Beranda » Nasional » Halaman 70

Nasional

BREBES, DN-II Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes, Masrukhi Bachro, menyoroti tantangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menekankan perlunya strategi yang efisien agar program nasional tersebut tidak membebani koperasi dengan utang investasi yang besar. (15/3/2026).

Dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026), Masrukhi menilai bahwa KDKMP tidak memerlukan modal investasi awal yang terlalu besar—terutama untuk gedung, peralatan, dan armada—mengingat pangsa pasar di tingkat desa cenderung terbatas.

“Jika dipaksakan dengan konsep yang membutuhkan modal besar, KDKMP akan kesulitan mencapai keberhasilan karena beban pengembalian utang investasi yang sangat berat, sementara modal kerja justru minim,” ujar Masrukhi.

Strategi Penguatan Usaha

Agar KDKMP berjalan sesuai harapan, Masrukhi menyarankan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan program usaha strategis secara penuh kepada koperasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Program strategis seperti distribusi gas, pupuk, pengadaan pangan, hingga program Dapur Makan Bergizi (MBG) idealnya diserahkan sepenuhnya ke KDKMP. Dengan begitu, margin keuntungan dari program tersebut dapat langsung digunakan untuk biaya operasional, honor pengurus, hingga kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk gerai lainnya, seperti penyediaan sembako dan kebutuhan pokok, dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing wilayah.

Klarifikasi Terkait Isu Monopoli dan Dana Program

Dalam kesempatan tersebut, Masrukhi juga menanggapi isu yang sempat mencuat di Komisi IV DPR RI terkait dugaan monopoli KDKMP dan ketidaksesuaian prosedur, termasuk adanya selisih nilai dana program yang diterima di tingkat desa.

Terkait isu bahwa dana yang seharusnya berjumlah Rp1,6 miliar namun realisasinya hanya diterima desa sebesar Rp600 juta hingga Rp700 juta, Masrukhi menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut.

“Angka Rp1,6 miliar dan realisasi Rp700 juta itu masih menjadi diskusi bersama. Dinas terkait pun saat ini belum bisa memberikan keterangan pasti karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” tegasnya.

Masrukhi juga menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan KDKMP dengan menyarankan agar pihak terkait melakukan penelusuran langsung ke pihak PT Agrinas sebagai entitas yang lebih memahami operasional di lapangan.

Reporter: Teguh

MUSI RAWAS UTARA, DN-II Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 disorot dalam laporan hasil pemeriksaan. Ditemukan adanya ketidaktertiban administrasi dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang melibatkan 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sepanjang tahun 2024, Pemkab Muratara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp78,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp69,75 miliar atau sekitar 89,22%. Namun, efektivitas penggunaan anggaran tersebut terganjal masalah kepatuhan regulasi.

Ketidakpatuhan Tarif Penginapan Pasca Putusan MA

Temuan pertama berkaitan dengan tarif penginapan. Pemkab Muratara sempat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 yang mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Namun, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang membatalkan Perpres 53/2023, Pemkab Muratara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati agar SKPD kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, 16 SKPD tetap menggunakan tarif lama (Perpres 53/2023) dalam kurun waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan selisih perhitungan biaya sebesar Rp84.333.400,00.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidaktertiban ini diduga terjadi akibat kendala komunikasi internal. Meskipun pihak BPKAD menyatakan SE Bupati telah disampaikan, sejumlah Bendahara Pengeluaran di SKPD mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.

Temuan Fiktif dan Ketidaksesuaian Bukti

Selain masalah tarif, pemeriksaan juga mengungkap adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel dan instansi tujuan, ditemukan bahwa:

Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana bukti yang dilampirkan, dengan nilai sebesar Rp6.810.000,00.

Terdapat klaim perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan kehadirannya di instansi tujuan, dengan total nilai Rp78.339.650,00.

Aspek Hukum dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Muratara dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten telah melakukan langkah korektif. Seluruh selisih perhitungan tarif penginapan dan nilai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah diklarifikasi kepada pihak terkait.

“Seluruh temuan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana ke Kas Daerah pada periode 8 hingga 19 Mei 2025,” ujar sumber terkait dalam laporan tersebut.

