Beranda » Popular » Halaman 220

Popular

KUNINGAN, DN-II Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam, menguak dugaan lemahnya penegakan hukum dan kelalaian prosedur perizinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap, menyampaikan kritik keras terhadap Pemda Kuningan yang dinilai tidak berani dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan tersebut.

Ketidaktegasan Pemda dalam Menyebut Pelanggaran Izin

Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan hukum. Bupati, alih-alih secara eksplisit menyebutkan pelanggaran izin pembangunan Hotel Arunika, justru hanya menyebut penghentian sementara di “area hulu”.

“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FORMASI menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), terutama dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sorotan Perizinan dan Peran Dinas PUPR

Kecurigaan publik semakin menguat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan mengambang dengan menyebut “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”.

“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?” kritik Manap.

Ketidakjelasan status izin ini, menurut FORMASI, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 yang menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang salah satunya dibuktikan dengan PBG. Pembangunan tanpa izin yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (Cut and Fill Tanpa AMDAL)

Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kuningan. Kepala Dinas LH saat mendampingi Bupati dalam inspeksi mengakui bahwa aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.

Menurut FORMASI, pembiaran ini merupakan kelalaian fatal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU PPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Tindakan cut and fill skala besar yang mengubah bentang alam dan ekosistem sangat mungkin masuk kategori ini. Pasal 109 UU PPLH bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa adanya analisa pembanding yang independen. Hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.

📢 Tuntutan Tegas dan Desakan Penegakan Aturan

Manap Suharnap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH yang lamban dan tidak pasti dalam menangani Arunika, yang jelas-jelas menyalahi aturan, menunjukkan bahwa Pemda Kuningan tampak seperti “macan ompong” di rumahnya sendiri.

FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:

Pencabutan seluruh izin terkait yang telah terbit (jika ada).

Penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika karena didirikan di atas dugaan pelanggaran hukum.

Penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031 yang harus dihormati sebagai instrumen hukum tata ruang.

Penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan UU PPLH dan UU Penataan Ruang terhadap penanggung jawab usaha.

Tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon sebagai kompensasi.

“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegas Manap. Narasi tentang penanaman pohon dianggap mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan kerugian ekologis yang telah terjadi.

FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang proporsional dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.

Tim Prima

Peresmian SPPG “Medina Harmoni Nusantara” di Brebes: Program Gizi Berkelanjutan Siap Layani 1.400 Siswa

Brebes, DN-II  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nama “Medina Harmoni Nusantara” yang berlokasi di Jalan Pabuaran Nomor 30, RT 3, RW 5, Kelurahan Kalikasa Kulon, Brebes, resmi diresmikan pada hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, sebagai simbol kesiapan fasilitas tersebut menjelang peluncuran operasionalnya.

SPPG Medina Harmoni Nusantara akan menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyukseskan program penyediaan makanan gizi seimbang bagi pelajar di wilayah Brebes, mendukung program gizi nasional.

Siap Melayani 1.400 Lebih Siswa Mulai 8 Desember

Pemilik SPPG, Bapak Gufron, dalam wawancara eksklusif menyampaikan bahwa fasilitas ini telah siap untuk memulai distribusi makanan bergizi perdana pada Senin, 8 Desember 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat ini, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan 11 sekolah di Brebes. Meskipun ada sekolah yang lokasinya cukup jauh, kami telah memastikan jangkauan distribusi maksimal hanya 7 kilometer,” jelas Bapak Gufron.

Total penerima manfaat yang akan dilayani pada tahap awal ini mencapai 1.400 hingga 1.440 siswa. Sekolah-sekolah yang tercakup merupakan kombinasi dari SD dan MI di sekitar wilayah Kaligangsa Kulon dan Kaligangsa Wetan, serta beberapa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Dikelola oleh Tim Profesional dan 42 Relawan Lokal

Untuk menjamin kualitas operasional dan mutu gizi makanan, SPPG Medina Harmoni Nusantara memberdayakan tenaga kerja lokal secara signifikan.

“Pengelolaan tenaga kerja kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, dengan total tim inti yang terdiri dari 6 staf profesional dan 42 relawan,” terang Bapak Gufron.

 

Staf inti yang berperan penting dalam menjaga kualitas program meliputi:

Seorang Ahli Gizi

Seorang Akuntan

Kepala Dapur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Asisten Administrasi

Bapak Gufron, yang dulunya berlatar belakang di bisnis kuliner, menegaskan bahwa prinsipnya adalah menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Ia sendiri berperan sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab keberlanjutan manfaat program.

