Brebes, DN-II Persoalan komunikasi terkait pemakaian ruang kantor DPD Golkar Brebes yang digunakan sementara oleh SDN Brebes 02 akhirnya menemukan titik temu. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui musyawarah, menyelesaikan isu biaya kontrak yang sempat menjadi sorotan. (10/12/2025).
Saat ini, fokus utama sekolah beralih pada progres rehabilitasi gedung dan kendala serius banjir yang kerap melanda area sekolah.
Kesepakatan Biaya Kontrak dan Klarifikasi Miskomunikasi
Kepala Sekolah (Kasek) SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan biaya yang sempat muncul disebabkan oleh miskomunikasi, diperparah oleh kondisinya yang saat itu sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai biaya kontrak ruang selama tiga bulan yang mencapai nominal tertentu. Namun, Bu Yusti mengklarifikasi bahwa penyelesaian akhir dilakukan secara kekeluargaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ya, alhamdulillah sekarang, kemarin miskomunikasi,” ujar Bu Yusti. Ia menambahkan bahwa setelah rembukan, ia memberikan sejumlah biaya “ala kadarnya” kepada penjaga kantor DPD Golkar sebagai bentuk penyelesaian.
Kerja sama ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD Golkar Brebes, Teguh Turmudi. “Pak Teguh sih, ‘Monggo, Bu’,” kata Bu Yusti, menegaskan sikap kooperatif dari pihak DPD Golkar. Ia juga menambahkan bahwa kedua institusi berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam berbagai kebutuhan.
Progres Rehabilitasi Gedung dan Pujian untuk Pemborong
Bu Yusti juga memberikan pembaruan positif mengenai rehabilitasi bangunan sekolah yang sedang berlangsung. Ia memperkirakan pekerjaan rehab akan selesai pada akhir Desember 2025.
Meskipun terdapat hambatan akibat curah hujan, Kasek memberikan penilaian yang baik terhadap kinerja pelaksana proyek (pemborong).
“Pemborongnya bagus. Kalau terkendala cuaca, pasti [ada],” katanya.
Selama proses rehabilitasi, pihak sekolah menerapkan kolaborasi kelas untuk efisiensi ruang. Kelas Lima dan Enam digabung di satu area, sementara Kelas Tiga dan Empat ditempatkan di ruangan lain.
Kendala Utama: Banjir Parah saat Hujan Deras
Masalah paling mendesak yang dihadapi SDN Brebes 02 saat ini adalah banjir parah yang terjadi di halaman depan sekolah saat hujan deras.
Bu Yusti menjelaskan bahwa air dapat mencapai ketinggian yang signifikan, menyulitkan aktivitas siswa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kalau Banjir Kemarin [airnya] hampir setinggi dengkul. Terus untuk anak-anaknya [kesulitan] segitu,” jelasnya.
Penyebab utama banjir diduga adalah drainase yang tersumbat atau tidak berfungsi optimal di depan sekolah (di pinggir jalan).
Solusi Jangka Panjang dan Harapan kepada Pemerintah
Untuk solusi jangka pendek, sekolah akan fokus memperbaiki genteng di sisi selatan dan akses ke area tertentu. Namun, untuk mengatasi masalah banjir yang lebih besar, Bu Yusti berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan.
“Solusi satu-satunya jalan mungkin, ya pakai kanalisasi dikeruk. Dikeruk, terus dibuat pembuangan,” sarannya. Ia menekankan, “Pemerintah yang mikirin. Saya mikirin pendidikan.”
Tanggapan Komite Sekolah
Ketua Komite SDN Brebes 02, H. Drs. Supriyono, menyatakan bahwa pihaknya belum diajak bicara secara terbuka mengenai isu-isu sekolah, namun ia mencatat bahwa saluran air di belakang Kantor DPD Golkar memang tersumbat.
Sementara itu, salah satu anggota komite, Andi Cibandono, memberikan masukan terkait rehabilitasi gedung.
“Mestinya karena swakelola ada sisa lebih dibanding diproyekkan, bisa untuk peninggian,” usulnya, menyarankan agar sisa anggaran dapat dialokasikan untuk peninggian bangunan sebagai upaya pencegahan banjir.
