Bangka Selatan, DN-II Berdasarkan hasil informasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang akan diberangkatkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, personel Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak dan diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut. Saat ini bijih timah tersebut diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta melindungi penerimaan negara dari berbagai bentuk kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Red
Orientasi Gaji vs Keahlian: Mengapa Mengejar Skill Jauh Lebih Penting di Era Digital
Oleh: Casroni
Sumber: www.detik-nasional.com
Tanggal: 21 Juli 2026
Di era modern yang bergerak sangat dinamis, banyak dari kita terutama generasi muda yang terjebak dalam orientasi instan, mengejar besaran gaji tanpa memikirkan fondasi jangka panjang. Padahal, di tengah masifnya transformasi digital saat ini, ada satu prinsip fundamental yang sering diabaikan, yaitu mengutamakan penguasaan keterampilan (skill) di atas segalanya.
Pesan sederhana namun sarat makna ini terangkum dalam sebuah filosofi yang kuat.
”Dunia modern sekarang ini, utamakan skill untuk meraih kelayakan hidupmu. Kejar dulu skill-nya, jangan uangnya. Kalau kamu kuasai skill-nya, mau kamu dibuang di manapun, pasti bakal tetap hidup.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengapa Skill Jauh Lebih Berharga Daripada Uang?
Uang bersifat sementara dan sangat fluktuatif, bisa datang dan habis kapan saja. Sebaliknya, keahlian yang sudah melekat pada diri seseorang adalah aset abadi yang tidak akan pernah susut nilainya. Ketika seseorang fokus membangun kapasitas diri, beberapa keuntungan jangka panjang mutlak akan didapat:
Tahan Banting di Segala Situasi, Pasar tenaga kerja terus berubah, dan disrupsi teknologi dapat menggeser suatu profesi dalam sekejap. Namun, seseorang yang memiliki kemampuan adaptif dan kompetensi inti akan selalu menemukan celah untuk bertahan dan relevan.
Uang yang Akan Datang Mencari Anda: Hukum ekonomi dalam dunia profesional membuktikan bahwa kompensasi finansial yang besar selalu mengikuti tingkat kelangkaan dan kualitas keahlian seseorang (supply and demand). Semakin langka dan dicari skill Anda, semakin tinggi pula nilai tawar Anda di pasaran.

Kepercayaan Diri yang Kokoh, Menguasai bidang tertentu memberikan kemandirian mental. Anda tidak akan mudah cemas menghadapi persaingan global atau pemutusan hubungan kerja, karena Anda tahu persis nilai jual otentik yang Anda miliki.
Saatnya Mengubah Pola Pikir (Growth Mindset)
Alih-alih terus-menerus bertanya, Berapa saya dibayar untuk pekerjaan ini, sudah saatnya kita mengubah orientasi pertanyaan tersebut menjadi, “Apa yang bisa saya pelajari dan kuasai dari pekerjaan ini?”
Dengan mentalitas pembelajar (growth mindset), setiap tantangan, kegagalan, dan proyek baru bukan lagi dipandang sebagai beban kerja semata, melainkan sebagai tangga penunjang untuk meningkatkan kualitas diri.
Ingatlah bahwa investasi terbaik di era digital bukanlah semata-mata pada instrumen finansial eksternal, melainkan investasi pada kapasitas leher ke atas yakni ketajaman berpikir dan keahlian tangan Anda sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOTA TEGAL DN-II Akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tegal dan wilayah Pantura Barat Jawa Tengah kini semakin kuat. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meresmikan Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat Tegal, Selasa (21/7/2026), sebagai wujud sinergi pemerintah dan sektor swasta dalam menghadirkan layanan kesehatan yang semakin dekat, cepat, dan berkualitas.
Peresmian rumah sakit yang berlokasi di Jl. K.S. Tubun Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut dihadiri CEO RS Harapan Sehat Muhadi Setiabudi. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kota Tegal, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, sejajar dengan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Karena itu, kehadiran fasilitas kesehatan baru menjadi investasi penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi. Kehadiran RS Harapan Sehat menjadi kontribusi besar dalam memperkuat layanan kesehatan di Jawa Tengah. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi membangun rumah sakit ini,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini terus memperluas akses pelayanan kesehatan melalui program layanan kesehatan gratis bagi sekitar sembilan juta masyarakat miskin ekstrem yang tersebar di desa-desa. Menurutnya, keberadaan RS Harapan Sehat akan memperkuat pelaksanaan program tersebut, terutama dalam menghadirkan layanan dokter spesialis yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semakin banyak rumah sakit yang berkualitas, semakin kuat pula kemampuan kita memberikan pelayanan kesehatan. Harapannya masyarakat, khususnya di desa, dapat memperoleh akses terhadap dokter spesialis tanpa harus pergi jauh,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada CEO RS Harapan Sehat Muhadi Setiabudi, Pemerintah Kota Tegal, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi mewujudkan berdirinya rumah sakit tersebut.
