JAWA TENGAH, DN-II Eksistensi Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah kini berada di ujung tanduk. Lembaga ini didera persoalan serius terkait dana pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari sejumlah kontraktor, namun hingga kini realisasinya mangkrak dan pembayaran belum kunjung dilunasi oleh pihak Pembina sekaligus Investor.
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya kebanjiran keluhan dari para kontraktor. Mereka mengaku telah menyetorkan dana besar kepada oknum Pembina berinisial HDN (68), yang juga berperan sebagai investor yayasan, untuk persiapan pembangunan dapur. Namun, di lapangan, proyek tersebut terhenti dan hak pembayaran para kontraktor per termin tidak kunjung dipenuhi.
Proyek Tanpa Koordinasi dan Izin Resmi
Turnya menegaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang melibatkan kontraktor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya selaku Ketua Umum yang sah. Ia menduga ada keterlibatan oknum internal, termasuk peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Pembina, yang mengendalikan proyek tanpa dasar kewenangan organisasi yang valid.
“Ketika pengurus resmi tidak dilibatkan, proyek tidak berjalan, dan dana kontraktor menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya materi, melainkan reputasi yayasan dan kepercayaan publik di mata hukum,” tegas Turnya dalam keterangan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, Turnya membeberkan fakta bahwa Yayasan HSD Jawa Tengah saat ini belum memiliki ID Mitra resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Secara hukum, hal ini berarti yayasan belum diperbolehkan melakukan proses pembangunan fisik apa pun terkait program tersebut.
“Tidak ada dasar hukum untuk menarik dana atau memulai pembangunan. Setiap kerja sama seharusnya diputuskan melalui mekanisme pengurus yang sah dan prosedur organisasi yang benar,” tambahnya.
Potensi Ranah Pidana dan Perdata
Kondisi ini dinilai berpotensi kuat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika tidak segera diselesaikan secara transparan. Turnya berkomitmen tidak akan membiarkan yayasan hancur akibat ulah oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Posko Pengaduan Korban
Sebagai langkah perlindungan bagi pihak yang dirugikan, Yayasan HSD Jawa Tengah secara resmi membuka layanan pengaduan bagi para kontraktor, pemilik dapur, maupun masyarakat luas yang merasa menjadi korban.
Layanan Pengaduan Resmi: 0811-1975-16
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mencatatkan prestasi gemilang pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025. Di tengah tantangan lapangan yang dinamis, realisasi penerimaan pajak dilaporkan sukses melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Capaian Signifikan di Atas 100 Persen
Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, Bapenda Brebes berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp71,9 miliar. Angka ini melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp70 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, ST, MT, melalui PLT Kepala Bidang Penagihan, Yusrina Ardhi, S.IP, menyatakan optimismenya terhadap tren kepatuhan pajak masyarakat yang terus meningkat.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan. Realisasi kita saat ini mencapai Rp71,9 miliar, artinya sudah melampaui 100 persen dari target awal,” ujar Yusrina saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Kamis (22/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Validasi Tunggakan dan Proses Rekonsiliasi
Terkait isu sisa tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar, Bapenda menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis. Saat ini, pihak internal sedang melakukan validasi mendalam melalui proses rekonsiliasi data.
Pencocokan Data: Bapenda tengah menyinkronkan data antara laporan keuangan di lapangan dengan bagian akuntansi pusat.
Realisasi Tambahan: Dari estimasi tunggakan yang ada, telah masuk tambahan realisasi sekitar Rp5 miliar.
Akurasi Informasi: Bapenda menegaskan angka pasti tunggakan baru akan dirilis secara resmi setelah hasil final rekonsiliasi keluar guna menjamin transparansi publik.
Tantangan di Akar Rumput
Meski mencetak prestasi, proses penagihan di tingkat desa tetap menemui kendala teknis. Yusrina memaparkan dua faktor utama yang menjadi tantangan petugas:
Beban Kerja Perangkat Desa: Petugas desa memiliki tanggung jawab administratif yang padat, sehingga mobilisasi penagihan pintu ke pintu (door-to-door) membutuhkan manajemen waktu yang ekstra ketat.