40 Hari Penuh Tantangan dan Investasi Hampir Rp 2 Miliar

Pembangunan SPPG ini merupakan inisiatif pribadi yang didirikan di atas lahan milik Bapak Gufron sendiri. Beliau mengakui bahwa proses konstruksi dilakukan dengan akselerasi luar biasa.

“Proses pembangunan ini merupakan periode kedua setelah saya mengikuti seminar di Semarang dan Jogja. Saya mendapat jatah waktu yang sangat singkat, hanya 40 hari, untuk membangun fasilitas ini dari nol hingga siap. Suka dukanya luar biasa karena ini adalah percepatan,” ujarnya.

Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan pengadaan mobil distribusi mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 2 Miliar. Modal tersebut diperoleh dari kombinasi tabungan pribadi dan pinjaman dari perbankan.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah sulitnya merekrut tenaga ahli gizi.

“Susah sekali mencari ahli gizi. Saya bahkan harus menunggu hampir satu bulan. Begitu dapat informasi, malam itu juga saya jemput langsung ke Yogyakarta, karena ketersediaan di Brebes sedang kosong. Keterlambatan dalam mendapatkan ahli gizi ini yang menyebabkan operasional kami yang seharusnya dimulai 24 November, akhirnya mundur sampai hari ini,” kenangnya.

Harapan: Program yang Lancar, Berkah, dan Berkelanjutan

Meskipun menghadapi tantangan, Bapak Gufron mengungkapkan rasa suka yang mendalam karena fasilitas ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi mengurangi angka pengangguran lokal.

“Niat utama saya adalah untuk ibadah, untuk memberi manfaat kepada orang lain, dan menyukseskan program Bapak Prabowo,” tegasnya dengan optimis.

Bapak Gufron menjamin bahwa seluruh kebutuhan bahan baku, termasuk komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga seperti beras dan cabai, sudah diamankan pasokannya dari pasar lokal Brebes. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan program, tetapi juga membantu perekonomian setempat.

“Harapan kami, SPPG ini ke depannya makin lancar, berkah, dan programnya makin berkelanjutan. Ini sangat membantu sekali bagi siklus dan perputaran ekonomi, terutama bagi sektor pertanian dan perdagangan lokal,” tutup Bapak Gufron.

Red/Teguh

DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%

Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.

1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal

Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).

Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.

BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai

Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.

Poin-Poin Potensi Masalah:

Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.

Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.

Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.

3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:

Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rekomendasi Aksi:

Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.

Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.

Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Tim Prima

LAMONGAN, DN-II Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni) menunjukkan anomali ekstrem menjelang akhir tahun, memicu pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran daerah. Data terbaru Postur APBD per 5 Desember 2025 menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara ledakan pendapatan di satu pos dan kegagalan penyerapan ratusan miliar Belanja Daerah. (6/12/2025).

Retribusi Melonjak, Pendapatan Lain Mangkrak

Salah satu temuan paling mengejutkan adalah realisasi Retribusi Daerah yang mencapai Rp 240,15 Miliar, melonjak fantastis hingga 1.289,41% dari target awal yang hanya Rp 18,62 Miliar. Selisih kelebihan realisasi mencapai Rp 221,53 Miliar.

“Anomali Retribusi Daerah sebesar 1.289% ini harus segera diklarifikasi. Ini bisa mengindikasikan kelalaian fatal dalam perencanaan anggaran awal atau penargetan pendapatan yang sengaja direndahkan, yang pada akhirnya merusak kredibilitas postur anggaran daerah.”

Namun, di sisi lain, realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah justru mangkrak, hanya mencapai 19,33% atau Rp 68,20 Miliar dari target Rp 352,83 Miliar. Ini berarti Pemkab Lamongan gagal mengumpulkan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar di pos ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja Publik Mandek: Rp 768,67 Miliar Gagal Terealisasi

Anomali paling meresahkan terletak pada rendahnya penyerapan anggaran belanja. Total Belanja Daerah Lamongan hingga awal Desember 2025 baru terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari total anggaran Rp 3.260,10 Miliar).

Angka ini menyisakan dana publik sebesar Rp 768,67 Miliar yang tidak terserap atau tertunda.

Rendahnya penyerapan belanja ini menjadi indikasi bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan gagal direalisasikan tepat waktu. Kondisi ini berpotensi besar menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menurunkan kualitas hidup masyarakat Lamongan.

