Beranda » Popular » Halaman 150

Popular

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Tanah Papua. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan mengawal realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun berjalan dan mendorong percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) dana Otsus tahun berikutnya.

Hal tersebut diungkapkan Ribka dalam keterangannya saat menyampaikan data terbaru penyampaian RAP Dana Otsus Tahun 2026 per 19 Januari 2026 di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengawal dan memastikan seluruh dana Otsus Tahun 2025 terealisasi 100 persen. “Berkat pengawasan ketat kami, di 2025 semua dana Otsus terealisasi 100 persen, yang tahun sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi,” ujarnya.

Ribka juga menjelaskan, hingga 19 Januari 2026, dari total 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota di Papua, sebanyak 29 pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan RAP final. Sedangkan 19 Pemda lainnya masih dalam proses penyempurnaan.

Ribka merinci, Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh Pemdanya telah menyelesaikan RAP final. Di Provinsi Papua, 9 Pemda telah menyelesaikan RAP final dan 1 Pemda yakni Kabupaten Waropen, telah mengirimkan dokumen tapi belum final. Provinsi Papua Pegunungan mencatat 6 Pemda telah RAP final dan 3 Pemda belum RAP final, yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selanjutnya, di Provinsi Papua Tengah, 5 Pemda telah RAP final dan 4 Pemda lainnya masih belum menyelesaikan RAP Final, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai. Di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 2 Pemda telah RAP final dan 5 Pemda belum RAP final, meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat.

Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, 2 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Kemudian 6 Pemda di daerah tersebut belum merampungkannya, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Otsus Tahun 2026. Bagi Pemda yang belum menyampaikan RAP final, Ribka menginstruksikan agar segera dilakukan penyempurnaan dan penetapan RAP Otsus Tahun 2026 sesuai ketentuan dengan batas waktu yang akan ditetapkan. Guna mempercepat proses tersebut, Kemendagri akan melakukan kunjungan langsung ke wilayah Pemda terkait.

“Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuda, guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan percepatan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ribka.

Selain itu, ia menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus memperbaiki tata kelola Dana Otsus. Ribka juga mendorong seluruh Pemda di 6 provinsi serta 42 kabupaten dan kota di Papua menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling lambat pada bulan ini. Langkah ini penting agar tidak terjadi keterlambatan pembangunan di daerah.

Red

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk “Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM” di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam sambutannya, Wiyagus menjelaskan sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga, melainkan telah menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik puluhan juta orang.

“Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga ya, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar ya,” ujar Wiyagus.

Ia menjelaskan, dalam satu dekade terakhir pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional, bahkan hanya digunakan saat ada pertandingan tertentu.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola maupun pihak ketiga. Sebagian klub di daerah juga masih menghadapi keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wiyagus juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah yang masih berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban, terutama dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar. Meski demikian, ia menilai kehadiran puluhan ribu penonton sesungguhnya membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat sekitar stadion.

“Peluang ekonomi yang muncul dari kehadiran puluhan ribu penonton seperti usaha kuliner, merchandise, kemudian juga transportasi lokal, dan ekonomi kreatif [namun] belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” jelasnya.

Guna menjawab tantangan tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran tersebut menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, surat edaran ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu bentuknya melalui penyediaan ruang usaha paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Wiyagus berharap forum diskusi ini dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan di tingkat pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta pelaku industri olahraga. Dengan demikian, nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian/lembaga dan daerah, sejumlah pengurus klub sepak bola, serta pihak terkait lainnya.

Red

Slawi, DN-II Dalam rangka menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tegal, IPDA Henry Ade Birawan, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Siyanma Pagi pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Simpang Empat Langon Timur, Kelurahan Procot, Slawi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., serta sebagai implementasi kebijakan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda listrik serta pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak berlaku.

