Beranda » Lembaga » Halaman 240

Lembaga

Medan, DETIK NASIONAL.COM II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.

Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.

Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.

BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.

PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.

Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.

Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.

Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.

Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.

Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.

Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.

Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.

PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.

Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.

Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.

Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.

Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.

Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.

Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.

PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.

PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*

Palembang, DETIK NASIONAL.ID II Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meresmikan Jembatan Layang Bertiang di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (25/11/2025).

Infrastruktur strategis ini dibangun oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat mobilitas warga dan mendorong perkembangan wilayah Gandus.

Jembatan sepanjang 100 meter dan lebar 10 meter ini diselesaikan lebih cepat dari target pembangunan berkat teknologi konstruksi Slab On Pile. Teknologi ini memungkinkan proses instalasi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas dan kekuatan struktur.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Ir. M. Affandi, S.T., (tautan tidak tersedia), IPU., ASEAN Eng, menjelaskan bahwa teknologi Slab On Pile sangat cocok untuk kawasan Gandus yang memiliki tanah lunak dan rawa.

Gubernur Herman Deru mengapresiasi percepatan pembangunan jembatan ini dan berharap dapat meningkatkan mobilitas warga, aktivitas ekonomi, dan potensi kawasan Gandus. Ia juga menekankan pentingnya pembangunan yang sejalan dengan aturan tata ruang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peresmian jembatan ini ditandai dengan tradisi pemecahan guci dan peninjauan langsung oleh Gubernur dan para tamu undangan. Warga Gandus menyambut antusias kehadiran jembatan ini dan berharap dapat meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan wilayah mereka.reporter. (Hendrik MA)

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rangkaian kegiatan sosial berupa cek kesehatan gratis, donor darah, dan bazar pangan murah. Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) dan Lapangan Parkir Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru sekitar 38,9 persen masyarakat berusia di atas 20 tahun yang rutin memeriksakan kesehatan. Artinya, lebih dari 60 persen masyarakat Indonesia masih belum mendapatkan atau belum memanfaatkan akses pelayanan kesehatan secara optimal.

“Ini terkait dengan persepsi, pemahaman, kendala akses terhadap pelayanan kesehatan, dan bahkan keterbatasan kemampuan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pelayanan kesehatan dasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Restuardy menyampaikan bahwa DWP Kemendagri bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri menyelenggarakan kegiatan donor darah. Adapun layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) difasilitasi oleh Puskesmas Gambir.

Untuk kegiatan donor darah hari ini, lanjut Restuardy, panitia menargetkan partisipasi dari ASN maupun Pengurus DWP. Khusus untuk PKG, rangkaian kegiatannya akan berlangsung hingga 4 Desember 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mulai besok kita akan melakukan PKG bagi ASN, yang akan diikuti oleh 6.782 ASN. Ini dibagi tiga wilayah: wilayah selatan, wilayah pusat di Medan Merdeka Utara, dan satu lagi untuk ASN kita yang berada di luar wilayah Jakarta,” tegasnya.

Selain layanan kesehatan gratis, Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kemendagri turut menggelar bazar pangan murah bagi ASN Kemendagri. Bazar berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November 2025, sebagai dukungan terhadap program pemerintah, khususnya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Ini juga bentuk upaya menyediakan akses pangan murah bagi ASN di lingkungan Kemendagri,” imbuhnya.

Di akhir sambutan, Restuardy mengajak seluruh ASN dan pihak terkait untuk memanfaatkan rangkaian kegiatan bakti sosial ini secara optimal. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan ASN Kemendagri.

“Beliau (Sekjen Kemendagri) juga menitipkan agar kita semua memanfaatkan kesempatan ini, bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk mendukung sesama ASN,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Ketua DWP Kemendagri Niken Tomsi Tohir, serta para ASN Kemendagri.

Red

Pembangunan Fasilitas MBG di Lahan Pemda Jadi Sorotan: Kontraktor Ungkap Luas 400 M² dan Target Fungsionalisasi Februari

​Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Investigasi menemukan adanya pembangunan fasilitas permanen seluas 400 meter persegi di atas lahan yang dikonfirmasi milik Pemerintah Daerah (Pemda). Fasilitas ini diduga kuat akan digunakan untuk mendukung program MBG (Makan Gratis).

​Wawancara dengan pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Wahana dan ditargetkan selesai akhir Desember 2025, dengan rencana fungsionalisasi di Februari 2026. Namun, tim di lapangan tidak mengetahui detail vital terkait perizinan resmi, skema penggunaan lahan (sewa/pinjam pakai), atau keterkaitan resmi antara ‘pemilik proyek’ yang disebut Alex dengan Pemda. Temuan ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai transparansi dan legalitas prosedur pembangunan fasilitas publik.

