BANYUASIN, SUMSEL, DN-II Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024, yang mencapai realisasi tinggi 92,32% dari total Rp70,7 miliar, menghadapi sorotan tajam dari hasil pemeriksaan uji petik.
Audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pelayanan publik.
Fokus Temuan: Keterlambatan Pengadaan di Dinas Kesehatan Salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaan fisik dan dokumen adalah pengadaan Panel Surya untuk tiga Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan.
Detail Keterlambatan Proyek
Pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) ini seharusnya rampung pada 19 Juli 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui Adendum perpanjangan waktu penyelesaian hingga 7 September 2024, mencakup keterlambatan selama 50 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Kepatuhan Adendum
Alasan resmi yang mendasari perpanjangan waktu tersebut adalah “penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal.”
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), penambahan waktu kontrak (adendum) harus memenuhi kriteria ketat, seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan desain/volume pekerjaan, atau masalah di sisi Pengguna Anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
> “Alasan keterlambatan murni karena ketidaksiapan atau kelalaian penyedia biasanya tidak memenuhi syarat sah untuk perpanjangan waktu. Jika demikian, adendum ini berisiko melanggar ketentuan dan seharusnya pekerjaan tersebut dikenai denda keterlambatan harian.” ungkap Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Jumat 12 Desember 2025.
Lanjut kata Ali Sopyan, jika alasan adendum dinilai tidak sah, maka PPK seharusnya wajib mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia untuk periode 50 hari tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan kontrak (umumnya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan).
Implikasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi pada kerugian finansial, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas publik. Panel Surya, yang merupakan infrastruktur pendukung ketahanan energi Puskesmas, menjadi terlambat fungsional.
Aspek Tata Kelola: Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), khususnya pada tahap pengawasan kontrak oleh PPK/PPTK. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi potensi bottleneck sebelum batas akhir kontrak.
Aspek E-Purchasing: Mekanisme E-Purchasing bertujuan mempercepat pengadaan. Keterlambatan dalam mekanisme ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap kapasitas dan kesiapan penyedia yang terdaftar di E-Katalog, serta ketelitian PPK saat melakukan pemesanan.
Langkah Audit Lanjutan yang Direkomendasikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menguji akuntabilitas, pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang (Inspektorat/BPK) perlu difokuskan pada Validitas Dokumen Adendum. Menelaah alasan formal dan bukti pendukung permohonan perpanjangan dari penyedia.
Kepatuhan Denda: Memastikan apakah PPK telah menghitung dan menagihkan denda keterlambatan ke Kas Umum Daerah (KUD) jika alasan adendum tidak sesuai ketentuan.
Kesesuaian Spesifikasi Fisik: Memastikan bahwa meskipun terlambat, Panel Surya yang terpasang pada akhirnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak (didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau BAPF).
Tindakan Lanjutan: Pihak berwenang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini, tidak hanya memberikan rekomendasi perbaikan, tetapi juga memastikan pemulihan potensi kerugian daerah akibat pengenaan denda yang mungkin terlewatkan.
Catatan Jurnalistik: Laporan ini didasarkan pada data pemeriksaan uji petik dan analisis peraturan PBJP. Informasi mengenai SKPD ke-2 dan ke-3 masih menunggu detail lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait hingga adanya putusan hukum yang inkrah.
Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.
“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.
Red
Merangin, DN-II Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) Sapurata melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) tahun 2025 di RT 15 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. (12/12/2025).
Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan volume pekerjaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan proyek serupa di kelurahan lain dengan alokasi dana yang sama.
Perbandingan Hasil Proyek dengan Anggaran Serupa
Proyek rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas ini memiliki total anggaran Rp95 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh LSM Sapurata, proyek tersebut hanya menghasilkan:
Panjang: 54 meter
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebar: 2,5 meter
Ketebalan: 10 cm
Spesifikasi: Tanpa penggunaan alas plastik (geomembrane).
