JAKARTA, DN-II Ketegangan bersenjata antara Iran dan Israel yang telah berlangsung selama satu bulan terakhir memicu kekhawatiran serius di tingkat global. Pengamat Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., memperingatkan bahwa konflik ini bukan lagi sekadar urusan dua negara, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup penduduk bumi.

Dalam keterangannya di Markas Pusat PKRI, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (30/3/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa ambisi politik para pemimpin negara yang terlibat telah mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.

Ancaman Krisis Pangan dan Energi Global

Menurut Prof. Sutan, keterlibatan kekuatan besar seperti Amerika Serikat di pihak Israel serta Rusia dan China di pihak Iran, menandakan konflik ini tidak akan selesai dalam waktu singkat. Ia memprediksi perang bisa berlangsung lebih dari satu tahun.

“Dampaknya sangat mengerikan. Kelaparan bisa melanda hingga 4 miliar manusia akibat lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan. Krisis energi akan merata di seluruh belahan bumi,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti potensi instabilitas politik di berbagai negara. Kelaparan dan penderitaan ekonomi dapat memicu mosi tidak percaya rakyat terhadap pemerintah resmi, yang berujung pada pecahnya konflik-konflik lokal bersenjata demi bertahan hidup.

Geopolitik Timur Tengah dan Peran PBB

Prof. Sutan mengkritik keras posisi PBB yang dinilai tidak berdaya menghentikan peperangan. Ia melihat adanya pola penjajahan ekonomi dan perampasan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Arab-Persia yang dilakukan oleh aliansi Israel-Amerika selama puluhan tahun.

“Iran hadir untuk membela hak kemerdekaan Palestina dan melawan arogansi yang sudah terjadi selama 50 tahun. Masyarakat Arab kini mulai terbangun dari tekanan dan pemerasan energi yang dilakukan sekutu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa penutupan jalur laut oleh Iran sebagai respons perang akan melumpuhkan pasokan energi dunia. Hal ini mengakibatkan biaya hidup tidak lagi seimbang dengan penghasilan masyarakat dunia.

Rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia

Menyikapi eskalasi ini, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan poin-poin strategis bagi Pemerintah Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto:

Dukungan Kemanusiaan: Mendorong pengiriman personel TNI lebih banyak untuk misi kemanusiaan dan penjagaan perdamaian di Palestina guna mewujudkan amanat UUD 1945.

Kedaulatan Pangan & SDA: Menghentikan sementara ekspor hasil bumi, laut, dan SDA keluar negeri guna memastikan stok nasional mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia.

Kemandirian Energi & Medis: Mempercepat pengembangan teknologi energi mandiri yang murah serta memproduksi alat kesehatan dan obat-obatan secara domestik agar tidak bergantung pada impor.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika perang ini berlanjut lebih dari setahun, negara yang tidak mandiri akan runtuh dengan cepat. Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah Indonesia sudah benar-benar siap menyiapkan kemandirian tersebut?” pungkasnya.

Pertanyaannya Pemerintah Indonesia siap atau tidak untuk menyiapkan semua dengan mandiri.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia.

JAKARTA, DN-II Dunia pers Indonesia bersama Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyatakan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit terbaik TNI yang menjalankan tugas perdamaian di bawah bendera PBB (UNIFIL) di Lebanon.

​Ketiga patriot tersebut gugur dalam serangan yang terjadi di wilayah konflik Lebanon dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Kejadian ini memicu gelombang simpati dan kecaman keras terhadap tindakan militer yang menyasar pasukan penjaga perdamaian.

​Apresiasi Atas Kebijakan Presiden Prabowo

​Dalam keterangannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online baik dalam maupun luar negeri, Prof. Sutan Nasomal mengapresiasi langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan penghormatan terakhir kepada para korban.

