Beranda » Sosial » Halaman 129

Sosial

JAWA TENGAH, DN-II Eksistensi Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah kini berada di ujung tanduk. Lembaga ini didera persoalan serius terkait dana pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari sejumlah kontraktor, namun hingga kini realisasinya mangkrak dan pembayaran belum kunjung dilunasi oleh pihak Pembina sekaligus Investor.

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya kebanjiran keluhan dari para kontraktor. Mereka mengaku telah menyetorkan dana besar kepada oknum Pembina berinisial HDN (68), yang juga berperan sebagai investor yayasan, untuk persiapan pembangunan dapur. Namun, di lapangan, proyek tersebut terhenti dan hak pembayaran para kontraktor per termin tidak kunjung dipenuhi.

Proyek Tanpa Koordinasi dan Izin Resmi

Turnya menegaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang melibatkan kontraktor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya selaku Ketua Umum yang sah. Ia menduga ada keterlibatan oknum internal, termasuk peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Pembina, yang mengendalikan proyek tanpa dasar kewenangan organisasi yang valid.

“Ketika pengurus resmi tidak dilibatkan, proyek tidak berjalan, dan dana kontraktor menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya materi, melainkan reputasi yayasan dan kepercayaan publik di mata hukum,” tegas Turnya dalam keterangan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih mengejutkan lagi, Turnya membeberkan fakta bahwa Yayasan HSD Jawa Tengah saat ini belum memiliki ID Mitra resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Secara hukum, hal ini berarti yayasan belum diperbolehkan melakukan proses pembangunan fisik apa pun terkait program tersebut.

“Tidak ada dasar hukum untuk menarik dana atau memulai pembangunan. Setiap kerja sama seharusnya diputuskan melalui mekanisme pengurus yang sah dan prosedur organisasi yang benar,” tambahnya.

Potensi Ranah Pidana dan Perdata

Kondisi ini dinilai berpotensi kuat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika tidak segera diselesaikan secara transparan. Turnya berkomitmen tidak akan membiarkan yayasan hancur akibat ulah oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Posko Pengaduan Korban

Sebagai langkah perlindungan bagi pihak yang dirugikan, Yayasan HSD Jawa Tengah secara resmi membuka layanan pengaduan bagi para kontraktor, pemilik dapur, maupun masyarakat luas yang merasa menjadi korban.

Layanan Pengaduan Resmi: 0811-1975-16

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan arah kebijakan fiskal tahun 2026 dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp3,65 triliun. Anggaran besar ini diprioritaskan untuk memacu pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan, dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem.

Berikut adalah rincian strategis penggunaan anggaran Pemkab Brebes untuk tahun 2026:

1. Fokus pada Tiga Sektor Pelayanan Dasar

Meskipun didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, porsi anggaran terbesar dialokasikan pada tiga instansi kunci guna mendukung visi “Brebes Beres”:

Dinas Pekerjaan Umum (PU): Percepatan perbaikan konektivitas dan kualitas jalan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dinas Pendidikan: Rehabilitasi total bangunan sekolah yang rusak serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.

 

Dinas Kesehatan: Penguatan layanan kesehatan primer di tingkat Puskesmas dan desa.

2. Keseimbangan Belanja Pegawai dan Pembangunan

Pemkab Brebes berupaya menjaga postur anggaran tetap sehat dengan menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dan pembangunan fisik:

Belanja Pegawai: Dipatok sebesar 34% dari total APBD, sesuai dengan regulasi efisiensi belanja rutin.

Belanja Modal (Infrastruktur): Dialokasikan sebesar Rp375 miliar. Dana ini dikunci khusus untuk pembangunan fisik yang dampaknya bisa langsung dirasakan oleh mobilitas ekonomi warga.

3. Terobosan Pendidikan: Memutus Rantai Kemiskinan

Menyikapi indeks rata-rata lama sekolah di Brebes yang masih berada di angka 6,6 (setara kelas 1 SMP), pemerintah meluncurkan dua program unggulan:

Program Satu Keluarga Satu Sarjana: Beasiswa penuh bagi lulusan SMA dari keluarga prasejahtera hingga meraih gelar sarjana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beasiswa Siswa Miskin: Bantuan biaya pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di tingkat dasar dan menengah.