​1. FAKTA UTAMA DARI LAPANGAN

​Percakapan yang terekam dengan salah satu pekerja/mandor, Bapak Kosim, mengungkap empat fakta kunci mengenai proyek tersebut:

Detail Temuan Keterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Status Lahan Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Dikonfirmasi oleh pekerja di lapangan.

Kontraktor Pelaksana PT Wahana Pekerja menyebut PT Wahana sebagai kontraktor.

Luas Bangunan 400 meter persegi (M²) Dimensi teras disebut 20×20 meter.

Target Fungsionalisasi Akhir Desember 2025 (Selesai Fisik) & Februari 2026 (Fungsional) Fasilitas disiapkan untuk program Dapur/MBG.

Kutipan Kunci (Pekerja): “Oh, kalau tanahnya Pemda, ya.” dan “Ini yang dibangun 400. … Ya, akhir Desember lah, insyaallah.”

​2. ISU TRANSPARANSI DAN LEGALITAS

​Meskipun fakta teknis pembangunan jelas, bagian terpenting dari proyek ini—yaitu dasar hukumnya—masih gelap, bahkan di mata pelaksana proyek sendiri.

  • Masalah Perizinan Lahan: Pekerja tidak dapat mengonfirmasi apakah Pemda telah mengeluarkan izin resmi atau skema penggunaan lahan yang sah (sewa, pinjam pakai, atau hibah). Mereka justru bertanya balik: “Oh, dia sewa apa sistemnya bagaimana? Izinnya apa?”
  • Keterkaitan Pihak Ketiga (Alex): Individu bernama Alex diidentifikasi sebagai “juragan” atau pemilik proyek yang paling tahu detail perizinan. Namun, hubungan resmi antara Alex/PT Wahana dengan program MBG dan Pemda tidak diketahui oleh tim di lapangan. Alex disebut sebagai orang yang “makmur, orang Jakarta.”
  • Definisi Program MBG: Meskipun diduga merujuk pada “Makan Gratis,” belum ada konfirmasi resmi mengenai nama dan payung hukum program yang didukung oleh fasilitas ini.

​3. JADWAL DAN SUMBER DAYA

​Proyek dikerjakan oleh PT Wahana dengan total 17 pekerja di lapangan. Target penyelesaian pada akhir Desember menunjukkan urgensi tinggi, mengingat program direncanakan beroperasi di Februari 2026.

Tujuan Fasilitas: Fasilitas berluas 400 M² ini secara spesifik dibangun untuk menjadi “Dapur” pendukung program MBG.

​TINDAK LANJUT DAN REKOMENDASI INVESTIGASI

​Untuk memverifikasi legalitas dan transparansi proyek ini, investigasi lebih lanjut harus berfokus pada:

  1. Konfirmasi Pemda: Permintaan resmi kepada instansi terkait di Pemda (Badan Pengelola Aset Daerah/Dinas Perizinan) untuk memverifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan skema penggunaan aset daerah (Sewa/Pinjam Pakai).
  2. Identifikasi Alex/PT Wahana: Memastikan hubungan kontrak atau Memorandum of Understanding (MoU) resmi antara Pemda dengan Alex dan PT Wahana terkait implementasi program MBG.
  3. Klarifikasi MBG: Konfirmasi resmi mengenai payung hukum dan sumber pendanaan untuk program “Makan Gratis” yang didukung oleh fasilitas ini.

Red/Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kabupaten Brebes periode 2025-2030 secara resmi dikukuhkan. Acara pengukuhan yang dirangkai dengan Pelatihan Menulis ini berlangsung khidmat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Brebes, Selasa (25/11/2025).

​Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari anggota Forum TBM Brebes serta perwakilan siswa/siswi dari SMA Negeri 1, 2, 3, SMK Negeri 1, dan SMK Karya Bakti Brebes.

​Dalam kegiatan tersebut, Muslikhin, S.Pd., M.Pd., resmi dikukuhkan sebagai Ketua Forum Taman Bacaan Masyarakat Kabupaten Brebes untuk masa bakti 2025-2030.

​Komitmen Dinarpusda dan Disdikpora

​Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Hendri Adi Komara, M.Pt, yang diwakili oleh Kursin S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa Dinarpusda berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses informasi, dan memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat.

​“Tujuan kami adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan literasi masyarakat dan sinergitas antarlembaga,” ujar Kursin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd, menegaskan kembali peran strategis TBM.