Mobilitas Wajib Pajak: Petugas seringkali harus melakukan kunjungan berulang kali karena warga tidak berada di tempat. “Kadang petugas sudah datang sampai lima kali, namun warga hanya berjanji atau sedang bekerja di luar wilayah,” ungkapnya.
Fasilitas Operasional Tetap Optimal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi wacana penambahan armada untuk sistem “jemput bola”, Yusrina menegaskan bahwa sarana operasional saat ini masih memadai. Setiap bidang di Bapenda telah difasilitasi dengan unit mobil operasional untuk menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan penanganan khusus.
Filosofi “Pajak adalah Silaturahmi”
Kunci keberhasilan melampaui target tahun ini terletak pada pergeseran pola pendekatan. Bapenda kini mengedepankan sisi humanis dan edukasi persuasif kepada masyarakat.
“Kami menganggap interaksi dengan Wajib Pajak bukan sekadar menagih, tapi silaturahmi. Kami mengedukasi masyarakat bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Alhamdulillah, pendekatan ini membuahkan hasil positif,” pungkas Yusrina.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan arah kebijakan fiskal tahun 2026 dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp3,65 triliun. Anggaran besar ini diprioritaskan untuk memacu pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan, dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem.
Berikut adalah rincian strategis penggunaan anggaran Pemkab Brebes untuk tahun 2026:
1. Fokus pada Tiga Sektor Pelayanan Dasar
Meskipun didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, porsi anggaran terbesar dialokasikan pada tiga instansi kunci guna mendukung visi “Brebes Beres”:
Dinas Pekerjaan Umum (PU): Percepatan perbaikan konektivitas dan kualitas jalan kabupaten.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dinas Pendidikan: Rehabilitasi total bangunan sekolah yang rusak serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Dinas Kesehatan: Penguatan layanan kesehatan primer di tingkat Puskesmas dan desa.
2. Keseimbangan Belanja Pegawai dan Pembangunan
Pemkab Brebes berupaya menjaga postur anggaran tetap sehat dengan menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dan pembangunan fisik:
Belanja Pegawai: Dipatok sebesar 34% dari total APBD, sesuai dengan regulasi efisiensi belanja rutin.
Belanja Modal (Infrastruktur): Dialokasikan sebesar Rp375 miliar. Dana ini dikunci khusus untuk pembangunan fisik yang dampaknya bisa langsung dirasakan oleh mobilitas ekonomi warga.
3. Terobosan Pendidikan: Memutus Rantai Kemiskinan
Menyikapi indeks rata-rata lama sekolah di Brebes yang masih berada di angka 6,6 (setara kelas 1 SMP), pemerintah meluncurkan dua program unggulan:
Program Satu Keluarga Satu Sarjana: Beasiswa penuh bagi lulusan SMA dari keluarga prasejahtera hingga meraih gelar sarjana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beasiswa Siswa Miskin: Bantuan biaya pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di tingkat dasar dan menengah.
4. Layanan Kesehatan Jemput Bola
Di sektor kesehatan, pemerintah memperkenalkan program Nakes Door-to-Door. Tenaga kesehatan akan diterjunkan langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan akses pengobatan menjangkau wilayah pelosok dan kelompok lanjut usia yang kesulitan akses ke faskes.
“Komitmen kami di tahun 2026 adalah membereskan persoalan mendasar. Fokusnya jelas: infrastruktur jalan harus mantap dan kualitas SDM harus naik. Pendidikan adalah kunci jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan di Brebes,” ujar juru bicara Pemerintah Kabupaten Brebes.
