Beranda » Nasional » Halaman 185

Nasional

BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

(red)

TANGERANG, DN-II Santo Nababan, S.H. & Partners, Kuasa Hukum MRF guru SMP N 19 Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun dalam artikel berita berjudul “Dugaan Pelecehan Siswi SMPN 19, yang dialami oleh siswi berinisial MSP. Selanjutnya Pemkot Tangerang Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban” yang terbit pada 3 Desember 2025.

“Kami menilai terdapat beberapa poin krusial dalam pemberitaan yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terkesan mengadili sebelum proses hukum tuntas, dan menciptakan opini publik yang bias terhadap institusi pendidikan dan klien kami,” ungkap Santo Nababan.

Bantahan terhadap asumsi praduga bersalah dan pencopotan jabatan yang menyebut terduga pelaku telah “dinonaktifkan” dan akan diproses sesuai hukum dari pemerhati pendidikan, Ronald Tanujaya, untuk “mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya” adalah hal yang sangat disayangkan dan harus dibantah keras.

*Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah:*

Penetapan “terduga pelaku” dan tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Santo Nababan, kepsek tidak ada hubungan dengan perkara, tapi kepsek adalah pimpinan institusi, bukan terduga pelaku tindak pidana. Tuntutan pencopotan jabatan hanya berdasarkan dugaan kejadian dan asumsi “lemahnya pengawasan” adalah tidak proporsional dan prematur. Institusi sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus bersalah atau tidaknya seorang guru.

Sanksi Administratif Harus Proporsional: Penonaktifan terduga pelaku harus bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan harus menunggu hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan.

*Pertanyaan Kritis terhadap Komitmen “Zero Tolerance” Pemkot Tangerang*

Santo Nababan juga mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen “Zero Tolerance” harus diimbangi dengan proses yang adil (due process of law) bagi semua pihak, termasuk terduga pelaku dan institusi yang dipimpin oleh klien kami.

> “Komitmen ‘zero tolerance’ tidak boleh diartikan sebagai ‘zero justice’ bagi pihak-pihak yang masih dalam proses penyidikan. Kami meminta Pemkot Tangerang, khususnya DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, untuk bersikap netral dan objektif selama proses hukum berlangsung, tidak hanya fokus pada satu sisi,” tegas Santo Nababan, S.H.

Permintaan Klarifikasi Proses Hukum dan Administratif

Kami meminta pihak-pihak terkait untuk:

– Menghentikan Pernyataan yang Bersifat Penghakiman: Pemkot Tangerang dan pihak terkait lainnya (termasuk Komnas Anak) harus berhenti mengeluarkan pernyataan di media yang secara implisit mengonfirmasi kesalahan terduga pelaku atau kepsek, demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.

– Menjelaskan Dasar Hukum Pencopotan: Jika Pemkot berencana mencopot Kepsek, kami meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan untuk mengambil keputusan administratif sebesar itu, di mana Kepsek tersebut belum terbukti secara hukum melakukan kelalaian yang fatal.

– Menjamin Hak Kepegawaian: Pemkot harus memastikan bahwa penonaktifan terduga pelaku tidak serta merta menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya jelas dan tetap.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Menuntut Keadilan dan Proses yang Objektif*

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan pemerhati pendidikan, untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang dapat memengaruhi opini publik. Fokus utama saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan secara independen dan objektif.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat klien kami dari pemberitaan yang tidak berimbang dan tuduhan yang prematur. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat,” ucap Santo Nababan S.H., Tangerang, 14 Desember 2025.

Santo Nababan juga menegaskan, bahwa laporan tersebut adalah fitnah dan tidak benar ( guru MRF ) tidak melakukan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi di polres Tangerang kota. Dan kami dari team kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas untuk melaporkan balik pelapor dan pihak pihak yang terlibat dalam hal tersebut. (Red)

Jawa Tengah, DN-II Lokasi: Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Mengancam keselamatan sosial dan ekologis, termasuk meningkatkan risiko bencana longsor saat musim hujan.” Isu keselamatan publik yang mendesak muncul dari kaki Gunung Jenar, menyusul peningkatan aktivitas penambangan batuan oleh PT. Dinar Batu Agung. Kegiatan yang diklaim telah mencapai skala masif ini, dikhawatirkan warga akan memicu bencana tanah longsor besar, mengingat kondisi lereng gunung yang sangat curam dan padatnya permukiman di bawahnya.

