Beranda » Peristiwa » Halaman 199

Peristiwa

Brebes, DN-II Koperasi sering kali dianggap sulit menarik anggota baru, terutama di tingkat desa. Namun, Koperasi Merah Putih di Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menemukan strategi jitu yang terbukti efektif. Dengan memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat, mereka berhasil merekrut 5 hingga 10 anggota setiap harinya. (2/11/2025).

Strategi ini terungkap dalam sesi wawancara dengan Wasgito, salah satu peserta dari Koperasi Merah Putih.

Harga Gas Murah sebagai Pancingan

Wasgito menjelaskan bahwa pintu masuk utama mereka adalah melalui pembukaan pangkalan gas Elpiji 3 kg. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan warung-warung di sekitar.

“Ibu-ibu yang tadinya membeli gas di warung seharga Rp22.000, di koperasi kami menjualnya Rp17.500. Jadi, mereka membawa uang Rp20.000 masih ada kembalian,” ujar Wasgito.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketika warga datang untuk membeli gas, pengurus koperasi langsung menawarkan keanggotaan.

“Kami sekalian membujuk, ‘Mau jadi anggota tidak?’ Kami memberikan kartu setoran simpanan pokok dan wajib. Jadi, pada pembelian kedua, mereka secara otomatis membawa uang setoran, ada yang Rp10.000, ada yang Rp20.000. Kami terima, tidak harus langsung Rp100.000,” jelasnya.

Harga gas yang disubsidi khusus untuk anggota ini menjadi daya tarik utama. Wasgito menyebutkan, “Alhamdulillah, setiap harinya ada 5 sampai 10 orang yang mendaftar.”

Mengatasi Protes Pengecer

Strategi harga murah ini sempat menimbulkan protes dari pengecer atau warung setempat yang merasa pemasukannya terganggu. Koperasi Merah Putih menjual Rp17.500, sementara warung menjual antara Rp20.000 hingga Rp22.000.

Menanggapi komplain tersebut, Wasgito memberikan klarifikasi:

“Kami jelaskan bahwa inti dari koperasi adalah untuk membantu masyarakat dengan gas murah. Kuota kami hanya 300 tabung per bulan. Jadi, insyaallah tidak mengganggu pemasukan warung setempat,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa harga Rp17.500 adalah strategi awal dan harga ke depannya akan disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp18.000. Koperasi ini juga turut membantu pengecer dengan menyalurkan gas kepada mereka.

“Kami juga menyetorkan ke pengecer, ke warung, ada yang 5, ada yang 10 tabung. Kami jual ke warung seharga Rp18.000. Mereka (warung) kemudian menjualnya Rp21.000. Jadi, warung itu pun merasa terbantu,” paparnya.

Skema Permodalan Inovatif dengan Investor Anggota

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk menjalankan operasi gas ini, Koperasi Merah Putih membutuhkan modal awal yang cukup besar. Dengan jatah 75 tabung per minggu (300 tabung per bulan), mereka harus menyiapkan modal sekitar Rp11.250.000 (75 tabung x Rp150.000 harga beli dari Pertamina).

Kunci permodalan mereka terletak pada anggota koperasi sendiri.

“Uang dari mana? Kami punya investor,” ungkap Wasgito. “Investornya adalah anggota yang bersedia menjamin uang modal.”

Sistem permodalan ini menggunakan skema bagi hasil yang adil, yaitu sebesar Rp500 per tabung untuk investor anggota.

“Ini bisa dicontohkan, jika modalnya belum mencukupi, kita bisa mencari anggota yang mendukung penuh (atau penuh modal). Dicontohkan kerja sama, ‘Pak, Anda punya uang menganggur, didepositokan,’ misalnya,” pungkas Wasgito, menutup wawancara mengenai rahasia sukses Koperasi Merah Putih dalam mengoptimalkan peran ekonomi anggota dan menarik partisipasi masyarakat.

Red/Teguh

CIREBON, DN-II  Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah warga mempertanyakan alokasi dana untuk sebuah program yang diklaim berasal dari Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan oleh Banu Rega, perwakilan masyarakat Desa Cipanas, pada Selasa (25/11/2025) di kediamannya. Masyarakat merasa janggal dengan adanya program yang didanai dari ADD namun melibatkan institusi penegak hukum.

