Bulan: Desember 2025

Kota Tegal, DN-II Dua pimpinan organisasi wartawan yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tegal, Meiwan dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal, Hartadi Setiawan resmi masuk dalam struktur pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Deskranasda) Kota Tegal masa bakti 2025-2030.

Keduanya bersama dengan pengurus lainnya resmi dikukuhkan oleh Ketua Dekranasda Kota Tegal masa bakti 2025-2030, Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, pada Kamis 18 Desember 2025.

Pengukuhan tersebut didasarkan Keputusan Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur Nomor 72/DEKRAN.JATENG/SK/XI/2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengurus Dekranasda Kota Tegal masa bakti 2025-2030 yang dihadiri langsung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, para Asisten, OPD, Camat, serta Lurah se-Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mendorong para perajin lokal untuk terus naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas. Dedy Yon mengatakan Dekranasda memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam membina, mendampingi, dan mempromosikan perajin agar lebih berdaya saing. Menurutnya, produk kerajinan lokal Kota Tegal menyimpan potensi besar untuk berkembang hingga ke pasar regional maupun nasional. “Dekranasda harus hadir sebagai rumah besar bagi para perajin. Tidak hanya memfasilitasi produksi, tetapi juga membantu peningkatan kualitas, desain, kemasan, hingga pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Dedy Yon.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru, ia berharap Dekranasda Kota Tegal mampu menjalankan program-program inovatif dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan perajin meningkat sekaligus memperkuat identitas produk unggulan daerah,” harap Dedy Yon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengukuhan ini menjadi simbol awal penguatan ekosistem kerajinan di Kota Tegal. Dengan semangat kolaboratif dan kepengurusan yang solid, Dekranasda Kota Tegal optimis mampu membawa industri kreatif lokal semakin berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ditemui usai acara pengukuhan, Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Saya akan bekerjasama secara solid, bersinergi, dan berkolaborasi demi kemajuan organisasi dan pencapaian tujuan bersama,” ujar Hartadi.

Ia menegaskan dengan masuknya perwakilan IWO didalam kepengurusan Dekranasda membuktikan kerja keras nyata IWO Kota Tegal selama ini diterima dengan baik.

“Ini bukanlah capaian, melainkan dorongan nyata agar IWO Kota Tegal lebih bekerja keras lagi dalam membangun sinergitas dan kemitraan dengan siapapun,” tegas Hartadi. (* S. Bimantoro )

JOMBANG, DN-II RAMBO (Relawan Militan Bela Bangsa) melalui Ketua Umumnya, ALI SOPYAN, secara tegas menyatakan akan membawa data-data krusial ini ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.

Tim investigasi RAMBO, didampingi Tim Redaksi Prima dan Timsus Satgas Merah Putih, akan segera memulai penyelidikan mendalam atas dugaan kejanggalan anggaran di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

​Berdasarkan dokumen RKA SKPD Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Jombang memang mencatatkan pagu anggaran total sebesar Rp 3.518.506.303.

Namun, angka ini hanyalah kedok di balik serangkaian pemangkasan brutal yang secara terang-terangan membangkang terhadap semangat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Pergeseran anggaran yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan sebuah penghancuran sistematis terhadap program-program vital.

DEFISIT ANGGARAN OPERASIONAL: Pembusukan dari Dalam!
​Total belanja operasi Kecamatan Jombang mengalami defisit masif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari proyeksi awal Rp 4.262.879.388, kini anjlok menjadi Rp 3.518.506.303 pada tahun 2025.

Selisih pengurangan lebih dari Rp 744 JUTA ini bukan hanya angka, melainkan darah yang mengering dari nadi pelayanan publik.

Ini adalah bukti nyata kemunduran perencanaan anggaran yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya!

PEMANGKASAN KEAMANAN & KETERTIBAN: Membiarkan Rakyat Tak Berdaya!
​Salah satu pemangkasan paling memalukan terjadi pada Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Anggaran yang sebelumnya Rp 131.579.500 dipangkas hingga tersisa Rp 19.003.000 – penurunan 85% lebih! Ini berarti dukungan untuk sinergitas dengan TNI/Polri, penegakan Perda, dan menjaga stabilitas lingkungan secara sengaja dilemahkan.