Ringkasan Alokasi Utama
|
Sektor |
Fokus Utama |
Nilai/Proporsi |
|---|---|---|
|
Total APBD |
Pendapatan & Belanja Daerah |
Rp3,65 Triliun |
|
Belanja Pegawai |
Operasional ASN |
34% dari APBD |
|
Belanja Modal |
Pembangunan Jalan & Jembatan |
Rp375 Miliar |
|
Pendidikan |
Beasiswa & Rehab Sekolah |
Prioritas Utama |
Reporter: Teguh Editor:
Casroni
JAKARTA, DN-II Arus kritik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia kembali menderu. Surono, seorang aktivis sekaligus warga yang konsen terhadap isu korupsi, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/1). Kedatangannya bertujuan untuk menagih transparansi atas mandeknya penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Shanty Alda Natalia.
Langkah Surono mendatangi bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini dipicu oleh kegelisahan publik atas lambatnya respons lembaga antirasuah terhadap fakta hukum yang dinilai sudah benderang.
Putusan MA Sebagai Bukti Terang, Mengapa Tak Ada Tindakan?
Surono menyoroti adanya jurang pemisah antara putusan hukum tetap dengan tindakan nyata KPK di lapangan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara eksplisit menguraikan keterlibatan Shanty Alda dalam pusaran kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Saya datang untuk mempertanyakan status hukum Shanty Alda. Putusan MA sudah jelas menyatakan adanya dugaan penyuapan terhadap Abdul Gani Kasuba. Jika fakta persidangan dan bukti hukum sudah sedemikian terang, mengapa KPK seolah bergeming?” tegas Surono di depan awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengkritik fenomena “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Surono membandingkan kecepatan hukum dalam menjerat rakyat kecil dengan kelambanan saat berhadapan dengan tokoh-tokoh berpengaruh.
Kritik Atas Standar Ganda dan Imunitas Politik
Lebih lanjut, Surono mengungkapkan keprihatinannya atas karut-marutnya rasa keadilan di Indonesia. Ia menyinggung paradoks hukum di mana tenaga pendidik (guru) kerap dikriminalisasi saat menjalankan disiplin, sementara pelaku mega-skandal korupsi sering kali mendapat perlakuan “istimewa.”
Terkait status Shanty Alda Natalia sebagai anggota DPR RI, Surono menegaskan bahwa jabatan politik seharusnya tidak menjadi perisai dari jerat hukum.
“Mau anggota DPR RI atau menteri sekalipun, tidak ada istilah kekebalan hukum. Tidak boleh ada intervensi atau perlindungan dari pihak mana pun. Di mata hukum, semua orang setara (equal before the law),” imbuhnya.
Sengkarut Tambang dan Nasib Rakyat Lokal
Selain isu suap, kasus ini memiliki dimensi sosial-ekonomi yang mendalam terkait pengelolaan izin tambang oleh PT Smart Marsindo. Surono menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa setempat, bukan sekadar memperkaya korporasi melalui praktik-praktik koruptif.
Berdasarkan mandat undang-undang, pengelolaan lahan wajib memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar. Namun, kenyataannya, eksploitasi lahan seringkali meninggalkan kerusakan lingkungan sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.
Desakan Sinergi Penegak Hukum
Menutup pernyataannya, Surono mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi untuk menuntaskan kasus ini tanpa keraguan. Ia meminta lembaga berwenang segera menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Harapan saya lugas: buka kembali kasus Shanty Alda Natalia, proses secara transparan, dan tetapkan tersangka. Jangan biarkan marwah institusi penegak hukum runtuh karena pembiaran kasus yang merugikan negara ini,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Humas BKN, Dalam ekspose hasil pembangunan Manajemen Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati Pemkab Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mendukung arahan strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembangunan manajemen talenta di seluruh instansi sebagai investasi terbaik untuk masa depan ASN dan pembangunan daerah. Pemkab Tabong sendiri, jelasnya, mempunyai visi pembangunan daerah “Tabalong SMaRT” (Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan) yang membutuhkan karakteristik kompetensi SDM yang sesuai dengan visi-misi daerah.
Dalam paparannya, Bupati Pemkab Tabalong menjelaskan total ASN di Kabupaten Tabalong berjumlah 5.480 pegawai yang dominasi jenis jabatan fungsional (66,65%). Asesmen kompetensi menunjukkan tingkat kesiapan pejabat manajerial yang tinggi di setiap jenjang, antara lain Administrator mencapai 100%, JPT Pratama 96%, dan Pengawas 98%, yang mencerminkan kesiapan untuk pemetaan talenta secara menyeluruh.
