Beranda » Pemerintah » Halaman 190

Pemerintah

Bogor, DETIK NASIONAL.COM II Hampir satu dasawarsa Rakyat Daerah Bogor, Puncak Cianjur memimpikan adanya solusi mengatasi kemacetan terarasi dengan pemerintah yaitu presiden RI membangunan yang namanya jalan bebas hambatan yaitu jalan Toll.

Di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto Rakyat Bogor Puncak Cianjur disingkat Bopunjur Saya harapkan mimpi ini diwujudkan beliau Presiden RI yang sangat merakyat yaitu Bapak H.Prabowo Subianto Insya Allah Ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dkkantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di jakarta 25/11/2025 via telpon selulernya

 

Wilayah selatan jawa barat sangat membutuhkan jalan TOL untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Menilai carut marut kemacetan di Bogor Ciawi menuju Puncak Cisarua selamat 15 tahun yang tak ada kunjung solusinya juga, maka menjadi persoalan yang merugikan Masyarakat akibat sulitnya dari Bogor Ciawi Puncak menuju Cianjur. Jarak waktu Bogor Ciawi Cisarua lintas puncak memakan waktu 3 jam lebih adalah hal yang perlu menjadi perhatian PRESIDEN RI. Apalagi menuju Cianjur bisa 6 jam, akibat macet di Gadog, Megamendung, Cisarua Tugu menuju Cianjur.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH sangat mendukung bila di bangun jalan TOLL dari Bogor Ciawi Caringin Cigombong Cisarua Cipanas Cianjur untuk kepentingan Masyarakat Luas. Akan sangat memudahkan akses jalur pembangunan dan ekonomi di jawa barat.

 

Memang harus ada solusi dari Bogor ke Cianjur cukup 1 jam memakan waktu perjalanan bila ada jalan TOLL, resiko akibat macet selama 15 tahun ini membuat minat Masyarakat menuju Cipanas dan Cianjur di batalkan. Kendaraan bisa mencapai 150.000 setiap sabtu minggu sehingga kemacetan parah berisiko tinggi.

 

Maka ini adalah hal serius yang perlu Presiden RI mempercepat terciptanya jalan TOLL. Kawasan Selatan Jawa Barat adalah solusi terbaik untuk Masyarakat memilihnya agar mempermudah ke Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

 

Jalan TOLL menjadi kunci sukses utama menghidupkan denyut nadi ekonomi karena telah ada contoh di wilayah pantura bahwa jalan TOLL Jakarta Cikampek Bandung sudah sangat padat dan tidak memberikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan TOLL akibat padat merayap dan macet panjang.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada media bahwa menciptakan keharmonisan pembangunan dan ekonomi adalah di mulai dengan sarana dan prasara jalan TOLL, Industri akan mudah berkembang pesat.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemekaran daerah di Jawa Barat akan mudah berkembang dan Distribusi antar kota semakin cepat. Permohonan Masyarakat agar wilayah selatan jawa barat memiliki TOLL dari Bogor ke Cianjur karena sangat pentingnya untuk membangun ekonomi

 

Semoga Presiden RI mengutamakan dan memperhatikan wilayah Selatan Jawa Barat.

 

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH Pakar Hukum, Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kerancuan status tanah di Negara kita sudah sangat mendesak agar Yth Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang bertugas membela mengklarifikasi persoalan pertanahan dan khusus untuk penanganan kasus pertanahan dan pengamanan pertanahan spesifik lembaga ini menangani soal pertanahan agar tidak tumpang tindih status tanah bersertifikat ganda bahkan selama ini banyak terjadi kasus mafia tanah, maka dapat dihapus kedepannya tidak terjadi lagi”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di 26/11/2025 via telpon selulernya

Prof DR Sutan Nasomal Menjawab Persoalan Pemilik Sertifikat Hak Milik Asli Bisa Kehilangan Tanahnya

Pemilik Sertifikat Asli yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) seharusnya menjadi legalitas kuat yang melindungi pemilik tanah dan menguasai tanah atau membangun sesuai kepentingan pemilik tanah setelah memiliki legalitas IMB.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mendengar banyak ragam kasus aneh tapi nyata aduan dari Masyarakat bahwa para pemilik Sertifikat Hak Milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa di eksekusi oleh Pengadilan atau sertifkatnya di batalkan karena ada lagi timbul sertifikat yang lain dengan objek yang sama.

