TEGAL, DN-II Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal memperketat pengamanan objek vital pelabuhan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional di wilayah perairan Tegal hingga Brebes.
Koordinator Wilayah Keselamatan Berlayar dan Penjagaan Patroli KSOP Tegal, Dwi Yudha M., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan khusus ini berlangsung mulai 18 Desember hingga 5 Januari. Fokus utama kegiatan meliputi patroli bersama dan pengawasan intensif terhadap kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Timur Pelindo.
Antisipasi Kebakaran Jadi Prioritas
Belajar dari insiden tahun sebelumnya, pihak KSOP tahun ini memberikan perhatian khusus pada pencegahan kebakaran kapal. Salah satu aturan ketat yang diberlakukan adalah larangan aktivitas pengelasan di atas kapal saat sedang bersandar di pelabuhan.
“Pengelasan hanya diperbolehkan di area docking atau galangan. Jika kapal sedang sandar di pelabuhan, aktivitas tersebut sangat dilarang untuk menghindari risiko kebakaran,” ujar Dwi Yudha saat memberikan keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain pengawasan teknis, KSOP juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik kapal. Mereka diminta untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memastikan adanya penjaga malam di setiap kapal guna memantau kondisi keamanan secara terus-menerus.
Kapasitas Pelabuhan dan Dominasi Kapal Ikan
Meskipun Pelabuhan Timur Pelindo secara operasional difokuskan untuk kapal niaga, saat ini area tersebut justru didominasi oleh kapal-kapal ikan. Hal ini terjadi karena kapasitas di Pelabuhan Jongor milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melebihi daya tampung.
“Kapasitas labuh di sini sebenarnya sekitar 100 hingga 150 kapal. Karena di Jongor sudah tidak muat, banyak kapal ikan yang akhirnya menyewa tempat di sini,” jelasnya. Senin, (5/1/2026).
Meskipun saat ini tidak ada aktivitas bongkar muat untuk kapal niaga, kehadiran kapal-kapal ikan yang menyewa lahan sandar tersebut tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan melalui skema sewa lahan yang berlaku.
Pihak KSOP Tegal memastikan akan terus melakukan kontrol dan koordinasi dengan instansi terkait agar situasi di objek vital pelabuhan tetap kondusif hingga berakhirnya masa libur awal tahun.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Pengelolaan fasilitas tambat kapal bagi nelayan di wilayah kerja PT Pelindo (Persero) Regional Tegal menyimpan tantangan tersendiri. Meski melayani ribuan kapal setiap tahunnya, pendapatan yang dihasilkan dari sektor ini ternyata belum mampu menutupi biaya operasional, bahkan cenderung mengalami kerugian. (5/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Pelindo Tegal, Tri Sugiyatno, saat memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme tambat labuh di wilayah Pelindo baru-baru ini.
Mekanisme Sewa Berdasarkan Tonase
Tri menjelaskan bahwa sebagai penyedia fasilitas, Pelindo menerapkan tarif sewa lahan atau tambatan yang disesuaikan dengan ukuran kapal atau Gross Tonnage (GT) serta durasi sandar.
“Syaratnya cukup melapor. Karena Pelindo adalah penyedia fasilitas, maka dikenakan biaya sewa. Besaran tarifnya sesuai GT dan lama sandar kapal,” ujar Tri. Sebagai gambaran, ia menyebutkan bahwa untuk kapal berukuran 30 GT, biaya paket yang dikenakan sekitar Rp500.000 untuk durasi 7 hari. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keamanan Kapal: Tanggung Jawab Siapa?