4. Layanan Kesehatan Jemput Bola

Di sektor kesehatan, pemerintah memperkenalkan program Nakes Door-to-Door. Tenaga kesehatan akan diterjunkan langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan akses pengobatan menjangkau wilayah pelosok dan kelompok lanjut usia yang kesulitan akses ke faskes.

“Komitmen kami di tahun 2026 adalah membereskan persoalan mendasar. Fokusnya jelas: infrastruktur jalan harus mantap dan kualitas SDM harus naik. Pendidikan adalah kunci jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan di Brebes,” ujar juru bicara Pemerintah Kabupaten Brebes.

Ringkasan Alokasi Utama

Sektor

Fokus Utama

Nilai/Proporsi

Total APBD

Pendapatan & Belanja Daerah

Rp3,65 Triliun

Belanja Pegawai

Operasional ASN

34% dari APBD

Belanja Modal

Pembangunan Jalan & Jembatan

Rp375 Miliar

Pendidikan

Beasiswa & Rehab Sekolah

Prioritas Utama

 

Reporter: Teguh Editor:
Casroni

Jakarta, DN-II Humas BKN, Dalam ekspose hasil pembangunan Manajemen Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati Pemkab Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mendukung arahan strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembangunan manajemen talenta di seluruh instansi sebagai investasi terbaik untuk masa depan ASN dan pembangunan daerah. Pemkab Tabong sendiri, jelasnya, mempunyai visi pembangunan daerah “Tabalong SMaRT” (Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan) yang membutuhkan karakteristik kompetensi SDM yang sesuai dengan visi-misi daerah.

Dalam paparannya, Bupati Pemkab Tabalong menjelaskan total ASN di Kabupaten Tabalong berjumlah 5.480 pegawai yang dominasi jenis jabatan fungsional (66,65%). Asesmen kompetensi menunjukkan tingkat kesiapan pejabat manajerial yang tinggi di setiap jenjang, antara lain Administrator mencapai 100%, JPT Pratama 96%, dan Pengawas 98%, yang mencerminkan kesiapan untuk pemetaan talenta secara menyeluruh.

Pada sesi Demo Aplikasi SiMATA BKN sendiri telah menampilkan tampilan _dashboard_ lengkap dengan data pemetaan talenta, rencana suksesi, dan visualisasi nine box. Meskipun data SKP 2025 belum sepenuhnya masuk, sistem ini telah mampu menampilkan profil talenta untuk JPT Pratama dan Administrator sehingga mendukung proses perencanaan karier ASN secara objektif.

Dari data yang tercatat, indeks kualitas data ASN mencapai 99,89 persen dan masuk dalam kategori tinggi. Meski demikian, Ia mengakui masih terdapat beberapa kendala, seperti disparitas gelar kosong, SKP tahun sebelumnya yang belum masuk, email pribadi ASN yang masih kosong, tingkat pendidikan JF, NIK belum valid, dan unor nonaktif. Oleh sebab itu, Bupati Pemkab Tabalong menyampaikan bahwa manajemen talenta mempermudah penunjukan pejabat yang sesuai, dan bukan orang titipan sehingga efisiensi dan kualitas pelayanan meningkat.

“Di era digitalisasi ini, kita perlu orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Komitmen kami terhadap implementasi Manajemen Talenta adalah jangka panjang, sejalan dengan visi-misi Kabupaten Tabalong,” ucap Bupati Rifani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait perkembangan pembangunan manajemen talenta di Pemkab Tabalong tersebut, Sekretaris utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan peran strategis BKN untuk terus mendorong penerapan sistem manajemen talenta ASN di daerah. “Kami tidak hanya melihat kinerja dan kompetensi ASN, tetapi juga indeks moralitas dan integritas. ASN diharapkan bekerja tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi menunjukkan dedikasi terbaik bagi institusi dan masyarakat.” pungkasnya.

Di samping itu, Asesor Ahli Utama BKN, Aris Windiyanto, menyarankan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada ASN dan kelengkapan data digital. “BKPSDM harus aktif mengajak ASN melengkapi data, SKP, dan arsip digital. Jangan sampai keputusan bupati tidak objektif karena data ASN belum lengkap, padahal potensi kinerja mereka baik. Manajemen Talenta harus menjadi alat yang memaksimalkan potensi setiap ASN,” ujarnya.