​”Presiden Prabowo Subianto telah memberikan santunan kepada keluarga ketiga prajurit yang gugur. Selain itu, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi serta jaminan bagi putra-putri mereka untuk masuk TNI atau Kowad di masa depan,” ujar Prof. Sutan saat dihubungi via telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kronologi Gugurnya Patriot Bangsa

​Berdasarkan data yang dihimpun, tiga personel TNI yang tergabung dalam pasukan UNIFIL tewas dalam dua serangan berbeda:

​Minggu (29/3): Serangan di pos unit Indonesia di Desa Adchit Al Qusayr merenggut nyawa Praka Farizal Rhomadhon.

​Senin (30/3): Serangan terhadap kendaraan pasukan Indonesia di dekat Bani Hayyan yang mengakibatkan gugurnya Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

​Kecaman Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional

​Sebagai Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan menegaskan bahwa aksi pengeboman yang menyasar wilayah kerja TNI merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

​”Kejahatan dalam strategi perang ini menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan. Ini menyakiti perasaan masyarakat Indonesia dan tidak bisa dimaafkan. Dunia harus bersatu melawan tindakan-tindakan yang merusak kedaulatan negara merdeka,” tegasnya dengan nada geram.

​Doa untuk Para Syuhada

​Menutup pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk mendoakan para korban agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

​”Setiap detak jantung dan napas TNI adalah tugas mulia. Bagi pejuang, pilihannya adalah hidup mulia atau mati syahid. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan atas takdir ini,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus)

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

KOTA TEGAL, DN-II Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk menyemarakkan HUT ke-446 Kota Tegal pada 12 April mendatang.

Dengan mengusung tema “Tegal Tangguh Pantang Ngangluh”, ia menegaskan bahwa peringatan hari jadi bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat kebersamaan dan semangat membangun, di mana ASN harus tampil sebagai teladan menumbuhkan karakter masyarakat yang kuat, pantang menyerah, dan penuh kesabaran.

“ASN harus menjadi teladan dalam menumbuhkan semangat tersebut, sehingga peringatan HUT Kota Tegal bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat kebersamaan dan semangat membangun,” tuturnya saat menyampaikan amanat pada Apel Bersama Akhir Bulan Maret 2026 di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (31/3) pagi.

Selain itu, dalam momentum apel bersama ini, tidak hanya menjadi ajang apresiasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas, tetapi juga bagian dari semangat kebersamaan menyambut hari jadi kota.

Dalam amanatnya, Tazkiyyatul menyampaikan rasa hormat atas pengabdian panjang ASN yang telah menorehkan sejarah pembangunan Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Masa purna tugas adalah tonggak pencapaian penuh dedikasi. Terima kasih atas kerja keras dan loyalitas yang menjadi teladan bagi generasi berikutnya. Semoga masa purna tugas membawa kebahagiaan bersama keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Wali Kota juga memberikan selamat kepada ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat. Menurutnya, pencapaian tersebut adalah wujud penghargaan atas prestasi, disiplin, dan pengabdian yang telah ditunjukkan.

“Semoga semakin memotivasi untuk terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya memasuki triwulan kedua tahun 2026, Tazkiyyatul mengingatkan seluruh ASN agar semakin fokus melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Ia menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, dan kerja cerdas demi pencapaian target pembangunan.(* S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Sebanyak 1.293 calon jemaah haji asal Kabupaten Brebes kini memasuki tahap persiapan akhir. Ribuan jemaah tersebut dijadwalkan mulai diberangkatkan menuju Tanah Suci pada bulan April 2026 mendatang.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, M.Pd., menyatakan bahwa meski tanggal pasti keberangkatan masih dalam proses finalisasi, koordinasi lintas sektor terus diperketat untuk menjamin kelancaran rukun Islam kelima ini.

Keberagaman Usia: Antara Semangat Muda dan Ketangguhan Lansia

Tahun ini, komposisi jemaah haji Brebes mencerminkan keberagaman usia yang mencolok. Data resmi mencatat:

Jemaah Tertua: Berusia 86 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jemaah Termuda: Berusia 16 tahun.

