BREBES, DN-II Kepolisian Resor Brebes memastikan proses penyelidikan atas meninggalnya Azka Rizki Fadholi terus berjalan. Meski beredar berbagai informasi di masyarakat, termasuk dugaan bullying dan penyebab kematian, polisi menegaskan belum menyimpulkan apa pun dan masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil visum hingga rekam medis korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami sudah meminta hasil visum, kemudian juga sudah mendapatkan rekam medis dari korban. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka memar berwarna kemerahan di lengan atas kiri,” kata AKP Resandro, Selasa (16/12/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari hasil visum sementara, tidak ditemukan adanya patah tulang maupun pergeseran sendi, baik pada tulang lengan atas kiri, tulang belikat, maupun bagian tulang lainnya.

“Secara visual pemeriksaan fisik, tidak ada gambaran patah tulang atau pergeseran sendi. Luka yang terlihat berupa memar,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pemeriksaan fisik, penyidik juga mendalami rekam medis korban selama dirawat. Informasi awal menyebutkan korban sempat dirawat dengan dugaan penyakit demam berdarah. Meski begitu, kepolisian tidak serta-merta menerima kesimpulan tersebut tanpa kajian ahli.

“Untuk rekam medis, memang ada beberapa hasil pemeriksaan. Namun kami masih memerlukan keterangan ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara medis apa yang sebenarnya dialami almarhum,” tegas Resandro.

AKP Resandro menekankan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak dihentikan.

“Perkara ini tetap lanjut. Kita tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai SOP. Setiap laporan masyarakat akan kami proses sampai terang apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.

“Dari pemeriksaan saksi, memang ditemukan adanya kontak fisik dengan beberapa rekan korban. Namun Hal tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Penyidik saat ini masih melakukan klasifikasi saksi tambahan untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka atau berdampak pada kondisi kesehatan korban.

“Kami masih mendalami, memeriksa saksi-saksi lain, dan mempelajari kemungkinan langkah lanjutan. Semua akan kami lakukan secara profesional agar peristiwa ini menjadi terang,” pungkas AKP Resandro.

Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, sembari menghormati duka mendalam keluarga korban.

Red

MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).

Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.

“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.

Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan

Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.

Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar

Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:

Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:

Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.

Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:

BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.

Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:

Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab

RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:

Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.

Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana

Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

RAMBO mendesak keras:

Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Redaksi Prima

JAKARTA, DN-II Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

 

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tim Prima

BREBES, DN-II Di tengah hiruk pikuk dan kemilau pembangunan kota, ada sosok-sosok pekerja keras yang tugasnya sering luput dari perhatian: para pejuang kebersihan. Salah satunya adalah Sulaiman, seorang petugas kebersihan harian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Brebes, yang setiap hari bertarung melawan tumpukan sampah dan kotoran demi menjaga kebersihan lingkungan.

Sulaiman, warga Bulakamba, berbagi cerita mengenai rutinitas kerjanya yang menantang namun dijalani dengan penuh dedikasi. Wawancara ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Mengais Rezeki di Bawah Terik: Rp80 Ribu untuk 9 Jam Kerja

Bekerja di bawah bendera Dinas PU, Sulaiman tergabung dalam tim beranggotakan tujuh orang yang secara spesifik ditugaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air perkotaan.

Kerja harian, Pak. Dibayar Rp80.000 per hari,” ungkap Sulaiman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jam kerjanya dimulai dari pukul delapan pagi dan baru selesai menjelang sore, sekitar pukul setengah lima. Uniknya, Sulaiman sering baru tiba di rumah setelah Magrib, mengisyaratkan adanya perjalanan pulang atau tugas tambahan yang harus diselesaikan.

Perjuangan Melawan Sampah Paling Menjijikkan di Saluran Air

Tugas utama tim Sulaiman adalah membersihkan got dan saluran air, sebuah pekerjaan krusial yang turut menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir di Brebes. Menurutnya, lumpur yang dikeruk dari got “lumayan” banyak.

