Lubuklinggau, WWW.DETIK-NASIONAL.COM Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum menyusul temuan investigasi mengenai proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar. (1/12/2025).
Proyek yang didanai dana aspirasi di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau ini diduga kuat menjadi sarang cacat mutu sistemik dan konflik kepentingan yang mencengangkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera memulai penyelidikan tanpa kompromi.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini dikerjakan secara asal-asalan, menantang kaidah teknik sipil dan mengabaikan keselamatan. Pengerjaan talud tersebut diduga keras hanya berupa “tambal sulam” atau pelapisan struktur lama, dikerjakan tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat mutlak kestabilan bangunan penahan tanah. Kondisi ini diperparah dengan statusnya sebagai proyek siluman karena ketiadaan papan informasi proyek, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik.
Puncak dari skandal etika terkuak ketika pemilik proyek berinisial S. membuat pengakuan mengejutkan: ia merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Sosok yang seharusnya menjadi pengawas moral dan akuntabilitas justru menjadi aktor utama dugaan penyimpangan. Ketika dikonfirmasi, S. memilih menyerang etika jurnalisme dan melontarkan ancaman somasi serta serangan balik pemberitaan, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang bertanggung jawab. Ancaman ini merupakan indikasi kuat upaya intimidasi untuk menutupi kebobrokan mutu proyek.
Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan sikap bungkam total dari jajaran pimpinan Dinas PUPR Lubuklinggau. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya, A., memilih tidak merespons konfirmasi dan pertanyaan tindak lanjut yang diajukan oleh awak media, bahkan setelah adanya janji untuk turun ke lapangan. Sikap diam dari petinggi PUPR setelah terkuaknya temuan fatal ini adalah kegagalan sistemik yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terburuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keengganan merespons ini menunjukkan bahwa Kepala Dinas dan Kabid A. telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan tidak peka terhadap krisis keselamatan publik. Mereka dinilai tidak pantas untuk menduduki jabatan publik tersebut.
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, Mark Up, Gratifikasi, dan konflik kepentingan, kami mendesak:
– Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan harus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bidang Cipta Karya PUPR ini.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh.
– Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan administratif atas kegagalan pengawasan.
Kasus proyek “siluman” ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keselamatan serta keadilan bagi masyarakat Lubuklinggau.
REDAKSI PRIMA
KOTA TANGERANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang menghadapi dugaan kebocoran masif. Sorotan tajam mengarah pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) terkait pengelolaan program transportasi publik Si Benteng (TAYO) yang disubsidi hingga Rp 36 Miliar per tahun. Program yang seharusnya melayani publik ini kini dituding menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD yang hanya dinikmati oleh operator dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ANATOMI SKANDAL ‘SI BENTENG’: SUBSIDI FIKTIF HINGGA MODUS ‘MAIN KILOMETER’
Kritik pedas dari Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengungkap indikasi kuat inefisiensi dan dugaan manipulasi laporan operasional.
– Penerima Manfaat Nihil: Subsidi sebesar Rp 3 Miliar per bulan dinilai gagal melayani masyarakat. Warga disebut lebih memilih transportasi berbasis aplikasi, menandakan Si Benteng tidak relevan atau tidak menjangkau rute vital. Saiful Milah menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
– Modus Operandi ‘Main Angka’ (Manipulasi Kilometer): Untuk mencairkan subsidi, operator dan oknum sopir diduga melakukan praktik curang untuk mengakali target kilometer.
– Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi (praktik fiktif murni).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Modus Baru: Oknum sopir diduga ‘Muter-muter aja’ di dalam perumahan, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya memenuhi angka kilometer secara artifisial (quasi-fiktif).
– Alih Fungsi Pembayaran: Adanya perubahan sistem pembayaran dari QRIS ke manual membuka celah baru untuk manipulasi data penumpang dan transaksi, semakin mempersulit audit transparansi.
FATALNYA KELALAIAN PENGAWASAN BUMD TNG
Kegagalan BUMD TNG selaku pengawas program ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang memuluskan dugaan manipulasi. Absennya Kontrol Digital: TNG tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Tanpa sistem pengawasan digital, dugaan manipulasi kilometer dan laporan fiktif mustahil dibuktikan, dan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah.
