BREBES, DN-II Suasana haru sekaligus bahagia menyelimuti SMKN 1 Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Rabu (6/5/2026) pagi. Berdasarkan hasil pengumuman kelulusan tahun ajaran 2025/2026, sebanyak 480 siswa dari 14 rombongan belajar (kelas) dinyatakan lulus 100 persen.
Keberhasilan kolektif ini mencakup siswa dari enam kompetensi keahlian unggulan, yakni:
Teknik Kendaraan Ringan (TKR)
Teknik Sepeda Motor (TSM)
Teknik Audio Video (TAV)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL)
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH)
Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI)
Perayaan Sederhana dan Mandiri
Pihak sekolah mengambil kebijakan strategis dengan menggelar acara perpisahan di lingkungan internal sekolah. Langkah ini diambil untuk menekan biaya agar tidak membebani para orang tua siswa di tengah situasi ekonomi saat ini.
Kepala SMKN 1 Bulakamba, Rudianto, yang baru bertugas selama enam bulan di sekolah tersebut setelah sebelumnya mengabdi di SMKN 1 dan SMKN 2 Tegal, menjelaskan bahwa peran guru dalam acara ini murni sebagai pembimbing.
“Kami menekankan agar kegiatan yang membutuhkan biaya dikelola secara mandiri oleh siswa. Guru hanya berfungsi mengarahkan agar acara tetap berjalan positif dan tetap dalam koridor pendidikan,” ujar Rudianto.
Whiteboard Raksasa Sebagai Media Komitmen
Alih-alih membiarkan siswa melakukan aksi konvoi liar di jalan raya yang berisiko, sekolah memfasilitasi sebuah media whiteboard raksasa berukuran 3 x 6 meter yang terbuat dari bahan banner. Media ini disediakan bagi seluruh alumni untuk membubuhkan tanda tangan sebagai kenang-kenangan.
Aksi tanda tangan massal ini bukan sekadar coretan tanpa makna, melainkan simbol komitmen dan janji para alumni untuk menjaga nama baik almamater setelah resmi terjun ke masyarakat atau dunia industri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menjaga Kesakralan Seragam OSIS
Terkait fenomena coret-coret seragam yang kerap identik dengan kelulusan, SMKN 1 Bulakamba menerapkan aturan yang bijak:
Upacara Formal: Siswa wajib mengenakan seragam OSIS lengkap dan rapi selama prosesi sakral.
Kaos Kenangan: Setelah upacara, siswa diperbolehkan berganti ke kaos putih polos untuk saling membubuhkan tanda tangan rekan sejawat.
Strategi ini dilakukan agar seragam OSIS tetap utuh, bersih, dan layak pakai. Rudianto sendiri berbagi cerita personal betapa berharganya sebuah seragam bagi perjalanan hidup seseorang.
“Sampai sekarang saya masih menyimpan baju OSIS saya saat sekolah dulu. Warnanya mungkin sudah memudar, tapi itu adalah saksi sejarah dan kenangan berharga yang tidak bisa dibeli,” ungkapnya bernada nostalgia.
Donasi Seragam Secara Langsung
Mengenai seragam bekas layak pakai, pihak sekolah tidak mewajibkan pengumpulan secara kolektif di sekolah. Hal ini untuk menghormati psikologi orang tua siswa baru yang mungkin lebih memilih membeli baju baru secara mandiri.
Meski demikian, sekolah sangat mendorong siswa untuk menyumbangkan seragam mereka secara langsung kepada pihak yang membutuhkan di lingkungan sekitar mereka.
“Kami bebaskan siswa memberikan bajunya (lungsuran) kepada tetangga atau kerabat yang membutuhkan secara personal. Yang terpenting ada azas manfaat, penerimanya senang, dan dilakukan tanpa paksaan,” pungkas Rudianto.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Ribuan petani di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya di Kecamatan Tanjung, kini tengah berpacu dengan waktu. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung mengimbau para petani untuk segera melakukan pendaftaran dan pembaruan data lahan tahun 2026 sebelum batas akhir pada Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi kementerian pusat untuk memastikan akurasi data kepemilikan serta penggarapan lahan secara nasional.
