Bulan: Januari 2026

Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melepas keberangkatan ratusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu mempercepat pemulihan pemerintahan dan pelayanan publik pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pelepasan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).

Keberangkatan tersebut terbagi dalam tiga kloter dengan total 1.132 orang pada hari yang berbeda. Jumlah itu terdiri dari 863 praja dan sisanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka akan bertugas selama satu bulan, mulai 3 Januari hingga 3 Februari 2026.

Mendagri mengungkapkan, berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, kondisi pemerintahan di Aceh Tamiang belum sepenuhnya pulih. Kantor bupati dan sejumlah kantor perangkat daerah masih dipenuhi lumpur, sehingga aktivitas pemerintahan belum berjalan maksimal.

Menurutnya, pemulihan pemerintahan merupakan indikator utama kebangkitan suatu daerah pascabencana. Sebab, pemerintahan yang pulih akan menguatkan koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik. Indikator penting lainnya adalah pulihnya ekonomi yang ditandai dengan hidupnya pertokoan, pasar, dan sektor sejenis.

“Kantor pemerintahan adalah jantung indikator pulihnya suatu keadaan. Kenapa? Karena di situ ada perintah, otoritas, dan pusat sumber daya,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu, Mendagri menegaskan fokus utama penugasan praja IPDN adalah membersihkan dan mengaktifkan kembali kantor-kantor pemerintahan agar roda pemerintahan dapat berjalan normal. Setelah kantor pemerintahan kembali berfungsi, para praja akan diarahkan untuk menyasar fasilitas lainnya, seperti pertokoan hingga pelayanan pemerintahan desa.

“Nah, kita fokus kepada kantor-kantor dulu. Untuk menghidupkan pemerintahan. Kepala dinasinya biar masuk. Karena kantornya dia mau masuk gimana? Lumpur semua,” ujarnya.

Mendagri juga mengingatkan para praja agar mempersiapkan diri dengan baik, mengingat kondisi di lapangan masih dipenuhi lumpur dan debu. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan serta tidak merepotkan pemerintah daerah setempat. “Yang penting saya titip satu, jangan merepotkan pemerintah lokal. Karena pemerintah lokal sudah sulit. Kita datang mau bantu. Bukan membuat mereka tambah sulit,” pesannya.

Selain itu, Mendagri tidak menutup kemungkinan para praja IPDN akan dikerahkan ke daerah lain di Aceh yang juga memerlukan bantuan. “Kalau ini dalam waktu dua minggu bisa ditangani dengan baik, geser. Bisa ke Aceh Utara atau Aceh Timur,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada Lion Group yang mendukung pengiriman praja IPDN ke Aceh melalui penerbangan khusus sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menyebut kolaborasi pemerintah dan sektor swasta sebagai wujud nyata semangat gotong royong bangsa Indonesia.

“Kita punya konsep yang mungkin negara lain tidak punya. Yaitu konsep gotong royong. Pemerintah dan non-pemerintah bekerja sama-sama ketika mengalami masalah,” ujarnya.

Mendagri optimistis, dengan tambahan kekuatan dari praja IPDN, TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta dukungan berbagai pihak, pemulihan Aceh, khususnya Aceh Tamiang, dapat berlangsung lebih cepat. “Saya sangat yakin bahwa Aceh akan pulih dengan jauh lebih cepat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, serta pejabat Kemendagri lainnya. Hadir pula Presiden Direktur Lion Group Daniel Putut Kuncoro Adi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Putu Eka Cahyadhi, serta pejabat terkait.

Red

KOLAKA, DN-II Kinerja Polres Kolaka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, hingga Sabtu (3/1/2026), laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora belum menunjukkan progres signifikan, meski aktivitas penguasaan lahan ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak akhir Desember lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penguasaan lahan tanpa hak ini dimulai sejak 26 Desember 2025 dan terpantau masih terus berlanjut hingga hari ini. Pembiaran ini memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di lapangan jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.

