RSUD Ketanggungan Bantah Langgar Aturan, Sebut Metode Pengadaan Jalan Sesuai Perbup
Brebes, DN-II Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, melalui Plt Kasi Penunjang, Miftahul Jannan, memberikan jawaban resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan oleh LBH KAHMI Brebes.
Pihak manajemen RSUD menegaskan bahwa proyek pembangunan rabat beton jalan di lingkungan rumah sakit tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
“Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ketanggungan. Regulasi pengadaannya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Miftahul Jannan saat memberikan keterangan pers, Jumat (11/6/2026).
Jannan memaparkan, berdasarkan Pasal 61 Perpres tersebut, terdapat kategori Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dikecualikan, salah satunya adalah pengadaan pada Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD). Aturan pengecualian ini juga meliputi PBJ berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas, praktik bisnis yang sudah mapan (lazim/komersial), serta PBJ yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Sesuai dengan Perpres ini, pengadaan barang dan jasa di BLUD, baik sebagian maupun seluruhnya, telah kami tuangkan secara resmi ke dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Alasan Pemilihan Metode Pengadaan Langsung
Menanggapi tudingan dalam somasi yang menyebutkan bahwa proyek tersebut harus menggunakan metode mini kompetisi, Jannan meluruskan bahwa dalam pemilihan penyedia barang dan jasa terdapat beberapa metode resmi, seperti mini kompetisi, pengadaan langsung, e-purchasing, dan pemilihan langsung.
Pihak RSUD sengaja memilih metode pengadaan langsung berdasarkan pertimbangan teknis di lapangan.
“Materi utama pekerjaan ini adalah beton ready mix. Namun, ada item pekerjaan pendukung lainnya yang tidak masuk dalam katalog atau tidak tersedia di e-purchasing. Karena adanya bauran pekerjaan tersebut, kami akhirnya menetapkan metode pengadaan langsung,” terang Jannan.

Ia juga menjelaskan latar belakang mendesaknya proyek ini. Menurutnya, kondisi struktur tanah di area menuju bagian belakang rumah sakit kurang padat, sehingga menyebabkan akses jalan rusak parah.
“Setelah perbaikan rabat beton ini selesai, akses operasional rumah sakit kini menjadi jauh lebih lancar. Terutama untuk mobilitas membawa obat-obatan, aktivitas pegawai, hingga pengangkutan limbah B3 menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” urainya.
Transparansi Anggaran dan Proyek Lain
Manajemen RSUD Ir Soekarno Ketanggungan meyakini seluruh tahapan pengadaan telah memenuhi regulasi. Proyek pengerasan jalan yang dipermasalahkan tersebut bernilai Rp398 juta (mendekati Rp400 juta) dan dilaksanakan oleh CV Asa Multi Konstruksi.
Di samping proyek jalan tersebut, RSUD Ketanggungan saat ini juga tengah mengawal sejumlah proyek strategis lainnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Saat ini kami sedang mentenderkan proyek bangunan konstruksi senilai Rp4 miliar yang bersumber dari dana APBD. Selain itu, ada juga penyelesaian bangunan rawat inap di lantai 1, yakni pembangunan bidang Farmasi dengan nilai di atas Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” pungkas Jannan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
