Beranda » Sosial » Halaman 195

Sosial

BREBES, DN-II Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, khususnya yang bermukim di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07 RW 01, kini bisa bernapas lega. Penambahan tiang listrik beton oleh PLN di tiga titik strategis telah direalisasikan, menghapus kekhawatiran mereka terhadap masalah tegangan listrik yang tidak stabil atau voltase drop.

Kebahagiaan dan antusiasme warga terlihat jelas pada Jumat (5/12/2025), ketika mereka bergotong royong membantu petugas vendor yang menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang.

Pengajuan Empat Tahun Akhirnya Terwujud

Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PLN. Ia secara khusus mengapresiasi Manajer PLN ULP Brebes Pagi, Harryana Puja Pamungkas, yang telah merealisasikan usulan penambahan tiang listrik di wilayahnya.

“Pengajuan penambahan tiang listrik ini sudah kami lakukan sejak empat tahun yang lalu, namun baru kali ini permohonan tersebut direalisasikan. Tentu kami warga RT 06 merasa senang sekali dengan adanya fasilitas tambahan ini, dan kami pun mengucapkan terima kasih, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,” ujar Waryo kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi Atasi Voltase Drop dan Kerusakan Elektronik

Waryo menjelaskan bahwa penambahan tiang ini merupakan solusi mendesak atas keluhan warga selama ini. Sebelumnya, beberapa perabot elektronik milik warga sempat rusak akibat tegangan listrik yang tidak memadai (voltase drop).

Menurut warga, penurunan tegangan ini disebabkan oleh kapasitas tiang yang sudah melebihi batas seiring dengan semakin bertambahnya jumlah rumah dan Sambungan Rumah (SR) di lingkungan tersebut.

“Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah yang terhubung ke satu tiang. Belum lagi di RT yang lainnya,” jelas Waryo.

Dengan adanya tiang baru ini, Sambungan Rumah (SR) akan dipecah dan didistribusikan secara lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjaga tegangan listrik (voltase) tetap stabil, sehingga keluhan warga terkait kerusakan alat elektronik akibat listrik drop tidak akan terjadi lagi.

Red/Harvi

Tegal, DN-II Di usianya yang sudah senja, Ibu Marsinah (57), seorang warga Sutaprana, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, harus menjalani hari-hari yang berat. Selain berjuang menghidupi diri dari hasil berjualan, ia juga harus menanggung penderitaan psikologis akibat jerat utang dari sebuah perusahaan yang ia sebut sebagai koperasi. Kisah pilu mengenai pinjaman dengan skema cicilan mingguan ini diperparah oleh metode penagihan yang dinilai kasar, intimidatif, dan tidak manusiawi.

Skema Pinjaman dan Bunga yang Mencekik

Ibu Marsinah meminjam dana dari perusahaan yang ia sebut Bintang Harapan Persada atau Bintang Karo Persada (Koperasi). Detail pinjaman yang ia paparkan menunjukkan adanya beban bunga yang signifikan dan memberatkan.

Keterangan Detail Nilai

Jumlah Pinjaman Awal (Pokok) Rp3.500.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Cicilan Wajib Mingguan Rp70.000

Periode Pembayaran Berjalan 45 minggu

Total Setoran (45 minggu x Rp70.000) Rp3.150.000

Sisa Pokok Pinjaman yang Diklaim Rp1.150.000

Meskipun telah membayar setoran sebesar Rp3.150.000—hampir menyamai jumlah pinjaman awal—Ibu Marsinah masih diwajibkan melunasi sisa pokok sebesar Rp1.150.000. Artinya, total pembayaran yang harus ia lakukan mencapai Rp4.300.000. Selisih antara total pembayaran dengan pinjaman awal (Rp4.300.000 – Rp3.500.000 = Rp800.000) adalah perkiraan beban bunga dan biaya administrasi yang harus ditanggung Ibu Marsinah dalam 45 minggu.

Penagihan Intimidatif dan Kekerasan Verbal

Bukan hanya beban finansial, Ibu Marsinah juga tertekan oleh perlakuan penagih yang tidak beretika. Ia menyebut penagih bernama Janu, yang bertugas dari kantor koperasi yang berlokasi di PT.BKP (sekitar Singkil Masuk).

