Bulan: Desember 2025

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini tengah berada di bawah radar publik. Bukan karena progres fisiknya, melainkan lantaran proses tendernya yang dinilai sarat kejanggalan struktural. Kabar mengenai atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitia tender menjadi sinyalemen kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemerintah Kota Tangerang.

​Indikasi Persaingan Semu

​Fenomena ini bukan sekadar proses lelang biasa, melainkan diduga kuat merupakan praktik Persaingan Semu. Dari total 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya langsung “tersapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan akuntabel. Gugurnya puluhan peserta secara massal ini memicu kecurigaan adanya desain sistematis untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.

​Fokus sorotan kini tertuju pada Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Tender. Bungkamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu eliminasi massal ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa terdapat “restu” dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.

​Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Anggaran Rp30 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi. Ketika kompetisi sehat dimatikan melalui rekayasa tender, risiko besar menanti:

​Pemborosan Anggaran: Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.

​Ancaman Kualitas Bangunan: Proyek yang dimenangkan melalui “jalur pengaturan” kerap kali dibarengi dengan praktik kickback. Dampak sistemiknya adalah potensi pengurangan kualitas material bangunan yang sangat berisiko bagi fasilitas kesehatan.

​Opasitas Dokumen: Kelemahan fatal terletak pada sistem evaluasi administrasi dan teknis yang tertutup. Di wilayah strategis layanan kesehatan, transparansi dokumen justru berada di area “gelap gulita”.

​”Jika kompetisi dibunuh di meja tender, maka kualitas layanan publik adalah korban pertamanya.”

Pola “The Rule of Two

​Berdasarkan temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025, pola yang terbaca adalah “The Rule of Two”. Dengan hanya menyisakan dua peserta dengan selisih harga yang sangat tipis, panitia seolah menciptakan ilusi kompetisi. Padahal, kuat dugaan salah satu peserta hanya berperan sebagai “pendamping” formalitas demi menggugurkan syarat administratif lelang.

​Kesimpulan Kritis

​Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan. Jika Pemkot Tangerang terus bungkam dan Pokja tidak mampu membedah alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka audit investigatif dari KPK menjadi harga mati.

​Masyarakat Tangerang tidak ingin RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi yang terjadi sejak dalam “kandungan” proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

BREBES, DN-II Aksi heroik warga Desa Pakijangan berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Nasional, Desa Bangsri (perbatasan Pakijangan Timur), Kecamatan Bulakamba, Brebes. (27/12/2025).

Pelaku yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Pantura ini berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi Penangkapan

​Kejadian bermula saat korban, Ibu Roisah, warga Desa Rancawuluh, berteriak meminta tolong setelah sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi G 3238 AYG dibawa lari oleh pelaku.

​Mendengar teriakan “maling”, seorang warga setempat bernama EL langsung bergegas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berakhir saat EL berhasil mendekati pelaku dan menendang motor curian tersebut hingga pelaku jatuh tersungkur di aspal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meski sempat terjatuh, pelaku berusaha memberikan perlawanan kepada EL. Namun, dengan sigap EL berhasil melumpuhkan pelaku di lokasi kejadian (TKP). Tak lama berselang, massa mulai berdatangan ke lokasi untuk membantu mengamankan situasi.

Koordinasi dengan Pihak Kepolisian

​Pasca penangkapan, EL meminta bantuan kepada Bapak Anton untuk segera menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Secara kebetulan, Tim dari Polres Brebes yang sedang melintas di jalur tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

​Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga merupakan warga Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan. Saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor operasional dan kini tengah dalam pengejaran petugas.

Apresiasi dari Korban

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Ibu Roisah, selaku korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada warga yang telah membantu.

​”Alhamdulillah, pencuri berhasil dilumpuhkan dan sepeda motor saya selamat. Aksi mereka selama ini sangat meresahkan warga, khususnya di wilayah Pantura Bangsri dan Pakijangan,” pungkasnya.

Red

BANDUNG DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (RMP), Ali Sopyan, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengusut tuntas realisasi anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri (Perjadin LN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

​Ali menilai, alokasi dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut terindikasi mubazir dan tidak sesuai dengan asas efisiensi keuangan negara.

​Anggaran Fantastis dan Temuan Audit

​Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited poin 5.1.02.04.02, terungkap bahwa Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran Perjadin LN sebesar Rp21.224.908.444,00. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp17.488.044.175,00 atau sekitar 82,39%.