Permasalahan agraria adalah permasalahan yang setiap waktu terus terjadi permasalahan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagai hal dari permasalahan tersebut seperti adanya terbit nya 2 (dua) sertipikat, permasalahan batas, adanya peralihan yang cacat. Di karenakan adanya sebuah dugaan unsur penipuan dan peralihan yang cacat kehendak.

Ini lah yang kebanyakan terjadi, belakangan ini banyak konflik agraria yang dengan dugaan adanya sebuah praktik mafia tanah.

Apa dan bagaimana cara dari mafia tanah ini bermain, yaitu dengan berbagai modus, dari cara adanya unsur pemalsuan dalam peralihan, legitimasi melalui peradilan, dan pendudukan secara ilegal.

Modus operandi dari mafia tanah itu, dengan saling bekerja sama, dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, terkadang juga melibatkan oknum advokat hingga aparat penegak hukum.

Dengan adanya dua Sertifikat Hak Milik di satu objek yang sama tentu perlu di lakukan investigasi mendalam. Sertifikat Hak Milik yang pertama di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara misalnya sertifikat milik A thn 1960 dan sertifikat milik B di keluarkan tahun 2005.

Maka perlu penelusuran dasar sertifikat hak milik tersebut. Si A Bila dasar pemilik sertifikat hak milik berdasarkan Surat Kementrian maka lebih kuat dari pada surat sertifikat hak milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara milik Si B.

Bagaimana riwayat jual beli memiliki tanah dan sertifikat hak milik tersebut juga harus di investigasi. Pelajari Akte Jual Beli para pemilik sertifikat hak milik tersebut

(AJB) Akta jual beli harus jelas dasar legalitas jual beli tanah dari pihak pemilik tanah asal dan pembeli tanah. Sertifikat yang tidak memiliki Akta Jual Beli bisa menjadi masalah pelik di ranah hukum.

Jual beli dalam catatan AJB harus tertulis dari pemilik tanah asal dan pembeli tertera jelas (Sebagai penjual beritikad baik dan pembeli beritikad baik). Ada si penjual dan ada si pembeli.

Hasil pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara harus sesuai dengan yang tertulis di dalam sertifikat. Alamat dan titik objek tanah harus pula akurat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Riwayat tanah juga harus di investigasi secara mendalam agar lebih jelas asal usul riwayat tanah. Dari mana asal usul riwayat tanah harus terungkap agar bisa menguatkan legalitas Sertifikat Hak Milik.

Sertifikat Hak Milik bila diterbitkan ada dua maka perlu di mintai pertanggung jawaban ke Badan Pertanahan Negara melalui proses pengadilan agar di gugurkan salah satu sertifikat hak milik salah satunya dan tentunya bila ditemukan cacat administrasi atau cacat dalam proses pembeliannya menurut Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH

Bila ditemukan kasus diterbitkan Sertifikat Hak Milik ada dua surat dan sudah menjadi milik pihak ke tiga. Maka pemilik sertifikat harus meminta ganti rugi ke pihak pemilik tanah asal yang telah menjual dan dari pembeli melalui pengadilan serta menuntut penegakkan hukum untuk oknum Badan Pertanahan Nasional untuk bertanggung jawab pihak oknum kepala dinas Badan Pertanahan Nasional melalui jalur persidangan di pengadilan negara sampai pengadilan tinggi dan mahkamah agung RI. Agar turun keputusan yang menguatkan sertifikat hak milik bila tidak cacat salah satunya.

Kasus kasus tanah di Masyarakat bisa lahir akibat asal usul cara kepemilikan tanah tersebut yang cacat hukum. Di perjual belikan ke pihak manapun maka suatu hari muncul kasus yang tidak di duga. Apalagi ada oknum yang bermain uang melegalkan semua cara.

