Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat komitmen pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah masing-masing. Ia mendorong Pemda untuk berinovasi dalam memperkuat HAM sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat, sesuai prinsip Asta Cita poin pertama tentang penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Hal tersebut disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 bertema “Sinergi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas 2045”. Ribka menegaskan, Musrenbang HAM menjadi pengingat bahwa HAM bukan isu sektoral, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan di semua tingkatan.
“Agenda Musrenbang HAM dalam rangka Hari HAM, sebagai bentuk menegaskan kembali sebuah prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara. Prinsip fundamental yang harus kita junjung tinggi,” katanya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia merinci tiga prinsip utama bagi Pemda. Pertama, kewajiban menghormati HAM, termasuk memastikan kebijakan dan peraturan daerah (Perda) tidak diskriminatif, serta mendorong aparatur menerapkan pendekatan humanis dalam pelayanan dan penegakan ketertiban.
“Pemda memastikan tidak ada kebijakan atau tindakan aparatur yang melanggar Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua, kewajiban melindungi HAM melalui langkah proaktif, seperti memastikan pembangunan dan investasi tidak merusak lingkungan dan memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan. Ribka juga menyoroti data kekerasan dari Komnas Perempuan dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan angka kekerasan melalui kesadaran dan penegakan hukum.
“Pemda wajib menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ungkapnya.
Ketiga, kewajiban memenuhi HAM melalui penyediaan anggaran, infrastruktur, dan layanan publik yang inklusif. Ribka menekankan bahwa pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya—mulai dari pendidikan bagi warga miskin hingga perumahan layak—merupakan bentuk nyata implementasi otonomi daerah.
“Dijamin hak dasar masyarakat di daerah. Terpenuhi hak sosial dan hak budaya. Ini adalah implementasi nyata otonomi daerah,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ribka juga menyampaikan dukacita atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penanganan di lapangan.
“Keluarga besar Kemendagri, BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), berbelasungkawa atas terjadinya banjir di tiga wilayah Sumatra,” tandasnya.
Sebagai informasi, Musrenbang HAM tersebut dihadiri Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Red
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama ketika terjadi kondisi darurat atau bencana. Penegasan tersebut disampaikan kepada awak media usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan yang tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana melanda. Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena memimpin langsung koordinasi penanganan darurat di daerah.
“Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November hingga Desember 2025. Bahkan, setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis. 
Karena itu, Bima menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan yang dapat diberikan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.
“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.
Bima juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan. “Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.
Red
BREBES, DN-II Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Masyarakat Jaga Kali (Masjaka) Brebes, Mahfudin, menegaskan bahwa isu krusial ini tidak boleh hanya menjadi agenda segelintir kelompok, melainkan harus mencerminkan aspirasi bersama seluruh elemen masyarakat.
Mahfudin menyoroti pentingnya sinergi antara wilayah selatan dan utara agar tidak terjadi fragmentasi dalam mengawal isu ini.
“Selama ini, rekan-rekan aktivis di wilayah selatan terkesan berjalan sendiri tanpa melibatkan kami yang di utara. Padahal, kami di utara tidak menolak pemekaran. Ini harus menjadi suara bersama, bukan agenda sektoral,” ujar Mahfudin, Senin (8/12/2025).
Alur Konstitusi dan Peran Pemerintah
Lebih lanjut, Mahfudin menjelaskan bahwa mekanisme pemekaran wilayah kini tidak lagi mutlak berada di tangan Bupati. Secara administratif, setelah Bupati mengajukan usulan, proses selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Siapa pun Bupatinya, kebijakannya tetap satu dalam kerangka administrasi. Jika Bupati sudah mengajukan usulan ke tingkat provinsi, maka ‘bola’ keputusan berada di sana, bukan lagi di meja Bupati,” tegasnya. 
Ia menambahkan bahwa komitmen Bupati saat ini bersifat politis dan administratif untuk mendukung pemerataan pembangunan. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan final tetap bergantung pada validasi dari pusat.
Persoalan Anggaran dan Moratorium
Menanggapi isu pembiayaan proses pemekaran, Mahfudin menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dibebankan begitu saja pada APBD tanpa landasan yang jelas. Menurutnya, pembiayaan menjadi tanggung jawab pihak pengusul, kecuali ada mandat resmi dari Gubernur atau Mendagri.