Alokasi Anggaran Program Kejaksaan

Kecurigaan warga bermula dari surat jawaban Kuwu Cipanas bernomor: 400.10.2.4/170/Desa. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan audiensi yang dilayangkan warga pada 4 November 2025 mengenai ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa.

Dalam surat jawaban tersebut, secara eksplisit disebutkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk “Peningkatan Produksi Peternakan” yang diklaim sebagai program Kejaksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami kaget sekali, dana desa itu seharusnya murni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejaksaan seharusnya memiliki sumber anggaran sendiri, bukan menggunakan dana desa,” tegas Banu Rega.

Langkah Hukum Warga

Menanggapi temuan ini, masyarakat Desa Cipanas telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti. Kuasa hukum diminta untuk menyusun nota protes resmi yang akan dilayangkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas).

Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, membenarkan telah menerima salinan dokumen dari perwakilan warga.

“Kami sudah menerima salinan surat dari Kuwu Cipanas yang mencantumkan alokasi dana untuk program Kejaksaan. Klien kami meminta bantuan untuk membuat nota protes terhadap keterlibatan Kejaksaan dalam penggunaan ADD,” jelas Zeki.

Indikasi Pengondisian Vendor

Lebih lanjut, Zeki menduga adanya indikasi praktik pengondisian vendor di balik alokasi dana ini.

“Kami menduga ini bukan hanya soal program, tetapi ada indikasi pengondisian terkait vendor, khususnya yang memasok pupuk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon. Anggaran desa seharusnya tidak boleh dijadikan kendaraan untuk kepentingan di luar ranah desa,” tambahnya.

Pihak Firma Hukum Sandekla Trimurti memastikan akan segera melayangkan nota protes resmi kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan audit terkait penggunaan dana ini.

Kejaksaan Belum Beri Keterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Cirebon belum memberikan keterangan resmi.

Wartawan media ini telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cirebon pada Rabu (26/11/2025) untuk meminta klarifikasi dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Namun, Kasi Intel disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.

Setelah menunggu beberapa lama, pihak Kejaksaan menyarankan agar wartawan kembali lagi karena Kasi Intel tak kunjung datang dan menolak memberikan nomor kontak resmi untuk konfirmasi.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Alangkah baiknya bila Pemerintah pusat dan daerah bersinergi memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan karet yang selain ramah lingkungan sekaligus modal produksi murah dan efektif dengan kebersihan disetiap kota terjaga sekaligus produksi aspal di setiap daerah yang ditangani perusahaan Di pusat BUMN di daerah BUMD dan ini sangat menguntungkan perkafita tentunya untuk pemerintah pusat BUMN pemerintah Provinsi Pemkot Pemkab tentunya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom memaparkan masukan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 2/13/2025 via telpon selulernya.

 

PROF DR SUTAN NASOMAL MERUBAH SAMPAH PLASTIK DAN LIMBAH BAN MENJADI ASPAL PRESIDEN RI HARUS WUJUDKAN KARENA BISA MENINGKATKAN KUWALITAS JALAN RAYA

 

Persediaan sampah plastik di seluruh kota sangatlah mencukupi untuk mendirikan industri aspal dari sampah plastik dan karet ban kendaraan. Maka kerjasama harus di lakukan oleh Presiden RI dengan para ahlinya putra putri dan perusahaan di Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menggunakan sampah plastik dan ban karet bersama aspal memiliki kemampuan kekuatan aspal yang lebih erat kuat berkualitas dimana kemampuan aspal tidak mudah lepas atau rusak ketika terpapar panas atau hujan. Permukaan aspal akan membuat pori pori yang lebih lembut dan tidak licin untuk semua jenis kendaraan

 

Program sampah plastik dan ban kendaraan di olah bersama aspal yang dicairkan pasti evisien biaya dalam pengolahan karena tidak memerlukan campuran kimia yang mahal

 

Maka PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau agar Pemerintah Indonesia memulai menjalankan industri sampah plastik dan ban menjadikan aspal berkualitas tinggi untuk seluruh jalan raya kota dan desa

 

Presiden RI bersama Kementrian PUPR dan para ahli pengolahan sampah pasti mampu mewujudkan Indonesia maju karena bisa mengubah sampah plastik dan ban menjadi aspal nomer 1 di tingkat dunia. Kemudian akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang trampil. Kebutuhan Aspal berkuwalitas di dunia tidak pernah sepi karena jalan raya yang bagus memudahkan ekonomi kelas dunia berkembang.

