MUARADUA,  detiknasional.id  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan daerah.

Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju 2045, khususnya pada sektor kesehatan, dengan fokus peningkatan kapasitas rumah sakit daerah dari Tipe D menjadi Tipe C sesuai arah pembangunan kesehatan nasional 2025–2029.

1. Komitmen Pemerintah DaerahKomitmen Pemerintah Kabupaten OKU Selatan ditegaskan melalui rapat koordinasi secara daring bersama Kementerian Kesehatan RI pada 8 Juli 2025 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah, jajaran RSUD Muaradua, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebagai bentuk kesiapan daerah dalam mendukung Program PHTC.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Persiapan Lahan dan Pemusnahan Bangunan LamaSebagai langkah awal pelaksanaan, dilakukan rapat persiapan lahan pembangunan yang melibatkan Sekretaris Daerah, RSUD Muaradua, Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan. Rapat membahas kesiapan lokasi, teknis pembangunan, serta percepatan realisasi program.

Bangunan eksisting yang berada di lokasi rencana pembangunan turut dipersiapkan untuk pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Penataan dan Administrasi Aset Dalam mendukung kelancaran proses tersebut, pihak RSUD Muaradua telah menyampaikan dokumen gedung eksisting kepada Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bagian dari prosedur administrasi dan penataan aset daerah.

4. Pengambilan Data Topografi dan Gedung Eksisting Pada 1–3 Oktober 2025 dilakukan pengambilan data topografi serta pendataan kondisi gedung eksisting RSUD Muaradua sebagai dasar perencanaan teknis pembangunan.

Kegiatan ini melibatkan tim perencana dari Universitas Sumatera Utara yang berkolaborasi dengan Tim IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit) RSUD Muaradua guna memastikan akurasi data lapangan.

Selain itu, dilakukan pula pengambilan foto udara untuk mendukung dokumentasi kondisi eksisting dan perencanaan lokasi.

5. Penyusunan dan Finalisasi Desain Berdasarkan hasil pengukuran dan kajian teknis, disusun desain pembangunan Gedung PHTC yang disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan layanan rumah sakit menuju Tipe C, termasuk aspek infrastruktur, fasilitas medis, serta penguatan sumber daya manusia.

6. Proses Tender dan Penetapan Pelaksana Setelah tahapan perencanaan selesai, proyek pembangunan Gedung PHTC dilanjutkan ke proses pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil tender, pelaksanaan pekerjaan dimenangkan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Program PHTC di Kabupaten OKU Selatan bertujuan untuk meningkatkan status RSUD Muaradua dari Rumah Sakit Tipe D menjadi Rumah Sakit Tipe C. Peningkatan ini diharapkan dapat memperluas layanan medis, menambah ketersediaan dokter spesialis, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan yang telah dilaksanakan merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan layanan kesehatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Program Hasil Terbaik Cepat ini adalah momentum penting bagi Kabupaten OKU Selatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.

 

Reky

MUARADUA – detiknasional.com Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Zulfakar Dani, S.Sos., pimpin Rapat Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima dan Parkir dalam kota Muaradua, Kamis (05/03/2026).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, nyaman, dan teratur, khususnya terkait keberadaan pedagang kaki lima serta pengelolaan parkir di sejumlah titik strategis di Kota Muaradua.

Dalam arahannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan, Zulfakar Dani, S.Sos., menyampaikan bahwa penataan PKL dan parkir merupakan bagian penting dalam menciptakan ketertiban serta mendukung wajah kota yang lebih rapi dan tertata. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, baik sebagai pedagang, pengguna jalan maupun pengunjung kawasan pusat kota.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah serta instansi terkait dalam menata keberadaan PKL dan sistem parkir agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Muaradua, sekaligus memberikan ruang yang tertata bagi para pedagang untuk tetap menjalankan usahanya,” ujarnya.

Selain membahas penataan PKL dan parkir, rapat koordinasi ini juga membahas berbagai langkah strategis guna mencegah dan menindak praktik pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk memastikan setiap aktivitas di ruang publik berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan langkah konkret dalam penataan pedagang kaki lima serta pengelolaan parkir yang lebih baik, sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar di wilayah Kota Muaradua.

Bertempat di Ruang Abdi Praja, turut hadir Kepala Bapenda, Kadishub, Kasat PolPP, Kadin KUKMPP, Kadin LH, Camat Muaradua, Lurah Pasar Muaradua, Penata Parkir Pasar Muaradua.

