JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno. Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan. “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya. 
Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.
BREBES, DN-II Aktivitas pembersihan rutin di saluran irigasi utama yang melintasi daerah Wangandalem hingga Salkal Putung Brebes, terus dilakukan oleh tim gabungan. Namun, upaya keras para petugas di lapangan terancam sia-sia akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. (15/12/2025).
10 Petugas Paruh Waktu Dikerahkan
Operasi pembersihan kali ini melibatkan sebelas orang petugas dari tim DPSDAPR (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Penataan Ruang ) yang bertugas secara paruh waktu.
Zudan Fanani Kepala DPSDAPR (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Penataan Ruang )
, melalui Metik Kepala Bidang irigasi, Irigasi di wilayah tersebut, Sadi selaku kepala pengelola irigasi setempat, menjelaskan bahwa timnya bekerja keras setiap hari untuk menjaga kebersihan saluran.
“Dari tim DPSDA, semuanya 11 orang. Ini termasuk paruh waktu (part time),” ujar Sadi saat diwawancarai di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sadi menjelaskan bahwa tanggung jawab irigasi yang dikelolanya membentang luas, yakni “Dari perbatasan daerah Wangandalam sampai Sangkala Putung .”
Sampah Menumpuk, Petugas Kewalahan
Meskipun pembersihan dilakukan secara rutin, kondisi sungai kerap kali terlihat kotor akibat sampah yang dibuang oleh oknum masyarakat. Hal ini disayangkan oleh banyak pihak, mengingat pentingnya fungsi irigasi bagi pertanian.
Ketika ditanya mengenai minimnya partisipasi dan kepedulian masyarakat, Sadi menyampaikan keprihatinannya.
“ Kebersihan kali Ya, itu kan tergantung masyarakatnya. Dan setiap hari bukan anak-anak (petugas) membersihkan sampah terus, tapi masyarakat juga ” katanya.
Pesan Tegas : Brebes Jangan Jadi ” Kota Kunyuk ” (Artinya: kumuh dan banyak nyamuk)
Sadi Senin 15 Desember 2025 menekankan bahwa masalah utama bukanlah pada petugas, melainkan pada kebiasaan buruk warga. Beliau berharap ada solusi nyata agar masyarakat berhenti membuang sampah ke sungai.
“Ya memang solusinya bagaimana biar masyarakat jangan buang sampah di kali,” tegasnya.
Bahkan masyarakat setempat yang tidak jauh dari lokasi pembersihan kali, Tangguh Bahari melontarkan kritik keras dan metafora yang menusuk untuk menggambarkan bahaya pencemaran ini jika terus dibiarkan.
“Jangan sampai Berbes (Brebes) berubah nama. Berbes , kota bawang merah dan terasin, berubah nama jadi kota kunyuk. Kunyuk kumuh dan banyak nyamuk,” pungkasnya, menggarisbawahi potensi bahaya kesehatan (seperti nyamuk pembawa penyakit) dan hilangnya identitas Brebes sebagai kota penghasil komoditas pertanian unggulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembersihan saluran irigasi ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh warga Brebes untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, jelasnya.
Red/Teguh
*
TANGERANG, DN-II Integritas wakil rakyat di Kota Tangerang sedang diuji di ujung tanduk. Laporan dugaan penyelewengan dana tunjangan DPRD yang dilayangkan LBH Tangerang kini resmi menggelinding menjadi bola panas di Kejaksaan Negeri (Kejari), bahkan ditandai dengan kemunculan misterius Ketua DPRD, Rusdi Alam, di ruang penyidik. Publik mendesak Kejari untuk berani mengusut tuntas skandal ini tanpa “masuk angin.”
Kunjungan Misterius di Tengah Pengusutan: Ketua DPRD Disinyalir Diperiksa. Situasi memanas setelah Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, terpantau memasuki ruang pemeriksaan Kejari secara tertutup pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadirannya, yang berlangsung sunyi-senyap dan jauh dari liputan media, memicu spekulasi kuat. Rusdi sempat berada di Ruang 30 selama lebih dari satu jam sebelum berpindah ke ruang penyidik dengan raut wajah memerah sebuah petunjuk non-verbal tentang tekanan yang sedang dihadapi.