Kronologi dan Keluhan Pemilik Lahan

Hj. Muliati Menca Bora menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah, baik secara riwayat penguasaan maupun bukti administratif. Namun, sejak sepekan lalu, sejumlah pihak ditengarai merangsek masuk dan melakukan aktivitas fisik tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.

“Sejak tanggal 26 Desember sampai hari ini aktivitas di lokasi masih terus berjalan. Tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat,” tegas Hj. Muliati saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menyayangkan lambannya respons kepolisian, mengingat dirinya telah menempuh jalur resmi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.

Landasan Hukum: Ancaman Pidana dan Perdata

Secara yuridis, tindakan penguasaan lahan tanpa hak ini melanggar berlapis aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjerat pelaku penyerobotan:

Aspek Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 ayat (1) tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Aspek Agraria (UUPA No. 5/1960): Melanggar Pasal 32 ayat (1) yang menjamin Hak Milik sebagai hak terkuat, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi sosial tanah tidak membenarkan penguasaan sewenang-wenang.

Aspek Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak lain.

Konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan paksa secara sewenang-wenang.

Desakan Publik dan Status Quo

Sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan. Publik menilai Polres Kolaka seharusnya bisa segera mengambil langkah taktis, seperti menetapkan status quo (penghentian sementara aktivitas di lokasi) untuk mengamankan objek sengketa sementara proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, ketegasan aparat sangat dinantikan. Publik berharap Polres Kolaka bertindak transparan dan independen demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Tim Prima

KOLAKA, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Rimau di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Hingga Sabtu (3/1/2026), aktivitas perusahaan dilaporkan masih terus berlangsung di atas lahan milik Hj. Muliati Menca Bora, meski laporan hukum telah dilayangkan sejak dugaan penyerobotan dimulai pada 26 Desember 2025 lalu.

Lambannya respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka, memicu kekecewaan pihak keluarga dan sorotan publik terkait implementasi kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Kronologi: Lahan Dikuasai Sejak Akhir Tahun

Menurut keterangan pihak keluarga Hj. Muliati Menca Bora, PT Rimau diduga mulai melakukan penguasaan fisik lahan secara sepihak sejak 26 Desember 2025. Lahan yang selama ini dikelola keluarga tersebut dimasuki dan dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik sah.

“Sejak tanggal 26 Desember sudah ada aktivitas (alat berat/operasional) di lokasi. Sampai hari ini masih terus berlangsung. Kami sudah melapor, tetapi belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberlanjutan aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak sipil dan berpotensi memicu eskalasi konflik di area sengketa jika tidak segera ditangani secara preventif oleh pihak kepolisian.

Sorotan Terhadap Polres Kolaka dan Pelanggaran Konstitusi

Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak milik warga negara. Sejumlah pemerhati hukum menilai sikap diam aparat bisa mencederai mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Secara yuridis, tindakan dugaan penyerobotan ini bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum:

KUHP Pidana: Pasal 167 (memasuki lahan tanpa izin) dan Pasal 385 (penyerobotan tanah/stellionaat).

UUPA No. 5 Tahun 1960: Penegasan bahwa hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi dari penguasaan ilegal.

Pasal 33 UUD 1945: Prinsip kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penguasaan sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang sah.

Dampak Kerugian dan Potensi Konflik

Hj. Muliati Menca Bora melalui kuasa hukum atau keluarganya menyatakan telah mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat hilangnya akses terhadap lahan tersebut. Selain kerugian ekonomi, keberadaan aktivitas perusahaan di tengah sengketa menciptakan tensi tinggi yang dikhawatirkan memicu konflik sosial horizontal.

“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Kami meminta Polres Kolaka segera memasang garis polisi atau menghentikan operasional perusahaan di lahan kami sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas pihak keluarga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Transparansi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum adanya tindakan pengamanan di lokasi sengketa. Begitu pula dengan pihak manajemen PT Rimau yang masih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dasar legalitas aktivitas mereka di lahan milik Hj. Muliati.

Publik kini menanti keberanian dan profesionalisme Polres Kolaka untuk menegakkan supremasi hukum secara transparan demi mencegah preseden buruk dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tenggara.

