Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Di tengah badai informasi yang menerjang masyarakat, Perkumpulan Redaksi Prima (PRP), sebuah organisasi yang beranggotakan para wartawan senior dengan pengalaman puluhan tahun, hari ini Sabtu, (29/11/2025) meluncurkan seruan revolusioner: Kembalikan marwah jurnalisme sebagai benteng terakhir melawan ‘kejutan publik’ yang meresahkan dan disinformasi yang menyesatkan.
Pernyataan ini berakar kuat pada semangat Pasal 3 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. PRP mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga penjaga kebenaran yang berani dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 UU Pers mengenai peran pers dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Pernyataan ini muncul sebagai hasil diskusi mendalam yang melibatkan sembilan wartawan senior sebagai narasumber utama, yang berbagi visi tentang jurnalisme yang berintegritas dan relevan di era digital ini.
Sembilan Pilar Kebenaran: Resep PRP untuk Jurnalisme yang Memukau Berdasarkan UU Pers dan KEJ
Para wartawan senior yang tergabung dalam PRP sepakat bahwa jurnalisme yang memukau adalah jurnalisme yang berakar pada kebenaran, independensi, dan keberimbangan. Mereka merumuskan sembilan pilar utama yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis, dengan landasan yuridis:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Verifikasi Tanpa Kompromi (Herman Nius):
“Di era ketika hoaks menyebar lebih cepat daripada kebenaran, verifikasi bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. Jurnalis harus menjadi garda depan dalam memeriksa fakta dan memastikan bahwa hanya informasi yang akurat yang sampai ke publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Independensi Sebagai Harga Mati (Eric Vr):
“Independensi adalah jiwa dari jurnalisme. Tanpa independensi, kita hanyalah corong kepentingan tertentu. Kita harus berani berdiri tegak, meskipun sendirian, untuk membela kebenaran.”
Landasan Hukum: Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Etika Sebagai Kompas Moral (Sabar Manahan Tampubolon):
“Kode Etik Jurnalistik adalah kompas moral kita. Ia memandu kita untuk selalu bertindak dengan integritas dan menghormati hak-hak semua pihak.”
Landasan Hukum: Pasal 7 UU Pers: “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers, dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Kontrol Sosial yang Konstruktif (Jhon):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jurnalisme bukan hanya tentang melaporkan apa yang terjadi, tetapi juga tentang mengawasi kekuasaan dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab kepada publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Ayat (1) UU Pers: Salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial.
Kritik yang Berbasis Data (Pajar Saragih):
“Kritik tanpa data hanyalah omong kosong. Jurnalis harus melakukan riset mendalam dan menyajikan fakta yang tak terbantahkan untuk mendukung kritik mereka.”
Landasan Hukum: Sejalan dengan semangat Pasal 1 UU Pers tentang arti pers yang bermutu dan profesional, yaitu menyajikan fakta yang benar.
Tanggung Jawab Tanpa Batas (Edi Uban):
“Kebebasan pers datang dengan tanggung jawab yang besar. Kita harus menggunakan kebebasan kita untuk memberdayakan masyarakat dan membuat perbedaan positif di dunia.”
Landasan Hukum: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab.
Keberimbangan yang Adil (Cas Roni):
“Setiap cerita memiliki dua sisi, atau bahkan lebih. Jurnalis harus memberikan ruang yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan mereka.”
Landasan Hukum: Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ: Mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan memberitakan secara berimbang.
Jurnalisme yang Manusiawi (Fitri):
“Di balik setiap berita ada manusia dengan cerita dan emosi mereka. Kita harus memperlakukan mereka dengan hormat dan empati.”
Landasan Hukum: Pasal 4 KEJ dan Pasal 5 KEJ: Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat diskriminatif, serta wajib menghormati privasi.
Praduga Tak Bersalah (Ali Sofyan):
“Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Jurnalis tidak boleh menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang final.”
Landasan Hukum: Pasal 3 KEJ dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: Pers nasional wajib memberitakan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Seruan Aksi PRP: Saatnya Jurnalisme Bangkit dan Taat Hukum!