Sementara itu, CEO RS Harapan Sehat, Muhadi Setiabudi, berharap rumah sakit yang dibangunnya mampu menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, modern, dan humanis.
“Semoga RS Harapan Sehat benar-benar menjadi harapan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Direktur RS Harapan Sehat Tegal, Husain Al Rasyid, menjelaskan bahwa RS Harapan Sehat merupakan rumah sakit tipe C yang telah dilengkapi berbagai fasilitas dan layanan kesehatan, mulai dari poliklinik kebidanan dan kandungan, anak, bedah, hingga poli umum. Rumah sakit ini juga menyediakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, kamar bersalin, serta berbagai layanan penunjang medis.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan berkualitas,” kata Husain.
Hadirnya RS Harapan Sehat diharapkan menjadi penguat sistem layanan kesehatan di Kota Tegal sekaligus memberikan pilihan pelayanan medis yang lebih lengkap bagi masyarakat Tegal dan daerah sekitarnya.(* S. Bimantoro )
BOGOR, DN-II Sorotan tajam kembali mengarah pada integritas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bogor tepatnya Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari. (21/7/2026).
Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial J harus berhadapan dengan ancaman hukum serius setelah resmi dilayangkan surat peringatan (somasi) terkait dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen somasi yang diperoleh tim redaksi, perkara ini bermula pada September 2021 lalu. Terlapor J diduga telah menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari seorang warga bernama Jaya. Dana jumbo tersebut diserahkan di bawah komitmen kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal kilat beserta keuntungan yang menggiurkan mencapai Rp130.000.000,-. Namun, hingga bergantinya tahun ke 2026, dana milik korban dilaporkan menguap tanpa kejelasan.
Janggal, Istri Pejabat Desa Pasang Badan Mengaku Wartawan Dua Media
Ada pemandangan menggelitik sekaligus janggal ketika tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi terkait kasus ini kepada oknum Sekdes J. Bukannya mendapatkan jawaban profesional dari sang pejabat publik, ruang komunikasi justru diambil alih oleh sang istri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pesan tanggapannya, perempuan tersebut pasang badan dan memberikan pernyataan yang dinilai sarat keanehan oleh sesama insan pers:
”Saya istrinya Bapak Jukardi. Dewi Amelia, media klikinfo dan tabloid mata lensa. Keluarga besar PWI Kabupaten Bogor,” tulisnya saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Bagaimana mungkin seorang istri pejabat desa secara bersamaan mengklaim dirinya sebagai wartawan aktif di dua media yang berbeda—yakni klikinfo dan tabloid mata lensa—serta membawa-bawa nama organisasi besar seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di tengah pusaran kasus pribadi suaminya?
Langkah sang istri yang mendadak menggunakan “kartu” profesi wartawan ini diduga kuat sebagai upaya untuk menekan arus pemberitaan atau membiaskan esensi perkara hukum yang sedang melilit suaminya. Tindakan bungkamnya sang Sekdes dan memilih berlindung di balik klaim profesi sang istri justru dinilai publik memperburuk citra aparatur desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes J tetap memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi langsung secara jantan mengenai nasib uang Rp170 juta milik korban yang kini berujung pada ancaman laporan pidana ke pihak kepolisian. Redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam, termasuk memverifikasi keabsahan klaim keanggotaan pers yang bersangkutan ke pengurus PWI Kabupaten Bogor.
(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Sebuah kios berkedok warung kelontong di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan memperjualbelikan obat keras daftar G serta obat golongan psikotropika secara bebas kepada masyarakat, termasuk remaja, Senin (20/07/2026).
Praktik ilegal ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus sorotan tajam terhadap kinerja penegak hukum setempat.