Red

BREBES, DN-II Warga di sekitar Jalan M Yamin, Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, mendesak pihak terkait untuk segera menangani tiang saluran kabel internet yang kondisinya kian memprihatinkan. Tiang besi tersebut terpantau sudah berkarat, keropos, miring, hingga bersandar pada bangunan milik warga.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi kecelakaan, baik bagi penghuni bangunan maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Vera, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kerusakan tiang tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda perbaikan permanen.

“Sudah lama kondisinya seperti ini. Tiangnya keropos dan sudah miring menyender ke bangunan. Kami sangat khawatir jika sewaktu-waktu roboh dan memakan korban,” ujar Vera kepada awak media, Kamis (22/1/2026).

Menurut penuturan warga, tiang tersebut diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Meski petugas dari perusahaan terkait dikabarkan sempat datang melakukan pengecekan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakpastian ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai penyedia layanan seharusnya tidak hanya fokus pada perluasan jaringan, tetapi juga rutin melakukan perawatan demi keselamatan publik.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Dr. Warsito Ekoputro, S.Sos., M.Si., menyatakan pihaknya akan segera bertindak.

“Kami akan segera melaporkan temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan yang memasang tiang tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tegas Warsito saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Warga berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan provider dapat berjalan cepat sebelum jatuh korban jiwa atau kerugian material yang lebih besar akibat robohnya infrastruktur tersebut.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Polres Brebes menggelar peresmian Masjid Uswatun Khasanah sekaligus peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H, pada Rabu malam (21/01/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di lingkungan Mapolres Brebes sekaligus momentum bersejarah yang menyatukan unsur religi dan kemitraan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Kabupaten Brebes, di antaranya Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, Kasdim 0713 Brebes, serta para ulama kharismatik seperti K.H. Solahudin Masruri, K.H. Syeh Soleh Basalamah dan K.H. Subkhan Ma’mun

Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah menegaskan bahwa peresmian masjid dan peringatan Isra Mi’raj ini merupakan wujud nyata menyatunya “Tiga Pilar” yakni unsur pemerintahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Pembangunan masjid ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat spiritual untuk memakmurkan kegiatan ibadah. Kami sebagai anggota Polri adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar,” ujar AKBP Lilik.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga meresmikan grup hadroh “Santri Brambang” dan “Santri Bhayangkari” Polres Brebes. Peresmian grup seni religi ini ditandai dengan penampilan kolaborasi yang memukau membawakan lagu Lir Ilir dan Shalawat Badar sebagai simbol kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puncak acara diisi dengan tausiyah oleh Pengasuh Ponpes Darussalam Jatibarang, K.H. Syech Soleh Basalamah. Beliau mengingatkan jemaah tentang esensi perintah sholat lima waktu yang turun saat peristiwa Isra Mi’raj sebagai sarana keselamatan umat di dunia dan akhirat.

“Momen malam ini sangat tepat, di mana kita meresmikan masjid tempat ibadah sekaligus mengenang perjalanan agung Baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga keberkahan menyertai seluruh jemaah yang hadir,” tutur K.H. Syech Soleh Basalamah.

Selain aspek seremonial, acara juga diisi dengan pemberian santunan kepada Warakawuri sebagai bentuk kepedulian sosial keluarga besar Polres Brebes.

Di penghujung acara, K.H. Subhan Ma’mun memimpin doa bersama untuk keselamatan dan kedamaian wilayah.

“Kita bermunajat kepada Allah SWT semoga Kabupaten Brebes senantiasa aman, kondusif, tentrem, serta loh jinawi,” pungkas Kapolres.

Seluruh rangkaian acara yang dihadiri sekitar 250 orang tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan hingga pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Brebes menyatakan bahwa peresmian Masjid Uswatun Khasanah ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan personel Polri sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu dilandasi dengan nilai-nilai ibadah dan keikhlasan.

Red

PATI, DN-II Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati area Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (21/1/2026). Massa datang untuk mengawal sidang kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Jalannya Sidang dan Kericuhan di Ruang Cakra

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini dipenuhi pengunjung. Tim penasihat hukum dari LSBH TERATAI yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo tampak hadir mendampingi kedua terdakwa.

Situasi sempat memanas sebelum persidangan dimulai. Saat majelis hakim memasuki ruangan, seorang aktivis bernama Paijan Jawi melakukan aksi protes dengan suara lantang, menuntut agar persidangan dihentikan dan para terdakwa segera dibebaskan. Akibat kegaduhan tersebut, majelis hakim terpaksa memerintahkan petugas untuk mengeluarkan Paijan dari ruang sidang secara paksa.

