Langkah ini dilakukan sebagai respon cepat atas terputusnya akses darat dan terbatasnya distribusi kebutuhan dasar di sejumlah titik. Melalui dukungan udara, TNI memastikan masyarakat tetap mendapatkan bantuan meski kondisi medan sulit dijangkau. Helikopter MI-17 V5 dengan nomor registrasi HA-5157 dipilih karena kemampuan angkut besar dan keandalannya dalam operasi kemanusiaan jarak menengah.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menyampaikan bahwa bantuan yang dikirim merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung percepatan penanganan bencana bersama pemerintah daerah. Beliau menegaskan kesiapsiagaan penuh prajurit TNI untuk hadir membantu masyarakat kapan pun diperlukan.
“Pengiriman hari ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kodam IM untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Kami akan terus memantau situasi di lapangan dan menambah dukungan jika diperlukan,” ujar Pangdam IM.
Bantuan 1,5 ton logistik terdiri dari makanan siap saji Eprokal, vitamin, obat-obatan esensial, serta perlengkapan kesehatan yang telah dikemas oleh personel Kodam IM agar mudah dan cepat disalurkan setibanya di lokasi. Helikopter MI-17 V5 dijadwalkan mendarat langsung di titik distribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tim tanggap darurat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selanjutnya, personel TNI bersama BPBD dan relawan siap menyalurkan bantuan kepada warga yang paling membutuhkan. Upaya ini menjadi bukti nyata peran aktif TNI dalam operasi kemanusiaan, menjangkau wilayah sulit, serta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
#tniprima
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Muara Enim, DN-II Aroma kejanggalan pada proyek di Kabupaten Muara Enim kini bukan lagi sekadar isu, melainkan skandal terbuka yang menyentuh ranah pidana. (2/11/2025).
Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim diduga kuat telah dimulai di lapangan sebelum adanya penetapan CV pemenang, penandatanganan Kontrak, dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kegiatan ini secara nyata diduga berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa payung kontrak yang sah, melanggar prinsip-prinsip utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Fakta Lapangan dan Hasil Penelusuran
Tim media Rajawalinews menemukan fakta mencengangkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Material proyek sudah berserakan di lokasi.
Struktur drainase tampak mulai dibentuk (fisik pekerjaan sudah berjalan).
Pekerja terlihat bekerja seolah proyek sudah resmi dimulai.
Sementara, hasil penelusuran pada sistem LPSE Muara Enim menunjukkan:
Belum ada satupun CV yang tertulis sebagai pemenang resmi.
Belum ada Kontrak yang diterbitkan atau ditandatangani.
Belum ada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Secara hukum, ini berarti belum ada satupun pihak yang berhak atau boleh menyentuh satu batu pun di lokasi proyek.
Jika pekerjaan fisik tetap berjalan, maka kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pekerjaan proyek non-tender senilai Rp400 Juta yang dimulai tanpa kontrak resmi ini diduga telah melanggar ketentuan pokok dalam PBJP.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP) secara tegas mengatur tahapan pengadaan:
Kontrak Wajib sebagai Dasar Hukum: Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah wajib sebagai dasar hukum yang mengikat untuk memulai pekerjaan fisik. Pasal 54 Ayat (1) Perpres PBJP menyatakan, “Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak”.
SPMK sebagai Awal Pelaksanaan: Pekerjaan baru boleh dimulai setelah diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 57 Ayat (1) Perpres PBJP secara implisit menegaskan urutan ini.
Kesimpulan Pelanggaran: Pekerjaan yang dimulai sebelum Kontrak ditandatangani dan SPMK diterbitkan adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang karena tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum pelaksanaan.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (KKN)
Tindakan “tancap gas” tanpa proses pengadaan yang tuntas dan tanpa kontrak resmi ini patut diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), khususnya mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”
Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah dan tanpa kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya jika terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sah atau ketidaksesuaian mutu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual).
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Dinas PUPR Muara Enim (terutama PPK) dan Kontraktor yang terlibat dalam memulai pekerjaan tanpa prosedur ini juga diduga kuat melanggar:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”
Tindakan memulai pekerjaan tanpa pemenang yang sah dan tanpa Kontrak merupakan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang ada pada Pejabat Dinas terkait untuk memperlancar pekerjaan Kontraktor yang diduga telah “ditunjuk” secara tidak resmi sebelum proses pemilihan selesai.