Pada sesi Demo Aplikasi SiMATA BKN sendiri telah menampilkan tampilan _dashboard_ lengkap dengan data pemetaan talenta, rencana suksesi, dan visualisasi nine box. Meskipun data SKP 2025 belum sepenuhnya masuk, sistem ini telah mampu menampilkan profil talenta untuk JPT Pratama dan Administrator sehingga mendukung proses perencanaan karier ASN secara objektif.
Dari data yang tercatat, indeks kualitas data ASN mencapai 99,89 persen dan masuk dalam kategori tinggi. Meski demikian, Ia mengakui masih terdapat beberapa kendala, seperti disparitas gelar kosong, SKP tahun sebelumnya yang belum masuk, email pribadi ASN yang masih kosong, tingkat pendidikan JF, NIK belum valid, dan unor nonaktif. Oleh sebab itu, Bupati Pemkab Tabalong menyampaikan bahwa manajemen talenta mempermudah penunjukan pejabat yang sesuai, dan bukan orang titipan sehingga efisiensi dan kualitas pelayanan meningkat.
“Di era digitalisasi ini, kita perlu orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Komitmen kami terhadap implementasi Manajemen Talenta adalah jangka panjang, sejalan dengan visi-misi Kabupaten Tabalong,” ucap Bupati Rifani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait perkembangan pembangunan manajemen talenta di Pemkab Tabalong tersebut, Sekretaris utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan peran strategis BKN untuk terus mendorong penerapan sistem manajemen talenta ASN di daerah. “Kami tidak hanya melihat kinerja dan kompetensi ASN, tetapi juga indeks moralitas dan integritas. ASN diharapkan bekerja tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi menunjukkan dedikasi terbaik bagi institusi dan masyarakat.” pungkasnya.
Di samping itu, Asesor Ahli Utama BKN, Aris Windiyanto, menyarankan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada ASN dan kelengkapan data digital. “BKPSDM harus aktif mengajak ASN melengkapi data, SKP, dan arsip digital. Jangan sampai keputusan bupati tidak objektif karena data ASN belum lengkap, padahal potensi kinerja mereka baik. Manajemen Talenta harus menjadi alat yang memaksimalkan potensi setiap ASN,” ujarnya.
Red
BREBES, DN-II Warga di sekitar Jalan M Yamin, Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, mendesak pihak terkait untuk segera menangani tiang saluran kabel internet yang kondisinya kian memprihatinkan. Tiang besi tersebut terpantau sudah berkarat, keropos, miring, hingga bersandar pada bangunan milik warga.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi kecelakaan, baik bagi penghuni bangunan maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Vera, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kerusakan tiang tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda perbaikan permanen.
“Sudah lama kondisinya seperti ini. Tiangnya keropos dan sudah miring menyender ke bangunan. Kami sangat khawatir jika sewaktu-waktu roboh dan memakan korban,” ujar Vera kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Menurut penuturan warga, tiang tersebut diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Meski petugas dari perusahaan terkait dikabarkan sempat datang melakukan pengecekan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidakpastian ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai penyedia layanan seharusnya tidak hanya fokus pada perluasan jaringan, tetapi juga rutin melakukan perawatan demi keselamatan publik.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Dr. Warsito Ekoputro, S.Sos., M.Si., menyatakan pihaknya akan segera bertindak.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan yang memasang tiang tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tegas Warsito saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).
Warga berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan provider dapat berjalan cepat sebelum jatuh korban jiwa atau kerugian material yang lebih besar akibat robohnya infrastruktur tersebut.
Reporter: Teguh
PATI, DN-II Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati area Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (21/1/2026). Massa datang untuk mengawal sidang kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Jalannya Sidang dan Kericuhan di Ruang Cakra
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipenuhi pengunjung. Tim penasihat hukum dari LSBH TERATAI yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo tampak hadir mendampingi kedua terdakwa.