– Pengelolaan Pihak Ketiga Kontroversial: Pengelolaan program diserahkan kepada pihak ke-3 berinisial L, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Keterlibatan pihak ketiga ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya, terutama di tengah minimnya pengawasan TNG.
*DESAKAN UJI COBA DAN TINDAKAN HUKUM KRITIS*
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD dan mengungkap dugaan ‘Bancakan Anggaran’.
Tuntutan Uji Coba ‘Gratiskan Si Benteng’: Abah Saiful menuntut uji coba ekstrem: Gratiskan Si Benteng. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap tidak ada, maka program tersebut harus dihapus dan subsidi dialihkan.
Pengalihan Anggaran Mendesak: Dana Rp 36 Miliar per tahun harus segera dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG. Tuntutan ini secara eksplisit menyebut adanya dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat Dishub dan kroninya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Tuntutan Transparansi.*
Pemerintah Kota Tangerang harus segera melengkapi armada Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek serta wajib menjelaskan secara transparan ke mana saja alokasi dana publik Rp 36 Miliar pertahun tersebut menguap. Skandal ini menjadi bukti krusial perlunya bersih-bersih birokrasi dari praktik inefisiensi dan korupsi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang belumemberikan penjelasan resmi terkait skandal anggaran sitayo yang menjadi trending topik. Terbaru Kadishub mengaku sedang umroh saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 29 November 2025.
Tim Prima
LUBUKLINGGAU, DETIK-NASIONAL.COM Proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dari dana aspirasi, kini menghadapi dugaan korupsi dan krisis integritas yang parah. Investigasi di lokasi menemukan proyek di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau dikerjakan secara serampangan dan diikuti dengan upaya intimidasi mengejutkan dari pihak pemilik proyek. (1/12/2025).
Temuan Fatal: Proyek “Siluman” Tanpa Mutu
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur ini diduga kuat tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Kontraktor pelaksana, berinisial Y., dikritik keras karena metode pengerjaan yang tidak sesuai kaidah teknik sipil.
Pengerjaan Asal-asalan: Pembangunan talud diduga hanya melapisi struktur lama tanpa membuat pondasi mandiri yang memadai, berpotensi menimbulkan kerentanan konstruksi.
Abaikan K3: Pengerjaan juga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek Tanpa Identitas: Dugaan proyek siluman diperkuat dengan ketiadaan Papan Proyek di lokasi, melanggar prinsip transparansi anggaran publik.
Puncak Skandal: Kontraktor Merangkap Ketua LSM dan Pimred
Konfirmasi yang dilakukan Tim Redaksi kemudian mengarah pada titik konflik kepentingan yang mencengangkan. Setelah pelaksana lapangan Y. menyarankan menghubungi bos proyek, Wartawan berhasil menghubungi pemilik proyek berinisial S.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan cacat mutu, S. membuat pengakuan yang mengejutkan: ia juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media dan sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi di Lubuklinggau.
Alih-alih merespons temuan dokumentasi cacat mutu, S. justru menyerang etika jurnalisme Tim Redaksi. Ia menyatakan hanya mengurusi proyek miliaran dan tidak mau “main” masalah proyek kecil. S. juga mengkritik bahwa pimpinan redaksi tidak boleh melakukan konfirmasi dan wartawan di lapangan tidak memahami kondisi proyek.
Intimidasi dan Ancaman Balik
Dalam upaya konfirmasi tersebut, S. berulang kali mengajak Wartawan untuk bertemu dan “ngopi” dengan pertanyaan lugas bernada tawar-menawar: “Maunya Bapak apa?”
S. secara eksplisit menekankan perlunya “saling melindungi” dalam hubungan antara wartawan dan LSM dengan kontraktor.
Puncaknya, S. melayangkan ancaman serius. “Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita,” ancam S. Selain itu, ia juga mengancam akan melakukan somasi, meskipun di sisi lain ia meragukan keabsahan foto yang dikirim, dengan alasan foto tersebut belum tentu proyek miliknya.
PUPR Lubuklinggau Memilih Bungkam Total
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian ancaman dan konflik kepentingan dari pihak kontraktor ini diperparah dengan sikap kebungkaman total dari Dinas PUPR Lubuklinggau.