Tim Prima

BREBES, DN-II Keluarga besar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Brebes menyelenggarakan puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 dengan khidmat dan meriah. Acara yang dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes pada Sabtu (3/1/2026) ini menjadi ajang penguatan sinergi sekaligus apresiasi atas berbagai capaian prestasi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, H. M. Aqsho, M.Ag., menyampaikan bahwa peringatan tahun ini merupakan muara dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Hari ini adalah puncak acara setelah sebelumnya kita melalui berbagai lomba dan jalan sehat massal. Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan penghargaan kepada para pemenang yang telah menorehkan prestasi. Namun, rangkaian ini belum berakhir, karena pada 7 Januari mendatang kita akan menggelar acara syukuran sebagai penutup,” ujar H. M. Aqsho di sela-sela acara.

Motivasi bagi Generasi Muda

Salah satu momen emosional dalam acara tersebut adalah pemberian penghargaan kepada sejumlah siswa madrasah berprestasi. H. M. Aqsho menegaskan bahwa apresiasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan investasi mental bagi masa depan pelajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pemberian hadiah ini adalah bentuk motivasi bagi mereka yang telah bekerja keras. Kami ingin para siswa terus giat mengasah kemampuan agar siap bersaing di level yang lebih tinggi, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.

Kerukunan: Fondasi Utama Pembangunan

Mengusung tema besar tentang kerukunan umat, Kankemenag Brebes menekankan bahwa keharmonisan adalah prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Di tahun 2026 ini, Kemenag berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga keberagaman.

“Indonesia tidak mungkin bisa membangun jika masyarakatnya tidak rukun. Kedamaian akan membawa Indonesia maju, dan itu harus dimulai dari keteladanan keluarga besar Kementerian Agama,” tegas H. M. Aqsho.

Semangat Kebersamaan

Acara puncak ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan bagi ASN di lingkungan Kemenag Brebes. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Faidurrahim, Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam, yang berhasil menyabet juara dalam lomba tenis meja.

Menutup rangkaian acara, H. M. Aqsho mengakui bahwa tantangan pelayanan publik di tahun 2026 akan semakin kompleks. Namun, ia optimistis dengan semangat kebersamaan dan integritas, seluruh aparatur Kemenag Brebes mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

MUARA ENIM, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemantauan intensif terhadap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan data pemantauan terhadap LHP periode 2020 hingga 2024, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan, mulai dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga penatausahaan aset tetap.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemantauan ini dilakukan berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ketat. Merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diatur bahwa:

Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Selain itu, hal ini sejalan dengan Pasal 21 UU No. 15/2004 yang menegaskan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) melakukan pembahasan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Poin-Poin Utama Hasil Pemantauan BPK

Meskipun Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi, masih terdapat beberapa catatan penting yang memerlukan atensi serius:

Permasalahan PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME):

Ditemukan bahwa Perusahaan Daerah SPME belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023. BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen keuangan dan pelaporan di tubuh PD SPME.

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas:

Hasil audit menunjukkan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi menjadi temuan administratif maupun kerugian daerah jika tidak segera diklarifikasi/disetorkan kembali ke kas daerah.

Penatausahaan Aset Tetap:

Terdapat catatan mengenai penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai (termasuk koordinasi lintas wilayah yang perlu sinkronisasi). Pengelolaan aset yang buruk berisiko mengurangi validitas nilai aset pada Neraca Pemerintah Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tindak lanjut atas temuan BPK bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pengelolaan uang rakyat,” tegas perwakilan tim pemeriksa dalam laporannya.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim kini didorong untuk mempercepat penyelesaian sisa rekomendasi guna mempertahankan atau meningkatkan opini laporan keuangan dari BPK pada tahun berjalan.

