BREBES, DN-II Kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta ketersediaan fasilitas ibadah di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) menjadi sorotan tajam. Persoalan ini mencuat usai audiensi antara lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengawas ketenagakerjaan, dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/12/2025).
Karut-Marut Sinkronisasi Data TKA
Ketua GMBI Distrik Brebes, Akbar, menyoroti adanya ketidaksinkronan data jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil kroscek, ditemukan selisih angka yang cukup signifikan antara data fisik di lapangan, data internal perusahaan, dan catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes.
“Data resmi yang tercatat sudah berdokumen lengkap baru 33 orang, namun data Dinperinaker mencatat ada 47 orang. Jika ditotal secara keseluruhan di lapangan, diperkirakan mencapai 80 TKA,” ungkap Akbar.
Rekaman Record Akbar Ketua GMBI Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini proses pembenahan dokumen sedang berjalan melalui Kantor Imigrasi Pemalang. Dari total tersebut, baru 37 pekerja yang dokumennya dinyatakan lengkap, sementara sisanya dalam proses pengurusan.
“Rata-rata izin mereka per tiga bulan. Kami mendorong agar perpanjangan dokumen dilakukan di tingkat daerah agar retribusinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Brebes, bukan lagi ke pusat,” tegasnya.
Manajemen Fokus Kelola 3.200 Pekerja Lokal
Rekaman Record ARIS HRD GEI
HR Manager PT GEI, Aris, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Tengah dan Dinperinaker Brebes terkait aturan penggunaan TKA. Namun, Aris menjelaskan bahwa wewenang administratifnya lebih difokuskan pada ribuan tenaga kerja lokal.
“Saat ini karyawan lokal kami berjumlah kurang lebih 3.200 orang. Terkait detail teknis TKA, ada Person in Charge (PIC) khusus yang menangani, sehingga bukan di bawah kewenangan saya langsung,” jelas Aris yang menjabat sejak Juli 2024 tersebut.
Evaluasi Fasilitas Ibadah dan Mess
Selain urusan TKA, pemenuhan hak dasar karyawan berupa fasilitas ibadah yang layak juga menjadi poin evaluasi. Dengan jumlah karyawan mencapai 3.200 orang, perusahaan didorong menyediakan tempat ibadah yang lebih representatif.
Menanggapi hal itu, Aris menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan fasilitas ibadah. Saat ini, terdapat 8 musala yang tersebar di 4 gedung produksi (rata-rata 2 musala per gedung).
“Kami berkomitmen menambah perlengkapan ibadah seperti sajadah dan mukena yang dilaporkan masih kurang. Kami upayakan kenyamanan bagi karyawan tetap terjaga meski ada keterbatasan ruang,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait fasilitas tempat tinggal TKA, manajemen menyediakan 60 kamar mess di bangunan tiga lantai. Saat ini, setiap kamar diisi oleh 2 hingga 3 orang, dengan sisa sekitar 10 kamar kosong.
Urgensi Sidak dan Prosedur Pengawasan
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dinperinaker Brebes, Ijul dan Mirna, serta perwakilan Wasnaker Provinsi, Hilmi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Meski ada desakan untuk dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari yang sama, pihak pengawas menyatakan bahwa tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan protokol industri yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi mendalam terkait legalitas operasional TKA di PT GEI guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni Editor/Redaksi]
BREBES, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Brebes menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Lilin Candi 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Brebes pada Kamis (18/12/2025).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi Kabag Ops Kompol Suraediserta dihadiri oleh jajaran PJU, para Kasat, Kapolsek jajaran dan perwira Polres Brebes.
Kabag Ops Kompol Suraedi dalam paparanya menyampaikan fokus pengamanan dan kesiapan personel. Disebutkan bahwa Operasi Lilin Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif guna menjamin keamanan serta kelancaran masyarakat yang merayakan Nataru.
