Bulan: Januari 2026

Jakarta, DN-II  KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia. (1/1/2026).

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Redaksi/Tim)

JAKARTA, DN-II Sebagai pemegang mandat tunggal penyedia listrik di Indonesia, PT PLN (Persero) seharusnya berada pada posisi finansial yang mapan. Namun, realitas menunjukkan kondisi yang kontras. Hingga tahun 2024, perusahaan pelat merah ini dilaporkan terlilit utang hingga Rp711 triliun di tengah tren fluktuasi laba yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Mengapa entitas monopoli bisa terpuruk begitu dalam?

Anatomi Masalah: Kontrak Janggal dan Tekanan Eksternal

Pengamat Ekonomi, Agung Wisnu, menjelaskan bahwa keterpurukan PLN bukanlah hasil dari faktor tunggal, melainkan akumulasi dari kebijakan yang dinilai kurang efisien. Beberapa poin krusial yang menjadi beban perusahaan antara lain:

Beban Skema Take or Pay (TOP): PLN terikat kontrak dengan Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta yang mewajibkan perusahaan membayar pasokan listrik sesuai kontrak, meskipun terjadi surplus pasokan (oversupply) yang tidak terserap masyarakat. Hal ini menjadi “lubang” kebocoran anggaran yang masif.

Liberalisasi Sektor Hulu: Kehadiran pembangkit swasta yang dominan merupakan dampak dari liberalisasi sektor kelistrikan. Alih-alih menciptakan efisiensi melalui kompetisi, ketergantungan pada swasta justru membuat PLN kehilangan kendali penuh atas biaya produksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerentanan Nilai Tukar: Dengan struktur utang dan biaya operasional yang didominasi mata uang asing, pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS secara otomatis menggelembungkan beban utang PLN tanpa adanya penambahan aset secara riil.

Tantangan Tata Kelola: Kritik tajam juga tertuju pada manajemen internal. Integritas tata kelola perusahaan menjadi pertaruhan agar BUMN tidak sekadar menjadi instrumen politik, yang berujung pada inefisiensi sistemik.

Perspektif Alternatif: Transformasi Berbasis Tata Kelola Syariah

Mengingat kerusakan yang dinilai bersifat sistemik, muncul usulan solusi yang menyentuh akar permasalahan melalui perspektif ekonomi syariah:

Restorasi Listrik sebagai Kepemilikan Umum (Milkiyatul Ammah): Mengembalikan listrik sebagai komoditas publik yang dikelola sepenuhnya oleh negara. Dalam prinsip ini, listrik dianggap sebagai kebutuhan dasar rakyat yang tidak boleh dikomersialisasi secara liberal demi keuntungan korporasi semata.

Peninjauan Ulang Privatisasi (IPP): Mengevaluasi kembali kontrak-kontrak dengan pihak swasta yang membebani keuangan negara. Pengelolaan pembangkit strategis idealnya dikendalikan negara untuk menjamin harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Audit Investigatif dan Profesionalisme: Melakukan audit menyeluruh untuk membersihkan PLN dari praktik inefisiensi. Kepemimpinan harus didasarkan pada kompetensi dan sifat amanah (integritas), bukan sekadar akomodasi politik.

Stabilitas Moneter: Mengurangi ketergantungan pada mata uang asing yang fluktuatif dan mulai mempertimbangkan basis transaksi energi yang lebih stabil untuk menjaga nilai jangka panjang.

Kesimpulan: Menghindari “Bom Waktu” Ekonomi

Jika tumpukan utang ini tidak segera diurai dengan langkah strategis yang berani, beban finansial tersebut dikhawatirkan akan berujung pada kenaikan tarif listrik yang memberatkan masyarakat luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indonesia membutuhkan keberanian politik (political will) untuk merombak total tata kelola energi nasional. Publik kini menanti, sejauh mana pemerintah mampu membenahi manajemen energi sebelum “bom waktu” utang ini benar-benar berdampak luas bagi stabilitas ekonomi nasional.