Dengan semangat membara, Perkumpulan Redaksi Prima menyerukan kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk:
Memperkuat disiplin profesional dan ketaatan mutlak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai pedoman tertinggi dalam praktik jurnalistik.
Menjadi agen perubahan yang membawa kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, berlandaskan Hak Tolak (Pasal 4 Ayat 4 UU Pers) dan Hak Jawab (Pasal 5 Ayat 2 UU Pers).
Melawan hoaks dan disinformasi dengan fakta dan verifikasi yang ketat, sekaligus menjamin Hak Koreksi (Pasal 11 UU Pers) bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menginspirasi generasi muda untuk mencintai jurnalisme yang berintegritas dan bertanggung jawab sesuai konstitusi.
“Saatnya jurnalisme bangkit dan menunjukkan kekuatannya! Dengan memegang teguh UU Pers dan KEJ, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, lebih adil, dan lebih sejahtera, karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat,” seru Tim Redaksi Prima dengan penuh keyakinan.
[Tim Redaksi Prima]
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II misal: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Brebes siap menggelar acara lari tahunan berskala besar, “Brebes Healthy Fun Run (BHFR) 2025,” pada akhir bulan ini. Kegiatan yang menargetkan ribuan peserta ini merupakan upaya konkret IDI untuk mendorong gaya hidup aktif dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Brebes. (29/11/2025).
Ketua IDI Cabang Brebes, dr. Akmaludin Agung P., Sp.THT-BKL, menjelaskan bahwa BHFR 2025 bukan sekadar ajang rekreasi, melainkan program tahunan yang dicanangkan sebagai inisiatif kesehatan publik.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjaring ribuan peserta dan secara masif mengajak seluruh warga Brebes untuk memulai atau mempertahankan gaya hidup yang lebih sehat,” ujar dr. Akmaludin Agung, menegaskan komitmen IDI dalam pengabdian kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Acara
Lari santai ini dijadwalkan akan berlangsung dengan rincian sebagai berikut:
Hari, Tanggal: Minggu, 30 November 2025
Waktu: Pukul 05.30 WIB s/d Selesai
Tempat: Titik Start dan Finish di Stadion Karangbirahi, Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan Lintas Sektor dan Kehadiran Pemimpin Daerah
Inisiatif kesehatan publik ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak di Brebes. Ketua Panitia Penyelenggara, dr. Rahmat Agung Budiarto, telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes.

Dukungan tersebut semakin kuat dengan konfirmasi kehadiran seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes yang dijadwalkan hadir sebagai Tamu Undangan. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi indikasi jelas adanya dukungan lintas sektor terhadap upaya peningkatan kesadaran kesehatan di masyarakat.
“Kegiatan ini kami harapkan tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga momentum penting untuk menyebarkan semangat hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya pencegahan penyakit di tengah masyarakat Brebes,” tutur dr. Rahmat Agung.
IDI Brebes mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas olahraga dan instansi pemerintah maupun swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam BHFR 2025. Dengan partisipasi yang tinggi, diharapkan dampak positif dari kegiatan ini dapat dirasakan secara signifikan bagi peningkatan kesehatan publik di Brebes.
Red/Teguh
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Harmony Award menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperkuat kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia. Harmony Award merupakan penghargaan tahunan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada Pemda atas komitmen untuk menjaga, mengembangkan, dan memelihara kerukunan umat beragama.
“Lahirnya Harmony Award tentunya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk dengan keragaman agama, etnis dan budaya yang tinggi,” kata Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Malam Penganugerahan Harmony Award untuk Kepala Daerah dan FKUB Tahun 2025 bertema “Sinergi Kolaborasi untuk Indonesia Rukun” di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Jumat (28/11/2025).
Wiyagus menjelaskan, Harmony Award bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan forum reflektif dan konsolidatif untuk memperkuat fondasi kerukunan nasional. Ia menekankan, kerukunan umat beragama bukan warisan yang otomatis terjaga, tetapi amanah yang harus terus diperjuangkan di tengah dinamika sosial maupun perubahan zaman.