Langkah pengembalian dana ke Kas Daerah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian daerah, namun menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Muratara untuk memperketat sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas ke depannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

TEGAL, DN-II Kepemimpinan Kepala Desa Brekat, Kabupaten Tegal, kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Munculnya sinyalemen sikap arogan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang memicu desakan masif agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Etika Kepemimpinan dan Pelanggaran UU Desa

Pengamat pemerintahan Kabupaten Tegal, Surono, menyoroti gaya komunikasi oknum Kades yang dinilai jauh dari nilai humanis. Secara yuridis, Surono mengingatkan bahwa perilaku pejabat desa terikat pada Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Masyarakat Desa Brekat adalah masyarakat yang beradab. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin justru bersikap kasar. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujar Surono, Minggu (15/3/2026).

Ia menekankan bahwa keramahan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban pelayan publik dalam mengayomi warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus Perusakan Lahan ‘Mangkrak’ Dua Tahun

Persoalan semakin pelik dengan adanya laporan hukum yang dinilai jalan di tempat. Kasus perusakan lahan timun yang dilaporkan ke Polres Tegal dikabarkan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama dua tahun. Hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas penegakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Lambannya penanganan ini mendorong warga untuk memohon atensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Tegal. Hukum harus tegak lurus (equality before the law). Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan kepercayaan pada institusi Polri karena kasus yang mengendap terlalu lama,” tegas Surono.

Desak Inspektorat Terapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Selain pidana umum, Inspektorat Kabupaten Tegal didorong untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Surono menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerugian negara, pengembalian kerugian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sanksi hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera. Di momen bulan suci Ramadhan ini, masyarakat butuh ketenangan, bukan kegaduhan akibat perilaku oknum pejabat yang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Pejabat Adalah Pelayan Rakyat

Menutup keterangannya, Surono mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Profesionalisme adalah harga mati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ingat, pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Mereka dibayar oleh rakyat untuk menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen mempermudah akses pupuk bersubsidi. Kebijakan ini dirancang khusus untuk merangkul petani kecil, termasuk mereka yang tidak memiliki lahan pribadi atau hanya berstatus penyewa.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026), Hendri menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektare. Bahkan, petani kecil dengan luas lahan di bawah 0,5 hektare menjadi prioritas utama pemerintah dalam distribusi subsidi ini.

“Pemerintah sudah lebih mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Tidak ada istilah diskriminasi akses, apalagi mempersulit. Yang kami lakukan adalah memastikan subsidi ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Hendri.

Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Bagi petani di wilayah Kabupaten Brebes yang ingin mengakses bantuan ini, Hendri memaparkan beberapa persyaratan administratif yang cukup sederhana:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keanggotaan Kelompok: Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).

Bukti Garapan: Bagi penyewa, wajib melampirkan bukti sewa lahan yang sah, seperti surat keterangan dari Kepala Desa atau bukti setoran pajak tanah.

Dokumen Pribadi: Melampirkan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data luas lahan maksimal 2 hektare.

Verifikasi PPL: Petani cukup datang ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan untuk proses verifikasi dan pengunggahan data ke RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Inovasi Digital 2026

Memasuki tahun 2026, Hendri menambahkan bahwa proses penebusan pupuk kini semakin modern dan praktis. Petani yang datanya sudah terverifikasi kini cukup menggunakan e-KTP yang telah terintegrasi dengan aplikasi i-Pubers untuk mengakses jatah pupuk mereka di kios resmi.

“Kami membuka lebar pintu akses bagi petani kecil. Dengan syarat-syarat tersebut, hambatan bagi petani yang tidak memiliki lahan sendiri kini sudah dihapuskan,” pungkasnya.

Lokasi Kantor BPP Kecamatan di Brebes

Untuk membantu petani melakukan verifikasi RDKK, berikut adalah panduan lokasi umum Kantor BPP yang biasanya terletak di pusat atau area strategis tiap kecamatan di Brebes:

Wilayah Perkiraan Lokasi Umum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes Kota Biasanya berdekatan dengan area perkantoran dinas/kecamatan.

Wanasari & Bulakamba Terletak di jalur utama atau dekat dengan sentra bawang merah.

Jatibarang & Larangan Berada di area akses utama menuju pusat pasar kecamatan.

Bumiayu & Paguyangan Terletak di wilayah dataran tinggi (Brebes Selatan) dekat kantor kecamatan.

Ketanggungan & Banjarharjo Umumnya berada di jalur utama penghubung antar desa.

