Beranda » Arsip untuk April 2026 » Halaman 16

Bulan: April 2026

TAPUNG HULU, DN-II Skandal nasi goreng berbelatung di SDN 016 Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, mengecam keras kelalaian oknum pengelola yang dinilai bekerja asal-asalan hingga mengancam kesehatan peserta didik, Senin (20/04/2026).

Melalui keterangan resminya, Dr. Misharti menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) dan yayasan mitra di lapangan. Ia menegaskan bahwa standar gizi dan kebersihan adalah aspek non-negosiasi dalam program nasional ini.

“Jika hasil survei membuktikan adanya belatung akibat ketidakhigienisan dan ketidaksesuaian standar keamanan pangan, kami akan mengeluarkan rekomendasi resmi agar Korwil MBG Kabupaten Kampar turun tangan dan menghentikan sementara suplai MBG ke sekolah tersebut,” tegas Dr. Misharti dengan nada tajam.

Instruksi Sidak dan Audit Total

Sebagai langkah konkret, Dr. Misharti segera memerintahkan Camat selaku Kasatgas tingkat kecamatan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Tim diminta memeriksa sampel makanan cadangan (makanan wajib simpan 2 hari) dari kejadian hari Sabtu lalu untuk memastikan titik lemah dalam rantai distribusi atau pengolahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya soal insiden belatung, Kasatgas juga menyoroti aspek manajerial dan infrastruktur SPPG yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia memberikan peringatan keras bahwa seluruh sarana, fasilitas, hingga sistem sanitasi pengolahan limbah akan diaudit secara total.

“Semua SPPG wajib memiliki izin resmi dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika belum sesuai standar, segera perbaiki! Kami tidak ingin ada pihak, baik kelompok maupun individu, yang mencoba menunggangi program mulia ini demi keuntungan pribadi semata,” tambahnya.

Peringatan Bagi Pelaksana ‘Asal-Asalan’

Dr. Misharti mengingatkan bahwa Program MBG memiliki dampak positif yang luas bagi pemberdayaan masyarakat dan kesehatan publik jika dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Namun, ia tidak akan memberi ruang bagi pelaksana yang tidak kompeten.

“Banyak yang melakukan (pengolahan) asal-asalan sehingga mengancam keselamatan anak-anak. Kami sebagai Satgas akan bertindak tegas menindak SPPG dan mitra jika didapati melanggar aturan. Jangan main-main dengan keselamatan generasi bangsa!” pungkasnya.

Penulis: Pajar Saragih
Editor: Tim Redaksi PRIMA

Luwu Utara,  DN-II Praktik pengelolaan keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai sebagai langkah gegabah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

 

Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Comunity Rakyat Anti Korupsi “CORAK”. Berdasarkan investigasi mereka, dana jumbo yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure belum eksis karena belum memiliki legalitas hukum yang sah.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes bukanlah sekadar perkumpulan warga, melainkan badan hukum yang wajib memiliki:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham.

2. Akta Pendirian yang tervalidasi.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat operasional.

 

Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi bukan hanya kesalahan administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset publik, tegas Sul, Ketua Harian CORAK, Selasa (21/04/2026).

 

Sorotan tajam tertuju pada lemahnya mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang sempurna, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara secara formal.

Jika terjadi kerugian negara atau penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja tidak diakui negara. Ini adalah celah gelap yang membahayakan keuangan desa, tambah Sul.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Pemerintah Desa Bone Subur dianggap telah mengangkangi prinsip Prudential (kehati-hatian) dan mengabaikan asas akuntabilitas yang diatur secara ketat dalam UU Desa.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone Subur memberikan jawaban yang justru semakin mempertegas adanya ketidaksiapan administratif. Melalui pesan singkat, Kades mengakui bahwa dokumen BUMDes masih dalam tahap perbaikan.

 

Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah mi perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes 151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung, tulis Kades dalam pesan WhatsApp.

 

Pengakuan Kades mengenai transfer langsung ke rekening BUMDes yang dokumennya masih diperbaiki menjadi bukti nyata adanya indikasi pelanggaran prosedur. Dana negara telah berpindah tangan sebelum landasan hukumnya kokoh.

