Beranda » Pendidikan » Halaman 19

Pendidikan

BREBES, DN-II Komando Distrik Militer (Kodim) 0713/Brebes terus memperkuat sasaran non-fisik dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127. Bertempat di SD Negeri 01 Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Satgas TMMD bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menggelar kegiatan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM), Rabu (25/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan para siswa sejak dini guna mencegah risiko penyakit kronis di masa depan. Fokus pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, pengukuran indeks massa tubuh, hingga edukasi mengenai pola makan sehat kepada para pelajar.

Tim kesehatan dari Puskesmas Banjarharjo yang bertindak sebagai representasi Dinas Kesehatan dipimpin langsung oleh Nanadiana, S.Kep.Ners. Dalam keterangannya, Nanadiana menekankan bahwa deteksi dini PTM sangat krusial, bahkan untuk usia sekolah dasar.
“Penyakit tidak menular seperti obesitas atau potensi hipertensi bisa mulai terdeteksi dari gaya hidup anak-anak saat ini. Melalui program TMMD ini, kami terbantu untuk menjangkau wilayah pelosok agar screening kesehatan anak-anak lebih merata,” jelas Nanadiana.

Di lokasi kegiatan, tampak Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, Serka Sagiman, aktif mendampingi jalannya pemeriksaan. Kehadiran sosok Babinsa di tengah-tengah siswa memberikan suasana yang akrab dan menenangkan bagi anak-anak yang akan diperiksa.

Serka Sagiman menegaskan bahwa TNI memiliki tanggung jawab moral untuk menyukseskan pembangunan sumber daya manusia di desa binaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan non-fisik TMMD berjalan lancar. Kesehatan anak-anak di Desa Cikuya adalah prioritas, karena mereka yang nantinya akan melanjutkan pembangunan di desa ini,” ujar Serka Sagiman.

Pihak sekolah mengapresiasi langkah nyata Kodim 0713/Brebes dalam membawa program kesehatan langsung ke lingkungan pendidikan. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan kesadaran akan kesehatan di lingkungan Desa Cikuya, khususnya di kalangan pendidik dan siswa, semakin meningkat.

Program TMMD Reguler ke-127 di Desa Cikuya sendiri direncanakan akan terus melaksanakan berbagai agenda non-fisik lainnya, mulai dari penyuluhan hukum hingga wawasan kebangsaan, guna menciptakan masyarakat yang tangguh dan mandiri.(Rio/Pradista)

BREBES, DN-II Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan, tetapi juga menyasar aspek kesehatan lingkungan pendidikan. Pada Rabu (25/02/2026), kegiatan non-fisik TMMD dilaksanakan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sekolah yang menyasar SD Negeri Cikuya 02.

Kegiatan krusial ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang diwakili oleh tenaga ahli dari Puskesmas Banjarharjo, Ibu Elsa Maharthika Dewi, S.Tr.KL. Dalam pelaksanaannya di lapangan, pakar kesehatan lingkungan ini didampingi langsung oleh Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, Koptu Hendra, guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan tertib.

Dengan dedikasi tinggi, Elsa begitu ia akrab disapa melakukan serangkaian pengujian teknis untuk memastikan lingkungan belajar siswa memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Beberapa poin utama dalam inspeksi tersebut meliputi:

Diantaranya Uji Kebisingan, Dengan menggunakan alat ukur khusus untuk memastikan tingkat suara di area sekolah tidak mengganggu konsentrasi belajar mengajar.

Kemudian Kualitas Udara, Dengan melakukan pengecekan kadar udara di ruang-ruang kelas guna menjamin sirkulasi oksigen yang sehat bagi siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengecekan Sanitasi dan MCK yaitu meninjau kelayakan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) serta ketersediaan air bersih.

Serta memeriksa kebersihan secara umum dengan memeriksa tata kelola sampah dan potensi jentik nyamuk di lingkungan sekolah.

“Kesehatan lingkungan sekolah adalah fondasi utama agar anak-anak kita bisa belajar dengan maksimal. Kami mengecek secara detail mulai dari kebisingan hingga kualitas air dan udara,” ujar Elsa dengan cekatan saat mengoperasikan alat ukur di salah satu ruang kelas.