 

Reky

Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.

Lonjakan Pendapatan yang Fantastis

Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.

Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.

Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:

Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.

Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.

Rincian Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.

Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut:

Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.

“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Disbudporapar di Bawah Target

Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.

Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.

Saran Tambahan:

Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim Red

Mimika, Papua Tengah, DN-II  Bertempat di Aula Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Selasa (3/3/2026) pukul 23.00 hingga 01.00 WIT, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan enam warga yang sebelumnya diamankan dalam operasi Tim Patroli Koops TNI Papua. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Enam warga tersebut sebelumnya diamankan pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di wilayah Kali Mbua dan Kalikabur, Utikini Lama, Distrik Tembagapura, dalam rangkaian penindakan terhadap terduga jaringan yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kegiatan penyerahan diwakili oleh Bapak Anton Alom (Anggota Komisi I DPRK Mimika) dan disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, serta dihadiri sekitar 20 orang perwakilan keluarga dan unsur terkait. Dalam kesempatan tersebut, Anton Alom menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan koordinasi yang dilakukan aparat keamanan. Ia menyebut proses penyerahan warga ke Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, telah diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan menjadi bukti adanya sinergi antara aparat dan masyarakat.

Pihak keluarga juga memahami situasi keamanan pasca penindakan di wilayah Tembagapura yang berdampak pada aktivitas warga. Mereka menilai aparat TNI/Polri telah bertindak secara terukur dan sesuai prosedur, serta mengapresiasi respons cepat Dandim 1710/Mimika sehingga enam warga yang sebelumnya diamankan dapat segera dikembalikan kepada keluarga melalui koordinasi yang baik.

Secara hukum, aparat keamanan menjelaskan bahwa warga yang diamankan dalam operasi keamanan tidak serta-merta dapat dilakukan penahanan apabila tidak memenuhi unsur pidana. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.

Afiliasi atau dugaan keterkaitan sosial dengan kelompok tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki keterlibatan langsung, alat bukti kuat, atau telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Oleh karena itu, terhadap warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan bukan merupakan DPO, aparat wajib mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga setelah proses pemeriksaan selesai. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan aparat terhadap hukum nasional sekaligus perlindungan hak asasi warga negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh propaganda OPM yang beredar melalui media online maupun media sosial yang menyudutkan aparat keamanan. TNI menegaskan bahwa setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Koops TNI Papua)

Red

REJANG LEBONG, BENGKULU, DN-II Tabir di balik “Surat Perdamaian” kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik mencuat ke publik, mengungkap detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan.

Bukti ini sekaligus meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang sebelumnya sempat dipublikasikan ke masyarakat.

Kronologi Horor dalam ‘Kotak Hitam’ 23 Menit

Dalam rekaman tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana oknum Kepala Desa Air Nau beserta kroninya diduga menciptakan situasi intimidatif. Fakta-fakta yang terungkap meliputi:

Penguncian Akses: Pintu ruangan yang sengaja dikunci dari dalam untuk mencegah korban keluar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intimidasi Verbal: Ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa korban.

Gestur Senjata Tajam: Dugaan penggunaan senjata tajam sebagai alat penekan selama proses “klarifikasi” berlangsung.

“Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata adanya tekanan luar biasa. Secara logika, tidak ada korban yang berdamai secara tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap salah satu narasumber dari organisasi pers.

IWO Indonesia & PRIMA: Itu “Damai Settingan”

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana murni. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.

“Rekaman 23 menit ini adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Kasus penyekapan adalah pidana murni, tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya dengan kertas bermeterai,” tegas Ali Sopyan.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Reaksi brutal oknum Kades saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi kejahatan anggaran yang lebih besar. Muncul pertanyaan mendasar: Seberapa besar rahasia anggaran di Desa Air Nau hingga seorang pejabat desa nekat melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis?

Tuntutan Resmi Organisasi Pers

Melalui rilis ini, koalisi organisasi pers menyatakan sikap tegas:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Segera batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit tersebut merupakan bukti kuat bahwa perdamaian terjadi di bawah tekanan (bukan Restorative Justice yang sah).

Bupati Rejang Lebong: Memberhentikan sementara oknum Kades terkait guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

LPSK & Kapolri: Memberikan perlindungan fisik kepada jurnalis korban penyekapan karena adanya ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam kantor desa. Suara jurnalis dalam rekaman tersebut adalah suara publik yang tidak boleh dibungkam oleh meterai,” tutup pernyataan tersebut.