Batas Waktu Sangat Terbatas
Kepala BPP Tanjung, Heri Setiawan, S.P., mengungkapkan bahwa informasi dari pusat terkait pembaruan data ini tergolong mendadak dengan durasi waktu hanya satu minggu.
“Proses pendaftaran ini hanya menyisakan waktu dua hari lagi. Kami meminta masyarakat bergerak cepat karena batas akhirnya adalah lusa, Jumat (8/5). Ini krusial agar data petani kita sinkron dengan sistem pusat,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Verifikasi Ketat: Dokumen “Tupiah” Harus Asli
Untuk mendaftarkan lahan, petani diwajibkan membawa dokumen persyaratan utama:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Tupiah (Bukti Bayar Pajak) Asli.
Pihak BPP menekankan bahwa dokumen pajak harus dibawa dalam bentuk asli untuk proses validasi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaim ganda atas satu objek lahan yang sama.
“Kenapa harus asli? Agar tanah itu tidak ‘dilipatgandakan’ klaimnya. Jika hanya menggunakan fotokopi, dikhawatirkan satu lahan bisa didaftarkan oleh lebih dari satu orang. Ini demi keamanan data dan hak petani itu sendiri,” tegas Heri.
Bagi petani penggarap atau penyewa lahan di bawah tangan, pendaftaran tetap dilayani dengan melampirkan Surat Keterangan Lahan Penggarapan resmi dari Balai Desa setempat.
Solusi Pupuk Subsidi: Transparan dan Tanpa Biaya
Selain pendataan lahan, BPP Tanjung juga tengah menggencarkan pendaftaran e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai syarat mutlak mendapatkan pupuk bersubsidi. Mengingat disparitas harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi, Heri memastikan proses ini berjalan transparan.
Ketentuan Utama e-RDKK:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Batas Maksimal: Sesuai regulasi, lahan yang bisa mendapat subsidi maksimal 2 hektar per orang.
Akurasi Data: Luas subsidi diberikan berdasarkan bukti pajak (Tupi). “Jika mengaku garap satu hektar tapi bukti pajaknya hanya seperempat, maka yang diproses sesuai dokumen resmi,” tambah Heri.
Komoditas Prioritas: Fokus pada tanaman pangan dan hortikultura seperti Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabai, dan Singkong.
Klarifikasi Ora Dadi-Dadi
Menanggapi keluhan petani yang merasa pengajuannya lambat atau tidak kunjung selesai (ora dadi-dadi), Heri memberikan klarifikasi penting. Ia menduga keterlambatan terjadi karena petani menitipkan berkas kepada pihak ketiga yang tidak resmi.
“Jangan dititipkan di warung kopi atau pihak lain. Datang langsung ke kantor BPP atau temui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) resmi kami. Saya pastikan prosesnya gratis tanpa pungutan apa pun. Kalau datang ke sini, malah saya suguhi kopi,” pungkasnya dengan nada kelakar namun serius.
Mengingat pentingnya data ini untuk akses bantuan pemerintah kedepan, petani diharapkan segera mendatangi titik pendaftaran sebelum masa berlaku berakhir lusa.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Medan, DN-II Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau. (5/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.
Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.
Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.
Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.
Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.
Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.
“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.
Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.
Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.
Tim Red
TEGA, DN-II Di balik riuhnya aktivitas perdagangan di sebuah toko elektrik di kawasan Tegal, terselip kisah perjuangan seorang ibu bernama Wiwi. Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ini harus memeras keringat lebih keras demi menyambung hidup dan melunasi kewajiban finansial keluarga. (5/5/2026).
