Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jangan Dikorbankan demi Utang Negara, Pajak Agresif adalah "Perampokan"
JAKARTA, DN-II Rencana pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak demi menutup beban utang negara yang kini mencapai Rp9.920,42 triliun menuai kritik keras. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa membebani rakyat dengan kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit bukanlah sebuah solusi, melainkan bentuk “perampokan” yang dilegalkan. (20/6/2026).
Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas desakan di parlemen agar pemerintah lebih agresif dalam menarik pajak guna menjaga stabilitas fiskal.
Pajak Bukan Solusi Tunggal
Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai narasi yang terbangun di tingkat elite politik saat ini sangat miris. Ia menyoroti kontradiksi antara beban utang yang kian membengkak dengan kondisi ekonomi rakyat kecil yang semakin tertekan.
“Saya tegaskan, desakan untuk terus memeras rakyat lewat pajak di tengah daya beli yang turun adalah resep bencana. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadikan rakyat sebagai alat untuk menutupi kesalahan tata kelola anggaran,” ujar Prof. Sutan dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, angka utang negara yang mencapai Rp9.920 triliun per 31 Maret 2026 seharusnya menjadi bahan evaluasi fundamental, bukan malah membebankan konsekuensi tersebut kepada masyarakat melalui instrumen fiskal yang regresif.

“Rakyat Sudah Babak Belur”
Prof. Sutan menyoroti realitas lapangan yang dialami masyarakat saat ini. Harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, biaya pendidikan dan kesehatan yang kian mencekik, serta melemahnya daya beli masyarakat adalah bukti nyata bahwa ruang gerak rakyat sudah sangat terbatas.
“Rakyat sedang babak belur. Jangan tambah sakitnya dengan kebijakan pajak yang membabi buta. Jika utang yang besar ini adalah hasil dari proyek-proyek yang tidak efisien atau kebijakan yang salah urus, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya?” tegas pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus tersebut.
Mendesak Audit dan Solusi Berkeadilan
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendorong pemerintah dan DPR untuk mencari alternatif solusi yang lebih berkeadilan. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, utang negara harus dikelola secara demokratis dan transparan, bukan dengan cara pelimpahan beban kepada kelompok yang paling rentan.
Ia menyarankan perlunya audit utang yang mendalam dan kebijakan pajak yang lebih progresif, yang menyasar kekayaan super-kaya atau korporasi ekstraktif, daripada terus-menerus menekan konsumsi rumah tangga melalui PPN atau pajak penghasilan yang memberatkan pekerja formal.
“Tolak pajak yang mematikan usaha kecil dan menambah angka kemiskinan. Kita membutuhkan tata kelola fiskal yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar memuaskan kreditur global. Jangan coba-coba menyentuh kantong rakyat yang sudah semakin tipis,” pungkasnya.
Tentang Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH adalah Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional. Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Presiden Partai Oposisi Merdeka, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
