Buntut Intimidasi Jurnalis di Malang: Oknum Kades dan Staf Kecamatan Diduga Sekongkol Persekusi Rumah Wartawan
MALANG, DN-II Pilar demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia kembali dinodai oleh aksi arogansi dan dugaan premanisme oleh oknum pejabat publik. (13/6/2026).
Diduga “kebakaran jenggot” karena bisnis penginapannya terseret dalam pemberitaan kasus predator anak, Tarmuji, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang, nekat melakukan intimidasi, intervensi, dan persekusi langsung dengan melabrak rumah kediaman seorang jurnalis.
Tindakan premanisme yang berbalut penyalahgunaan wewenang ini menuai kecaman hebat dari berbagai aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi pers. Menanggapi situasi genting ini, Ketua dan seluruh Tim Redaksi Prima angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi.
“Kami dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Malang untuk segera menangkap oknum Kades tak bermoral yang telah mengintervensi dan bertindak arogan terhadap jurnalis! Jika tidak ada tindakan cepat, kami akan turun ke jalan secara besar-besaran untuk menyuarakan dan merebut kembali hak serta marwah pers!” tegas Ketua Prima.
Kronologi Pelabrakan dan Intimidasi Jurnalis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban intimidasi ini adalah Ahmad (yang akrab disapa Bonong), jurnalis resmi dari media menaratoday.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di bawah perlindungan undang-undang.
Aksi pelabrakan dan pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 di kediaman pribadi Ahmad. Ketegangan ini dipicu oleh rilisnya pemberitaan kasus hukum asusila pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu. Kasus predator anak yang diberitakan tersebut diketahui bertempat di Losmen Gerbang Biru, Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kades Tarmuji, yang juga merupakan pemilik dari Losmen Gerbang Biru, berang dan tidak terima nama lini usahanya dipublikasikan secara transparan. Padahal, berita tersebut ditulis oleh korban berdasarkan fakta hukum yang valid sesuai Laporan Polisi (LP) terkait kasus asusila/predator anak asal Segaran, Gedangan.
Tarmuji mendatangi rumah pribadi korban dengan wajah geram. Menggunakan bahasa Jawa bernada tinggi dan intimidatif, ia melontarkan ancaman langsung:
โJangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik! (Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru!)โ.
Mentalitas “Sok Jagoan” dan Dugaan Kebocoran Data Birokrasi
Tindakan Tarmuji dinilai sangat primitif dan mencerminkan mentalitas pejabat yang antikritik serta buta hukum. Sebagai pelayan masyarakat, ia seharusnya memahami mekanisme Hak Jawab yang diatur undang-undang, bukan justru menggunakan cara-cara premanisme pasar.
Lebih memprihatinkan lagi, aksi ini diduga melibatkan oknum staf kecamatan bernama Solikin. Solikin diduga kuat menyalahgunakan wewenang birokrasi bertindak sebagai “pembocor” data pribadi (alamat rumah) wartawan kepada pelaku. Hal ini menjadi catatan merah bagi birokrasi di Kabupaten Malang karena adanya bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan fasilitas negara demi memuluskan aksi teror personal terhadap pencari berita.
“Ini bentuk etika publik seorang kepala desa yang bejat dan tak bermoral! Cara-cara intimidasi seperti ini adalah gaya politik kotor. Polisi harus segera bertindak, tangkap dan jebloskan dia ke penjara!” pungkas salah satu aktivis hukum dari Tim Redaksi Prima.

Pelanggaran Telak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aksi yang dilakukan oleh oknum Kades Tarmuji dan kroninya bukan sekadar ancaman biasa, melainkan tindak pidana murni terhadap konstitusi negara. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menegaskan:
โSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).โ
Menghalang-halangi, mengancam, dan mengintervensi jurnalis yang meliput kasus predator anak yang jelas-jelas merupakan musuh publik adalah upaya nyata merusak penegakan hukum dan diduga kuat mencoba melindungi lingkaran kejahatan.
Korban Tempuh Jalur Hukum: Bola Panas di Polres Malang
Menolak takluk di bawah tekanan pejabat, Ahmad alias Bonong menunjukkan integritasnya sebagai jurnalis. Ia menyatakan sikap tegas untuk menyeret Kades Tarmuji dan staf kecamatan Solikin ke ranah hukum.
“Terkait intimidasi ini, saya tidak akan tinggal diam. Saya segera melakukan upaya hukum formal terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Ini bukan sekadar tentang pribadi saya, tapi demi keadilan, marwah profesi, dan perlindungan terhadap seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas Ahmad.
Kini, bola panas penegakan hukum berada di tangan Polres Malang. Publik dan segenap jurnalis Indonesia bersatu memantau kasus ini hingga tuntas untuk melihat apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kalah oleh kekuasaan oknum pejabat lokal.
(Tim Redaksi Prima)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