Rentang usia yang lebar ini menjadi fokus utama panitia, terutama dalam aspek mitigasi kesehatan. “Kesenjangan usia ini menuntut pelayanan dan pendampingan ekstra, khususnya bagi para lansia, agar mereka tetap nyaman dan sehat selama menjalani prosesi ibadah yang menguras fisik,” ujar Nizam, Senin (31/3/2026).

Petugas TPHD: Kompetensi Nasional dan Kemampuan Bahasa

Terkait kesiapan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Nizam yang juga memiliki rekam jejak sebagai mantan Komisioner KPU selama lima tahun ini menjelaskan bahwa tim telah terbentuk di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Brebes.

Seleksi petugas dilakukan dengan standar kompetensi nasional yang ketat, meliputi:

Syarat Pembimbing Ibadah: Wajib sudah berstatus Haji.

Petugas Umum: Menitikberatkan pada kompetensi teknis dan manajerial.

Kemampuan Bahasa: Petugas diwajibkan menguasai Bahasa Arab dan Bahasa Inggris untuk mempermudah jalur koordinasi dan komunikasi selama di Arab Saudi.

Logistik dan Aturan Ketat Barang Bawaan

Saat ini, para jemaah telah mulai menerima koper resmi melalui Islamic Center. Nizam mengimbau para jemaah untuk disiplin terhadap regulasi penerbangan internasional demi keselamatan bersama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peringatan Barang Bawaan:

Dilarang Keras: Membawa benda tajam dalam bentuk apa pun di dalam tas kabin/jinjing.

Dibatasi: Barang konsumsi seperti rokok diperbolehkan namun dalam jumlah terbatas sesuai aturan kepabeanan.

“Kami berharap seluruh persiapan yang matang ini dapat membantu jemaah fokus beribadah secara khusyuk dan kembali ke tanah air sebagai Haji yang mabrur,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Polemik dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kembali memanas di Kabupaten Brebes. Ali Hasbi Assidqi, pencipta sekaligus pemegang hak paten motif Batik Bangsin, melayangkan protes keras terkait penggunaan karyanya secara masif tanpa izin di sejumlah gedung instansi pemerintahan.

Meski mengaku bangga karyanya diakui secara estetika, Ali menyayangkan adanya pengabaian prosedur hukum dan hak ekonomi yang seharusnya melekat pada setiap karya intelektual yang telah dipatenkan.

Klarifikasi Kompensasi Tahun 2022

Menanggapi isu yang beredar mengenai dana yang pernah diterima pada masa lalu, Ali memberikan klarifikasi tegas saat ditemui pada Selasa (31/03/2026). Ia menekankan bahwa dana senilai Rp 5 juta yang diterima pada tahun 2022 bukanlah nilai kontrak jual beli hak cipta.

“Saya perlu meluruskan bahwa uang Rp 5 juta tersebut murni untuk mengganti biaya operasional penasihat hukum dan media saat itu. Itu bukan ‘uang penenang’ apalagi biaya pembelian lisensi motif. Tidak ada pengalihan hak ekonomi sebagai pencipta dalam nominal tersebut,” ujar Ali dalam keterangan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penggunaan Masif Tanpa Prosedur Resmi

Persoalan kian meruncing setelah motif Batik Bangsin ditemukan terpasang secara permanen di berbagai gedung pemerintahan dalam skala luas. Ali menyatakan, hingga saat ini belum ada koordinasi, nota kesepahaman (MoU), maupun izin baru dari pihak instansi terkait kepada dirinya sebagai pemilik sah.

“Masalahnya, motif tersebut kini digunakan kembali dalam skala yang lebih luas tanpa izin. Sebagai pencipta, saya merasa hak-hak saya diabaikan. Apresiasi nyata bukan hanya soal rasa bangga karya dipakai negara, tetapi juga penghormatan terhadap prosedur hukum dan hak moral pencipta,” tambahnya.

Landasan Hukum Sejak 2014

Ali menegaskan bahwa langkahnya menuntut kejelasan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai pemilik motif yang telah dikembangkan selama puluhan tahun, ia telah mengantongi legalitas resmi dari negara.