Reporter:;Teguh

Semarang, DN-II Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi kesiapan Polda Jateng serta seluruh unsur terkait dalam mengamankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Jawa Tengah. Apresiasi tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Mapolda Jawa Tengah, Rabu (31/12/2025) malam, pukul 21.00 WIB.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah mengikuti Video Conference pemantauan situasi pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah bersama Polres jajaran.

Berdasarkan hasil pantauan langsung melalui video conference, tercatat sebanyak 17 kabupaten dan kota di Jawa Tengah menggelar kegiatan Car Free Night pada malam pergantian tahun. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, lebih dari 10 ribu personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait diterjunkan dalam Operasi Lilin Candi 2025.

Pengamanan difokuskan pada sejumlah titik strategis, antara lain gereja, obyek wisata, pusat keramaian, serta berbagai lokasi kegiatan masyarakat lainnya. Selain pengamanan, petugas juga memberikan pelayanan dan imbauan secara humanis agar masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman dan tertib.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Pangdam, serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, Jawa Tengah menjadi salah satu pusat daya tarik dan tujuan utama masyarakat. Diperkirakan sebanyak 8,9 juta orang dari luar daerah memasuki wilayah Jawa Tengah untuk menghabiskan masa liburan.

Menurutnya, dengan situasi kamtibmas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru, akan berdampak positif bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

“Keamanan adalah fondasi utama. Jika Jawa Tengah aman dan nyaman, maka kepercayaan investor akan tumbuh dan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat di tahun 2026,” pungkasnya.

Menanggapi apresiasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan Nataru tidak lepas dari kerja sama solid antara Polri, instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat.

“Apresiasi dari bapak Gubernur menjadi penyemangat bagi seluruh personel yang bertugas di lapangan. Pengamanan Nataru adalah tugas bersama, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci utama terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Artanto. Red

LTangerang, DN-II Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti secara serius pelaksanaan tender proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan evaluasi tender, CBA menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan pengondisian sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa tender yang secara administratif diikuti oleh 34 peserta tersebut pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang, yakni CV Lentera Lestari, dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp14,70 miliar. Angka ini hanya sekitar 1,7 persen lebih rendah dari HPS, sehingga dinilai tidak mencerminkan adanya persaingan harga yang sehat.

“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

CBA mengungkap sedikitnya enam modus utama yang diduga terjadi dalam proses tender tersebut.

Pertama, pengondisian paket pekerjaan agar dapat dimenangkan oleh badan usaha berbentuk CV, bukan PT. Meski nilai proyek mencapai Rp15 miliar, paket dikemas sebagai pekerjaan konstruksi ringan berbasis interior, sehingga memungkinkan CV menjadi pemenang. Di saat yang sama, persyaratan administratif dan teknis justru disusun untuk menyingkirkan perusahaan berbadan hukum PT yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman lebih memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua, terjadinya persaingan semu melalui gugur massal peserta. Dari 34 peserta, sebanyak 30 peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan. Kondisi ini membuat tender praktis hanya menyisakan satu peserta yang diduga telah dipersiapkan sebagai pemenang sejak awal.

Ketiga, eliminasi penawar terendah. Salah satu peserta yang mengajukan penawaran Rp11,96 miliar digugurkan dengan alasan administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, menurut CBA, lingkup pekerjaan didominasi pekerjaan interior dan finishing yang tidak membutuhkan kualifikasi konstruksi kompleks.

Keempat, penggunaan syarat yang tidak relevan, yakni kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO). Dokumen tersebut sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan, bukan persyaratan untuk mengikuti tender. CBA menduga syarat ini digunakan sebagai alat seleksi untuk menggugurkan peserta tertentu.