Apakah ini bentuk pembiaran terhadap potensi konflik dan pelanggaran hukum di masyarakat Jombang?!

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dijagal Hingga 77% – Siapa yang Diuntungkan?!
​Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan menjadi korban jagal anggaran paling kejam, dipangkas 77%! Dari alokasi awal Rp 354.292.700, kini hanya dianggarkan Rp 81.050.000.

​Musrenbang Desa: Dari Rp 10.010.600 dipangkas menjadi Rp 700.000 – Sebuah penghinaan terhadap partisipasi rakyat dalam pembangunan!

Dari Rp 202.418.800 menyusut menjadi Rp 23.500.000 – Jelas menunjukkan minimnya komitmen terhadap kemandirian masyarakat.

​Kegiatan PKK: Dari Rp 141.863.300 turun menjadi Rp 56.850.000 – Mengabaikan peran strategis ibu-ibu dalam kesejahteraan keluarga.

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN & PAKAIAN DINAS: Prioritas yang Mempertanyakan Etika!
​Pengurangan drastis pada Administrasi Kepegawaian (dari Rp 38.610.600 menjadi Rp 4.350.000) yang berdampak pada pengadaan pakaian dinas, menimbulkan pertanyaan: apakah ini hanya pengalihan dana untuk pos-pos lain yang kurang transparan? Sebuah ironi, di saat program rakyat dipangkas habis, anggaran gaji ASN tetap menjadi prioritas utama.



Kecamatan Jombang Berjalan di Tempat!
​[cite_start]Di tengah semua pemangkasan brutal ini, anggaran terbesar tetap terserap pada Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 1.994.444.971.

Sementara itu, BELANJA MODAL UNTUK TAHUN 2025 TERCATAT NIHIL (Rp 0)[cite: 2, 5]. Ini adalah bukti telanjang bahwa Kecamatan Jombang tidak memiliki visi pembangunan fisik, tidak ada investasi untuk masa depan, dan memilih untuk berjalan di tempat bahkan mundur, dengan hanya memprioritaskan belanja rutin pegawai.

​ALI SOPYAN menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan atau dipangkas secara tidak bertanggung jawab.

Ini adalah serangan terhadap kesejahteraan masyarakat Jombang! Kami akan menyeret siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik pembangkangan anggaran ini ke meja hijau!”

Tim Redaksi Prima
Timsus Satgas Merah Putih

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, Jawa Tengah, DN-II  Tak pernah terlintas di benak Andini bahwa dedikasinya sebagai asisten pribadi akan membawanya ke pelaminan bersama sang atasan. Andini, gadis sederhana asal Brebes, baru saja membagikan kisah hidupnya yang layaknya alur novel: menerima lamaran tak terduga dari bosnya sendiri, Pak Samuel, seorang pria asal Afrika. (19/12/2025).

Pengorbanan Demi Keluarga

Awalnya, keputusan Andini bukan didasari oleh bunga-bunga cinta. Ia sempat didera keraguan hebat saat Pak Samuel mengutarakan niatnya. Namun, realita hidup yang menghimpit memaksa Andini untuk berpikir realistis.

Kondisi ekonomi keluarganya sedang berada di titik nadir; sang adik terancam putus sekolah karena tunggakan biaya, sementara sang ayah terlilit hutang demi menyambung hidup. Demi menjadi tulang punggung dan penyelamat keluarga, Andini akhirnya mengiyakan tawaran pernikahan tersebut meski hati belum sepenuhnya terpikat.

Kesabaran yang Meluluhkan Hati

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernikahan mereka digelar secara sederhana. Di balik statusnya sebagai suami sekaligus bos, Pak Samuel menunjukkan sisi humanis yang luar biasa. Ia tak pernah memaksakan haknya sebagai suami dan dengan sabar menunggu kesiapan mental Andini.

Momen transisi tersebut tidaklah mudah bagi Andini. Ia mengakui sempat merasa takut dan menangis karena rasa sakit saat pertama kali menjalani kewajiban suami-istri. Namun, perhatian tulus dan sikap lembut Pak Samuel secara perlahan meruntuhkan tembok pertahanan di hati Andini.