Tim Prima

KOTA TEGAL, DN-II Semangat kebersamaan dan pengabdian kembali bergema dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag). Upacara yang digelar di halaman Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal, Sabtu (3 Januari 2026) pagi, menjadi momentum penting untuk memperkokoh komitmen menjaga kerukunan umat beragama, memperkuat moderasi beragama, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan keagamaan bagi masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan bahwa peringatan HAB bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat akan peran besar Kemenag dalam membina kehidupan beragama yang harmonis, toleran, dan berkeadaban. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya Kantor Kemenag Kota Tegal, atas dedikasi dan kerja nyata dalam menjaga kerukunan umat.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga harus seimbang dengan pembangunan mental dan spiritual. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kementerian Agama akan terus diperkuat demi terwujudnya masyarakat yang religius, rukun, dan berakhlak mulia.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga membacakan sambutan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekankan tema HAB ke-80: “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Menteri Agama menegaskan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang produktif. Perbedaan identitas, keyakinan, dan latar belakang sosial harus dirajut menjadi kekuatan kolaboratif untuk menggerakkan kemajuan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa perjalanan 80 tahun Kemenag menunjukkan peran penting sebagai penjaga nalar agama dalam bingkai kebangsaan. Kini, peran itu semakin luas: meningkatkan kualitas pendidikan agama, merawat kerukunan, memberdayakan ekonomi umat, serta menghadirkan agama sebagai solusi bagi persoalan bangsa.
Usai upacara, suasana semakin meriah dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba dalam rangka HAB ke-80. Wali Kota Tegal bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Forkopimda, dan jajaran lainnya memberikan apresiasi kepada peserta yang telah berkontribusi memeriahkan peringatan ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Momentum HAB ke-80 di Kota Tegal pun menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan, toleransi, dan pengabdian adalah fondasi kokoh untuk membangun masyarakat yang damai dan maju.(* S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Masalah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RW 01 Kelurahan Cabawan, Kota Tegal, kian memprihatinkan. Meski pihak kelurahan telah berulang kali melakukan pembersihan, tumpukan sampah liar yang meluber hingga ke bahu jalan tetap menjadi persoalan yang belum terpecahkan.

Warkum Lurah Cabawan Sabtu 3 Januari 2026 , mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan di lokasi tersebut. Namun, rendahnya kesadaran oknum masyarakat dalam membuang sampah menjadi kendala utama. (3/1/2026).

Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Masalah SDM

Menurut Warkum , area TPST tersebut sudah dibersihkan secara total berkali-kali, namun sampah kembali menumpuk dalam waktu singkat. Ia menduga pelakunya bukan hanya warga sekitar, melainkan warga luar daerah yang melintas.

“Ini masalah SDM (Sumber Daya Manusia). Saya sudah pasang banner imbauan sampai tiga kali, tapi hilang terus. Lokasi itu sudah saya bersihkan sampai lima kali, tapi tetap saja ada yang buang sembarangan,” ujar Warku saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pola pembuangan sampah seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Pas ditungguin tidak ada yang muncul, giliran tidak dilihat, malah dibuang sembarangan. Bahkan dulu pernah ada yang buang kasur di situ,” tambahnya.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Penyakit

Tumpukan sampah yang meluber ke jalan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga merusak estetika dan mengancam kesehatan warga. Warku merasa khawatir jika wilayahnya mendapat citra negatif akibat masalah ini.

“Jangan sampai wilayah kita dijuluki ‘Kunjuk’ (Kumuh dan Banyak Nyamuk). Dampaknya kembali ke warga sendiri. Kalau lingkungan kotor, warga juga yang merasakannya,” tegasnya.

Koordinasi dengan DLH dan Kendala Cuaca

Terkait penanganan sampah, pihak Kelurahan Cabawan rutin berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal. Dalam seminggu, sampah biasanya diangkut dua hingga tiga kali menggunakan truk. Namun, volume sampah yang masuk tetap melampaui kapasitas karena cara pembuangan yang tidak teratur.

” Harusnya sampah dibuang ke dalam bak, tapi ini malah dilempar di luar sampai penuh ke jalan. Saat ini kondisi sedang musim hujan, jadi sampah basah dan sulit untuk dibakar secara mandiri. Kami menunggu jadwal pembersihan manual dan pengangkutan oleh DLH,” jelas Warku.