Dedikasi Elsa dalam dunia kesehatan lingkungan bukanlah hal baru. Wanita inspiratif ini tercatat telah 8 tahun mengabdi di Puskesmas Banjarharjo. Di balik ketegasannya menjalankan tugas profesi, Elsa adalah sosok ibu yang tangguh. Di sela-sela kesibukannya melayani masyarakat, ia tetap fokus menjalankan peran domestik sebagai seorang istri dan ibu dari satu orang anak perempuan yang sangat ia banggakan.

Kehadirannya dalam program TMMD ini menjadi warna tersendiri, menunjukkan bahwa sinergi antara TNI dan tenaga profesional sipil mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan.

Koptu Hendra selaku Babinsa setempat menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Koramil 14/Banjarharjo terhadap program unggulan TMMD Reguler ke-127.

“Kami mendukung penuh langkah Dinas Kesehatan. Dengan adanya data dari inspeksi ini, pihak sekolah dan desa bisa mengambil langkah preventif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan nyaman,” pungkas Koptu Hendra.(Pradista)

Terima Rekomendasi BPK, Bupati Panca Wijaya Akbar Komitmen Perkuat Strategi Penuntasan TBC di Ogan Ilir

Palembang, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penuntasan Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/2/2026). Penyerahan dokumen penting ini mencakup evaluasi kinerja untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan dihadiri langsung oleh pimpinan daerah serta jajaran terkait.

​Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., hadir didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, S.IP., untuk menerima laporan tersebut. Kehadiran pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif ini menegaskan komitmen serius pemerintah daerah dalam menyikapi isu kesehatan masyarakat, khususnya penanggulangan TBC yang tetap menjadi prioritas nasional. Laporan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap strategi yang telah dijalankan selama hampir dua tahun terakhir.

​LHP tersebut memberikan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan dalam menekan angka kasus TBC di Bumi Caram Seguguk. Fokus utama pemeriksaan terletak pada tiga aspek krusial, yaitu kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan penemuan kasus secara dini, tingkat keberhasilan pengobatan pasien hingga sembuh total, serta langkah-langkah preventif untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat agar tidak semakin meluas.

​Dalam dokumen tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Beberapa poin utamanya meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi program. Hal ini dimaksudkan agar dinas teknis terkait memiliki standar operasional yang lebih kuat dalam memantau perkembangan pasien dan distribusi obat-obatan secara tepat sasaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada BPK atas masukan yang konstruktif. Ia menegaskan bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk segera menyusun langkah taktis guna menyempurnakan program penuntasan TBC agar lebih efektif di masa mendatang.

​Menutup pernyatannya, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dapat terus terjalin dengan harmonis. Kerjasama ini dinilai sangat penting bukan hanya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir.

Report : juliyan

JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 ini bertujuan menciptakan bibit unggul di bidang sains dan teknologi.

SMA Unggul Garuda diproyeksikan menjadi “kawah candradimuka” bagi peserta didik untuk menembus perguruan tinggi terbaik dunia dan mendukung prioritas pembangunan nasional.

Tiga Pilar Utama Penyelenggaraan

Berdasarkan salinan Perpres yang dirilis di laman JDIH Sekretariat Negara, sekolah ini tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi bertumpu pada tiga pilar strategis:

Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan setara bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan status sosial ekonomi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Inkubator Pemimpin: Fokus pada pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.

Prestasi & Pengabdian: Mengombinasikan kualitas pendidikan tinggi dengan jiwa pelayanan kepada masyarakat.

Dua Model Sekolah: Baru dan Transformasi

Penyelenggaraan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini dibagi menjadi dua kategori:

1. SMA Unggul Garuda Baru

Sekolah yang dibangun dari nol dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Kurikulum: Mengacu pada standar nasional dengan pengayaan khusus dari Mendiktisaintek.

Sistem Rekrutmen: Terbuka untuk siswa di seluruh Indonesia melalui jalur beasiswa dan jalur reguler. Seleksi mempertimbangkan kemampuan akademik, kondisi ekonomi, dan keterwakilan geografis.

