Beranda » Lembaga » Halaman 59

Lembaga

JAKARTA, DN-II Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi insan pers tanah air. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melontarkan kritik tajam dan tuntutan mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah “hadiah” dari penguasa yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional mutlak yang wajib dihormati oleh negara.

“Negara jangan alergi kritik! Kita masih melihat bayang-bayang intimidasi hingga upaya sistematis membungkam jurnalis. Jika jurnalis dikriminalisasi karena mengungkap fakta, itu bukti demokrasi kita sedang sakit parah,” ujar Kasihhati dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Pers Sebagai Garda Terdepan, Bukan Musuh Negara

Kasihhati menekankan bahwa pers adalah pengawal keadilan sosial, bukan lawan pembangunan. Ia mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi jurnalis. Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan bagi para jurnalis yang gugur dalam tugas, yang ia sebut sebagai “Syahid Pers”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika jurnalis terus dijadikan sasaran hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti ada upaya menutup-nutupi ketidakberesan di tubuh kekuasaan,” tegasnya.

Menolak Jadi Pelayan Kekuasaan

Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah derasnya arus informasi, peran pers sebagai penyeimbang dan penjaga nilai bangsa menjadi kian krusial. Ia menegaskan pers tidak boleh dikooptasi menjadi alat pemuas kepentingan politik.

“Kami adalah jembatan aspirasi rakyat, bukan pelayan kekuasaan. Pers yang merdeka harus berani menyampaikan fakta, meskipun itu pahit bagi sebagian pihak,” kata Noven dengan lugas.

3 Tuntutan Utama FPII kepada Negara

Sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan informasi, FPII menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

Hentikan Kriminalisasi Jurnalis: Menolak penggunaan pasal-pasal karet untuk memidanakan jurnalis atas karya jurnalistik yang berbasis fakta.

Wujudkan Transparansi Informasi: Meminta pemerintah membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang.

Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Pers: Negara wajib menyelesaikan kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan jurnalis yang masih “menggantung” tanpa pandang bulu.

Benteng Terakhir Kontrol Sosial

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FPII mengingatkan bahwa tanpa pers yang independen, masyarakat hanya akan disuguhi propaganda satu arah. Kekuasaan yang tanpa pengawasan akan melahirkan korupsi dan kesewenang-wenangan.

“Suara lantang FPII hari ini adalah cerminan independensi kami. Peringatan 3 Mei 2026 menjadi saksi bahwa insan pers tidak akan diam jika ruang geraknya dipersempit. Ini adalah perlawanan intelektual terhadap pembungkaman kebenaran,” pungkas Noven.

Red

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama jajaran Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (2/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung dari sore hingga malam hari tersebut fokus membedah sejumlah isu strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Merespons Aspirasi Serikat Pekerja

Salah satu agenda utama dalam pembahasan tersebut adalah tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh berbagai serikat pekerja dari seluruh penjuru tanah air. Presiden menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari sektor ketenagakerjaan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada perlindungan tenaga kerja tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat,” ujar salah satu narasumber yang hadir dalam rapat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Revitalisasi Peran Perguruan Tinggi

Selain isu ketenagakerjaan, sektor pendidikan menjadi sorotan tajam. Presiden Prabowo mendorong adanya sinergi yang lebih konkret antara akademisi dan pembangunan daerah. Secara spesifik, Presiden meminta optimalisasi peran Fakultas Teknik di seluruh universitas tanah air.

Beberapa poin arahan Presiden terkait pendidikan meliputi:

Pembangunan Berbasis Daerah: Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading, melainkan harus turun langsung membangun infrastruktur dan teknologi di daerahnya.

Pemanfaatan Fakultas Teknik: Mendorong mahasiswa dan dosen teknik untuk terlibat dalam proyek strategis daerah guna mempercepat pemerataan pembangunan.