Penagihan kerap dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, yang menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga. Penderitaan utama adalah kekerasan verbal yang diterima Marsinah ketika ia telat atau tidak mampu membayar penuh.

“Kalau saya janji belum ada uang, marah-marah,” tutur Ibu Marsinah. “Ada bilang ‘Babi,’ ada ‘Tua bangka.’ Terus bilang sama itu, atasannya. Terus nanti saya dibilangin ‘Babi,’ dibilangin ‘Koperasi nenek moyangmu.'”

Ancaman Pidana untuk Satu Keluarga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan intimidasi ini bahkan disertai dengan ancaman pidana. Ibu Marsinah mengungkapkan bahwa ia memiliki pesan suara dari penagih yang berisi ancaman serius:

“Ada pesan suara yang mengatakan, ‘Dalam prosesnya polisi, maka akan saya jebloskan kau satu keluarga semuanya ke penjara,'” ceritanya pilu.

Lebih lanjut, Ibu Marsinah menceritakan bahwa pihak penagih tidak mau menerima cicilan parsial. Ia pernah mencoba menyetor Rp200.000 dari kewajiban mingguan Rp420.000, namun penagih tersebut menolak dan marah-marah. “Mereka enggak mau tahu. Yang penting harus ada, harus pokoknya harus ada,” tegasnya.

Berjuang di Tengah Keterpurukan Ekonomi

Saat ini, Ibu Marsinah berupaya melunasi pinjamannya dengan berjualan di depan TK Batik. Sebuah usaha yang sudah ia geluti selama tiga tahun terakhir. Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat penjualannya sepi.

“Sekarang lagi sepi ya, Bu. Jualan memang sepi di mana-mana sepi, lagi susah ya,” keluhnya, membenarkan kondisi ekonomi yang tengah lesu.

Meski diliputi rasa kecewa dan perlakuan kasar, Ibu Marsinah tetap bertekad untuk melunasi seluruh utangnya. “Tunggu nanti saya ke sana, nanti saya harus lunas,” tutupnya, sebuah janji yang disuarakan di tengah himpitan utang dan trauma penagihan.

Kisah Ibu Marsinah ini menjadi cerminan bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak beretika masih marak terjadi, menjerat warga, khususnya ibu rumah tangga, di lapisan ekonomi bawah.

Red/Teguh

Sumatera, DN-II Untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres ke daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Wapres memulai peninjauan dari Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Akses menuju desa ini masih terbatas sehingga Wapres melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju lokasi permukiman warga.

Usai meninjau kondisi pemukiman, Wapres menuju lokasi dapur umum dan posko pengungsian untuk memastikan distribusi bantuan berjalan baik serta fasilitas darurat telah memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.

Selain berdialog dengan para pengungsi, Wapres juga membagikan bantuan berupa paket sembako, selimut, perlengkapan kebersihan, mainan untuk anak-anak, serta kebutuhan logistik lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepada para pengungsi, Wapres menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo dan mengungkapkan turut berbelasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Wapres memastikan bahwa pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa distribusi bantuan logistik akan terus dipercepat melalui jalur darat, udara, dan laut.

Usai peninjauan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Jakarta, DN-II Kasus Surat Somasi yang dilayangkan terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto terus memicu kemarahan komunitas pers. (4/12/2025).

Somasi tersebut secara eksplisit mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana UU ITE dan menuntut penghapusan total berita dalam 2 \times 24 jam. Perilaku ini dinilai sebagai upaya mengebiri kemerdekaan pers yang harus ditanggapi serius oleh Pemerintah dan organisasi profesi hukum.

Kritik tajam diarahkan kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo yang memilih jalur somasi pidana, alih-alih menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE.

Kepada pihak Advokat dan Klien, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:

– Tujuan: Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Kewajiban Pers: Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.

–  Cara Pembuatan Sanggahan (Hak Jawab):

– Surat Resmi: Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.

– Jelas dan Spesifik: Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.

– Memuat Fakta Tandingan: Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.

– Berita Tandingan: Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.