Saran untuk Pembaca: Jika petani kesulitan menemukan titik koordinatnya, disarankan untuk langsung bertanya kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di desa masing-masing atau mendatangi Kantor Balai Desa terdekat, karena setiap desa memiliki petugas pendamping dari BPP.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Upaya Polri dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan selama masa Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 terus ditingkatkan. Pada Minggu (15/03/2026), personel Pos Pelayanan (Posyan) Rest Area KM 260B Banjaratma melaksanakan sosialisasi intensif aplikasi layanan digital berupa Chatbot SIPOLAN (Sistem Informasi Polisi Lalu Lintas) kepada para pedagang dan pengunjung.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan pimpinan untuk mengedepankan teknologi dalam pelayanan. Kasatgas Humas OKC 2026, Iptu Indra Prasetyo, menjelaskan bahwa SIPOLAN merupakan inovasi unggulan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.

Aplikasi ini dirancang khusus sebagai asisten digital yang memberikan respon otomatis kepada masyarakat. Fitur-fitur utamanya mencakup informasi real-time mengenai: Kondisi arus lalu lintas terkini, Panduan jalur mudik dan jalur alternatif, Lokasi posko pengamanan serta rest area terdekat. Serta Informasi rekayasa lalu lintas (seperti one way atau contraflow) selama periode arus mudik dan balik.

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, khususnya terkait kondisi lalu lintas dan jalur mudik, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” terang Iptu Indra Prasetyo.

Tidak hanya di Rest Area 260B, Iptu Indra menjelaskan sosialisasi aplikasi SIPOLAN juga dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran Polres Brebes. Seluruh personel yang terlibat di pos-pos pengamanan dan pos pelayanan Operasi Ketupat Candi 2026 dikerahkan untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di lokasi Rest Area Banjaratma sendiri dari laporan yang diterima bahwa, masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran aplikasi ini.

“Masyarakat merasa terbantu karena informasi kepolisian kini lebih cepat dan ada dalam satu genggaman. Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi di lapangan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat respon positif tanpa ada kejadian menonjol,” ungkap Kasatgas Humas.

Dengan adanya SIPOLAN, Polres Brebes optimis arus mudik dan balik tahun 2026 akan jauh lebih terorganisir, memberikan rasa aman bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukum Polda Jawa Tengah. (Casroni/Hms)

BREBES , DN-II Memasuki periode pertengahan Maret 2026, Polres Brebes Polda Jawa Tengah mulai mengintensifkan layanan Valet Ride bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukumnya.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keteranganya menyebutkan sejak dilaunching perdana pada Jumat (13/3), tercatat tren penggunaan layanan ini mulai menunjukkan aktivitas yang stabil dalam dua hari pertama pelaksanaannya.

Program Valet Ride merupakan bagian dari inovasi Polda Jateng untuk memberikan keamanan dan kenyamanan ekstra bagi pengendara, khususnya roda dua, yang membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.

Data menunjukkan bahwa pada hari Jumat (13/03) dan Sabtu (14/03), masyarakat mulai memanfaatkan fasilitas ini secara bertahap. Puncak aktivitas terlihat pada waktu siang hari, di mana banyak pemudik yang memutuskan untuk beristirahat atau memanfaatkan jasa pengamanan kendaraan.

Indra menyebut, pada Jumat, 13 Maret 2026: Terdata sebanyak 10 unit kendaraan dengan total 19 penumpang memanfaatkan layanan ini pada pukul 13.00 WIB.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemudian Sabtu, 14 Maret 2026, aktivitas meningkat sejak pagi hingga sore hari. Pada pukul 10.00 WIB tercatat 8 motor, disusul puncaknya pada pukul 13.00 WIB dengan 9 motor dan 20 penumpang. Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan tambahan 2 unit kendaraan.

“Secara akumulatif dalam dua hari pertama, layanan Valet Ride di wilayah hukum Polres Brebes telah melayani total 53 orang penumpang dengan jumlah kendaraan sebanyak 29 unit,” terang Iptu Indra pada Minggu (15/03/2026).

Program ini diharapkan dapat menekan angka kelelahan pengendara di jalan raya dengan menyediakan fasilitas transit kendaraan yang aman.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 ini, Polres Brebes memastikan bahwa personel di lapangan akan terus siaga di titik-titik yang telah ditentukan guna memberikan respon cepat terhadap kebutuhan para pemudik.

“Melalui kesiapsiagaan personel di sepanjang jalur mudik, Polres Brebes berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman tanpa celah. Dengan dukungan teknologi seperti aplikasi SIPOLAN dan layanan Valet Ride, Polri memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik dan balik tahun 2026,” tutupnya. (Casroni/Hms)

BREBES, DN-II Kenaikan harga pupuk yang terus berfluktuasi menjadi momok menakutkan bagi petani kecil, khususnya bagi para petani penggarap. Mujiono (37), seorang petani asal Desa Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, mengungkapkan realita pahit di lapangan: keterbatasan akses pupuk bersubsidi akibat kendala administratif Kartu Tani telah menjepit ekonomi mereka.