​“Tujuan utama TBM adalah meningkatkan minat baca dan budaya membaca di kalangan masyarakat dengan menyediakan akses mudah ke bahan bacaan. Selain itu, TBM berfungsi sebagai pusat pendidikan informal untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta menjadi sarana interaksi sosial melalui kegiatan edukatif dan kreatif,” jelas Dr. Caridah.

​Tantangan dan Harapan Literasi Brebes

​Dalam sesi tersebut, Ketua TBM Harun Ar Rasyid sekaligus Ketua Yayasan Rumah Cinta Brebes, M. Munawir Lasiyono, yang juga dikukuhkan sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, Penelitian, dan Pengembangan Forum TBM Brebes, turut menyampaikan data terkait kondisi literasi.

​Ia menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Brebes tahun 2023 adalah 62,51. Namun, secara umum, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal minat baca global.

​“Berdasarkan data UNESCO, minat baca Indonesia tergolong rendah, seringkali menempatkannya di urutan bawah berbagai survei, seperti peringkat ke-60 dari 61 negara terkait minat membaca buku. Hal ini berbeda jauh dengan rata-rata di Amerika Serikat dan India,” terang Munawir.

​Meski demikian, ia menambahkan bahwa jika mengacu pada literasi melek huruf dasar (kemampuan membaca dan menulis), posisi Indonesia berada di peringkat yang lebih baik, seperti peringkat ke-86 dari 184 negara menurut data World Population Review.

​Pelantikan dan pelatihan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan gerakan literasi di Brebes dan mendorong peran aktif pengurus Forum TBM dalam menjawab tantangan rendahnya minat baca demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Brebes yang cerdas dan berbudaya literasi.

Red/Casroni

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, Polres Brebes mengikuti Apel Pengecekan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Brebes.

Kegiatan yang dilaksanakan di Komplek KPT Brebes pada hari Selasa (25/11/2025) ini merupakan wujud nyata kontribusi dan komitmen Polri dalam memastikan seluruh elemen siap siaga menghadapi situasi darurat. Apel ini melibatkan unsur dari BPBD, TNI, dan jajaran dinas terkait lainnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kabag Ops Kompol Suraedi menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kontribusi dan komitmen Polri dalam hal penanggulangan bencana di Brebes serta menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga. “Pengecekan ini memastikan seluruh alat dan personel siap diterjunkan kapan saja. Sinergitas Polri, BPBD, dan seluruh stakeholder adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Brebes,” tegasnya usai kegiatan berlangsung.

Dalam apel tersebut, bersama dinas terkait lainya personel Polres Brebes dari Satuan Samapta, Sat Polairud turut serta menunjukan kesiapan perlengkapan yang dimiliki. Adapun sarpras yang ditampilkan diantaranya, kendaraan operasional, perahu karet, genset, senso, pompa air, tali tambang, pelampung, dan kotak P3K

Selain itu Polres Brebes juga menerjunkan Tim Trauma Healing dan konselor yang akan memberikan pendampingan jika musibah bencana terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami memastikan seluruhnya dalam kondisi prima dan siap digunakan sewaktu-waktu,” tegas Kabag Ops.

Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Wurja yang memimpin apel gelar pasukan menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan terkait kondisi geografis dan geologis Kabupaten Brebes yang rentan terhadap berbagai bencana. Disebutkan, menghadapi musim penghujan yang akan datang, fokus utama kesiapsiagaan diarahkan pada bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Apel gelar pasukan dan peralatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh unsur terkait, baik personel maupun sarana prasarana, siap siaga dan terkoordinasi dengan baik. Kita perlu meningkatkan kesiapsiagaan, terutama dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi,” tegas Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Brebes menekankan bahwa penanggulangan bencana bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia berharap, melalui kegiatan ini, sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, BPBD, relawan, dunia usaha, tokoh agama, hingga ormas dapat semakin solid.

“Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Forkopimda hingga para relawan, agar terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi. Dengan pola koordinasi yang baik, kita akan mampu membangun sistem manajemen penanggulangan bencana yang lebih tangguh, cepat, dan efektif hingga ke tingkat desa dan kecamatan,” pungkasnya.

Apel ini diakhiri dengan pengecekan kelengkapan personel dan peralatan oleh Wakil Bupati Brebes didampingi jajaran Forkopimda yang hadir. (Red/Hms)

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Pertanyaan besar dan sangat memalukan menyelimuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Selasa, (25/11/2025).

Bagaimana mungkin Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang seharusnya sudah dihitung cermat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Master Plan pada 20 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) justru mengalami kelebihan pembayaran hingga menyentuh angka Rp 9.527.174.717,21?