Namun, bukan jumlah lumpur yang paling memprihatinkan, melainkan jenis sampah yang mereka temukan.

“Plastiknya juga banyak. Yang lebih parah, Popok juga banyak. Popok, pampers, softex, tidak jarang ada kotoran manusia,” tambahnya dengan nada jujur.

Temuan sampah-sampah kategori kotoran manusia seperti popok bayi sekali pakai dan pembalut di saluran air ini menjadi indikasi miris bahwa masih banyak warga yang membuang sampah berbahaya dan menjijikkan langsung ke fasilitas umum, secara tidak langsung melipatgandakan beban kerja para petugas kebersihan.

Dedikasi Mengalahkan Rasa Jijik: “Sudah Kerjanya”

Saat ditanya apakah ia merasa jijik harus berhadapan dengan kotoran setiap hari, jawaban Sulaiman mencerminkan sebuah kepasrahan yang dibalut dedikasi profesional.

“Aduh, mau gimana lagi, sudah kerjanya?” jawabnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab telah mengalahkan rasa tidak nyaman.

Sulaiman dan timnya tidak berdiam di satu lokasi, melainkan bertugas secara rutin dan berpindah-pindah. “Tiap hari sama keliling,” ujarnya, memastikan kebersihan dilakukan secara menyeluruh dan berkala di area kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Pemda Cegah Banjir Melalui Pengurasan Rutin

Kepala Dinas PU Brebes, M Dani Asmoro, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa pekerjaan pengurasan di perkotaan ini merupakan bagian dari upaya rutin dan strategis untuk menangani genangan air.

“Pekerjaan pemeliharaan rutin kurasan dalam kota ini untuk menangani genangan, Mas,” jelas Idrus.

Adapun saluran irigasi di perkotaan yang menjadi fokus pengurasan rutin saat ini meliputi:

Jl. Jend Sudirman (Depan Pasar)

Jl. A. Yani (Lampu Merah Pasar ke Timur sampai Sangkalputung)

Jl. Gajahmada (Depan SMP 3)

Jl. Pusponegoro (Belakang YM)

Kisah Sulaiman ini menjadi pengingat mendalam bagi seluruh masyarakat Brebes tentang pentingnya menghargai pekerjaan para petugas kebersihan dan, yang paling utama, pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan—terutama sampah kotoran manusia—ke dalam saluran air.

Red)Teguh

TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).

Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.

Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.

Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).

Desakan Warga dan Bukti Lapangan

Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.

“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.

Red, Tim Media

BREBES, DN-II Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brebes di bawah kepemimpinan dr. Heru Padmonobo, M.Kes., selama enam tahun terakhir, menunjukkan lompatan signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Studi mendalam ini menyoroti bagaimana prinsip manajemen berbasis kinerja yang diterapkan oleh dr. Heru berhasil memperkuat fondasi kepegawaian dan mendekatkan akses kesehatan kepada tujuh desa di wilayah kerjanya. (16/12/2025).

Kepemimpinan Berpengalaman dan Status Kepegawaian Kuat

Rekam jejak dr. Heru Padmonobo bukanlah hal baru di lingkungan kesehatan publik Brebes. Sebelum menjabat di Puskesmas Brebes, beliau telah memegang tampuk kepemimpinan di Puskesmas Bojongsari, Jatirokeh, dan Jatibarang. Pengalaman manajerial yang matang ini diperkuat oleh status kepegawaiannya yang mumpuni, dengan pangkat tinggi Golongan IV/c selama lebih dari tujuh tahun, menegaskan kompetensi beliau sebagai pejabat fungsional di sektor kesehatan.

“Prinsip utama kami adalah sistem merit, sejalan dengan UU ASN. Penghargaan dan pembagian tugas didasarkan murni pada kinerja dan kontribusi. Staf yang bekerja lebih giat, secara otomatis akan menerima hasil yang sepadan. Ini memastikan adanya keadilan dan profesionalisme,” jelas dr. Heru.