– Konsekuensi: Jika Hak Jawab diterima dan dimuat, kasus ini selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.

Mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana di awal adalah praktik yang bertentangan dengan semangat UU Pers.

Pemerintah, melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Pemerintah harus menjamin bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri ditegakkan secara konsisten, yang mengamanatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu. Kelambanan Pemerintah dalam menegaskan supremasi UU Pers hanya akan memberi ruang bagi praktik kriminalisasi pers yang merusak iklim demokrasi.

Organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, didesak untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penggunaan ancaman pidana yang secara sadar mengabaikan jalur Hak Jawab oleh advokat dinilai sebagai kelalaian profesional dan penyalahgunaan instrumen hukum (abuse of power). Profesi advokat harus bersikap gamblang, relevan, dan lurus: pers diselesaikan oleh pers, bukan oleh teror pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Brebes, DN-II Pelaksanaan ibadah haji setiap tahun selalu menghadirkan catatan penting mengenai kedisiplinan jemaah dan efektivitas petugas di lapangan. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, beberapa poin krusial perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan rukun Islam kelima ini dapat berjalan lancar, aman, dan mabrur, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pandangan Tangguh Bahari, S.H., yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2006, yang menekankan bahwa suksesnya haji tidak hanya terletak pada individu, tetapi pada kepatuhan kolektif. (5/12/2025).

1. Prioritas Keselamatan: Kepatuhan Jadwal Melontar Jumrah

Isu keselamatan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan ketidakpatuhan sebagian jemaah terhadap jadwal melontar jumrah (Jamarat) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadwal yang disarankan, yakni setelah waktu Zuhur, dirancang dengan alasan mitigasi risiko. Pengaturan waktu ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan, mengingat waktu Duha (sebelum Zuhur) merupakan puncak kepadatan area Jamarat oleh jemaah dari berbagai negara, yang umumnya memiliki postur tubuh lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Haji adalah soal penyikapan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain dan jemaah, jangan egois,” demikian pesan inti yang harus dipegang.

Kepatuhan terhadap jadwal adalah wujud nyata sikap kolektif untuk menjaga keselamatan seluruh rombongan. Memaksakan diri melontar di luar jadwal aman justru mencerminkan sikap kurang mengedepankan kemaslahatan bersama dan meningkatkan risiko bagi diri sendiri serta kelompok.

2. Disiplin Seragam dan Semangat Kebersamaan Kelompok

Penggunaan Pakaian Seragam Haji (Batik) yang disediakan Pemerintah Indonesia memiliki tujuan vital: sebagai alat identifikasi cepat. Seragam ini memungkinkan petugas dan anggota rombongan untuk mengidentifikasi dan mempersatukan kembali jemaah yang terpisah di tengah lautan manusia.

Sayangnya, semangat kebersamaan ini seringkali terkikis oleh sifat individualis sebagian jemaah yang terpisah dari rombongan karena ingin buru-buru atau mengabaikan panduan kelompok. Padahal, bergerak dalam kelompok yang terorganisir, didukung oleh seragam sebagai penanda, adalah kunci keselamatan dan efisiensi pergerakan di Tanah Suci.

3. Isu Logistik dan Kedisiplinan Penggunaan Fasilitas

Beberapa catatan terkait fasilitas dan logistik menyoroti pentingnya kedisiplinan jemaah dalam menggunakan layanan yang disediakan:

Penyalahgunaan Fasilitas Hotel: Terjadi kasus di mana jemaah meminta penggantian selimut yang dianggap kurang layak, namun selimut baru tersebut justru dibawa pulang alih-alih digunakan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan jemaah lain.

Pengelolaan Jatah Makanan (Katering): Makanan katering memiliki batas waktu konsumsi (self-life) yang ketat (misalnya, makan siang maksimal pukul 15.00) untuk menghindari risiko keracunan atau gangguan pencernaan. Kebiasaan menunda makan untuk dikonsumsi di sore/malam hari adalah praktik berbahaya yang harus dihindari demi kesehatan.