Wiwi baru dua hari menjalani profesi barunya sebagai tenaga kebersihan di toko tersebut. Meskipun baru seumur jagung, ia mengaku beban pekerjaannya cukup berat. Setiap hari, ia harus membersihkan dua lantai bangunan yang luasnya ia ibaratkan seperti satu mal
“Capek banget Pak, ternyata dua lantai itu kayak ngebersihin satu mal. Saya sampai angkat tangan,” ujar Wiwi saat ditemui di sela waktu istirahatnya sekitar pukul 12.00 WIB.
Upah yang Tak Sebanding dengan Lelah
Bekerja mulai pukul 07.00 pagi hingga siang hari, Wiwi hanya menerima upah sebesar Rp 60.000 per hari. Nilai ini sebenarnya lebih kecil jika dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya di PT di TPI Jongor untuk membersihkan Cumi, kawasan Pelabuhan Jongo, yang memberinya upah Rp80.000 per hari atau sekitar Rp480.000 per minggu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, keterbatasan pilihan pekerjaan membuatnya harus bertahan. Saat ditanya mana pekerjaan yang lebih nyaman, Wiwi menjawab dengan jujur bahwa pilihannya sebenarnya adalah menjadi ibu rumah tangga seutuhnya.
“Enggak ada yang enak Pak. Enaknya di rumah aja, ngurus anak,” tuturnya lirih.
Terjerat Cicilan Bank demi Usaha
Motivasi terbesar Wiwi melakoni pekerjaan berat ini adalah kondisi ekonomi keluargam yang sedang tidak baik-baik saja. Ia mengungkapkan bahwa dirinya harus membantu suami melunasi cicilan utang di bank.
Kenyataan pahit harus ia telan karena utang tersebut awalnya digunakan sebagai modal usaha, namun usaha yang dirintisnya tidak berjalan mulus. Yang lebih memberatkan pikiran, jaminan utang tersebut adalah sertifikat rumah orang tuanya.
“Buat melunasi utang di bank. Dulu buat usaha tapi enggak jalan. Cicilannya sejuta sebulan,” ungkap Wiwi.
Saat ini, cicilan tersebut baru berjalan satu tahun dari total tenor tiga tahun. Artinya, masih ada dua tahun lagi masa perjuangan yang harus dilewati Wiwi untuk menebus kembali sertifikat rumah ibunya.
Kisah Wiwi menjadi potret nyata perjuangan rakyat kecil di wilayah Tegal yang harus berjuang di tengah himpitan ekonomi dan bayang-bayang utang modal usaha yang gagal.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai biaya dan jumlah sertifikat yang belum terealisasi. (5/5/2026).
Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran Pusat
H. Taslihin menjelaskan bahwa program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pendaftar mencapai 750 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon telah menerima hak milik mereka.
“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang. Hingga saat ini, 600 bidang sertifikat sudah selesai dan diserahkan kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin saat memberikan keterangan.
Terkait tertundanya 150 bidang tersebut pada tahun 2025, ia menegaskan bahwa hal itu murni disebabkan oleh kebijakan teknis dari pemerintah pusat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali, namun karena adanya pemangkasan anggaran dari pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.
Update Pengajuan Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, pihak Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya mengajukan sisa pendaftar tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, tidak semua bidang bisa diproses kembali.
85 Bidang: Sedang dalam proses pengajuan kembali tahun ini.
65 Bidang: Tidak dapat diproses karena ditemukan status sertifikat ganda (tanah tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat sebelumnya).
Tepis Isu Biaya Jutaan Rupiah
Menanggapi isu yang viral di platform TikTok maupun aksi massa yang menyebutkan biaya PTSL mencapai Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta, H. Taslihin dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Itu informasi yang salah. Biaya pendaftaran untuk ke-750 bidang tersebut hanya Rp150.000, sesuai ketentuan yang berlaku. Semua transaksi memiliki kuitansi resmi dari panitia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa program ini dikelola sepenuhnya oleh Panitia PTSL yang telah dibentuk dan dilantik secara resmi, bukan oleh aparat desa secara langsung.