​Anggaran jumbo ini salah satunya terserap untuk membiayai program English for Ulama (EFU). Program ini bertujuan mengirimkan sejumlah ulama dan pendamping ke berbagai negara di Asia Pasifik, Amerika, hingga Eropa Timur guna meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta KPK turun tangan. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan dasar rakyat Jabar, bukan sekadar perjalanan luar negeri yang urgensinya patut dipertanyakan,” tegas Ali Sopyan.

Kejanggalan Perubahan Anggaran

​Data menunjukkan adanya fluktuasi atau perubahan alokasi anggaran yang cukup sering sepanjang tahun 2023:

​DPA Awal: Sebesar Rp6,26 miliar untuk tujuan Asia Pasifik dan Eropa Timur.

​Mei 2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7,19 miliar dengan tambahan negara tujuan Amerika Tengah.

​November 2023: Terjadi penurunan drastis menjadi Rp2,41 miliar dengan fokus tujuan Amerika Tengah dan Amerika Serikat.

​Ali Sopyan menyoroti biaya per individu yang dinilai sangat tinggi. Sebagai contoh, untuk 16 orang peserta ke Amerika Tengah, biaya visa mencapai Rp80.000.000 (Rp5 juta/orang) dan tiket pesawat menembus Rp640.000.000 (Rp40 juta/orang).

​Mekanisme Pencairan yang Disorot

​Selain besaran angka, mekanisme pencairan uang muka (Uang Persediaan) melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Kesra juga menjadi perhatian. Proses Ganti Uang (GU) dilakukan setelah bukti pertanggungjawaban diterima, namun hal ini dinilai rawan penyalahgunaan jika pengawasannya lemah.

​”Transparansi penggunaan dana ini harus dibuka lebar. Jangan sampai program pendidikan agama hanya dijadikan kedok untuk menghambur-hamburkan uang rakyat melalui perjalanan dinas yang tidak terukur hasilnya bagi masyarakat luas,” pungkas Ali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pengusutan anggaran tersebut.

Tim Prima

Merangin, DN-II Dinamika internal Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi, tengah memanas seiring mencuatnya isu pergeseran jabatan krusial di posisi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras). (27/12/2025).

Posisi yang saat ini dijabat oleh Zuhdi dikabarkan terancam diganti oleh Indra Masyhuri, yang akrab disapa Ce. Pergeseran ini santer dikaitkan dengan manuver di balik layar proses seleksi calon Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Merangin yang baru, di mana nama Misrinadi disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat.

Informasi yang berhasil dihimpun memprediksi, apabila Misrinadi terpilih sebagai Kadisdik Merangin, Indra Masyhuri dinilai memiliki kecocokan dan keserasian kerja yang lebih baik untuk mengisi pos Kabid Sapras. Kemitraan ini dianggap akan lebih potensial dalam menjalankan roda organisasi dibandingkan dengan jalinan kerja sama yang ada bersama Zuhdi. Kabar mengenai manuver ini semakin berembus kencang menyusul laporan bahwa Zuhdi sebelumnya telah dipanggil menghadap Bupati Merangin. Pemanggilan ini diduga kuat terkait dengan isu-isu negatif yang tengah menyelimuti kinerja dan posisinya.

Sebelumnya, Indra Masyhuri telah mengalami pergeseran dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Merangin, yang notabene merupakan sekolah dengan jumlah siswa terbanyak di Kabupaten Merangin, untuk kemudian ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan. Pergeseran ini tak pelak memperkuat dugaan adanya restrukturisasi besar-besaran yang tengah dipersiapkan di tubuh dinas. Indra Masyhuri, yang sebelumnya santer digadang-gadang akan mengisi posisi Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menggantikan Rabdi, kini namanya justru lebih kuat mencuat sebagai calon kuat untuk menduduki posisi Kabid Sapras. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan baru yang menggantung: siapa dalang di balik manuver ini, dan siapa yang kelak akan mengisi posisi Kabid GTK jika Indra Masyhuri benar-benar bergeser ke bidang Sapras?

Isu perombakan jabatan strategis ini menarik perhatian publik secara luas. Pasalnya, posisi Kabid Sapras memegang peranan vital dalam mengendalikan berbagai kegiatan proyek yang bersumber dari anggaran daerah maupun pusat di lingkungan Dinas Pendidikan Merangin. Masyarakat Merangin kini menantikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam rotasi jabatan ini. Publik bertanya-tanya apakah pergeseran ini akan membawa perubahan positif yang signifikan bagi Dinas Pendidikan Merangin, atau justru hanya menjadi bagian dari manuver kepentingan politik dan personal semata. Siapa dalang di balik rencana pergantian ini masih menjadi teka-teki yang menarik untuk terus diikuti perkembangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Gondo irawan

BREBES, DN-II – Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes mulai memanaskan mesin pergerakan. Dalam pertemuan terbaru bersama tokoh masyarakat, Komite menyepakati dua agenda besar guna mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera meresmikan pemekaran wilayah Brebes Selatan. (27/12/2025).