 

Semoga 1 Tahun Pak Presiden RI menjalankan tugas besar akan bertambah sukses dan maju Indonesia seterusnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH

Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.

Brebes, DN-II Program pembangunan fasilitas Kantor Koperasi Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Brebes terancam mandek akibat masalah legalitas lahan. Selasa, (2/12/2025).

Mayoritas lokasi yang dipilih adalah Tanah Kas Desa (TKD), namun pemanfaatannya terkendala keras oleh ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur alih fungsi atau pemanfaatan TKD tersebut.

Isu krusial ini mencuat dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak Dinas Koperasi, pelaksana proyek, dan aparat di lapangan, menyoroti desakan perlunya payung hukum segera.

Kendala Utama: Regulasi Perdes Belum Terbit

Menurut Sapto Aji Pamungkas, S.H., perwakilan dari Dinas Koperasi Umum dan Perdagangan Kabupaten Brebes, akar permasalahan utama adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Wasnadi alias Wak Unang, salah satu narasumber di lapangan, menjelaskan dasar hukum yang menjadi ganjalan.

“Kebanyakan tanah yang digunakan adalah tanah kas desa. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di Pasal 11 jelas diatur, alih fungsi atau pemanfaatan TKD itu harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” jelas Wasnadi.

Kekhawatiran yang disampaikan pihak pelaksana cukup mendesak. Di satu sisi, mandat untuk segera mengeksekusi pembangunan sangat mendesak. Di sisi lain, Perdes yang diamanatkan belum juga rampung atau bahkan belum mulai diproses.

“Peraturan Desanya belum dibuat, tapi kami dituntut untuk segera mengeksekusi pembangunan. Ini yang kami minta solusi hukumnya segera, supaya program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terkait regulasi,” tegasnya, menekankan urgensi legalitas.

Tuntutan Informasi Detail dan Koordinasi Teknis

Selain isu legalitas, rapat koordinasi juga menyoroti minimnya informasi detail mengenai rencana teknis dan alur koordinasi di lapangan, yang menghambat persiapan di tingkat desa.

Pihak pelaksana mendesak adanya kejelasan terkait bangunan seluas 20 \times 30 meter yang akan didirikan, termasuk kepastian peruntukannya: apakah murni untuk kantor koperasi atau fasilitas lain.

Keterbatasan Wewenang dan Anggaran Lahan

Dinas Koperasi Brebes, yang bertugas mendampingi dan melaporkan perkembangan (termasuk penentuan titik lokasi), mengakui keterbatasan wewenang dalam hal teknis dan anggaran proyek.

“Kami di lapangan di kabupaten tidak tahu secara teknis seperti apa. Penunjukan kontraktor pelaksana dari pusat, yang membawahi gerai dan sebagainya, adalah PT Adhyaksa, tapi mereka tidak mungkin meng-cover se-Indonesia,” ujar Sapto Aji Pamungkas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berikut rincian kendala teknis dan logistik yang dihadapi:

Anggaran Lahan: Biaya untuk persiapan lahan, seperti pengurukan atau cut-off tanah, sepenuhnya dibebankan kepada koperasi atau desa. Idealnya, lahan yang diserahkan sudah siap bangun, namun hal ini sulit dipenuhi oleh semua desa.

Wewenang Teknis: Pihak yang dianggap paling memahami teknis proyek dan anggaran adalah TNI/Kodim di tingkat provinsi, dengan koordinasi di lapangan melibatkan Bhabinsa. Sementara Dinas Koperasi hanya sebatas fungsi pendampingan.

SOP Lahan: Kriteria kepemilikan lahan yang diterima minimal adalah milik desa, kabupaten, atau provinsi. Lahan milik BUMDes dapat digunakan dengan model sewa.

Sebagai penutup, narasumber menyatakan bahwa koordinasi teknis terkait lahan lebih banyak dilakukan dengan pihak TNI/Kodim di tingkat provinsi, didampingi oleh Pendamping KopDes.

“Intinya, untuk terkait lahan, lebih banyak koordinasinya dengan provinsi, Pak, dengan TNI-nya,” pungkasnya. Ia menyarankan agar segala pertanyaan teknis di lapangan diarahkan kepada Pendamping KopDes, yang memiliki jalur komunikasi ke tingkat yang lebih tinggi.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Tempo Media Group menggelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025. Acara tersebut digelar untuk membangun iklim kompetitif bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi rakyat.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut untuk memotivasi Pemda agar dapat memenuhi harapan rakyat. Apalagi, saat ini para kepala daerah umumnya terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Kondisi tersebut idealnya menjadi legitimasi kuat bagi kepala daerah untuk semakin dipercaya publik.