Konfirmasi awal diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR, yang kemudian menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, A. Kabid A. berjanji akan turun ke lapangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun respons atau tindak lanjut dari Kepala Dinas PUPR, Kabid A., maupun kontraktor pelaksana, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.
Sikap diam Kadis dan Kabid A. setelah adanya konfirmasi temuan fatal, mengindikasikan mereka tidak peka terhadap krisis keselamatan publik dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas pimpinan dinas.
Kegagalan respons Dinas PUPR Lubuklinggau adalah kegagalan sistemik. Kebungkaman ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Desakan Penindakan Tegas
Melihat seriusnya masalah mutu, konflik kepentingan, dan dugaan intimidasi, Tim Redaksi mendesak lembaga penegak hukum dan pengawas negara untuk segera bertindak.
KPK, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proyek Bidang Cipta Karya ini.
BPK diminta melakukan Audit Investigatif menyeluruh.
Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Tim Redaksi berkomitmen mengawal kasus proyek “siluman” ini hingga tuntas demi keselamatan dan keadilan masyarakat Lubuklinggau.
Redaktur: Riski
BREBES, DETIK-NASIONAL.COM II Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper) Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Paguyangan, Brebes, mengambil langkah cepat untuk meredam potensi “Aksi Sijampang 212” yang akan dilakukan massa. (1/12/2025).
Perhutani langsung melayangkan surat undangan mediasi kepada perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
Pertemuan krusial ini dijadwalkan hari ini, Senin, 1 Desember 2025, di Kantor Kecamatan Paguyungan, untuk mencari solusi atas konflik lahan di Petak 24 yang menjadi pemicu utama rencana aksi massa tersebut. Mediasi ini diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik antara Perhutani dan warga penggarap.
Detail Agenda dan Pihak yang Diundang
Surat undangan resmi bernomor 014/052.3/Pgy/Pkb/2025 yang diterbitkan di Bumiayu pada 30 November 2025, memanggil seluruh pihak yang berkepentingan untuk hadir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan mediasi:
Hari/Tanggal: Senin, 1 Desember 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Kantor Kecamatan Paguyangan
Kepala BKPH Paguyangan, Sugiharto, mengundang sejumlah tokoh kunci untuk memastikan semua perspektif terwakili, meliputi:
Camat Paguyangan, Kapolsek, dan Danramil Paguyangan.
Kepala Desa Pandansari, Ragatunjung, dan Cipetung.
Koordinator Aksi Sijampang 212 dan Ketua BPD dari masing-masing desa.
Secara spesifik, Sugiharto meminta Kepala Desa Pandansari untuk menghadirkan warga penggarap di petak 24 ke lokasi mediasi. Kehadiran mereka dianggap vital untuk mencari titik temu dan solusi yang berkeadilan.
Latar Belakang Konflik dan Penekanan Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Walaupun tuntutan resmi dari Koordinator Aksi Sijampang 212 belum dipublikasikan, konflik terkait dugaan perambahan dan sengketa lahan hutan di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) kerap menjadi latar belakang aksi serupa.
Dalam upaya mediasi, Perhutani juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan hutan dan lingkungan hidup. Beberapa dasar hukum yang relevan mencakup:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Secara tegas melarang perambahan kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mengatur pencegahan kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Mediasi ini menjadi forum penting untuk dialog konstruktif, dengan tujuan mencegah potensi konflik yang lebih luas, serta mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan koridor hukum demi menjaga fungsi hutan sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Red/Teguh
JOMBANG, WWW.DETIK-NASUONAL.COM II Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melibatkan PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto. Modus operandi yang digunakan adalah praktik tersembunyi melalui “jalur tikus,” menyiratkan jaringan dan pergerakan ilegal yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan awak media, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy dan H. Asto, operasi penyelewengan dilakukan secara tersembunyi, non-formal, atau melalui rute dengan cara yang menghindari pengawasan resmi dari aparat kepolisian atau regulator (BPH Migas).
Melakukan transaksi di luar SPBU resmi serta gudang atau lokasi penyimpanan yang disamarkan dan terpencil yang ada di daerah Jombang. Serta waktu operasi dilakukan pada jam-jam sepi (malam/dini hari).