Kekhawatiran ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi pertaruhan langsung atas keselamatan ribuan jiwa, menuntut tindakan cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ancaman Nyata: Tambang Sudah Terlihat dari Separuh Ketinggian

Seorang warga setempat yang melakukan pemantauan langsung pada 8 November 2025 mengungkapkan keterkejutannya atas luasan pengerukan yang dilakukan perusahaan.

“Ini di luar prediksi. Gunung Jener ini tinggi sekali. Saya baru mencapai separuh perjalanan, namun sudah terlihat jelas bahwa aktivitas penambangan PT. Dinar Batu Agung telah sampai ke titik yang mengkhawatirkan,” ungkap sumber tersebut, yang melihat dampak tambang secara visual dari ketinggian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut pantauan di lokasi, area penambangan telah mendekati jalur utama yang sering dilalui warga dan berada sangat dekat dengan kawasan perkampungan padat di kaki gunung. Warga menduga kuat, rencana penambangan ini menargetkan area seluas 19 hektar.

“Bisa dibayangkan, jika ini ditambang terus, yang terjadi adalah bencana besar. Saya yakin bencana besar, karena tingginya gunung ini luar biasa. Saya sangat miris melihatnya,” tegasnya.

Melanggar Asas Kehati-hatian dan UU PPLH

Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Aktivitas penambangan yang merusak stabilitas lereng curam di atas permukiman dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup, yang bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

Pasal 69 Ayat (1) Huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kegiatan ini melanggar Asas Keseimbangan dan Asas Kehati-hatian dalam PPLH karena secara nyata meningkatkan risiko bencana.

Kewajiban AMDAL: Warga menduga, jika luas penambangan berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, namun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 UUPPLH.

Tuntutan Warga: Tutup Permanen!

Masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin untuk proyek berisiko tinggi tersebut. Namun, fokus utama warga kini bukan pada legalitas izin, melainkan pada filosofi hukum tertinggi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga secara serempak menuntut satu hal yang tidak bisa ditawar: Penutupan Permanen tambang tersebut.

“Kita tidak perlu membahas izin resmi atau legalitas. Yang dibutuhkan masyarakat di sini adalah tutup permanen tambang ini. Kami hidup di bawahnya, anak cucu kami hidup di bawahnya. Bayangkan, jika ini longsor ke bawah,” serunya.

Tuntutan ini didukung oleh:

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mengamanatkan upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Kegiatan penambangan yang jelas meningkatkan risiko longsor harus dihentikan sebagai bagian dari mitigasi.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba: Pemerintah Provinsi wajib memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Desakan Keras kepada Pemprov Jawa Tengah

Warga Gunung Jener secara khusus memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terutama kepada Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan analisis risiko di atas pertimbangan ekonomi.

“Mohon gunakan hati, Bapak. Jangan asal memberi izin. Analisis dulu, Pak, berbahaya atau tidak untuk masyarakat, berbahaya atau tidak untuk nyawa manusia,” pinta warga dengan nada memohon.

Mereka juga secara tegas meminta agar izin penambangan ini tidak diperpanjang.

“Kepada SDM Provinsi Jawa Tengah, jangan coba-coba perpanjang izin tambang ini, Pak. Karena ini adalah taruhannya nyawa, ribuan nyawa di bawah sana,” tutupnya dengan nada mendesak.

Pemerintah Provinsi diwajibkan oleh undang-undang untuk meninjau kembali, bahkan mencabut, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar norma keselamatan publik. Keputusan cepat dan tegas sangat dinantikan untuk mencegah bencana yang sudah di depan mata.

(Tim Prima)

Depok, DN-II Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Jakarta (IKAPUNIJA) periode 2025-2029 menyatakan komitmen penuh untuk membangun jaring kerja alumni yang kuat sebagai solusi nyata terhadap tingginya kekhawatiran lulusan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) terkait prospek lapangan pekerjaan. (14/12/2025).

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA 2025-2029, R Roro Dwi Handayani, dalam acara pelantikan di Gedung Perpustakaan PNJ, hari ini. Roro menyoroti kondisi sosial ekonomi Indonesia saat ini yang dinilai memicu kecemasan di kalangan wisudawan.

“Kondisi Indonesia hari ini menuntut kita untuk beradaptasi. Ada kekhawatiran yang wajar di kalangan alumni PNJ: bagaimana kita dapat bersaing secara optimal di dunia kerja yang semakin ketat?” ujar Roro dalam sambutannya.