“Kami mengerahkan sedikitnya 310 personel Polres Brebes yang akan disebar di 16 titik pos, yang terdiri dari 1 Pos Terpadu, 6 Pos Pengamanan (Pospam) Jalur, 3 Pos Pelayanan (Posyan), 5 Pospam Gereja, serta 1 Pospam Obyek Wisata dengan 6 Subpospam,” jelas Kompol Suraedi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga dipetakan sejumlah potensi gangguan kamtibmas. Mulai dari dinamika politik, isu ekonomi hingga kewaspadaan terhadap aksi terorisme di wilayah perbatasan dan pusat kota.
Selain itu, potensi kemacetan di jalur Brebes Selatan dan titik wisata juga menjadi sorotan utama, mengingat prediksi lonjakan arus kendaraan pada puncak perayaan.
Guna mengantisipasi kemacetan, Kasat Lantas AKP Ahmad Zainurrozaq memaparkan kesiapan Tim Urai yang terdiri dari 40 personel. Tim ini akan disebar di empat titik krusial: Jalur Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Ruas Jalan Tol.
Disebutkan, prediksi puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik Tahun Baru diprediksi pada 4 Januari 2026.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan penekanan khusus kepada seluruh personel agar menjadikan Pos Pengamanan dan Pelayanan sebagai “etalase” keramahan Polri.
“Saya minta seluruh personel menerapkan sikap hospitality. Terapkan senyum, sapa, dan salam secara natural kepada masyarakat. Bila perlu, hadirkan inovasi seperti bengkel gratis atau layanan kesehatan gratis di pos-pos pelayanan kita,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menginstruksikan fungsi Intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap segala potensi gangguan agar operasi berjalan kondusif.
Kapolres juga memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana di tiap pos.
“Untuk memastikan kesiapan dilapangan, kita akan melakukan pengecekan sarana dan prasaran di tiap – tiap Pospam” terangnya.
Kegiatan Lat Pra Ops ini ditutup dengan harapan agar seluruh personel tetap menjaga kesehatan sehingga pelaksanaan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Brebes berjalan aman, selamat, tertib dan lancar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Red/Hms)
KABUPATEN TEGAL, DN-II Di tengah himpitan ekonomi yang kian menantang, sebuah aksi kemanusiaan yang menyejukkan hati datang dari seorang pengusaha lokal di Kabupaten Tegal. Bapak Surono, bersama sang istri Ibu Sriwitati, menggelar aksi berbagi ratusan paket sembako bagi warga di kediamannya, Desa Debong Wetan RT 03/RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kamis (18/12/2025).
Wujud Syukur di Hari Kelahiran (Weton)
Berbeda dari aksi sosial rutin yang biasanya beliau lakukan setiap hari Jumat, kali ini momentum berbagi terasa lebih istimewa. Bapak Surono sengaja memilih hari Kamis Legi, yang merupakan hari kelahirannya berdasarkan penanggalan Jawa (weton), sebagai waktu untuk bersedekah.
Aksi ini merupakan bentuk syukur atas keberhasilan usaha dan kelancaran proyek yang tengah dijalankannya.
“Alhamdulillah, kami sedang diberikan kelimpahan rezeki berupa kepercayaan tender proyek. Karena hari ini bertepatan dengan hari kelahiran saya, Kamis Legi, saya ingin memperbanyak syukur kepada Allah SWT dengan berbagi kebahagiaan bersama warga,” ujar Surono dengan rendah hati di sela-sela pembagian bantuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyasar Kebutuhan Pokok Masyarakat
Sebanyak 100 paket sembako berisi beras dan mi instan disiapkan untuk membantu meringankan beban dapur warga sekitar. Pemilihan komoditas ini diakui Surono sebagai langkah praktis untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat saat ini.
“Kondisi ekonomi sekarang memang sedang sulit. Saya memilih bantuan berupa bahan pokok karena itulah yang paling dibutuhkan dan dampaknya bisa langsung dirasakan oleh keluarga di rumah,” tambahnya. 
Berbagi Sebagai Panggilan Hati
Meski melibatkan jumlah bantuan yang cukup besar, Surono menegaskan bahwa aksi ini murni didasari oleh panggilan jiwa tanpa ada tendensi atau tujuan politik tertentu. Baginya, berbagi sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan tanggung jawab moral setiap kali mendapatkan rezeki lebih.
