Beranda » Popular » Halaman 42

Popular

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.

Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.

Jeratan Pasal Berlapis

Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Penahanan di Rutan Salemba

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).

Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film

Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:

Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.

Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:

5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.

Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.

Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.

“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.

Jeratan Pasal dan Penahanan

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.

“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.

Red

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

KOTA ​TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.

​Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.

​Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum

Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.

​”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar  Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.

​Alasan di Balik Retribusi

​Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.

​Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.

​”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.

​Transparansi dan Anggaran

​Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.

​”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.

​Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.

​Editor: Casroni
Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Dharma Pertiwi yang mengusung tema “Bersatu, Berdaya, Berkarya Mendukung Keluarga TNI Menuju Indonesia Maju” yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (15/04/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

 

Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Dharma Pertiwi atas dukungan yang telah diberikan kepada para prajurit dalam menjalankan tugas di berbagai wilayah penugasan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu Dharma Pertiwi atas dukungan kepada bapak-bapaknya yang selama ini telah diberikan pada saat bertugas di manapun berada,” ungkapnya.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Panglima TNI mengajak seluruh anggota Dharma Pertiwi untuk menjadikan momentum HUT ke-62 sebagai sarana meningkatkan kualitas pengabdian. “Mari kita jadikan momentum peringatan HUT ke-62 ini sebagai tonggak untuk terus berinovasi, mempererat tali silaturahmi, dan meningkatkan kualitas pengabdian kita kepada TNI, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dharma Pertiwi menegaskan bahwa di balik pelaksanaan tugas para prajurit TNI yang berat dan penuh risiko, terdapat peran penting sosok ibu, istri, dan perempuan Dharma Pertiwi yang senantiasa saling menguatkan. “Di balik itu semua, ada sosok ibu, istri, dan perempuan Dharma Pertiwi yang memilih untuk tetap kuat, bahkan saat keadaan tidak mudah. Kitalah yang menjaga ketenangan di rumah, kitalah penguat dalam diam, kitalah yang mungkin tidak selalu terlihat di garis depan, namun memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan keluarga dan pada akhirnya ketahanan bangsa,” ungkap Ketua Umum Dharma Pertiwi.

 

Mengakhiri sambutannya, beliau juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjadi perempuan yang tidak hanya kuat, tetapi juga mampu menguatkan serta memberi makna dalam setiap peran yang dijalankan. “Mari kita terus menjadi perempuan yang tidak hanya kuat tetapi juga menguatkan, tidak hanya berdiri tegak tetapi juga mampu menopang, tidak hanya berperan tetapi juga memberi arti. Karena dari keluarga yang kuat lahir generasi tangguh menuju bangsa yang hebat dan kuat. Dari langkah kecil kita hari ini akan terbangun Indonesia yang lebih maju di masa depan,” tambahnya.

 

Acara puncak HUT ke-62 Dharma Pertiwi berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, antara lain pemotongan tumpeng secara simbolis, penampilan seni dan budaya, serta pemberian penghargaan kepada pemenang lomba logo HUT ke-62 Dharma Pertiwi. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat soliditas, meningkatkan peran anggota Dharma Pertiwi, serta mendorong terwujudnya keluarga prajurit yang unggul, tangguh, dan sejahtera.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

BREBES, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 sebagai Dansatgas Terbaik dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) melalui Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter Brigjen TNI Jamaluddin,S.I.P.,M.I.P. di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Kamis (16/4/2026), kegiatan tersebut Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, serta keberhasilan dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan TMMD yang berjalan dengan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan TMMD Ke-127, Kodim 0713/Brebes dinilai mampu menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berbagai program fisik maupun nonfisik berhasil diselesaikan dengan baik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan penyuluhan yang meningkatkan kesejahteraan warga.

Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas capaian tersebut karena mendapatkan juara di beberapa kategori yakni Juara 1 Dansatgas LKJ, Juara 2 Wartawan Media Elektronik, Juara 2 Dandim Pembina Media Cetak.

“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Satgas TMMD, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kebersamaan dan gotong royong mampu menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, khususnya dalam mendukung program-program TNI AD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya.

Keberhasilan ini semakin memperkuat peran Kodim 0713/Brebes sebagai satuan kewilayahan yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.(Red/Pen0713)

Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang

​MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.

​Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.

​Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.

​Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.

​Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.

​Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.

​Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.

Report : JULIYAN

BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).

Modus Operandi dan Investigasi Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.

Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI

Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:

Skorsing suplai BBM.

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

(Tim Redaksi)

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengakhiri rangkaian kunjungan kerja luar negerinya ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa Kepala Negara beserta rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (15/04/2026) pukul 13.55 WIB.

Kunjungan maraton ini menandai penguatan posisi geopolitik Indonesia di kancah internasional melalui sejumlah kesepakatan strategis di bidang energi, investasi, dan pertahanan.