Teguran disampaikan secara humanis dan persuasif, disertai penjelasan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas juga mengingatkan pengendara untuk segera menunaikan kewajibannya melakukan registrasi kendaraan di Samsat, guna memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam pelaksanaan tugas lalu lintas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kepatuhan masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan Siyanma Pagi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan kepadatan arus lalu lintas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas sehingga dapat bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Tegal. ( Bim )

BREBES, DN-II  Status legalitas menara telekomunikasi (tower) di Desa Sarireja, Kabupaten Brebes, kian memicu tanda tanya besar. Meski telah berdiri selama dua tahun di kawasan sensitif yang bersinggungan dengan saluran air kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pihak otoritas terkait belum memberikan jawaban tegas mengenai izin bangunan tersebut. (20/1/2026).

Ketidakjelasan Izin dan Prosedur PPID

Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—istilah baru pengganti IMB. Saat dikonfirmasi, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR/DPSDAPR) Kabupaten Brebes melalui staf Bidang Tata Ruang, Adam Muakhor, enggan memberikan detail data.

Pihaknya justru mengarahkan masyarakat atau media untuk menempuh jalur birokrasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Sesuai arahan Kabid Tata Ruang, Ibu Dewi Wijayanti, segala permintaan data publik harus bersurat secara tertulis ke PPID di Diskominfo Brebes. Itu SOP yang berlaku,” ujar Adam, Selasa (20/1). Terkait lokasi yang berdekatan dengan saluran air, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah koordinasi dengan BBWS.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

Ketidakjelasan izin ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki standar teknis dan PBG. Jika terbukti tanpa izin, bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022: Mengenai pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai. Pembangunan di area kewenangan BBWS memerlukan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang ketat demi keamanan infrastruktur air.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2015: Tentang Penataan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi. Pasal di dalamnya mensyaratkan koordinasi lintas instansi (sembilan dinas teknis) sebelum menara didirikan.

Respon Instansi: Antara “Proses” dan Bungkam

PJ Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ridho Khaeroni, ST, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes, Caridah, saat dikonfirmasi via pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat bahwa status tower tersebut masih dalam “on proses”.

“Informasi mengenai tower di Desa Sarireja yang diduga bermasalah sudah berada di Diskominfo Brebes,” tulis Caridah dalam pesan singkatnya, Senin (19/1).

Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Brebes, Warsito Eko P, pada Selasa (20/1) tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Urgensi Transparansi Publik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), status perizinan sebuah bangunan yang berdampak pada lingkungan adalah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama jika menyangkut fungsi pengawasan masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan Diskominfo dan Satpol PP Brebes. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah akan melakukan penegakan hukum sesuai Perda jika tower tersebut terbukti ilegal, atau membiarkan prosedur administratif menjadi dalih atas pembiaran bangunan tak berizin selama bertahun-tahun.

Reporter: Teguh

GRESIK, DN-II Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Satreskrim Polres Gresik, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang telah meresahkan warga.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pencucian dan penyimpanan ratusan jeriken bekas limbah B3. Praktik ilegal ini dinilai melanggar regulasi ketat mengenai tata kelola limbah berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik.

Temuan Barang Bukti dan Payung Hukum

Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas bahan kimia, sisa cairan limbah B3, serta peralatan pengolahan. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Penegakan Hukum dan Respon Aparat

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.

Kepala DLH Kabupaten Gresik juga memastikan akan memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pidana jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang melewati baku mutu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami mengapresiasi kinerja DLH Gresik di bawah kepemimpinan Ibu Sri Jubaidah dan jajaran Polres Gresik. Dampak limbah B3 ini sangat serius bagi kesehatan. Langkah penyegelan ini adalah tindakan preventif yang tepat agar dampak pencemaran tidak meluas,” ujar Gus Aulia.

Klarifikasi Pemilik

Di sisi lain, Saudara Majid selaku pemilik usaha, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan menerima penyegelan sementara tempat usahanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, lokasi tersebut dalam pengawasan ketat Satpol PP Kabupaten Gresik guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Tim Prima

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2026. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 009/Pansel.JPTP.BBS/I/2026, sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan memenuhi syarat administratif dan berhak melaju ke tahapan berikutnya.

​Proses seleksi terbuka ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkab Brebes. Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa seluruh tahapan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjamin keadilan bagi seluruh peserta.