Red/Teguh
Tangerang, DN-II Dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang mencapai titik kritis. Program transportasi publik Si Benteng (TAYO), yang disubsidi fantastis senilai Rp 36 Miliar per tahun (sekitar Rp 3 Miliar per bulan), kini menjadi sorotan tajam sebagai potensi kasus korupsi sistematis. Subsidi besar yang seharusnya dinikmati masyarakat diduga kuat “menguap” menjadi ‘bancakan’ segelintir operator dan oknum pejabat. (10/12/2025).
Skandal ini berpusat pada dugaan manipulasi laporan operasional dan penyelewengan dana subsidi yang dilakukan secara terstruktur. APBD Kota Tangerang berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah setiap tahun akibat inefisiensi yang disengaja dan praktik curang yang berlangsung tanpa kontrol.
Modus Operandi: Main Kilometer dan Kontrol Digital yang Lemah
Kritik pedas yang mencuat di awal Desember 2025 menyoroti celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh operator pihak ketiga berinisial L (yang juga pengurus Organda) dan oknum sopir.
Modus utama yang dicurigai meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Fiktif dan Manipulasi Kilometer: Operator diduga menjalankan praktik ‘Main Kilometer’, di mana kendaraan sengaja ‘digantung’ atau ‘muter-muter’ secara artifisial untuk mengejar target kilometer demi pencairan subsidi. Kendaraan tidak melayani rute vital, namun laporan kilometer tercatat tinggi.
Gagalnya Pengawasan Digital: BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pengelola dinilai lalai total. Mereka terbukti gagal menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute yang ketat. Kegagalan ini membuka celah lebar bagi manipulasi data.
Perubahan Sistem Pembayaran Manual: Perubahan sistem pembayaran menjadi manual semakin mempersulit proses audit dan mempermudah manipulasi data jumlah penumpang, sehingga subsidi Rp 36 Miliar per tahun hanya dinikmati operator, bukan masyarakat.
Tiga Lembaga Kunci Disorot
Tiga lembaga utama disorot dalam skandal ini:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebagai pemangku kebijakan, yang dinilai lemah dalam pengawasan.
BUMD TNG sebagai pengelola penyaluran subsidi, yang dianggap lalai dalam kontrol digital dan audit.
Operator Pihak Ketiga berinisial L yang diduga menjadi aktor utama di lapangan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, saat dikonfirmasi terkait skandal ini pada Sabtu, 29 November 2025, justru mengaku sedang menjalankan ibadah Umroh dan belum memberikan penjelasan resmi. Absennya pejabat kunci ini semakin memperkuat sinyal bahwa akuntabilitas di sektor ini berada dalam titik terendah.
Tuntutan Keras dari Parlemen dan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, tampil secara eksplisit menuntut audit investigatif mendalam.
“Ini bukan lagi masalah inefisiensi, ini adalah dugaan korupsi terstruktur yang merugikan rakyat Tangerang puluhan miliar rupiah. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak,” tegas Saiful Milah.
Tuntutan mendesak yang disuarakan meliputi:
Audit Investigatif Total: Mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG guna membongkar dugaan ‘Bancakan’ oknum pejabat.
Uji Kelayakan atau Penghapusan Program: Menuntut untuk menggratiskan Si Benteng sebagai uji kelayakan. Jika layanan tetap gagal menjangkau warga dan tidak relevan, program harus dihapus dan dana Rp 36 Miliar dialihkan ke sektor yang lebih krusial, seperti pembenahan fasilitas rumah sakit umum.
Transparansi dan Perbaikan Sistem: Pemerintah Kota wajib melengkapi armada dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi serta menjamin transparansi publik atas alokasi dana subsidi.
Skandal transportasi publik ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Tangerang. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk bertindak cepat, tidak hanya untuk menghentikan kebocoran APBD yang masif ini, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Tim Redaksi Prima
BANGGAI LAUT, DN-II Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) resmi mencapai titik nadir. Fakta memalukan terkuak dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7 – 2109 TAHUN 2025, mengenai Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. (10/12/2025).
Di tengah mayoritas Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah yang meraih status Sedang dalam evaluasi kinerja, Kabupaten Banggai Laut justru menorehkan “Rapor Merah Total” dengan status yang jauh lebih mencoreng: TIDAK DINILAI.
Lebih Buruk dari Skor Terendah: Bukti Kegagalan Total
Status “Tidak Dinilai” oleh Mendagri ini menjadi bukti konkret kegagalan total Pemerintah Daerah (Pemda) Balut dalam menjalankan fungsi dasar pemerintahan. Ironisnya, sementara kabupaten lain di Sulteng—bahkan yang tergolong berpredikat Rendah seperti Banggai (skor 2,0609) dan Toli-Toli (skor 2,5774)—masih layak mendapatkan angka, Pemda Banggai Laut dinilai tidak layak untuk dinilai.