Hasil ini dinilai sangat kontras ketika dibandingkan dengan proyek rabat beton lain di kelurahan tetangga, yang juga menggunakan alokasi anggaran Rp95 juta. Proyek pembanding tersebut dilaporkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan spesifikasi yang jauh lebih unggul:
Panjang: 104 meter
Lebar: 3 meter
Ketebalan: 15 cm
Spesifikasi: Lengkap dengan alas plastik dan tulangan besi sepanjang 30 meter.
Tuntutan dan Dugaan Adanya “Permainan”
Perbedaan yang signifikan pada panjang, lebar, ketebalan, dan kelengkapan material ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dan akuntabilitas anggaran publik di Kelurahan Pasar Atas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menduga kuat adanya “permainan” dan mark-up anggaran yang disengaja dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini sudah jelas namanya permainan. Perbedaan hasil dengan anggaran yang sama tidak mungkin terjadi secara wajar. Kami menduga adanya mark-up anggaran yang melibatkan oknum konsultan, ormas Lembaga Pengawasan Anggaran Merangin (LEMPAMARI), serta pihak kelurahan itu sendiri, demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rama Sanjaya.
Rama Sanjaya menambahkan bahwa selisih volume yang hampir mencapai separuh dari proyek pembanding merupakan dasar kuat bagi dugaan tindak pidana korupsi.
Komitmen Mengawal dan Dugaan Praktik Berulang
LSM Sapurata menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan mark-up proyek dana kelurahan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.
Selain itu, LSM Sapurata juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan mark-up anggaran pada proyek fisik kelurahan serupa di Kabupaten Merangin diduga telah terjadi dan berulang sejak tahun anggaran 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, maupun oknum yang dituding terlibat terkait dugaan mark-up anggaran proyek rabat beton ini.
Bersambung..
Red/Gondo Irawan
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Red
Kampar, Riau, DN-II Penahanan dua buruh harian lepas (BHL), Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh Kejaksaan Negeri Kampar, kini menyulut sorotan nasional. Sikap PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) yang bersikukuh mendorong proses pidana dan secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ) dinilai melanggar semangat hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan memicu amarah warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (12/12/2025).
Dua tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun, di mata masyarakat, nilai kerugian yang sangat kecil—dibandingkan dengan konsekuensi sosial yang besar, termasuk kondisi istri tersangka yang harus merawat bayi berusia empat bulan seorang diri—seharusnya menempatkan kasus ini dalam kategori pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Penolakan RJ Dinilai Bertentangan dengan Semangat Hukum
Upaya perdamaian yang diinisiasi keluarga tersangka melalui mediasi resmi, didukung oleh Kepala Desa Sumber Sari, dan Camat Tapung Hulu, dilaporkan kandas total. Pihak PT ATS II menunjukkan sikap membatu dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum, terutama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Restorative Justice itu lahir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan meminimalisir dampak sosial. Kerugian 80 kg brondol sangat memenuhi syarat untuk dipertimbangkan RJ, apalagi ada dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Penolakan tegas PT ATS II menunjukkan arogansi yang melampaui batas dan tidak memiliki empati,” ujar seorang praktisi hukum lokal, (nama opsional).
Berdasarkan Perja 15/2020, salah satu syarat mutlak bagi penuntutan yang dapat dihentikan melalui RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Dalam kasus 80 kg brondol, kerugian ditaksir jauh di bawah batas tersebut. Dengan menolak berdamai, perusahaan secara efektif mematikan ruang keadilan restoratif yang telah diupayakan oleh keluarga dan perangkat desa.
Konflik Sosial dan Aksi Koin Rakyat
Tokoh masyarakat setempat menilai tindakan perusahaan ini bukan sekadar kriminalisasi buruh, melainkan pengekangan hak atas upaya perdamaian. Mereka mengecam perlakuan ini sebagai tindakan kejam yang mengabaikan harmoni sosial.
“Perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Ini bukan hanya kejam, tapi melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada media.