“Kami bekerja sesuai aturan dan siap mempertanggungjawabkan semuanya. Jika ada yang menyebut angka jutaan, silakan tanyakan langsung kepada penyebar berita tersebut karena bukti kuitansi kami sangat jelas,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima kunjungan kehormatan Chief of Army Singapore Army, Major General Cai Dexian, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (4/5/2026).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas keamanan kawasan melalui kerja sama militer kedua negara.
Dalam suasana hangat dan penuh persahabatan, kedua pimpinan Angkatan Darat membahas berbagai peluang kerja sama strategis, meliputi peningkatan kapasitas prajurit, latihan bersama, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman militer.
Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyampaikan bahwa hubungan antara TNI Angkatan Darat dan Angkatan Darat Singapura selama ini telah terjalin dengan sangat baik dan konstruktif. Ia menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama militer sebagai bagian dari kontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan.
Kerja sama yang solid antara kedua Angkatan Darat dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan keamanan regional yang kondusif. Kasad berharap hubungan tersebut terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dalam mempererat hubungan bilateral, Kasad menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Bintang Utama Kartika Eka Paksi kepada Major General Cai Dexian. Penghargaan ini merupakan kehormatan tertinggi dari TNI AD kepada tokoh militer asing yang dinilai berjasa dalam membangun hubungan persahabatan dan kerja sama dengan TNI AD.
Merespon hal tersebut, Major General Cai Dexian menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmen Angkatan Darat Singapura untuk terus memperkuat hubungan bilateral serta meningkatkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik.
Kunjungan kehormatan ini diharapkan semakin memperkokoh hubungan kedua negara, sekaligus menjadi momentum strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas Angkatan Darat masing-masing guna menjaga perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Red
Slawi, DN-II Polres Tegal menggelar kegiatan Safari Dakwah di Masjid Al Muhammadi Polres Tegal dengan menghadirkan Ustadz H. Abdurrahman Al Banjari. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Ukhuwah Islamiyah di Jajaran Kepolisian” sebagai bagian dari pembinaan rohani dan mental bagi seluruh personel. Senin, (4/5/2026), pukul 08.35 hingga 10.00 WIB,
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta anggota Polres Tegal dan Polsek jajaran.
Dalam tausiyahnya, Ustadz H. Abdurrahman Al Banjari menyampaikan pesan mendalam terkait pentingnya meluruskan niat dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia menekankan bahwa profesi kepolisian merupakan amanah yang mulia, di mana setiap tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata pekerjaan, tetapi bentuk ibadah kepada Allah SWT.
“Jika niatnya benar, maka setiap langkah dalam bertugas, termasuk saat berpatroli, akan bernilai pahala,” ujarnya di hadapan para peserta.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya rasa syukur atas amanah dan jabatan yang diemban. Dengan rasa syukur, diharapkan setiap personel memiliki ketenangan hati dan mampu menghindari perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan wewenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengangkat tema ukhuwah Islamiyah, Ustadz Abdurrahman menegaskan bahwa soliditas institusi Polri berawal dari hubungan yang harmonis antar anggota. Ia mengajak seluruh personel untuk saling mengingatkan dalam kebaikan di lingkungan internal, serta membangun kedekatan dengan masyarakat melalui sikap santun dan humanis.