Tuntutan Akuntabilitas
Dinas PUPR Muara Enim dan seluruh pihak terkait harus memberikan penjelasan transparan terkait anomali pelaksanaan proyek ini. Penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna membuktikan dugaan kongkalikong dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Pekerjaan yang belum memiliki pemenang resmi dan kontrak yang sah adalah kegiatan ilegal yang wajib dihentikan segera demi tegaknya tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.
Tim Prima
Brebes, DN-II Koperasi sering kali dianggap sulit menarik anggota baru, terutama di tingkat desa. Namun, Koperasi Merah Putih di Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menemukan strategi jitu yang terbukti efektif. Dengan memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat, mereka berhasil merekrut 5 hingga 10 anggota setiap harinya. (2/11/2025).
Strategi ini terungkap dalam sesi wawancara dengan Wasgito, salah satu peserta dari Koperasi Merah Putih.
Harga Gas Murah sebagai Pancingan
Wasgito menjelaskan bahwa pintu masuk utama mereka adalah melalui pembukaan pangkalan gas Elpiji 3 kg. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan warung-warung di sekitar.
“Ibu-ibu yang tadinya membeli gas di warung seharga Rp22.000, di koperasi kami menjualnya Rp17.500. Jadi, mereka membawa uang Rp20.000 masih ada kembalian,” ujar Wasgito.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika warga datang untuk membeli gas, pengurus koperasi langsung menawarkan keanggotaan.
“Kami sekalian membujuk, ‘Mau jadi anggota tidak?’ Kami memberikan kartu setoran simpanan pokok dan wajib. Jadi, pada pembelian kedua, mereka secara otomatis membawa uang setoran, ada yang Rp10.000, ada yang Rp20.000. Kami terima, tidak harus langsung Rp100.000,” jelasnya.
Harga gas yang disubsidi khusus untuk anggota ini menjadi daya tarik utama. Wasgito menyebutkan, “Alhamdulillah, setiap harinya ada 5 sampai 10 orang yang mendaftar.”
Mengatasi Protes Pengecer
Strategi harga murah ini sempat menimbulkan protes dari pengecer atau warung setempat yang merasa pemasukannya terganggu. Koperasi Merah Putih menjual Rp17.500, sementara warung menjual antara Rp20.000 hingga Rp22.000.
Menanggapi komplain tersebut, Wasgito memberikan klarifikasi:
“Kami jelaskan bahwa inti dari koperasi adalah untuk membantu masyarakat dengan gas murah. Kuota kami hanya 300 tabung per bulan. Jadi, insyaallah tidak mengganggu pemasukan warung setempat,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa harga Rp17.500 adalah strategi awal dan harga ke depannya akan disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp18.000. Koperasi ini juga turut membantu pengecer dengan menyalurkan gas kepada mereka.
“Kami juga menyetorkan ke pengecer, ke warung, ada yang 5, ada yang 10 tabung. Kami jual ke warung seharga Rp18.000. Mereka (warung) kemudian menjualnya Rp21.000. Jadi, warung itu pun merasa terbantu,” paparnya.
Skema Permodalan Inovatif dengan Investor Anggota
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menjalankan operasi gas ini, Koperasi Merah Putih membutuhkan modal awal yang cukup besar. Dengan jatah 75 tabung per minggu (300 tabung per bulan), mereka harus menyiapkan modal sekitar Rp11.250.000 (75 tabung x Rp150.000 harga beli dari Pertamina).
Kunci permodalan mereka terletak pada anggota koperasi sendiri.
“Uang dari mana? Kami punya investor,” ungkap Wasgito. “Investornya adalah anggota yang bersedia menjamin uang modal.”
Sistem permodalan ini menggunakan skema bagi hasil yang adil, yaitu sebesar Rp500 per tabung untuk investor anggota.
“Ini bisa dicontohkan, jika modalnya belum mencukupi, kita bisa mencari anggota yang mendukung penuh (atau penuh modal). Dicontohkan kerja sama, ‘Pak, Anda punya uang menganggur, didepositokan,’ misalnya,” pungkas Wasgito, menutup wawancara mengenai rahasia sukses Koperasi Merah Putih dalam mengoptimalkan peran ekonomi anggota dan menarik partisipasi masyarakat.