Jatah Buah: Terkadang jemaah tidak proaktif mengambil jatah buah harian di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), atau sebaliknya, mengumpulkannya terlalu banyak. Mengingat buah dan makanan tidak boleh dibawa kembali ke Indonesia, konsumsi di tempat sesuai jatah adalah praktik yang paling bijak dan efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD)

Efektivitas Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Fungsi TPHD dinilai seringkali tidak maksimal, bahkan muncul anggapan bahwa mayoritas TPHD (yang umumnya adalah pejabat Eselon II/Kepala Dinas) cenderung “riko” atau sulit diajak bekerja sama secara setara dengan pembimbing haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Saran Perbaikan Struktur TPHD:

Perubahan Level Jabatan: Jika TPHD tetap dipertahankan, disarankan agar yang ditunjuk adalah pejabat Eselon IV ke bawah. Hal ini untuk memastikan kesetaraan dan kemudahan koordinasi di lapangan, sehingga tidak ada hambatan “senioritas” dalam melayani jemaah.

Wacana Penghapusan: Beberapa pihak bahkan berpendapat TPHD sebaiknya dihilangkan. Alasannya, fungsi maksimal pendampingan dan pelayanan inti justru diemban oleh Ketua Rombongan, Ketua Kloter, dan Ketua Kelompok. TPHD dinilai lebih banyak “berjalan-jalan” ketimbang berfokus pada pelayanan inti jemaah.

5. Apresiasi Kinerja Petugas Kemenag (Kloter)

Di sisi lain, kinerja Petugas Kemenag (yang tergabung dalam Kloter) dinilai berfungsi maksimal dan menjadi tulang punggung pelayanan haji. Mereka melaksanakan tugas utamanya, meliputi:

Mendampingi jemaah secara intensif sejak kedatangan hingga kepulangan.

Mengingatkan jemaah untuk beristirahat dan menjaga kesehatan.

Memberikan pendampingan saat berihram, tawaf, sa’i, dan seluruh rangkaian ibadah haji.

Menjelaskan secara rinci jadwal dan persiapan rangkaian ibadah utama di Mekah (khususnya 6-11 Dzulhijjah/puncak haji).

Keberadaan petugas Kemenag Kloter ini sangat vital dalam memastikan setiap tahapan ibadah haji dapat diikuti jemaah dengan benar, aman, dan terarah.

Pelaksanaan ibadah haji yang mabrur memerlukan sinergi antara kepatuhan jemaah terhadap aturan keselamatan dan logistik, serta efektivitas seluruh elemen petugas di lapangan. Dengan peningkatan disiplin kolektif jemaah dan evaluasi ulang terhadap struktur pendampingan (khususnya TPHD), diharapkan pelayanan haji Indonesia di masa mendatang dapat mencapai standar keselamatan dan kenyamanan yang lebih optimal.

Red/Teguh

Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.

Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan

Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.

“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.

Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen

Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.

Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi

Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:

Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.

Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.

Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan

Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.

Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).

Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.

Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.

Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.

Red/Teguh

 

BREBES, DN-II Dinas Sosial Kabupaten Brebes, melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Brebes. Dijelaskan Tarsono Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial acara yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi ini secara khusus menyoroti kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga pengasuhan anak terlantar, terutama terkait akreditasi dan jumlah anak yang mereka layani. (4/12/2025).

Fokus pada Standar dan Pembinaan

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Bapak Tarsono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS A) yang terdaftar di Dinas Sosial telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Kami mengundang sebanyak 18 LKS, yang terdiri dari satu LKS untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 17 LKS A (Anak), seperti panti asuhan,” ujar Bapak Tarsono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Fungsi kami adalah memberikan pembinaan terkait keberadaan LKS A tersebut, agar SOP-nya sesuai dengan aturan yang ada.”

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya akreditasi bagi lembaga-lembaga tersebut. “Nantinya, tatkala lembaga tersebut sudah masuk ke taraf akreditasi, kami akan arahkan untuk bisa terakreditasi, mulai dari akreditasi terkecil C, B, hingga yang tertinggi A,” tambahnya.