Situasi sempat memanas sebelum persidangan dimulai. Saat majelis hakim memasuki ruangan, seorang aktivis bernama Paijan Jawi melakukan aksi protes dengan suara lantang, menuntut agar persidangan dihentikan dan para terdakwa segera dibebaskan. Akibat kegaduhan tersebut, majelis hakim terpaksa memerintahkan petugas untuk mengeluarkan Paijan dari ruang sidang secara paksa.
Putusan Sela: Eksepsi Ditolak
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., membacakan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Supriono dan Teguh. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pesan Terdakwa untuk Presiden Prabowo
Usai persidangan, Supriono alias Botok memberikan pernyataan keras kepada awak media. Ia menyinggung keterlibatan mantan Bupati Sudewo yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK terkait kasus gratifikasi di DJKA dan jual beli jabatan perangkat desa.
“Kami meminta kepada Presiden RI Prabowo agar para aktivis yang ditahan di Lapas Pati segera dibebaskan. Orang yang diduga ‘memesan’ kasus kami sekarang sudah ditangkap KPK,” ujar Botok.
Botok juga menyerukan aksi simbolis berupa pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk duka cita atas praktik korupsi yang terjadi di tengah penderitaan rakyat Pati yang sedang dilanda banjir.
Aksi Blokir Gerbang PN Pati
Kericuhan berlanjut di luar gedung pengadilan. Meski diguyur hujan, massa tetap bertahan dan melakukan orasi menggunakan sistem suara. Massa sempat memblokir pintu gerbang utama PN Pati selama sekitar 30 menit sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sela.
Aksi blokir ini akhirnya berakhir setelah Teguh Istiyanto memberikan imbauan dari dalam mobil tahanan. Mendengar permintaan Teguh, massa akhirnya membuka jalan sehingga mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa dapat meninggalkan lokasi menuju Lapas.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Wacana pergantian Jaksa Agung Republik Indonesia menjelang tahun 2026 mulai menghangat di ruang publik. Sejumlah nama bermunculan dan diperbincangkan sebagai calon kuat, meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari Presiden RI selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
Salah satu nama yang paling sering disebut dalam berbagai pemberitaan media nasional dan diskusi publik adalah Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha. Nama tersebut dinilai konsisten muncul dalam wacana sebagai figur yang dianggap memiliki integritas, rekam jejak, serta kapasitas kepemimpinan di bidang penegakan hukum.
Berdasarkan penelusuran redaksi, dukungan terhadap Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha tidak hanya muncul dalam opini individu, tetapi juga disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil dan komunitas relawan yang secara terbuka mengusulkan namanya sebagai kandidat potensial Jaksa Agung RI periode mendatang. Namun demikian, dukungan tersebut masih bersifat aspiratif dan belum mencerminkan keputusan institusional negara.
Pengamat hukum menilai, menguatnya satu nama dalam bursa calon Jaksa Agung merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. “Diskursus publik penting sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi penetapan tetap sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan mempertimbangkan profesionalisme, integritas, pengalaman, serta kebutuhan institusi Kejaksaan,” ujar salah satu analis hukum yang dihubungi redaksi.
Di sisi lain, sumber internal menyebutkan bahwa calon Jaksa Agung secara tradisional juga kerap berasal dari internal Kejaksaan Agung, seperti pejabat senior, Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), atau Wakil Jaksa Agung yang memiliki rekam jejak penanganan perkara strategis. Sejumlah nama dari kalangan internal tersebut juga disebut-sebut sebagai kandidat potensial, meski belum dikonfirmasi secara resmi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah maupun DPR RI belum mengumumkan daftar calon atau jadwal resmi terkait pergantian Jaksa Agung. Seluruh nama yang beredar masih berada pada ranah isu, spekulasi, dan wacana publik.