Redaksi / Publisher

MATARAM, DN-II Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andre Fernando, pria yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan narkotika internasional. Sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor” ini mencuat setelah polisi berhasil membongkar sel jaringan yang dikendalikan oleh tersangka sebelumnya, Ko Erwin.

Terbitnya status DPO ini menjadi sinyal perang terbuka polisi terhadap sindikat yang menyuplai barang haram ke wilayah NTB dari luar negeri.

Peran Strategis Sang Apoteker Sindikat

Julukan “The Doctor” yang disematkan pada Andre Fernando bukan sekadar nama sandi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin, Andre diduga berperan sebagai pengatur komposisi distribusi serta penentu kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum dilempar ke pasar lokal.

“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Keterangan dari Ko Erwin menjadi kunci bagi kami untuk memutus rantai pasokan internasional ini,” ungkap sumber internal kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jeratan Pasal Berlapis

Polisi tidak main-main dalam memburu Andre. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 Ayat (2): Peran sebagai bandar/perantara (Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup).

Pasal 112 Ayat (2): Penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.

Pasal 132 Ayat (1): Permufakatan jahat terorganisir.

DATA IDENTITAS BURONAN (DPO)

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah merilis selebaran resmi dengan detail sebagai berikut:

Kategori Detail Informasi

Nama Lengkap ANDRE FERNANDO

Alias The Doctor

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

NIK 3171032602940004

Ciri Fisik Tinggi 165 cm, Berat 70 kg (Berisi/Gemuk)

Rambut / Kulit Hitam Pendek Lurus / Sawo Matang

Alamat Terakhir Jl. Sumur Batu Blok I No. 12A, Cempaka Baru, Jakarta Pusat

Imbauan Masyarakat

Polda NTB memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi valid diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 0813-8527-7785.

Sesuai Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan hukum penuh oleh negara.

#BongkarBandar
#BadaiNTB
#StopNarkoba
#PolriPresisi

PATI, DN-II Sidang agenda putusan kasus dugaan pemblokiran jalan dengan terdakwa dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, berakhir haru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 7 bulan, yang mengizinkan keduanya langsung menghirup udara bebas usai sidang pada Kamis (5/3/2026).

Perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti ini menyedot perhatian luar biasa. Sejak pukul 06.30 WIB, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama simpatisan dari berbagai daerah telah memadati Jalan Panglima Sudirman. Dengan atribut bendera Merah Putih dan pengeras suara, massa mengawal jalannya sidang ke-13 yang menjadi penentu nasib kedua tokoh tersebut.

Kehadiran Tokoh Nasional

Dukungan terhadap Botok dan Teguh tidak hanya datang dari warga lokal. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir sebagai bentuk solidaritas dan pengawasan peradilan, di antaranya:

Inayah Wahid (Putri Presiden RI ke-4 KH. Abdurrahman Wahid)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)

Cak Sholeh (Praktisi Hukum asal Surabaya)

Tiyo Adrianto (Ketua BEM UGM)

Jajaran Ketua BEM dari UNISSULA dan UMK.

Perwakilan Komisi Yudisial Semarang yang konsisten memantau jalannya persidangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat terjadi aksi pemblokiran Jalan Pantura. Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan massa setelah sidang paripurna DPRD Pati terkait Hak Angket memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo. Akibat peristiwa tersebut, Botok dan Teguh ditangkap dan harus menjalani proses hukum panjang hingga mencapai babak akhir hari ini.

Suasana Haru dan Euforia

Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan yang menetapkan pidana pengawasan, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang langsung pecah. Euforia tak terbendung menyambut kepastian bahwa kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi.

“Keputusan ini disambut gembira oleh tim penasihat hukum dan ribuan pendukung. Dengan vonis pidana pengawasan, keduanya bisa langsung pulang bersama keluarga,” ujar salah satu perwakilan pendamping hukum di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi di sekitar PN Pati terpantau padat namun kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib mengiringi kepulangan dua tokoh AMPB tersebut.

Red/mury.

BREBES, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Kepala Daerah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal menandatangani Pernyataan Kesiapan dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan tersebut berlangsung di King Royal Hotel Brebes, Rabu (5/3) sore.

Hadir dalam kesepakatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Machmud. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes.

Wali Kota Tegal dalam statmennya menyampaikan bahwa Kota Tegal sebagai kota pesisir dan pusat aglomerasi menghadapi tantangan besar. Setiap hari sekitar 177 ton sampah dihasilkan, dan telah memulai pengurangan dari sumbernya hingga 30 persen.