“Semua ada regulasinya. Apalagi saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Kita harus mengikuti aturan main yang ada,” imbuhnya.
Menghindari Ego Kelompok
Menutup pernyataannya, Mahfudin mengimbau agar semua pihak bersabar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah adalah instrumen untuk kesejahteraan rakyat, bukan alat pemuas kepentingan politik kelompok tertentu.
“Pemekaran itu ada aturannya, tidak bisa memaksakan kehendak sepihak. Harus terstruktur, sistematis, dan sesuai regulasi agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” pungkas Mahfudin.
Red
YOGYAKARTA, DN-II Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia kini tengah berada di titik krusial. Dalam sebuah diskusi di kawasan Benteng Vredeburg, Yogyakarta, eks wartawan spesialis korupsi sekaligus aktivis kepemudaan, Teguh Aji Wiguno, melontarkan kritik tajam terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat perubahan regulasi.
“KPK saat ini seolah kehilangan taringnya. Perubahan undang-undang telah memangkas kekuatan lembaga yang dulunya menjadi tolak ukur kepercayaan publik ini,” ujar Teguh di sela-sela peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia), Senin, (8/12/2025).
Dilema Sosial: Korupsi Berkedok Kedermawanan
Selain aspek legal formal, Teguh menyoroti tantangan sosiologis di masyarakat. Ia mengungkapkan adanya fenomena di mana pelaku korupsi justru mendapat pembelaan dari warga karena dianggap sebagai sosok yang dermawan di lingkungannya.
“Ini dilema di akar rumput. Ada oknum yang terindikasi korupsi, tapi rajin berdonasi dan membantu tetangga. Akibatnya masyarakat merasa sungkan. Padahal, secara prinsip, itu adalah pelanggaran integritas yang nyata,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fenomena ini, menurut Teguh, membuktikan bahwa edukasi integritas sangat mendesak untuk diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik gratifikasi yang dibungkus bantuan sosial.
Mendorong Keberanian Melapor
Sebagai solusi di tengah melemahnya sistem pengawasan formal, Teguh mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan mandiri. Ia mendorong pemanfaatan kanal-kanal pelaporan resmi untuk memutus rantai korupsi.
“Kita harus membudayakan ketahanan terhadap godaan korupsi. Korupsi itu bukan soal kebutuhan semata, tapi soal integritas. Manfaatkan fitur laporan yang ada, transparansi adalah kunci,” tegas pria yang kini aktif di Institut Peradaban tersebut.
Pendidikan Audit dan Peran Pemuda
Menutup dialog, Teguh menekankan pentingnya ‘pendidikan audit’ bagi publik. Tujuannya agar celah korupsi yang selama ini tidak terdeteksi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat diidentifikasi lebih dini melalui partisipasi masyarakat.
Acara yang berakhir di Balai Kota Yogyakarta ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi generasi muda untuk lebih peduli terhadap isu korupsi dan berani menjaga integritas demi masa depan Indonesia yang lebih bersih.
Red/Teguh
Bengkulu, DN-II Skandal dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Restoran Mie Gacoan Bengkulu kini merambah menjadi krisis kepercayaan institusional melibatkan korporasi yang inkonsisten, media yang abai verifikasi, dan pemerintah daerah yang lalai. (8/12/2025).
Kasus ini bukan lagi sekadar masalah sumur bor, melainkan potret nyata kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bengkulu.
Ahmad Rifai, perwakilan warga Jalan Sudirman, secara eksplisit membantah klaim pengerjaan sumur bor yang sempat disiarkan beberapa media lokal sebagai “klarifikasi resmi,” memicu pertanyaan serius tentang standar jurnalisme di daerah ini.
“Kami bantah dulu supaya berimbang. Belum ada pengerjaan sumur bor itu,” tegas Ahmad. “Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi lapangan.”