“Saya memegang Surat Pencatatan Ciptaan sejak tahun 2014. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, hak ekonomi atas karya tersebut melekat sepenuhnya pada saya. Hal inilah yang seolah-olah dilupakan oleh pihak-pihak yang menggunakan karya tersebut secara sepihak,” tegas Ali.

Tempuh Jalur Hukum

Menutup keterangannya, Ali Hasbi Assidqi menyatakan tidak akan tinggal diam. Mengingat belum adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, ia berencana membawa masalah ini ke ranah formal melalui kuasa hukum.

“Sangat disayangkan penggunaan tanpa izin ini terus berulang. Ke depan, saya akan berkomunikasi melalui pengacara untuk memastikan hak-hak saya sebagai pencipta dihormati sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi marwah karya seni dan perlindungan HAKI di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menelusuri Akulturasi Islam-Jawa: Logika Matematika di Balik Kalender Aboge dan Asapon

Oleh: Casroni — Selasa, 31 Maret 2026

JAWA TENGAH, WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah gempuran teknologi digital, masyarakat Jawa rupanya masih menyimpan rahasia intelektual luar biasa dalam membaca rotasi semesta. Warisan itu mewujud dalam sistem penanggalan Aboge Alip Rebo Wage dan Asapon Alif Selasa Pon.

Sistem ini bukan sekadar penanda hari, melainkan bukti nyata harmonisasi antara tradisi lokal dengan nilai-nilai keislaman yang dipadukan melalui kecerdasan astronomi ilmu falak. Sebuah rumus kuno yang lahir dari ijtihad budaya dan sains pada abad ke-17.

Mahakarya Sultan Agung: Titik Temu Saka dan Hijriah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Akar dari logika matematika ini bermula pada tahun 1633 Masehi 1555 Saka. Raja terbesar Kesultanan Mataram, Sultan Agung Hanyokrokusumo, melakukan reformasi kalender yang revolusioner. Beliau memutuskan untuk:

Mempertahankan angka tahun Saka 1555 agar kesinambungan sejarah tetap terjaga.

Mengubah basis perhitungan dari matahari Solar/Syamsiyah ke bulan Lunar/Qomariyah agar selaras dengan kalender Hijriah.

Langkah ini memungkinkan perayaan hari besar Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha dirayakan serempak di seluruh tanah Jawa tanpa mencabut akar budaya masyarakatnya.

Siklus Sewindu: Presisi Waktu dalam Huruf Hijaiyah

Dalam kosmologi Jawa, waktu bergerak dalam siklus delapan tahun yang dikenal sebagai Sewindu. Uniknya, setiap tahun dalam siklus ini diberi identitas sesuai urutan huruf Hijaiyah, mencerminkan pengaruh kuat peradaban Islam dalam birokrasi Mataram.

Urutan delapan tahun tersebut adalah:

Alif (Huruf Alif)

Ehe (Huruf Ha)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jim Awal (Huruf Jim)

Za’ (Huruf Za)

Dal (Huruf Dal)

Be (Huruf Ba/Wawu)

Wawu (Huruf Wawu)

Jim Akhir (Huruf Jim)

“Dunia ini berputar dalam siklus delapan tahun. Begitu selesai, hitungannya kembali ke awal. Pola hari besar sebenarnya memiliki keteraturan matematis yang bisa diprediksi secara pasti melalui sistem ini,” ungkap seorang praktisi ilmu falak di Jawa Tengah.

Membedah Rumus Matematika: Waljiro dan Donamro

Sistem Aboge memberikan rumus praktis (titi laras) bagi masyarakat untuk menentukan tanggal penting tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pengamatan hilal fisik setiap saat. Logika ini menggunakan “titik acuan” yang tetap pada setiap kurun 120 tahun.

Pada kurun Aboge Alip Rebo Wage, tahun Alif dimulai pada hari Rabu Wage. Dari titik acuan ini, muncul rumus turunan untuk menentukan hari besar:

Donamro (Awal Ramadhan): Singkatan dari Ramadhan enem karo loro. Artinya, awal puasa jatuh pada hari keenam dan pasaran kedua dari hari dimulainya tahun tersebut.