“Dalam sejarahnya, kerukunan umat beragama di Indonesia telah melalui berbagai ujian, di antaranya konflik sosial dan peristiwa-peristiwa yang dianggap diskriminasi. Karena itu, penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan teladan dan apresiasi atas praktik terbaik yang dilakukan daerah, FKUB, maupun tokoh agama,” jelasnya.
Wiyagus juga memaparkan bahwa tantangan kerukunan muncul dari skala global hingga lokal. Di tingkat global, arus informasi digital membuka peluang masuknya paham intoleran, radikalisme, serta ujaran kebencian yang berdampak pada stabilitas sosial dalam negeri. Konflik berbasis agama dan identitas di berbagai kawasan, termasuk Timur Tengah dan Asia Tenggara, kerap memberikan resonansi emosional di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara di dalam negeri, kerukunan menghadapi tantangan seperti disinformasi di media sosial, persoalan perizinan rumah ibadah, hingga kesenjangan sosial ekonomi antarkelompok yang memicu rasa ketidakadilan. Politik identitas dalam kontestasi elektoral turut memperkuat kompleksitas tantangan tersebut.
“Dalam konteks tantangan tersebut, Harmony Award menjadi semakin relevan dengan hadir sebagai penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan bangsa di tengah-tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemda memegang peran sentral dalam mengelola kerukunan melalui penyusunan regulasi daerah yang inklusif, fasilitasi pendirian rumah ibadah secara berkeadilan, hingga penguatan dialog lintas iman. Pemda juga berperan sebagai mediator politik sosial dengan mengoptimalkan perangkat daerah dan membangun kemitraan erat bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat.
“Yang paling penting, mengalokasikan anggaran bagi program kerukunan, dialog lintas iman dan pendidikan toleransi. Kemudian mengintegrasikan kerukunan dengan pembangunan daerah dan menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sosial dan keberagamaan,” pesannya.
Terakhir, Wiyagus menegaskan bahwa FKUB merupakan mitra strategis Pemda dan Kemenag dalam membangun dialog lintas iman secara berkesinambungan, memberikan edukasi publik, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah berbasis keadilan lokal. Ia menyebut FKUB sebagai “rumah bersama” yang memastikan perbedaan tetap dikelola dalam bingkai dialog dan tidak berkembang menjadi pertentangan.
“Sebagai penutup, mari kita jadikan Harmony Award ini sebagai suatu momentum untuk menguatkan kerukunan di setiap daerah dengan tetap berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, FKUB di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad, para tokoh agama, serta para kepala daerah atau yang mewakili.
Red
Jakarta, DETIK NASIONA.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mengintegrasikan program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menegaskan bahwa kedua program tersebut merupakan fondasi penting dalam meningkatkan layanan dasar dan membangun lingkungan yang sehat bagi seluruh masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri terus mendukung agar indikator lingkungan sehat kemudian terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, selain itu kita juga ingin dukungan terhadap KKS dan STBM menjadi bagian dari program dan kegiatan prioritas,” ujar Wiyagus saat menghadiri Penganugerahan Penghargaan KKS Swasti Saba dan STBM Award Tahun 2025 di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Wiyagus memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas konsistensinya menyelenggarakan agenda nasional tersebut. Ia menekankan bahwa penghargaan bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi komitmen Pemda dalam mewujudkan kehidupan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Wiyagus menjelaskan bahwa KKS dan STBM memiliki posisi strategis dalam kerangka pembangunan nasional. Kedua program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan kesehatan, lingkungan hidup, permukiman, pendidikan, sosial, hingga ketertiban umum. Ia juga menyoroti pentingnya lima pilar STBM sebagai perilaku kunci yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat.