Ujian dari Masa Lalu

Keharmonisan mereka sempat diuji dengan kemunculan Nadin, mantan kekasih Pak Samuel yang datang jauh-jauh dari Afrika. Meski sempat goyah, komitmen baja yang ditunjukkan Pak Samuel berhasil membuktikan bahwa Andini adalah prioritas utamanya. Keseriusan itu kian nyata saat Pak Samuel ikut pulang ke Brebes untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar Andini.

Babak Baru: Buah Hati di Tengah Kebahagiaan

Kini, apa yang bermula dari sebuah “kesepakatan” telah bertransformasi menjadi ikatan cinta yang mendalam. Andini menemukan ketenangan dan perlindungan dalam sosok suaminya.

Kabar bahagia pun menyelimuti pasangan beda negara ini. Andini mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah mengandung tiga bulan. Kehadiran calon buah hati ini menjadi simbol kemenangan cinta mereka atas segala keraguan dan perbedaan di masa lalu.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mendorong para perajin lokal untuk terus naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas.

Hal itu disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tegal masa bakti 2025–2030, yang digelar di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (18/12/2025).

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, serta Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Dekranasda memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam membina, mendampingi, dan mempromosikan perajin agar lebih berdaya saing. Menurutnya, produk kerajinan lokal Kota Tegal menyimpan potensi besar untuk berkembang hingga ke pasar regional maupun nasional.

“Dekranasda harus hadir sebagai rumah besar bagi para perajin. Tidak hanya memfasilitasi produksi, tetapi juga membantu peningkatan kualitas, desain, kemasan, hingga pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Dedy Yon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru, ia berharap Dekranasda Kota Tegal mampu menjalankan program-program inovatif dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan perajin meningkat sekaligus memperkuat identitas produk unggulan daerah.

Ketua Dekranasda Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait. Ia menekankan bahwa program kerja ke depan akan difokuskan pada penguatan kapasitas perajin dan pemanfaatan teknologi digital.

Pelantikan pengurus kali ini merupakan tindak lanjut setelah Ketua Dekranasda Kota Tegal resmi dilantik oleh Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Tengah pada 2 Desember 2025. Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan Dekranasda dapat segera bergerak menjalankan program-program yang berpihak pada pengembangan perajin lokal.

“Kami akan mendorong perajin untuk adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk melalui pelatihan, pendampingan, dan pemasaran digital. Dengan begitu, produk kerajinan Kota Tegal akan semakin dikenal luas,” ungkap Gadis Sephi.

Ia menambahkan, Dekranasda siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kemajuan kerajinan daerah serta meningkatkan kesejahteraan para perajin.(* S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Sebanyak 200 tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu, mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes pada Kamis (18/12/2024). Kedatangan mereka yang didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan untuk mengadukan nasib dan mencari solusi atas ketidakjelasan status kepegawaian mereka.

Janji Bupati yang Ditagih

Persoalan ini mencuat lantaran sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Brebes dalam sebuah kesempatan menjanjikan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang tertinggal dalam proses transisi kepegawaian, baik melalui skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada sekitar 200 tenaga honorer yang tercecer. Mereka berasal dari berbagai instansi kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, hingga Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

Penjelasan Komisi IV dan Dinas Kesehatan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, S.E., membenarkan adanya aduan tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan bahwa para tenaga honorer tersebut merasa khawatir karena hingga batas waktu yang diinformasikan pada November 2025, nama mereka belum masuk dalam proses pengangkatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Tamba Raharjo, memberikan rincian data terkait tenaga honorer di bawah naungannya yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu:

Puskesmas: 52 orang

RSUD Brebes: 41 orang

RSUD Bumiayu: 34 orang

Total: 127 orang

Kendala Aturan KemenPAN-RB

Menurut dr. Tamba, penyebab utama tidak terangkatnya para tenaga honorer tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan adanya persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sebenarnya, tertinggalnya rekan-rekan honorer ini karena memang tidak memenuhi ketentuan atau kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh KemenPAN-RB dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar dr. Tamba.