2. SMA Unggul Garuda Transformasi

Merupakan sekolah menengah (SMA/MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah maupun swasta, yang ditingkatkan statusnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syarat: Harus berakreditasi A dan memiliki rekam jejak prestasi tingkat regional hingga internasional.

Dukungan: Sekolah terpilih akan mendapatkan pelatihan manajemen, peningkatan kompetensi guru, serta pembinaan khusus bagi siswa.

Pengawasan Ketat dan Pendanaan

Pemerintah memastikan bahwa kualitas sekolah ini akan terus terjaga melalui mekanisme evaluasi berkala. Menteri Diktisaintek diamanatkan untuk melakukan pemantauan minimal enam bulan sekali dan melaporkannya langsung kepada Presiden.

Mengenai biaya, pendanaan SMA Unggul Garuda bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“SMA Unggul Garuda adalah wujud pendidikan inklusif untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi sains-teknologi unggul,” tulis kutipan dalam Perpres tersebut.

Red

Sumber: (DND/UN-Humas Kemensetneg)

BREBES, DN-II Pendidikan adalah hak segala bangsa, tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hal inilah yang ditegaskan oleh pihak SMAN 3 Brebes terhadap salah satu siswanya, Mohammad Kadafi yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Brebes. (23/2/2026).

Meski raga terbatasi jeruji besi, semangat belajar Muhamad Kadafi tidak dibiarkan padam. Pada kunjungan terbaru ke Lapas Brebes, perwakilan guru SMAN 3 Brebes,Fahri Amad Rido Murdianto dan indah Kurniawati guru SMAN 3 Brebes , hari senin 23 pebruari 2026 menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen penuh untuk mengawal pendidikan siswanya hingga lulus.

Fasilitasi Belajar Mandiri dan Ujian Akhir

Dalam kunjungannya, Fahri Amad Rido Murdianto dan indah Kurniawati guru SMAN 3 Brebes menyerahkan tambahan referensi belajar berupa buku paket dan LKS untuk mendukung proses belajar mandiri Muhamad Kadafi di dalam Lapas. Tak tanggung-tanggung, seluruh materi untuk 16 mata pelajaran diberikan secara lengkap.

“Kami dari pihak sekolah akan tetap memfasilitasi semaksimal mungkin. Tadi kami membawakan buku-buku tambahan, lengkap untuk semua mata pelajaran agar dia bisa belajar mandiri di dalam,” ujar Fahri Amad Rido Murdianto dan indah Kurniawati guru sman3 Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kadafi, yang saat ini duduk di kelas 12, dijadwalkan akan mengikuti ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Pihak sekolah memastikan bahwa hak pendidikannya tetap setara dengan siswa lainnya.

Lulus sebagai Siswa SMAN 3 Brebes

Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai status kelulusan. Meski mengikuti proses belajar dan ujian dari dalam Lapas, Kadafi tetap akan dinyatakan sebagai lulusan SMAN 3 Brebes, bukan lulusan instansi lain.

Rencananya, ujian akan dilaksanakan pada:

Tanggal: Mulai 30 April (Tepat setelah libur Lebaran).

Metode: Ujian di dalam Lapas dengan pengawasan dan koordinasi antara pihak sekolah dan Lapas Brebes.

Pesan Harapan dari Sekolah

Pihak SMAN 3 Brebes berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kadafi. Pendidikan diharapkan menjadi modal utama bagi siswa tersebut untuk menata masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa tahanannya.

Upaya ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga pemasyarakatan dalam menjamin keberlangsungan masa depan generasi muda, terlepas dari kekhilafan yang pernah dilakukan.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II SMA Negeri 3 Brebes menegaskan komitmennya untuk menjamin hak pendidikan seluruh siswanya tanpa terkecuali. Hal ini ditegaskan terkait kasus hukum yang menjerat salah satu siswanya, Muhammad Kadafi (19), yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (23/2/2026).

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 3 Brebes, Fajar Hendaryanto, menyatakan bahwa status hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk menuntaskan kewajiban akademiknya.