​Dua agenda utama tersebut adalah peresmian (launching) sekretariat komite pada Februari mendatang dan aksi massa besar-besaran yang dijadwalkan pada April 2026.

​Sinkronisasi Langkah dan Pusat Koordinasi

​Eko Purwanto, S.P., M.M., Kabag Tata Pemerintahan Setda Pemda Brebes, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyatukan visi dan menyelaraskan agenda kerja antar-elemen masyarakat. Sebagai langkah konkret, Sekretariat Komite akan resmi beroperasi mulai 1 Februari 2026.

​”Sekretariat ini nantinya akan menjadi pusat kendali informasi dan koordinasi bagi seluruh elemen yang berjuang untuk pemekaran Brebes Selatan,” ujar perwakilan Komite dalam sesi wawancara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Aksi di Gedung Berlian

​Jika tuntutan tidak segera mendapatkan kepastian, Komite telah menjadwalkan aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 27 April 2026. Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Gedung Berlian), Semarang.

​Fokus utama aksi ini adalah mendesak DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk segera menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan pemekaran. Komite berharap, sebelum tanggal aksi tersebut, sudah ada kepastian jadwal atau proses paripurna telah rampung dilaksanakan.

Administrasi Lengkap: “Bola Ada di Tangan Provinsi”

​Perjuangan pemekaran ini diklaim telah memiliki landasan hukum dan dukungan yang sangat kuat. Secara administratif, seluruh persyaratan telah terpenuhi, di antaranya:

​Dukungan Paripurna Lokal: Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes tahun 2018.

​Kajian Akademis: Berkas fisik dan kajian akademis dinyatakan lengkap.

​Verifikasi Provinsi: Pemprov Jateng telah memverifikasi dan menyatakan berkas usulan memenuhi syarat sejak September 2022.

​”Permohonan resmi sudah diajukan sejak 18 Agustus 2022, dan jawaban resmi Pemprov Jateng pada 13 September 2022 menyatakan berkas kami lengkap. Sekarang bolanya ada di tangan Provinsi. Kami hanya butuh ketegasan politik melalui paripurna,” tegas salah satu pengurus Komite.

​Kebutuhan Pelayanan Publik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah proaktif mendirikan sekretariat dan rencana aksi massa ini diambil sebagai bentuk keseriusan warga. Komite menegaskan bahwa pemekaran Brebes Selatan bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan mendesak demi percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik yang lebih dekat bagi masyarakat di wilayah selatan.

Reporter: Teguh

PERCUT SEI TUAN, DN-II Praktik perbankan di BRI Syariah Unit Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjalankan prinsip syariah yang berkeadilan, oknum bank tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik “Mafia Aset” dengan menjual rumah ahli waris almarhum Rudi Legianto secara sepihak, ilegal, dan penuh intimidasi. (27/12/2025).

Hanya berselang 100 hari setelah kepergian almarhum, keluarga ahli waris dikejutkan oleh upaya pengusiran paksa. Lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi beserta bangunan di atasnya diklaim telah berpindah tangan tanpa prosedur lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Agung Khoirudin, putra tunggal almarhum, mengungkapkan kemarahannya atas tindakan “gaya preman” yang dilakukan oknum bank dengan melibatkan aparat kepolisian tanpa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

“Ini bukan perbankan, ini perampokan berpakaian seragam! Saya dipaksa menandatangani surat penyitaan di bawah intimidasi tanpa diberi hak untuk membaca. BRI Syariah bukan pemilik lahan, mereka hanya pemegang Hak Tanggungan (HT). Bagaimana mungkin mereka menjual aset kami di bawah tangan tanpa persetujuan saya sebagai ahli waris?” tegas Agung dengan nada geram, Sabtu (27/12).

Rilis ini menyoroti empat poin krusial yang mengindikasikan adanya konspirasi jahat antara oknum bank dan pembeli gelap:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

-Pelanggaran UUHT Pasal 20: Penjualan di bawah tangan hanya sah jika ada kesepakatan tertulis antara debitur (ahli waris) dan kreditur. Penjualan sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang fatal.