“Lima pilar STBM yaitu stop buang air besar sembarangan, kemudian cuci tangan dengan sabun, kemudian pengelolaan air minum, dan makanan rumah tangga serta pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah air rumah tangga juga merupakan perilaku kunci yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepada daerah yang meraih penghargaan, Wiyagus berharap capaian tersebut menjadi pemantik untuk memperluas intervensi, mulai dari sanitasi hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi daerah yang belum menerima penghargaan, ia mendorong dilakukan benchmarking ke daerah yang telah berhasil, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa seluruh daerah perlu memastikan indikator lingkungan sehat masuk dalam perencanaan dan penganggaran.
Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan empat pesan strategis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pertama, mempertahankan dan meningkatkan capaian agar manfaat pembangunan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, memperkuat integrasi KKS dan STBM dalam pembangunan daerah. Ketiga, mengoptimalkan data dan teknologi informasi, termasuk sistem informasi pemerintah dan pelaporan berbasis komunitas. “Keempat, jadikan gerakan hidup bersih dan sehat sebagai budaya,” tambah Wiyagus.
Terakhir, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi agar tidak ada warga yang tertinggal dalam akses terhadap lingkungan sehat. Ia menegaskan komitmen moral yang harus dipegang bersama.
“Kabupaten/kota sehat bukan hanya predikat, tetapi janji dan komitmen kepada rakyat.”
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan prestasi gemilang di bidang hukum. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Hukum, Kemendagri memperoleh skor 99,00 atau AA (istimewa).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri R. Gani Muhamad menjelaskan, capaian tersebut telah menempatkan Kemendagri sebagai salah satu kementerian dengan performa reformasi hukum terbaik secara nasional. Raihan tersebut juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendagri dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai dari perencanaan regulasi hingga tahap pelaksanaannya.
“Capaian ini menjadi semangat kami untuk terus menghadirkan kualitas regulasi yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik. Kami berupaya memperkuat kualitas produk hukum agar semakin tepat guna serta dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah,” ujar Gani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di Indonesia melalui pemetaan regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional. Dengan capaian tersebut, jelas Gani, Biro Hukum Setjen Kemendagri akan terus berperan aktif dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penyusunan regulasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diimplementasikan. Pihaknya juga memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif akan terus dioptimalkan. 
Gani berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di Kemendagri untuk memperkuat reformasi hukum berkelanjutan. Dia juga berharap berbagai upaya yang telah dilakukan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Prestasi ini menjadi spirit bagi kami di Kemendagri untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum. Semoga ikhtiar ini dapat memperkuat tata kelola pemerintah sejalan dengan program Asta Cita Presiden,” imbuhnya.
Gani menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong Pemda meningkatkan kualitas regulasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengajak semua pihak memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan pembangunan jembatan di berbagai daerah terpencil menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang aman bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat melalui kanal digital mengenai kondisi infrastruktur pendidikan yang sangat memprihatinkan. Sebagai respons, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Darurat Jembatan yang akan memfokuskan pembangunan hingga 300 ribu jembatan di berbagai wilayah Indonesia.
Presiden Prabowo turut memerintahkan berbagai pihak untuk terlibat, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga aparat keamanan. Kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Presiden meminta mobilisasi maksimal mahasiswa teknik sipil untuk terjun langsung membantu pembangunan. Presiden Prabowo juga menginstruksikan TNI dan Polri untuk memperkuat pengerjaan jembatan melalui keterlibatan pasukannya.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah jembatan merupakan keharusan mendesak karena menyangkut keselamatan anak-anak yang setiap hari berjuang menempuh perjalanan ke sekolah. Kepala Negara juga menyampaikan pesan keras kepada para elit dan pengambil keputusan agar lebih memerhatikan kondisi nyata rakyat di lapangan.
Kepala Negara menyebut bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor pendidikan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa. Kepala Negara pun meminta dukungan para guru untuk bersama-sama membangun bangsa dan mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Kondisi petani di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, kian menghadapi tantangan berat. Sabtu, (29/11/2025).