Kapasitas dan Tantangan Pengasuhan Anak

Mengenai jumlah anak yang diasuh, Bapak Tarsono hari Kamis 4 Desember 2025 mengakui bahwa Dinas Sosial belum memiliki data riil per hari wawancara. Namun, berdasarkan estimasi kasar, jika setiap lembaga LKS A diasumsikan merawat rata-rata 25 anak, maka 17 LKS A di Brebes secara kolektif merawat sekitar 425 anak, atau kurang lebih 500 anak jika digabungkan dengan potensi anak-anak di LKS lain.

Tarsono juga menjelaskan peran LKS A dalam mendukung pendidikan. “Anak yatim piatu di lembaga tersebut dibina dari kelompok bermain sampai dengan SMA. Jika tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka dibekali pembinaan berwirausaha agar bisa mandiri,” terangnya, mencontohkan adanya program wirausaha di salah satu panti di Pejagan.

Sorotan Kritis Angka Putus Sekolah

Dalam wawancara tersebut, pihak pewawancara menyoroti kesenjangan antara jumlah anak yang diasuh oleh LKS dengan kondisi pendidikan di Brebes secara umum. Data yang disampaikan menyebutkan bahwa Angka Lama Sekolah (ALS) Brebes baru mencapai 6,6 tahun, dengan lebih dari 31.000 penduduk yang tidak melanjutkan pendidikan hingga lulus SMP.

Pewawancara mengutip Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, mempertanyakan nasib ribuan anak yang tidak tersentuh oleh LKS.

Menanggapi hal ini, Bapak Tarsono menegaskan bahwa LKS adalah bagian dari solusi untuk anak terlantar dan yatim piatu. “Nasib mereka (anak-anak yang diasuh) ada di binaan LKS,” tutupnya, seraya menekankan bahwa pembinaan ini mencakup pendidikan formal dan keterampilan berwirausaha.

Red/Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes dr. Tamba Raharjo , kamis 4 Desember 2025 memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai praktik “koperasi Di Lingkungan Puskesmas ” di lingkungan dinas yang ia pimpin. dr. Tamba Raharjo menegaskan bahwa entitas yang dimaksud bukanlah koperasi, melainkan Paguyuban Simpan Pinjam yang dibuat oleh inisiatif pegawai sendiri dan kini telah dibubarkan.

Paguyuban tersebut sempat menjadi sorotan menyusul munculnya surat yang menilainya sebagai penyalahgunaan.

Bukan Koperasi, Berdiri Jauh Sebelum Ada Rentenir

Dalam wawancara eksklusif, dr. Tamb Raharjo menjelaskan bahwa paguyuban tersebut sudah berdiri sangat lama, bahkan sebelum ia menjabat.

“Itu sebenarnya bukan koperasi, ya, jadi namanya paguyuban. Paguyuban Simpan Pinjam,” jelas dr. Tamb Raharjo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menuturkan bahwa paguyuban itu awalnya dibentuk sebagai respons atas sulitnya proses peminjaman di koperasi simpan pinjam resmi yang dimiliki dinas. Para pegawai berinisiatif membentuk wadah mandiri dengan memberikan setoran modal masing-masing.

Keanggotaan: Anggota paguyuban terbatas pada karyawan aktif dan pensiunan Puskesmas Larangan berjumlah sekitar 100 orang.

Status Hukum: dr. Tamba Raharjo mengakui bahwa paguyuban ini tidak memiliki badan hukum resmi (bukan koperasi berbadan hukum), layaknya perkumpulan sosial di tingkat RT/RW.

Manfaat Anggota: Anggota dilaporkan merasakan manfaatnya, terutama karena bunga pinjaman yang jauh lebih rendah (sekitar 1%) dibandingkan rentenir, serta adanya Sisa Hasil Usaha (S.H.U.) yang dikembalikan kepada anggota.

“Anggota juga merasakan manfaatnya karena kalau yang apalagi kalau rentenir kan bunganya seperti apa. Kalau itu kan ada S.H.U.-nya juga… sangat menguntungkan. Enggak ada keluhan dengan peserta ini,” tambahnya.