Bantahan warga ini menjadi tamparan keras bagi etos kerja pers yang dinilai gagal melakukan verifikasi dasar (check and re-check). Media yang mengangkat klarifikasi tanpa bukti dokumen dan tanpa konfirmasi lapangan telah mengkhianati prinsip faktualitas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegagalan ini diperparah oleh pengakuan Kepala Cabang Mie Gacoan Bengkulu, Zainal, yang dengan enteng menyebut “klarifikasi resmi” tersebut hanyalah “obrolan ringan” dan “bukan pernyataan resmi.”
“Memang kami belum mengklarifikasi secara resmi. Kami hanya ngobrol soal apa yang sudah dilakukan… Yang kemarin itu hanya diskusi, bukan pernyataan resmi,” dalih Zainal.
Pengakuan ini menunjukkan betapa mudahnya manajemen korporasi menggunakan media sebagai corong propaganda yang tidak terverifikasi, sementara jurnalis lokal seolah hanya puas dengan jurnalisme “kopi darat” tanpa menuntut bukti legalitas dan dokumen resmi.
Masalah legalitas adalah inti dari polemik ini. Ahmad Rifai menyoroti rencana kerja tanpa izin, yang mencerminkan arogansi hukum pihak Mie Gacoan.
“Legalitasnya apa? Tidak bisa langsung mengerjakan begitu saja. Belum ada legalitas, tapi sudah mau bekerja,” kecamnya.
Namun, kritik paling tajam diarahkan pada Pemerintah Wilayah setempat. Kelalaian ini mencerminkan pemerintah yang “buta, tuli, dan bisu” dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan dan izin usaha.
1. BUTTA terhadap fakta di lapangan, membiarkan dugaan pencemaran terjadi tanpa audit ketat.
2. TULI terhadap keluhan dan tuntutan warga mengenai izin dan tindak lanjut.
3. BISU karena tidak ada satu pun pernyataan tegas dari otoritas daerah yang menjamin penegakan sanksi jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup.
“Di mana fungsi Dinas Lingkungan Hidup? Di mana peran Satpol PP menegakkan Perda? Pemerintah daerah terkesan membiarkan polemik ini berlarut-larut, seolah-olah keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga bukan prioritas. Sikap ini adalah pengkhianatan terhadap mandat publik,” tegas sumber yang enggan disebut namanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mie Gacoan, yang hingga kini mengaku menunggu surat dari kantor pusat untuk mengambil keputusan, seolah menjadikan birokrasi internal sebagai tameng. Sementara itu, warga dipaksa menanggung dampak dari kelumpuhan aksi yang dilakukan oleh korporasi dan kelalaian struktural oleh pemerintah daerah.
Publisher -Red
Pengerahan prajurit dari Yon TP 853/Bawar Reje Bur dilakukan sebagai langkah cepat dalam memastikan rumah sakit daerah kembali berfungsi sebagai layanan kesehatan utama masyarakat. Para prajurit bekerja tanpa mengenal lelah untuk menyingkirkan lumpur tebal yang mengendap hingga 10 sentimeter di lantai dasar rumah sakit. Dalam pelaksanaannya, TNI bersinergi dengan delapan personel Pemadam Kebakaran Aceh Tamiang serta 27 anggota Satgas Matadana Poltekkes Kemenkes Medan.
Sejak hari pertama, sasaran utama pembersihan adalah Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengingat ruangan tersebut merupakan pusat layanan krusial yang harus segera dipulihkan. Lumpur yang telah mengering dan mengeras pada lantai maupun dinding menjadi tantangan yang membutuhkan tenaga ekstra serta ketelitian dalam penanganannya. Namun dengan kerja terkoordinasi, prajurit Kodam IM mampu melaksanakan pembersihan secara efektif.
Meskipun kondisi di lapangan cukup berat, semangat para prajurit tetap tinggi. Mereka bekerja dari pagi hingga sore menggunakan peralatan manual dan mesin penyemprot guna memastikan tidak ada sisa lumpur yang dapat menghambat kesiapan ruang pelayanan. Berkat ketekunan dan disiplin para prajurit, aktivitas pembersihan menunjukkan perkembangan signifikan dari hari ke hari.