Temuan di Lapangan: Warung Kelontong Jual Tramadol Terbuka
Berdasarkan investigasi tim media di lokasi pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, terlihat sejumlah remaja silih berganti keluar-masuk warung tersebut. Saat dihampiri, dua orang penjaga kios berinisial Heri dan Hans awalnya berdalih hanya menjual barang kebutuhan sehari-hari.
”Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain,” ujar Heri mengelak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, kedok keduanya terbongkar ketika seorang pembeli datang secara terang-terangan hendak membeli obat keras jenis Tramadol bahkan pembeli tersebut tampak membawa seorang anak kecil.
Dalam konfirmasi lanjutan, Heri dan Hans akhirnya mengakui bahwa mereka memperjualbelikan obat keras daftar G dan psikotropika tanpa resep dokter. Berdasarkan pengakuan mereka, Tramadol dibanderol seharga Rp40.000 per 10 butir, sementara obat psikotropika golongan IV dijual dengan kisaran harga Rp15.000 hingga Rp40.000 per butir.
Tidak lama berselang, penjaga kios menghubungi pihak pengendali via sambungan WhatsApp. Seseorang yang disebut bernama Ami sempat melontarkan nada tinggi meminta agar pewarta menghubungi nomor pribadinya. Disusul kemudian oleh seseorang bernama Dinar yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi tersebut.
Pelaporan ke Polsek Kalideres Dinilai Lamban dan Minim Respons
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media mendatangi Polsek Kalideres guna melaporkan peredaran obat-obatan terlarang agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim diarahkan menuju Ruang Unit Narkoba di lantai tiga. Di sana, awak media menyerahkan informasi serta bukti-bukti awal kepada penyidik yang bertugas.
”Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut. Pak Panit juga sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Mas tunggu saja di bawah, nanti kami kabari lagi,” ujar salah satu penyidik Unit Narkoba saat itu.
Kendati demikian, respons aparat penegak hukum dinilai lamban. Pasalnya, setelah menunggu lebih dari dua jam tanpa kejelasan informasi lanjutan, tim media mendapati ruang Unit Narkoba telah kosong dan terkunci dari luar. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran (omission) atau kurangnya keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kalideres.
Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana Berat bagi Pengedar Obat Ilegal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan generasi muda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian (tanpa resep dokter dan izin edar resmi), dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Setiap orang yang tanpa hak menyalurkan, memiliki, atau menyerahkan psikotropika dipidana dengan ancaman penjara maksimal hingga 10 sampai 12 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat mendesak Polres Metro Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya untuk turun tangan langsung merazia dan menutup seluruh jaringan peredaran gelap obat keras di kawasan Kalideres. Redaksi akan terus mengawal kasus ini serta meneruskan laporan dugaan pembiaran oleh oknum aparat kepolisian setempat ke Divisi Propam Polri dan Mabes Polri demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Tim Redaksi
Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan Asops Kasdam I/BB dan Danyonarmed 2/KS, yang dirangkaikan dengan Tradisi Korps di Ruang Manunggal Lantai V Makodam I/BB, Medan, Senin (20/7/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Tekad Setia Prajurit Kodam I/BB, dilanjutkan Tradisi Korps Penerimaan dan pernyataan penerimaan secara resmi oleh Pangdam I/BB. Prosesi kemudian diteruskan dengan penyerahan tongkat komando, penanggalan dan penyematan tanda jabatan serta pangkat, penyerahan Tunggul Yonarmed 2/KS, penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas, Tradisi Korps Pelepasan, serta pernyataan pelepasan secara resmi oleh Pangdam I/BB.
Dalam amanatnya, Pangdam I/BB menegaskan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan personel TNI Angkatan Darat yang bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi dinamika dan tuntutan tugas yang terus berkembang dan semakin kompleks.
Pangdam juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kolonel Inf Eko Antoni Chandra L., M.H., beserta istri atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, sekaligus mengucapkan selamat menjalankan tugas baru sebagai Paban IX/Ops Dalam Negeri Sopsad. Apresiasi juga disampaikan kepada Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos., beserta istri atas keberhasilannya memimpin Yonarmed 2/KS, seraya mengucapkan selamat bertugas sebagai Dandim 0210/Tapanuli Utara.