Putusan Sela: Eksepsi Ditolak

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., membacakan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Supriono dan Teguh. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pesan Terdakwa untuk Presiden Prabowo

Usai persidangan, Supriono alias Botok memberikan pernyataan keras kepada awak media. Ia menyinggung keterlibatan mantan Bupati Sudewo yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK terkait kasus gratifikasi di DJKA dan jual beli jabatan perangkat desa.

“Kami meminta kepada Presiden RI Prabowo agar para aktivis yang ditahan di Lapas Pati segera dibebaskan. Orang yang diduga ‘memesan’ kasus kami sekarang sudah ditangkap KPK,” ujar Botok.

Botok juga menyerukan aksi simbolis berupa pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk duka cita atas praktik korupsi yang terjadi di tengah penderitaan rakyat Pati yang sedang dilanda banjir.

Aksi Blokir Gerbang PN Pati

Kericuhan berlanjut di luar gedung pengadilan. Meski diguyur hujan, massa tetap bertahan dan melakukan orasi menggunakan sistem suara. Massa sempat memblokir pintu gerbang utama PN Pati selama sekitar 30 menit sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sela.

Aksi blokir ini akhirnya berakhir setelah Teguh Istiyanto memberikan imbauan dari dalam mobil tahanan. Mendengar permintaan Teguh, massa akhirnya membuka jalan sehingga mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa dapat meninggalkan lokasi menuju Lapas.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Wacana pergantian Jaksa Agung Republik Indonesia menjelang tahun 2026 mulai menghangat di ruang publik. Sejumlah nama bermunculan dan diperbincangkan sebagai calon kuat, meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari Presiden RI selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.

Salah satu nama yang paling sering disebut dalam berbagai pemberitaan media nasional dan diskusi publik adalah Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha. Nama tersebut dinilai konsisten muncul dalam wacana sebagai figur yang dianggap memiliki integritas, rekam jejak, serta kapasitas kepemimpinan di bidang penegakan hukum.

Berdasarkan penelusuran redaksi, dukungan terhadap Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha tidak hanya muncul dalam opini individu, tetapi juga disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil dan komunitas relawan yang secara terbuka mengusulkan namanya sebagai kandidat potensial Jaksa Agung RI periode mendatang. Namun demikian, dukungan tersebut masih bersifat aspiratif dan belum mencerminkan keputusan institusional negara.

Pengamat hukum menilai, menguatnya satu nama dalam bursa calon Jaksa Agung merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. “Diskursus publik penting sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi penetapan tetap sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan mempertimbangkan profesionalisme, integritas, pengalaman, serta kebutuhan institusi Kejaksaan,” ujar salah satu analis hukum yang dihubungi redaksi.

Di sisi lain, sumber internal menyebutkan bahwa calon Jaksa Agung secara tradisional juga kerap berasal dari internal Kejaksaan Agung, seperti pejabat senior, Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), atau Wakil Jaksa Agung yang memiliki rekam jejak penanganan perkara strategis. Sejumlah nama dari kalangan internal tersebut juga disebut-sebut sebagai kandidat potensial, meski belum dikonfirmasi secara resmi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah maupun DPR RI belum mengumumkan daftar calon atau jadwal resmi terkait pergantian Jaksa Agung. Seluruh nama yang beredar masih berada pada ranah isu, spekulasi, dan wacana publik.

Redaksi mencatat, dinamika ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap masa depan institusi Kejaksaan Agung, terutama dalam konteks penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi kelembagaan. Publik pun berharap, siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai Jaksa Agung RI, mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. **

BEKASI, DN-II Membangun kemitraan strategis antara media siber dengan instansi pemerintah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memerlukan kesiapan yang komprehensif. Temporatur.com, portal berita yang telah berkiprah selama tiga tahun, membagikan rekam jejak suksesnya dalam menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.

Proaktif dan Tertib Administrasi

Inisiatif menjadi langkah awal yang tak bisa ditawar. Manajemen Temporatur.com menekankan bahwa pengajuan permohonan kerja sama publikasi secara formal hanyalah pintu pembuka. Pihak media dituntut aktif melakukan aksi “jemput bola” untuk memahami spesifikasi teknis dan regulasi yang berlaku di setiap daerah.