Hingga saat ini kondisi RSUD Aceh Tamiang telah memasuki tahap finishing. Lumpur tebal yang sebelumnya menutupi lantai dan lorong berhasil dibersihkan sepenuhnya. Seluruh ruang utama kini dalam kondisi normal dan siap menjalani tahap sterilisasi sebelum rumah sakit kembali dioperasikan untuk melayani masyarakat terdampak banjir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembersihan RSUD Aceh Tamiang menjadi prioritas mengingat rumah sakit merupakan fasilitas vital yang sangat dibutuhkan masyarakat pada masa pascabencana. Kehadiran prajurit Yon TP 853/Bawar Reje Bur menjadi wujud nyata komitmen Kodam Iskandar Muda dan TNI dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah serta memastikan pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan aman dan optimal.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Ketimpangan Anggaran Kabupaten Bekasi 2022: Birokrasi Gemuk, Pembangunan Lunglai
BEKASI, DN-II Struktur Anggaran Belanja pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 memicu sorotan tajam. Analisis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menunjukkan ketidakseimbangan alokasi yang mengarah pada inefisiensi birokrasi dan minimnya investasi pembangunan jangka panjang bagi masyarakat.
Akar Masalah: Prioritas yang Terbalik
Masalah utama dalam postur anggaran ini adalah dominasi Belanja Operasi yang menelan sebagian besar porsi dana, meninggalkan sisa yang sangat minim untuk pembangunan fisik atau pelayanan publik langsung.
Birokrasi Memakan Anggaran: Badan Kepegawaian dan PSDM, misalnya, mengalokasikan Rp17,7 miliar hanya untuk belanja pegawai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Belanja Modal yang Miris: Di Balitbangda, alokasi Belanja Modal hanya tercatat sebesar Rp183,8 juta. Kecilnya angka ini menghambat kemampuan daerah untuk berinvestasi pada aset produktif yang dibutuhkan rakyat.
Ketidakseimbangan BPBD: Bahkan di instansi vital seperti BPBD, rasio anggaran menunjukkan ketimpangan: 70% untuk operasional internal dan hanya 30% untuk modal. Ini mengindikasikan bahwa anggaran lebih banyak digunakan untuk membiayai “mesin” birokrasi ketimbang performa penanganan bencana di lapangan.
Celah Transparansi dan Risiko Penyimpangan
Analisis mendalam menemukan adanya pos anggaran besar yang masuk dalam kategori “rentan pengawasan”:
Dana Tak Terduga (BTT) Fantastis: Terdapat alokasi Rp100 Miliar pada BPKD dalam bentuk Belanja Tidak Terduga.
Belanja Hibah: Alokasi sebesar Rp8,5 Miliar di Kesbangpol memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen kepentingan politik praktis.
Besarnya angka pada pos ini menciptakan celah lebar bagi ketidaktransparanan jika tidak dibarengi dengan mekanisme audit yang ketat.
Krisis Tata Kelola: Isu Rangkap Jabatan
Sorotan juga tertuju pada aspek manajemen SDM. Munculnya nama Ir. H. Entah Ismanto, SH, MM, yang terindikasi menjabat sebagai Kepala Badan di dua institusi strategis sekaligus (Bappelitbangda dan Bappeda), memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan menurunnya fokus akuntabilitas kepemimpinan.
Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memulihkan kesehatan fiskal Kabupaten Bekasi, diperlukan langkah-langkah luar biasa:
Restrukturisasi Rasio Belanja: Pemerintah Kabupaten Bekasi harus secara progresif memangkas belanja operasional dan mengalihkan porsi yang lebih besar ke Belanja Modal demi pertumbuhan ekonomi daerah.
Audit Forensik DPRD: DPRD Kabupaten Bekasi didesak untuk melakukan audit forensik terhadap pos BTT dan Dana Hibah guna memastikan setiap rupiah benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Klarifikasi Kepemimpinan: Kepala Daerah wajib memberikan klarifikasi transparan mengenai praktik rangkap jabatan dan segera melakukan pengisian jabatan secara definitif untuk menjaga profesionalisme.
Transparansi Publik: Rincian belanja barang, jasa, dan modal harus dipublikasikan secara mendetail agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengadaan dan program pembangunan.
Catatan Akhir: Anggaran bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Jika anggaran 2022 lebih banyak habis untuk membiayai internal pemerintahan, maka kesejahteraan warga Bekasi sedang dipertaruhkan.