Jamin Kelancaran KBM Secara Mandiri

Muhammad Kadafi divonis hukuman 5 bulan penjara terhitung sejak 2 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah atas kasus perusakan fasilitas negara (Gedung Polres Brebes) yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Mengingat usianya yang telah masuk kategori dewasa, proses hukum tetap berjalan hingga inkrah.

Meski berada di balik jeruji besi, pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah strategis agar Kardaifi tidak tertinggal pelajaran:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pendampingan Materi: Sekolah secara rutin mengirimkan buku-buku pelajaran sesuai kurikulum ke Lapas untuk dipelajari secara mandiri.

Agenda Ujian: Siswa dijadwalkan tetap mengikuti Ujian Akhir Semester pada akhir Maret dan Ujian Sekolah pada April 2026 mendatang. Seluruh rangkaian ujian tersebut akan dilaksanakan di dalam Lapas dengan pengawasan khusus.

Sinergi Positif dengan Pihak Lapas

Langkah proaktif sekolah ini disambut baik oleh pihak otoritas pemasyarakatan. Fajar menjelaskan bahwa surat resmi telah dilayangkan kepada Kalapas dan mendapatkan respon positif.

“Pihak Lapas menjamin pemenuhan hak dan kewajiban siswa untuk terus belajar. Selama siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, mereka mendukung penuh proses pendidikan ini,” ujar Fajar.

Catatan dan Harapan Sekolah

Di sisi lain, pihak sekolah menyayangkan kurangnya sikap proaktif dari orang tua siswa sejak awal kasus ini bergulir. Menurut sekolah, koordinasi yang minim dari pihak keluarga menjadi salah satu faktor perkara ini terus berlanjut hingga ke meja hijau.

Kendati demikian, SMA Negeri 3 Brebes berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi siswa lainnya. Sekolah tetap berdiri pada prinsip untuk mengawal pendidikan Muhammad Kadafi hingga lulus, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan edukatif.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Setelah sempat stagnan selama dua tahun terakhir, Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes kini mulai menunjukkan taringnya. Di bawah nakhoda baru, lembaga ini berkomitmen memperkuat peran strategisnya sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat, tenaga pendidik, dan Pemerintah Daerah. (21/2/2026).

Reaktivasi dan Restrukturisasi Organisasi

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., mengungkapkan bahwa meski kepengurusan periode 2022–2027 telah terbentuk, kendala manajerial dan keterbatasan anggaran sempat membuat organisasi ini “mati suri” pada rentang 2022 hingga 2023.

“Momentum perubahan terjadi pada akhir 2025. Seiring pergantian pemerintahan dan peninjauan kembali usulan dari berbagai unsur, SK tahun 2022 dikukuhkan kembali. Melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), kami kini siap menjalankan amanah secara penuh,” ujar Budi saat memaparkan visi lembaga.

Tiga Pilar Peran Strategis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dewan Pendidikan menegaskan posisinya bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai lembaga Advisory (Pemberi Pertimbangan). Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan pendidikan di Brebes berbasis data lapangan dan tepat sasaran melalui tiga pilar:

Sumbangsih Pemikiran: Memberikan masukan kritis dan konstruktif kepada Bupati terkait arah kebijakan pendidikan.

Validasi Lapangan: Mendukung kebijakan Pemda dengan menyodorkan fakta riil dari kondisi sekolah-sekolah di pelosok Brebes.

Kemitraan Legislatif: Berkolaborasi dengan DPRD dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berdampak langsung pada sektor pendidikan.

Mengurai Benang Kusut Gaji Guru PPPK

Isu krusial yang kini menjadi prioritas adalah ketimpangan regulasi mengenai penggajian Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saat ini, terdapat perbedaan persepsi yang tajam antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pusat mengarahkan pembayaran melalui dana BOS, sementara Pemerintah Daerah sempat merencanakan melalui APBD. Posisi kami jelas: kami mendorong sinkronisasi. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung pada kekuatan APBD, sehingga transparansi anggaran adalah harga mati agar guru tidak menjadi korban ketidakpastian,” tegas Budi Anjar.