Red/Teguh
Janggal! Dana Desa Cipanas Cirebon Dialokasikan untuk Program Kejaksaan, Warga Layangkan Nota Protes
CIREBON, DN-II Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah warga mempertanyakan alokasi dana untuk sebuah program yang diklaim berasal dari Kejaksaan.
Hal ini diungkapkan oleh Banu Rega, perwakilan masyarakat Desa Cipanas, pada Selasa (25/11/2025) di kediamannya. Masyarakat merasa janggal dengan adanya program yang didanai dari ADD namun melibatkan institusi penegak hukum.
Alokasi Anggaran Program Kejaksaan
Kecurigaan warga bermula dari surat jawaban Kuwu Cipanas bernomor: 400.10.2.4/170/Desa. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan audiensi yang dilayangkan warga pada 4 November 2025 mengenai ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa.
Dalam surat jawaban tersebut, secara eksplisit disebutkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk “Peningkatan Produksi Peternakan” yang diklaim sebagai program Kejaksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami kaget sekali, dana desa itu seharusnya murni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejaksaan seharusnya memiliki sumber anggaran sendiri, bukan menggunakan dana desa,” tegas Banu Rega.
Langkah Hukum Warga
Menanggapi temuan ini, masyarakat Desa Cipanas telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti. Kuasa hukum diminta untuk menyusun nota protes resmi yang akan dilayangkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas).
Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, membenarkan telah menerima salinan dokumen dari perwakilan warga.
“Kami sudah menerima salinan surat dari Kuwu Cipanas yang mencantumkan alokasi dana untuk program Kejaksaan. Klien kami meminta bantuan untuk membuat nota protes terhadap keterlibatan Kejaksaan dalam penggunaan ADD,” jelas Zeki.
Indikasi Pengondisian Vendor
Lebih lanjut, Zeki menduga adanya indikasi praktik pengondisian vendor di balik alokasi dana ini.
“Kami menduga ini bukan hanya soal program, tetapi ada indikasi pengondisian terkait vendor, khususnya yang memasok pupuk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon. Anggaran desa seharusnya tidak boleh dijadikan kendaraan untuk kepentingan di luar ranah desa,” tambahnya.
Pihak Firma Hukum Sandekla Trimurti memastikan akan segera melayangkan nota protes resmi kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan audit terkait penggunaan dana ini.
Kejaksaan Belum Beri Keterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Cirebon belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan media ini telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cirebon pada Rabu (26/11/2025) untuk meminta klarifikasi dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Namun, Kasi Intel disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Setelah menunggu beberapa lama, pihak Kejaksaan menyarankan agar wartawan kembali lagi karena Kasi Intel tak kunjung datang dan menolak memberikan nomor kontak resmi untuk konfirmasi.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Alangkah baiknya bila Pemerintah pusat dan daerah bersinergi memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan karet yang selain ramah lingkungan sekaligus modal produksi murah dan efektif dengan kebersihan disetiap kota terjaga sekaligus produksi aspal di setiap daerah yang ditangani perusahaan Di pusat BUMN di daerah BUMD dan ini sangat menguntungkan perkafita tentunya untuk pemerintah pusat BUMN pemerintah Provinsi Pemkot Pemkab tentunya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom memaparkan masukan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 2/13/2025 via telpon selulernya.
PROF DR SUTAN NASOMAL MERUBAH SAMPAH PLASTIK DAN LIMBAH BAN MENJADI ASPAL PRESIDEN RI HARUS WUJUDKAN KARENA BISA MENINGKATKAN KUWALITAS JALAN RAYA
Persediaan sampah plastik di seluruh kota sangatlah mencukupi untuk mendirikan industri aspal dari sampah plastik dan karet ban kendaraan. Maka kerjasama harus di lakukan oleh Presiden RI dengan para ahlinya putra putri dan perusahaan di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menggunakan sampah plastik dan ban karet bersama aspal memiliki kemampuan kekuatan aspal yang lebih erat kuat berkualitas dimana kemampuan aspal tidak mudah lepas atau rusak ketika terpapar panas atau hujan. Permukaan aspal akan membuat pori pori yang lebih lembut dan tidak licin untuk semua jenis kendaraan
Program sampah plastik dan ban kendaraan di olah bersama aspal yang dicairkan pasti evisien biaya dalam pengolahan karena tidak memerlukan campuran kimia yang mahal
Maka PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau agar Pemerintah Indonesia memulai menjalankan industri sampah plastik dan ban menjadikan aspal berkualitas tinggi untuk seluruh jalan raya kota dan desa
Presiden RI bersama Kementrian PUPR dan para ahli pengolahan sampah pasti mampu mewujudkan Indonesia maju karena bisa mengubah sampah plastik dan ban menjadi aspal nomer 1 di tingkat dunia. Kemudian akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang trampil. Kebutuhan Aspal berkuwalitas di dunia tidak pernah sepi karena jalan raya yang bagus memudahkan ekonomi kelas dunia berkembang.