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait risiko kebakaran kapal yang sempat terjadi, Tri menekankan pentingnya kehadiran Anak Buah Kapal (ABK) yang berjaga selama kapal bersandar. Ia menyayangkan kebiasaan beberapa pemilik kapal nelayan yang meninggalkan kapal dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
“Idealnya, di mana pun kapal berada harus ada orang yang berjaga. Seringkali kunci ditinggal begitu saja. Kalau terjadi apa-apa, orang yang tidak paham pelabuhan cenderung menyalahkan pengelola, padahal standar keamanannya harus ada ABK yang stand by,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan Pelindo terbatas pada penyediaan jasa fasilitas. Adapun urusan kelaikan laut dan administrasi surat-menyurat merupakan otoritas dari pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).
Operasional yang Merugi
Meski mencatat sekitar 1.000 kunjungan kapal per tahun, dengan rata-rata 100-an kapal nelayan yang sandar secara rutin, pendapatan dari sektor ini di Tegal diklaim belum menguntungkan.
Tri mengungkapkan bahwa sumber pendapatan utama Pelindo sebenarnya berasal dari aktivitas bongkar muat barang, yang sayangnya sudah vakum selama tujuh tahun terakhir di Pelabuhan Tegal.
“Sebenarnya kalau di Tegal ini hitungannya rugi karena kapalnya kecil-kecil. Pendapatan terbesar itu harusnya dari bongkar muat, tapi di sini sudah tidak ada kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Lahan dan Kontribusi Daerah
Selain masalah operasional pelabuhan, Tri juga menyinggung status lahan Pelindo yang saat ini banyak digunakan untuk kepentingan publik dan disewa oleh pemerintah daerah, salah satunya kawasan Pantai Alam Indah (PAI).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan perjanjian, lahan PAI disewa oleh Pemerintah Kota Tegal hingga tahun 2028. Tri menekankan bahwa selama lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah dan tidak bersifat komersial, maka tidak ada beban biaya. Namun, jika lahan tersebut dikomersialkan, maka wajib memberikan kontribusi kepada negara.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Kegiatan outing class sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 1 Brebes ke Pulau Bali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung selama masa libur sekolah (22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026) ini membebani orang tua siswa dengan biaya lebih dari Rp1,5 juta di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Brebes, Hardi, S.Pd., M.Eng., hingga kini belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi sekolah, petugas keamanan (satpam) tidak mengizinkan pertemuan dengan dalih yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
Tak hanya itu, upaya komunikasi melalui sambungan telepon seluler pun tidak direspons. Meski nada dering terdengar aktif, Hardi tidak mengangkat panggilan telepon untuk memberikan penjelasan terkait urgensi kegiatan tersebut.
Kritik dari Pengamat Pendidikan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik keras datang dari pengamat pendidikan Kabupaten Brebes, Bahari Tangguh. Ia menyayangkan keputusan pihak sekolah yang tetap memberangkatkan siswa ke luar daerah di tengah iklim ekonomi yang sedang tidak kondusif.
“Bisa-bisanya dalam situasi ekonomi yang sedang susah seperti ini, pihak sekolah justru mengajak siswa outing class ke Bali yang biayanya tidak sedikit. Ini jelas menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi ekonomi wali murid,” ujar Bahari.
Lebih lanjut, Bahari menekankan bahwa Kabupaten Brebes memiliki kekayaan potensi wisata yang tidak kalah menarik untuk dijadikan sarana edukasi, seperti:
Pantai Randusanga Indah (Par’in)
Wisata Kebun Teh Kaligua
Air Terjun di wilayah Salem
Pemandian Air Panas Buaran/Wanatirta
“Seharusnya potensi lokal ini yang diberdayakan, bukan malah membawa perputaran uang ke luar daerah,” tambahnya.
Respons Dinas Pendidikan Provinsi
Menanggapi hal tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Tengah memberikan respons melalui Kasubag TU, Jatmiko. Mewakili Kepala Cabang Dinas, Indri Astuti, S.IP., M.H., Jatmiko menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan segera mengecek terkait prosedur perizinan kegiatan tersebut. Kami perlu memastikan apakah kegiatan outing class ke Bali ini sudah mengantongi izin resmi atau tidak,” tegas Jatmiko.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan wali murid masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait transparansi penggunaan dana dan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum pendidikan siswa.