“Tekad kami jelas, pengurangan sampah harus mencapai nol. Hari ini, melalui kerja sama tiga daerah, kita meneguhkan komitmen untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan psel. Langkah ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” ujar Dedy Yon.

Dedy Yon juga menyatakan bahwa Kota Tegal menyampaikan minat dan dukungan penuh agar pembangunan PSEL di Margasari segera terwujud. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar sesuai harapan bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Poinnya adalah pengelolaan sampah dan pilonya adalah pengurangan sampah. Di kota Tegal mall, rumah sakit harus ada pengelolaan sampah, harus setiap RT harus ada pengelolaan sampah, di RW ada bank sampah, seluruh kantor harus ada tempat sampah yang sesuai.

“Sekarang TPA aturan PLTS ini berat sekali, yang berkaitan dengan drainase, instalasi lindi, instalasi gas metan, dan penghijauan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakilkan oleh Adrianus Pandie menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah di tiga wilayah yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada tiga daerah yang sudah melakukan penandatangan ini, semoga merupakan bentuk komitmen bersama dan langkah awal dalam penanganan sampah di Tegal raya,” ujar Adrianus.

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa mengapresiasi tiga kepala daerah yang telah berkomitmen dan akan bekerjasama.

“Pengolahan sampah dengan energi listrik ini sudah mendapatkan restu dari Presiden. Persoalan sampah menjadi yang luar biasa, bahwa setelah penandatangan ini selanjutnya akan segera dibawa ke Gubernur Jawa Tengah yang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan menuju ke Kementerian Lingkungan Hidup, ini harus bisa mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Makmur Sofyan.(* Bim )

BREBES, DN-II Di tengah isu keterlambatan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menghantui perangkat desa di berbagai wilayah, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, muncul sebagai anomali positif. Desa ini berhasil membuktikan bahwa kedisiplinan administratif berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. (5/2/2026).

Siskeudes Tertib, Hak Perangkat Terjamin

Kelancaran gaji di Desa Karanglo bukan tanpa alasan. Saat desa-desa lain di beberapa kecamatan sempat mengalami penunggakan hingga tiga bulan akibat kendala administratif, perangkat Desa Karanglo justru sudah menikmati hak mereka secara rutin setiap bulan.

Kasi Pemerintahan Desa Karanglo, Junaedi, mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan ini terletak pada penguasaan sistem.

“Alhamdulillah, di sini sudah gajian per bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Februari. Biasanya kalau ada yang telat itu masalah di postingan Siskeudes atau operator yang masih baru dan belum paham sistem,” jelas Junaedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik layar, pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Karanglo digawangi oleh tim yang solid. Amilatul Fatih bertindak sebagai operator utama, didampingi oleh Junaedi (Kasi Pemerintahan) dan Andri (Kasi Kesejahteraan) dalam sinkronisasi data.

Layanan Tanpa Jeda: Piket Hingga Pukul 00.00 WIB

Tak hanya soal kesejahteraan, komitmen pengabdian di desa ini patut diacungi jempol. Di saat ada stigma perangkat desa sering pulang lebih awal untuk urusan pribadi, Pamong Karanglo justru menerapkan sistem piket yang ketat:

Jam Operasional Utama: Rutin hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.

Sistem Piket Malam: Pelayanan berlanjut hingga pukul 00.00 WIB yang dilakukan secara bergilir (rolling).

Manajemen SDM: Perangkat yang bertugas malam diberikan fleksibilitas untuk masuk lebih siang pada hari berikutnya, memastikan stamina petugas tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan warga.

Integritas dan Larangan Rangkap Jabatan

Dengan Siltap sebesar Rp 2,2 juta, para perangkat desa dituntut menjaga integritas. Meski diperbolehkan menggarap lahan pertanian sebagai sampingan, Pemdes Karanglo melarang keras adanya rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu jam dinas.

“Kami berkomitmen melayani sampai sore. Memang ada aturan tidak boleh merangkap jabatan. Kalau sekadar bertani silakan, asal pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas nomor satu,” tegas perwakilan pamong setempat.

Langkah nyata Desa Karanglo ini diharapkan menjadi inspirasi dan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Brebes. Konsistensi dalam tertib administrasi terbukti menjadi pondasi utama bagi kesejahteraan perangkat dan kepuasan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