Tim Redaksi Prima
Kuningan, DN-II Minggu 7 Desember 2025 – Proyek pembangunan saluran air (senderan) di Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung dan dikerjakan oleh PT. HK ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mengabaikan prinsip transparansi anggaran. Minggu, (7/12/2025).
Temuan Lapangan: Material Buruk dan Nihil Papan Informasi
Hasil investigasi lapangan menunjukkan kualitas material yang digunakan sangat meragukan. Salah satu mandor di lokasi proyek bahkan mengakui bahwa pasir yang digunakan memiliki kualitas rendah (“pasir beureum”/merah). Penggunaan material yang tidak standar ini dikhawatirkan akan membuat bangunan cepat rusak dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain masalah teknis, proyek ini juga kedapatan tidak memasang Papan Informasi Proyek. Tidak adanya informasi mengenai volume pekerjaan, durasi, hingga rincian anggaran, menimbulkan kesan bahwa pelaksana sengaja menyembunyikan data dari pengawasan masyarakat.
Analisis Yuridis (Tinjauan Peraturan Perundang-undangan)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan pengabaian spesifikasi dan transparansi ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum nasional:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Ketidakhadiran papan proyek melanggar hak masyarakat untuk mengetahui rincian penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pada Pasal 59, disebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Penggunaan material buruk adalah pelanggaran serius terhadap standar mutu konstruksi.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Mendesak Ketegasan BBWS dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat menuntut BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk bertindak tegas terhadap PT. HK sebagai pelaksana. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi (RAB), BBWS wajib memberikan sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini demi memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas sumber di lokasi.
Publik kini menanti langkah nyata dari pihak otoritas. Pengawasan dari dinas terkait dan penindakan dari aparat hukum adalah kunci agar proyek strategis seperti irigasi ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi petani dan masyarakat Kabupaten Kuningan, bukan sekadar menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.
Tim Redaksi/Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
GOMBONG, KEBUMEN, DN-II Krisis etika dan kemanusiaan melanda BRI Unit Sempor terkait penyanderaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). (8/12/2025).
Sorotan kini tertuju pada gaya kepemimpinan bank BUMN tersebut yang dinilai tidak profesional, anti-transparansi, dan mencederai standar pelayanan publik.
Penolakan Pimpinan Unit untuk menemui langsung ahli waris, pendamping hukum, serta jurnalis—dan justru mengalihkan urusan substantif kepada petugas keamanan (Satpam)—menunjukkan degradasi etika kepemimpinan dalam mengelola program strategis Pemerintah Pusat.
Kronologi dan Sengkarut Administrasi
Pinjaman KUR yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi UMKM di masa pandemi COVID-19 (2022), kini berubah menjadi beban bagi ahli waris. Pasca meninggalnya nasabah peminjam sekaligus pemilik jaminan, Ayahanda Sailam, ahli waris utama, Sumirah (warga Desa Wero, Gombong), berupaya mengambil hak jaminannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, BRI Unit Sempor memberikan respons birokratis yang kaku dengan dalih tunggal: “Harus dilunasi.” Tuntutan pelunasan penuh kepada ahli waris yang tengah berduka ini memicu pertanyaan besar, mengingat setiap penyaluran KUR wajib dilindungi oleh asuransi jiwa kredit. Hal ini mengesankan adanya pengabaian terhadap semangat perlindungan sosial yang diamanatkan negara.
Pelanggaran Etika dan Pelayanan Prima
Dalam dua kali kunjungan, termasuk saat ahli waris membawa Surat Kuasa resmi dan didampingi awak media, Pimpinan BRI Unit Sempor memilih bungkam. Meski dikonfirmasi berada di lokasi, yang bersangkutan enggan berdialog, menjadikan Satpam sebagai perisai komunikasi untuk urusan aset dan hukum yang bukan merupakan kapasitas tugas keamanan (Tupoksi).
“Kami datang dengan mandat resmi. Penolakan pimpinan untuk keluar ruangan dan justru menjadikan petugas keamanan sebagai juru bicara masalah aset adalah preseden buruk. Ini adalah bentuk pengecutan profesional dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kecam pendamping ahli waris.