Meski setiap wilayah memiliki standar yang dinamis, terdapat tiga poin fundamental yang kini menjadi syarat mutlak bagi media siber:

Infrastruktur Teknologi: Kesiapan digital yang mumpuni, termasuk adopsi teknologi terbaru seperti penggunaan IP Address versi 6 (IPv6).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepatuhan Fiskal: Perusahaan pers wajib memiliki status pajak yang aktif dan sehat sebagai bukti profesionalisme badan usaha.

Legalitas Dewan Pers: Menunjukkan bukti proses pendaftaran di Dewan Pers menjadi nilai tawar signifikan dalam proses verifikasi kemitraan. (21/1).

UKW: Standar “Harga Mati” Kualitas Jurnalisme

Selain aspek legalitas perusahaan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi variabel penentu. Diskominfo di berbagai daerah kini semakin memperketat syarat terkait sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Saat ini, Temporatur.com telah diperkuat oleh lima jurnalis bersertifikasi, baik di jenjang Muda maupun Madya. Menariknya, latar belakang organisasi profesi bukan merupakan hambatan dalam menjalin kemitraan, selama standar kompetensi terpenuhi.

“Instansi pemerintah sangat terbuka bagi organisasi profesi mana pun, selama wartawannya memegang sertifikasi resmi dan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja,” ujar perwakilan manajemen yang juga aktif di PWI Bekasi Raya.

Ekspansi Wilayah dan Kredibilitas

Walaupun proses verifikasi administrasi di Dewan Pers masih terus berjalan (memasuki bulan keenam), Temporatur.com berhasil membuktikan kredibilitasnya melalui konsistensi konten selama tiga tahun terakhir.

Hingga saat ini, media ini telah sukses melakukan ekspansi kerja sama ke berbagai wilayah strategis, di antaranya:

Provinsi Jawa Barat: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Purwakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Provinsi Sumatera: Lampung Barat dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Keberhasilan ini menegaskan bahwa kombinasi antara legalitas yang terukur, kompetensi jurnalis yang teruji, dan rekam jejak yang konsisten adalah modal utama dalam memenangkan kepercayaan mitra publik di tingkat nasional.

Ringkasan Strategi Tembus Kemitraan:

Aspek Persyaratan Utama

Legalitas Pajak aktif (NPWP Perusahaan) dan progres pendaftaran Dewan Pers.

Kompetensi Jurnalis wajib bersertifikat UKW (Muda/Madya).

Teknis Adaptasi teknologi digital terbaru (seperti IPv6).

Relasi Komunikasi aktif dan proaktif dengan stakeholder terkait.

Reporter: Teguh

 

JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Kronologi dan Kendala di Lapangan

Hingga Rabu (21/1/2026), KPK dilaporkan telah mengamankan Bupati Pati bersama delapan orang lainnya. Namun, proses pengamanan di lapangan sempat diwarnai ketegangan akibat adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik:

Intervensi Kelompok Massa: Tim KPK sempat berhadapan dengan kelompok yang diidentifikasi sebagai tim sukses Bupati. Kehadiran massa di lokasi penangkapan sempat membuat proses evakuasi berlangsung alot.

Upaya Penghilangan Barang Bukti: Terdapat indikasi kuat bahwa pihak-pihak yang terjaring mencoba melakukan penghapusan data secara massal (factory reset) pada perangkat telepon genggam untuk memutus jejak komunikasi digital.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Jual Beli Jabatan: Meski sempat ada penyangkalan, penyelidikan awal mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Di Tengah Gejolak Pajak PBB

Penangkapan ini terjadi saat situasi sosial di Kabupaten Pati sedang memanas. Sebagaimana diketahui, masyarakat setempat tengah gencar melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan ekonomi warga.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini kian memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah di mata publik, terutama karena mencuat di tengah beban pajak yang tinggi yang harus ditanggung masyarakat.

Status Hukum Terkini

Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Catatan Redaksi: Informasi akan terus diperbarui mengikuti pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail perkara dan penetapan tersangka secara formal.

Red/Teguh

BEKASI, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.

Modus Operandi: Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga

Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna ‘menerima hadiah atau janji’ dalam delik korupsi,” tambah Suryo.

Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.

Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Potensi Perluasan Tersangka

Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.

Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page