Kasus dua setifikat hak milik perlu langkah yang lebih dalam dengan melaporkannya ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah. Bila permasalah tersebut dirasakan tidak memenuhi keadilan dalam upaya proses perkara di pengadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membantu pihak pemilik sertifikat yang sah dan tidak memiliki cacat baik dalam riwayat asal usul tanah serta cara jual belinya dan akan menggugurkan sertifikat hak milik yang temui cacat admistrasi atau cacat kepemilikan tanah tersebut.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Negara harus hadir melindungi para korban pemilik sertifikat hak milik dari para mafia tanah.

Karena para mafia tanah selalu berani menyiram dengan uang milyaran agar di menangkan padahal sertifikatnya cacat atau sudah mati atau palsu.

Kasus Mafia Tanah beragam sifat kejahatannya Bila terjadi permasalahan tersebut, maka masyarakat dapat meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum, dan melalui instansi ATR/BPN pada loket pengaduan untuk di kaji permasalahan tersebut sebelum lanjut ke tahap berikutnya baik secara konsiliasi ataupun litigasi (perkara melalui pengadilan). Baik melalui pengadilan negeri maupun peradilan tata usaha negara (PTUN).

Tapi permasalahan pertanahan sebaiknya harus dalam pendampingan advokat, atau konsultan hukum

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Kabupten Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Surono menegakkan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi dan independensi KPK dalam menindak kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Santi Alda. (28/11/2025).

Saya, bersama dengan elemen masyarakat lainnya, berencana menghadiri acara di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025. Pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Bapak Budi, mengenai lambannya penanganan kasus Santi Alda.
Kejanggalan Kasus Santi Alda: Putusan MK Sudah Jelas

Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Santi Alda dalam penyuapan terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kami mempertanyakan keras, mengapa hingga saat ini, status hukum Santi Alda belum dinaikkan menjadi tersangka, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara eksplisit memuat fakta hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan.

Keputusan MK, yang menurut informasi berada di halaman 178, jelas menyebutkan adanya pertemuan antara Santi Alda dan Abdul Ghani Kasuba di Jakarta Selatan, di mana terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 250 juta.
Mengapa KPK terkesan “mandul” atau “pilih-pilih” dalam menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?

Apakah ada intervensi atau “titik koma” yang menghambat proses hukum ini?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fakta bahwa Gubernur yang disuap sudah meninggal dunia tidak serta merta menghapuskan jerat pidana bagi pihak penyuap. Kami tegaskan: prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan hukum, bahkan bagi seorang anggota DPR RI sekalipun. Pembiaran kasus ini akan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dampak Nyata dan Desakan kepada Presiden
Seorang wakil rakyat (DPR) seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tindakan penyuapan, terlepas dari kapan kejadiannya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip integritas. Pembiaran kasus ini akan menimbulkan dampak buruk pada masyarakat:
Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum jika pelaku suap dari kalangan elit dibiarkan bebas.

Cacat Hukum: Jika putusan MK yang jelas tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan adanya “cacat hukum” dalam sistem peradilan kita.
Preseden Buruk: Ini akan menjadi preseden buruk bahwa status sosial atau kekayaan dapat memengaruhi proses hukum.

Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi dan praktik ilegal. Jika Presiden berkomitmen membasmi tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, maka kasus korupsi yang sudah terang benderang seperti ini harus menjadi prioritas utama.
“Yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, ya harus dibasmi. Jangan sampai tidak. Tidak ada kekebalan hukum di Indonesia,” tegas kami.
Tuntutan dan Harapan untuk KPK
Kasus ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai lebih dari satu tahun sejak putusan MK. Kami miris melihat lambatnya proses di KPK.
Harapan dan Tuntutan kami kepada KPK:
Buka Kembali Kasus: Proses hukum terhadap Santi Alda harus segera dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius.

Transparansi dan Keadilan: KPK harus bekerja secara adil, jujur, dan terbuka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, kaya atau miskin.

Tingkatkan Reputasi: Dengan memproses tuntas kasus ini, KPK dapat memperbaiki ranking dan kepercayaan publik yang saat ini sedang terancam menurun.

Jika KPK tidak bertindak cepat, kami pastikan masyarakat yang akan bergerak. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Kita menolak hukum yang lemah dan cacat.

Bapak Surono Jumat 28 November 2025 berharap seluruh pimpinan KPK dapat mendengar desakan ini dan segera memproses kasus Santi Alda sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sudah ada.