Hilirisasi Ilmu Pengetahuan: Memastikan riset di kampus dapat langsung diaplikasikan untuk kebutuhan masyarakat lokal.

Komitmen Menuju Kesejahteraan

Menutup rangkaian rapat tersebut, ditegaskan kembali bahwa arah kebijakan Kabinet Merah Putih tetap berpedoman pada tiga pilar utama: melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diputuskan di Hambalang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri perhelatan “Belajaraya Jakarta 2026” yang diinisiasi oleh jaringan Semua Murid Semua Guru (SMSG) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2026). Kehadiran Seskab di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kolaborasi lintas sektor di dunia pendidikan.

Kehadiran di Tengah Agenda Padat

Meski jadwal semula menempatkan Seskab Teddy sebagai pembicara pada pukul 17.15 WIB, agenda mendadak membuatnya tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian acara hingga usai. Namun, di tengah kepadatan aktivitas negara, ia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyapa langsung para relawan, guru, mahasiswa, serta berbagai komunitas pendidikan yang berkumpul di TIM.

Pesan Kolaborasi: Kerja Bareng dan Umpan Balik

Dalam sesi spontan saat menyapa peserta, Seskab Teddy memberikan motivasi dan arahan strategis bagi para penggerak pendidikan. Ia menggarisbawahi dua poin utama dalam transformasi pendidikan nasional:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat Kerja Bareng: Pendidikan bukanlah tanggung jawab satu instansi semata, melainkan butuh gotong royong dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Umpan Balik: Pemerintah sangat mengharapkan masukan, kritik, dan keterlibatan langsung dari komunitas pendidikan agar kebijakan yang diambil tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Pendidikan membutuhkan ‘kerja bareng’ dari semua pihak. Kami sangat menghargai umpan balik dan keterlibatan komunitas untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan beriringan dengan aspirasi para penggerak di lapangan,” ujar Teddy.

Dukungan Jajaran Kabinet Merah Putih

Acara ini juga menjadi ruang silaturahmi bagi sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh pendidikan. Selain pegiat pendidikan Najelaa Shihab, tampak hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya:

Jabatan Nama Menteri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad

Kehadiran para menteri ini menunjukkan sinergi antar-kementerian dalam memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (01/05/2026). Di hadapan sekitar 400 ribu buruh yang memadati lokasi, Kepala Negara menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keberpihakan negara terhadap kaum buruh adalah prioritas utama, terutama bagi mereka yang masih berada dalam garis kesulitan ekonomi.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami bertekad untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat, memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, dan mengangkat derajat hidup mereka yang masih berjuang di garis depan pembangunan bangsa,” tegas Presiden.

Langkah Konkret dan Transformasi Perlindungan Pekerja

Presiden juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang telah dan sedang diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi berbagai sektor pekerja:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Legitimasi Pekerja Domestik: Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini menjadi payung hukum tetap untuk menjamin hak-hak pekerja domestik agar lebih adil dan terlindungi secara hukum.

Stabilitas Lapangan Kerja: Pembentukan Satgas Mitigasi PHK sebagai langkah preventif pemerintah dalam meminimalisir dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap tenaga kerja lokal.

Perlindungan Sektor Maritim: Penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO No. 188. Langkah ini dibarengi dengan program pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi 6 juta nelayan atau sekitar 20 juta penduduk pesisir.

Payung Hukum Pekerja Gig: Penguatan perlindungan bagi pengemudi transportasi daring melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang memberikan kepastian jaminan sosial dan regulasi kerja yang lebih manusiawi.

Reformasi Regulasi: Percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini guna menyesuaikan kebutuhan industri modern dengan hak-hak pekerja.

Hunian Layak untuk Buruh

Sebagai bagian dari program jangka panjang, Presiden Prabowo menekankan pentingnya akses terhadap kebutuhan dasar, salah satunya adalah papan. Pemerintah berkomitmen menyediakan minimal 1 juta unit hunian layak bagi para pekerja. Program ini akan didukung oleh akses kredit bunga rendah melalui jaringan perbankan milik negara (Himbara), sehingga memudahkan buruh untuk memiliki aset rumah pribadi.