Sebagai bentuk protes moral dan kepedulian, tokoh masyarakat bahkan menggalang rencana aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengirim pesan kuat kepada pemerintah pusat bahwa ada entitas bisnis yang dinilai bertindak tanpa empati, jauh dari semangat kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.
Situasi di Tapung Hulu disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sesuai amanat undang-undang, kekhawatiran konflik horizontal berpotensi meningkat dan menjadi perhatian serius bagi penegak kebijakan nasional.
(Tim Redaksi).
Jakarta, DN-II Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi, didampingi Kadispenal Laksma TNI Tunggul, Sekretaris Dispenad Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi, serta Kasubdisdokprod Dispenau Kolonel Sus Filfadri, memaparkan perkembangan terbaru terkait pelibatan TNI dalam operasi penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keterangan resmi tersebut disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025).
Dalam penjelasannya, Wakapuspen TNI mengungkapkan bahwa upaya TNI terus ditingkatkan seiring besarnya kebutuhan penanganan di tiga provinsi terdampak. Hingga hari ini, TNI telah mengerahkan 33.860 personel untuk membantu penanggulangan bencana. Selain itu, sebanyak 79 alutsista, meliputi pesawat fixed wing, rotary wing, kapal perang (KRI), hingga kapal ADRI, telah difungsikan secara optimal untuk distribusi logistik dan mobilisasi pasukan.
Bantuan kebutuhan dasar untuk masyarakat juga terus mengalir. Hingga saat ini, total 2.230,5 ton logistik telah disalurkan menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari pesawat, kapal laut, kendaraan darat, speedboat, sepeda motor, hingga upaya langsung oleh prajurit di lapangan. Pada hari ini, dua pesawat dari Lanud Halim Perdanakusuma diberangkatkan ke Banda Aceh, disusul satu pesawat Hercules yang diterbangkan ke Lanud Suwondo, Medan. 
Lebih lanjut, Wakapuspen TNI menjelaskan terkait pengiriman bantuan hari ini dari Lanud Halim Perdanakusuma, yang juga membawa perlengkapan tambahan selain sembako, termasuk forklift, mobil water treatment, serta 24 tenaga kesehatan TNI AD. “Sudah sampai di Aceh Tamiang sebanyak 24 orang dengan komposisi 6 orang dokter spesialis, kemudian 6 orang perawat, 4 orang dokter umum, serta 8 orang bintara maupun tamtama evakuasi. Nantinya Nakes ini akan menjadi satgas mobil kesehatan di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Di samping itu, Wakapuspen TNI menegaskan komitmen TNI dalam memastikan distribusi bantuan menjangkau daerah yang sulit diakses. Pesawat Cassa dan berbagai jenis helikopter terus digunakan untuk menyuplai kebutuhan masyarakat di wilayah terisolir. “Kami mencoba untuk setiap masyarakat yang terdampak bencana ini, kita bisa menyuplai ataupun memberikan dukungan logistik sehingga mereka merasakan bahwasannya negara hadir untuk membantu mereka secara maksimal,” tegas Wakapuspen TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada sektor infrastruktur, TNI mempercepat pembangunan jembatan darurat guna membuka kembali akses yang terputus. Hingga hari ini, terdapat 32 titik pembangunan jembatan Bailey, dengan satu jembatan Bailey Anggoli telah selesai 100%. Sementara itu, komponen jembatan lainnya masih dalam proses pengiriman dan pembangunan. Selain itu, sebanyak 14 jembatan Aramco telah diberangkatkan melalui Kapal ADRI LIII dari Tanjung Priok dan dijadwalkan tiba pada Minggu mendatang.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, TNI juga menambah dua unit mobil penjernih air (RO) sehingga total operasional menjadi 12 unit. Peralatan ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya daerah terdampak yang masih kekurangan sumber air layak konsumsi. TNI menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan seluruh dukungan penanggulangan bencana berjalan optimal.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
TEGAL, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Santy Alda kembali menjadi sorotan tajam. Seorang aktivis hukum dari Tegal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah tersebut “mandul” dalam menindaklanjuti perkara yang merugikan masyarakat Maluku Utara.