Visi ‘Infinite Game’ dan Kooperatisasi Alumni

Roro menegaskan bahwa kunci sukses bagi alumni PNJ di masa depan adalah pergeseran fokus dari pencapaian individu menjadi kontribusi kolektif bagi sesama. ia menargetkan IKAPUNIJA bertransformasi menjadi ‘Infinite Game’ dan menjalankan ‘Sustainable Program’ yang berkelanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Visi besar yang diusung adalah “membangun kooperatisasi alumni, karena alumni adalah orkestrasi yang tugasnya adalah menjadi connected of the dots (menghubungkan titik-titik),” jelasnya. Roro juga menekankan bahwa prioritas utama negara adalah menciptakan kesempatan kerja. “Apa yang dibutuhkan rakyat Indonesia? Pertama, lapangan pekerjaan; kedua, lapangan pekerjaan; dan ketiga, lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Jaminan Networking sebagai Kebutuhan Dasar

Menurut Roro, peran alumni sangat vital dalam menciptakan networking yang kuat. Ia menyatakan secara lugas bahwa tanpa jaringan yang solid, prospek mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sulit.

“Sulit mendapatkan pekerjaan tanpa networking yang memadai. Sulit bersaing tanpa adanya senior atau kolega di perusahaan-perusahaan besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, IKAPUNIJA berkomitmen untuk memastikan setiap lulusan memiliki jaminan networking dengan senior yang telah tersebar di berbagai perusahaan terkemuka, seperti Pertamina Gas, Telkom, dan lainnya. Jaringan alumni ini akan berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) yang menghubungkan lulusan baru dengan peluang karier.

Roro menutup paparannya dengan optimistis, menekankan bahwa kesuksesan hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki visi dan energi besar. “Orang yang memiliki energi dan mimpi besar adalah orang yang akan sukses di masa depan. Kita harus percaya bahwa setiap mimpi itu dapat dicapai melalui kerja sama yang erat,” tutupnya.

Red/Casroni

Depok, DN-II Dewan Perwakilan Alumni (DPA) IKAPUNIJA menyerukan kepada para alumni untuk mengambil peran sebagai pencipta masa depan, bukan sekadar peramal. Seruan ini didasari oleh kecepatan perubahan dunia yang bersifat eksponensial di Era Revolusi Industri 4.0.

Pesan penting ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Alumni (DPA) IKAPUNIJA, Malvin Pradipta Irianto, dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA periode 2025-2029 dan Stadium Generale. Acara tersebut berlangsung di Gedung Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada 14 Desember 2025.

Mengawal Organisasi dan Menciptakan Peluang

Mengawali sambutannya, Malvin mengucapkan selamat atas pelantikan BPP IKAPUNIJA periode 2025-2029. Ia memastikan bahwa DPA akan menjalankan perannya secara optimal sebagai pengawal bagi BPP IKAPUNIJA untuk menjamin roda organisasi berjalan dengan baik dan sesuai visi.

Malvin kemudian menyoroti tantangan besar yang dibawa oleh Era 4.0. Ia menegaskan bahwa para alumni harus memiliki inisiatif tinggi dan kemampuan adaptasi yang mumpuni.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Cara terbaik memperbaiki dan memprediksi masa depan adalah menciptakannya. The best way to predict the future is to create it,” tegas Malvin, yang merupakan alumni Teknik Sipil PNJ angkatan 2013.

Ia menambahkan, forum alumni tidak boleh hanya menjadi ajang reuni semata. IKAPUNIJA harus bertransformasi menjadi wadah strategis untuk menyamakan frekuensi dan menciptakan peluang kerja yang konkret di Indonesia. Untuk itu, Malvin mendorong alumni agar senantiasa menerapkan konsep learning to learning (belajar cara belajar), serta mengasah kemampuan membuat keputusan dan sistem yang efektif.

Keunggulan Teknis dan Pentingnya Soft Skill

Dalam kesempatan tersebut, Malvin juga membagikan kisah pribadinya yang menunjukkan nilai krusial dari pendidikan di PNJ. Ia bercerita saat menjalani magang di salah satu BUMN, Wijaya Karya, dirinya dihadapkan pada ujian kemampuan teknis.