Red/Teguh

Oleh: Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes Jum’at, (28/11/2025).

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam publik, terutama terkait kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Beredarnya informasi dan rekaman memicu kekhawatiran serius mengenai dugaan praktik maladministrasi, meliputi penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat kunci.

Isu-isu krusial ini, yang disinyalir kuat terjadi di lingkungan Pemkab Brebes, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, namun juga dikhawatirkan akan menghambat efektivitas kinerja birokrasi, serta merusak citra dan integritas pemerintahan di mata masyarakat.

I. Kejanggalan Fatal dalam Administrasi Kepegawaian

Fokus utama sorotan publik dan pengamat adalah proses penunjukan PLT serta penerbitan SK yang dinilai menunjukkan tingkat ketidakcermatan fatal dalam administrasi kepegawaian:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan SK Ganda dengan Tanggal yang Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK yang berbeda peruntukannya (misalnya, untuk dua pejabat yang berbeda) namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini merupakan kesalahan administrasi yang fatal karena secara langsung memicu ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakabsahan jabatan.

PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan Berlebihan: Penunjukan PLT untuk mengisi kekosongan jabatan disoroti karena dugaan rangkap jabatan, di mana satu orang pejabat mengisi posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Hal ini dinilai melanggar prinsip kepatutan dan efisiensi birokrasi.

SK yang Belum Dicabut (Ketidakcermatan Administrasi): Adanya SK Bupati yang secara hierarki seharusnya sudah dicabut, namun belum diadministrasikan pencabutannya secara resmi, sementara SK baru telah diterbitkan. Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dan kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.

II. Rangkap Jabatan dan Indikasi Konflik Kepentingan

Isu rangkap jabatan yang terjadi di kalangan pejabat inti memunculkan pertanyaan kritis dari publik: “Apakah Pemda Brebes benar-benar mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga harus ada pejabat yang merangkap wewenang berlebihan?”

Risiko Kinerja dan Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan yang tidak proporsional dinilai dapat secara signifikan menghambat fokus dan efektivitas kinerja manajerial. Lebih jauh, praktik ini sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Indikasi Mutasi Berbasis Non-Kinerja: Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan bahwa penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi) pejabat, termasuk Kepala Puskesmas, disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.

Kekhawatiran Aliran Dana: Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut.

III. Seruan Audit Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Hukum

Ketidakberesan administrasi ini dinilai memiliki dampak buruk yang sistemik terhadap birokrasi dan kepercayaan publik:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak Negatif pada Birokrasi: Jabatan yang diisi oleh PLT dalam jangka waktu yang terlalu lama dapat menghambat proses pengambilan keputusan strategis, inovasi, dan jalannya roda pemerintahan. Sementara rangkap jabatan yang berlebihan rawan memicu kegagalan kinerja.

Desakan Audit dan Pemeriksaan: Publik menyerukan kepada instansi terkait, terutama Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara serius terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.

Tuntutan Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Isu yang melibatkan nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo, yang disebut-sebut dalam proses administrasi tersebut, harus segera diperiksa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Penutup:

Kasus dugaan maladministrasi fatal di Kabupaten Brebes ini menjadi pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengambilan keputusan administrasi kepegawaian. Kesalahan sekecil apa pun dalam tata kelola kepegawaian dapat berdampak sistemik dan merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah.

Red/Teguh

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik. Ia mendorong kepala daerah memahami berbagai regulasi yang mendukung pengembangan pelaku UMKM.

Penjelasan itu disampaikan Bima pada Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting,” ujar Bima.

Ia menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang perlu dipahami kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hal ini penting mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru, sehingga perlu memahami berbagai regulasi, termasuk mengenai UMKM.

Menurut Bima, banyaknya pejabat baru yang menduduki kursi kepala daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi, sehingga sosialisasi terkait regulasi tersebut perlu digencarkan. “Jadi tantangan kita yang paling utama Pak Menteri [UMKM], ini adalah mengingatkan lagi, menyamakan lagi perspektif tentang peran UMKM yang telah diatur dengan sangat detail dalam PP ini,” terangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Bima menyoroti pentingnya regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik. Ia juga menekankan perlunya affirmative action dan insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah mematuhi ketentuan tersebut.