Aturan baru dalam pembelian pupuk bersubsidi yang mewajibkan penggunaan sistem barcode dan Kartu Tani dinilai mempersulit akses, alih-alih mempermudah, bagi para penggarap lahan.
Kesulitan ini diungkapkan oleh Bapak Roni (55), seorang petani padi dari Wargan Dalem, RT 02 RW 01, Kecamatan Brebes, yang ditemui saat tengah menggarap sawahnya.
Biokrasi Baru Memperberat Petani
Menurut Bapak Roni, profesi petani saat ini justru terasa lebih sulit dibandingkan masa-masa sebelumnya, terutama dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian, yaitu pupuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Petani sekarang malah susah kadangkala, Pak. Dulu lebih gampang. Sekarang nunggunya susah, pakai barcode semua,” keluh Bapak Roni, membandingkan masa lalu dengan kondisi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa inti kesulitan yang dihadapi terletak pada perubahan total sistem pembelian pupuk bersubsidi, khususnya jenis esensial seperti Urea.
Aspek Era Terdahulu (Sebelum Kartu Tani) Era Baru (Wajib Barcode/Kartu Tani)
Prosedur Pembelian Lebih sederhana, cukup diutus pemilik sawah atau menggunakan identitas dasar. Wajib menggunakan Kartu Tani atau Barcode yang terhubung dengan NIK/RDKK.
Kendala Utama Tidak ada. Proses antre, masalah jaringan, dan kuota yang tertera di sistem.
Kendala Teknis dan Kebutuhan yang Tidak Menentu
Bapak Roni menyebutkan beberapa toko atau agen pupuk yang ia datangi—mulai dari areal Terlangu, Wangan Dalem, hingga area tembusan Kalimati—semuanya menerapkan sistem penebusan dengan barcode, yang kerap kali menjadi kendala utama dan memakan waktu.
Kesulitan ini diperparah oleh sifat kebutuhan petani yang dinamis. Bapak Roni menyoroti bahwa kebutuhan pupuk di lapangan tidak selalu seragam dan tidak bisa dipukul rata.
“Kan kebutuhan wong tani kan belum tentu satu kantong dapat atau berapa kilo dapat,” ujarnya, menekankan bahwa kebutuhan pupuk dasar seperti Urea dan obat-obatan sangat bervariasi tergantung fase tanam dan kondisi lahan.
Harapan Petani: Aksesibilitas dan Kesederhanaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penggunaan sistem digital yang seharusnya bertujuan mencegah penyelewengan justru dikhawatirkan menjadi birokrasi baru yang memberatkan petani kecil dan petani tua yang belum akrab dengan teknologi.
Mewakili suara banyak petani, Bapak Roni menyampaikan harapan agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan ini. Ia mengajukan dua poin utama untuk kemudahan akses:
Penghapusan Kewajiban Barcode/Kartu Tani: Agar petani tidak lagi terbebani prosedur digital yang rumit.
Mekanisme Penebusan yang Lebih Sederhana: Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas dasar, atau sistem lain yang jauh lebih ringkas dan langsung.
Kemudahan akses terhadap pupuk bersubsidi adalah krusial untuk menjamin kelancaran musim tanam dan mendukung ketahanan pangan nasional. Keluhan dari Wargan Dalem ini menjadi cerminan bahwa implementasi sistem digital di sektor pertanian masih memerlukan penyesuaian yang lebih humanis dan berpihak kepada para pelaku utama di lapangan.
Red/Teguh
BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.
Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.
Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK
Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.
Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:
– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.
– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.
– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”
Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik
Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.
Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)
BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).
Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.
Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.
-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.
-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”
Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?
Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?
BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?
Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.
Publisher -Red
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Realitas pahit yang membelenggu buruh tani harian di Jawa, yang hidupnya bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja, terungkap lugas dari kisah Bapak Tasroni (60). Seorang pekerja harian di sektor pertanian Brebes, Jawa Tengah, Tasroni dikenal sebagai buruh “kuli tandur”—spesialis penanam padi.