“Di situ saya dengan PD-nya bilang, ‘Saya bisa.’ Alhamdulillah, saya mendapatkan skor yang sangat positif. Saya baru paham, ternyata 3 tahun kuliah di PNJ adalah untuk momen ini,” kenangnya. Kisah ini menjadi penekanan bahwa kualitas pendidikan teknis di PNJ telah membekali alumni dengan baik.

Namun, ia memberikan catatan penting: kemampuan teknis saja tidak akan cukup di masa depan.

Malvin dengan tegas mengingatkan bahwa alumni, khususnya mahasiswa, wajib untuk menguasai soft skill dan juga penting untuk mempelajari aspek psikologi.

“Ke depan, kita harapkan alumni tidak hanya menguasai bidang-bidang teknikal saja, tetapi juga menguasai soft skill. Soft skill ini penting untuk kepemimpinan, komunikasi, dan kolaborasi,” tutupnya, memberikan penekanan akhir pada pentingnya keseimbangan antara hard skill dan soft skill demi menghadapi persaingan global.

Red/Casroni

Depok, DN-II Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli, Ph.D. menegaskan bahwa peningkatan produktivitas nasional dan penguatan keterampilan digital adalah fondasi strategis Indonesia untuk menghadapi lanskap dunia kerja yang semakin tidak pasti. (14/12/2025).

Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta (BPP IKA PNJ) dan Studium Generale di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Minggu (14/12).

Menjawab Tantangan VUCA dengan Produktivitas

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa dunia kerja kini berada dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) yang menuntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga adaptif. Ketidakpastian global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dampak pandemi COVID-19, semakin menekan kesiapan angkatan kerja baru.

Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadikan Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional sebagai agenda strategis. Program ini mencakup:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyiapan tenaga ahli dan skema sertifikasi produktivitas.

Pembentukan komunitas dan pengembangan klinik produktivitas.

Kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pendirian pusat produktivitas.

“Inisiatif ini telah menjadi fokus utama sejak awal masa jabatan saya sebagai menteri,” ujar Yassierli.

Urgensi Penguatan Keterampilan Digital

Selain produktivitas, Yassierli juga menyoroti urgensi penguatan keterampilan digital. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen angkatan kerja perlu meningkatkan keterampilannya (upskilling) agar tetap relevan.

Ia menekankan bahwa pembelajaran berkelanjutan (life-long learning) adalah kebutuhan mendesak, mengingat keterampilan digital tidak selalu harus diperoleh melalui jalur pendidikan formal.

Perubahan Peran Kerja dan Kompetensi Masa Depan

Yassierli memaparkan bahwa pergeseran teknologi telah mengubah banyak peran kerja dari manual menjadi berbasis inovasi dan teknologi. Diproyeksikan bahwa pada tahun 2030, sekitar 170 juta pekerjaan baru akan tercipta, sementara 92 juta pekerjaan berpotensi hilang atau tergantikan.

Menghadapi perubahan ini, Menaker menekankan bahwa dosen dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk mencetak lulusan yang adaptif, agile, dan berdaya saing global. Model penguasaan kompetensi harus bergeser dari spesialisasi tunggal menjadi kombinasi keterampilan yang saling melengkapi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterampilan Teknis

Keterampilan Kognitif

Keterampilan Sosial

Menutup paparannya, Yassierli menggarisbawahi bahwa kemampuan kunci yang paling dicari di masa depan kerja adalah: Learning Agility, diikuti oleh Design Thinking, Kecerdasan Emosional, Kolaborasi, dan Inklusivitas.

Ia berharap alumni PNJ dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kolaborasi antara akademika, industri, dan pemerintah, demi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Red/Casroni

Depok, DN-II Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menegaskan komitmen penuhnya dalam mendorong program peningkatan kompetensi lulusan melalui Magang Vokasi Internasional. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur PNJ, Dr. Syamsurizal, S.E, M.M., dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta (BPP IKAPUNIJA) periode 2025-2029.

Acara yang dirangkai dengan kegiatan Studium Generale tersebut, diselenggarakan di Gedung Perpustakaan PNJ pada 14 Desember.

Magang Vokasi Internasional: Kunci Daya Saing Lulusan

Dalam sambutannya, Dr. Syamsurizal menyoroti pentingnya pendidikan vokasi yang terintegrasi dengan kebutuhan industri global. Ia membedakan konsep magang yang dilakukan saat mahasiswa (sebagai bagian kurikulum) dengan program magang atau proyek profesional yang diikuti setelah lulus.