“Nanti akan kami laporkan [kepada Menteri Dalam Negeri] dan kemudian kita akan segera buat surat edaran saja, kita audit saja lagi. Jadi kita audit dari 514 kota/kabupaten, 38 provinsi ini, yang progresnya seperti apa, challenge-nya apa,” jelas Bima.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur publik seperti terminal dan stasiun masih belum memanfaatkan ruang UMKM secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah persoalan kewenangan pengelolaan terminal yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Nah ini insyaallah kami akan cek satu-satu, kami akan pastikan nanti kami akan komunikasikan dengan pejabat terkait di level masing-masing,” ujarnya.

Terakhir, Bima kembali menegaskan dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan promosi UMKM pada infrastruktur publik. “Kami siap mendukung 1.000 persen,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman; Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Aminuddin Ma’ruf; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi; serta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Red

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan pendataan akses atau jembatan khusus pejalan kaki yang rusak menuju satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menerima banyak masukan mengenai sulitnya akses bagi anak-anak sekolah, terutama di daerah terpencil.

“Sehingga mereka harus berjuang untuk bisa ke sekolahnya. Ada yang harus melewati sungai, ada yang harus melewati jembatan gantung, tali, yang tidak layak dan membahayakan,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Menangani Keterbatasan Akses atau Jembatan Menuju ke Satuan Pendidikan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (28/11/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh para kepala daerah atau yang mewakili.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa Presiden sangat tersentuh dengan kondisi jembatan rusak yang banyak digunakan oleh para siswa. Karena itu, Rakor tersebut digelar untuk menginventarisasi jumlah jembatan rusak menuju sekolah di seluruh daerah.

“Jembatan yang diperlukan untuk akses anak sekolah yang mereka, baik yang tidak punya jembatan, melewati sungai sehingga harus mereka menyeberang sungai dulu, buka baju, setelah itu baru mereka ke sekolahan, pulang lagi. Kemudian mungkin ada jembatan, tapi tidak layak,” jelasnya.

Ia mengatakan, Presiden telah menyiapkan crash program untuk membangun atau memperbaiki jembatan-jembatan yang menjadi akses utama menuju sekolah. Program ini bersumber dari dana cadangan pemerintah pusat dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pelaksanaan program ini memerlukan data akurat dari daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pendataan mencakup jembatan yang tidak layak, rusak, tidak ada sama sekali, maupun jalur yang harus dilintasi siswa seperti sungai atau jurang. Hasil pendataan akan diserahkan kepada Presiden dan selanjutnya menjadi dasar penugasan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan.

“Saya mohon untuk rekan-rekan, segera melakukan cek lapangan, bisa melibatkan kepala desa, bisa melibatkan camat, untuk mendata, dan nanti kita sudah siapkan formulir,” tegasnya.

Data harus dikirim paling lambat 4 Desember 2025 kepada Kemendagri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Mendagri mengimbau kepala daerah agar berkomunikasi dengan jajarannya untuk mendukung pendataan tersebut. “Tanggal 4 [Desember 2025] nanti, saya akan betul-betul lihat, mana daerah-daerah yang mengirimkan, mana yang tidak,” tandasnya.

Red

Magelang, DETIK NASIONAL.COM II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun 2025 di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jumat (28/11/2025).

Sebanyak 1.621 Taruna dan Taruni resmi dilantik setelah menempuh Pendidikan Dasar Integratif selama empat bulan di Resimen Chandradimuka (Menchandra) Akademi TNI, yang terdiri dari 1.273 Taruna Akademi TNI (Akmil 713 Taruna, AAL 350 Taruna, AAU 210 Taruna) serta 348 Taruna Akpol (311 Taruna dan 37 Taruni). Setelah prosesi pelantikan, seluruhnya akan melanjutkan pendidikan lanjutan di akademi masing-masing.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa kawasan Akademi Militer bukan hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga wilayah yang sarat nilai historis perjuangan bangsa. “Di sini adalah tempat Pangeran Diponegoro membangun basis perjuangan di antara lima gunung, yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro, Sumbing, dan Tidar. Tempat ini yang dikenal dengan Lembah Tidar adalah pusatnya ksatria, ksatria yang sejak remaja memilih hidup dalam pengorbanan. Kalian telah memilih profesi ksatria, profesi pengabdian, dan profesi kehormatan,” tegas Panglima TNI.