Langkah Taktis: Aksi Jemput Bola

Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan akan segera melakukan aksi turun ke lapangan dengan dua fokus utama:

Validasi Data: Melakukan pendataan akurat jumlah tenaga PPPK Antar Waktu guna mencegah kesalahan distribusi kebijakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Edukasi Kebijakan: Mensosialisasikan dinamika aturan pusat-daerah kepada para guru untuk meredam miskomunikasi di tingkat bawah.

Dengan aktifnya kembali Dewan Pendidikan, masyarakat berharap kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Brebes dapat terkawal secara lebih transparan dan berkeadilan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Rencana penggabungan antara sekolah berbasis keagamaan (Madrasah) dengan sekolah umum terus menuai pro dan kontra di kalangan praktisi pendidikan. Meski wacana simplifikasi ini bertujuan baik, kebijakan tersebut diprediksi akan membentur tembok besar, terutama terkait tata kelola instansi yang sudah mengakar kuat. (21/2/2026).

Salah satu tenaga pendidik Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta asal Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, menyampaikan pandangannya saat ditemui di Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes baru-baru ini. Ia menilai karakteristik sistem pendidikan di Indonesia yang memiliki dua jalur birokrasi berbeda menjadi hambatan fundamental.

Persoalan Dualisme “Atap”

Hambatan utama yang paling disorot adalah perbedaan kementerian yang menaungi kedua jenis lembaga pendidikan tersebut. Menurutnya, menyatukan dua institusi yang berbeda “induk” bukan perkara mudah.

“Kalau untuk di Indonesia sepertinya sulit ya, karena masing-masing sudah punya ‘atap’ atau instansi yang menaungi sendiri-sendiri,” ujarnya kepada wartawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini jalur pendidikan formal di Indonesia terbagi menjadi dua komando:

Sekolah Umum: Berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Kemendikbudristek).

Madrasah: Berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Rumitnya Sinkronisasi Administrasi

Selain faktor struktural, aspek administrasi menjadi poin krusial yang dianggap akan menghambat proses integrasi. Penyelarasan pangkalan data (database), sinkronisasi kurikulum, hingga sistem penggajian dan tunjangan guru antara Kemenag dan Dinas Pendidikan memerlukan proses birokrasi yang panjang dan rumit.

“Mungkin yang pertama dari sisi administrasinya yang akan sangat sulit disatukan,” tambahnya.

Meski terdapat potensi kemudahan birokrasi jangka panjang jika administrasi dipintu-satukan, sang guru memilih bersikap hati-hati. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai sentimen rekan sejawatnya terkait isu sensitif ini.

Hingga saat ini, wacana integrasi sekolah satu pintu masih menjadi diskusi hangat di level pusat maupun daerah. Bagi para pendidik, terutama di lingkungan madrasah, kepastian status dan penyederhanaan birokrasi tetap menjadi harapan utama, terlepas dari instansi mana yang nantinya akan memegang kendali penuh.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

SAROLANGUN, DN-II Praktik penarikan uang terhadap siswa baru di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total mencapai ratusan juta rupiah terhadap ratusan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Modus Operandi Pungutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah melalui komite diduga memungut biaya sebesar Rp 1.449.000 per siswa. Dengan jumlah siswa baru sebanyak 319 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp 462 juta. Pungutan ini berdalih untuk biaya asesmen diagnosis, pengadaan mebel (mobiler), hingga pembangunan lapangan sekolah.

Pembelaan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 2 Sarolangun, saat dikonfirmasi pada 6 Agustus 2025, tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia berdalih bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan melalui rapat komite.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Iya benar, ada pungutan setiap tahun ajaran baru dan uang perpisahan. Tapi itu sudah sesuai aturan komite sekolah. Sebelum diputuskan, kami memanggil orang tua siswa untuk rapat. Saya hanya membuka rapat, setelah itu saya keluar agar orang tua berdiskusi dengan komite,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa biaya tersebut dibedakan menjadi kewajiban untuk keperluan pribadi siswa dan sumbangan sukarela untuk sarana prasarana sekolah.