“Ini tantangan tersendiri bagi Bapak-Ibu sekalian. Oleh karena itu, pemberian reward ini, di samping memotivasi juga kami harapkan ada iklim kompetitif yang bisa memperkuat legitimasi Bapak-Ibu [kepala daerah] sekalian,” ujar Mendagri pada acara yang berlangsung di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam tersebut.

Mendagri menambahkan, pihaknya mengapresiasi gelaran kali ini lantaran memasukkan kategori penghargaan yang menjadi tugas utama kepala daerah. Hal ini meliputi penanggulangan kemiskinan, akselerasi perbaikan akses dan kualitas layanan pendidikan, perbaikan kualitas layanan kesehatan, akselerasi penyerapan tenaga kerja, penurunan ketimpangan kesejahteraan masyarakat, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi pertambangan dan non-pertambangan, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di lain sisi, Mendagri juga mengapresiasi format penghargaan yang mempertandingkan daerah berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing. Dengan demikian, persaingan antar-Pemda dapat berlangsung secara sportif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri menambahkan, pada gelaran di masa mendatang, Kemendagri bakal mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan penghargaan bagi Pemda. Skema penghargaan itu masih terus dimatangkan dan akan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Oleh karena itu, Mendagri sangat membutuhkan peran aktif dari K/L terkait.

“Dan kita juga terbuka untuk kalau ada ide-ide, kira-kira apa yang perlu dipertandingkan antara daerah. Dan ini bagi rekan-rekan yang terpilih, ini jujur enggak gampang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri berharap pada ajang mendatang, akan muncul sosok-sosok kepala daerah baru yang mampu mengukir prestasi. Ia juga mengapresiasi para dewan juri yang terdiri dari akademisi hingga profesional, yang telah memberikan penilaian secara objektif. Selain itu, Mendagri mendorong daerah untuk terus berkarya, lantaran sumbangsih daerah akan berpengaruh besar bagi nasional.

“Saya juga mohon dan mengajak kepada rekan-rekan, daerah-daerah yang belum beruntung mendapatkan penghargaan, ya saya minta untuk berlomba. Berlomba untuk mendapatkan penghargaan, karena ini adalah bagian dari tugas, ibadah, kita semua kepada rakyat, tanggung jawab yang diberikan. Dan kemudian tentu juga akan membuat kebanggaan bagi Bapak-Ibu sekalian,” tandasnya.

Turut hadir pada rapat tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli, Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro, jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kemendagri, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan K/L.

Red

Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau penanganan bencana banjir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Dalam arahannya, Wamendagri menekankan pentingnya gerak cepat seluruh unsur pemerintah dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dengan baik.

Bima mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok, hingga berbagai pihak terkait lainnya dalam memitigasi dan menangani bencana. “Presiden meminta kita semua memang bergerak cepat sejak hari pertama,” jelasnya di Posko Utama Bencana Koto Baru, Kabupaten Solok.

Bima menegaskan bahwa distribusi logistik menjadi prioritas yang harus dijaga kelancarannya agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menimbulkan korban. Ia menyampaikan pentingnya memastikan seluruh keluarga terdampak dapat menerima bantuan tepat waktu. “Saya melihat juga memang hari ini yang sangat dibutuhkan dan harus kita pastikan adalah distribusi logistik kepada keluarga yang terdampak,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti kebutuhan perbaikan akses jaringan listrik dan komunikasi yang menjadi faktor penting dalam proses pemulihan. Bima mengungkapkan, di beberapa daerah seperti Padang Pariaman, akses perbaikan listrik masih terkendala.

Di lain sisi, ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memetakan kerugian infrastruktur serta opsi pembiayaan yang dapat ditempuh, baik melalui pergeseran anggaran daerah, bantuan provinsi, maupun dukungan pemerintah pusat. “Karena Presiden sudah memastikan bahwa ada bantuan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa upaya pembangunan berbagai infrastruktur yang rusak perlu berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi cuaca. Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak terganggu oleh cuaca yang buruk atau rusak kembali akibat adanya potensi bencana susulan. “Jadi ini koordinasi dengan teman-teman BMKG untuk prediksi [cuaca] ke depan sangat penting,” jelasnya.