Meski demikian, pihak Dinas Kesehatan tetap menghargai upaya para honorer yang memperjuangkan nasib mereka ke legislatif. “Tapi namanya ikhtiar, tentu diperbolehkan,” tambahnya singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, para tenaga honorer tersebut masih berharap ada kebijakan diskresi atau solusi alternatif dari pemerintah daerah maupun pusat agar masa pengabdian mereka tetap dihargai.

Reporter: Teguh

Cilacap, detiknasional.com – MTs YPI Sufyan Tsauri Wanareja, Kabupaten Cilacap, menggelar kegiatan pentas seni sekaligus launching Mars MTs YPI Sufyan Tsauri dan antologi puisi berjudul Lentera yang Tak Pernah Padam. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian aktivitas Kegiatan Penilaian Madrasah selama satu semester pada Tahun Pelajaran 2025–2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Madrasah, pengurus madrasah, para guru, tenaga kependidikan, serta seluruh siswa MTs YPI Sufyan Tsauri Wanareja. Pada kesempatan itu, Kepala Madrasah secara simbolis menyerahkan sertifikat penghargaan kepada murid penulis karya puisi sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan prestasi di bidang literasi.

Kepala MTs YPI Sufyan Tsauri Wanareja, Imam Rusdiyanto, M.Pd.I., menyampaikan bahwa pentas seni ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan semester ganjil. Sebelumnya, madrasah telah menyelesaikan kegiatan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), dilanjutkan dengan class meeting antarkelas yang diisi berbagai perlombaan.

“Pentas seni ini kami selenggarakan sebelum pembagian rapor dan libur akhir semester sebagai bentuk penutupan kegiatan. Alhamdulillah, para siswa menunjukkan potensi luar biasa, khususnya di bidang seni,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Selain pentas seni, madrasah juga meluncurkan Mars MTs YPI Sufyan Tsauri sebagai identitas dan pemantik semangat kebersamaan seluruh warga madrasah. Pada momen yang sama, diperkenalkan pula antologi puisi karya siswa yang telah diterbitkan dalam bentuk buku sebagai wujud nyata pengembangan budaya literasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Imam Rusdiyanto berharap kegiatan tersebut mampu memberikan motivasi kepada siswa untuk terus meningkatkan semangat belajar, mengembangkan potensi diri, serta menghasilkan karya-karya terbaik. Ia juga menaruh harapan besar agar pada semester genap mendatang para siswa kembali ke madrasah dengan semangat baru dan prestasi yang semakin meningkat, baik di bidang akademik maupun nonakademik.

“Semoga anak-anak tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berprestasi, berkarakter, serta sukses dalam berbagai bidang,” pungkasnya.

 

Reporter: Dani

 

Batam, DN-II Lagi, Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan KN. Pulau Nipah-323 yang membawa 92,2 ton bantuan kemanusiaan untuk disalurkan ke wilayah dambak banjir Aceh di Lhokseumawe, bertempat di Dermaga Macgobar, Batam, Kamis (18/12/2025).

Direktur Operasi Udara  Maritim Laksma Bakamla Bambang Somantri, S.I.P., M.Si melepas keberangkatan KN. Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dhani ini menjadi unsur kedua yang diberangkatkan setelah sebelumnya KN. Pulau Nipah-321 mengirimkan bantuan tahap pertama sebanyak 70 ton.

Dalam sambutannya, Laksma Bakamla Bambang Somantri menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah banjir yang melanda Aceh, Medan, dan Padang. Atas arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, seluruh jajaran segera digerakkan untuk memberikan dukungan cepat. Pusat bantuan akan diberikan kepada wilayah terdampak di Aceh dan nanti akan diterima langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).


Keberangkatan KN. Pulau Dana-323 membawa berbagai kebutuhan mendesak masyarakat yang meliputi kebutuhan pangan, sanitasi dan kesehatan, pakaian, perlengkapan tidur, perlengkapan bayi dan wanita, serta perlengkapan darurat. Total bantuan merupakan hasil kolaborasi masyarakat Batam, instansi terkait, serta keluarga besar Bakamla RI yang bergerak serempak untuk membantu warga di Sumatra. Tercatat yang memberikan donasi dari personel Zona Bakamla Barat, Unsur Patroli Zona Barat, BAZNAS, LAZIZMU, Perwira AAL Angkatan 53/2007, GAMKI Batam, PT. Sabula, PT. Sucofindo, Harris Batam Center, Organisasi Pemuda, Masyarakat Sungai baduk dan lebih dari 60 warga Batam secara pribadi datang untuk memberikan donasinya.

