TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai biaya dan jumlah sertifikat yang belum terealisasi.ย (5/5/2026).
Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran Pusat
H. Taslihin menjelaskan bahwa program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pendaftar mencapai 750 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon telah menerima hak milik mereka.
“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang. Hingga saat ini, 600 bidang sertifikat sudah selesai dan diserahkan kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin saat memberikan keterangan.
Terkait tertundanya 150 bidang tersebut pada tahun 2025, ia menegaskan bahwa hal itu murni disebabkan oleh kebijakan teknis dari pemerintah pusat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali, namun karena adanya pemangkasan anggaran dari pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.
Update Pengajuan Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, pihak Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya mengajukan sisa pendaftar tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, tidak semua bidang bisa diproses kembali.
85 Bidang: Sedang dalam proses pengajuan kembali tahun ini.
65 Bidang: Tidak dapat diproses karena ditemukan status sertifikat ganda (tanah tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat sebelumnya).
Tepis Isu Biaya Jutaan Rupiah
Menanggapi isu yang viral di platform TikTok maupun aksi massa yang menyebutkan biaya PTSL mencapai Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta, H. Taslihin dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Itu informasi yang salah. Biaya pendaftaran untuk ke-750 bidang tersebut hanya Rp150.000, sesuai ketentuan yang berlaku. Semua transaksi memiliki kuitansi resmi dari panitia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa program ini dikelola sepenuhnya oleh Panitia PTSL yang telah dibentuk dan dilantik secara resmi, bukan oleh aparat desa secara langsung.
“Kami bekerja sesuai aturan dan siap mempertanggungjawabkan semuanya. Jika ada yang menyebut angka jutaan, silakan tanyakan langsung kepada penyebar berita tersebut karena bukti kuitansi kami sangat jelas,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