Sebagai petani penggarap, Mujiono mengelola lahan seluas satu bau (sekitar 0,7 hektar) dengan sistem sewa. Setiap tahun, ia wajib menyisihkan modal sebesar Rp2,5 juta hanya untuk biaya sewa lahan. Di tengah beban tersebut, akses terhadap pupuk bersubsidi yang menjadi kunci efisiensi biaya justru tertutup baginya.

“Kondisi di lapangan sangat berat. Karena tidak memiliki Kartu Tani, saya terpaksa membeli pupuk dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih mahal,” ujar Mujiono saat ditemui, Sabtu (14/3/2026).

Terbentur Syarat Administratif

Permasalahan utama yang dihadapi Mujiono adalah kaku dan rumitnya syarat untuk mendapatkan Kartu Tani. Sebagai penyewa, ia kesulitan memenuhi persyaratan administrasi yang sering kali mewajibkan kepemilikan dokumen pajak sawah (SPT/PBB) atas nama pribadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Akibatnya, terjadi diskriminasi akses di mana petani penggarap—yang secara faktual mengelola lahan—justru kehilangan hak atas subsidi pupuk. Mereka terjebak dalam “lingkaran setan” administrasi yang membuat biaya produksi membengkak.

Beban Ganda: Operasional Tinggi dan Ancaman Hama

Mujiono membeberkan bahwa biaya operasional untuk satu kali musim tanam mencapai Rp4 juta. Angka ini belum termasuk risiko kegagalan panen akibat serangan hama, terutama tikus dan burung, yang masih menjadi ancaman laten di wilayah Brebes.

“Hasil panen tidak menentu. Jika aman dari hama, kami bisa dapat lima ton. Tapi jika terserang, hasilnya anjlok bisa hanya dua ton saja,” keluh pria tersebut.

Dengan kebutuhan pupuk per musim tanam berkisar antara dua hingga empat kuintal, selisih harga menjadi sangat signifikan bagi pendapatan petani. Sebagai perbandingan, di Desa Krasak, Kabupaten Brebes, harga pupuk Urea bersubsidi dengan Kartu Tani dipatok Rp90.000 per sak. Sementara bagi petani yang tidak memiliki kartu, mereka harus merogoh kocek hingga Rp150.000 per sak.

Harapan pada Kebijakan Pemerintah

Di tengah ketidakpastian ini, Mujiono berharap pemerintah pusat maupun daerah lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan distribusi pupuk. Ia berharap adanya solusi bagi petani penggarap agar bisa mengakses pupuk bersubsidi tanpa harus terhambat oleh syarat administrasi yang kaku.

“Harapan saya sederhana, saya ingin harga pupuk terjangkau. Jika pupuk murah, tentu beban kami sebagai petani penggarap bisa sedikit lebih ringan dan roda produksi pangan tetap terjaga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Brebes mengenai evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani penggarap yang terkendala administratif.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Konflik internal yayasan pengelola Universitas Manggalia, Brebes, terus memanas. Dampaknya, ratusan mahasiswa terpaksa harus menjalani kegiatan perkuliahan di lokasi sementara karena kampus utama disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai yayasan lama asal Surabaya.

​Wakil Ketua II Universitas Manggalia, Rudi, membenarkan situasi genting yang menghambat operasional kampus tersebut saat ditemui pada Sabtu (14/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penyegelan kampus oleh pihak yang diduga berasal dari yayasan lama telah memicu keresahan di kalangan sivitas akademika.

​”Mahasiswa menuntut agar kampus segera dibuka kembali. Mereka ingin bisa beraktivitas dan menjalani perkuliahan dengan normal di lingkungan kampus sendiri,” ujar Rudi.

​Mahasiswa Mengungsi ke SMK

Sebagai solusi jangka pendek agar proses belajar-mengajar tidak terhenti total, pihak universitas terpaksa memindahkan kegiatan perkuliahan ke SMK Budi Utomo. Sebanyak empat ruang kelas telah disiapkan dengan sistem sewa untuk menampung mahasiswa terdampak akibat penutupan gedung utama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keresahan Tenaga Pendidik

Situasi ini juga memantik kekhawatiran mendalam dari para dosen. Pihak pengajar mendesak agar konflik perebutan kendali yayasan ini segera menemukan titik terang. Fokus utama mereka adalah meminimalisasi kerugian yang dialami mahasiswa akibat perseteruan ini.