Semoga 1 Tahun Pak Presiden RI menjalankan tugas besar akan bertambah sukses dan maju Indonesia seterusnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.
Brebes, DN-II Program pembangunan fasilitas Kantor Koperasi Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Brebes terancam mandek akibat masalah legalitas lahan. Selasa, (2/12/2025).
Mayoritas lokasi yang dipilih adalah Tanah Kas Desa (TKD), namun pemanfaatannya terkendala keras oleh ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur alih fungsi atau pemanfaatan TKD tersebut.
Isu krusial ini mencuat dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak Dinas Koperasi, pelaksana proyek, dan aparat di lapangan, menyoroti desakan perlunya payung hukum segera.
Kendala Utama: Regulasi Perdes Belum Terbit
Menurut Sapto Aji Pamungkas, S.H., perwakilan dari Dinas Koperasi Umum dan Perdagangan Kabupaten Brebes, akar permasalahan utama adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Wasnadi alias Wak Unang, salah satu narasumber di lapangan, menjelaskan dasar hukum yang menjadi ganjalan.
“Kebanyakan tanah yang digunakan adalah tanah kas desa. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di Pasal 11 jelas diatur, alih fungsi atau pemanfaatan TKD itu harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” jelas Wasnadi.
Kekhawatiran yang disampaikan pihak pelaksana cukup mendesak. Di satu sisi, mandat untuk segera mengeksekusi pembangunan sangat mendesak. Di sisi lain, Perdes yang diamanatkan belum juga rampung atau bahkan belum mulai diproses.
“Peraturan Desanya belum dibuat, tapi kami dituntut untuk segera mengeksekusi pembangunan. Ini yang kami minta solusi hukumnya segera, supaya program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terkait regulasi,” tegasnya, menekankan urgensi legalitas.
Tuntutan Informasi Detail dan Koordinasi Teknis
Selain isu legalitas, rapat koordinasi juga menyoroti minimnya informasi detail mengenai rencana teknis dan alur koordinasi di lapangan, yang menghambat persiapan di tingkat desa.
Pihak pelaksana mendesak adanya kejelasan terkait bangunan seluas 20 \times 30 meter yang akan didirikan, termasuk kepastian peruntukannya: apakah murni untuk kantor koperasi atau fasilitas lain.
Keterbatasan Wewenang dan Anggaran Lahan
Dinas Koperasi Brebes, yang bertugas mendampingi dan melaporkan perkembangan (termasuk penentuan titik lokasi), mengakui keterbatasan wewenang dalam hal teknis dan anggaran proyek.
“Kami di lapangan di kabupaten tidak tahu secara teknis seperti apa. Penunjukan kontraktor pelaksana dari pusat, yang membawahi gerai dan sebagainya, adalah PT Adhyaksa, tapi mereka tidak mungkin meng-cover se-Indonesia,” ujar Sapto Aji Pamungkas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut rincian kendala teknis dan logistik yang dihadapi:
Anggaran Lahan: Biaya untuk persiapan lahan, seperti pengurukan atau cut-off tanah, sepenuhnya dibebankan kepada koperasi atau desa. Idealnya, lahan yang diserahkan sudah siap bangun, namun hal ini sulit dipenuhi oleh semua desa.
Wewenang Teknis: Pihak yang dianggap paling memahami teknis proyek dan anggaran adalah TNI/Kodim di tingkat provinsi, dengan koordinasi di lapangan melibatkan Bhabinsa. Sementara Dinas Koperasi hanya sebatas fungsi pendampingan.
SOP Lahan: Kriteria kepemilikan lahan yang diterima minimal adalah milik desa, kabupaten, atau provinsi. Lahan milik BUMDes dapat digunakan dengan model sewa.