Suasana di Lokasi:
Tertib: Ratusan warga, didominasi oleh ibu-ibu dan lansia, mengantre dengan rapi sejak pagi.
Antusias: Senyum sumringah terpancar dari wajah warga saat menerima paket bantuan.
Haru: Doa-doa tulus untuk keberkahan keluarga Bapak Surono terus mengalir dari mulut warga yang hadir.
Aksi nyata ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pelaku usaha lainnya untuk tetap menoleh ke samping dan membantu sesama di tengah situasi yang dinamis seperti sekarang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN–II Pakar Hukum Internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menginstruksikan peniadaan seluruh festival dan pesta perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Desakan ini muncul sebagai bentuk empati mendalam atas rentetan bencana alam yang melanda tanah air, khususnya di wilayah Sumatera. (18/12/2025).
Dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon pada Kamis (18/12/2025), Prof. Sutan menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi yang “tidak baik-baik saja”.
Dampak Bencana yang Memilukan
Prof. Sutan menyoroti tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data terbaru, korban jiwa dilaporkan telah menembus angka 1.000 orang.
“Masyarakat di Sumatera kehilangan segalanya; banyak yang hanya menyisakan baju di badan. Bahkan, beberapa warga telah mengibarkan bendera putih sebagai pesan permintaan bantuan kepada dunia internasional. Ini adalah potret penderitaan yang sangat nyata,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia memperkirakan kerugian infrastruktur akibat bencana ini sangat masif. “Mungkin diperlukan anggaran lebih dari Rp500 triliun untuk pemulihan dan pembangunan kembali wilayah yang terdampak di Sumut, Sumbar, dan Aceh,” tambah pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.
Kritik terhadap Kerusakan Alam dan Anggaran Daerah
Lebih lanjut, Presiden Partai Oposisi Merdeka ini menilai bencana besar yang terjadi merupakan akibat dari aktivitas ilegal seperti pembabatan hutan dan pertambangan liar yang tidak terkendali. Ia mendesak Presiden untuk segera melakukan langkah antisipatif agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa depan.
Terkait momentum pergantian tahun, Prof. Sutan meminta seluruh kepala daerah—Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota—untuk tidak menghamburkan anggaran daerah demi pesta kembang api atau festival.
“Semua bentuk festival menyambut tahun 2026 harus ditiadakan. Anggaran miliaran rupiah tersebut jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk perbaikan wilayah bencana dan membantu masyarakat yang kesulitan makan akibat ekonomi yang sedang tidak sehat,” tegasnya.
Seruan Evaluasi Total
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan mengetuk hati para pemegang kekuasaan dari Sabang sampai Merauke untuk melakukan doa bersama demi keselamatan bangsa. Ia juga memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi total dan mengambil langkah berani dalam membangun kembali Indonesia.
“Sejarah akan mencatat upaya perbaikan ini. Kita butuh kebijakan yang bijaksana dan kepemimpinan yang mampu merapikan kembali Indonesia dari keterpurukan bencana sepanjang tahun 2025 ini,” pungkasnya.
Red
BREBES, DN-II Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) yang berlokasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur keimigrasian hingga perilaku diskriminatif terhadap pekerja lokal. (18/12/2025).
1. Ketidaksesuaian Data dan Dugaan Penyalahgunaan Visa
Data lapangan menunjukkan jumlah TKA di PT GEI diperkirakan mencapai 100 hingga 120 orang yang menempati 40 kamar di mess karyawan. Namun, kontradiksi muncul ketika informasi internal menyebutkan hanya sekitar 16 orang yang mengantongi izin kerja resmi.
Sisanya diduga kuat hanya menggunakan visa kunjungan (turis) yang diperpanjang secara berkala. Jika terbukti, praktik ini melanggar payung hukum:
UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 122 huruf (a) mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan): Pasal 42 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki izin tertulis resmi dari Menteri atau pejabat berwenang.