“Kami berharap bantuan ini dapat segera diterima dan membantu meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak. Bagi Bakamla RI, menjaga laut berarti juga menjaga rakyat Indonesia,” ujarnya.

Bakamla RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berdonasi dan mendukung kegiatan ini. Solidaritas yang terbangun menjadi bukti bahwa kepedulian dan kebersamaan tetap menjadi kekuatan besar bangsa. (Humas Bakamla RI)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah menghadapi krisis likuiditas serius yang berdampak sistemik terhadap keuangan 17 kabupaten/kota di wilayahnya. Tunggakan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp1.163.608.734.979,05.

Kondisi ini memicu efek domino yang mengancam kesehatan fiskal daerah, mulai dari risiko gagal bayar hingga penggunaan dana titipan untuk menutupi kewajiban jangka pendek. (18/12/2025).

Kondisi Kritis Kas Daerah Kabupaten/Kota

Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap 13 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kabupaten/kota terdampak, ditemukan empat indikator kerentanan keuangan yang mengkhawatirkan:

Pengurasan Kas Daerah: Enam daerah terpaksa menguras saldo kas internal untuk membayar pihak ketiga atas proyek yang seharusnya didanai oleh Pemprov.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ledakan Utang Belanja: Sejumlah daerah mulai mencatatkan kewajiban ini sebagai Utang Belanja karena ketidakmampuan membayar pihak ketiga, menunggu kepastian transfer dari provinsi.

Penyimpangan Dana Terbatas: Sebanyak 13 kabupaten/kota terpaksa menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya (dana titipan/peruntukan khusus) demi menjaga likuiditas jangka pendek.

Prediksi Gagal Bayar: Sebanyak 11 kabupaten/kota diprediksi akan mengalami kesulitan besar memenuhi kewajiban di akhir tahun 2024 akibat minimnya sisa saldo kas.

Pelanggaran Regulasi dan Tata Kelola

Krisis ini dinilai melanggar sejumlah instrumen hukum keuangan negara. Tim analisis menyoroti ketidakpatuhan terhadap UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, di mana pengeluaran seharusnya hanya boleh dianggarkan jika ada kepastian ketersediaan dana.

Selain itu, pengalokasian BKBK ini dianggap tidak sejalan dengan Permendagri No. 15 Tahun 2023 dan Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022, yang mewajibkan pemberian bantuan keuangan harus mempertimbangkan kapasitas fiskal dan prioritas pelayanan dasar.

Akar Masalah: Perencanaan yang “Terlalu Optimis”

Hasil analisis mendalam mengungkapkan dua penyebab utama di balik kekosongan kas ini:

Overestimasi Pendapatan: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak akurat dalam memproyeksi pendapatan, sehingga APBD disusun di atas pondasi ekonomi yang tidak realistis.

Kebijakan Pengalokasian: Gubernur menetapkan alokasi BKBK tanpa mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah yang ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak Jangka Panjang

Dampak dari krisis ini tidak hanya berhenti di tahun 2024. Kewajiban sebesar Rp1,16 triliun tersebut kini menjadi “bom waktu” bagi APBD tahun anggaran berikutnya. Tanpa sumber pendanaan yang jelas, beban fiskal tahun depan akan terkoreksi tajam dan berpotensi menghambat pembangunan di daerah.

Respon Pemerintah Provinsi

Menanggapi temuan ini, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka. Pihaknya berkomitmen menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi fundamental untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di masa mendatang agar lebih transparan dan akuntabel.

Tim Prima

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan jajaran Menteri, Polri, dan TNI guna menindak tegas praktik pertambangan bauksit ilegal di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Prof. Sutan menanggapi laporan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) terkait dugaan aktivitas tambang yang merusak hutan lindung dan kebal hukum.