Status “TIDAK TERDETEKSI KINERJANYA” ini menunjukkan bahwa pondasi administrasi dan akuntabilitas Pemda Balut sangat amburadul, melumpuhkan seluruh roda birokrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lumpuhnya Pilar Birokrasi: Sekda Turut Bertanggung Jawab
Rapor Merah yang diberikan oleh SK Mendagri ini adalah cerminan langsung dari kegagalan total sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pilar utama pengawas dan perencana pemerintahan, yaitu Bapperida, Inspektorat, dan Tapem, terbukti lumpuh dan mandul dalam menjalankan tugasnya.
Kelumpuhan ini secara langsung menyeret Sekretaris Daerah (Sekda), yang merupakan Panglima Birokrasi daerah. Sekda Balut diduga turut memberi andil besar atas kehancuran ini karena ketidakmampuannya mengkoordinir penempatan Sumber Daya Aparatur (SDM) yang mumpuni.
Dugaan Kuat Kronisme dan Nepotisme:
Alih-alih menempatkan profesional, Sekda disorot karena diduga lebih mementingkan kerabat, keluarga, dan koleganya pada jabatan-jabatan strategis. Kebijakan kronisme dan nepotisme ini telah menghasilkan birokrat yang tidak cakap, memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban TIDAK MAKSIMAL BERJALAN. 
Sorotan Tajam ke Pucuk Pimpinan
Hasil evaluasi yang memalukan ini menunjuk satu biang keladi utama: Kebijakan di atas kebijakan Bupati Balut.
Semua keputusan strategis, mulai dari alokasi SDM yang asal-asalan oleh Sekda hingga lumpuhnya sinergi antar-OPD, adalah tanggung jawab mutlak pucuk pimpinan. Status “Tidak Dinilai” bukan sekadar kritik teknis terhadap OPD, tetapi merupakan hukuman telak atas kegagalan kepemimpinan Bupati Balut dalam menciptakan sistem tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berfungsi.
Masyarakat Banggai Laut kini berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas ambruknya kinerja pemerintahan yang secara resmi dinyatakan tidak berfungsi oleh Pemerintah Pusat.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuningan, DN-II Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Tahun Anggaran 2025 adalah program strategis yang ditujukan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian, memantapkan ketahanan pangan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. (9/12/2025).
Lokasi pekerjaan rehabilitasi ini mencakup 28 daerah irigasi di 5 Kabupaten di Jawa Barat (Garut, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan) serta 1 Kabupaten di Jawa Tengah (Brebes). Tujuan utamanya adalah menjamin pasokan air irigasi yang berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas air.
Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Namun, berdasarkan hasil peninjauan dan temuan di beberapa titik pelaksanaan proyek di Kabupaten Kuningan, diduga terdapat indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang ditetapkan.
Khususnya di titik Japara, Kec. Japara, dan Cipancur, Kec. Kalimanggis, pekerjaan pondasi senderan (dinding penahan) irigasi disinyalir tidak memenuhi kedalaman galian minimal. Standar teknis konstruksi irigasi mensyaratkan kedalaman galian pondasi untuk stabilitas, namun di lapangan, galian pondasi diduga hanya dilakukan beberapa sentimeter dari dasar sungai, yang sangat berisiko mengurangi kekuatan struktur dan menyebabkan kegagalan konstruksi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas juga menjadi sorotan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Forum Rakyat Intelektual Cimanuk (FRIC) Kabupaten Kuningan, Maman, menegaskan bahwa pelaksanaan yang asal-asalan ini berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat. “Jika dasar sungai tidak memiliki pondasi yang kuat, dinding saluran akan terkikis saat debit air irigasi deras, yang pada akhirnya akan mudah roboh. Ini berarti tujuan awal proyek untuk ketahanan pangan tidak akan tercapai,” jelas Maman.
Pengambilan Material Ilegal dan Dampak Lingkungan
Kasus yang lebih serius terjadi di titik Pamulihan, Kec. Subang. Diduga, bahan material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek tersebut diambil langsung dari sungai sekitar. Kepala Desa Pamulihan, Nana, membenarkan adanya praktik pengambilan material dari sungai untuk kebutuhan proyek tersebut.