Dibubarkan Dua Tahun Lalu Karena Surat Teguran

Ketika ditanya mengenai pembubaran, dr. Tamba Raharjo mengungkapkan bahwa paguyuban tersebut telah dibubarkan sekitar dua tahun yang lalu. Pembubaran ini dipicu oleh munculnya surat yang menyoroti keberadaan paguyuban tersebut, yang dianggap sebagai potensi melanggar hukum

“Ya, itu tadi surat itu muncul waktu itu. Yang seperti dianggap ya itu-itu, penyalahgunaan dan sebagainya. Ya, tapi ya namanya kita ya masyarakat yang harus taat hukum ya kita ngikutin, bubarkan,” tegasnya.

Pasca pembubaran, paguyuban segera melakukan pengembalian dana kepada seluruh anggota. Dana yang dikembalikan meliputi simpanan wajib dan setoran modal yang telah disetor anggota.

“Sekarang kosong, enggak ada,” kata dr. Tamba Raharjo , memastikan bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut sudah tidak ada lagi di lingkungan puskesmas Larangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, proses yang tersisa hanya pengembalian pinjaman pokok dari para peminjam. Peminjaman terakhir dilakukan tanpa dikenakan bunga lagi, melainkan hanya mengembalikan pokok pinjaman, mengingat beberapa pinjaman yang diberikan jumlahnya cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

“Adanya hanya mengembalikan yang tadinya pinjam… dia misal pinjam berapa, ya sudah. Tapi karena orang ini orang kecil, ya kalau disuruh langsung kan pinjamnya bisa sampai Rp50 juta.”

dr.Tamba Raharjo menutup wawancara dengan menegaskan kembali, “Sudah selesai lama,” mengenai kegiatan paguyuban simpan pinjam tersebut.

Red/Teguh

Tanggamus, Lampung. DN-II Gelombang kecaman publik kembali menghantam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus setelah terkuaknya temuan terbaru oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan bobroknya manajemen keuangan. Temuan tersebut mencakup potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dari berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi. (3/12/2025).

Temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang dinilai gagal dibenahi dan terus berulang tanpa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Rincian Temuan Fantastis BPK

Sorotan publik semakin tajam menyusul rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menunjukkan angka-angka fantastis:

Kelebihan Belanja Kegiatan: Ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja pada kegiatan reses, sosialisasi peraturan (Sosper), dan wawasan kebangsaan dengan total mencapai Rp736.405.000,00.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kelebihan Honorarium: BPK juga mencatat kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp190.960.000,00.

Kelebihan Perjalanan Dinas: Temuan terbesar adalah kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp3.186.991.015,00. Angka ini dinilai sangat besar dan menambah deretan temuan tak wajar.

Total temuan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian negara yang diungkap BPK mencapai lebih dari Rp4,1 Miliar.

BPK telah merekomendasikan agar pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Namun, per pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, belum ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD.

“Kondisi ini muncul padahal kasus sebelumnya, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,14 miliar, belum sepenuhnya tuntas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,440 miliar yang telah dikembalikan dalam penanganan Kejati Lampung,” demikian tertulis dalam laporan.

Kecaman Keras Tokoh Masyarakat dan Tuntutan Hukum

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis angkat bicara, menilai kondisi ini mencerminkan rendahnya integritas dan bobroknya manajemen pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD.

Azhari, SH, MM, Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus, menyayangkan penyimpangan yang berulang pada item kegiatan yang seharusnya mudah diawasi.

“Pimpinan kesekretariatan semestinya mampu bertindak profesional dan memastikan setiap proses penganggaran berjalan sesuai aturan. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar-benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,” ujar Azhari, Selasa (03/12/2025).

Senada dengan Azhari, Raden Anwar, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, menyebut situasi ini sebagai cerminan rendahnya integritas aparat. Ia menekankan bahwa pengembalian uang bukan berarti proses hukum dapat dihentikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Di Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera-jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,” tegas Raden Anwar.

Pengkhianatan Amanah Publik

Kritik tajam juga dilontarkan oleh Helmi, Ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), yang menyebut temuan berulang ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.

Para tokoh masyarakat mengingatkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menerima pola penyelesaian masalah dengan sekadar mengembalikan kerugian negara tanpa penegakan hukum yang jelas. Mereka menuntut dana miliaran yang disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau kebutuhan publik mendesak lainnya.

