menempuh pendidikan.
3). Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI setelah dewasa disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka berketurunan Indonesia tulen. Anak yang lahir di Negara yang menganut Asas Ius Soli, namun tidak mengetahui jika harus memilih kewarganegaraan setelah 21 tahun dapat dideportasi dari Indonesia, meskipun seluruh keluarganya di Indonesia,” ulasnya

Analia Trisna Dalam RDP tersebut Rekomendasi Kebijakan dan Reformasi Hukum, Agar Memasukkan RUU Kewarganegaraan ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas

“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran telah menimbulkan banyak keadaan dan perkara baru yang belum mendapatkan payung hukum yang memadai. Situasi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang merugikan warga negara, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak memiliki posisi jelas antara dua sistem kewarganegaraan”, ulasnya

Oleh karena itu, HAKAN mendesak agar RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia segera dimasukkan ke dalam PROLEGNAS prioritas, atau setidaknya menjadi bagian dari agenda pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah, dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti HAKAN yang memiliki pengalaman langsung mendampingi keluarga perkawinan campuran.

“Pembaruan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip: Satu Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tetapi untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian status bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang menjadi korban dari peraturan yang sudah tidak adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya

“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” tutup Trisna. (Red/Megy)

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Komentar H.Bahrul Ulum mengenai Kepangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan bergantung pada pangkat terakhir PNS yang ditunjuk, meskipun biasanya merupakan golongan IV. (28/11/2025).

Contohnya, seorang Plt Sekretaris Dinkes memiliki pangkat Pembina (IV.a). Jabatan Plt ini merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga pangkat dan golongan ruang tetap mengikuti pangkat terakhir.

​Diskusi ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pergantian cepat Kepala Dinkes Brebes. Awalnya, Dr. Hero Irawan baru dilantik (sebagai Plt – Pelaksana Tugas) atau dan pada hari kedua, tiba-tiba diganti. Penanya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian yang begitu mendadak tersebut.
​Inti Masalah: Kepangkatan dan Administrasi
​Dijelaskan bahwa pergantian ini menjadi sorotan karena keunikan waktunya—kurang dari 2×24 jam setelah dilantik, sudah terjadi pergantian.

​Alasan di balik pergantian ini diduga kuat terkait kepangkatan dan administrasi.
​Plt. Awal (Dr. Herlo Irawan):

​Diajukan oleh Pemkab dan maju untuk dilantik.
​Namun, kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat. Disebutkan bahwa untuk menduduki posisi Plt. Dinkes, idealnya pejabat memiliki kepangkatan eselon II, yaitu golongan 4A atau 4B.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dr. Hero Irawan dikhawatirkan baru berada di golongan 3D. Jika ini benar dan dipaksakan, maka dianggap salah secara negara.
​Plt. Pengganti (Dr. Tambah Harjo):
​Kepangkatan Dr. Tambah Harjo, yang menggantikan Dr. Hero Irawan, terlihat lebih tinggi (mungkin sudah 4A atau 4B).

Prosedur dan Etika: Narasumber menekankan bahwa jika secara administrasi dan kepangkatan tidak sesuai, seharusnya pejabat tersebut tidak dilantik sejak awal, karena itu melanggar etika.

​Pihak yang Bertanggung Jawab: Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD seharusnya meneliti dan memastikan detail kepangkatan pejabat sebelum memberikan SK. Jika terjadi kesalahan, itu menunjukkan ketidak-telitian dalam proses pengangkatan.

​Implikasi Politik: Situasi ini juga disinggung memiliki nuansa politik, di mana keputusan politik dapat mengesampingkan jenjang karir pejabat yang seharusnya.

​Dugaan Alasan Pergantian
​Pergantian ini mungkin terjadi karena:
​Ditemukan ketidaksesuaian kepangkatan/administrasi Dr. Hero Irawan setelah dilantik.

​Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah menyadari ketidaksesuaian tersebut. Jika ia mengundurkan diri, BKD tidak sepenuhnya disalahkan.

Peristiwa ini dianggap sebagai hal yang tidak boleh terulang.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page