Praktik pengambilan material dari badan sungai ini secara hukum dan ekologis sangat dilarang karena berpotensi:
Menyebabkan erosi dan longsor pada tebing sungai.
Mengakibatkan pendangkalan alur sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Merusak kualitas air (kekeruhan, pencemaran) dan menghilangkan habitat biota sungai.
Ancaman Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan pengambilan material dari sungai ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang diperjanjikan. Pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika menyebabkan kegagalan bangunan (Pasal 86).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 19 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan sumber daya air.
Pasal 100 ayat (1) dapat menjerat pihak yang melakukan penambangan material di sungai tanpa izin resmi (Izin Pengusahaan Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air), yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:
Mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan konstruksi, yang wajib dipatuhi.
Tuntutan dan Desakan Pengawasan
Ketua DPC FRIC Kuningan, Magrib, mengutuk keras tindakan pelaksana proyek yang dinilai “asal-asalan” dan berorientasi pada keuntungan pribadi, bukan kemaslahatan publik.
“Kami meminta pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh. Kami juga menghimbau kepada Rara (selaku pengawas pekerjaan) dan seluruh tim pengawas agar lebih serius dan teliti dalam menjalankan tugasnya, mengingat tanggung jawab pengawasan melekat pada mereka sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan konstruksi,” tegasnya.
FRIC Kuningan mendesak agar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dilakukan perbaikan (remediasi) sesuai standar, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. ( Tim Investigasi )
KUNINGAN, DN-II Kekhawatiran serius muncul di kalangan masyarakat yang bermukim di lereng Gunung Ciremai menyusul masifnya aktivitas pembangunan di kawasan yang berfungsi sebagai zona resapan air. Sejumlah tokoh dan warga menyuarakan protes keras, menilai pembangunan tersebut berada di zona rawan bencana dan berpotensi mengancam keselamatan ribuan jiwa di wilayah permukiman di bawahnya.
Kritik Keras dari Mantan Kepala Desa
Salah satu suara yang paling lantang datang dari War’i, Mantan Kepala Desa Cibentang, yang saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Ikatan Purnabakti Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan. Ia menilai pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan wisata Gunung Ciremai telah melanggar prinsip-prinsip konservasi dan keselamatan lingkungan.
“Lokasi penghubung dari jalur [Desa] Turunya ke [Desa] Pajambon itu sangat vital sebagai jalur air. Jika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan dan menjaga area kosongan air, masyarakat luas di bawah akan menanggung akibatnya,” tegas War’i kepada Redaksi Journalgamas.com, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, ancaman banjir bandang dan longsor bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kehidupan dan mata pencaharian warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polemik Hotel Arunika dan Isu Perizinan
Kekhawatiran publik semakin diperkuat dengan beredarnya selebaran yang diduga kuat terkait dengan proyek Hotel Arunika, sebuah bangunan yang kini tengah dikerjakan secara agresif di kawasan strategis lereng Ciremai.
Kemunculan selebaran ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa pembangunan hotel terus berjalan, meskipun status perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan kepastian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), belum jelas atau masih menjadi polemik.
Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Daerah
Polemik ini telah memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
Apakah proses perizinan proyek tersebut, mulai dari tata ruang hingga AMDAL, telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku?
Atau, apakah terdapat indikasi penyimpangan dan kepentingan tertentu yang memuluskan proyek ini tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan dan keselamatan publik?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pihak pengembang terkait legalitas pembangunan, hasil AMDAL yang valid, serta dugaan praktik korupsi atau penyimpangan yang kini mulai ramai dibicarakan publik.
Desakan Agar Aparat Pengawas Turun Tangan
Masyarakat di kaki Gunung Ciremai mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawas segera mengambil langkah tegas dan menghentikan sementara proyek bermasalah ini sebelum dampak lingkungan dan sosial menjadi semakin meluas dan tak terhindarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mantan Kades War’i, mewakili aspirasi warga Desa Pajambon dan sekitarnya, secara khusus berharap kepada DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan.
“Kami mohon agar para wakil rakyat dan pimpinan Jawa Barat segera melihat langsung kondisi di lapangan. Ini masalah keselamatan ribuan warga,” pungkasnya.