“Konsep magang sebelum lulus dan sesudah lulus adalah dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini giat mendorong lulusan vokasi agar memiliki kesempatan untuk mengikuti magang atau proyek profesional di luar negeri. PNJ memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

“Semoga program ini bisa lanjut berjalan seperti di Taiwan, Korea Selatan, Selatan, dan China,” harap Dr. Syamsurizal, menekankan program tersebut sebagai upaya strategis untuk meningkatkan daya saing global lulusan PNJ.

Alumni Sebagai Pilar Utama Kemajuan Kampus

Selain program magang, Dr. Syamsurizal secara khusus menyoroti peran sentral alumni dalam kemajuan institusi. Ia mengucapkan selamat kepada pengurus IKAPUNIJA yang baru dilantik, yang kini dipimpin oleh Ibu Roro.

“Saya sebagai penanggung jawab di institusi ini sangat berterima kasih karena besarnya kampus itu sangat didukung dan didorong oleh alumninya,” ujar Dr. Syamsurizal. “Kalau alumni kuat, maka kampus itu akan cepat majunya.”

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada BPP IKAPUNIJA atas keberhasilan mereka menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI dalam acara penting tersebut, yang menunjukkan kekuatan jaringan alumni.

Menghargai Sejarah dan Jejak Pendirian

Di akhir sambutannya, Direktur PNJ mengingatkan kembali sejarah panjang institusi yang didirikan pada tahun 1982 dengan nama Politeknik Universitas Indonesia. Meskipun telah mandiri sejak 1998, ia meminta agar para alumni UI Jakarta tetap dihormati dan dihargai.

“Tentu para alumni ini merasa, ‘Saya alumni Politeknik UI Jakarta.’ Tentu kita harus menghormati dan menghargai semua, dan ini sejarah yang tidak bisa kita lupakan,” tutupnya, menegaskan komitmen PNJ untuk menjunjung tinggi nilai sejarah sambil terus melaju ke depan.

Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Batam, DN-II Aroma premanisme berbalut seragam keamanan diduga kuat menggerogoti integritas salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam. Seorang pengunjung, yang ternyata adalah jurnalis aktif, FC, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah oknum keamanan (security) Club Malam Pacific Palace, di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Insiden memalukan ini bukan sekadar perkelahian sepele, melainkan dugaan kuat tindakan main hakim sendiri yang sistematis oleh pihak yang seharusnya menjamin keamanan. Kejadian bermula saat FC tengah bersantai di area klub. Provokasi tak terduga datang dari seorang pria yang sengaja mengarahkan kamera ponsel dengan lampu flash ke wajah korban, sebuah tindakan yang lazim memicu keributan.

Korban, yang berusaha menjaga situasi, hanya melayangkan teguran sopan dan melempar tisu kecil sebagai sinyal keberatan. Namun, alih-alih ditengahi, situasi justru diperparah oleh intervensi brutal security setelah pelaku provokasi melapor.

“Seorang security langsung mencekik leher saya sambil membentak. Saya dipaksa keluar, dan begitu di pintu masuk, saya dikeroyok oleh setidaknya dua orang. Mereka memukuli dan menendang tubuh serta wajah saya tanpa ampun,” ungkap FC, sebagaimana keterangannya.

Akibat kekerasan tersebut, FC menderita memar serius di wajah, pelipis, dan rahang. Parahnya, korban adalah jurnalis aktif di ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, dan pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau sebuah fakta yang seharusnya memicu respons cepat dan serius dari aparat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Didampingi belasan rekan jurnalis dari berbagai organisasi pers, FC telah membuat laporan resmi ke Polsek Batu Ampar, teregistrasi dengan LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri. Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

Solidaritas pers yang mengawal pelaporan ini menjadi sinyal keras bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap pengunjung, apalagi seorang jurnalis, adalah pelanggaran HAM dan harus dihentikan. FC bahkan menduga kuat aksi pengeroyokan ini terencana, diindikasikan dari pengawasan yang ia rasakan sebelum insiden terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, Pengelola Club Malam Pacific Palace secara misterius memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh staf mereka. Sikap abai ini mencerminkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan internal terhadap oknum security yang bertindak bak “preman berlisensi”.

Di sisi lain, publik menanti ketegasan aparat kepolisian. Status terlapor yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik) harus segera ditingkatkan.