Kelima, pengemasan pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi. Lingkup pekerjaan seperti plafond, lantai marmer, pelapis dinding, kolom interior, dan kabinet interior diklaim sebagai pekerjaan konstruksi, sehingga membuka ruang manipulasi persyaratan kualifikasi.

Keenam, negosiasi harga yang bersifat formalitas. Dengan tidak adanya pesaing yang lolos secara substantif, proses negosiasi harga terhadap pemenang dinilai hanya sekadar administratif dan tidak mencerminkan prinsip value for money.

Akibat pengguguran penawar terendah dan penetapan pemenang dengan harga mendekati HPS, CBA memperkirakan adanya potensi kehilangan efisiensi anggaran daerah hingga sekitar Rp2,7 miliar. Menurut CBA, potensi kerugian ini seharusnya dapat dihindari apabila proses tender dilaksanakan secara adil dan kompetitif.

CBA menilai tender proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, terdapat dugaan penyusunan persyaratan kualifikasi yang tidak proporsional serta indikasi persekongkolan vertikal dalam proses pemilihan penyedia.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tegas Jajang Nurjaman.

Tim Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Kontras dengan kemeriahan pesta kembang api yang biasanya mewarnai pergantian tahun, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memilih cara yang jauh dari kesan glamor untuk menyambut Tahun Baru 2026. Bersama jajaran Forkopimda, ia melakukan aksi door to door menyambangi kediaman warga kurang mampu dan penyandang disabilitas pada Rabu malam (31/12/2025).

Dalam aksi senyap namun menyentuh tersebut, Bupati Paramitha menyerahkan bantuan langsung berupa paket sembako, santunan tunai, serta kebutuhan dasar lainnya. Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari Kamis (1/1/2026) ini bukan sekadar seremoni penyaluran bantuan, melainkan menjadi ajang serap aspirasi spontan antara pemimpin dan rakyatnya.

“Perayaan tahun baru bukan hanya tentang sukacita semata, tetapi momentum untuk memperkuat kepedulian. Saudara-saudara kita yang kurang mampu dan penyandang disabilitas adalah bagian prioritas dari pembangunan Brebes yang harus kita rangkul bersama,” ujar Paramitha di sela-sela kegiatannya.

Viral dan Mendapat Apresiasi Luas

Aksi humanis ini mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah dokumentasi kegiatannya tersebar luas. Akun Instagram populer, Lambe Turah, turut mengunggah momen tersebut, yang seketika memicu gelombang respons positif dari warganet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah menuai ribuan komentar. Banyak pihak menilai langkah turun langsung ke lapangan di saat pejabat lain merayakan pesta adalah cermin kepemimpinan yang empatik.

Beberapa komentar warganet yang mencuri perhatian antara lain:

“Ini baru ok, sukses selalu Bu,” tulis akun @faleri.glory.

“Semoga yang lain bisa niru,” ujar @sewamobil.sub yang didukung banyak likes.

Sentimen positif juga datang dari akun @eza_hrsmann yang menuliskan, “Ternyata masih ada pejabat waras di tengah-tengah negara yang sakit.”

Sementara akun @pandulistya secara singkat menuliskan slogan, “Brebes beres 😉.”

Simbol Kepemimpinan Humanis

Keputusan Bupati Paramitha untuk meninggalkan panggung perayaan besar demi mengetuk pintu rumah warga menjadi pesan kuat tentang makna kepemimpinan di era baru.

Alih-alih merayakan pergantian tahun dengan kemewahan, ia memilih hadir di tengah-tengah kesulitan warga, membuktikan bahwa empati dan kehadiran nyata jauh lebih bermakna daripada sekadar kembang api yang menghiasi langit malam.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Wacana mengenai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Brebes memberikan pandangan terkait plus-minus sistem pemilihan tidak langsung dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.