2. Sorotan Etika Kerja dan Dugaan Diskriminasi
Selain aspek legalitas, perilaku oknum TKA terhadap tenaga kerja lokal turut dikeluhkan. Laporan dari sumber internal menyebutkan adanya standar ganda dalam perekrutan yang cenderung hanya menyasar pekerja wanita muda, serta minimnya penghormatan terhadap hak waktu istirahat karyawan domestik.
Kondisi ini berpotensi mencederai Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003, yang menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
3. Dinamika Hukum dan Tekanan Internal
Ketidakteraturan ini kabarnya sempat memicu inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Imigrasi. Dalam operasi tersebut, sejumlah TKA yang diduga tidak berizin sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, tensi di internal perusahaan kian memanas pasca dilaporkannya beberapa karyawan lokal ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian. Langkah ini memicu spekulasi di kalangan pekerja bahwa laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman terhadap mereka yang vokal menyuarakan kejanggalan di dalam perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI) belum memberikan keterangan resmi terkait rasio jumlah TKA maupun dugaan penyalahgunaan visa tersebut. Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan audit menyeluruh demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan bagi pekerja domestik.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN memicu gelombang pro dan kontra. Kebijakan yang menginisiasi “Gerakan Ayah Mengambil Rapor” ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas keberagaman struktur keluarga di Indonesia.
Kritik Tajam: Kebijakan Dianggap Kurang Fleksibel (18/12/2025).
Suara penolakan salah satunya datang dari Dedy Rohman, perwakilan Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Bersuara. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau merevisi aturan tersebut karena berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi anak-anak dengan kondisi keluarga tidak utuh.
“Aturan ini seharusnya bersifat fleksibel. Penjemputan rapor sebaiknya diserahkan kepada kesiapan keluarga masing-masing, bukan dipatok pada figur tertentu. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa melihat kenyataan sosiologis di lapangan,” ujar Dedy dalam keterangan resminya. 
Pihak pengkritik menggarisbawahi bahwa tidak semua anak memiliki kesempatan didampingi figur ayah karena berbagai faktor, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anak yatim yang ditinggal wafat oleh ayah.
Ayah yang bekerja di luar kota atau luar negeri (pekerja migran/LDR).
Keluarga yang mengalami perceraian atau konflik rumah tangga.
Ayah yang sedang menjalani masa tahanan hukum.
Dampak Psikologis pada Siswa
Kebijakan yang kaku dikhawatirkan akan menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi siswa. Saat melihat teman sebaya hadir bersama ayah, siswa yang tidak memiliki figur ayah dikhawatirkan merasa teralienasi di lingkungan sekolah.
“Kita mendukung pembangunan karakter, namun jangan sampai metodenya justru melukai perasaan anak-anak yang kehilangan figur ayah. Kami meminta SE Nomor 14 Tahun 2025 ini segera direvisi agar lebih inklusif,” tegas Dedy.
Urgensi Mengatasi Fenomena ‘Fatherless’
Di sisi lain, BKKBN memiliki landasan kuat di balik terbitnya SE ini. Pemerintah berupaya mengatasi fenomena fatherless (minimnya keterlibatan ayah) di Indonesia yang angkanya cukup memprihatinkan.
Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, tercatat sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga di Indonesia mengalami kondisi di mana ayah tidak terlibat secara emosional maupun fisik dalam pengasuhan. Pemerintah meyakini bahwa kehadiran fisik ayah di sekolah dapat meningkatkan motivasi belajar anak serta menekan angka perilaku berisiko pada remaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menuju Solusi yang Inklusif
Meski tujuan pemerintah untuk memperkuat peran ayah dinilai positif, publik mendesak agar implementasi gerakan ini tidak bersifat kaku atau wajib. Masyarakat berharap pemerintah dapat memodifikasi narasi kebijakan tersebut menjadi “Gerakan Pendampingan Orang Tua/Wali”, sehingga tetap inklusif dan tidak diskriminatif terhadap latar belakang keluarga mana pun.