Panglima TNI juga menggarisbawahi bahwa para Taruna TNI dan Taruna Akpol merupakan representasi nyata dari keberagaman Indonesia. Di pundak para taruna tersimpan harapan bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan keberagaman sebagai perekat bangsa. Pendidikan dasar integratif dirancang untuk membentuk semangat kesetiaan kepada bangsa dan negara, karakter integratif TNI-Polri yang solid, serta dasar-dasar keperjuritan dan kepolisian sebagai fondasi untuk pendidikan lanjutan.

Di akhir sambutannya, Panglima TNI kembali menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri sebagai kekuatan ganda penjaga stabilitas nasional. “Kelak di medan tugas manapun, kalian harus saling memperkuat. Negara membutuhkan TNI dan Polri yang solid, profesional, berdisiplin tinggi, dan menjaga maruah institusi,” pesan Panglima TNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upacara wisuda, Akademi TNI dan Akademi Kepolisian turut mengumumkan Lulusan Terbaik Prabhatar 2025, yaitu Pratar Moradon Ray More Sinaga (Akmil), Pratar Tri Agung Laksono Putra (AAL), Pratar Fahuda Pangestu (AAU), dan Bhatar Alfon Vekoli Laia (Akpol). Keempatnya meraih peringkat pertama di masing-masing matra dengan predikat memuaskan berdasarkan sesuai aspek Tripola Dasar yaitu Penilaian Sikap dan Perilaku, Penilaian Pengetahuan dan Ketrampilan serta Penilaian ketangkasan/jasmani.

Red/Casroni

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

TANGERANG, DETIKNASIONA.COM II  Pemerintahan Kota Tangerang menghadapi krisis integritas fiskal yang masif. Dua skandal anggaran melibatkan subsidi transportasi Si Benteng dan pemangkasan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub)—secara bersamaan menyingkap dugaan lubang kebocoran APBD, manipulasi, dan indikasi korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Skandal Si Benteng: Subsidi Rp 36 Miliar/Tahun ‘Dihisap’ Oknum Operator. Program angkutan kota Si Benteng, yang disokong subsidi jumbo Rp 3 miliar per bulan (Rp 36 miliar per tahun) dari APBD, dituding telah menjadi “lubang hitam” yang gagal melayani publik dan hanya dinikmati oleh operator pihak ketiga.

*Modus Operandi ‘Main Kilometer’ dan Penggelembungan Data*

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengecam program ini dan mengungkap praktik kecurangan yang terstruktur: Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung untuk memutar odometer (kilometer), menciptakan jarak tempuh fiktif agar operator dapat mencairkan subsidi penuh.

Modus Baru: Sopir kini diduga “muter-muter aja” di dalam perumahan, menjauhi rute trayek vital yang seharusnya dilayani, semata-mata untuk mencapai target kilometer yang disyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehilangan Jejak Digital: Pergantian sistem pembayaran dari QRIS ke Manual dicurigai sebagai langkah sengaja untuk menghilangkan jejak data digital penumpang, mempermudah penggelembungan laporan, dan menyuburkan praktik curang.

> “Masyarakat lebih cenderung ‘bermesraan’ dengan transportasi berbasis aplikasi. Kita lebih baik jujur saja. Alihkan subsidi ke tempat lain. Daripada subsidi penerima manfaatnya tidak kelihatan. Hanya operator yang menikmati,” — Saiful Milah, Anggota DPRD Kota Tangerang, Jumat 28 November 2025.

*Kegagalan Pengawasan BUMD TNG*

BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengawas dinilai gagal total karena tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Ketiadaan pengawasan digital ini menjadi karpet merah bagi operator (yang diketahui berinisial L, pengurus Organda) untuk melaporkan angka fiktif.

Dugaan ‘Anggaran Siluman’ Rp 6,7 Miliar di Dishub. Di tengah krisis Si Benteng, Dishub Kota Tangerang tersandung skandal kedua: Pemangkasan anggaran belanja Urusan Komunikasi sebesar Rp 6.725.309.355,00 dalam APBD Perubahan.