Waljiro (1 Syawal): Singkatan dari Siji dinane, Loro pasarane. Artinya, Idul Fitri jatuh pada hari pertama dan pasaran kedua dari hari dimulainya tahun tersebut.

Namun, alam semesta terus bergerak. Karena adanya selisih waktu antara kalender bulan dan posisi bulan sebenarnya sekitar 1 hari setiap 120 tahun, dilakukan koreksi yang disebut Koreksi Khamsiyah. Inilah yang mengubah kurun Aboge menjadi Asapon Alif Selasa Pon yang mulai digunakan sekitar tahun 1936 M 1867 Jawa.

Menggugat Narasi Sejarah melalui Identitas Hijaiyah

Penggunaan abjad Arab sebagai nama tahun adalah bukti sejarah bahwa para pemikir besar Jawa, mulai dari era Sultan Agung hingga pujangga Raden Ngabehi Ronggowarsito, memiliki kedekatan spiritual yang dalam dengan Islam.

“Ini adalah bukti otentik bahwa tokoh-tokoh besar dalam sejarah kita tidak menghapus budaya lama, melainkan mewarnainya dengan logika sains dan astronomi Islam. Islam di Jawa hadir dengan merangkul, bukan memukul,” tegas sang praktisi.

Delapan tahun tersebut terdiri dari:

Tahun Alif

Tahun Ha

Tahun Jim Awal

Tahun Za’

Tahun Dal

Tahun Wawu

Tahun Ba’

Tahun Jim Akhir

Harmonisasi yang Tetap Lestari

Hingga saat ini, komunitas penganut sistem Aboge di wilayah seperti Banyumas, Cilacap, hingga Probolinggo, tetap teguh menjalankan tradisi ini. Bagi mereka, perbedaan hari lebaran dengan ketetapan pemerintah bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kecerdasan para ulama terdahulu.

Aboge dan Asapon adalah pengingat abadi bahwa di balik doa-doa yang dipanjatkan, terdapat hitungan matematis yang presisi—sebuah simfoni antara iman dan akal budi manusia Jawa.

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan kebun timun di Desa Brekat, Kabupaten Tegal, yang sempat “jalan di tempat” selama dua tahun, kini menemui titik terang. Pihak kepolisian dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara setelah rampungnya Operasi Ketupat Candi 2026.

Kabar ini membawa angin segar bagi pelapor, Untung Suradi, yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya sejak tahun 2024 lalu.

Menanti Kepastian Hukum

Untung Suradi menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dan cross-check data terkait pelaporan yang sebelumnya ia layangkan ke Polres Tegal. Berdasarkan informasi terbaru yang ia terima, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.

“Informasi yang saya peroleh, Polres Tegal akan melakukan gelar perkara segera setelah Operasi Ketupat Candi 2026 berakhir. Kami ingin memastikan data dan kronologi perusakan tanah kas desa tersebut diproses dengan transparan,” ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kronologi Sengketa: Diduga Libatkan Oknum Kades

Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar tanah yang disewa Untung dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.

Namun, saat kepemimpinan desa berganti, terjadi perselisihan terkait pengosongan lahan. Untung mengaku sebenarnya sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi tambahan sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.

“Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksa pengosongan hingga terjadi perusakan secara massal,” keluh Untung.

Bukti Video dan Kerugian Fantastis

Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian yang memperlihatkan sekitar 15 orang melakukan perusakan tanaman secara bersama-sama.

Ada beberapa fakta krusial yang turut dilaporkan ke pihak berwajib:

Dugaan Keterlibatan Aparat: Terdapat oknum pelaku perusakan yang diduga menggunakan seragam dinas saat kejadian.

Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kepala Desa yang baru dengan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.

Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun yang hampir memasuki masa panen tersebut, Untung mengaku mengalami kerugian mencapai Rp90.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Klien kami sudah merugi besar, dan kami menunggu janji pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang sudah menggantung selama dua tahun ini,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Penggunaan motif batik khas Brebesan, khususnya motif Bangsin (Bawang dan Telur Asin), dalam proyek infrastruktur dan promosi daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kini menuai sorotan tajam. Pemkab diduga kuat menggunakan karya intelektual tersebut tanpa mengantongi izin resmi maupun melakukan kompensasi hak cipta kepada sang kreator.

Persoalan Lama yang Kembali Memanas

Kasus ini mencuat kembali setelah motif Batik Bangsin ditemukan terpasang pada ornamen gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) pasca-rehabilitasi. Padahal, sengketa serupa sempat bergulir pada tahun 2022 dan hingga kini dinilai belum mencapai titik temu secara legal.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah BAPELITBANGDA Kabupaten Brebes, Driwanto, S.T., M.T., mengakui bahwa hingga saat ini memang belum ada kesepakatan tertulis mengenai pengalihan hak cipta atau izin penggunaan motif tersebut.

“Penyelesaian tahun 2022 itu hanya sebatas mediasi. Tidak ada pembelian hak cipta atau izin resmi. Jadi, Pemkab Brebes saat itu tidak pernah membeli lisensi atau meminta izin secara formal dari pemiliknya,” ujar Driwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Selasa, (31/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Driwanto menambahkan, dirinya baru mengetahui jika masalah ini kembali bergejolak. Terkait teknis pemasangan motif pada gedung tersebut, ia menyarankan agar pihak terkait melakukan klarifikasi ke Bagian Umum Setda Brebes sebagai pengampu kebijakan sarana prasarana.

“Apakah itu sisa pekerjaan rekanan lama atau pemeliharaan baru, silakan tanyakan ke Bagian Umum karena itu ranah mereka,” imbuhnya.

Kemenangan Krenova Bukan Berarti Milik Pemda

Terkait status Batik Bangsin, pihak Baperlitbangda menegaskan bahwa motif tersebut awalnya dikenal melalui ajang Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova). Namun, kemenangan dalam lomba tersebut ditegaskan tidak otomatis mengalihkan hak kepemilikan intelektual kepada pemerintah daerah.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA), Nurul Hidayat, menjelaskan bahwa fungsi instansinya hanya sebatas memfasilitasi dan mendorong para pemenang untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara mandiri.

“Kami hanya penyelenggara lomba. Tidak ada aturan yang menyatakan jika seseorang menang, maka karyanya otomatis menjadi milik panitia atau pemerintah daerah,” tegas pihak Baperlitbangda.

Secara hukum, jika pencipta telah mengantongi dokumen Hak Cipta yang dikabarkan telah diurus sejak tahun 2012, maka siapa pun yang menggunakan motif tersebut untuk kepentingan publik maupun pembangunan wajib mendapatkan izin resmi atau lisensi dari pemegang hak sah.

Tuntutan Transparansi dan Risiko Hukum

Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme birokrasi dalam menghargai karya intelektual lokal. Hingga berita ini diturunkan, Bagian Umum Setda Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait vendor atau pelaksana teknis yang memasang motif batik tersebut pada proyek renovasi gedung pemerintah.

Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin untuk kepentingan infrastruktur atau publikasi, Pemkab Brebes berisiko terjerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini memberikan perlindungan eksklusif bagi pencipta dan mengatur sanksi tegas baik perdata maupun pidana bagi pihak yang menggunakan karya tanpa izin pemilik sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Harapan masyarakat Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, untuk memiliki akses jalan yang layak segera menemui titik terang. Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong tengah menseriusi upaya perbaikan jalan poros kabupaten sepanjang 500 meter yang menghubungkan wilayah Ketuwan menuju Balai Desa Bojong.

Kondisi ruas jalan tersebut saat ini dilaporkan mengalami kerusakan parah, sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Mengingat statusnya sebagai aset daerah, Pemdes Bojong mengambil langkah proaktif dengan melobi Pemerintah Kabupaten melalui jalur koordinasi dengan Wakil Bupati guna memastikan perbaikan masuk dalam skala prioritas pembangunan.