Raden Anwar dan Azhari bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas, termasuk dengan dukungan massa, apabila kasus serupa kembali terulang dan tidak ada penegakan hukum yang jelas.

Rangkaian peristiwa ini mempertegas pandangan publik bahwa reformasi tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus masih jauh dari harapan dan memerlukan intervensi hukum yang serius.

Tim Prima

Aceh, DN-II Banda Aceh Sumut Menderita dibalik musibah bencana alam Hujan banjir akibat alam marah karena manusia abaikan kelestarian alam hutan dibabat konglomerat di backing petinggi negeri karena cuan uang memperkaya diri.

Mengatasi ini Presiden RI pak Probowo Subianto agar perintahkan bawahnya mengatasi permasalahan ini bahkan kedepan Pemerintah harus urgen mencari solusi kasus yang sama tidak terulang kembali seperti sekarang ini “, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantotnya markas pusat partai oposisi merdeka di 4/12/2025 via telpon selulernya

Situasi semakin sulit setelah banjir dan longsor terjadi di wilayah terdampak bencana di Aceh. Harga bensin eceran yang jauh dari SPBU mencapai Rp 45.000/ liter. Harga Telur Ayam mencapai 70.000/kg. Harga Beras naik dari ukuran 15 kg biasa di jual 200.000 dan saat ini sudah 350.000 untuk 15 kg dan itupun barangnya jarang ada. Harga harga kebutuhan makanan hampir semua jenis naik dua kali lipat.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH sangat prihatin karena banyak daerah terdampak bencana yang masih tertutup akses jalannya dan belum datang bantuan apapun. Sangat sulit Masyarakat untuk keluar dari wilayah bencana.

Beberapa wartawan yang berasal dari daerah bencana telah bisa komunikasi via whastapp karena baru ada lagi jaringan signal dan memberikan informasi keperluan yang di tunggu Masyarakat dari pemerintah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelayanan kesehatan agar dokter bisa membuka pos bantu kesehatan Masyarakat.
Kondisi para lanjut usia sangat banyak yang sakit juga anak anak.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH memberikan apresiasi kepada banyak pihak dari Presuden RI TNI dan Polri bersama jajaran pemerintah serta Masyarakat yang melakukan aksi cepat memberikan bantuan.

Dalam komunikasi singkat Masyarakat yang terdampak bencana menyampaikan ke pihak media kondisi sehari hari banyak Masyarakat yang terdampak bencana bahwa sudah tidak punya apa apa untuk membeli makanan untuk di masak karena hilang harta apapun akibat banjir besar. Sangat sulit exstrim kondisi Masyarakat.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan : Sangatlah bijaksana bila ini di sampaikan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden RI dan membuka pintu dari semua Negara Sahabat untuk menolong di wilayah terdampak bencana di Aceh Sumut dan Sumbar.

Ratusan Ribu Tenda Darurat di butuhkan di wilayah aman dekat daerah bencana bersama dapur siaga bencana agar Masyarakat bisa mengungsi karena hujan besar masih terjadi. Kekawatiran bencana lanjutan bisa terjadi.

Daerah pesisir Aceh seperti Kuta Sembuling juga telah menghubungi pihak media menyampaikan kepada kami belum ada bantuan yang datang. Kepala Desa Gecik di daerah pesisir Kuta Sembuling Aceh Singkil meminta bantuan melalui komunikasi whatsapp kepala desanya
+62 857-6593-6869
Kondisi sangat parah akibat bencana

Belum ada bantuan apapun karena kerusakan jalan sangat parah.

Masyarakat Melaboh Aceh juga menyampaikan kepada media belum ada bantuan apapun yang datang.

Masyarakat loksomawe pak hasbi juga menyampaikan hal yang sama dalam pesan whatsapp bahwa kondisi setelah bencana belum ada yang datang bantuan

Prof Dr KH sutan Nasomal SH,MH menyampaikan bisa sangat banyak atau jutaan Masyarakat kelaparan di wilayah bencana dan perlu perhatian kusus oleh Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiganto

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Narasumber : Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta

You cannot copy content of this page