“Ketika hubungan internal kuat dan hubungan dengan masyarakat terjaga, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin meningkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya integritas dan amanah dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan pimpinan atau hukum, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdurrahman juga memberikan motivasi terkait penguatan mental dalam menghadapi beban tugas kepolisian yang tinggi. Ia mengajak seluruh personel untuk senantiasa menjaga ibadah, seperti shalat dan zikir, sebagai pondasi kekuatan mental agar tetap stabil dan profesional dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menyampaikan bahwa kegiatan Safari Dakwah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter personel, guna membentuk anggota Polri yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki keimanan dan integritas yang kuat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh personel semakin memperkuat nilai kebersamaan, meningkatkan kualitas keimanan, serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan komitmen Polres Tegal dalam membangun sumber daya manusia Polri yang humanis, berintegritas, serta dekat dengan masyarakat. ( S. Bimantoro )
TEGAL, DN-II Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyimpangan tata kelola desa, tim Inspektorat Kabupaten Tegal akhirnya turun langsung melakukan audit lapangan ke Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk memverifikasi sejumlah temuan administratif maupun fisik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Verifikasi Fisik dan Administrasi BUMDes
Bapak Sorono, perwakilan warga yang mengawal kasus ini, mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat yang dipimpin oleh Ibu Farida dan Bapak Murtado tiba di Balai Desa Berkat sekitar pukul 10.00 WIB. Tim langsung melakukan pengecekan terhadap objek-objek yang menjadi sengketa.
“Tadi ada pengecekan fisik terhadap objek yang dipermasalahkan, termasuk bangunan ruko dan jalan beton. Selain itu, Inspektorat juga memanggil Ketua BUMDes, Bapak Muslih , untuk dimintai keterangan terkait administrasi lembaga tersebut,” ujar Sorono.
Pemeriksaan hari ini mencakup empat poin utama,
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
yakni:
Bangunan Fisik Ruko
Proyek Jalan Beton
Administrasi dan Keuangan BUMDes
Tunggakan Honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang diduga tidak dibayarkan selama satu tahun.
Terkait poin keempat, Sorono menyebut telah ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup jelas. Sementara itu, agenda pemeriksaan terkait urusan sewa lahan direncanakan akan menyusul pada hari berikutnya.
Desakan Percepatan Hasil Audit
Meski langkah Inspektorat diapresiasi, Sorono menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait lambatnya penanganan kasus ini. Ia mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Bapak Saidno, untuk segera mengeluarkan hasil audit (LHP) secara transparan. 
“Kami memohon kepada Pak Saidno agar hasil audit segera dikeluarkan. Kami yakin ada temuan di sana. Jangan sampai ada keraguan apakah ini masuk ranah pidana atau perdata yang justru menghambat kepastian hukum,” tegas Sorono.
Masyarakat Desa Berkat berharap agar Bupati Tegal, Bapak Ischak, memantau langsung kinerja jajarannya dalam menyelesaikan konflik ini. Sorono menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa “kebal hukum” dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap surat pernyataan tegas segera dikeluarkan agar masyarakat tidak menunggu dalam ketidakpastian. Keadilan harus tegak bagi warga Desa Berkat,” tutupnya.
Catatan: Pemeriksaan ini kemungkinan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan untuk melengkapi data audit.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Wawancara Lapangan / Rekaman Suara Sorono
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menghadiri Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu yang digelar di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), kementerian terkait, serta pemerintah daerah di sepanjang jalur Pantura.
Prioritas Strategis Presiden Prabowo
Dalam paparannya, Menko AHY menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan prioritas tinggi terhadap pembangunan GSW di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa. Pembangunan ini ditargetkan berjalan secara progresif untuk memberikan proteksi maksimal bagi wilayah terdampak.
”Kita menghadirkan semua stakeholders untuk memperkuat Pantura Jawa dengan infrastruktur agar semakin berdaya. Langkah taktis ini bertujuan mewujudkan visi Presiden untuk menjadikan Pantura sebagai koridor ekonomi, industri, transportasi, dan logistik yang aman bagi masyarakat,” ujar AHY.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Lingkungan dan Potensi Ekonomi
AHY mengungkapkan bahwa isu perlindungan pesisir Jawa merupakan tantangan lama yang memerlukan intervensi besar. Terdapat 5 provinsi, 20 kabupaten, dan 5 kota termasuk Kota Tegal yang menghadapi ancaman langsung dari perubahan iklim dan penurunan muka tanah.
Tanpa adanya GSW, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta membahayakan keselamatan warga.