– Eksekusi Ilegal (Melanggar KUH Perdata): Pengosongan rumah wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan bank yang memboyong polisi untuk mengusir warga secara mandiri adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran prosedur hukum acara.

– Indikasi Penggelapan Nilai Aset: Aset senilai Rp1 Miliar (termasuk ternak 18 sapi dan 18 kambing) diduga sengaja “diuapkan” dengan harga murah demi keuntungan pribadi oknum bank dan pembeli tertentu.

– Sabotase Klaim Asuransi Jiwa Kredit: Ada dugaan kuat bank sengaja mempercepat “eksekusi liar” ini untuk menghindari proses klaim asuransi jiwa yang seharusnya secara otomatis melunasi sisa hutang almarhum.

Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pengadilan Tinggi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas transaksi di BRI Syariah Tembung. Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dugaan kuat adanya jaringan Mafia Aset yang memanfaatkan instansi perbankan plat merah untuk menindas rakyat kecil yang sedang berduka.

Tuntutan Keluarga Ahli Waris:

– Pembatalan Demi Hukum: Batalkan seluruh transaksi jual-beli gelap yang dilakukan BRI Syariah Tembung.

– Audit Investigatif: OJK dan Direksi Pusat BRI harus mengaudit oknum di Unit Tembung yang bermain dalam penjualan aset ini.

– Laporan Pidana: Pihak keluarga melalui kuasa hukum sedang merampungkan laporan terkait Pasal 385 KUHP (Penyelundupan Hak Atas Tanah) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan).

“Saya tidak akan mundur. Jika hukum di tingkat lokal bisa dibeli, saya akan mengejar keadilan hingga ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tertinggi. Kedzaliman ini harus dihentikan agar tidak ada lagi keluarga nasabah yang bernasib sama,” pungkas Agung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Jurnalis: Azis Al Habsyi

SLAWI, DN-II Tiga pemerintah daerah di wilayah Tegal Raya, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes, resmi menjajaki kerja sama lintas daerah untuk membangun sistem Pengolahan Sampah Terpadu. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi permanen guna mengatasi krisis lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis di ketiga wilayah tersebut.

​Saat ini, komitmen kerja sama tengah dimatangkan melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). Sebagai tolok ukur, ketiga daerah tersebut menjadikan Kota Pekalongan sebagai referensi sukses pengelolaan sampah di Jawa Tengah yang telah lebih dulu menjalin kemitraan serupa.

​Kabupaten Tegal Jadi Pusat Operasional

​Dalam rencana kolaborasi ini, Kabupaten Tegal diproyeksikan menjadi pusat kegiatan (hub) pengolahan sampah terpadu karena ketersediaan lahan yang luas dan posisi geografis yang strategis. Proyek ambisius ini telah menarik minat serius dari investor asal China yang berbasis di Malaysia.

​Pemerintah daerah memastikan bahwa skema pendanaan dan regulasi proyek akan dikoordinasikan ketat dengan Pemerintah Pusat guna menjamin keberlanjutan investasi dan aspek legalitasnya.

​”Kami sedang melakukan kajian mendalam bersama Sekda untuk memastikan aspek kemanfaatan. Fokus utama kami adalah proyek ini harus menguntungkan daerah dan tidak menimbulkan beban anggaran di masa depan,” ujar perwakilan pimpinan daerah dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Adopsi Teknologi Geotextile dan Truk Listrik

​Berbeda dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang berisiko mencemari lingkungan, proyek ini akan menerapkan teknologi modern sanitary landfill. Salah satu keunggulannya adalah penggunaan lapisan geotextile untuk menjaga higienitas tanah dan mencegah kebocoran lindi (air sampah) ke sumber air warga.

​Inovasi lain yang direncanakan adalah penggunaan armada truk listrik khusus asal China untuk operasional pengangkutan. Langkah ini diambil untuk menekan emisi karbon, dengan estimasi biaya operasional sewa armada mencapai Rp1,6 juta per unit per rit.

​Transformasi Sampah Menjadi Energi Terbarukan

​Target utama dari kolaborasi ini adalah mengubah residu sampah menjadi sumber energi terbarukan atau bahan bakar alternatif. Dengan transformasi ini, Tegal Raya diharapkan tidak lagi bergantung pada sistem TPA konvensional yang pasif.

​Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drg. Agus Dwi Sulistiyantono, M.M., menegaskan bahwa keberhasilan implementasi di Kota Pekalongan akan menjadi penentu. Jika model di Pekalongan terbukti efektif, maka Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Brebes akan segera menandatangani MoU serupa untuk memulai pembangunan fisik.

​Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sistem ini diproyeksikan mampu menurunkan biaya perawatan kendaraan pengangkut dan menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Reporter: Teguh

SERANG, DN-II Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

(Red)

BANDA ACEH, DN-II Proyek peningkatan saluran drainase di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, memicu polemik. Pekerjaan yang terpantau pada 26 Desember 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (as-built drawing), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik.

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2,23 miliar. Namun, besarnya anggaran dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas fisik di lapangan.

Keluhan Teknis dan Dugaan Pelanggaran

Warga setempat melaporkan adanya kejanggalan pada kedalaman parit yang tidak seragam serta kualitas material beton yang diragukan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan jasa konstruksi.

Secara hukum, ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat berbenturan dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika gagal bangunan terjadi akibat kelalaian spesifikasi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati untuk menjamin efektivitas penggunaan uang negara.

“Kalau dilihat sekilas saja sudah tampak tidak rapi. Kami khawatir parit ini tidak bertahan lama dan tetap menyebabkan genangan,” ujar salah seorang warga Peuniti.

Lemahnya Pengawasan dan Hak Partisipasi Masyarakat

Tokoh masyarakat menilai pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas sangat minim. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik.

Selain itu, PP No. 43 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan pengerjaan proyek pemerintah.

“Mengingat anggaran yang digunakan cukup besar dan bersumber dari uang rakyat, kami mendesak Pemkot Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor harus melakukan bongkar pasang kembali sesuai kontrak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Urgensi Audit Lapangan

Jika dugaan warga terbukti, kontraktor pelaksana terancam sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sejalan dengan upaya penegakan integritas dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan teknis dan tuntutan warga tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

Detik-Nasional.com II Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemui perilaku seseorang yang mendekat hanya ketika memiliki kepentingan. Dengan sikap sok kenal dan sok akrab, komunikasi dibangun secara intens melalui panggilan telepon dan pesan singkat hampir setiap waktu.

Hubungan yang tampak hangat tersebut seolah mencerminkan kedekatan emosional dan rasa saling percaya. Namun, pada kenyataannya, kedekatan itu sering kali bersifat semu dan tidak berlandaskan ketulusan.

Ketika bantuan telah diberikan dan kebutuhan terpenuhi, sikap orang tersebut berubah secara drastis. Komunikasi terputus tanpa penjelasan, bahkan sekadar kabar atau ucapan terima kasih pun tidak disampaikan.

Fenomena ini menggambarkan sisi kelicikan sebagian manusia yang memanfaatkan kebaikan orang lain tanpa mempertimbangkan dampak emosional yang ditimbulkan. Kebaikan diperlakukan sebagai alat untuk mencapai tujuan, bukan sebagai nilai moral yang patut dihormati.
Perlu dipahami bahwa membantu bukanlah bentuk tuntutan untuk dihargai, apalagi untuk mengharapkan imbalan. Kebaikan diberikan dengan ketulusan dan niat yang murni.

Namun, menghilang tanpa kabar setelah menerima pertolongan menunjukkan pengabaian terhadap etika dan empati. Sikap tersebut seolah meniadakan keberadaan dan perasaan orang yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan kepeduliannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perilaku seperti ini mencerminkan rendahnya tanggung jawab sosial serta kurangnya kesadaran akan nilai kemanusiaan. Waktu dan ketulusan yang telah diberikan dianggap tidak berarti. Padahal, hubungan antarmanusia seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan semata-mata kepentingan pribadi.

Apabila situasi tersebut dibalik dan kita berada pada posisi orang yang dimanfaatkan, rasa kecewa, sakit hati, dan kehilangan kepercayaan tentu sulit dihindari.

Tidak ada seorang pun yang ingin didekati hanya ketika dibutuhkan, lalu ditinggalkan tanpa kejelasan. Dari pengalaman semacam ini, muncul pelajaran berharga untuk lebih bijak dalam menempatkan kepercayaan dan lebih berhati-hati dalam memberi tanpa mengenal batas.

Pada akhirnya, pengalaman ini mengajarkan bahwa tidak semua kedekatan lahir dari ketulusan. Ada hubungan yang hadir hanya karena kebutuhan, lalu menghilang setelah keuntungan diperoleh. Bukan penghargaan ataupun imbalan yang diharapkan, melainkan sikap manusiawi dan empati sederhana. Kebaikan seharusnya tidak dimanfaatkan, karena cara seseorang memperlakukan ketulusan orang lain adalah cerminan dari nilai dan integritas dirinya sendiri.

 

You cannot copy content of this page