​Sorotan terhadap Kompetensi dan Profesionalisme

​Menanggapi pengumuman tersebut, aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Moch. Subkhan, S.Si, memberikan apresiasinya. Menurutnya, sistem seleksi terbuka (open bidding) merupakan instrumen vital dalam menciptakan iklim karier ASN yang berbasis meritokrasi.

​”Penerapan seleksi terbuka ini adalah langkah penting untuk mendorong pengembangan karier ASN yang berbasis kompetensi dan profesionalisme. Selain itu, proses ini membuka ruang bagi publik untuk turut mengawasi setiap tahapan seleksi agar berjalan objektif,” ujar Subkhan saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).

​Fokus pada Pelayanan Kesehatan

​Secara spesifik, LANDEP memberikan perhatian khusus pada pos jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dasar. Subkhan berharap figur-figur yang muncul dari Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memiliki integritas tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami memberi catatan khusus pada sektor pelayanan kesehatan karena perannya krusial bagi kesejahteraan warga. Kami berharap peserta dari Dinas Kesehatan dan RSUD Brebes mampu menghadirkan nilai tambah serta inovasi. Kita butuh pemimpin yang berkualitas untuk mendorong percepatan kemajuan daerah,” pungkasnya.

​Setelah tahapan administrasi ini, para peserta dijadwalkan akan mengikuti seleksi kompetensi (assessment test) dan wawancara akhir guna menyaring kandidat terbaik yang akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Reporter: Teguh

Purwakarta, DN-II Praktik dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Setelah dua oknum aparat desa mengakui keterlibatannya, muncul dugaan kuat adanya konspirasi sistematis dengan oknum Agen E-Warung selama bertahun-tahun.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan bantuan yang tidak kunjung cair, meski status mereka terdaftar sebagai penerima aktif.

Kesaksian Kepala Desa: Ada ‘Warisan’ Kerja Sama Gelap

Kepala Desa Tajursindang saat dikonfirmasi media pada Senin (09/01/2026) mengungkapkan bahwa praktik penguasaan kartu ATM milik KPM oleh Agen E-Warung diduga sudah terjadi sejak tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat.

“Kartu ATM tersebut berada di pihak agen, bukan di perangkat desa. Saya tidak tahu-menahu mengenai adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan seperti apa antara agen dengan pengurus lama dan KPM,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, pihaknya juga baru mengetahui adanya penyerahan kartu KPM tahun 2021 ke pihak agen secara sepihak. Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Desa meminta warga yang merasa bantuannya hilang untuk segera melakukan cetak rekening koran (print out) di bank terkait.

“Silakan warga datang ke Agen E-Warung terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi, karena agenlah yang menerima dan mengelola kartu tersebut sejak awal,” tegasnya.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Bagi Pelaku

Tindakan penguasaan kartu bantuan milik KPM dan pemotongan atau tidak disalurkannya dana Bansos merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Karena melibatkan anggaran negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai korupsi. Jika terbukti ada memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2021

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) harus dipegang langsung oleh KPM dan dilarang keras dipegang oleh pendamping, agen, atau perangkat desa dengan alasan apa pun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak Agen E-Warung Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak Agen E-Warung yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Purwakarta. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga diselewengkan selama hampir satu dekade tersebut.

(Red Team)

JAKARTA, DN-II jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pejabat yang terjaring dalam operasi tersebut diduga kuat adalah Bupati Pati, Sudewo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang memicu OTT tersebut. Budi juga belum merilis daftar pihak lain yang turut diamankan bersama sang Bupati.

“Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Mapolres Kudus,” tambah Budi.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suasana di Pendapa Kabupaten Pati

Sebelumnya, kabar mengenai penangkapan Bupati Sudewo sempat viral di berbagai platform media sosial. Berdasarkan pantauan lapangan, suasana di Kantor Bupati Pati tampak lebih sepi dari biasanya. Mobil dinas Bupati terlihat masih terparkir di halaman Pendapa Kabupaten.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media melalui pesan singkat WhatsApp, namun nomor ponsel Bupati terpantau tidak aktif (centang satu). Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati terkait peristiwa ini. /Tim