“Modus utama penyelewengan solar bersubsidi adalah dengan mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi kuantitas dan peruntukannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian solar dan menggunakan armada kendaraan yang dimodifikasi untuk berulang kali mengisi di beberapa SPBU berbeda (Sweeping SPBU),”ungkap sumber yang minta jati dirinya tidak dibuka.
Lanjut kata sumber, setelah Solar berhasil dibeli, BBM tersebut tidak disalurkan ke pengguna akhir yang sah. Sebaliknya, Solar dipindahkan (istilahnya ‘kencing’) dari tangki truk pengangkut ke tangki penyimpanan (tandon) yang disiapkan di lokasi ‘jalur tikus’ (gudang/rumah penimbunan). Kendaraan operasional diduga dilengkapi dengan tangki ganda atau tangki modifikasi yang ukurannya jauh melebihi standar untuk menampung volume solar subsidi yang besar dalam sekali angkut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setelah sukses menimbun solar bersubsidi, PT Lautan Dewa Energy kemudian menjual kembali Solar tersebut ke pasar non-subsidi (industri, proyek, atau perusahaan besar) dengan harga di atas harga subsidi namun di bawah harga Solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex). Selisih harga jual (dari harga beli subsidi) inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi H. Asto dan perusahaannya.
“PT Lautan Dewa Energy diduga berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan pengadaan, pengangkutan, dan niaga, padahal seluruh prosesnya menyalahi peruntukan BBM bersubsidi. Status H. Asto sebagai ‘pemain solar’ kambuhan menunjukkan bahwa ia telah memiliki jaringan, pengalaman, dan strategi yang matang dalam mengoperasikan skema penyelewengan ini, termasuk mengetahui celah hukum dan pengawasan untuk menghindari deteksi.
“Modus operandi ini adalah skema terorganisir untuk mengubah solar bersubsidi yang murah menjadi solar industri yang mahal melalui serangkaian proses pengadaan fiktif, penimbunan rahasia (‘jalur tikus’), dan penjualan kembali secara ilegal, dengan H. Asto sebagai pengendali utama,” tutup sumber, (01/12/2025).
*Jerat Hukum dan Ancaman Pidana*
Dugaan tindak pidana ini secara spesifik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
H. Asto, pemilik PT Lautan Dewa Energy, dipandang sebagai pengendali utama operasi penyelewengan. Mengingat rekam jejaknya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa (‘pemain solar’ kambuhan), penegak hukum didorong untuk menerapkan tuntutan pidana maksimal dan menjeratnya sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP) demi menimbulkan efek jera.
Selain denda fantastis yang mengancam, fokus utama juga diarahkan pada sanksi administratif yang harus diterapkan oleh regulator Korporasi PT Lautan Dewa Energy. Denda puluhan miliar rupiah, selaras dengan ancaman pidana. Sanksi lainnya, pencabutan Izin Usaha: Perusahaan terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Aktivis dimasyarakat mendesak Kepolisian (Polres Jombang/Ditreskrimsus Polda Jatim) agar seluruh barang bukti (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) segera diproses penyidikan pidana. BPH Migas juga diminta segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara penegak hukum (Kepolisian) dan regulator (BPH Migas) untuk memastikan penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif tertinggi, baik terhadap individu maupun korporasi, untuk memutus mata rantai penyelewengan subsidi negara.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tapanuli Utara, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan percepatan pengiriman bantuan bagi warga yang terdampak, khususnya di wilayah yang masih terisolasi. Hal ini disampaikan Presiden usai meninjau posko pengungsian di GOR Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekaligus berinteraksi dengan warga terdampak.
“Kita sekarang prioritas bagaimana bisa segera kirim bantuan-bantuan yang mungkin diperlukan. Pertama, BBM yang sangat penting, listrik sebentar lagi saya kira bisa dibuka semuanya. BBM tadi yang dilaporin ke saya yang sangat penting, ada beberapa desa yang terisolasi, insyaallah kita bisa tembus,” ucap Presiden di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (01/12/2025)
Dalam keterangannya, Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah dan lembaga yang telah bergerak cepat dalam penanganan darurat. Presiden menyebut respons BNPB, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya berjalan sigap sejak awal kejadian.