Penguatan SDM Melalui Transformasi ASN

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puskesmas Brebes kini memiliki total 88 staf. Di bawah arahan dr. Heru, Puskesmas ini menjadi contoh implementasi kebijakan nasional pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kesehatan.

Komposisi kepegawaian yang baru menunjukkan upaya serius dalam memberikan kejelasan status bagi para tenaga pengabdi:

PNS (Pegawai Negeri Sipil): 44 orang

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 16 orang (Penuh waktu) dan 26 orang (Paruh waktu)

Tenaga BLUD: 2 orang

Transformasi ini, yang mencerminkan penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, memberikan dampak positif terhadap moral dan kesejahteraan staf. Kasus staf bernama Bestari, yang setelah 9 tahun lebih mengabdi akhirnya diangkat menjadi PPPK, menjadi bukti nyata komitmen Puskesmas Brebes dalam menghargai dedikasi jangka panjang.

Mendekatkan Layanan Hingga ke Pelosok Desa

Puskesmas Brebes bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan primer bagi tujuh desa, yakni Brebes, Pasar Batang, Sigambir, Kedunguter, Pagejugan, Kaliwlingi, dan Tengki.

Meskipun rata-rata kunjungan harian pemegang kartu BPJS saat ini dilaporkan kurang dari 100 orang, Puskesmas Brebes secara proaktif memastikan akses layanan tidak terpusat hanya di gedung Puskesmas.

Dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial dan pengembangan, Puskesmas secara konsisten melaksanakan program door-to-door (kunjungan rumah) untuk melayani masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wilayah terdekat dijangkau menggunakan sepeda motor.

Wilayah terjauh, seperti Kaliwlingi, dilayani menggunakan mobil ambulans/pusling (Pelayanan Kesehatan Keliling).

Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yang menuntut Puskesmas untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif (pengobatan) tetapi juga menguatkan fungsi preventif dan promotif langsung di tengah masyarakat.

Dengan penguatan SDM dan strategi layanan yang menjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, Puskesmas Brebes di bawah kendali dr. Heru Padmonobo, M.Kes., menjadi model keberhasilan tata kelola Puskesmas yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, untuk kategori kementerian.

Dengan capaian tersebut, Kemendagri tercatat tujuh kali berturut- turut meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menegaskan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Penghargaan diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Berdasarkan hasil monev KI Pusat, pada tahun 2025 ini Kemendagri memperoleh nilai 96,50. Secara historis, kinerja Kemendagri dalam keterbukaan informasi publik menunjukkan tren yang konsisten. Sejak 2020 hingga 2025, nilai monev Kemendagri selalu berada pada kategori Informatif dengan perolehan nilai lebih dari 91. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Benni dalam keterangannya usai acara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik lintas sektor. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Donny menekankan bahwa keterbukaan informasi publik akan lebih mudah dilaksanakan apabila dipahami sebagai kebutuhan. “Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Menurutnya, dukungan pimpinan dan struktur PPID yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan keterbukaan informasi.

“Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah,” tandasnya.

Penganugerahan KIP 2025 diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh badan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di seluruh wilayah Papua. Peran tersebut menjadi kunci untuk memastikan percepatan pembangunan di Tanah Papua berjalan selaras, khususnya pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dengan para gubernur dan bupati/wali kota se-Papua dalam rangka persiapan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia. Rapat tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dan para kepala daerah di wilayah Papua pada Selasa (16/12/2025). “Besok sore, jam 3 Bapak Presiden yang akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua tidak bersifat operasional dan tidak mengurangi kewenangan kepala daerah. Komite bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pusat–daerah di Papua, melakukan pengawasan pelaksanaan program, serta melaporkan secara berkala kepada Presiden terkait progres yang dijalankan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Bapak-Bapak Kepala Daerah dapat memanfaatkan Komite ini juga untuk menyampaikan hal-hal yang penting, yang kira-kira, Bapak-Bapak rekan-rekan kepala daerah punya keterbatasan, sehingga perlu ada dukungan,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri mengungkapkan bahwa saat ini berbagai program pembangunan di Papua dijalankan oleh sejumlah K/L. Agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih, diperlukan koordinasi yang kuat. Karena itu, peran Komite Eksekutif menjadi penting untuk mengisi celah koordinasi tersebut sekaligus memperkuat integrasi program dan kebijakan di Tanah Papua.