Reporter: Tegu
KOTA TEGAL, DN-II Masalah sosial di Kota Tegal kian kompleks, mulai dari kemiskinan hingga fenomena “Manusia Silver” yang kini menjadi sorotan tajam. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal mengungkapkan bahwa gaya hidup instan di jalanan menjadi tantangan berat yang memicu tingginya angka putus sekolah. (5/1/2026).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Tegal, Rianto Wahyudin , mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai penghasilan para pemeran “Manusia Silver”. Dari hasil asesmen di lapangan, seorang pelaku yang berasal dari daerah tetangga mengaku bisa mengantongi uang hingga ratusan ribu rupiah dalam sehari.
“Saya pernah tanya salah satu dari mereka, asalnya dari Brebes. Dalam sehari dia bisa dapat sampai Rp200.000. Kalau dihitung sebulan, penghasilannya sudah jauh di atas UMR, bahkan mungkin mengalahkan gaji pejabat,” ujar Rianto Wahyudin .
Lingkaran Setan Ekonomi Jalanan
Tingginya pendapatan instan ini berdampak buruk pada aspek pendidikan. Banyak anak usia sekolah yang akhirnya enggan melanjutkan pendidikan karena sudah merasa nyaman mencari uang di jalanan. Rianto menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kontaminasi” perilaku instan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun Satpol PP rutin melakukan penertiban dan Dinsos memberikan pembinaan, para pelaku seringkali kembali ke jalanan. “Mereka pintar mencari celah. Begitu operasi mereda, mereka muncul lagi. Ini seperti lingkaran setan yang akar masalahnya ada pada perubahan perilaku,” tambahnya.
Tantangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemutakhiran Data
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal yang baru saja menjabat, Dindar Marnoto, menjelaskan bahwa penanganan masalah sosial di Kota Tegal mengacu pada enam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kategori tersebut meliputi:
Lansia telantar ,Anak telantar
, Disabilitas telantar , Gelandangan dan pengemis, Korban bencana (perlindungan dan jaminan sosial)
Korban penyimpangan perilaku/tuna sosial
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 34.160 orang masuk dalam kategori permasalahan sosial tersebut di Kota Tegal.
Sinergi Bantuan dan Akurasi Data
Menanggapi pertanyaan mengenai solusi konkret, Dindar menegaskan bahwa langkah utama Dinsos adalah melalui Rehabilitasi Sosial. Terkait bantuan logistik, ia mengklarifikasi perbedaan jalur birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih informasi di masyarakat.
Bantuan Pangan (Beras 10kg): Dikelola oleh Badan Pangan Nasional (BPN) melalui DKP3.
Program Keluarga Harapan (PKH): Merupakan program pusat di mana Dinsos bertugas dalam pemutakhiran data.
Bantuan Kelurahan: Disalurkan merata ke 27 kelurahan di Kota Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Data kami terus diperbaharui (up-to-date), terutama menyusul instruksi Presiden Prabowo pada tahun 2025 mengenai pemutakhiran data kemiskinan. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran berdasarkan desil 1 sampai 4,” jelas Dindar.
Harapan ke Depan
Dindar mengakui bahwa penyelesaian masalah sosial tidak bisa dilakukan oleh Dinsos sendirian. Diperlukan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk menangani anak putus sekolah agar tidak lari ke jalanan dan menjadi beban sosial di masa depan.
“Rehabilitasi bukan sekadar memberi bantuan, tapi merubah mentalitas. Kami berharap dengan data yang semakin akurat, intervensi pemerintah bisa lebih efektif,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor:( Casroni )
Lokasi: Kota Tegal
Mafia Solar di Toraja Utara Gentayangan: BBM Subsidi Diduga Disedot Truk Tangki Industri ke Morowali
TORAJA UTARA,, DN-II Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.
Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros
Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.
Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.
*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*
Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.
Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.
Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).