Dalam upaya mempercepat distribusi bantuan, berbagai armada udara pun telah dikerahkan mulai dari helikopter hingga pesawat angkut berat seperti hercules. Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh sumber daya yang diperlukan akan terus digerakkan untuk mempercepat proses penanganan bencana.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan bahwa kondisi cuaca yang mulai membaik turut membantu percepatan penanganan di lapangan. Lebih lanjut, Presiden menyoroti pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang makin nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Brebes, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar Apel Pasukan Siaga Bhayangkara Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam serta persiapan Operasi Lilin menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Apel khusus ini dilaksanakan pada Senin (1/12/2025) bertempat dilapangan Tribrata Polres Brebes dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito yang mewakili Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah.
Pelaksanaan apel ini mendasari perintah Kapolda Jawa Tengah terkait peningkatan kesiapsiagaan dan pembentukan pasukan siaga bencana. Dalam apel tersebut, dikerahkan dua tim utama, yaitu Pasukan Siaga Bhayangkara Tim A dan Tim B, yang masing-masing terdiri dari Pleton Sabhara, Tim Trauma Healing, Tim Dokkes (Kesehatan), Tim Lantas, Tim Propam, dan Tim Logistik.
Dalam arahannya, Wakapolres Brebes menyampaikan bahwa kehadiran pasukan siaga Bhayangkara merupakan bentuk nyata kesiapsiagaan korps Bhayangkara dalam menghadapi dinamika cuaca dan kerawanan daerah di Kabupaten Brebes.
“Mulai hari ini, setiap tim diharapkan melaksanakan latihan sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga ketika dibutuhkan, seluruh personel dapat bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Kompol Purbo Adjar Waskito saat memberikan arahan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wakapolres juga menginstruksikan Kabag Ops dan Kasat Samapta untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh alat dan perlengkapan operasional. Hal ini untuk memastikan semua sarana prasarana penanggulangan bencana dalam kondisi siap pakai.
Selain kesiapsiagaan bencana, apel ini juga menjadi momentum awal persiapan menjelang Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Wakapolres Brebes mengantisipasi bahwa Operasi Lilin kemungkinan akan dimajukan jadwalnya.
“Saya perintahkan kepada jajaran agar segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Lilin tahun lalu, sebagai bahan dalam menyusun perencanaan operasi tahun ini. Evaluasi tersebut penting untuk menentukan kebutuhan jumlah personel, pola pengamanan, serta titik-titik lokasi yang memerlukan perhatian dan pengamanan khusus,” jelasnya.

Galang Donasi Sumbar-Aceh
Menutup rangkaian kegiatan apel, seluruh personel Polres Brebes secara spontan berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan melalui Donasi personel Polres Brebes Peduli Bencana.
Donasi tersebut dikumpulkan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap korban bencana alam yang baru-baru ini melanda saudara-saudara di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Aksi kemanusiaan ini adalah penutup dari apel kesiapsiagaan kita. Kami ingin menunjukkan bahwa tugas kepolisian bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga mengedepankan solidaritas dan kepedulian. Semoga bantuan dari personel Polres Brebes ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita di Sumatera,” tutup Wakapolres. (Red/Hms)
JAKARTA, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dalam respons cepat terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah strategis untuk memulihkan akses komunikasi di wilayah terdampak.
Percepatan ini esensial untuk mendukung operasional penanganan darurat dan memastikan masyarakat tetap terhubung.
Pengerahan Layanan Internet Darurat Berbasis Satelit
Pemerintah telah menyiagakan 10 titik layanan internet darurat yang memanfaatkan teknologi satelit SATRIA-1 (Satelit Republik Indonesia-1). Titik-titik layanan ini didistribusikan secara strategis untuk mendukung kebutuhan koordinasi dan komunikasi di lokasi bencana:
6 Titik di Provinsi Aceh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2 Titik di Provinsi Sumatera Utara
2 Titik di Provinsi Sumatera Barat
Dukungan Tambahan dari Starlink Indonesia
Selain SATRIA-1, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Starlink Indonesia untuk memperkuat infrastruktur komunikasi darurat. Dukungan tambahan yang disediakan adalah sebanyak 32 unit perangkat Starlink.