Di akhir keterangannya, Warkum Lurah Cabawan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun warga yang melintas, untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan. Pihaknya juga telah meminta para Ketua RT dan RW untuk lebih intensif memantau lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Reporter: Teguh

KOLAKA, DN-II Menanggapi tuduhan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Hj. Muliati Menca Bora akhirnya angkat bicara. Secara tegas, ia membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa fakta yang terjadi bukanlah tindak pidana, melainkan proses pertukaran lokasi tanah yang telah disepakati bersama secara legal.

Dalam klarifikasi resminya, Hj. Muliati menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kesepakatan pertukaran lahan antara pihak Pak Taming dengan lahan milik almarhumah Suriyani Menca Bora (adik kandung Hj. Muliati).

“Yang terjadi sebenarnya adalah pertukaran lokasi. Saya menjual lahan Pak Taming yang secara otomatis telah menjadi hak saya setelah pertukaran. Sebaliknya, ahli waris Pak Taming menjual lokasi milik almarhumah adik saya. Jadi, tidak ada unsur menjual tanah milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Hj. Muliati, Sabtu (3/1).

Disepakati di Kantor Desa dan Diketahui Pejabat Setempat

Hj. Muliati menekankan bahwa proses pertukaran tersebut dilakukan secara transparan, bukan di bawah tangan. Kesepakatan itu diformalkan di Kantor Desa Oko-Oko dengan diketahui serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa setempat, Binsar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, kehadiran aparatur desa sebagai saksi mempertegas bahwa transaksi tersebut sah dan memiliki landasan administrasi yang kuat.

“Jika ada unsur penipuan, tentu sejak awal di kantor desa sudah dipersoalkan. Faktanya, semua pihak hadir dan setuju tanpa ada keberatan sedikit pun saat itu,” tambahnya.

Analisis Hukum: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Secara yuridis, Hj. Muliati melalui timnya menilai tuduhan yang dialamatkan padanya sangat prematur. Merujuk pada Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), ia menilai unsur-unsur pidana tersebut tidak terpenuhi karena:

Tiada Tipu Muslihat: Seluruh pihak mengetahui dan menyepakati objek tanah yang dipertukarkan.

Hak yang Sah: Penguasaan lahan didasari pada dokumen kesepakatan, bukan penguasaan tanpa hak.

Asas Konsensualisme: Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah karena adanya kesepakatan dan objek yang jelas.

Peringatan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hj. Muliati menyayangkan adanya penggiringan opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Ia juga memberikan sinyal bahwa langkah hukum terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) bisa saja diambil jika fitnah terus berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi menyangkut nama baik keluarga besar kami. Saya minta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Siap Buka Dokumen demi Kepastian Hukum

Menutup pernyataannya, Hj. Muliati menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemerintah desa guna menjamin transparansi.

“Silakan cek dokumen di desa. Kami ingin masalah ini dilihat secara objektif. Jangan ada opini yang menyesatkan publik, padahal ini murni kesepakatan perdata yang sah,” tutupnya.

Tim Prima

LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan mega skandal Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pengusutan marathon terhadap anggaran tahun 2018 hingga 2025 ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri dugaan praktik korupsi sistematis yang telah berlangsung selama tujuh tahun. (2/1/2025).

Masyarakat mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Sumsel yang mulai melakukan klarifikasi terhadap para perangkat desa. Namun, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari proyek yang diduga mangkrak dan fiktif, warga mendesak agar kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Kami mendukung penuh Polda Sumsel. Proses hukum ini harus tegak lurus. Berdasarkan bukti lapangan, kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama oknum Kades dan sindikasinya, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan warga yang meminta pengawalan kasus ini hingga tuntas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, aroma kepanikan mulai tercium dari pihak Kepala Desa. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya upaya “penjinakan” saksi, di mana Kades diduga membujuk perangkat desa untuk mengakui tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lama sebagai tanda tangan asli.