Indikasi Perencanaan Fiktif dan Pengalihan Dana Gelap diungkap oleh Praktisi Hukum dari LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dirinya menuding pola penganggaran ‘gemuk’ di awal yang kemudian dipangkas drastis sebagai modus lama penyalahgunaan anggaran

Inefisiensi bodoh menunjukkan perencanaan anggaran yang sangat ceroboh dan tidak profesional. Anggaran fiktif dan cadangan gelap. Item fiktif sengaja disisipkan sebagai ‘cadangan’ di perencanaan awal (Renja) agar kemudian dapat ‘dipotong’ dan dialihkan ke pos lain yang lebih sulit diawasi tanpa transparansi publik.

Publik menuntut TAPD segera merilis daftar rinci item belanja apa saja yang dihapus dan ke mana dana Rp 6,7 Miliar ini dialihkan. Tanpa transparansi, kecurigaan bahwa ini adalah ‘anggaran siluman’ yang kini dicairkan secara gelap akan menguat.

*Sikap Bungkam Kepala Dishub: Memperkuat Dugaan Kriminalitas*

Sikap bungkam seribu bahasa yang dipilih oleh Kepala Dishub Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengenai dua isu krusial ini dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

> “Sikap bungkam ini bukan hanya tidak etis, tetapi secara hukum memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal gelap yang sedang diupayakan untuk ditutupi… Isu ini telah melampaui batas inefisiensi dan mulai memasuki ranah pidana korupsi.” kata Irwansyah, S.H.

Irwansyah mendesak audit total dan Intervensi KPK, mengingat skala dugaan manipulasi subsidi dan ‘anggaran siluman’ yang melibatkan BUMD dan OPD, tuntutan terhadap Pemerintah Kota Tangerang harus semakin keras.

“Jelaskan secara rinci ke mana dana pemangkasan Rp 6,7 Miliar dialihkan. Audit Tuntas Si Benteng: Segera lengkapi Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi, atau ikuti saran DPRD untuk gratiskan layanan sebagai uji kelayakan terakhir sebelum program dihapus dan subsidinya dialihkan ke sektor yang lebih mendesak,” kata Irwansyah.

Pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan audit investigasi total terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG untuk membongkar tuntas ‘permainan’ anggaran yang merugikan rakyat Kota Akhlakul Karimah. (Red/Prima)

Aceh, DETIK NASIONAL.COM II Dalam upaya tanggap darurat penanggulangan bencana di Aceh, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodam Iskandar Muda mengerahkan ratusan prajurit dari Brigif Teritorial Pembangunan (TP) 90/Yudha Giri Dhanu (YGD) bersama Yonif TP 854/Dharma Kersaka untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak bencana di Desa Pameu, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (27/11/2025).

Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menginstruksikan seluruh satuan di jajaran Kodam IM untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Seluruh sumber daya TNI AD disiagakan secara optimal, mulai dari personel, perahu karet, peralatan evakuasi, alat berat, hingga Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB).

Pangdam IM menjelaskan bahwa selain melaksanakan evakuasi, Kodam IM juga menyiapkan posko kesehatan, dapur lapangan, serta mendukung distribusi bantuan logistik guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Hal tersebut, kata Pangdam, merupakan wujud komitmen TNI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. “TNI hadir untuk rakyat. Kami akan terus berada di garis depan membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanganan bencana. Semoga upaya ini dapat mempercepat proses pemulihan dan mengurangi risiko bagi warga,” ujar Pangdam IM.

Sementara itu, Komandan Brigif TP 90/YGD, Kolonel Inf Hulisda Melala, memimpin langsung operasi tanggap darurat di lapangan. Danbrig menegaskan bahwa pengerahan prajurit merupakan bagian dari tugas negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan keselamatan warga. Setiap prajurit bekerja dengan penuh tanggung jawab, karena bencana seperti ini membutuhkan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi,” ujarnya.