Publik menanti, apakah ini sekadar kelalaian administratif ataukah skema terstruktur untuk menyalahgunakan dana desa di tengah lemahnya pengawasan.

 

(Tim/Red)

BANTEN, DN-II Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.

Perubahan Sikap dan Ancaman

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.

Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.

Melanggar UU Pers dan KUHP

Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.

Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan

Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.

“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.

(Iswandi tim/Red)

JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum strategis untuk menjamin kepastian dan pemerataan infrastruktur pangan di seluruh pelosok Indonesia. (21/4/2026).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi fluktuasi stok serta menjaga stabilitas harga pangan nasional melalui tata kelola pascapanen yang lebih modern dan terintegrasi.

Penugasan Strategis Perum BULOG

Dalam beleid tersebut, Pemerintah secara resmi menugaskan Perum BULOG sebagai motor utama dalam penyediaan infrastruktur pascapanen. Penugasan ini mencakup pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang meliputi:

Pengadaan pangan yang lebih efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengelolaan dan penyimpanan dengan teknologi terkini.

Penyaluran dan pelayanan pangan yang menjangkau seluruh wilayah.

Intervensi ini diharapkan mampu meminimalisir tingkat kehilangan hasil panen (food loss) dan memperkuat mata rantai sistem pangan nasional, mulai dari tingkat petani hingga ke tangan konsumen.

Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama

Keberhasilan implementasi Perpres ini sangat bergantung pada kolaborasi solid antarinstansi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan birokrasi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus percepatan antara lain:

Kemudahan Perizinan: Percepatan proses administratif, baik perizinan maupun non-perizinan.

Penyediaan Lahan: Fasilitasi lahan yang sesuai untuk pembangunan pusat-pusat logistik pangan.

Penyelesaian Hambatan: Pendampingan dalam mengatasi kendala teknis dan sosial di lapangan secara responsif.

Dengan hadirnya Perpres 14/2026, diharapkan sistem ketahanan pangan Indonesia semakin tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber Informasi: JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI

#KemensetnegRI
#SetnegJDIH
#KetahananPangan
#InfrastrukturPangan
#Perpres14Tahun2026
#InfoHukum

NABIRE, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Senin (20/04/2026). Dalam agenda tersebut, Wapres meninjau langsung progres pengembangan Bandara Douw Aturure guna memastikan infrastruktur transportasi udara siap menopang mobilitas warga dan memacu denyut ekonomi di wilayah tersebut.

​Wapres menegaskan bahwa keberadaan bandara yang mumpuni adalah kunci bagi efektivitas pemerintahan dan aktivitas sosial di provinsi baru ini. Ia menyoroti perlunya percepatan pengembangan agar fasilitas bandara mampu mengimbangi tren peningkatan penumpang dan kargo yang terus tumbuh di Papua Tengah.

​”Pengembangan Bandara Douw Aturure harus dipercepat. Kita ingin memastikan aksesibilitas masyarakat tidak terhambat dan distribusi logistik semakin lancar hingga ke wilayah pedalaman,” ujar Wapres dalam peninjauannya.

​Sinergi Pusat dan Daerah

​Selain meninjau fisik bangunan dan fasilitas landasan pacu, Wapres Gibran mendorong adanya sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dengan pemerintah daerah. Sinergi ini dianggap krusial agar pembangunan tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi juga pada optimalisasi operasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam peninjauan ini meliputi:

​Peningkatan Konektivitas: Menghubungkan Nabire sebagai hub strategis bagi kabupaten-kabupaten di sekitarnya.

​Ketahanan Logistik: Memangkas biaya pengiriman barang untuk menekan laju inflasi di Papua.

​Investasi dan Ekonomi: Membuka pintu bagi para investor dengan ketersediaan akses transportasi yang modern dan aman.

​Kunjungan ini diakhiri dengan penegasan komitmen pemerintah pusat untuk terus mengawal pembangunan di tanah Papua demi pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan.

​RedBPMI Setwapres

Tag: #KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
#PapuaTengah
#BandaraNabire
#KonektivitasIndonesia

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin malam (20/4/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantauan progres pendaftaran nasional 30.000 Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Progres Rekrutmen Nasional

Pendaftaran yang telah dibuka sejak 15 April hingga 24 April 2026 ini merupakan langkah awal pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui unit koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Manajer yang terpilih nantinya tidak hanya bertugas sebagai pengelola administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak bagi para pegawai koperasi yang direkrut dari warga desa setempat.