Jakarta, DN-II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk rajin mengecek perkembangan harga bahan pokok di daerah masing-masing menjelang bulan suci Ramadan. Pasalnya, pada momentum tersebut sering kali terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Tolong turun, kumpulkan teman-teman pedagang itu, komunikasikan dengan daerah penghasilnya Pak. Supaya nanti pada saat Ramadan dan Lebaran kenaikan itu tidak terlalu tinggi,” ujar Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Ramadan dan Idulfitri serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Tomsi mengapresiasi turunnya harga sejumlah komoditas seperti telur, daging ayam ras, bawang merah, serta cabai rawit. Namun, ia mewanti-wanti kenaikan harga komoditas seperti bawang putih hingga minyak goreng. Pasalnya, harga dua komoditas tersebut justru mengalami kenaikan di saat komoditas lainnya tengah menurun.

Tomsi berharap daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng dapat diintervensi dengan penambahan stok Minyakita. Di sisi lain, Tomsi juga mendorong Perum Bulog untuk melakukan intervensi terhadap potensi kenaikan harga beras di sejumlah daerah.

“[Untuk daerah dengan harga beras tinggi] cek ada apa Bulog di sana. Kalau memang betul, kuotanya kurang atau stoknya kurang, tolong dorong,” ujar Tomsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tomsi berharap seluruh daerah dapat belajar dari penanganan inflasi yang telah berjalan selama ini. Melalui berbagai forum tersebut, daerah dapat mencari jalan keluar terbaik dalam pengendalian harga di daerah. Untuk itu, daerah diminta tak lelah dalam mengendalikan angka inflasi.

“Untuk teman-teman daerah, kami minta yang tinggi-tinggi ataupun yang rendah bisa saja menjadi tinggi kalau lengah. Itu kembali lagi, cek lagi, komunikasikan lagi, kontrol lagi ke pasar. Jangan kontrolnya mungkin seminggu sekali, dua minggu sekali, enggak bisa,” tandas Tomsi.

Turut hadir pada rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nawandaru Dwi Putra, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran, serta pejabat terkait lainnya.

Red

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan peran strategis Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai pusat pengembangan riset dan inovasi pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung penyusunan kebijakan berbasis data dan ilmu pengetahuan menuju Indonesia Emas 2045. Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat konferensi pers usai Kick Off Meeting Forum Komunikasi Riset dan Inovasi di Auditorium B.J. Habibie, Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ribka menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara konsisten mengedepankan penggunaan data dan hasil riset dalam perumusan kebijakan. Dalam konteks tersebut, IPDN dinilai memiliki peran penting sebagai lembaga penghasil rekomendasi kebijakan berbasis kajian ilmiah bagi penyelenggaraan Pemda.

“Bapak Menteri Dalam Negeri dalam menyampaikan semua policy, baik dari Bapak Presiden maupun Kementerian Dalam Negeri, saat ini memang selalu kami menggunakan data dan riset,” ujar Ribka.

Ia menjelaskan, sebagai pusat pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan, IPDN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga diarahkan untuk menjadi policy research hub yang menjembatani kebutuhan kebijakan Pemda dengan riset dan inovasi. Oleh karena itu, IPDN didorong memperkuat kerja sama strategis dengan BRIN.

“Kami Pemerintah sangat membutuhkan adanya riset dan juga inovasi [sebagai] rekomendasi kepada pemerintah daerah supaya pemerintah daerah dapat melaksanakan semua kebijakan berbasis pada riset dan teknologi baik masa kini dan masa yang akan datang menyambut Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BRIN Arif Satria menegaskan bahwa Forum Komunikasi Riset dan Inovasi bertujuan menyelaraskan arah riset BRIN dengan prioritas pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Forum ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

“[Acara ini juga untuk] menciptakan solusi berkelanjutan bagi permasalahan bangsa untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Ia menambahkan, BRIN diharapkan berfungsi sebagai pusat pengolahan riset yang mendukung program-program pembangunan kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis sains dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Melalui penguatan sinergi antara Kemendagri, IPDN, dan BRIN, pemerintah berharap kebijakan Pemda ke depan semakin adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada inovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy; Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu; serta pihak terkait lainnya.

Red

You cannot copy content of this page