Redaksi mencatat, dinamika ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap masa depan institusi Kejaksaan Agung, terutama dalam konteks penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi kelembagaan. Publik pun berharap, siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai Jaksa Agung RI, mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. **
Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2026 beserta daftar formasi dan besaran gaji adalah tidak benar alias hoaks, dan bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unggahan tersebut mencantumkan klaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. BKN memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026. Setiap tahapan pengadaan ASN selalu diawali dengan penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.
“BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan. Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal,” tegas Prof. Zudan, Rabu (21/01/2026).
Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN secara nasional, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis _Computer Assisted Test (CAT)_, hingga penetapan NIP ASN. Maka dari itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN yang kerap mencantumkan iming-iming gaji besar dan tautan pendaftaran tidak resmi. “Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” pesan Prof. Zudan.
BKN sendiri terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan sistem rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi palsu yang merugikan. H
Red
BEKASI, DN-II Membangun kemitraan strategis antara media siber dengan instansi pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memerlukan kesiapan yang komprehensif. Temporatur.com, portal berita yang telah berkiprah selama tiga tahun, membagikan rekam jejak suksesnya dalam menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
Proaktif dan Tertib Administrasi
Inisiatif menjadi langkah awal yang tak bisa ditawar. Manajemen Temporatur.com menekankan bahwa pengajuan permohonan kerja sama publikasi secara formal hanyalah pintu pembuka. Pihak media dituntut aktif melakukan aksi “jemput bola” untuk memahami spesifikasi teknis dan regulasi yang berlaku di setiap daerah.
Meski setiap wilayah memiliki standar yang dinamis, terdapat tiga poin fundamental yang kini menjadi syarat mutlak bagi media siber:
Infrastruktur Teknologi: Kesiapan digital yang mumpuni, termasuk adopsi teknologi terbaru seperti penggunaan IP Address versi 6 (IPv6).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepatuhan Fiskal: Perusahaan pers wajib memiliki status pajak yang aktif dan sehat sebagai bukti profesionalisme badan usaha.
Legalitas Dewan Pers: Menunjukkan bukti proses pendaftaran di Dewan Pers menjadi nilai tawar signifikan dalam proses verifikasi kemitraan. (21/1).
UKW: Standar “Harga Mati” Kualitas Jurnalisme
Selain aspek legalitas perusahaan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi variabel penentu. Diskominfo di berbagai daerah kini semakin memperketat syarat terkait sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Saat ini, Temporatur.com telah diperkuat oleh lima jurnalis bersertifikasi, baik di jenjang Muda maupun Madya. Menariknya, latar belakang organisasi profesi bukan merupakan hambatan dalam menjalin kemitraan, selama standar kompetensi terpenuhi.
“Instansi pemerintah sangat terbuka bagi organisasi profesi mana pun, selama wartawannya memegang sertifikasi resmi dan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja,” ujar perwakilan manajemen yang juga aktif di PWI Bekasi Raya.
Ekspansi Wilayah dan Kredibilitas
Walaupun proses verifikasi administrasi di Dewan Pers masih terus berjalan (memasuki bulan keenam), Temporatur.com berhasil membuktikan kredibilitasnya melalui konsistensi konten selama tiga tahun terakhir.
Hingga saat ini, media ini telah sukses melakukan ekspansi kerja sama ke berbagai wilayah strategis, di antaranya:
Provinsi Jawa Barat: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Purwakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Provinsi Sumatera: Lampung Barat dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Keberhasilan ini menegaskan bahwa kombinasi antara legalitas yang terukur, kompetensi jurnalis yang teruji, dan rekam jejak yang konsisten adalah modal utama dalam memenangkan kepercayaan mitra publik di tingkat nasional.
Ringkasan Strategi Tembus Kemitraan:
Aspek Persyaratan Utama
Legalitas Pajak aktif (NPWP Perusahaan) dan progres pendaftaran Dewan Pers.
Kompetensi Jurnalis wajib bersertifikat UKW (Muda/Madya).
Teknis Adaptasi teknologi digital terbaru (seperti IPv6).
Relasi Komunikasi aktif dan proaktif dengan stakeholder terkait.
Reporter: Teguh