Analisis Hukum: Antara Sumbangan dan Pungutan

Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, dengan tegas membantah klaim sekolah. Menurutnya, tindakan menentukan nominal dan batas waktu pembayaran secara otomatis mengubah status “sumbangan” menjadi “pungutan” yang dilarang oleh undang-undang.

Berikut adalah landasan hukum yang diduga dilanggar:

Dasar Hukum Substansi Larangan

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 10 & 12) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid/wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya satuan pendidikan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Mempertegas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara. Sekolah negeri yang menerima dana BOS tidak boleh membebani siswa dengan biaya tambahan yang bersifat wajib.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Supriadi menyayangkan alasan pihak sekolah yang memungut biaya untuk perbaikan lapangan dan mebel, padahal sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Dana BOS SMAN 2 Sarolangun tahun 2023-2024 itu sangat besar, hampir Rp 3 Miliar. Lantas dikemanakan anggaran tersebut jika untuk mobiler dan lapangan saja masih harus memeras orang tua siswa?” tegas Supriadi.

LSM KCBI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun agar dilakukan pengusutan tuntas. Mereka meminta aparat menindak tegas oknum yang menjadikan sektor pendidikan sebagai ajang pungli di Jambi.

Red/Rambonews

Sumber: Tim LBS & LSM KCBI

BREBES, DN-II Sektor pendidikan di Kabupaten Brebes tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes: minimnya minat guru mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) serta rendahnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang memprihatinkan. (19/2/2026).

Dalam diskusi strategi pendidikan baru-baru ini, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., membedah akar permasalahan yang menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.

Krisis Jabatan Kepala Sekolah: Dilema Kesejahteraan dan Karier

Fenomena keengganan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah disinyalir berakar pada ketidakpastian regulasi dan kesejahteraan. Di jenjang SMP, aturan mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menciptakan ambiguitas administratif yang membuat posisi manajerial ini kehilangan daya tarik.

“Banyak guru merasa posisi Kepala Sekolah saat ini tidak sebanding antara beban kerja dengan kesejahteraan yang diterima. Namun, kami menekankan bahwa posisi ini sangat krusial. Kekosongan jabatan Kepsek akan berdampak sistemik pada kualitas manajemen dan standar pendidikan sekolah,” ungkap Budi Anjar Pranoto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengimbau agar para pendidik tidak terjebak pada ego pribadi atau sekadar kalkulasi materi, melainkan kembali pada semangat pengabdian demi masa depan generasi muda Brebes.

HLS Brebes Hanya 6,6 Tahun: Realita Pahit Putus Sekolah

Data menunjukkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Brebes hanya berada di angka 6,6 tahun. Angka ini memotret realita pahit bahwa rata-rata anak di Brebes hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau putus sekolah di awal jenjang SMP.

Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan berencana melakukan investigasi lapangan untuk memetakan titik-titik rawan putus sekolah secara mendetail. Budi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak Dinas Pendidikan semata.

“Sesuai undang-undang, ada tiga pilar utama pendidikan: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah. Ketiganya harus bergerak sinkron. Jika salah satu rapuh, maka angka putus sekolah sulit ditekan,” tegasnya.

Mendorong Penegakan UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis

Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan mengusulkan pengaktifan kembali peran struktur masyarakat terkecil. Ketua RT dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyisir dan melaporkan anak usia sekolah di lingkungan mereka yang tidak bersekolah.

Selain itu, wacana sekolah gratis didorong agar segera terealisasi dan selaras dengan program strategis pemerintah pusat.

Poin Strategis Solusi Dewan Pendidikan:

Ketegasan UU Wajib Belajar: Mendorong penegakan aturan agar tidak ada celah bagi anak usia sekolah untuk berada di luar sistem pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Revitalisasi Peran Lingkungan: Mewajibkan perangkat RT/RW melaporkan data anak putus sekolah secara berkala.

Intervensi Biaya Pendidikan: Memastikan sekolah benar-benar gratis bagi warga kurang mampu agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak berhenti sekolah.

“Semua anak di Brebes wajib sekolah. Jika keluarga mampu bisa membiayai mandiri, maka bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, negara wajib hadir menjamin biaya pendidikan mereka hingga tuntas,” pungkas Budi.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page