Pihaknya juga bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk membantu masyarakat terdampak yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). “Kita usahakan bantu segera warga yang membutuhkan dokumen-dokumen kependudukannya [seperti] KK, KTP, KIA, dan lain-lain,” pungkasnya.

Red

Padang Pariaman, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung lokasi bencana banjir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Selain menyalurkan bantuan logistik, Bima juga mengerahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke lokasi bencana.

Kehadiran Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat terdampak. Layanan tersebut meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Lahir, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Bima menegaskan, pemerintah pusat akan bergerak cepat dan memastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Hal ini, kata dia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Yang paling utama itu adalah bahan makanan, kemudian air bersih, obat-obatan, dan pakaian untuk keluarga. Itu paling pertama sekali,” katanya saat ditemui awak media di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin upaya pencarian korban jiwa akan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta seluruh tim aparat gabungan. “Semaksimal mungkin kita lakukan pencarian dengan berkoordinasi, sambil kemudian melakukan pendataan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima juga mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pihak terkait untuk segera memperbaiki jaringan listrik di wilayah terdampak. Ia juga meminta masyarakat dan aparat untuk tetap waspada, meskipun berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) puncak curah hujan yang tinggi terjadi pada November lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tapi tetap kita harus mengantisipasi. Jadi tetap waspada dan siaga. Semua perangkat-perangkat kebencanaan harus siaga,” imbuhnya.

Bima mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman dan jajaran yang telah memberikan pertolongan pertama dengan sigap.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat setempat berupa beras, mi, dan kain sarung.

Red

Sumatera Barat, DN-II Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Padang Panjang, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah beberapa hari dinyatakan hilang saat menjalankan tugas kemanusiaan membantu evakuasi korban banjir dan longsor di wilayah Jembatan Kembar, Padang Panjang, Sumatera Barat.

 

Almarhum sebelumnya dilaporkan hilang kontak ketika tengah melaksanakan evakuasi longsor. Pada saat proses evakuasi berlangsung, terjadi longsor susulan yang mengakibatkan almarhum tertimbun material tebing dan terseret arus lumpur, sehingga upaya pencarian menjadi sangat menantang bagi unsur gabungan di lapangan.

 

Pencarian dilakukan tanpa henti oleh tim gabungan TNI, Basarnas, BPBD, Polri, dan relawan melalui penyisiran manual, penggunaan alat berat, serta evaluasi rutin terhadap titik-titik rawan. Pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi penemuan jenazah di daerah Mega Mendung, Jorong Air Mancur, Nagari Singgalang, Kecamatan Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui proses identifikasi oleh Tim DVI Kota Padang Panjang, dipastikan bahwa jenazah tersebut adalah Alm. Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Pomdam XX/TIB. Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah kemudian dibawa ke RST dr. Reksodiwiryo untuk disemayamkan sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir di Dusun Sawo III, Desa Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., melalui Kapendam XX/TIB Letkol Kav Taufiq, M.M.Sos., menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya almarhum dalam menjalankan tugas negara. “Prajurit sejati telah menunjukkan dedikasinya. Semangat, keberanian, dan pengabdian beliau akan selalu menjadi kebanggaan dan inspirasi bagi seluruh prajurit,” ungkapnya.

 

Tugas kemanusiaan bukan hanya menuntut ketangguhan dan keberanian, tetapi juga mengandung risiko besar yang selalu mengintai di setiap langkah. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa dedikasi prajurit TNI dalam melindungi, menolong, dan berada di garis terdepan bagi masyarakat merupakan komitmen tanpa syarat yang tidak pernah pudar.

Red

#tniprima

#tnirakyat

#indonesiamaju

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Program bantuan becak listrik yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui organisasi kedinasan di bawah naungannya, menghadapi dinamika signifikan dalam proses pendataan dan penyaluran. Bantuan sebanyak 100 unit becak listrik secara keseluruhan telah disalurkan, namun proses verifikasi ketat menyebabkan penyusutan drastis pada jumlah penerima di tingkat pangkalan.

Hal ini terungkap dalam wawancara mengenai mekanisme program tersebut, yang sempat dikaitkan dengan pihak Islamic Center di masa inisiasi awalnya.

Mekanisme Melibatkan Kedinasan Pemda

Perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan Berkelanjutan (LP3BP), Bapak Ju’in, menjelaskan keterlibatan lembaganya dalam program tersebut.