Secara teknis, kelebihan bayar masif ini mustahil terjadi jika pengawasan lapangan dilakukan dengan jujur. Temuan BPK ini secara keji mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume fisik di lapangan atau pengurangan spesifikasi mutu bahan, yang berarti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas telah membayar pekerjaan yang belum tuntas, fiktif, atau dibayar dengan harga premium padahal mutunya rendah.

Angka kerugian hampir sepuluh miliar rupiah adalah bukti nyata bahwa integritas teknis dalam perencanaan dan pengawasan DBMPR telah dinodai. Kegagalan ini bukan lagi sekadar kesalahan hitung sembarangan, melainkan menunjukkan adanya praktik yang patut diduga disengaja dalam pengelolaan dana rakyat.

BPK, yang merekomendasikan Gubernur Jawa Barat, secara tersirat menuding lemahnya kontrol di semua tingkatan. Kepala DBMPR diminta lebih optimal mengendalikan anggaran—sebuah pengakuan bahwa selama ini pengendalian telah gagal total. PPK dan PPTK diinstruksikan untuk lebih cermat mengawasi fisik—menggarisbawahi bahwa mereka bekerja tanpa kecermatan. Selain itu, PPK diwajibkan mengevaluasi total Konsultan Pengawas dan Pelaksana, mengisyaratkan bahwa jasa konsultansi yang dibayar negara itu tidak profesional dan berpotensi kongkalikong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi skandal memalukan ini, Gubernur Jawa Barat memang telah menginstruksikan agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,5 miliar lebih segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun, instruksi pemulihan dana tersebut tidak cukup untuk mengobati rasa dikhianati publik.

“Skandal ini adalah tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Pemprov Jabar harus membongkar tuntas siapa yang bertanggung jawab atas laporan progress fiktif di 20 paket proyek ini,” ujar seorang Analis Transparansi Anggaran. “Kami mendesak Gubernur tidak hanya menagih uang, tetapi juga menjatuhkan sanksi terberat hingga pencopotan jabatan, bahkan menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk mengusut potensi unsur korupsi di balik kelebihan bayar yang mustahil terjadi ini.”

Kegagalan yang terungkap dalam 20 paket pekerjaan ini adalah sinyal darurat bahwa integritas teknis dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Jawa Barat berada pada titik terendah dan harus dibongkar tuntas.

Publisher -Red

Lampung Selatan, DETIKNASIONAL.ID II Proyek rehabilitasi Jembatan Way Galih senilai puluhan miliar rupiah di Lampung Selatan tengah menghadapi sorotan tajam. (25/11/2025).

Dugaan penggunaan material yang tidak layak, berupa besi bekas dan berkarat, serta temuan di lapangan terkait pengurangan volume dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memicu reaksi keras dari masyarakat.

​Ancaman Keselamatan: Besi Bekas Jadi Struktur Vital

​Temuan di lokasi proyek menunjukkan adanya praktik pembesian yang jauh dari standar kualitas teknis. Masyarakat Lampung Selatan (Lamsel) menilai temuan ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jembatan di masa depan.

​“Ini bukan proyek kecil, ini adalah jembatan yang akan dilalui masyarakat setiap hari. Dugaan penggunaan besi bekas harus diusut tuntas karena mengancam keselamatan publik,” ujar perwakilan tokoh masyarakat Lamsel dalam pernyataan publiknya.

 

​Masyarakat menegaskan bahwa pengerjaan proyek strategis ini harus mengedepankan kualitas dan spesifikasi teknis, bukan keuntungan sepihak kontraktor.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PPK BPJN Lampung Akui Adanya Ketidaksesuaian

​Menanggapi desakan publik dan temuan wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Lampung memberikan klarifikasi yang mengindikasikan adanya masalah di lapangan.

​PPK BPJN Lampung menyatakan, “Akan segera kami periksa kembali, jika memang belum sesuai akan diganti. Dan terkait APD, kami sudah memberi teguran.”

​Pernyataan ini secara implisit tidak menampik adanya ketidaksesuaian material yang telah terpasang. Namun, masyarakat menilai jawaban ini terlambat, mengingat proyek sudah berjalan cukup jauh dan sejumlah item pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan fisik pada tahap awal pengerjaan.

​Kontraktor Pelaksana Memilih Bungkam

​Proyek ini dilaksanakan oleh PT SBR, dengan Dono sebagai pelaksana lapangan. Saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggunaan besi bekas dan praktik curang lainnya, Dono dan pihak perusahaan memilih bungkam.