*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*
Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOTA TEGAL, DN-II Kreativitas menjadi kunci bertahan di tengah ketatnya persaingan pasar produk perikanan. Hal inilah yang dilakukan oleh salah satu pedagang ikan olahan rumahan yang mulai melakukan ekspansi menu demi memanjakan lidah pelanggan setianya Minggu (4/1/2026).
Jika mas Iwan sebelumnya hanya fokus pada produk bandeng, kini lapaknya semakin berwarna dengan kehadiran berbagai jenis olahan ikan laut lainnya.
Diversifikasi Menu: Dari Sarden hingga Ikan Layang
Dalam sebuah interaksi dengan pembeli baru-baru ini, sang pedagang mengungkapkan bahwa dirinya kini menambah pilihan menu mulai dari sarden, pepes, hingga ikan layang. Langkah ini diambil untuk memberikan variasi agar pembeli tidak bosan dengan menu yang itu-itu saja.
“Sekarang nambah menu, Pak. Menunya kita punya sarden, punya pepes, sama ikan laut yaitu ikan layang,” ujar sang pedagang saat melayani konsumen di lapaknya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harga Ekonomis, Kualitas Tetap Terjaga
Meski menawarkan variasi baru, harga yang dipatok tetap ramah di kantong masyarakat. Berikut adalah rincian harga yang ditawarkan:
Jenis Produk Harga Keterangan
Sarden (Ikan Banyar) Rp7.000 Per pak (isi 2 ekor)
Ikan Banyar Kecil Rp10.000 Per pak (isi 3 ekor)
Ikan Banyar Sedang Rp10.000 Per pak (isi 3 ekor)
Bandeng Presto (Kecil) Rp5.000 Per ekor
Bandeng Presto (Sedang) Rp9.000 Per pak (isi 2 ekor)
Bandeng Presto Tetap Jadi Primadona
Walaupun pilihan menu semakin beragam, Bandeng Presto rupanya masih memegang takhta sebagai menu yang paling dicari. Kepraktisan dan rasa yang khas membuat stok bandeng seringkali habis lebih cepat dibandingkan menu lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Paling laris bandeng, banyak yang tanya. Bandeng presto-nya paling laris,” tambahnya.
Keunggulan Olahan Rumahan (Home-made)
Salah satu nilai jual utama dari dagangan ini adalah seluruh proses pengolahannya dilakukan secara mandiri. Sang pedagang menjamin bahwa bumbu yang digunakan pada sarden maupun pepes banyar merupakan racikan bumbu rahasia keluarga yang diolah sendiri tanpa bahan pengawet berlebih.
“Buat sendiri, Pak. Bumbunya sama saja. Sarden sama pepes banyar ini juga bumbu sendiri,” tegasnya meyakinkan pembeli tentang kualitas kesegaran produknya.
Dengan harga yang terjangkau dan cita rasa autentik rumahan, tak heran jika lapak ikan olahan ini terus menjadi jujukan warga untuk memenuhi kebutuhan protein harian keluarga.
Reporter: Teguh
PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).
1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.
Landasan Hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.
2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam
Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.
Landasan Hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat
Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.
Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Dugaan praktik “kongkalikong” antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin menguat dalam kasus sengketa lahan milik warga, Hj. Muliati Menca Bora. Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi sengketa tetap melaju tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak otoritas desa. (4/1/2026).
Pembiaran yang Terstruktur?
Hj. Muliati menilai pemerintah desa telah gagal menjaga netralitas. Menurutnya, Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui persis adanya klaim sah dan keberatan atas lahan tersebut, namun justru terkesan memberi lampu hijau bagi PT Rimau untuk melakukan eksploitasi.
