Beranda » TNI-Polri » Halaman 140

TNI-Polri

JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

 

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

  • Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
  • Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.

​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

  • Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
  • Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
  • Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

  • ​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
  • ​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
  • ​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

(Reporter: Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Polsek Pemulutan melaksanakan Giat Strong Point pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di dua titik strategis wilayah hukum Polsek Pemulutan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Adapun dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni Simpang Tol Keramasan dan Simpang Empat Pos Pegayut, yang merupakan kawasan rawan kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu. Selama pelaksanaan, personel Polsek Pemulutan melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pemulutan dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kehadiran polisi di titik-titik rawan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kegiatan seperti Strong Point harus terus dilakukan secara konsisten untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., memastikan bahwa situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif. Polsek Pemulutan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan di wilayahnya.

(Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.

Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.

“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”

Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.

Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.

Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.

Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.

Publisher -Red

Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dan keresahan dari masyarakat setempat. (24/2/11/2025).

​Tuntutan Penutupan dan Kerugian Negara

​Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir sebagai institusi penegak hukum yang berwenang di wilayah tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu menutup usaha ilegal penimbunan CPO tersebut.

​Usaha CPO ilegal ini dinilai merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Kerugian terhadap negara dapat terjadi melalui potensi penghindaran pajak dan royalti. Secara hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), badan usaha atau korporasi yang melakukan tindak pidana dapat menjadi subjek hukum, menjadikan penutupan usaha ilegal sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

​Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegak Hukum

​Meskipun merugikan negara dan melanggar hukum, aktivitas penimbunan CPO ilegal di Desa Babatan Saudagar ini terpantau berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik mengenai integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

​Muncul dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha CPO ilegal. Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang memadai terhadap aktivitas ilegal ini telah memungkinkan mereka beroperasi secara leluasa tanpa adanya penindakan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Seruan Tindakan Tegas Polda Sumsel

​Untuk menghentikan aktivitas CPO ilegal yang semakin menjamur ini dan menepis dugaan adanya konflik kepentingan, dibutuhkan tindakan tegas dari tingkat yang lebih tinggi.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, menutup usaha CPO ilegal tersebut, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional di Kabupaten Ogan Ilir.

​(Reporter: Hendrik MA)

Jakarta, DETIK NASIONAL.ID II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasau, Wakasad, dan Wakasal mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang digelar secara tertutup dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Selesai rapat, di hadapan para awak media,  Menhan RI menegaskan bahwa pertahanan negara menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan serta menciptakan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pemerintah. “Pertahanan negara adalah hal yang mutlak untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga stabilitas nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi pemerintah,” ungkapnya.

Menhan RI menjelaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI perlu dimaksimalkan untuk memperkuat keamanan masyarakat, mendukung kinerja pemerintah daerah, dan melindungi industri strategis yang vital bagi kedaulatan negara. Penguatan matra darat, laut, dan udara menjadi langkah penting yang harus segera dijalankan. Menhan RI juga menambahkan bahwa Presiden telah mengarahkan penyiapan pasukan pemeliharaan perdamaian untuk Gaza di bawah mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI menjelaskan perihal perkembangan program penguatan kontribusi Indonesia dalam misi internasional tersebut, terutama pembentukan struktur pasukan yang tengah dipersiapkan dan peran pentingnya dalam  pemeliharaan perdamaian untuk Gaza, Palestina. “Rencana nanti dipimpin oleh Jenderal Bintang 3, kemudian di bawahnya ada tiga brigade komposit, nanti di bawah brigade komposit itu terdiri dari satu batalyon kesehatan, satu batalyon zeni konstruksi kemudian batalyon bantuan dan ada lagi bantuan mekanis,” jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menjabarkan kesiapan unsur udara dan laut yang akan memperkuat misi tersebut sebagai bagian dari kontribusi komprehensif Indonesia di kancah global. “Kemudian juga ada unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia terus diarahkan secara terukur dan menyeluruh, tidak hanya untuk menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga untuk memperkuat peran bangsa di dunia internasional sebagai penjaga perdamaian. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan kekuatan pertahanan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan regional maupun global.

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Red

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota di lingkungan Polres Brebes diwujudkan melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar secara serentak di tiga lokasi. Pada hari Senin (24/11/2025), Si Propam Polres Brebes menyasar personel di Polsek Banjarharjo, Polsek Kersana, dan Polsek Ketanggungan.

Kegiatan Gaktibplin yang menjadi bagian dari upaya pengawasan internal ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Brebes, Iptu Budi Santoso, dan dilaksanakan bertempat di Mako masing-masing Polsek.

Di Polsek Banjarharjo, seluruh personel, termasuk Kapolsek AKP Ahmad Su’udi diperiksa secara menyeluruh. Kasi Propam didampingi oleh Kanit Paminal Ipda Rukas Sigit A, Kanit Provos Aiptu Bagus Hermianto, serta tim dari Sie Dokkes Polres Brebes.

Sasaran pemeriksaan di ketiga Polsek tersebut difokuskan pada upaya memastikan setiap anggota mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Sasaran Gaktibplin antara lain sikap tampang dan Gampol (Seragam Polisi) terkait kerapian dan kelengkapan seragam dinas. Kemudian barang Inventaris Polsek. Serta kelengkapan Surat-surat Pribadi/Identitas meliputi pemeriksaan terhadap KTP, SIM, STNK, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selain itu, dilakukan pengecekan Urine oleh Sie Dokkes untuk memastikan anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iptu Budi Santoso selaku Kasi Propam Polres Brebes menegaskan bahwa Gaktibplin serentak ini adalah langkah strategis untuk menjaga integritas institusi. Disebutkan, Gaktibplin yang sama juga sudah dilakukan kepada seluruh anggota yang berdinas di Polres.

“Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) ini adalah agenda rutin dan wajib kami laksanakan sebagai fungsi pengawasan internal,” ujar Iptu Budi Santoso.

Disampaikan, adapun maksud dan tujuannya adalah untuk mengecek kesiapan personel di Polsek jajaran serta untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, etika, apalagi penyalahgunaan narkoba

“Tujuannya untuk mengecek kesiapan personel di Polsek jajaran dan yang paling utama, adalah memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, etika, apalagi penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan semua personel jajaran Polres Brebes clear dan profesional, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Kegiatan Gaktibplin yang menyasar Polsek tersebut menegaskan keseriusan Polres Brebes dalam menjaga kedisiplinan dan citra positif anggotanya. (Red/Hms)

Denpasar, BDETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Mendagri meninjau layanan MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia menekankan bahwa program ini juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.

“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.

Ia mengimbau Pemkot Denpasar mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.

Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.

“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.

“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.

Red

You cannot copy content of this page