​Sikap tidak transparan ini dinilai semakin memperkuat dugaan masyarakat tentang adanya praktik kecurangan dan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas hasil pekerjaan.

​Pelanggaran K3 dan Kerusakan Ruas Jalan

​Selain masalah material, pengawasan terhadap standar K3 juga dinilai sangat lemah:

  • Abaikan K3: Pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, rompi, dan pelindung keselamatan lainnya, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPJN dan konsultan pengawas.
  • Ruas Jalan Ir. Soetami Bermasalah: Pekerjaan di ruas Ir. Soetami yang masuk dalam paket kegiatan yang sama juga disorot. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak lubang dan pengerasan yang tidak merata, diduga dikerjakan di luar spesifikasi teknis yang seharusnya.

​Masyarakat Desak APH Lamsel Lakukan Penyidikan

​Melihat serangkaian temuan dan indikasi kecurangan ini, Masyarakat Lampung Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Mengusut Tuntas dugaan penggunaan besi bekas dan indikasi pengurangan volume pekerjaan.
  2. Memeriksa pelaksana proyek PT SBR dan oknum yang diduga terlibat dalam praktik curang.
  3. Menindak Tegas semua pihak yang bermain dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBN ini.
  4. Mengawasi Ulang kinerja BPJN Lampung sebagai penanggung jawab proyek agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar.

​“Kami minta APH segera turun tangan. Jangan sampai proyek jembatan miliaran ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga,” tutup pernyataan desakan dari masyarakat Lamsel.

Tim Prima

JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

 

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

  • Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
  • Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.

​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

  • Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
  • Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
  • Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

  • ​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
  • ​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
  • ​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

(Reporter: Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BANYUASIN,  DETIK NASIONAL.ID II 25 November 2025- Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mendapat sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kegagalan masif dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian potensi penerimaan daerah senilai total Rp687.839.932,00 yang disebabkan oleh kesalahan elementer dalam sistem dan kelalaian pengawasan yang sistematis.

Realisasi pendapatan BPHTB Banyuasin pada tahun berjalan hanya mencapai Rp53,94 Miliar, atau 33,71% dari target anggaran Rp160 Miliar. Angka yang jauh dari harapan ini diperparah dengan detail temuan audit yang mengindikasikan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah:

– Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB: Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berulang dan ganda.

– Kekurangan Penerimaan Denda: Sebesar Rp92.000.000,00 dari denda pelanggaran dan keterlambatan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak ditagih.

Temuan BPK menggarisbawahi dua kelemahan fundamental yang menghantam kredibilitas Bapenda Banyuasin:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesalahan pengenaan NPOPTKP berulang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi hak tersebut hanya untuk perolehan hak pertama.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda berdalih bahwa masalah ini bersumber dari aplikasi e-BPHTB pihak ketiga yang secara otomatis memunculkan NPOPTKP meskipun Wajib Pajak (WP) telah memperoleh hak tersebut pada tahun sebelumnya.

“Mengapa Bapenda bersikeras menyalahkan perangkat lunak? Ini adalah dalih klasik dari manajemen yang gagal. Seharusnya, Bapenda, sebagai penanggung jawab akuntabilitas publik, wajib merancang sistem pengendalian alternatif dan melakukan verifikasi manual untuk memitigasi risiko. Menyandarkan ratusan juta potensi pajak pada sistem yang cacat tanpa mitigasi adalah bukti kelalaian ekstrem dan ketidakcermatan fatal,” tegas rilis berita ini.

Bapenda Banyuasin terbukti melumpuhkan fungsinya sebagai pengawas, membiarkan pelanggaran serius oleh PPAT terjadi tanpa konsekuensi finansial. Audit menemukan sembilan akta pemindahan hak ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB diselesaikan, serta keterlambatan pelaporan.

Pelanggaran ini seharusnya dikenai denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, namun denda sebesar Rp92 Juta tidak dikenakan oleh Bidang Pajak Daerah I.

BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bapenda yang belum optimal dalam mengawasi dan Kepala Bidang Pajak Daerah I yang kurang cermat dalam mengoordinasikan tugas.

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk:

– Merancang sistem pengendalian alternatif untuk kelemahan aplikasi e-BPHTB.

– Segera menagih denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Desakan Publik: Janji tindak lanjut ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Publik menuntut bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai. Kegagalan pengelolaan pajak ini harus menjadi lonceng peringatan keras bahwa akuntabilitas fiskal tidak boleh dikorbankan demi kecerobohan teknologi atau kelalaian birokrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

You cannot copy content of this page