Tobidin Sarjum: Efisiensi vs Partisipasi Publik

Ketua Komisi 2 DPRD Brebes dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tobidin Sarjum, memaparkan bahwa kedua sistem tersebut memiliki sisi untung dan rugi yang signifikan. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki keunggulan dari sisi teknis dan stabilitas.

“Jika dipilih oleh DPRD, prosesnya akan berlangsung lebih cepat, efisien secara biaya, dan meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Anggota dewan dianggap memahami kebutuhan wilayahnya,” ujar Tobidin saat ditemui pada Kamis (1/1/2026).

Namun, ia juga memberikan catatan kritis. “Kerugiannya, sistem ini tidak mencerminkan kehendak rakyat secara langsung dan rentan dinilai sarat akan kepentingan politik transaksional antar-partai,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tobidin juga menyoroti risiko sistem ini yang berpotensi melanggengkan dinasti politik, di mana kerabat petinggi partai memiliki akses lebih mudah untuk menjadi pemimpin daerah tanpa uji publik yang luas.

Di sisi lain, Tobidin mengakui keunggulan Pilkada langsung yang jauh lebih demokratis. “Legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat jauh lebih kuat dan partisipasi politik masyarakat pun meningkat, meskipun prosesnya panjang, mahal, dan memiliki potensi konflik horizontal yang besar.”

Ade Aprianto: Masyarakat Belum Sepenuhnya Siap

Senada dengan pandangan efisiensi, anggota DPRD Brebes lainnya, Ade Aprianto, menilai bahwa hasil Pilkada langsung selama ini menunjukkan adanya masalah mendasar pada kesiapan mental pemilih.

“Melihat realita di lapangan, ternyata masyarakat kita belum sepenuhnya siap untuk memilih secara objektif. Masih banyak yang bersifat pragmatis; indikator utamanya seringkali hanya besaran uang yang diberikan (politik uang),” ungkap Ade.

Menurut Ade, kondisi ini membuat calon kepala daerah harus memiliki modal finansial yang sangat besar untuk bisa menang, yang pada akhirnya dapat memicu perilaku koruptif saat menjabat. Ia berpendapat bahwa pemilihan melalui perwakilan (DPRD) bisa menjadi solusi yang lebih rasional saat ini.

“Melalui DPRD, waktu lebih efektif dan biaya politik jauh lebih efisien. Pilihan anggota dewan pun tentu tidak sembarangan karena kepala daerah terpilih nantinya akan menjadi mitra kerja langsung pemerintah daerah dalam membangun Brebes,” pungkasnya.

Perbandingan Sistem Pilkada: Langsung vs Melalui DPRD

Aspek Pilkada Langsung (Oleh Rakyat) Pilkada Tidak Langsung (Oleh DPRD)

Legitimasi Sangat Kuat (Mandat Rakyat) Terbatas pada Mandat Politik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Biaya Sangat Tinggi (APBD & Dana Calon) Lebih Efisien dan Murah

Konflik Potensi Konflik Horizontal Tinggi Relatif Lebih Aman dan Stabil

Partisipasi Melibatkan Seluruh Masyarakat Hanya Melalui Perwakilan Partai

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Struktur baru kepengurusan Dewan Kesenian Kabupaten Brebes (DKB) memicu polemik di kalangan pekerja seni. Penempatan sejumlah anggota DPRD aktif pada posisi strategis seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dinilai mengancam independensi ruang kebudayaan dari intervensi politik praktis.

Ketua Pengurus Nasional Persatuan Pekerja Acara Seni (PPAS), Anom Panuluh, menyuarakan kegelisahan tersebut. Menurutnya, meskipun secara aturan memungkinkan, keterlibatan aktif politisi di pucuk pimpinan lembaga seni membawa beban moral yang berat.