Kami mendesak Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri untuk:

1. BERTINDAK TEGAS DAN TRANSPARAN: Segera tangkap dan proses hukum para pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, atau bahkan 7 tahun jika korban mengalami luka berat.

2. AUDIT INTERNAL CLUB MALAM: Memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur keamanan Pacific Palace, karena kekerasan yang dilakukan oleh security mencoreng citra keamanan Batam.

3. MENJAMIN KESELAMATAN JURNALIS: Memastikan bahwa kasus ini ditangani tanpa intervensi, mengingat status korban sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Jika aparat hukum tidak segera bergerak cepat dan adil, publik akan semakin meyakini bahwa tempat hiburan malam di Batam telah menjadi zona abu-abu di mana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan tuntas ditegakkan.

Publisher -Red PRIMA

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Palembang, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi tantangan likuiditas yang signifikan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek untuk Tahun Anggaran 2024. (14/12/2025).

Hal ini terungkap dari laporan keuangan terkini yang menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban.

Total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per 31 Desember 2024 dilaporkan mencapai Rp1.294.541.775.385,99. Kewajiban ini antara lain didominasi oleh Utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp521,17 miliar dan Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp564,00 miliar.

Sementara itu, sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, setelah dikurangi dana terikat seperti Kas Daerah non-terikat dan Kas Dana BOS/BOSP, tercatat sebesar Rp130.933.040.406,94.

Dengan perbandingan antara kewajiban dan ketersediaan dana, Pemprov Sumsel menghadapi kesulitan likuiditas sebesar Rp1.163.608.734.979,05. Angka ini menunjukkan peningkatan kesulitan sebesar 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 ini dengan menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa kondisi keuangan akhir tahun seharusnya bisa lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023 sebesar Rp751,60 miliar telah diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai Transfer Dana Fraksional (TDF) pada TA 2024.

Namun, penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup kewajiban 2024 ini berpotensi menimbulkan dampak berulang, seperti:

– Tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 kepada kabupaten/kota.

– Keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja program di Tahun 2025.

Laporan juga menyoroti adanya penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya (termasuk DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan Belanja BKBK.

BPKAD menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban belanja di akhir tahun.

Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel berencana melakukan efisiensi pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja BKBK di Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini bertujuan untuk menambah alokasi bagi belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel turut dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK.

– Sebagian kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerahnya untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pemerintah kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK sebagai Utang Belanja, sambil menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 dari 17 kabupaten/kota juga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 mereka dengan hanya mengandalkan saldo kas daerah.

Pemprov Sumsel terus berupaya mencari solusi fiskal jangka panjang untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban di tahun-tahun mendatang.

Publisher -Red PRIMA

​MUARA ENIM, DN-II Upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mencapai target Pendapatan Retribusi Daerah terhambat oleh kelemahan sistem manajerial. Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai belum memadai, mengindikasikan adanya potensi kebocoran atau inefisiensi dalam pemungutan.

​Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp113.062.672.451,39. Angka ini hanya mencapai 93,55% dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.847.143.074,00.

Mekanisme Pengelolaan Disperindag Jadi Sorotan

​Salah satu pendapatan utama yang menjadi objek temuan adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).

​Untuk melaksanakan pemungutan, Disperindag membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, yakni UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan serta observasi lapangan terhadap mekanisme pengelolaan di ketiga UPTD tersebut, ditemukan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar menghadapi masalah mendasar.

Poin-Poin Kritis dalam Reviu:

​Hasil reviu yang dilaksanakan mencakup tiga jenis retribusi utama selain Pelayanan Pasar, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kelemahan pengelolaan yang ditemukan pada empat SKPD ini secara umum berkaitan dengan:
1. ​Ketidakmemadaian Mekanisme Pengelolaan: Pencatatan penerimaan dan mekanisme pemungutan di lapangan belum optimal.
2. ​Kelemahan Pengawasan Internal: Berdampak pada realisasi yang tidak mencapai target penuh (93,55%).

Rekomendasi Mendesak untuk Optimalisasi PAD

​Temuan ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membenahi tata kelola internal di SKPD yang bersangkutan. Pengelolaan Retribusi Daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kelemahan dalam aspek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan reviu ini dengan perbaikan sistem pencatatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kinerja para Unit Pelaksana Teknis, demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh dan akuntabel.

(Redaksi Prima)

You cannot copy content of this page