/Red/tim
Brebes, DN-II Bupati Brebes telah berupaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/500.7.2.5/3993/XI/2023 tanggal 2 November 2023 (waktu dijabat oleh PJ). untuk mencanangkan program “Sadesa Juleha” (Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal), bertujuan menjamin kehalalan penyembelihan hewan dengan melatih dan mensertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) agar setiap desa memiliki SDM yang kompeten, sejalan dengan pembangunan RPU modern untuk memastikan produk halal aman dan sesuai syariat Islam.
Dikatakan Sekretaris DPD Juleha Brebes Peltu Ujang TSM anggota TNI Kodim 0713 Brebes menyampaikan beberapa Poin Penting dari Surat Edaran tersebut diantaranya Program “Sadesa Juleha” dan tentunya untuk pemenuhan kebutuhan permintaan Juleha ke Negara Turki yang saat ini DPD Juleha Brebes sedang menyiapkan salah satu pengurusnya bekerja di Turki.
“Mewajibkan setiap desa memiliki minimal satu Juru Sembelih Halal bersertifikat berjenjang dari Bimtek, Butcher dan BNSP”. Tuturnya. Selasa (09/12/2025).
“Tujuan, Memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi standar syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan benar-benar halal, aman, sehat, dan utuh (ASUH). Implementasinya dengan wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan bersertifikasi untuk mencetak Juleha profesional, didukung dengan fasilitas seperti Rumah Potong Unggas (RPU) modern seperti di RPH-R Jatibarang”. Imbuhnya.
“Hingga 2026, Meski sudah ada ratusan Juleha, penyebarannya belum merata di semua desa/kelurahan. Inisiatif ini terus berjalan untuk memenuhi target “Sadesa Juleha” demi menjamin kehalalan produk pangan asal hewan”. Apalagi Tahun 2026 akan ada permintaan 800 quota Juleha untuk bekerja di Turki” Ungkap Ujang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih menarik lagi, Kini DPD Juleha Brebes akan memberikan peluang bagi anak-anak muda usia 18 hingga 45 tahun untuk mendapatkan penghasilan dari profesi sebagai Juru Sembelih Halal dan Butcher diluar Negeri, tentunya dengan penghasilan yang lebih menarik.
Saat ini DPD Juleha Brebes akan terus berkontribusi untuk “Brebes Beres” yang mana akan merekrut pemuda asal Brebes dan sekitarnya menjadi seorang Juleha yang berpenghasilan mewujudkan kesehajteraan keluarga.
Syarat utama bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk bekerja di luar negeri meliputi sertifikasi kompetensi halal yang diakui secara internasional, pengalaman kerja, dan pemenuhan dokumen standar pekerja migran Indonesia.
Berikut adalah rincian Persyaratan Profesi (Juleha).
Sertifikat Kompetensi Halal : Memiliki sertifikat Juleha yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi, seperti yang berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk pasar internasional, sertifikat ini harus relevan dan diterima oleh badan sertifikasi halal di negara tujuan (misalnya, beberapa negara membutuhkan pengesahan dari otoritas halal lokal mereka).
Pengalaman Kerja (Paklaring): Beberapa perusahaan di luar negeri mensyaratkan pengalaman kerja minimal, umumnya sekitar 2 tahun di bidang penyembelihan (butcher) menggunakan keahlian tersebut.
Keahlian Bahasa Asing : Kemampuan berkomunikasi yang baik dalam bahasa negara tujuan (umumnya Bahasa Inggris) seringkali menjadi kualifikasi yang diminta oleh perusahaan asing.
Memahami Syariat Islam : Memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan standar keamanan pangan yang berlaku.
Persyaratan Umum Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sebagai tambahan dari kualifikasi spesifik Juleha, Anda juga harus memenuhi persyaratan umum untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI):
• Dokumen Identitas : Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
• Usia: Minimal berusia 18 tahun, dengan batas usia maksimal umumnya sekitar 45 tahun tergantung kebijakan negara tujuan.
• Paspor dan Visa : Memiliki paspor yang masih berlaku dan visa kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan serta negara tujuan.
• Perjanjian Kerja : Memiliki perjanjian kerja yang sah dengan perusahaan atau pengguna jasa di luar negeri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
• Surat Izin Keluarga : Diperlukan surat izin dari keluarga yang diketahui oleh pihak berwenang setempat.
• Rekomendasi Disnaker : Memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
•
Untuk informasi lainnya bisa menghubungi Sekretariat DPD Juru Sebelih Halal Brebes.
Red
Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).
Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:
Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.
Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.
Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’
Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:
Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan
Marbot: Rp 150.000/bulan
Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan
Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan
Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.
“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.
Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.
Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.
Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.
“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.
Desakan Pengusutan
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.
(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)
Yogyakarta, DN-II Kabar optimisme menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah adanya laporan mengenai perbaikan signifikan dalam Indeks Internasional terkait tata kelola dan integritas. Perbaikan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, bersamaan dengan seruan mendalam bagi seluruh bangsa untuk melakukan introspeksi moral dan pencegahan korupsi, terutama di tengah duka cita atas bencana alam yang melanda. (9/12/2025).
Kenaikan Skor Integritas: Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi
Dalam sebuah laporan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti adanya kecenderungan positif pada peringkat integritas Indonesia di kancah internasional.
Beliau menyebutkan adanya kenaikan skor yang signifikan bagi Indonesia, yang diinterpretasikan sebagai perbaikan integritas dalam waktu singkat.
“Ada perbaikan skor kita, dari 37 menjadi 34, Bapak, ya,” ujar Prof. Nasaruddin. “Ini ada kecenderungan perbaikan dan ini sangat signifikan. Perbaikan dalam Indeks Internasional ini menandakan upaya pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perbaikan ini disambut dengan optimisme dan diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan fondasi moral bangsa.
“Apalagi nanti kalau kita sudah melakukan proses pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa kita, maka insya Allah, kita akan menganggap korupsi itu adalah sesuatu yang akan hilang di bumi nusantara ini,” tegas beliau.
Duka Mendalam dan Seruan Introspeksi Pasca Bencana
Di tengah kabar baik mengenai integritas, fokus juga diberikan kepada korban bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Prof. Nasaruddin menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban yang meninggal dunia.
Beliau menyampaikan harapan agar para korban bencana alam, sesuai dengan ajaran agama, dapat dikategorikan sebagai syahid atau gugur dalam keadaan mulia.
“Kita ucapkan sekali lagi ucapan keprihatinan kita terhadap para korban. Semoga mereka itu syahid, mati syahid,” ucap beliau.
Mengutip Hadis Nabi, beliau mengingatkan bahwa meninggal karena musibah alam, seperti gempa, termasuk dalam salah satu kategori syuhada (orang-orang yang mati syahid) di luar medan perang. Secara umum, kategori ini mencakup mereka yang meninggal karena penyakit menular, penyakit menahun, ibu yang meninggal saat melahirkan, dan mereka yang tertimpa musibah (seperti bencana alam).
Menghubungkan Musibah dengan Pelanggaran Moral
Lebih dari sekadar belasungkawa, peristiwa bencana ini dijadikan momen penting untuk menyerukan kesadaran spiritual dan pencegahan moral kolektif. Prof. Nasaruddin menyampaikan kekhawatiran bahwa musibah bisa menjadi pemicu yang berhubungan dengan banyaknya pelanggaran moral dan agama.
“Semoga peristiwa ini menyadarkan kita betapa mirisnya di bumi ini. Jangan sampai nanti musibah ini menjadi faktor pemicu yang terjadi karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran agama yang kita lakukan,” harap beliau.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara spesifik, beliau berharap musibah yang dialami Indonesia dapat menjadi rem kolektif terhadap nafsu-nafsu koruptif yang merugikan bangsa.
“Semoga kejadian-kejadian di Indonesia ini mengerem nafsu-nafsu liar kita untuk mengambil yang bukan hak kita,” tutup beliau, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penutup Lintas Agama:
Pidato tersebut diakhiri dengan doa dan harapan keberkahan yang mencerminkan semangat toleransi dan persatuan lintas agama:
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Red/Teguh
Yogyakarta, DN-II Perayaan hari jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya mengundang berbagai pihak dari seluruh Indonesia baru-baru ini menuai kritik dari masyarakat. Fokus kritik tertuju pada minimnya fasilitas dan publikasi acara bagi masyarakat umum dan tamu pendamping.
Seorang tamu undangan yang hadir pada Selasa, 9 Desember 2025, bernama Iin, pegawai dari Inspektorat Jakarta Pusat di Perpustakaan Nasional, menyampaikan kekecewaannya mengenai tata laksana acara yang dinilai kurang profesional.
Keluhan Utama: Minimnya Layar Informasi dan Tempat yang Layak
Dalam wawancara singkat, Iin menyoroti perbedaan signifikan antara acara tahun ini dengan perayaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada acara KPK di Jakarta sebelumnya, layar informasi sempat disediakan, meskipun akses masyarakat umum ke area utama acara dibatasi.