“Sepanjang aturannya memperbolehkan, silakan saja. Namun persoalannya adalah, apakah pimpinan mampu memisahkan kepentingan partai dengan kepentingan organisasi? Di situlah tantangan moralnya,” ujar Anom dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Kritik Atas Dominasi Birokrasi dan Politik

Anom menilai stagnansi DKB selama ini berakar pada kaburnya batasan antara politik, birokrasi, dan kebudayaan. Ia mencontohkan bagaimana pada periode sebelumnya, lembaga ini bahkan pernah dipimpin langsung oleh pejabat struktural dari dinas terkait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menjadi mitra kritis justru dipimpin oleh instansi pembinanya sendiri? Ini menimbulkan kabut dalam fungsi dan tanggung jawab,” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa pekerja seni tidak mempermasalahkan sosok personal pemimpinnya, melainkan menuntut garis tegas apakah kepemimpinan tersebut berorientasi pada pengabdian budaya atau sekadar kepentingan pragmatis kekuasaan.

Kekhawatiran Merembet ke Dewan Kebudayaan dan Pendidikan

Isu “politisasi” lembaga publik ini disinyalir tidak hanya berhenti di DKB. Muncul kabar bahwa pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes juga akan diisi oleh tokoh-tokoh berlatar belakang politik praktis.

Anom memperingatkan bahwa jika tren ini terus berulang, lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penopang nurani publik akan kehilangan “ruh” dan daya hidupnya.

“Seni dan pendidikan adalah wilayah nurani. Jika ruang ini didominasi kepentingan politik, maka gagasan kebudayaan akan terseret ke ranah pragmatis. Lembaga hanya akan jadi simbol tanpa jiwa,” tambah Anom.

Desakan Regulasi dan Independensi

Sebagai solusi, PPAS mendorong Pemerintah Kabupaten Brebes dan DPRD untuk segera merumuskan pedoman etika serta regulasi daerah (Perda/Perbup) yang menjamin independensi lembaga kebudayaan.

Pihaknya mendesak agar Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan, dan Dewan Pendidikan dikelola secara terbuka dan profesional oleh individu yang memiliki dedikasi penuh pada bidangnya.

“Brebes memiliki potensi seni luar biasa, mulai dari teater rakyat hingga seni kontemporer. Yang dibutuhkan hanyalah ruang yang jujur dan bebas kepentingan politik agar Brebes tumbuh menjadi rumah seni yang berjiwa, bukan sekadar nama di papan organisasi,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Konfirmasi: “Senjata Mematikan” yang Kerap Terlupakan oleh Jurnalis

Oleh: Drs. Wahyudi El Panggabean / 1 Januari 2026

WWW.DETIK-NASIONAL COM II Dalam perburuan informasi mengenai dugaan penyimpangan, seorang jurnalis memikul beban kewajiban yang mutlak: Verifikasi. Di khazanah jurnalistik, permintaan konfirmasi bukanlah sekadar formalitas administratif atau penggugur kewajiban.

Wartawan senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, menegaskan bahwa konfirmasi adalah “senjata paling mematikan” sekaligus perisai pelindung bagi wartawan sebelum sebuah berita dilepas ke liarnya ruang publik. Namun, ironisnya, realita di lapangan sering kali menunjukkan fenomena kontradiktif. Banyak jurnalis yang justru enggan atau bahkan takut menggunakan senjata ini.

Mengapa Wartawan “Alergi” Konfirmasi?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keengganan mengonfirmasi biasanya berakar pada tiga penyakit akut: ketidaksabaran mengejar tenggat (deadline), ketiadaan nyali, hingga rendahnya kecakapan berkomunikasi.

Padahal, mendapatkan konfirmasi adalah sebuah seni strategi untuk menembus dinding pertahanan narasumber. Tanpa konfirmasi, sebuah berita hanyalah kumpulan tuduhan yang rapuh. Sebagaimana ditegaskan Wahyudi, menembus narasumber—terutama pihak yang tertuduh—membutuhkan kesabaran pada level ekstrem. Tak jarang, seorang jurnalis harus bersiaga selama berhari-hari demi mendapatkan satu jawaban krusial bagi keberimbangan berita.