Pada kesempatan yang sama, Pangdam I/BB mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kolonel Inf Wisyudha Utama sebagai Asops Kasdam I/Bukit Barisan dan Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., sebagai Danyonarmed 2/KS. Pangdam meyakini keduanya mampu melanjutkan capaian yang telah dirintis pejabat sebelumnya sekaligus menghadirkan inovasi demi kemajuan satuan. Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Pamen Ahli, LO TNI AL dan LO TNI AU, para Kabalakdam I/BB, para Komandan Satuan jajaran Kodam I/BB, serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/Bukit Barisan beserta jajaran pengurus. Red
Belitung, DN-II Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan dugaan perdagangan timah ilegal sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga tata kelola pertambangan mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang diduga mengangkut muatan timah secara ilegal dengan tujuan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang dilakukan pelaku dengan menyembunyikan bijih timah ke dalam dus, kemudian mencampurkannya dengan dus-dus berisi komoditas ikan asin. Seluruh muatan tersebut dipacking di dalam kendaraan ekspedisi agar menyerupai pengiriman barang dagangan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas temuan tersebut, pada hari Minggu, (19/7/2026), pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, telah dilaksanakan penyerahan dan penitipan barang bukti berupa bijih timah hasil pemeriksaan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa bijih timah kering sebanyak 45 bungkus dengan estimasi berat keseluruhan sekitar 605,5 Kg kilogram. Atas keberhasilan penggagalan perdagangan timah ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp. 213.000.000.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung dalam mencegah praktik perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan. Aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah ilegal, sehingga upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal. Red
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dua fokus utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung tindak lanjut Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yakni memperkuat proses verifikasi dan validasi serta komunikasi publik.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP terkait Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Komoditas Desa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bima menjelaskan, Kemendagri akan memastikan proses verifikasi dan validasi terhadap hasil pembangunan KDKMP dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh. Proses tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara perencanaan, kondisi fisik di lapangan, dan kelengkapan administrasi sehingga hasil pembangunan dapatn dipertanggungjawabkan. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi dasar penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum bangunan KDKMP diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi kami akan mendorong ini agar memastikan ada kesesuaian antara perencanaan dan fisik dan administrasi, Pak. Itu yang pertama, jadi verifikasi [dan] validasi ini sangat penting,” ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) berperan sebagai koordinator pelaksanaan verifikasi dan validasi di daerah. Setelah proses tersebut selesai, hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur dan Mendagri sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program. Peran tersebut sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 500.3/10071/SJ tanggal 29 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain memastikan kualitas pelaksanaan program, Bima menegaskan Kemendagri juga akan memperkuat komunikasi publik sebagai tindak lanjut arahan Mendagri pada rapat terbatas sebelumnya. Menurutnya, KDKMP yang telah melalui proses verifikasi dan menunjukkan pelaksanaan yang baik perlu diidentifikasi untuk dipublikasikan secara luas. Ini penting agar menjadi contoh sekaligus mendorong daerah lain meningkatkan kualitas implementasi program.
“Praktik-praktik yang baik ini penting untuk membangun narasi positif terkait [Program] KDKMP,” jelas Bima.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program KDKMP sebagai infrastruktur pemerintah dan offtaker komoditas desa.
Sebagai informasi, rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Red
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026 tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus mengukur capaian menjelang memasuki tahun kedua masa pemerintahan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Sidang Kabinet Paripurna dilaksanakan untuk mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan pemerintah selama hampir dua tahun terakhir. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja, disiplin, dan fokus dalam menjalankan amanat rakyat di tengah berbagai tantangan nasional maupun global.
Presiden Prabowo mengingatkan seluruh unsur pimpinan agar tidak takut menghadapi berbagai tantangan serta terus menghadirkan solusi bagi masyarakat. “Kita sebagai anak bangsa, kita sebagai unsur pimpinan, dan kita semua di sini adalah unsur pimpinan. Kita di sini pemimpin politik, pemimpin teknokrat, pemimpin budaya, pemimpin masyarakat, dan kita diberi mandat oleh rakyat untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah. Jadi kita tidak boleh takut dengan masalah, kita tidak boleh takut dengan kesulitan, kita tidak boleh takut dengan kekurangan,” tegas Presiden.
Kehadiran Panglima TNI dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut mencerminkan komitmen TNI untuk terus mendukung kebijakan strategis pemerintah serta memperkuat sinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga dalam menjaga stabilitas nasional, memperkokoh ketahanan negara, dan menyukseskan program-program prioritas nasional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
You cannot copy content of this page