Sikap “lempar tanggung jawab” dengan dalih koordinasi berlarut-larut dengan Cabang Gombong kian mempertegas dugaan kesengajaan untuk mempersulit rakyat kecil dalam mendapatkan haknya.
Tuntutan dan Desakan Terbuka
Kasus ini menuntut atensi segera dari Kantor Cabang (Kanca) BRI Gombong untuk mengevaluasi standar etika pimpinan unitnya. Terdapat tiga poin tuntutan utama yang dilayangkan:
Audit Pelayanan dan Etika: Mendesak BRI untuk mengaudit Pimpinan Unit Sempor atas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan nasabah (SOP) dan penolakan transparansi informasi publik.
Transparansi Klaim Asuransi: BRI wajib memberikan penjelasan detail mengenai status asuransi KUR almarhum. Apakah ada kegagalan administratif dalam klaim asuransi sehingga beban pelunasan justru ditimpakan kepada ahli waris?
Pengembalian Sertifikat: Mendesak segera dikembalikannya SHM kepada Sumirah tanpa syarat yang memberatkan, berlandaskan azas kemanusiaan dan mekanisme proteksi asuransi nasabah yang telah tiada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Surat Desakan Terbuka Ditujukan Kepada:
Menteri BUMN RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Koordinator Program KUR)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Red/Waluyo
Jakarta, DN-II Dunia pengelolaan keuangan daerah kembali diguncang isu miring. Pimpinan Rajawali News & Penasehat TRP, Ali Sofian, melontarkan kritik keras terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) terkait temuan janggal dalam draf laporan keuangan yang diduga kuat mengandung unsur maladministrasi hingga indikasi korupsi. (8/12/2025).
1. Titik Krusial: Tragedi Angka di Balik Laporan BPK
Ali Sofian menyoroti ketimpangan ekstrem pada pos Pendapatan Transfer. Dalam draf resmi yang merujuk pada audit BPK, ditemukan kejanggalan pada angka Rp 357,2 Miliar.
Anomali Data: Penurunan pendapatan yang seharusnya dicatat sebagai nilai negatif (-), justru dicatat sebagai angka positif (+) atau ‘Bertambah’.
Implikasi: Kesalahan yang terlihat sepele—yakni lupa mencantumkan tanda minus—berakibat fatal pada perhitungan akhir kas daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Misteri Rp 122 Miliar yang Menguap
Selain angka Rp 357 M, terdapat sorotan pada fluktuasi data sebesar +164% yang tiba-tiba berubah menjadi Rp 0, serta penyusutan sebesar -25%. Perubahan drastis ini dinilai bukan sekadar salah input, melainkan bentuk kegagalan sistemik dalam audit internal BPKD.
3. Pernyataan Keras: “Bukan Sekadar Salah Ketik”
“Ini bukan sekadar draf anggaran yang keliru, ini adalah matematika yang gagal total! Kesalahan fatal ini mengindikasikan upaya untuk menggarong uang rakyat dengan kedok kelalaian administrasi,” tegas Ali Sofian.
Pihak Rajawali News dan TRP menilai rendahnya akuntabilitas di tubuh BPKD ini sebagai celah lebar bagi praktik korupsi. Bagaimana mungkin institusi yang mengelola aset daerah gagal dalam logika matematika dasar jika tidak ada maksud tertentu di baliknya?
4. Tuntutan dan Langkah Hukum
Atas temuan ini, Tim Redaksi Prima dan koalisi TRP menyatakan tidak akan tinggal diam. Poin-poin langkah selanjutnya meliputi:
Audit Investigatif: Mendesak dilakukannya audit ulang yang independen dan transparan.
Langkah Hukum: Membawa bukti-bukti kesalahan input dan fluktuasi angka misterius ini ke ranah hukum.
Pengawalan Publik: Mengajak masyarakat untuk memantau aliran dana daerah agar tidak “menguap” ke kantong tikus-tikus birokrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesimpulan:
Skandal ini menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar memajang angka, melainkan mempertanggungjawabkan setiap digitnya. Jika kesalahan Rp 357 Miliar dianggap sebagai “human error” biasa, maka integritas keuangan daerah sedang berada di titik nadir.
Opini:
Tim Redaksi Prima