Kasus ini, yang sempat memicu aksi demonstrasi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, didesak untuk segera diusut tuntas.
Tuntutan Percepatan Penanganan Kasus
Dalam wawancara eksklusif, Surono warga Kabupaten Tegal seorang pengamat hukum mendesak agar KPK tidak menunda penanganan kasus yang melibatkan Santy Alda Natalia.
“KPK seharusnya mulai hari ini juga harus bergerak,” tegasnya. Tujuannya jelas, yakni agar KPK memanggil dan membuka kembali kasus tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan Santy Alda Natalia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik ini didasarkan pada pandangan bahwa kasus tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan fakta penyuapan yang terungkap melalui kesaksian di persidangan.
Ancaman Alih Kewenangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Lebih jauh, aktivis ini bahkan memberikan ultimatum terkait kapabilitas KPK. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa jika KPK tidak mampu menyelesaikan kasus ini, penanganannya harus segera dialihkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau KPK mandul, ini pindah alih ke Kejagung,” ujarnya. Ia memberikan penilaian kontras, menyebut bahwa Kejagung dinilai “sudah oke dan siap” untuk mengambil alih dan mengurus kasus tersebut.
Santy Alda Natalia Dinilai Layak Jadi Tersangka
Aktivis tersebut menekankan bahwa status hukum Santy Alda Natalia sudah seharusnya dinaikkan menjadi tersangka, mengingat kasusnya dinilai telah jelas.
“Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Bahkan, saksi yang berbicara di persidangan juga telah mengungkapkan fakta penyuapan,” paparnya, memperkuat argumen desakan penegakan hukum.
Dampak Korupsi Izin Pertambangan dan Kerugian Konstitusional
Kasus ini berpusat pada dugaan penyuapan terkait izin pertambangan yang diberikan kepada PT Smart Marsindo di Maluku Utara. Praktik penyuapan ini disebut-sebut menguntungkan mantan Gubernur dan pihak PT Smart Marsindo, namun secara fundamental merugikan masyarakat setempat.
Aktivis tersebut secara khusus menyoroti lokasi pertambangan, yakni di Pulau Kecil. Menurutnya, pulau tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kehidupan dan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan semangat konstitusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengingatkan Catatan Hukum bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan tambang oleh PT Smart Marsindo di Pulau Kecil dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut.
Ultimatum Aksi dan Harapan Keadilan
Sebagai penutup, aktivis dari Tegal ini memberikan ultimatum kepada KPK:
“Kalau toh KPK sebelum tahun baru bisa mentersangkakan Santy Alda Natalia, berarti nanti kita akan mengadakan demo besar-besaran untuk di KPK.”
Solusi yang ia tawarkan adalah pelimpahan kasus ini ke Kejagung jika KPK gagal menindak. Ia menuntut keadilan hukum yang setara, mengkritik adanya perbedaan perlakuan antara kasus “rakyat kecil” (seperti pencuri ayam) dan kasus korupsi yang melibatkan “orang atas.”
Ia membandingkan kasus penyuapan Santy Alda (melibatkan Rp 250 juta) yang mandek, dengan kasus serupa (seperti kasus Gubernur Lampung yang melibatkan Rp 193 juta) yang sudah diproses cepat.
Harapannya, Presiden Prabowo Subianto dapat menjamin penegakan hukum yang adil di Indonesia, di mana yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.
“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” kata Mendagri dalam SE tersebut.
Lebih lanjut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak. Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.
Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan … dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.
Di samping itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Red
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).
Mendagri menekankan bahwa asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga … memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujarnya. 
Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. “Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa,” ujar Mendagri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. “Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.
Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. “Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” tandas Mendagri.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.