Sebagai penutup, narasumber menyatakan bahwa koordinasi teknis terkait lahan lebih banyak dilakukan dengan pihak TNI/Kodim di tingkat provinsi, didampingi oleh Pendamping KopDes.
“Intinya, untuk terkait lahan, lebih banyak koordinasinya dengan provinsi, Pak, dengan TNI-nya,” pungkasnya. Ia menyarankan agar segala pertanyaan teknis di lapangan diarahkan kepada Pendamping KopDes, yang memiliki jalur komunikasi ke tingkat yang lebih tinggi.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Tempo Media Group menggelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025. Acara tersebut digelar untuk membangun iklim kompetitif bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi rakyat.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemberian penghargaan tersebut untuk memotivasi Pemda agar dapat memenuhi harapan rakyat. Apalagi, saat ini para kepala daerah umumnya terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Kondisi tersebut idealnya menjadi legitimasi kuat bagi kepala daerah untuk semakin dipercaya publik.
“Ini tantangan tersendiri bagi Bapak-Ibu sekalian. Oleh karena itu, pemberian reward ini, di samping memotivasi juga kami harapkan ada iklim kompetitif yang bisa memperkuat legitimasi Bapak-Ibu [kepala daerah] sekalian,” ujar Mendagri pada acara yang berlangsung di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam tersebut.
Mendagri menambahkan, pihaknya mengapresiasi gelaran kali ini lantaran memasukkan kategori penghargaan yang menjadi tugas utama kepala daerah. Hal ini meliputi penanggulangan kemiskinan, akselerasi perbaikan akses dan kualitas layanan pendidikan, perbaikan kualitas layanan kesehatan, akselerasi penyerapan tenaga kerja, penurunan ketimpangan kesejahteraan masyarakat, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi pertambangan dan non-pertambangan, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di lain sisi, Mendagri juga mengapresiasi format penghargaan yang mempertandingkan daerah berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing. Dengan demikian, persaingan antar-Pemda dapat berlangsung secara sportif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri menambahkan, pada gelaran di masa mendatang, Kemendagri bakal mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan penghargaan bagi Pemda. Skema penghargaan itu masih terus dimatangkan dan akan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Oleh karena itu, Mendagri sangat membutuhkan peran aktif dari K/L terkait.
“Dan kita juga terbuka untuk kalau ada ide-ide, kira-kira apa yang perlu dipertandingkan antara daerah. Dan ini bagi rekan-rekan yang terpilih, ini jujur enggak gampang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mendagri berharap pada ajang mendatang, akan muncul sosok-sosok kepala daerah baru yang mampu mengukir prestasi. Ia juga mengapresiasi para dewan juri yang terdiri dari akademisi hingga profesional, yang telah memberikan penilaian secara objektif. Selain itu, Mendagri mendorong daerah untuk terus berkarya, lantaran sumbangsih daerah akan berpengaruh besar bagi nasional.
“Saya juga mohon dan mengajak kepada rekan-rekan, daerah-daerah yang belum beruntung mendapatkan penghargaan, ya saya minta untuk berlomba. Berlomba untuk mendapatkan penghargaan, karena ini adalah bagian dari tugas, ibadah, kita semua kepada rakyat, tanggung jawab yang diberikan. Dan kemudian tentu juga akan membuat kebanggaan bagi Bapak-Ibu sekalian,” tandasnya.
Turut hadir pada rapat tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli, Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro, jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kemendagri, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan K/L.
Red
Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau penanganan bencana banjir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Dalam arahannya, Wamendagri menekankan pentingnya gerak cepat seluruh unsur pemerintah dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dengan baik.
Bima mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok, hingga berbagai pihak terkait lainnya dalam memitigasi dan menangani bencana. “Presiden meminta kita semua memang bergerak cepat sejak hari pertama,” jelasnya di Posko Utama Bencana Koto Baru, Kabupaten Solok.
Bima menegaskan bahwa distribusi logistik menjadi prioritas yang harus dijaga kelancarannya agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menimbulkan korban. Ia menyampaikan pentingnya memastikan seluruh keluarga terdampak dapat menerima bantuan tepat waktu. “Saya melihat juga memang hari ini yang sangat dibutuhkan dan harus kita pastikan adalah distribusi logistik kepada keluarga yang terdampak,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti kebutuhan perbaikan akses jaringan listrik dan komunikasi yang menjadi faktor penting dalam proses pemulihan. Bima mengungkapkan, di beberapa daerah seperti Padang Pariaman, akses perbaikan listrik masih terkendala.