Tahapan Seleksi dan Pelatihan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah masa pendaftaran berakhir, para pelamar akan melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat. Peserta yang lolos diwajibkan mengikuti:

Pelatihan Manajerial: Fokus pada tata kelola bisnis dan kepemimpinan.

Pelatihan Perkoperasian: Pendalaman regulasi dan prinsip koperasi selama 2 bulan.

Koordinasi Lintas Sektor: Pasca-pelatihan, para manajer akan bekerja di bawah pengawasan lintas kementerian, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian BUMN.

Dampak Ekonomi: 800.000 Lapangan Kerja Baru

Target besar dari program ini adalah pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap di seluruh Indonesia. Pemerintah memproyeksikan dampak penyerapan tenaga kerja yang signifikan:

Komponen Estimasi Jumlah

Target Koperasi Desa 80.000 Unit

Rasio Pekerja per Koperasi 1 Manajer + 10 Pekerja

Total Potensi Lapangan Kerja 880.000 Tenaga Kerja

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya koperasi desa ini, diharapkan perputaran ekonomi di setiap desa akan semakin cepat, memangkas rantai distribusi tanpa perantara, dan memastikan harga jual produk warga desa tetap menguntungkan,” ujar narasumber terkait pertemuan tersebut.

Visi Transformasi Desa

Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri dan terarah. Dengan manajemen profesional, koperasi desa diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal secara langsung.

Red

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini fokus pada pematangan rencana pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) prioritas.

Proyek ambisius ini dirancang sebagai benteng pertahanan utama untuk melindungi pesisir utara Pulau Jawa. Wilayah ini dinilai memiliki peran vital bagi stabilitas ekonomi nasional, mengingat terdapat sekitar 60% kawasan industri serta lebih dari 30 juta penduduk yang menggantungkan hidup di zona terdampak tersebut.

Optimalisasi Riset Perguruan Tinggi

Dalam keterangan persnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan dunia akademik secara masif. Perguruan tinggi tidak lagi hanya berada di balik meja, melainkan terjun langsung melalui kontribusi riset dan inovasi aplikatif.

“Berbagai hasil penelitian yang telah diuji, seperti yang dilakukan di wilayah Demak dan Semarang, akan diintegrasikan untuk mempercepat pembangunan agar lebih efisien dan tepat guna,” ujar Brian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Dikti Saintek akan mengoordinasikan para guru besar dan pakar lintas disiplin. Mereka akan dilibatkan dalam tim pelaksana guna memastikan setiap tahapan proyek didasarkan pada kajian teknis yang presisi.

Tahapan Perencanaan dan Keberlanjutan

Di sisi lain, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala Badan Pengelola Pantai Utara Jawa, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa saat ini proyek masih berada dalam fase perencanaan mendalam.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah:

Aspek Konstruksi: Memastikan kekuatan struktur dalam jangka panjang.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan material dari dalam negeri.

Keberlanjutan Lingkungan: Menjamin pembangunan tidak merusak ekosistem kelautan dan pesisir.

Sinergi Lintas Sektor

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall bukan sekadar mengejar target waktu, melainkan mengedepankan kualitas perencanaan yang komprehensif. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri menjadi kunci utama agar proyek ini tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga layak secara ekonomi dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penurunan muka tanah (land subsidence) dan kenaikan permukaan air laut yang mengancam keberlangsungan ekonomi di sepanjang jalur Pantura.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

KAMPAR, DN-II Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penopang kesehatan generasi bangsa, justru menyisakan potret kelam di Kabupaten Kampar, kecamatan Tapung Hulu. Sebuah insiden menjijikkan terjadi di SD Negeri 016 Desa Kusau Makmur, Sabtu (18/04/2026), di mana ditemukan belatung yang masih hidup menggeliat di dalam menu nasi goreng yang dibagikan kepada siswa.
Menu maut tersebut diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) Desa Sumber Sari, yang berlokasi di dekat SPBU Jl. Ujung Batu – Petapahan. Temuan ini sontak memicu kegeraman publik, lantaran menyangkut standar kebersihan dan keselamatan pangan bagi anak sekolah.