Surplus Semu dan Tuntutan Akuntabilitas

Meskipun data menunjukkan adanya surplus realisasi sebesar Rp 391,57 Miliar (Pendapatan Rp 2.883,00 M – Belanja Rp 2.491,43 M), para analis menyebut ini sebagai surplus semu.

Surplus ini bukan berasal dari efisiensi yang direncanakan, melainkan dari kegagalan membelanjakan uang publik sesuai rencana. Dana yang tidak terserap ini dipastikan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menumpuk, bukannya beredar dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dituntut bertanggung jawab penuh atas disparitas data dan rendahnya penyerapan belanja ini.

Tuntutan Klarifikasi Publik:

Klarifikasi Detail: Pemkab Lamongan harus segera mengklarifikasi secara terbuka anomali Retribusi Daerah (1.289,41%) dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD yang Sah (19,33%).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak Sektor: Pemkab wajib menjelaskan secara rinci mengapa Rp 768,67 Miliar Belanja Daerah gagal terealisasi, dan apa dampak spesifik kegagalan ini pada sektor-sektor kunci seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang didanai melalui Belanja Barang & Jasa atau Belanja Modal.

Evaluasi TAPD: Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja TAPD terkait kualitas penyusunan anggaran. Perencanaan yang buruk di awal tahun menjadi akar masalah eksekusi yang gagal di akhir tahun.

Data ini mencerminkan realisasi anggaran periode Januari hingga Desember 2025 (data diterima SIKD per 05 Desember 2025) dan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

#APBDLamongan2025 #KritikAnggaran #AkuntabilitasPublik

Tim Redaksi Prima

BREBES, DN-II Proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan konstruksi beton di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang baru saja diselesaikan, kini menuai sorotan serius publik setelah ditemukan kerusakan dini berupa retakan dan pecahan. Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis (under spek).

Kerusakan ini pertama kali disoroti oleh Wahidin, seorang aktivis dari Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), yang menyatakan kekecewaannya atas kualitas hasil pekerjaan tersebut. (6/12/2025).

“Dari pantauan dan observasi kami di lapangan, teridentifikasi adanya beberapa titik kerusakan parah, mulai dari retak-retak hingga pecah. Indikasi ini kuat mengarah pada penggunaan material yang tidak sesuai atau proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” tegas Wahidin kepada awak media.

Kerusakan prematur ini, menurutnya, tidak hanya mengakibatkan kerugian signifikan terhadap anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat, tetapi juga secara langsung mengurangi umur ekonomis infrastruktur, serta mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Dasar Hukum dan Tuntutan Audit Mutu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek jalan beton tersebut memiliki rincian volume pekerjaan sebagai berikut:

Panjang: 125 meter

Lebar: 4 meter

Ketebalan: 20 centimeter

Mengingat sumber pendanaan proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Kabupaten, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Wahidin mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil langkah audit.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera membentuk tim independen dan turun ke lokasi guna melaksanakan audit teknis mendalam dan uji mutu beton secara komprehensif. Hal ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Wahidin.

Secara spesifik, proyek yang didanai melalui mekanisme Bantuan Keuangan Daerah harus memperhatikan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama mengenai kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara rinci tata kelola, pertanggungjawaban, dan pengawasan penggunaan APBD, termasuk dana Bantuan Keuangan. Penggunaan Bankeu wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara implisit menegaskan bahwa Kepala Daerah (Bupati) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa pelaksanaan belanja, termasuk melalui Bankeu, harus sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa (kontraktor) untuk menjamin kualitas pekerjaan dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kegagalan bangunan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Kegagalan mutu pekerjaan pada proyek yang baru selesai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, selain audit teknis, MPP juga menuntut adanya sanksi tegas dan tuntutan perbaikan kepada pihak pelaksana proyek, sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Red/Casroni

Pati, DN-II Satuan Reskrim Polsek Pati setelah menerima laporan terjadi dugaan pencurian di kantor media Jursid Jln Syeh Jangkung Pati, Polisi berhasil bekuk pelaku dalam waktu Tiga jam. Atas perbuatannya Ajiono alias Gareng (46) kini ditahan di Mapolresta Pati. (05/12).

Dikisahkan oleh korban Mury, kejadian terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.25 WIB, di kantor media Jurnal Sidak Nusantara ( Jursid ), terpantau di CCTV mondar mandir pengendara sepeda motor mengintai rumah, saat rumah kosong beberapa menit setelah anak korban yang tidur di rumah tersebut berangkat sekolah, Pelaku beraksi mengendap endap ambil kunci pintu yang berada di bawah keset, dalam waktu 3 menit berhasil membawa tas berisi laptop dan satu tabung gas. Pelaku memilih laptop yang sudah di tas sementara laptop yang di meja dibiarkan.