​”Harapan kami masalah ini cepat selesai. Kami tidak ingin ada pihak yang menjadi korban, terutama mahasiswa. Kasihan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak terganggu,” tambah Rudi.

​Hingga saat ini, polemik perebutan wewenang yayasan antara pihak pengelola yang berjalan saat ini dengan pihak yang mengklaim sebagai yayasan lama asal Surabaya masih menjadi sorotan publik di Brebes. Situasi ini dinilai sangat merugikan hak mahasiswa dalam mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif.

​Reporter: Teguh

TANGERANG SELATAN, DN-II Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali mendapat ujian berat. Korps yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini kini diterpa isu miring terkait dugaan praktik “86” atau penyelesaian di bawah tangan untuk meloloskan pembangunan bangunan ilegal di atas lahan pasif.

Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis (5/3/2026), ditemukan sebuah bangunan semi-permanen berdiri kokoh di kawasan strategis Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Keberadaan bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di zona yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi.

Pengakuan Mencengangkan: Klaim “Lampu Hijau”

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial A dengan nada menantang mengklaim bahwa pembangunan tersebut telah mendapatkan “lampu hijau” dari pihak berwenang. Ia bahkan secara terang-terangan menantang otoritas kewilayahan.

“Kami berani membangun karena ada lampu hijau. Jangankan Satpol PP, Camat pun tidak berhak melarang,” ujar A saat ditemui di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengarah ke Oknum Satpol PP

Penelusuran lebih dalam mengungkap keterlibatan oknum berinisial H, yang diduga merupakan anggota aktif Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Beberapa sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut bisa berdiri berkat “jaminan” dari oknum tersebut.

Istilah “86”—yang kerap diasosiasikan dengan praktik pungutan liar atau kesepakatan ilegal untuk memuluskan pelanggaran aturan—disebut-sebut menjadi modus operandi dalam kasus ini.

“Jelas berani membangun karena ada yang memback-up. Nama Herman (oknum Satpol PP) sering disebut sebagai sosok yang memberikan jaminan agar bangunan itu tidak ditindak,” ujar seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan demi alasan keamanan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut terancam jeratan hukum serius. Praktik tersebut tidak hanya mencederai kode etik ASN, tetapi berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

UU No. 20 Tahun 2001: Terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

UU No. 26 Tahun 2007: Tentang Penataan Ruang, terkait pembiaran pelanggaran zona peruntukan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan keterlibatan anggotanya dalam praktik tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kepala Satpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk melakukan investigasi internal.

Akankah hukum di Tangerang Selatan tetap tegak lurus, atau justru akan luntur oleh praktik “main mata” oknum yang menyalahgunakan seragam demi keuntungan pribadi?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(VN/Tim)

JAKARTA BARAT, DN-II Praktik peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, di kawasan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan tajam. Meski sering digerebek oleh aparat, toko-toko yang berkedok menjual kosmetik tersebut seolah tidak pernah kapok dan tetap beroperasi dengan modus yang sama, memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat.

​Modus Operandi: Panggung Sandiwara di Balik Etalase

​Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut tampak seperti gerai kosmetik biasa, menjajakan produk kebersihan diri dan kecantikan. Namun, di balik etalase tersebut, transaksi ilegal obat-obatan terlarang berjalan lancar. Pembelinya pun didominasi oleh remaja yang datang silih berganti.

​Warga sekitar yang merasa terancam dengan keberadaan bisnis ini mengaku sudah jenuh dengan pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku. “Toko ini adalah ‘titik maut’ bagi moralitas remaja. Kelihatannya jual bedak, tapi sebenarnya menjual racun. Kami sudah muak, tapi mereka seolah kebal hukum dan kembali buka tak lama setelah petugas pergi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

​Tantangan bagi Penegak Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Fenomena ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pemberantasan narkotika dan obat keras di tingkat akar rumput. Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, untuk tidak hanya menindak penjaga toko di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual atau bandar besar di balik rantai pasok obat ilegal tersebut.

​Secara hukum, pelanggaran ini bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:

​Pidana penjara maksimal 12 tahun.

​Denda maksimal Rp5 miliar.

​Menanti Ketegasan Aparat

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait langkah strategis untuk memutus rantai peredaran obat keras di wilayah Krendang Selatan secara permanen.

​Publik kini menunggu bukti nyata ketegasan aparat. Apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau justru terus tumpul di hadapan bisnis gelap yang merusak masa depan generasi muda di gang-gang sempit Tambora.

​(Red/Tim)

You cannot copy content of this page