Reporter: Teguh
Koramil 11 Paguyangan Bentuk Generasi Tangguh dan Berkarakter Melalui LDK Bersama SMP N 2 Paguyangan
Brebes, DN-II Untuk membina generasi muda yang berkarakter dan berjiwa nasionalis, Babinsa Koramil 11 Paguyangan, Kodim 0713 Brebes, Serka Joni Rahyanto, melaksanakan kegiatan pemberian materi Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) kepada siswa-siswi SMP N 2 Paguyangan. Kegiatan LDK ini diikuti dengan antusias oleh Pengurus OSIS, PMR dan Pramuka di Lapangan Obyek Wisata Kaligua, Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah. Kamis (18/12/2025).
Dalam pelaksanaannya, Serka Joni Rahyanto memberikan dua materi utama. Pertama, Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang bertujuan untuk memperkuat rasa cinta tanah air, semangat bela negara, dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Materi kedua adalah Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang diajarkan untuk menanamkan kedisiplinan, ketertiban, kekompakan, serta rasa tanggung jawab baik secara individu maupun kelompok.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter para siswa agar memiliki jiwa kepemimpinan, kedisiplinan yang tinggi, serta jiwa nasionalisme yang kuat. Hal ini sangat penting sebagai bekal mereka dalam kehidupan di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ujarnya saat memimpin kegiatan.
Kepala Sekolah SMP N 2 Paguyangan Solehudin, M.Pd menyambut baik sinergi antara TNI dan dunia pendidikan ini. Kerja sama ini dinilai sangat efektif dalam membentuk mental dan fisik siswa yang tangguh serta berakhlak mulia.
Sementara Dandim 0713 Brebes, Letkol Infanteri Sapto Broto, S.E., M.Si disela-sela tugasnya menyampaikan bahwa Kodim Kodim Brebes melalui 17 jajaran Koramil nya terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membina generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa yang andal dan berintegritas.(Pen0713)**
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa serta audiensi di kawasan PT Golden Emperor Indonesia, Kamis (18/12/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi (ilegal) di perusahaan manufaktur sepatu merek Puma tersebut.
Menuntut Transparansi Manajemen
Kedatangan gabungan ormas ini bertujuan untuk menuntut transparansi dari pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia terkait legalitas pekerja asing mereka. Dalam mediasi yang berlangsung di area pabrik, pihak perusahaan yang diwakili oleh Mr. Cai dan Mr. He menerima enam orang perwakilan dari GMBI dan PP untuk melakukan klarifikasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif. Sejumlah awak media juga turut mengawal jalannya proses audiensi demi menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami hadir sebagai representasi masyarakat untuk meminta klarifikasi langsung. Kami mendukung investasi, namun kami tidak ingin ada aturan hukum yang dilangkahi di wilayah kami,” ujar salah satu koordinator aksi di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak ormas menegaskan bahwa sebelum melakukan aksi, mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tuntutan yang disampaikan berpijak pada data dan koridor hukum yang berlaku.
Fokus pada Kepatuhan Regulasi
Dalam orasinya, pimpinan aksi menegaskan bahwa fokus utama gerakan ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Tujuan kami jelas: meminta kejelasan terkait dugaan TKA ilegal. Jika mereka legal, silakan tunjukkan dokumen resminya sesuai aturan negara. Namun, jika terbukti melanggar, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya di hadapan massa yang berjaga dengan tertib. 
Meski tensi sempat meningkat seiring bertambahnya jumlah massa, pimpinan barisan berulang kali mengimbau anggotanya untuk menjaga ketertiban umum. “Saya minta rekan-rekan tetap kondusif. Jaga kebersihan dan jangan merusak fasilitas pabrik. Kita datang dengan cara yang terhormat untuk mencari kebenaran,” tambahnya.
Menanti Tindak Lanjut Berwenang
Aksi berjalan dengan tertib hingga akhir. Sebelum memasuki ruang mediasi, massa sempat meneriakkan yel-yel kesatuan sebagai simbol solidaritas antar-organisasi dalam mengawal isu lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia belum memberikan keterangan pers resmi terkait hasil audiensi maupun tanggapan mendalam atas tudingan penggunaan TKA ilegal tersebut. Kini, publik menanti hasil verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pemeriksaan dokumen izin tinggal dan izin kerja para tenaga asing di perusahaan tersebut.