Pelanggaran Terstruktur di Kawasan Hutan

Aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima di lahan PT Hermina Jaya ini disinyalir telah membuka akses jalan tambang di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Berdasarkan laporan di lapangan, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas dermaga (Jetty) milik PT Telaga Bintan Jaya yang status izin Terminal Khususnya (Tersus) telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Kita melihat adanya tumpukan stockpile puluhan ribu ton di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, di antaranya:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):

Pasal 89: Korporasi yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 98: Pelaku perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan ekosistem diancam pidana penjara minimal 3 tahun.

Sorotan terhadap Aparat dan “Beking”

Perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan keberadaan personel Brimob yang menjaga lokasi tersebut. “Apakah lokasi ini Proyek Strategis Nasional atau Objek Vital Nasional? Jika tidak, mengapa dijaga ketat sementara perizinannya diduga bermasalah? Rakyat butuh keadilan, bukan tontonan kekuasaan,” tegas Ruslan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo tidak ragu menyapu bersih para “beking” di balik tambang ilegal tersebut.

“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk melibas siapa pun pelakunya. Tanpa ketegasan, alam kita akan terus hancur, dan hukum hanya akan dianggap tumpul ke atas,” tutup Prof. Sutan dari kantor Mabes Partai Oposisi Merdeka.

Poin-Poin Penyempurnaan yang Dilakukan:

Struktur Berita: Menggunakan metode piramida terbalik (informasi terpenting di atas).

Diksi Jurnalistik: Mengubah kata-kata informal menjadi bahasa media yang formal (misal: “bebersih” menjadi “menindak tegas”, “brangus” tetap digunakan di judul sebagai penekanan).

Integrasi Pasal: Menambahkan rujukan UU Minerba, UU P3H, dan UU PPLH untuk menguatkan argumen hukum Prof. Sutan.

Klarifikasi Lokasi: Memastikan penyebutan Kabupaten Lingga berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bukan Riau Daratan, agar akurat secara geografis.

terjadi dengan sendirinya dan alam pun tidak akan marah seperti selama ini ya toh ujar prof Dr KH Sultan Nasomal SH.MH pakar hukum internasional, Ekonom Nasional menanggapi materi pertanyaan para pimpinan redaksi cetak dan online di kantor mabes partai oposisi merdeka bilangan di jantung Jakarta Kamis 18/12/2025

Melalui pesan singkat WA.(Redaksi)

BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Brebes menggelar audiensi bersama manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, serta Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut.

Sekretaris GMBI Distrik Brebes, Ikwanul Arifin, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan terkait legalitas dan kontribusi pajak para pekerja asing bagi pendapatan daerah.

Temuan Selisih Data yang Signifikan

Dalam audiensi tersebut, GMBI menemukan adanya ketidaksinkronan data antara pihak manajemen perusahaan dengan dinas terkait. Perbedaan angka ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan TKA di lapangan.

“Di dalam ruangan tadi, pihak manajemen menyodorkan 33 dokumen TKA. Namun, di sisi lain, Disnaker Kabupaten Brebes memaparkan ada 47 dokumen TKA yang tercatat di PT Golden Emperor Indonesia. Ada selisih 14 orang, ini angka yang signifikan dan harus segera divalidasi,” ujar Ikwan kepada awak media usai pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desak Pengalihan Retribusi ke PAD Brebes

Selain persoalan jumlah, GMBI menyoroti mekanisme Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Ikwan menyebutkan bahwa selama ini pembayaran kompensasi tersebut diduga masih mengalir sepenuhnya ke kas pusat, padahal mayoritas TKA telah berdomisili dan bekerja di Brebes lebih dari satu tahun.

“Harapan kami jelas, karena mereka mencari nafkah dan beraktivitas di sini, kontribusinya harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes. Secara regulasi, jika TKA bekerja lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau menetap lama di satu titik, ada mekanisme retribusi daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Sebagai lembaga kontrol sosial, GMBI Brebes menegaskan tidak akan berhenti pada tahap audiensi. Pihaknya tengah menyusun berita acara dan akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah hukum atau pengaduan resmi ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun investigasi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan PT Golden Emperor Indonesia patuh sepenuhnya pada hukum di NKRI. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah,” tutup Ikwan.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT GEI maupun dinas terkait menyatakan masih melakukan koordinasi internal dan verifikasi faktual untuk mencocokkan selisih data dokumen TKA tersebut.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page