Kisah Tasroni bukan hanya tentang upah yang pas-pasan, tetapi juga cerminan perjuangan jutaan buruh yang menjadi roda penggerak utama produksi pangan nasional. Ia memaparkan bagaimana ia dan rekan-rekannya harus berjuang mencukupkan upah harian sebesar Rp120.000 untuk menopang hidup penuh ketidakpastian, bahkan hingga menyebabkan keretakan rumah tangganya. (29/11/2025)
Spesialisasi “Kuli Tandur” dan Kecepatan Kerja Tim
Dalam perbincangan yang terekam, Tasroni menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuknya adalah buruh kuli tandur, merujuk pada spesialisasi menanam bibit padi. Pekerjaan yang terlihat berat ini, ironisnya, dapat diselesaikan dengan sangat cepat oleh tim yang terorganisir.
Untuk lahan seluas tiga perempat hektar, Tasroni menjelaskan, sebuah tim besar yang terdiri dari 7-8 laki-laki dan sekitar 10 perempuan mampu menyelesaikan penanaman hanya dalam satu hari kerja penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecepatan ini dicapai karena pembagian kerja:
Pekerja wanita menanggung beban kerja signifikan dan umumnya bekerja setengah hari (paruh hari).
Pekerja pria, seperti Tasroni, sering bekerja penuh satu hari.
Tasroni sendiri, pada hari wawancara, menerima upah sebesar Rp120.000 untuk satu hari kerja penuh. “Kalau satu hari ini, berarti seratus dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.
Upah Musiman dan “Paceklik” Kehidupan
Upah harian sebesar Rp120.000 itu ternyata bukanlah penghasilan yang rutin. Tasroni mengakui bahwa pekerjaannya sangat bersifat musiman. Ia tidak setiap hari menerima panggilan kerja, melainkan harus menunggu ada pemilik sawah atau kebun yang mempekerjakannya.
Setelah musim padi (yang berlangsung sekitar tiga bulan dari tanam hingga panen) berakhir, Tasroni harus beralih profesi menjadi buruh tanam untuk komoditas lain, seperti sayuran atau bawang merah, tergantung permintaan pasar dan pemilik lahan.
Realitasnya, dalam setahun, Tasroni hanya bisa menjadi buruh tani penuh dua hingga tiga kali masa tanam.
“Ya, kadang-kadang tidak (ada pekerjaan). Seperti kalau Bapak punya kebun, nyuruh saya, suruh ke sawah, saya ikut ke sawah, begitu,” katanya dengan lugas.
Kondisi ini membuat hidupnya kerap dilanda “paceklik”, yakni masa-masa di mana tidak ada pekerjaan dan, akibatnya, tidak ada penghasilan finansial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kisah Pilu Ekonomi dan Beban Keluarga
Kondisi ekonomi yang serba tidak menentu dan pas-pasan ini turut merenggut kebahagiaan pribadinya. Tasroni kini hidup sebatang kara setelah anak tunggalnya meninggal dunia dan ia bercerai dengan istrinya.
Ketika ditanya apakah perceraiannya disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi, Tasroni menjawab dengan nada pasrah: “Tidak tahu. Bapak (suami) bilang dalam sidang katanya meninggal (karena) ekonomi.”
Ia hanya bisa pasrah dan bersyukur dengan kondisi hidup yang “kadang cukup, kadang tidak,” sebuah frasa yang menggambarkan ketidakpastian mendalam yang dialaminya.
Refleksi
Kisah Tasroni adalah cerminan dari jutaan buruh tani harian di Indonesia. Mereka adalah pahlawan pangan yang bekerja keras memastikan sejumput nasi ada di piring kita, namun kehidupan mereka sendiri sangat bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja.
Meski diterpa tantangan hidup yang keras dan harus mencukupkan upah yang jauh dari kata layak, Tasroni tetap teguh menjalani takdirnya sebagai buruh tani. “Kalau buruh, disyukuri saja,” tutupnya, sebuah pernyataan yang sarat akan ketabahan dan penerimaan akan nasib.
Red/Teguh