Reporter: Teguh
Padang Pariaman, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah di VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (17/12/2025). Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap masyarakat Sumbar yang terdampak bencana.
Mendagri mengatakan, bantuan yang disalurkan berasal dari Kemendagri sebagai wujud solidaritas dan dukungan kepada warga yang tengah menghadapi musibah.
“Kami dari Kemendagri memberikan dukungan bantuan untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera Barat. Bantuan ini antara lain berupa peralatan masak, popok bayi, makanan bayi, dan kebutuhan lainnya,” ujar Mendagri.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menangani bencana. “Saya memahami bahwa Buya (Gubernur Sumbar-red) dan seluruh tim kerja sangat responsif dan cepat dalam penanganan awal bencana.
Bantuan ini adalah bentuk solidaritas dari Kemendagri,” katanya. Tidak hanya pada kesempatan ini, Mendagri menyebut Kemendagri juga akan menyalurkan bantuan tambahan bagi masyarakat yang terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Besok akan ada tambahan bantuan berupa kain sarung untuk warga terdampak. Mudah-mudahan ini bisa membantu meringankan beban dan mempercepat pemulihan,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang akrab disapa Buya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh Kemendagri kepada masyarakat Sumbar.
“Terima kasih Pak Menteri. Bantuan ini kami terima dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.
Adapun bantuan yang diserahkan mencakup kebutuhan pokok dan logistik pangan, di antaranya beras, mi instan, dan telur; perlengkapan bayi, di antaranya susu bayi, bubur, dan popok; serta perlengkapan dapur, di antaranya wajan, piring, sendok, dan pisau.
Red
MAKASSAR, DN-II Menanggapi surat klarifikasi dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) No. 467/XII/CS/2025 tertanggal 1 Desember 2025, pihak korban melalui pendamping hukumnya memberikan bantahan keras. WOM Finance dinilai gagal memahami substansi hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (18/12/2025).
Terkait klaim WOM Finance yang menyatakan telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan upaya mediasi sejak Mei 2024, pihak korban menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah prosedur administratif internal dan TIDAK memberikan hak eksekusi mandiri di ruang publik.
“WOM Finance harus bisa membedakan antara hak menagih dan hak mengeksekusi. Pengiriman SP memang prosedur administrasi, namun untuk mengambil unit secara paksa di jalan tanpa kerelaan debitur, mereka wajib memiliki penetapan dari Pengadilan Negeri. Menarik unit dengan cara menggembok dan menderek di pelataran hotel adalah tindakan premanisme, bukan eksekusi hukum,” ujar ………….Kuasa Hukum.
Pihak korban menekankan bahwa WOM Finance telah secara nyata melangkahi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka:
– Penerima hak fidusia (WOM Finance) dilarang melakukan eksekusi sendiri.
– Eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan menggembok mobil di depan umum (Red Hotel) jelas menunjukkan adanya paksaan dan ketiadaan unsur “penyerahan sukarela” dari pihak Bapak Wahyudin.
Tindakan mitra debt collector WOM Finance juga dinilai menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK 22/2023, penagihan dilarang dilakukan dengan:
– Menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
– Dilakukan di tempat umum yang mengganggu ketertiban.
Dugaan perampasan dengan cara menderek unit secara sepihak adalah pelanggaran berat terhadap etika penagihan yang diatur oleh negara.
Merespons klaim “itikad baik” dari WOM Finance, pihak korban mengingatkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN) dengan dugaan pelanggaran:
– Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan)
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Pihak korban mendesak OJK untuk mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makassar dan meminta Kapolda Sulsel untuk segera memproses laporan pidana tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri terkait pemberantasan premanisme berkedok penagihan utang.
“Kami tidak membantah adanya hubungan kredit, namun cara-cara ‘koboi’ di jalanan harus dihentikan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara leasing,” tutup rilis tersebut.
Publisher -Red