Diketahui, hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah. Sebanyak 16 kabupaten/kota terdampak, meliputi Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan. Dampak bencana menyebabkan gangguan akses transportasi, kerusakan fasilitas umum, serta meningkatnya jumlah warga yang mengungsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga kini, prajurit TNI di Aceh Tengah dan Pidie tetap siaga penuh. Pemantauan kondisi lapangan terus dilakukan untuk mengantisipasi perubahan cuaca dan potensi bencana susulan. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan serta meminimalkan dampak lanjutan bagi warga terdampak.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

[Oleh: Redaksi Edukasi] 28 November 2025

DETIK NASIONAL.COM II Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah fondasi utama yang menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang membutuhkan, akurasi DTKS adalah harga mati.

Publik tidak bisa lagi bersikap pasif; masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dengan memastikan data mereka dan lingkungan sekitar tercatat secara benar. Berikut adalah ulasan kritis mengenai prosedur resmi DTKS yang wajib diketahui setiap warga:

1. Membuka Pintu Data: Jalur Resmi Pengusulan dan Pemutakhiran

Mengusulkan diri, orang lain, atau memperbarui data (karena perubahan ekonomi/alamat) harus dilakukan melalui prosedur resmi. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh, dan masyarakat diimbau memilih jalur yang paling efisien bagi kondisi mereka:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jalur Formal (Diutamakan): Datang Langsung ke Desa/Kelurahan.

Mekanisme ini sifatnya tatap muka, memungkinkan komunikasi langsung dan pemenuhan dokumen lebih cepat.

Prioritas: Jalur ini sangat dianjurkan bagi kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas, serta bagi mereka yang mengalami perubahan data signifikan.

Jalur Partisipasi/Mandiri (Digital): Melalui Aplikasi Kemensos/Pemerintah Daerah.

Mekanisme ini memanfaatkan teknologi. Meskipun praktis, jalur ini menuntut kedisiplinan dan kecermatan pengguna dalam mengunggah data yang valid.

2. Menjamin Validitas: Verifikasi Lapangan dan Penentuan ‘Desil’

Banyak masyarakat keliru bahwa usulan otomatis menjamin masuk DTKS. Kenyataannya, usulan hanyalah langkah awal. Kualitas data ditentukan melalui tahap validasi yang ketat:

Penting: Verifikasi lapangan (survei door-to-door) oleh Pendamping Sosial atau petugas Desa/Kelurahan hanya akan dilakukan jika ada usulan baru atau permintaan pemutakhiran data. Ini menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat sangat krusial.

Peran Petugas: Petugas wajib melakukan pengecekan langsung, memotret kondisi riil rumah dan keluarga sebagai bukti fisik, dan mencatat keadaan aktual.

Penentuan Kelayakan (Desil): Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil—peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi acuan final kelayakan penerima Bansos, memastikan bantuan diberikan berdasarkan peringkat kebutuhan, bukan sekadar usulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Imbauan Kritis: Proaktif dan Jangan Tunda Sanggahan Data

Pemerintah, melalui Kemensos, melakukan pembersihan data secara berkala. Menunda pemutakhiran data adalah risiko besar yang dapat menyebabkan data terblokir atau Anda kehilangan hak Bansos.

Laporan Berkelanjutan: Setiap perubahan besar dalam kondisi sosial-ekonomi (misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah alamat, atau perubahan status pekerjaan) harus segera dilaporkan.

Tindakan Cepat untuk Sanggahan: Jika Anda mengetahui ada data yang tidak sesuai atau ada penerima Bansos yang sudah tidak layak (misalnya, status ekonominya sudah meningkat), segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan terdekat. Sanggahan ini penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas Bansos.

Proses Membutuhkan Waktu: Verifikasi, validasi, dan penetapan DTKS bukanlah proses instan. Proaktif sekarang adalah jaminan bahwa hak Anda atau lingkungan Anda dapat dipenuhi di masa depan. Menunggu hingga menjelang masa penyaluran Bansos hanya akan menimbulkan kekecewaan.

Kesimpulan: DTKS adalah cerminan kondisi sosial-ekonomi bangsa. Hanya dengan peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi pengusulan, pemutakhiran, dan sanggahan, kita dapat memastikan bahwa program Bansos pemerintah benar-benar Tepat Sasaran dan berkeadilan.

Red

You cannot copy content of this page