“Di sini [acara saat ini] enggak ada kayaknya, Pak. Saya enggak tahu,” ujar Iin, menyiratkan bahwa tidak adanya layar informasi membuat para tamu undangan dan pendamping tidak dapat mengikuti jalannya acara utama di dalam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik utama Iin ditujukan pada panitia penyelenggara terkait kurangnya informasi dan publikasi yang memadai. “Harusnya sih tahu ya, Pak. Kan ada publikasinya, tapi enggak,” katanya, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk acara publik sekelas KPK.
Selain masalah informasi, Iin juga menyoroti fasilitas yang tidak memadai, khususnya bagi tamu pendamping. Ia berharap ada tempat dan fasilitas yang lebih proporsional.
“Ya, itu saja sih, paling maksudnya untuk yang mendampingi, kalau misalnya ada layar, ada tempat yang proper,” kata Iin.
Kondisi fisik di sekitar lokasi pun diamini oleh pewawancara. “Ini terlihat tempatnya kurang proper ya… Teman-teman undangan dilemparkan di bawah, enggak ada tempat duduk,” ujarnya, menggarisbawahi kondisi yang kurang memadai untuk para pendamping.
Tanggapan dari Panitia: Pembatasan Atas Dasar Protokoler
Di sisi lain, perwakilan panitia dari kehumasan yang berada di tenda protokoler memberikan tanggapan terkait pembatasan akses dan pengambilan gambar. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari protokoler acara.
Menurut panitia, yang berhak mengambil gambar hanya tim protokoler dan kehumasan. Sementara itu, media yang diizinkan masuk ke area utama acara adalah media yang sudah mendapatkan undangan resmi dan ditentukan oleh panitia.
Harapan untuk Perbaikan di Masa Depan
Sorotan publik ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPK. Iin berharap agar peringatan ulang tahun KPK ke depannya dapat disiapkan lebih matang, terutama dalam hal fasilitas.
“Mudah-mudahan ke depannya ulang tahun anti korupsi sedunia, lebih proper lagi disiapkan matang untuk tamu undangan juga, biar kayak KPK, harus disediakan layar, biar tahu, ya. Tempat yang proporsional,” tutup pewawancara, merangkum harapan agar setiap acara publik KPK diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan inklusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Teguh
Depok, DN-II melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, menyoroti adanya disparitas ekstrem dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, isu yang lebih krusial dan berisiko tinggi adalah kelemahan fundamental dalam pengelolaan aset daerah. (9/12/2025).
Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah (PSU)
Temuan utama BPK, yang dicantumkan dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, adalah kelemahan akut dalam tata kelola Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset yang menjadi hak publik dan bernilai fantastis ini kini terancam hilang, tidak tercatat, atau dialihfungsikan.
Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).
129 perumahan dengan aset PSU yang telah diserahterimakan tidak dicatat atau dinilai secara akurat dalam neraca Pemkot Depok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lima aset PSU telah dialihfungsikan oleh pihak lain, menandakan kegagalan nyata Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset yang sudah menjadi milik daerah.
Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan dari pengembang, menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.
Opini WTP yang Menyimpan Risiko Tinggi
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Depok pada Laporan Keuangan TA 2023 adalah WTP dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyajian laporan keuangan secara akuntansi telah memenuhi standar, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi terhadap keuangan dan aset daerah.
Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti konkret bahwa Pemkot Depok gagal total mengamankan aset yang sudah beralih status menjadi milik daerah.
Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran terhadap kewajiban pengembang, yang secara langsung merugikan masyarakat karena menunda penyediaan fasilitas publik.
Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.
Opini WTP, dalam konteks ini, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.
Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan Tindak Lanjut Mendesak
Maladministrasi dan pembiaran aset triliunan rupiah ini mencerminkan krisis akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Walikota Depok: Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah, harus mengambil tindakan korektif dan penegakan hukum segera.
SKPD Terkait (terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis, mereka gagal dalam verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara berkala dan ketat.
Rajawali News mendesak Pemkot Depok untuk segera melakukan langkah-langkah tegas berikut:
Audit Kinerja dan Sanksi Tegas: Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini, serta memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian yang tegas.
Transparansi Publik: Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tindakan Hukum: Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak tegas pengembang yang lalai memenuhi kewajiban serah terima aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak sebelum kerugian negara ini menjadi permanen.
Tim Redaksi Prima