Menanggapi skandal ini, Fendriadi Chaniago alias Ipen, selaku Asisten Lapangan SPPG setempat, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut saat dihubungi awak media pada Minggu (19/04/2026). Namun, alih-alih memberikan pertanggungjawaban penuh, pihak manajemen terkesan melakukan pembelaan diri dengan melemparkan penyebab masalah pada faktor eksternal.

“Kami sudah menurunkan Ahli Gizi ke sekolah untuk mengklarifikasi kejadian itu. Dan belatung itu diduga berasal dari buah salak, bukan dari nasi goreng,” kilah Ipen.
Ipen juga mengklaim bahwa proses penyajian dan kontrol kualitas (Quality Control) sudah sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan adanya organisme hidup dalam nampan makanan siswa.

Senada dengan Ipen, Al’Udri selaku Kepala Desa Kasikan yang juga Mitra Pengelola MBG dari Yayasan Ulul Al-Bab, memberikan klarifikasi serupa. Ia bersikukuh bahwa sumber belatung bukan berasal dari pengolahan nasi.

“Terkait masalah itu sudah beberapa klarifikasi sama kawan-kawan media. Perlu saya sampaikan bahwa belatung berasal dari salak, bukan nasi gorengnya. Sebab salak terkadang luarnya nampak bagus tapi di dalamnya busuk, sehingga belatungnya keluar dan masuk ke nasi goreng,” tulis Al’Udri melalui pesan singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, pernyataan Al’Udri juga menjadi sorotan karena terkesan berlindung dan mencatut media dalam memberikan klarifikasi, yang dikhawatirkan dapat memicu gesekan antar-insan pers di lapangan.

Meskipun pihak pengelola berjanji akan menjadikannya sebagai pembelajaran, insiden ini tetap dinilai sebagai bentuk “kelalaian fatal”. Alasan “belatung pindah dari salak ke nasi” dianggap sebagai pembelaan yang tidak mengurangi fakta bahwa sistem pemilahan bahan pangan di SPPG tersebut gagal total.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, transparansi dan keselamatan publik harus diutamakan. Publik kini mendesak Yayasan Ulul Al-Bab dan pengelola MBG Nasional untuk segera mengambil tindakan tegas.
Insiden ini menambah daftar panjang potret buram kinerja satuan pelayanan makan gratis di daerah. Jika tidak ada tindakan disiplin yang nyata terhadap oknum atau unit yang lalai, kepercayaan masyarakat terhadap program nasional ini dipertaruhkan. Anak-anak didik adalah aset bangsa, bukan objek uji coba pangan yang tidak higienis.

Published : Tim Redaksi PRIMA

KEBUMEN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen kian tersingkap. Klarifikasi resmi yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4/2026), alih-alih meredam polemik, justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara.

Lonjakan Anggaran yang Fantastis

Publik awalnya dikejutkan oleh dugaan penyimpangan dana sebesar Rp15,8 miliar. Namun, dalam klasifikasi tersebut, pihak Disdikpora justru mengoreksi angka ke level yang jauh lebih mencengangkan, yakni Rp58 miliar.

Lonjakan angka hingga hampir empat kali lipat ini dianggap sebagai tamparan bagi fungsi pengawasan internal. Perbedaan data yang sangat mencolok antara informasi awal dan fakta terbaru ini mengindikasikan adanya potensi kekacauan dalam manajemen pelaporan keuangan daerah. Publik pun bertanya: Bagaimana mungkin angka sebesar itu baru “diluruskan” setelah gelombang kritik mencuat ke permukaan?

Celah Hukum ‘Dana Hibah’

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait dana Rp90 juta yang menjadi sorotan di tingkat lembaga, Disdikpora berdalih bahwa dana tersebut merupakan dana hibah yang asetnya menjadi milik yayasan. Dalih ini dinilai sebagai upaya “cuci tangan” atas pengawasan aset negara.

“Jika setiap dana hibah dibiarkan menguap menjadi milik pribadi lembaga tanpa evaluasi ketat, maka Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berisiko hanya menjadi ajang bagi-bagi anggaran bagi oknum pengelola nakal,” tulis laporan tersebut.