Berdasarkan laporan perkembangan terbaru per 30 November 2025, mobilisasi perangkat ini telah dilakukan sejak Minggu pagi.
Sinergi Lintas Sektor untuk Kecepatan Akses
Proses mobilisasi dan instalasi perangkat dilakukan oleh tim gabungan (Sinergi Lintas Sektor) yang melibatkan:
BAKTI Komdigi (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
Tim SAR
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TNI
Sinergi yang solid ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat dapat segera beroperasi. Ketersediaan akses komunikasi yang andal sangat krusial untuk mempermudah koordinasi penanganan bencana di lapangan, serta menjamin keselamatan dan kebutuhan informasi bagi masyarakat terdampak. **
#KemensetnegRI #KominfoSiaga #SATRIA1 #StarlinkIndonesia
Banjarnegara, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Ratusan pelajar dari SMK, SMA, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banjarnegara berkumpul merayakan hari jadi ketiga Dewan Pengurus Cabang Ikatan Pewarta Jawa Tengah (DPC IPJT) Banjarnegara. Acara yang digelar di Aula Politeknik Banjarnegara ini menghadirkan Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah sebagai pembicara. Minggu (30/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum memberikan penekanan khusus kepada para pemuda dan pemudi, serta mahasiswa dan mahasiswi yang hadir, agar lebih memahami dunia jurnalistik yang sehat dan profesional.
Dengan bertujuan menciptakan generasi muda yang mampu menyaring informasi dengan bijak dan beretika, acara anniversary ini menjadi momentum penting dalam pengenalan nilai-nilai jurnalisme.
Hadirnya Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah menjadi daya tarik tersendiri karena beliau adalah sosok yang berpengalaman di dunia pers dan dikenal aktif mendorong kemajuan kualitas jurnalistik di indonesia khususnya Jawa tengah, Kehadiran beliau di Banjarnegara menunjukkan betapa pentingnya peran DPC IPJT sebagai wadah bagi insan pers lokal dan sekaligus sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Ketua Umum menegaskan bahwa dunia jurnalistik bukan sekadar pencarian berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Menurut beliau, keberadaan jurnalis yang sehat adalah jurnalis yang mengedepankan fakta, objektivitas, dan etika dalam setiap pemberitaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemahaman terhadap dunia jurnalis yang sehat harus dimiliki sejak dini, terutama oleh generasi muda yang saat ini kian terpapar berbagai informasi melalui media sosial dan internet. Kita harus jeli dalam membedakan informasi yang benar dan yang merupakan hoaks atau berita bohong karena ada sangsi hukumnya.
Ketua Umum juga mengajak para pelajar dan mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi konsumen berita, tetapi juga belajar menjadi kritis dan bertanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi. Beliau berpesan agar mereka menggunakan kemampuan digital dan teknologi secara bijak, serta menghormati hak privasi dan menghargai keberagaman dalam setiap pemberitaan yang mereka hasilkan ataupun sampaikan.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam seminar tersebut adalah penguatan literasi media. Literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan membuat konten media secara kritis dan kreatifnya dalam hal ini adalah tentang pentingnya literasi media dalam era digital saat ini, di mana arus informasi berjalan sangat cepat dan tidak selalu diikuti oleh pemeriksaan yang cermat. Tanpa literasi media yang baik, generasi muda rentan terjebak dalam penyebaran informasi yang tidak akurat, literasi media juga membekali mereka dengan wawasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga media yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk mendukung terciptanya ekosistem media yang sehat dan bermartabat.
Untuk itu DPC IPJT Banjarnegara usai ulang tahun nya yang ke 3 ini tentunya harus lebih konsisten berperan sebagai wadah media edukasi dan pelindung profesionalsime jurnalis di daerah dengan terus edukasi mengadakan pelatihan, diskusi, serta berbagai kegiatan yang mendorong kualitas pemberitaan
Karena di era seperti sekarang ini gen Z, Pemuda dan mahasiswa diharapkan untuk mampu menjadi pelaku dan penyebar informasi yang bijak, kritis, dan bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya mendukung kemajuan profesi jurnalistik di masa depan, tetapi juga memperkuat masyarakat dalam menangkal hoaks dan informasi menyesatkan “tutup Firdaus.