”Ada sekitar 17 juta hingga 52 juta jiwa yang tinggal di sekitar Pantura. Wilayah ini berkontribusi sekitar 27,53% terhadap PDB nasional. Jadi, proyek ini adalah sesuatu yang sangat strategis,” tegas AHY.
Skema Pembangunan: 15 Segmen Paralel
Pemerintah merencanakan proyek GSW ini akan membentang sepanjang 575 kilometer, mulai dari Provinsi Banten hingga Jawa Timur.
Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa proyek masif ini tidak akan dikerjakan secara berurutan, melainkan dibagi menjadi 15 segmen pengerjaan. Skema ini diambil agar pembangunan dapat dilakukan secara paralel guna mempercepat penyelesaian proyek.
”Pembangunannya mencapai kurang lebih 575 km. Mengingat bentangan yang sangat panjang, kita membaginya ke dalam 15 segmen sehingga kegiatan pembangunan bisa dilakukan serentak di berbagai titik,” jelas Didit.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kota Tegal, dalam memitigasi bencana pesisir demi keberlangsungan ekonomi jangka panjang di Pulau Jawa.
Editor: Casroni
Reporter: S. Bimantoro
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Persoalan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak tepat sasaran seringkali memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pendamping PKH memberikan penjelasan rinci mengenai alur perbaikan data serta faktor teknis yang menyebabkan warga miskin justru tidak terdaftar sebagai penerima. (4/5/2026).
Mekanisme Pelaporan Melalui Musdes
Bagi masyarakat yang mendapati adanya warga mampu (kaya) namun menerima bantuan, atau sebaliknya, warga miskin yang belum tersentuh bantuan, langkah utama yang harus ditempuh adalah melalui tingkat desa.
“Alurnya jelas, dilakukan asesmen terlebih dahulu. Lapor ke desa untuk dilakukan penyesuaian desil (tingkat kesejahteraan). Jika ada warga mampu yang ingin diturunkan (dicoret) dari daftar penerima, itu dasarnya adalah hasil Musyawarah Dusun (Musdus) atau Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Sobirin yang merupakan pendamping PKH tersebut.
Setelah melalui kesepakatan Musdes, data tersebut akan diajukan oleh operator desa ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan klarifikasi dan validasi akhir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anomali Adminduk Jadi Penghambat
Menariknya, Sobirin Ketua Korordinator Wilayah Kecamatan Brebes ,mengungkapkan bahwa kegagalan warga miskin mendapatkan bantuan seringkali bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat kelalaian dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Beberapa poin krusial yang sering memicu “anomali” data antara lain:
Kesalahan Status Perkawinan: Status seperti “Kawin Belum Tercatat” dapat menyebabkan data bermasalah secara sistem.
Data NIK Terkoneksi Layanan Lain: Penggunaan NIK yang terdaftar pada layanan daya listrik (PLN) tertentu dapat secara otomatis menaikkan peringkat desil seseorang di sistem Kemensos.
Kualitas Dokumen Fisik: Fotokopi KTP yang tidak terbaca atau rusak dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem (jegleg).
“Jadi tidak semata-mata ‘orang miskin kok tidak dapat’. Kita harus lihat administrasinya di Dispendukcapil. Itulah tugas kami selaku pendamping, mengedukasi warga setiap bulan agar sadar pentingnya membenarkan data kependudukan,” tambahnya.
Integritas Operator Desa
Terkait kekhawatiran adanya oknum operator desa yang enggan merubah data atau justru bermain dengan data kemiskinan, narasumber menegaskan bahwa setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Merubah data orang miskin jadi kaya atau sebaliknya tanpa dasar itu tidak boleh. Syarat mutlaknya ada dua: hasil asesmen di lapangan dan berita acara Musdes/Musdus. Sepanjang syarat itu terpenuhi, operator memiliki kewajiban untuk melakukan update data di sistem,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya alur yang transparan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berkoordinasi dengan aparat desa dan pendamping PKH setempat guna memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