Red
LUBUKLINGGAU, DN-II Proyek vital peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau senilai hampir Rp8 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang dikerjakan oleh CV. Putra Bersaudara, menuai kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari publik. Hingga tanggal 11 Desember 2025, proyek dengan nilai kontrak fantastis ini dinilai nol progres, bahkan kondisi jalan yang ‘diperbaiki’ justru bertambah rusak dan membahayakan.
Berdasarkan plang informasi proyek di lokasi, rincian pekerjaan adalah sebagai berikut:
– Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau
– Lokasi: Kota Lubuklinggau
– Nilai Kontrak: Rp7.995.369.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Sumber Dana: APBD Kota Lubuklinggau
– Tahun Anggaran: 2025
– Waktu Pelaksanaan: [Tidak Terbaca Jelas, Namun Disebutkan] Hari Kalender
– Pelaksana: CV. Putra Bersaudara
– Instansi Pelaksana: Pemerintah Kota Lubuklinggau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Tim lapangan mencatat, alih-alih memberikan manfaat, jalan tersebut kini menyerupai ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan pengendara dan merusak kendaraan.
Kondisi proyek di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan terhenti total, jauh dari harapan masyarakat yang mendambakan infrastruktur layak, terutama mengingat anggaran nyaris Rp8 Miliar.
– Jebakan Maut: Terdapat lubang menganga, sambungan jalan yang diperbaiki sangat ekstrem. Transisi dari jalan aspal ke beton dibuat menanjak tajam layaknya polisi tidur, kemudian dilanjutkan dengan turunan tajam (‘terjun’) kembali ke jalan aspal.
– Ancaman Besi: Besi-besi beton terlihat menonjol ke permukaan, bahkan ada yang mengarah ke bagian jalan lain, menciptakan potensi kecelakaan serius.
– Perbaikan Palsu: Ditemukan pilihan jalan yang seolah telah diperbaiki, namun ternyata pengerjaan hanya dilakukan sepanjang satu meter, menyesatkan pengendara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan waktu pengerjaan yang nyaris mencapai batas akhir, kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah anggaran sebesar Rp7.995.369.000 ini akan menjadi kerugian nyata bagi kas daerah?
Menanggapi kemangkrakan proyek ini, tim telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Pertanyaan diajukan mengenai status pekerjaan, apakah terhenti total atau pekerja sedang libur, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan.
Kepala Dinas PUPR Lubuklinggau memberikan jawaban tunggal dan kontroversial: pekerjaan terhenti karena faktor cuaca buruk. Jawaban ini seketika menuai kecaman dari berbagai pihak dan pengamat konstruksi.
“Alasan cuaca buruk adalah alasan klasik dan sangat lemah. Mengapa proyek jalan lain di Kota Lubuklinggau dapat berjalan lancar tanpa hambatan cuaca? Apakah cuaca buruk hanya berlaku untuk proyek Lingkar Selatan yang anggarannya paling besar ini?” ujar seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR dinilai sebagai pembenaran alih-alih kebenaran, diduga kuat untuk menghindar dari tanggung jawab atas kemangkrakan proyek yang telah mencapai batas waktunya.
Masyarakat Kota Lubuklinggau menuntut adanya audit kinerja dan penggunaan anggaran secara menyeluruh terhadap proyek ini. APBD senilai hampir Rp8 Miliar harusnya memberikan dampak balik yang baik, bukan malah merusak kendaraan atau membahayakan nyawa.
Dinas PUPR dan CV. Putra Bersaudara didesak untuk segera mengambil langkah konkret. Jika faktor cuaca adalah masalahnya, publik menuntut penjelasan detail mengapa tidak ada mitigasi atau penyesuaian jadwal yang profesional, sebagaimana layaknya proyek infrastruktur bernilai miliaran.
Proyek ini telah menjadi simbol kegagalan manajemen proyek dan pengawasan di Kota Lubuklinggau. Publik berharap pemerintah daerah dapat menjamin agar dana rakyat tidak berakhir sia-sia menjadi ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan.
Red/Riski