Sementara, itu, Ketua DPC IPJT Banjarnegara menyampaikan bahwa anniversary kali ini juga menjadi momentum evaluasi diri sekaligus perencanaan kegiatan ke depan yang lebih terstruktur, mengingat sekarang IPJT sudah memiliki ketua umum baru yang tentunya akan ada trobosan baru, oleh karena itu ipjt banjarnegara berkomitmen untuk semakin memperkuat kerjasama dengan semua elemen masyarakat terutama para pelajar dan mahasiswa sebagai calon insan pers masa depan.
“Kami ingin melibatkan generasi muda lebih aktif dalam kegiatan jurnalistik yang sehat, agar kelak mereka dapat menjadi jurnalis yang berintegritas dan membuat dampak positif bagi masyarakat dan mampu membangun kepercayaan publik dengan penyajian berita yang akurat dan tidak memihak.
Perayaan anniversary ke-3 DPC IPJT Banjarnegara ini tidak hanya menjadi ajang peringatan semata, tetapi juga sarana edukasi yang sangat berharga bagi para pelajar dan mahasiswa. Kehadiran Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah memberikan motivasi dan wawasan baru mengenai pentingnya dunia jurnalistik yang sehat profesional dan bermanfaat untuk semua kalayak, ” Tutup A’an. 
Dalam acara tersebut turut hadir juga bapak Aziz purwanto direktur politeknik dengan paparanya tentang pentingnya pemuda memahami ilmu jurnalistik yang baik dan benar serta memverikan kuis berhadiah bagi semua peserta dan para mahasiswa yang hadir untuk mengikuti lomba karya tulis tentang Politeknik banjarnegara.
Hadir juga Sagiyo selalu Kominfo Banjarnegara memberikan materi tentang tehnik cara pemberitaan yang baik dan benar sesuai Kode etik dan UU Pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hadir juga Rasmono.S.H. selaku Ceo perusahaan Media banjarnegara yang merupakan bidang hukum Ipjt Banjarnegara beliau pun turut memberikan materi tentang bagaimana menangkal berita hoak dan bagaimana memahami Kode etik jurnalis dan UU pers 40/99, beliau juga menegaskan terkait pentingnya menahami etika jurnalis pada masyarakar, para mahasiswa dan pemuda agar tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku dan semua wajib memahami tentang UU iTE karena kadang akibat jari kita yang di anggap sepele namun saat menuangkan sebuah karya tulis di media sosial maupun media lainya tanpa di sadari menyinggung orang lain dan kasus seperti itu tidak sedikit yang terjerat oleh UU ITE tersebut, ” Terang Raamono. S. H.
Red/Casroni
Jombang, WWW.DETIK-NAAIONAL.COM II Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Jombang kembali terkuak. Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut menyeret PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto, yang disinyalir merupakan “pemain solar” kambuhan yang menggunakan modus operandi tersembunyi melalui “jalur tikus”.
Ancaman Pidana Berat Sesuai UU Migas
Dugaan penyelewengan ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sanksi Individu (H. Asto): Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sanksi Korporasi (PT Lautan Dewa Energy): Selain denda puluhan miliar rupiah, perusahaan juga terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemilik Perusahaan Disebut ‘Pelaku Utama’ dan ‘Kambuhan’
H. Asto, yang beralamat di Komp. Ruko Citra Grand City Blok B-8 No 2, diyakini penegak hukum dapat dijerat sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP).
“Mengingat rekam jejaknya yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa, H. Asto disebut sebagai pengendali utama operasi penyelewengan solar ini. Penegak hukum harus menerapkan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera,” tegas sumber hukum yang mengawal kasus ini.
Tindak Lanjut dan Keterlibatan Regulator
Awak media Nasionaldetik.com yang pertama kali membongkar kasus ini didesak untuk segera menyerahkan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter).
Selain proses pidana, laporan juga harus segera dilayangkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). BPH Migas diminta untuk segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Tim Pemred Edi Uban