Penutupan pidato Presiden disambut antusias oleh massa buruh. Peringatan May Day 2026 ini diharapkan menjadi momentum sinkronisasi antara kepentingan ekonomi nasional dengan kesejahteraan para penggerak roda ekonomi, yakni kaum pekerja.

Red

MUARA ENIM, DN-II Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Lembar Data Pemilihan (LDP) pada delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, yang dipicu oleh ketidaktelitian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam mengevaluasi dokumen penyedia. (3/5/2026).

Dokumen Sewa Alat Tidak Sah

Permasalahan utama ditemukan pada persyaratan teknis peralatan utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat enam paket pekerjaan yang melampirkan bukti perjanjian sewa peralatan yang dinyatakan tidak sah. Selain itu, dua paket lainnya kedapatan menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam LDP.

Padahal, kelengkapan bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, hingga faktur pembelian merupakan syarat mutlak untuk menjamin bahwa kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan bermutu.

Menanggapi temuan ini, pihak Pokja mengakui adanya kelalaian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat pelaksanaan evaluasi, kami kurang cermat dalam membandingkan dokumen penawaran yang disampaikan peserta,” aku perwakilan Pokja saat dimintai konfirmasi.

Skandal Ijazah dan Identitas Personel

Tak hanya masalah alat, sektor personel manajerial juga ditemukan bermasalah. Pada paket Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanjung Enim (Kode Tender: 9466107), ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas tenaga ahli.

Data Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) untuk kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Jalan Kelas 1 atas nama ASm ternyata menunjukkan sosok yang berbeda dengan data pada Ijazah dan KTP yang dilampirkan. Hal ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi faktual terhadap kompetensi SDM yang akan terjun ke lapangan.

Pelanggaran Aturan dan Dampak Kerugian

Kondisi ini dinyatakan melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait etika profesionalisme dan pencegahan kolusi. Secara teknis, ketidakcermatan ini juga menabrak aturan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Akibat dari proses pemilihan penyedia yang tidak akuntabel ini, ditemukan dampak nyata di lapangan berupa:

Kekurangan volume pekerjaan.

Spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada tujuh paket proyek jalan.

Respons Pemerintah Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa kegagalan sistem pengawasan ini berakar pada dua hal: ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mereviu laporan hasil pemilihan, serta lemahnya evaluasi dokumen oleh Pokja Pemilihan.

Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Langkah tegas diharapkan dapat diambil untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Tim Red

BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).

Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.

Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi

Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.

Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik

Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.

“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.

Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.

Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.

Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.

“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).

Integritas OPD Harga Mati

Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.

“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.

Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.

Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.

Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.

Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.

Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi

Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.

“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.

Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi

Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.

Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.

Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.

Pesan Penutup

Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.

“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.

Ringkasan Berita

Topik Catatan Penting

Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.

Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.

Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Isu legalitas penggunaan air tanah oleh sejumlah sektor usaha, termasuk Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Pengamat Politik dan Sosial Kabupaten Brebes, Hamzah ST, mendesak para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi terbaru demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib administrasi. (2/5/2026).

Rujukan Tegas Peraturan Menteri ESDM

Hamzah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, aturan main mengenai pengambilan air tanah sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat.

“Secara normatif, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tetap terkontrol dan tidak merusak ekosistem lokal,” ujar Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan dalam beroperasi di daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Birokrasi Kini Lebih Mudah dan Digital

Menanggapi kabar mengenai banyaknya pelaku usaha di Brebes yang belum mengantongi izin resmi, Hamzah menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan “prosedur yang berbelit”. Pemerintah telah memangkas birokrasi melalui sistem digital yang transparan.