Ia menjelaskan, komite berperan membantu Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dalam menjalankan kebijakan Otsus, mulai dari pembangunan sumber daya manusia, transformasi ekonomi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, tanpa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, infrastruktur yang dibangun berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kemudian program-program provinsi juga, baik antarprovinsi, dengan program provinsi dengan kabupaten/kota, itu juga harus sinkron. Sehingga tidak overlapping atau tidak ada yang kosong. Itulah gunanya kita mempercepat pembangunan Papua,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Vernando Wanggai menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas komitmen kuat dalam mendorong pembangunan Papua. Ia menegaskan, percepatan pembangunan diarahkan pada penguatan di tingkat akar rumput, khususnya di kampung-kampung, melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan konektivitas terpadu.

“Papua adalah masa depan ekonomi, masa depan pangan dan energi, dan juga menjadi penentu, sebagai pintu gerbang di kawasan Pasifik. Sehingga percepatan pembangunan masyarakat di Papua adalah wajah dari keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Velix Wanggai turut didampingi sembilan anggota lainnya, yaitu Ribka Haluk, John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yanni, John Gluba Gebze, dan Juarson Estrella Sihasale.

Red

BREBES, DN-II Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Buser Indonesia Brebes untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Brebes berakhir dengan ketegangan. Ketua Yayasan Buser Indonesia Brebes, Tangguh Bahari, S.H., mengeluhkan sikap Ketua PA Brebes yang dinilai mempersulit proses klarifikasi dan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. (15/12/2025).

Kedatangan perwakilan LSM pada Senin, 15 Desember 2025, ke PA Brebes adalah untuk melakukan tabayun (klarifikasi) resmi atas laporan yang mereka terima. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan melalui surat permohonan klarifikasi/wawancara resmi bernomor: 313/ybi-bbs/XII/2025.

Hambatan Klarifikasi dan Persoalan Surat Kuasa Khusus

Tangguh Bahari, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba berkomunikasi, namun selalu menghadapi kesulitan.

“Kami sudah beberapa kali ke sana, namun lewat lisan tidak diterima dengan baik. Kami akhirnya berkirim surat. Namun, berkirim surat pun seolah-olah dipersulit,” ungkap Tangguh Bahari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat resmi tersebut akhirnya diterima oleh Sukronaim, Kasubag PA Brebes. Namun, ketika proses klarifikasi akan dimulai, terjadi sandungan komunikasi. Ketua PA Brebes, Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., justru mendatangi perwakilan LSM di area front office dan secara spesifik mempertanyakan surat kuasa khusus dari pihak yang merasa dirugikan.

Sikap Ketua PA Brebes ini dinilai oleh LSM mengabaikan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan yang diatur oleh undang-undang.

Tuntutan Transparansi Berdasarkan Aturan Hukum

Pihak Buser Indonesia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam kapasitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara di pengadilan.

Mereka berargumen, fungsi kontrol sosial masyarakat (termasuk LSM) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan/atau korupsi telah diatur dan dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, setiap pihak dapat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai kepada pimpinan pengadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 dan Perma Nomor 8 Tahun 2016. Oleh karena itu, persyaratan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 147 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dinilai tidak relevan untuk tujuan tabayun dan pelaporan etik.

“Kami sebenarnya dari awal sudah menyampaikan, ini sifatnya tabayun dan fungsi kontrol sosial. Tapi Pengadilan Agama Kelas I A Brebes seolah-olah mempersulit. Ini ada apa? Beliau mengaplikasikan sesuatu logika-logika yang tidak bisa kami terima,” tambah Tangguh Bahari.