“Awalnya saya dihubungi oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemda,” ujar Bapak Ju’in, yang kemudian turut diwawancarai oleh Kepala Dinas Sosial terkait mekanisme program bantuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan, program ini sepenuhnya merupakan inisiatif dan melibatkan organisasi kedinasan yang berada di bawah naungan Pemda.

Verifikasi Ketat Susutkan Jumlah Penerima

Dalam pendataan awal, pihak LP3BP sempat mengusulkan target penerima sebanyak 50 orang per pangkalan becak. Namun, setelah disisir dan diverifikasi data teknis oleh dinas terkait, terjadi penyesuaian jumlah penerima yang sangat signifikan.

Tahap Awal Verifikasi: Jumlah penerima di pangkalan yang dinyatakan lolos verifikasi turun menjadi 22 orang.

Jumlah Final Penyaluran: Jumlah akhir penerima yang disetujui dan disalurkan menyusut lagi menjadi 19 orang, dan mereka tersebar secara acak di berbagai pangkalan.

Kekecewaan Warga dan Harapan Lanjutan

Proses penyesuaian ini menyisakan kekecewaan di kalangan calon penerima. Bapak Johan, seorang tukang becak dari Pasarbatang, mengungkapkan rasa kecewanya karena namanya, serta nama kakak kandungnya yang juga berprofesi sebagai tukang becak, tidak masuk dalam daftar penerima final. Kekecewaan ini muncul mengingat upaya ekstra yang mereka rasakan telah dilakukan dalam proses pengurusan program di awal.

Menanggapi keputusan tersebut, Bapak Ju’in dari LP3BP menyatakan sikap legowo (ikhlas). Ia berharap program bantuan becak listrik ini dapat berlanjut, dan akan ada program tahap kedua di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak penerima yang membutuhkan.

Redaktur: Teguh

Lubuklinggau, DN-II 2 Desember 2025-​Investigasi Proyek Talud di Lubuklinggau Ungkap Cacat Mutu Fatal dan Proyek “Siluman” Tanpa Papan Informasi.

Pemilik Proyek inisial S. Tuding Pers Memeras, Dewan Redaksi Sepakat. Tempuh Laporan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Kasus dugaan cacat mutu fatal pada proyek dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, Lubuklinggau, telah memasuki babak baru yang sarat konflik kepentingan dan arogansi.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, pemilik proyek berinisial S, yang ironisnya juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media lain, sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi, justru diduga menghalangi tugas pers dan melancarkan serangan balik berupa fitnah keji.

​Investigasi di lapangan menemukan bukti serius bahwa proyek dana aspirasi ini dikerjakan secara serampangan, diduga kuat hanya “tambal sulam” tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat vital kestabilan talud. Selain itu, proyek ini melanggar asas transparansi publik karena tidak memasang papan informasi (proyek “siluman”).

Kronologi Penghambatan dan Arogansi disaat diKonfirmasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Upaya Redaksi untuk meminta klarifikasi teknis mengenai dugaan bobroknya pekerjaan tersebut menghadapi serangkaian penghambatan yang mengarah pada intimidasi fisik dan verbal.

​Intimidasi terjadi diSaat wartawan menghubungi S. untuk konfirmasi, S langsung menunjukkan penolakan dengan membentak, melontarkan kalimat bernada ancaman (seperti “Kau tidak kenal saya” dan “kamu tidak tahu siapa saya”), dan memaksa wartawan untuk bertemu.

​Ketika Pimpinan Redaksi Cybernasional Jhon menghubungi Pelaksana Proyek Lapangan, Yogi, ia menolak memberikan informasi, beralasan. “Hubungi saja bosnya. Saya hanya pelaksana lapangan.”
​Sikap Konfrontatif S. Saat Pimpinan Redaksi berhasil terhubung, S. langsung bersikap konfrontatif. Dalam rekaman percakapan utuh berdurasi 17 menit 28 detik, S. membalas sapaan dengan nada meremehkan: “Kamu siapa mau apa?”

​Konflik Kepentingan Parah, Kolusi, dan Indikasi Penyalahgunaan Profesi mengara pada
​Puncak arogansi S. terungkap saat ia mencoba mendelegitimasi upaya konfirmasi dengan mempertanyakan wewenang Pimpinan Redaksi, sembari memamerkan jabatan gandanya: “pimpinan redaksi kok konfirmasi,” katanya, “saya juga pimpinan redaksi, juga ketua LSM.”