Fenomena PKBM ‘Nomaden’ dan Alamat Fiktif

Kritik tajam juga menyoroti domisili fiktif sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kasus PKBM di Sempor dan Handayani yang sempat “raib” dari radar administrasi menunjukkan lemahnya validasi lapangan oleh dinas terkait. Alasan “mengejar akreditasi” dengan memindahkan lokasi operasional ke rumah pribadi oknum penilik dianggap sebagai apologi yang dipaksakan dan tidak profesional.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Kondisi serupa ditemukan pada PKBM Panjangsari yang hanya beralamat di rumah tinggal biasa dengan dalih menekan biaya sewa. Ironisnya, alasan penghematan ini terasa kontras dengan total plafon anggaran Rp58 miliar yang dikelola dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan retoris: Ke mana larinya anggaran miliaran rupiah jika untuk sewa gedung operasional yang layak saja lembaga pendidikan harus “mengungsi”

 

Konflik Kepentingan dan Integritas ASN

Di PKBM Gombong, transparansi dana BOSP sebesar Rp240 juta turut menjadi bidikan. Meski pengelola mengeklaim dana terserap habis untuk honor tutor dan operasional 130 santri tanpa pungutan, publik mendesak adanya audit independen untuk membuktikan klaim sepihak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apalagi, status pengelola yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan. Keterlibatan birokrat aktif dalam pengelolaan dana hibah menuntut integritas tinggi agar institusi pendidikan tidak dijadikan “sapi perah” oleh oknum yang memahami celah regulasi.

Pelanggaran Perbup dan Tantangan Audit

Praktik “alamat palsu” ini secara terang benderang menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang domisili administrasi. Jika Disdikpora selaku pembina membiarkan praktik ini terus berlanjut, maka wibawa regulasi daerah berada di titik nadir.

Kini, publik menanti langkah nyata dari:

Inspektorat: Untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk menelusuri aliran dana Rp58 miliar tersebut.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Skandal ini menjadi ujian berat bagi komitmen antikorupsi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Tanpa tindakan tegas, klarifikasi Disdikpora hanya akan dianggap sebagai upaya “pemadam kebakaran” untuk menutupi api masalah yang sudah menjalar luas. Masyarakat Kebumen kini menunggu, apakah sejarah akan mencatat ini sebagai perbaikan sistem, atau sekadar formalitas birokrasi di atas pundi-pundi golongan.

 

Oleh: Tim Redaksi Prima

MAGELANG, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjadi motor penggerak pembangunan di daerah melalui sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan materi bertajuk “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045” di hadapan para Ketua DPRD seluruh Indonesia.

Acara yang merupakan bagian dari Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) ini diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (19/4/2026).

TNI Sebagai Akselerator Pembangunan

Dalam arahannya, Panglima TNI menekankan bahwa peran prajurit saat ini melampaui batas penjagaan kedaulatan fisik semata. TNI hadir sebagai mitra strategis bagi kepala daerah dan pimpinan legislatif untuk mengakselerasi proyek-proyek pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Silakan ajak TNI untuk membangun wilayah Bapak dan Ibu sekalian. Kami siap mendukung percepatan pembangunan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Keterlibatan TNI dalam pembangunan daerah, lanjut Panglima, memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI memiliki mandat untuk membantu pemerintah di daerah, baik dalam pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah terpencil.

“Tugas TNI dalam OMSP salah satunya adalah membantu tugas Pemerintah Daerah (Pemda). Ini adalah bentuk pengabdian kami agar pembangunan tidak hanya berpusat di kota besar, tapi menjangkau seluruh pelosok negeri,” tambahnya.

Menuju Indonesia Emas 2045

Melalui forum KPPD ini, diharapkan tercipta keselarasan pandangan antara TNI dan Ketua DPRD se-Indonesia. Sinergi yang optimal, terarah, dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung visi Asta Cita demi mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera pada tahun 2045.

Dengan kolaborasi yang solid antara pimpinan daerah dan TNI, berbagai hambatan pembangunan di daerah diharapkan dapat teratasi dengan lebih efisien melalui pemanfaatan sumber daya dan kedisiplinan yang menjadi ciri khas personel TNI.

Red
Tag: #TNIPRIMA
#TNIRakyatKuat
#IndonesiaEmas2045
#PanglimaTNI
#PembangunanDaerah