Realisasi Anggaran Tahun 2026

Kepala Desa Bojong, Tasdik, didampingi Sekretaris Desa, Rasono, mengungkapkan bahwa upaya koordinasi tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Pihaknya menyatakan telah mengantongi draf serta nomor anggaran resmi untuk pelaksanaan proyek tersebut.

“Rencana realisasi perbaikan akan dilakukan pada tahun anggaran 2026 dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta,” ujar Tasdik saat memberikan keterangan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait teknis pengerjaan, Rasono menjelaskan terdapat dua opsi konstruksi yang tengah dipertimbangkan:

Metode Lapen (Lapisan Penetrasi): Mampu meng-cover seluruh ruas jalan secara total dari ujung ke ujung.

Betonisasi Cor: Menawarkan ketahanan jangka panjang yang lebih kokoh, namun dengan estimasi volume hanya menjangkau 300 hingga 400 meter dari total kerusakan.

“Kami akan mempertimbangkan aspek kemanfaatan jangka panjang. Intinya, masyarakat sangat mendambakan jalan halus karena ini akses nadi utama desa,” tambah Rasono.

Optimalisasi Dana Aspirasi di Tengah Pemangkasan DD

Selain mengandalkan anggaran kabupaten, Tasdik memaparkan strategi pengelolaan keuangan desa di tengah adanya penyesuaian alokasi Dana Desa (DD). Saat ini, Pemdes Bojong harus lebih selektif dalam menentukan skala prioritas akibat adanya pemangkasan anggaran pusat tersebut.

“Dana Desa saat ini lebih banyak kami alokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, untuk pembangunan infrastruktur pendukung, kami bergerak melalui jalur aspirasi atau Pokir (Pokok Pikiran) anggota legislatif,” jelas Tasdik.

Pemdes Bojong secara rutin bersinergi dengan aspirator yang akrab disapa Mas Pamor. Melalui jalur ini, Desa Bojong diproyeksikan mendapatkan suntikan dana pembangunan rutin berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta setiap tahunnya.

Fokus pada Jalan Lingkungan dan Irigasi

Untuk rencana pembangunan di tingkat bawah, Rasono menyebutkan bahwa usulan ke depan akan difokuskan pada kebutuhan yang paling mendesak bagi warga, yakni jalan lingkungan dan sistem pengairan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aspirasi warga saat ini terbagi antara perbaikan jalan gang desa dan pembangunan saluran irigasi. Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah, baik dari dana aspirasi maupun dana desa, terserap tepat sasaran sesuai suara masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Tangerang Selatan, DN-II Aroma peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan kian meresahkan. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Meski aktivitas ini berlangsung semi-terbuka, tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai masih minim progres.

​Berdasarkan investigasi lapangan, kios tersebut diduga menjual sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian medis. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis ilegal ini didominasi oleh kalangan remaja.

​”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (31/3/2026).

​Jerat Hukum UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

​Praktik peredaran obat keras secara bebas bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 435: Mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

​Pasal 436 (Ayat 2): Menegaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras) dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta.

​Pasal 138: Secara tegas mewajibkan bahwa sediaan farmasi berupa obat dan bahan obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

​Desakan Penindakan dan Transparansi APH

​Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. Publik mempertanyakan mengapa titik distribusi yang sudah teridentifikasi warga belum tersentuh hukum secara signifikan.

​Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk melakukan penindakan komprehensif, bukan sekadar razia administratif. Warga menuntut pengusutan hingga ke aktor intelektual di balik jaringan “Raja”.

​”Jangan tunggu jatuh korban jiwa atau peningkatan kriminalitas remaja akibat obat-obatan ini baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kios sementara,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.

​Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Sikap bungkam otoritas terkait dikhawatirkan akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna mendapatkan informasi yang berimbang.

​(Redaksi/Tim)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