“Kami sudah mengikuti proses mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Bukannya status quo, aktivitas di lapangan justru semakin masif. Ini jelas memicu kecurigaan adanya kerja sama di bawah meja,” tegas Hj. Muliati kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan sengketa hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pengeboran. Tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) atau perintah penghentian sementara dari desa memperkuat kesan adanya pembiaran yang disengaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran UU Desa dan Potensi Pidana
Tindakan Kepala Desa Oko-Oko yang diduga memihak atau membiarkan aktivitas di lahan sengketa dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:
1. Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Lebih spesifik, Pasal 29 huruf (e) secara tegas melarang Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau merugikan kepentingan umum.
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 & 18 UU No. 30 Tahun 2014)
Tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam sengketa lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak warga negara.
3. Indikasi Gratifikasi atau Suap (UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti ada aliran dana atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum desa untuk memuluskan izin atau aktivitas di lahan sengketa, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap atau gratifikasi.
4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Perbuatan Pidana)
Jika aktivitas PT Rimau terbukti merupakan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka pihak desa yang membiarkan atau membantu memuluskan aksi tersebut dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun perwakilan PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atau Polres Kolaka untuk segera:
Menghentikan sementara (Moratorium) seluruh aktivitas PT Rimau di lokasi guna menjaga status quo.
Memeriksa dokumen administrasi yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.
Mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tambang/pengeboran di lahan sengketa.
Kepastian hukum bagi warga kecil seperti Hj. Muliati menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kolaka.
Tim Prima
ACEH TAMIANG, DN-II Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Minggu (4/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung kondisi sedimentasi Sungai dan Muara Tamiang serta memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala.
Peninjauan Udara dan Jalur Air
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemantauan udara untuk memetakan titik-titik krusial penyempitan alur sungai dan pendangkalan muara. Usai melihat gambaran menyeluruh dari udara, Menhan beserta rombongan melanjutkan peninjauan lapangan menggunakan kapal hingga mencapai titik terluar muara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan rencana normalisasi yang akan segera dieksekusi.
Percepatan Normalisasi dan Pemulihan Ekonomi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Menhan Sjafrie menegaskan urgensi pembentukan Satgas Kuala sebagai garda terdepan penanganan infrastruktur air di wilayah tersebut.
“Pengerahan alat berat oleh Satgas Kuala kami rencanakan mulai bergerak dalam dua minggu ke depan. Fokus utamanya adalah normalisasi sungai dan muara,” ujar Menhan Sjafrie.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari:
Rehabilitasi Pascabencana: Menanggulangi dampak banjir dan pendangkalan yang kerap merugikan warga.
Pemulihan Ekonomi: Membuka kembali akses jalur transportasi air yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan dan pedagang.
Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan warga di sepanjang bantaran sungai memiliki lingkungan yang lebih aman dan produktif.
Program ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah melalui pendekatan pembangunan infrastruktur strategis.
Red
Tag: #SjafrieSjamsoeddin #MenhanSjafrie #KemhanRI #PertahananUntukIndonesia #TNIBersamaRakyat #AcehTamiang #SatgasKuala
KOLAKA, SULAWESI TENGGARA, DN-II— Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka kini berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan.
Hukum Mandul, Alat Berat Berkuasa
Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum, hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
”Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa ‘restu’ atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1/2026).
Dugaan Pengkhianatan Hasil Mediasi
Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatannya jelas: Status Quo. Pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai pemegang sertifikat sah yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati memegang teguh komitmen tersebut. Namun, pihak korporasi justru memilih jalur “premanisme” dengan melanggar kesepakatan secara sepihak. 
”Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali sebelum Januari berakhir. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya,” lanjutnya.
Kritik Pedas untuk Polres Kolaka: Presisi atau Formalitas?
Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah masuk dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nihil. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan profesionalisme.
Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya “pemanis” administratif semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikan aktivitas (status quo) di lokasi.
”Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” cetusnya kecewa.
Langkah Hukum: Somasi untuk Aparat dan Korporasi
Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Somasi resmi akan dilayangkan kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau.
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas negara (undue delay).
”Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi,” tegasnya.
Menanti Nyali Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka masih bungkam seribu bahasa terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polres Kolaka: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi penonton setia saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