Menuntut Jawaban Resmi Tertulis dan Ancaman Pidana Balik

Akibat ketidaksepahaman tersebut, pihak LSM Buser Indonesia menolak jawaban lisan dari Ketua PA Brebes terkait substansi dugaan pelanggaran etik. Mereka menuntut agar jawaban atas laporan etik disampaikan secara resmi dan tertulis, ditujukan langsung kepada Yayasan Buser Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang wajib dilakukan oleh institusi negara.

Lebih lanjut, pihak LSM juga menyampaikan konsekuensi hukum jika laporan mereka terbukti tidak benar. Tangguh Bahari secara tegas menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk memidanakan pihak yang mengaku sebagai korban, jika hasil klarifikasi PA Brebes menunjukkan laporan tersebut adalah palsu atau bohong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau memang itu tidak betul, nanti kan kita akan ngomong kepada orang yang merasa korban, berarti membohongi kami. Ya, akan saya pidanakan kalau seperti itu. Begitu saja, simpel, enggak usah bertele-tele,” jelas Tangguh Bahari.

Hal ini merujuk pada potensi delik aduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun unsur-unsurnya harus dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dan tertulis dari Pengadilan Agama Brebes terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran etik pegawai maupun tanggapan atas keluhan LSM Buser Indonesia mengenai sikap Ketua Pengadilan dalam merespons permohonan klarifikasi.

Red/Tim

Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana Negara pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian laporan dan percepatan penanganan bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam paparannya, Presiden Prabowo Subianto merincikan sejumlah langkah strategis dan pengerahan sumber daya besar-besaran yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah pusat:

1. Pembangunan Infrastruktur Hunian

Pemerintah berkomitmen segera membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak. Pembangunan tahap awal, yang dimulai sejak hari Minggu, menargetkan sebanyak 2.000 unit rumah untuk para korban bencana.

2. Alokasi Anggaran Bencana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Presiden memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan bencana telah disiapkan secara memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Distribusi Dana Operasional Cepat

Di luar alokasi anggaran pemulihan, pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana operasional taktis secara langsung kepada pemerintah daerah terdampak untuk menjamin kecepatan respons di lapangan.

“Semua gubernur yang terdampak, langsung saya perintahkan mengirim dana operasional taktis Rp20 miliar. Sementara itu, semua bupati dan wali kota di 52 kabupaten/kota yang terdampak, langsung saya kirim Rp4 miliar. Tiga hari setelah instruksi saya, uang sudah sampai di semua kabupaten,” tegas Presiden Prabowo.

4. Pengerahan Alat Berat dan Logistik Dasar

Sebanyak 1.000 unit alat berat telah dikirim ke lokasi, mencakup truk, ekskavator, serta tangki air bersih dan air minum. Pengiriman logistik terus ditambah, termasuk truk air minum, persediaan air bersih, dan pemasangan toilet-toilet portabel.

5. Pembangunan Jembatan Darurat

Saat ini, sebanyak 50 jembatan bailey (jembatan militer portable) sedang dalam tahap pembangunan untuk memulihkan akses transportasi. Sebanyak tujuh unit jembatan bailey dilaporkan telah selesai dan dapat digunakan.

6. Mobilisasi Personel Gabungan

Pemerintah telah menugaskan total 50.000 personel gabungan dari TNI dan Polri untuk membantu proses evakuasi, pengamanan, dan distribusi logistik di daerah-daerah yang terdampak bencana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

7. Dukungan Transportasi Udara

Sebanyak 50 helikopter dan beberapa pesawat angkut telah dikerahkan untuk mendukung distribusi logistik udara ke daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Presiden Prabowo Subianto menutup paparannya dengan menyatakan bahwa pengerahan sumber daya secara masif ini merupakan refleksi dari kapasitas dan kekuatan bangsa Indonesia sebagai negara yang kuat, yang mampu menangani bencana tersebut dengan kekuatan dan kemandirian sendiri.

Red
— TIW —
#CatatanSeskab

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