Bahkan, tersiar kabar adanya iming-iming “uang terima kasih” berupa penggantian biaya operasional ke Palembang bagi perangkat yang bersedia berkompromi. Strategi Kades yang meminta pemeriksaan dilakukan serentak pada hari yang sama juga dikritisi sebagai langkah konyol untuk mengunci kesaksian dan menghindari sinkronisasi fakta oleh penyidik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Skandal ini semakin memanas dengan terungkapnya keterlibatan oknum pendamping desa berinisial EPW yang diduga disewa untuk menyusun LPJ fiktif dengan upah Rp12 juta per tahun. Secara hukum, tindakan menyusun laporan negara tanpa keterlibatan perangkat desa yang sah dan dengan cara memalsukan tanda tangan massal adalah tindakan keji.

“Secara administratif dan pidana, jika LPJ dibuat oleh pihak luar tanpa diketahui perangkat desa dan tanda tangannya dipalsukan, maka seluruh dokumen tersebut Batal Demi Hukum. Tidak ada nilai kebenarannya sedikitpun,” tegas sumber internal tersebut.

Sumber internal tersebut juga memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan perangkat desa agar tidak terjebak dalam skenario penyelamatan diri oknum Kades.

“Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah bekerja. Namun kami ingatkan, perangkat desa jangan mau terjebak bujuk rayu Kades. Mengakui tanda tangan palsu sebagai tanda tangan asli berarti kalian secara sadar mendukung korupsi desa dan siap memikul konsekuensi hukumnya. Jangan mau jadi tumbal untuk kejahatan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” tambahnya.

Audit mandiri masyarakat mengungkap daftar panjang dugaan penyelewengan, di antaranya:

– Proyek Sumur Bor Sebelum Nya di laporkan sempat Mangkrak (2019-2024): Yang Menelan biaya fantastis sebesar Rp1,12 Miliar namun dilaporkan baru baru ini di perbaiki setelah viral.

– Proyek Fiktif Kolam Ikan (2024): Anggaran Rp87,4 Juta yang secara fisik tidak ditemukan di lapangan.

– Penyalahgunaan Dana Aspirasi: Dugaan pencampuradukan bantuan sapi senilai Rp140 Juta ke dalam LPJ Dana Desa guna menutupi defisit anggaran.

– Eksploitasi Perangkat Desa: Pemotongan gaji Sekretaris Desa dan staf secara sistematis selama bertahun-tahun.

– Musdes: Warga masyarakat juga mempertanyakan kapan Musdes di lakukan sejak kades menjabat, siapa saya yang di undang dan dinmana pelaksanaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta Dana Desa harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran oknum.

Publisher -Red PRIMA

Banjarnegara, DN-II Upaya menguatkan ekonomi desa terus dilakukan melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., meninjau langsung pembangunan koperasi tersebut di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga, Jumat (2/1/2026).

Peninjauan dilakukan di empat desa, yakni Petambakan dan Semampir di Banjarnegara, serta Bajong dan Kembangan di Purbalingga. Kunjungan ini menjadi bentuk kepedulian TNI dalam mendampingi masyarakat desa membangun kemandirian ekonomi.

Di sela peninjauan, Danrem berdialog hangat dengan pemerintah desa, pengurus koperasi, dan warga. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar bangunan, melainkan ruang tumbuh bersama yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan profesional agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi warga dan menjawab kebutuhan masyarakat desa,” tuturnya.

Kepala Desa Petambakan menyambut baik pembangunan koperasi tersebut. Menurutnya, Koperasi Merah Putih sangat membantu penguatan ekonomi desa, khususnya bagi pelaku UMKM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harapan serupa juga disampaikan warga yang menantikan kehadiran koperasi sebagai penopang usaha kecil mereka.

Selain meninjau pembangunan, Danrem juga menyerahkan bantuan kepada warga sebagai wujud perhatian dan kebersamaan TNI dengan rakyat. KDKMP diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Penrem 071)

Red

You cannot copy content of this page