Kontrasnya, pihak Kejari seolah-olah berusaha menutupi fakta krusial ini. Kasi Intel Kejari, Agung Teja, menjelaskan kalau agenda Kedatangan Ketua DPRD Kota Tangerang belum terinfo. “Belum terinfo saya bang giatnya apa,” jawab Agung Teja, Senin 15 November 2025 lewat pean WhatsApp saat dikonfirmasi oleh Wartawan.
Pulbaket Jadi Penentu Nasib Legislator: Tiga Orang Sudah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Kejari telah mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan korupsi tunjangan ini dan telah memasuki fase awal penyelidikan, yaitu Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket). Dikonfirmasi terhadap Rasyd, Ketua LBH Tangerang sebagai pelapor, menyampaikan kalau Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, secara singkat membenarkan bahwa pengusutan sedang berlangsung.
Fase Pulbaket kini menjadi penentu nasib para legislator. Ini adalah fase krusial untuk membuktikan adanya dugaan mark-up atau “bancakan uang rakyat” yang dilakukan oleh wakil rakyat melalui tunjangan-tunjangan yang diduga bermasalah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontras Dramatis: DPRD Dibidik Korupsi, Pemkot Raih Penghargaan KPK
Kasus ini semakin ironis ketika disandingkan dengan situasi di lembaga eksekutif. Di saat lembaga legislatifnya sedang dibidik karena dugaan penyelewengan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru menerima penghargaan atas kinerja pencegahan korupsi dari Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK pada Senin, 15 Desember 2025.
Linimasa kontras ini menciptakan gambaran yang mencolok: 1-9 Des 2025: Resmi diusut Kejari (Pulbaket) atas dugaan korupsi tunjangan. 9 Des 2025: Ketua DPRD disinyalir menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik. 15 Des 2025: Menerima penghargaan dari KPK atas pencegahan korupsi.
Kontras Tajam: Menunjukkan ketimpangan integritas di tubuh pemerintahan daerah. Publik menuntut agar Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tunjangan ini diungkap transparan. Kasus ini adalah ujian integritas yang tak terhindarkan bagi Kejari. Kepercayaan publik akan runtuh jika pengusutan kasus tunjangan DPRD ini berakhir tanpa kejelasan atau “masuk angin” di tengah jalan. (PRIMA).
BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.
Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.
Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.
“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).
Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.
“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.
Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.
– KUHP:
– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.
Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.
“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Publisher -Red
Brebes, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Resor (Polres) Brebes mulai intensif mematangkan persiapan pengamanan. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah didampingi sejumlah pejabat utama, pada hari Senin (15/12/2025) melakukan kunjungan dan pengecekan langsung ke sedikitnya lima gereja yang berlokasi di wilayah Kota Kabupaten Brebes.
Kegiatan ini merupakan bagian dari survei lapangan untuk menentukan titik-titik krusial pengamanan dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan bahwa tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memastikan kesiapan pengamanan dan penempatan personel yang efektif.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari persiapan pengamanan Operasi Lilin Candi 2025. Di samping bertujuan untuk menentukan lokasi pengamanan dan penempatan personel, kunjungan ini sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam rangka menyambut perayaan Nataru,” ungkap Kapolres.
Lima tempat ibadah yang menjadi sasaran kunjungan dan pengecekan adalah, Gereja Santa Maria Fatima, Gereja HKBP Brebes. Kemudian Gereja Eben Haezer, Gereja Kristen Jawa (GKJ) dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedatangan Kapolres Brebes dan rombongan mendapat respons yang sangat positif dari pengurus gereja. Mereka menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan inisiatif dari pihak Kepolisian dalam menjamin keamanan dan kelancaran ibadah umat Kristiani selama periode Nataru mendatang.
“Persiapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman dan damai,” pungkas Kapolres. (Red/Hms)
Brebes, DN-II Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menyatakan bahwa proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Karno, pihaknya menduga terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh panitia seleksi guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Karno Roso, Senin (15/12/2025).
Karno merinci, dugaan ketidaksesuaian tersebut mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Brebes Nomor 80 Tahun 2019, yang seluruhnya mengatur persyaratan pengalaman manajerial calon direksi BUMD.