Di lain sisi, ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memetakan kerugian infrastruktur serta opsi pembiayaan yang dapat ditempuh, baik melalui pergeseran anggaran daerah, bantuan provinsi, maupun dukungan pemerintah pusat. “Karena Presiden sudah memastikan bahwa ada bantuan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa upaya pembangunan berbagai infrastruktur yang rusak perlu berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi cuaca. Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak terganggu oleh cuaca yang buruk atau rusak kembali akibat adanya potensi bencana susulan. “Jadi ini koordinasi dengan teman-teman BMKG untuk prediksi [cuaca] ke depan sangat penting,” jelasnya.
Pihaknya juga bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk membantu masyarakat terdampak yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). “Kita usahakan bantu segera warga yang membutuhkan dokumen-dokumen kependudukannya [seperti] KK, KTP, KIA, dan lain-lain,” pungkasnya.
Red
Padang Pariaman, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung lokasi bencana banjir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Selain menyalurkan bantuan logistik, Bima juga mengerahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke lokasi bencana.
Kehadiran Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat terdampak. Layanan tersebut meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Lahir, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bima menegaskan, pemerintah pusat akan bergerak cepat dan memastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Hal ini, kata dia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Yang paling utama itu adalah bahan makanan, kemudian air bersih, obat-obatan, dan pakaian untuk keluarga. Itu paling pertama sekali,” katanya saat ditemui awak media di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin upaya pencarian korban jiwa akan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta seluruh tim aparat gabungan. “Semaksimal mungkin kita lakukan pencarian dengan berkoordinasi, sambil kemudian melakukan pendataan,” jelasnya. 
Lebih lanjut, Bima juga mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pihak terkait untuk segera memperbaiki jaringan listrik di wilayah terdampak. Ia juga meminta masyarakat dan aparat untuk tetap waspada, meskipun berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) puncak curah hujan yang tinggi terjadi pada November lalu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tapi tetap kita harus mengantisipasi. Jadi tetap waspada dan siaga. Semua perangkat-perangkat kebencanaan harus siaga,” imbuhnya.
Bima mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman dan jajaran yang telah memberikan pertolongan pertama dengan sigap.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat setempat berupa beras, mi, dan kain sarung.
Red
Sumatera Barat, DN-II Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Padang Panjang, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah beberapa hari dinyatakan hilang saat menjalankan tugas kemanusiaan membantu evakuasi korban banjir dan longsor di wilayah Jembatan Kembar, Padang Panjang, Sumatera Barat.
Almarhum sebelumnya dilaporkan hilang kontak ketika tengah melaksanakan evakuasi longsor. Pada saat proses evakuasi berlangsung, terjadi longsor susulan yang mengakibatkan almarhum tertimbun material tebing dan terseret arus lumpur, sehingga upaya pencarian menjadi sangat menantang bagi unsur gabungan di lapangan.
Pencarian dilakukan tanpa henti oleh tim gabungan TNI, Basarnas, BPBD, Polri, dan relawan melalui penyisiran manual, penggunaan alat berat, serta evaluasi rutin terhadap titik-titik rawan. Pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi penemuan jenazah di daerah Mega Mendung, Jorong Air Mancur, Nagari Singgalang, Kecamatan Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui proses identifikasi oleh Tim DVI Kota Padang Panjang, dipastikan bahwa jenazah tersebut adalah Alm. Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Pomdam XX/TIB. Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah kemudian dibawa ke RST dr. Reksodiwiryo untuk disemayamkan sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir di Dusun Sawo III, Desa Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., melalui Kapendam XX/TIB Letkol Kav Taufiq, M.M.Sos., menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya almarhum dalam menjalankan tugas negara. “Prajurit sejati telah menunjukkan dedikasinya. Semangat, keberanian, dan pengabdian beliau akan selalu menjadi kebanggaan dan inspirasi bagi seluruh prajurit,” ungkapnya.
Tugas kemanusiaan bukan hanya menuntut ketangguhan dan keberanian, tetapi juga mengandung risiko besar yang selalu mengintai di setiap langkah. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa dedikasi prajurit TNI dalam melindungi, menolong, dan berada di garis terdepan bagi masyarakat merupakan komitmen tanpa syarat yang tidak pernah pudar.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You may have missed
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