Korban datang ke TKP pukul 07.00 WIB belum menyadari kejadian, baru menyadari laptop hilang sehari kemudian dan langsung melihat rekaman CCTV, setelah membuat aduan dan melengkapi berkas berita acara di Polsek Pati, Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro beserta anggota melakukan penangkapan di rumah pelaku desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu.

Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo membenarkan kejadian tersebut dan dari hasil pengembangan, pelaku juga menggasak dua laptop di tempat lain, kini pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Pati beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. /Red.

CILACAP, DN-II – Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan memuncak di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. (5/12/2025).

Ratusan warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan penyelidikan tuntas dan transparan atas dugaan penyimpangan serius dalam proses tukar guling tanah bengkok dan implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga menuding adanya ketidaktransparanan, praktik pungutan liar (pungli), dan tebang pilih yang dilakukan oleh oknum di tingkat desa, yang menyebabkan status ratusan bidang tanah warga menggantung tanpa kejelasan.

Kronologi dan Poin-Poin Utama Kejanggalan

Polemik ini berpusat pada status tanah eks bengkok Desa Bangunreja yang kini masuk wilayah Patimuan. Meskipun proses tukar guling dikabarkan telah disepakati, warga merasa hak-hak mereka diabaikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Dugaan Maladministrasi 104 Bidang Tanah: Dari total 149 bidang tanah eks bengkok yang diklaim warga telah dilunasi pembayarannya, Pemerintah Desa Bangunreja diduga hanya mengajukan kepengurusan sertifikat untuk 45 bidang saja. Ironisnya, nasib 104 bidang lainnya yang telah lunas sejak lama masih belum jelas statusnya.

2. Minimnya Transparansi Tukar Guling: Warga Patimuan menuntut kejelasan dan transparansi atas isi kesepakatan tukar guling aset penting desa tersebut. Mereka menyuarakan kebingungan mengenai detail dan keuntungan riil yang didapatkan desa dari proses tersebut.

3. Pungli dan Praktik Tebang Pilih PTSL: Program PTSL yang seharusnya gratis—bahkan dikabarkan dibiayai oleh dana CSR—justru diwarnai dugaan pungutan liar dengan biaya bervariasi. Kecurigaan makin menguat karena warga yang sudah melunasi pembayaran tanah sejak lama belum menerima haknya, sementara warga lain yang baru melunasi justru sudah mendapatkan sertifikat, memunculkan indikasi praktik tebang pilih.

Tuntutan Tegas Warga dan Keterlibatan APH

Permasalahan ini telah menarik perhatian Polresta Cilacap, yang dikabarkan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Perwakilan warga menyampaikan tuntutan keras:

“Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku oknum pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut APH mengusut tuntas kasus ini, memastikan kejelasan status seluruh bidang tanah, dan menindak tegas praktik pungli,” ujar salah satu Perwakilan Warga.

Secara resmi, Warga Patimuan juga telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Cilacap. Mereka mendesak agar Kepala Daerah turun tangan langsung, memberikan arahan, dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, serta menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah yang sudah diproses.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan penyelesaian administrasi hingga tuntas, demi memastikan hak-hak mereka atas tanah eks bengkok terlindungi.

Tim Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bekasi, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Rumah Susun (Rusun) Serka Dedy Unadi di Komplek Perumahan Perwira Tinggi Mabes TNI, Jatikarya, Bekasi, Jumat (5/12/2025).
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya pemanfaatan fasilitas hunian tersebut.

Rusun tiga lantai tersebut dirancang untuk menampung 48 Kepala Keluarga prajurit, sebagai bagian dari program prioritas TNI dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan. Kehadiran hunian ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan lingkungan tinggal yang layak, aman, dan mendukung stabilitas kehidupan keluarga prajurit dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Pembangunan Rusun Serka Dedy Unadi merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit. Pemberian fasilitas hunian yang representatif tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga memperkuat pondasi keluarga prajurit sebagai pendukung moral utama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Peresmian ini menjadi bagian penting dari langkah strategis TNI dalam menghadirkan hunian modern yang siap pakai bagi prajurit. Selain meningkatkan kesejahteraan, fasilitas ini juga mampu memperkuat semangat pengabdian dan dedikasi prajurit dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara. Dengan lingkungan hunian yang lebih baik, TNI yakin kualitas pelayanan dan kesiapsiagaan prajurit akan semakin optimal.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).

Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.

Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah

Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.

“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.

“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.

Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.

Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”

Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”

Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK

Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.

“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.

“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.

Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.

Red/Teguh

Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan diselenggarakan pada Jumat (5/12/2025) pagi di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas), Kombes Pol Pratama Adhyasastra.

Rakor dihadiri seluruh Pejabat Utama Ditlantas, para Kasat Lantas dan KBO dari 35 Polres jajaran, serta perwakilan instansi terkait. Dalam sambutannya, Dirlantas menegaskan bahwa Rakor Linsek digelar untuk menyatukan persepsi dan merumuskan langkah-langkah komprehensif di lapangan.

Sinergi antarpihak disebutnya sebagai kunci terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) selama libur Nataru di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Rapat ini sebagai langkah awal kita melaksanakan pengamanan Nataru melalui Operasi Lilin Candi 2025 yang rencananya akan digelar pada tanggal 19 Desember hingga 4 Januari mendatang. Pengamanan ini untuk memastikan masyarakat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan lancar. Ini bukan hanya tugas kepolisian, melainkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Paparan teknis mengenai strategi dan kesiapan Polda Jateng menghadapi Nataru disampaikan Kaur Bin Ops Ditlantas, AKBP Aidil, yang menguraikan berbagai potensi permasalahan serta strategi penanganannya. Ia menjelaskan kondisi jalur tol, arteri, hingga akses menuju objek wisata, termasuk indikator permasalahan serta pentahapan cara bertindak yang telah dipetakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa puncak arus mudik Natal diprediksi terjadi pada 20 Desember, dengan arus balik pada 28 Desember 2025. Sementara puncak arus mudik Tahun Baru diperkirakan berlangsung pada 24 Desember, dengan arus balik pada 4 Januari 2026.

Polda Jawa Tengah juga akan menyiapkan 219 Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah. Kegiatan operasi seluruh pos tersebut akan dikendalikan secara terpusat melalui Posko Terpadu GT Kalikangkung.

Wilayah Jawa Tengah merupakan salah satu propinsi yang menjadi tujuan destinasi Masyarakat selama masa liburan Nataru. Propinsi ini memiliki lima jalur utama yang siap dilalui Masyarakat dan pengguna jalan, yaitu Jalur Tol Trans Jawa, Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Pantai Selatan.

Jalur tol tetap menjadi favorit mobilitas, sehingga berbagai langkah antisipasi disiapkan: penambahan gardu tol, pengadaan SPBU mobile, penyediaan mobil dan truk derek setiap 15 km, hingga ketersediaan crane untuk mempercepat evakuasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.

Di jalur arteri, Ditlantas bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah serupa, termasuk melakukan ramp check di sejumlah terminal dan pangkalan untuk memastikan kendaraan umum seperti bus dan travel dalam kondisi layak jalan.

Rakor turut membahas pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga sebagaimana teruang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. Pembatasan ini berlaku pada 19–20 Desember, 23–28 Desember, serta 2–4 Januari. Selama masa tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya pengangkut BBM, sembako, komoditas pertanian dan peternakan yang dilengkapi stiker khusus (barcode) dari Dinas Perhubungan.

Perhatian khusus juga diarahkan pada pengamanan 227 objek wisata di Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mencegah kepadatan arus kendaaan yang menuju sepuluh obyek wisata favorit seperti Dieng, Kota Lama Semarang, Borobudur, Prambanan, Pantai Karangjahe, Guci, Masjid Agung Demak, Masjid Syeikh Zayed, Waduk Gajah Mungkur, dan Pantai Menganti.

Selain itu, upaya penanganan dan mitigasi bencana alam secara sinergi dan kolaboratif turut menjadi pembahasan serius mengingat potensi cuaca ekstrem pada akhir tahun. Polda Jawa Tengah telah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor serta menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan bila terjadi situasi darurat.

Mengakhiri kegiatan, Dirlantas menegaskan kembali bahwa keberhasilan operasi pengamanan Nataru bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh instansi terkait.

“Mewujudkan kamseltibcar adalah tugas bersama. Sinergi yang kuat dari seluruh stakeholder merupakan kunci keberhasilan dalam kegiatan operasi. Kehadiran kita di tengah masyarakat adalah untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan mereka dapat berkendara dengan aman serta nyaman selama masa libur Nataru,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

You cannot copy content of this page