Seni Berdiplomasi di “Ruang Panas”

Selain kesabaran, teknik komunikasi yang elegan adalah kunci. Wartawan dituntut mampu menyampaikan poin tuduhan tanpa membuat narasumber merasa “diadili” sebelum waktunya.

Pendekatan yang terlalu agresif sering kali kontraproduktif. Narasumber yang merasa diserang cenderung menutup diri atau bahkan bereaksi dengan intimidasi. Di sinilah integritas diuji: konfirmasi harus dilakukan secara profesional di ruang yang tepat, bukan dengan cara mempermalukan di muka umum demi mengejar sensasi.

Jerat Pidana di Balik Berita Sepihak

Esensi dari konfirmasi adalah menjaga keberimbangan (cover both sides). Wartawan yang mengabaikan proses verifikasi sejatinya sedang mengarahkan moncong senjata kepada dirinya sendiri. Alih-alih mengungkap kebenaran, ia justru sedang membunuh kredibilitas profesinya.

Mengabaikan konfirmasi merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya:

Pasal 1: Kewajiban menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Kewajiban menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya merusak reputasi media, tetapi juga membuka pintu lebar bagi jeratan hukum pidana terkait pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong (hoax).

Penutup: Etika di Atas Rating

Kode Etik Jurnalistik Indonesia tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga integritas moral. Seorang jurnalis dilarang keras menulis atas dasar kebencian atau niat untuk melukai subjek berita, sehebat apa pun dugaan pelanggaran yang dilakukan subjek tersebut.

Tugas suci wartawan adalah menyajikan kebenaran yang terverifikasi, bukan menciptakan kegaduhan yang merusak. Pada akhirnya, berita yang hebat bukanlah berita yang paling cepat tayang, melainkan berita yang paling jujur, presisi, dan teruji akurasinya. Karena di dalam jurnalisme, kecepatan tanpa ketepatan adalah bencana.

Reporter: Teguh

MUARA ENIM, DN-II Ribuan petani lokal di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini berada di ambang kemiskinan ekstrem. Mereka kehilangan mata pencaharian setelah lahan perkebunan rakyat dikuasai oleh PT Bukit Asam (PTBA), perusahaan pelat merah di bawah naungan BUMN yang dituding berlindung di balik legalitas HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk merampas ruang hidup warga pribumi. (1/1/2026).

Ganti Rugi yang Jauh dari Harapan

Ironisnya, proses kompensasi yang dilakukan PTBA dinilai sangat tidak adil. Alih-alih memberikan “ganti untung”, perusahaan dikabarkan hanya memberikan biaya “kerohiman” yang nilainya jauh dari kata layak. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan tumpuan ekonomi jangka panjang demi ekspansi tambang batu bara.

Sebagai bentuk perlawanan, warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, resmi melayangkan laporan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Laporan dengan nomor 001/SP – MD/VI/2025 tersebut diantarkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta untuk menuntut keadilan.

Misteri Dana CSR: “Hanya Menjadi Santapan Oknum?”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah lahan, transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, warga Tanjung Enim tidak pernah merasakan dampak nyata maupun transparansi nominal dana tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun hidup di sini, tapi tidak pernah tahu keberadaan apalagi jumlah dana CSR itu. Kami minta PTBA transparan dan mengumumkannya secara terbuka di media sosial setiap tahun,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Paradoks Kekayaan Alam: Negara Makmur, Rakyat Hancur

Fakta di lapangan menunjukkan kontras yang menyakitkan. Di tengah masifnya pengerukan kekayaan alam untuk kepentingan bisnis negara, kemiskinan di sekitar wilayah operasional PTBA justru semakin menjamur. Hilangnya lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang hidup kini digantikan oleh lubang-lubang tambang.