Selain itu, Karno juga menyoroti Perbup Nomor 104 Tahun 2019 terkait penjabaran tugas dan fungsi jabatan di Perumda Tirta Baribis, serta ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis dan Peraturan Disiplin Pegawai PDAM Kabupaten Brebes yang berkaitan dengan potensi konflik kepentingan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Karno juga menyinggung edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang mengatur persyaratan kompetensi bagi direksi Perumda Air Minum. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya pada bidang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP, dan sertifikat tersebut harus telah berlaku paling lambat 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi.
Sementara itu, bagi direksi selain Bidang Operasi/Teknik, edaran tersebut mengatur kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan, serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan.
Menurut Karno, ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius panitia seleksi dalam menilai kelengkapan dan kelayakan administrasi calon direksi. Ia menilai, apabila persyaratan kompetensi tersebut belum dipenuhi namun calon tetap dinyatakan lolos, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme dan persyaratan seleksi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh panitia seleksi.
“Tahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Tobidin.
Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi panitia seleksi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.
Tim
BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.
Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.
Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.
“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:
1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.
2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.
3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.
Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.
Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.
Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:
– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?
– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?
Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:
– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.
– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.
Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.
Publisher -Red
Muara Enim, DN-II Semende Darat Laut
Korban asusila yang dilakukan Dua Anak remaja berinisial Gr dan R terhadap anak dibawah umur berinisial S dan C.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses pelaporan, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Son of Justice, Arwin Tino, S.H., M.H.
Kedua anak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pisum di rumah sakit umum muara Enim di dampingi penasehat hukum Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari, S.H., M.H.
Hasil pisum dari pihak rumah sakit sudah terang benderang dan cukup untuk membuktikan peristiwa yang terjadi
Disayangkan dalam hal ini pihak kepolisian lambat dan kurang sigap untuk melakukan penangkapan pelaku yang masih berkeliaran bebas padahal korban sudah benar benar mengalami depresi akibat perbuatan oknum penjahat kelamin
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua orang tua korban mengatakan tangkap dan penjarakan segera kami tunggu penegakan hukum yang berlaku,jika tidak dilakukan penangkapan maka kami yang akan bertindak selaku kedua orang tua korban
Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari,SH.MH. selaku pendamping hukum kedua korban menunggu tindakan dari pihak kepolisian untuk menangkap kedua pelaku tersebut dengan segera, atau kami akan laporkan hal ini ke dipropam polri untuk segera bertindak. **
(Lp berita: Azuar Anas,Spd).
Putusnya jembatan akibat bencana banjir sebelumnya berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas harian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian serta kebutuhan pokok warga, sehingga mengganggu konektivitas antarwilayah.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan menetapkan pembangunan Jembatan Bailey sebagai langkah tanggap darurat untuk memulihkan konektivitas wilayah. Pembangunan jembatan sementara ini dilakukan guna menjamin kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi warga pascabencana.
Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Mane dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan dukungan prajurit Yonzipur 16/Dhika Anoraga Kodam Iskandar Muda yang bekerja secara intensif, profesional, dan terkoordinasi di tengah keterbatasan waktu serta tantangan medan pascabencana. Jembatan darurat ini dirancang dengan kapasitas beban maksimal sekitar 40 ton untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Selain memulihkan aktivitas masyarakat setempat, Jembatan Bailey Teupin Mane juga menjadi akses utama mobilisasi material untuk pembangunan dan perbaikan sejumlah jembatan lain pada jalur penghubung antarwilayah yang mengoneksikan Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, hingga Gayo Lues. TNI akan terus mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk mendukung percepatan pemulihan infrastruktur dan konektivitas wilayah terdampak bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Bogor, DN-II Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025), untuk membahas penanganan bencana di Sumatra serta kesiapan menghadapi liburan natal dan tahun baru (Nataru).
Pertemuan digelar setelah Presiden melakukan peninjauan ke lokasi terdampak bencana. Dalam rapat, Presiden menekankan pentingnya percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Kepala Negara juga meminta agar kebutuhan dasar para pengungsi dapat dipastikan terpenuhi secara menyeluruh.
Selain penanganan bencana, pertemuan tersebut juga membahas kesiapan pemerintah dalam menghadapi liburan akhir tahun, termasuk stabilitas ketahanan pangan, harga kebutuhan pokok, serta perkembangan perekonomian nasional.
Pemerintah juga membahas pemberian insentif pada sejumlah sektor guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