​ *Pernyataan ini mengonfirmasi sendiri dugaan konflik kepentingan parah.*

Lebih mencengangkan lagi, dalam rekaman percakapan tersebut, S. secara gamblang mengungkapkan dugaan praktik kolusi di daerahnya. Ia berujar:
​”kalau disini (di Lubuk Linggau) jika ada proyek begini, saling membekingi antara Jurnalis dan Lembaga swadaya masyarakat,” ucap bos proyek inisial S. dalam rekaman.melalui TLP ganggamnya.

​Kutipan ini semakin memperkuat dugaan bahwa profesi jurnalistik dan Ketua LSM Anti Korupsi ini dijadikan tameng agar para Kepala Dinas dan pihak terkait mau memberikan proyek kepada oknum Inisial S.

Alih-alih mengawal kualitas pembangunan, ia justru diduga menikmati proyek yang ia awasi sendiri, terbukti dari proyek talud yang ia kerjakan sekarang ini,paling terbobrok dalam sejarah proyek dilubuk Linggau..
​S. kemudian menantang balik proses jurnalisme ini dengan nada meremehkan. Setelah mengetahui posisi Pimpinan Redaksi berada di Jakarta, S. menantang: “silahkan saja naikkan beritanya dari 50 media sampai 1000 media.”

Ironisnya setelah beberapa media tayangkan berita terkait proyek yang ia kerjakan​.Oknuk S menyebar Fitnah yang sangat Keji serta Menyerang Marwah Institusi Pers

​Di tengah kegagalannya mempertanggungjawabkan proyek, S. melancarkan serangan balik yang lebih serius. S. menuduh adanya upaya “pengkondisian” atau pemerasan uang oleh oknum wartawan siber nasional. Tuduhan ini diduga kuat sebagai dalih putus asa untuk mengalihkan perhatian dari cacat mutu proyek.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Redaksi telah melakukan kroscek dengan oknum wartawan yang dituduh, dan hasilnya adalah bantahan keras. Tidak ada pemerasan, permintaan uang, atau pencatutan nama Redaksi atau Pimpinan yang terjadi.

Sehingga ​Tindakan S. yang menyebarkan fitnah, sekaligus menyerang kehormatan dan profesionalisme Pimpinan Redaksi, dipandang perlu Para Perkumpulan Pimpinan Redaksi,akan melaporkan atas Pencemaran Nama Baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoaks) yang merusak marwah institusi pers.

​Dasar Hukum. Konfirmasi Adalah Kewajiban Pers
​Tudingan S. yang menyebut Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan bukan seorang wartawan menunjukkan ketidaktahuan S. terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers), yang seharusnya ia pahami sebagai Ketua LSM Anti Korupsi.

​Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
​Pimpinan Redaksi adalah Wartawan.Pasal 1, angka 4 UU Pers mendefinisikan Wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pimpinan Redaksi, yang memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi redaksi (Pasal 9 UU Pers) dan umumnya memegang sertifikasi kompetensi tertinggi, memiliki kewenangan konfirmasi mutlak.

​Hak Konfirmasi adalah Kewajiban Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kewajiban konfirmasi (seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi) adalah esensial sesuai Kode Etik Jurnalistik demi menjamin akurasi dan keberimbangan.

​Oleh karena itu, upaya S. mendelegitimasi konfirmasi ini tidak berdasar hukum, melainkan hanya upaya intimidasi untuk menghalangi tugas pers.

Redaksi Ambil Langkah Hukum Tegas.

​Setelah berkoordinasi dengan Staf Hukum, Dewan Pakar, Dewan Pembina, dan Dewan Redaksi, Redaksi memutuskan untuk mengambil Langkah Hukum Jelas terhadap S. atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi yang terekam dalam percakapan konfirmasi tersebut.
.
Hal ini Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,​mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Oknum inisial S jangan tanpa pandang bulu,
​Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu dalam pekerjaannya, arogansi, konflik kepentingan ganda.

Prima mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bergerak.
​Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel,Wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud yang sangat bobrok pekerjaannya, termasuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan proyek dan praktik ‘saling membekingi’ yang diakui S.

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat kualitas bangunan yang tidak diduga tidak sesuai Spek,
​Kasus ini akan dikawal oleh Prima,hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan marwah pers nasional bisa terjaga

 

​Tim REDAKSI

You cannot copy content of this page