Pertemuan Lima Jam di Moskow

Salah satu agenda utama dalam lawatan ini adalah pertemuan tingkat tinggi di Moskow. Presiden Prabowo melakukan diskusi intensif selama lima jam bersama Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin. Pertemuan tersebut berfokus pada:

Ketahanan Energi: Kerja sama pengembangan infrastruktur energi dan sumber daya mineral.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Stabilitas Geopolitik: Dialog mendalam mengenai dinamika keamanan global untuk memastikan posisi Indonesia sebagai jembatan perdamaian.

Mempererat Hubungan Strategis di Paris

Setelah dari Moskow, Presiden Prabowo melanjutkan perjalanan ke Paris untuk memenuhi undangan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Élysée, kedua pemimpin negara menyepakati penguatan kemitraan strategis pada sektor-sektor masa depan, antara lain:

Transformasi Digital: Kerja sama di bidang komunikasi digital dan teknologi.

Sektor Pendidikan: Program pertukaran serta peningkatan kualitas SDM.

Investasi Jangka Panjang: Komitmen investasi ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Kepulangan Presiden ke Jakarta menandai dimulainya fase implementasi dari berbagai kesepakatan yang telah dicapai di Eropa guna mendorong percepatan ekonomi nasional.

RedBPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiStrategis
#PrabowoSubianto

BREBES, DN-II Riuh rendah pasar tradisional kini mulai berganti sunyi. Di balik deretan los dan kios Pasar Larangan yang semakin jarang disinggahi pembeli, tersimpan nestapa para petugas dan pedagang yang mencoba bertahan di tengah gempuran zaman. Bukan sekadar kalah saing dengan platform digital, mereka kini berjuang melawan ketimpangan kebijakan yang mencekik kesejahteraan.

​Pasar yang Kian Sepi: Kalah Telak dari Layar Ponsel

​Kondisi pasar tradisional saat ini berada di titik nadir. Meski kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih mencatatkan angka Rp 609 juta per tahun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Volume pengunjung merosot drastis, memaksa pedagang “berdarah-darah” hanya untuk sekadar menutup modal harian.

​Teguh Kartono, seorang petugas pasar dengan masa kerja 23 tahun, mengungkapkan bahwa badai ini bermula sejak pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi mereda, eksistensi pasar tak kunjung pulih karena perilaku belanja masyarakat telah berpindah sepenuhnya ke genggaman ponsel.

​”Selain faktor digital, munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru di area penyangga membuat pelanggan beralih ke lokasi yang dianggap lebih modern dan dekat dengan hunian mereka,” ujar Eko Budi Oktavianto, salah satu petugas pemungut retribusi pasar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sektor yang paling terpukul adalah pedagang kain. Jika dahulu hari Jumat dan Minggu menjadi “ladang emas”, kini hari-hari tersebut justru menjadi saksi bisu tutupnya toko-toko karena ketiadaan transaksi.

​Ironi Kesejahteraan: Kerja di Lapangan, Upah Terkebiri

​Kemelut di pasar ternyata tidak hanya bersumber dari faktor eksternal. Di internal operasional, terdapat ketimpangan upah yang mencolok antar pegawai. Dari total 11 karyawan dan 13 personel keamanan, mayoritas status kepegawaian masih menggantung pada status PPPK dan tenaga honorer (paruh waktu).

​Ketidakadilan terasa nyata saat membandingkan slip gaji. Eko Budi Oktavianto, yang juga bertugas sebagai operator di pasar, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per bulan melalui Bank Brebes. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di tingkat Dinas yang mencapai Rp 2,3 juta.

​Tabel Perbandingan Estimasi Upah:

Kategori Pegawai Lokasi Tugas Estimasi Upah Per Bulan

Pegawai Paruh Waktu Lapangan (Pasar) Rp 1.300.000

Pegawai Paruh Waktu Kantor Dinas Rp 2.300.000

“Ada selisih Rp 1 juta. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” keluh Eko mengenai disparitas upah antara petugas garda depan di pasar dengan mereka yang bertugas di lingkungan kantor Dinas.

Menanti Keadilan di Selembar SK

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, para pegawai yang Surat Keputusannya (SK) baru diterbitkan per Oktober lalu hanya bisa memendam harap. Di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi dan beban kerja lapangan yang berat, mereka menagih keadilan kebijakan dari pemerintah daerah.

Tanpa adanya penyesuaian upah yang layak dan strategi revitalisasi pasar yang konkret, nasib para penjaga nadi ekonomi rakyat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan tidak menutup mata atas ketimpangan yang terjadi di bawah payung instansi yang sama.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.

​Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi

​Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.

​Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.

​”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.

​Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis

​Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.

​Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

​Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).

​Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.

​Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.

​Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut

​Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.

​Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.

​Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru

​Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.

​Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.

​”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page