Masyarakat juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum lingkungan. Jika rakyat kecil kerap dituding merusak lingkungan, kini publik bertanya: bukankah negara, melalui BUMN, juga melakukan pengrusakan hutan secara masif dengan modal HGU dan IUP?

Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto

Warga mendesak Presiden Ke-8 RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan demi menciptakan keadilan dan kesetaraan. Masyarakat menuntut dua poin utama:

Legalitas Tambang Rakyat: Memberikan kesempatan bagi rakyat untuk ikut mengelola tambang melalui badan hukum koperasi.

Penyediaan Lapangan Kerja: Memprioritaskan warga yang kehilangan lahan untuk dipekerjakan dalam ekosistem pertambangan agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tanjung Enim masih menunggu respons nyata dari Istana Negara terkait jeritan hati para petani yang kini terasing di tanah kelahirannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

PASAMAN BARAT, DN-II Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru,

Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hingga berita ini diterbitkan, Ali Sopyan Dewan penasehat . Rakyat Membela Prabowo. Menyikapi adanya tambang Emas ilegal yang menjamur berjalan lancar Diduga keras Ada maling berteriak maling . Ali Sopyan. Mendesak Gakum KLH. Bertindak tegas jangan sok tidak mengetahui dalam kerusakan hutan di pesaman barat . Provinsi sumatera barat . Termasuk Poda kemana saja di area hukumu ada pertambangan emas ilegal

tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Pasaman Barat terhadap para penambang ilegal maupun penyitaan alat berat yang digunakan.

Fakta di lapangan menunjukkan, tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sejak Juni 2025, mengeruk sekitar puluhan hektar tanah ulayat dengan menggunakan ekskavator dan mesin dompeng.

Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, siang dan malam, seolah kebal hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dan kecurigaan publik:
bagaimana mungkin kejahatan lingkungan berskala besar dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan aparat penegak hukum setempat?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembiaran yang Menguatkan Dugaan Keras
Ketiadaan tindakan hukum hingga saat ini dinilai masyarakat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis.

Pembiaran inilah yang semakin menguatkan dugaan keras adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dan para pelaku tambang ilegal.

“Kalau aktivitas sebesar ini dibiarkan begitu saja, masyarakat tentu bertanya-tanya: apakah aparat tidak tahu, atau justru memilih tidak bertindak ?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan semakin menguat ketika tidak satu pun alat berat disita, tidak ada garis polisi, dan tidak terdengar proses hukum terhadap pemodal maupun pengendali tambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Kapolres Ikut Disorot Publik

Sorotan tajam kini mengarah ke pucuk pimpinan kepolisian setempat. Kapolres Pasaman Barat turut dipertanyakan perannya, menyusul berlarut-larutnya aktivitas PETI tanpa tindakan nyata.

Di tengah masifnya kerusakan lingkungan dan jeritan masyarakat adat, publik menilai ada indikasi kuat pembiaran yang berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan dengan mafia tambang.

Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak pernah ada izin adat atas tambang tersebut. Pernyataan ini sekaligus mematahkan dalih apa pun yang berusaha membenarkan aktivitas PETI.

“Tanah ulayat kami dijarah, alam dirusak, tetapi hukum seperti berhenti di pintu lokasi tambang,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hukum Diuji, Negara Dipertaruhkan

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan tanah ulayat, melainkan integritas institusi penegak hukum. Negara dinilai hadir setengah hati, sementara mafia tambang bergerak penuh kuasa. Dan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolres bungkam !

Publik mendesak agar Polda Sumatera Barat, Divisi Propam Polri, Gakkum KLHK, dan Mabes Polri turun tangan langsung mengusut dugaan pembiaran ini secara transparan dan independen. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pemodal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal.

Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya PETI di wilayah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi keberimbangan informasi.
Kasus PETI Pasaman Barat kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum: apakah aparat berdiri bersama rakyat dan hukum, atau justru bersebelahan dengan mafia tambang.
(red)

You cannot copy content of this page