Beberapa poin utama dalam kemudahan perizinan saat ini meliputi:

Integrasi OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha cukup mengakses laman OSS untuk mendaftarkan akun dan mengurus izin secara mandiri.

Proses Terintegrasi: Pengajuan izin penggunaan air tanah kini dilakukan satu pintu, sehingga lebih terpantau.

Kepastian SLA (Service Level Agreement): Terdapat batas waktu yang jelas dalam pemrosesan dokumen hingga terbitnya persetujuan teknis, sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat sekitar terhadap akses air bersih.

“Sebenarnya prosesnya sangat mudah. Tinggal masuk ke sistem OSS, buat akun, dan ikuti prosedurnya hingga mendapatkan persetujuan sesuai SLA yang ditentukan. Izin ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes juga lebih proaktif dalam mengawasi pelaku usaha yang masih membandel, mengingat penggunaan air tanah tanpa izin dapat berdampak buruk pada penurunan muka tanah di jangka panjang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Ketua Komite Madrasah sekaligus tokoh masyarakat Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi mendalam terkait isu miring mengenai pungutan di lingkungan madrasah. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diisukan. (02/05/2026).

1. Meluruskan Terminologi: Sumbangan Bukan Pungutan

​Suharso menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menjamin seluruh kebijakan finansial di madrasah berpijak pada asas musyawarah mufakat.

​”Kita harus jernih melihat ini. Di madrasah kami tidak ada pungutan yang bersifat mengikat dan memaksa. Yang ada adalah sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan kolektif bersama wali murid dalam rapat pleno,” tegas Suharso.

2. Siasat Menambal Celah Dana BOS dan Krisis Guru

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah menghimpun sumbangan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki juknis (petunjuk teknis) penggunaan yang sangat ketat. Persoalan paling krusial adalah adanya kekosongan formasi tenaga pendidik akibat masa pensiun.

​Kendala Aturan: Kepala Madrasah secara regulasi dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.

​Diskresi Komite: Guna menjamin hak belajar siswa khususnya pada mata pelajaran Matematika dan IPS agar tidak terjadi kekosongan jam pelajaran Komite mengambil inisiatif untuk menyediakan tenaga pengajar.

​Pembiayaan Swadaya: Mengingat statusnya yang diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut sepenuhnya bersumber dari dana swadaya wali murid.

3. Modernisasi Fasilitas Berbasis Aspirasi

​Selain pemenuhan kebutuhan guru, alokasi dana sumbangan diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana demi kenyamanan belajar mengajar. Suharso menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas seperti kipas angin hingga AC di ruang kelas merupakan murni aspirasi wali murid.

​”Banyak wali murid yang ingin anak-anaknya belajar di ruang yang sejuk dan nyaman. Kebutuhan operasional dan kenyamanan ekstra seperti ini tentu tidak bisa diakomodasi oleh dana BOS pemerintah,” tambahnya.

4. Menjunjung Prinsip Keadilan dan Hak Jawab

​Suharso menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap dijunjung tinggi. Komite memberlakukan subsidi silang, di mana wali murid dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan hingga pembebasan biaya sepenuhnya.

​Menutup keterangannya, ia menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dalam melakukan check and re-check.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami tidak bekerja secara arogan atau tertutup. Semua terdokumentasi dalam notulensi musyawarah. Saya berharap ke depan, kawan-kawan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik institusi pendidikan,” tutupnya.

Ringkasan Klarifikasi Ketua Komite:

Aspek Penjelasan Detail

Status Hukum Dana Sumbangan Sukarela, tidak bersifat mengikat sesuai regulasi.

Landasan Kebijakan Hasil Musyawarah Mufakat antara Komite dan Wali Murid.

Prioritas Alokasi Honorarium Guru (Matematika & IPS) dan Fasilitas Kenyamanan Kelas.

Asas Keadilan Berlaku subsidi silang; keluarga tidak mampu dibebaskan dari sumbangan.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page