Beranda » Arsip untuk April 2026 » Halaman 17

Bulan: April 2026

BREBES, DN-II Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.

Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres pada Senin (20/04/2026) siang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Ditambahkan, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres Brebes. (Red/Hms)

JAKARTA, DN-II Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah jenius dalam mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, berbagai kendala teknis di lapangan, mulai dari kasus keracunan hingga temuan kualitas makanan yang buruk, memicu desakan evaluasi total terhadap skema pelaksanaannya.

Tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Jaga Desa Award di Jakarta (19/4), mengakui bahwa program berskala masif ini wajar menemui tantangan. Meski demikian, rentetan insiden teknis di lapangan tidak boleh dibiarkan berulang karena menyangkut kepercayaan publik dan keselamatan anak-anak.

Solusi Inovatif: Pemberdayaan Orang Tua Murid

Jacob Ereste menilai, untuk menekan kebocoran anggaran dan meningkatkan standar higienitas, pemerintah perlu mempertimbangkan skema distribusi anggaran langsung kepada orang tua atau wali murid.

Beberapa keuntungan dari model swakelola oleh orang tua ini antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Efisiensi Anggaran: Menghilangkan biaya pembangunan dapur umum, pengadaan armada kendaraan (roda dua/empat) yang mahal, serta biaya operasional pengantaran.

Kualitas Terjamin: Orang tua memiliki ikatan emosional untuk memberikan masakan terbaik bagi anak-anaknya sesuai standar menu yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan Langsung: Petugas pemerintah cukup berperan sebagai pengawas dan pendamping kualitas gizi, bukan sebagai pelaksana teknis yang rawan birokrasi panjang.

Sinergi Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

Selain MBG, visi Presiden Prabowo melalui program “Sekolah Rakyat” dan “Koperasi Merah Putih” dipandang sebagai trilogi kesejahteraan yang saling berkaitan. Jacob menekankan agar implementasi kedua program ini benar-benar memberdayakan potensi lokal yang sudah ada:

Prioritas Guru Honorer: Dalam rekrutmen tenaga pengajar Sekolah Rakyat, pemerintah diharapkan memberikan prioritas utama kepada guru honorer. Langkah ini sekaligus menjadi solusi atas ketidakjelasan nasib para pendidik yang selama ini terjebak dalam status outsourcing.

Revitalisasi Koperasi Desa: Alih-alih membentuk lembaga baru, Koperasi Merah Putih sebaiknya bersinergi dengan koperasi desa yang sudah ada. Pemerintah cukup melakukan seleksi ketat terhadap pengurus dan melakukan pembenahan tata kelola agar koperasi benar-benar menyejahterakan anggota, bukan pengurusnya.

“Amanat UUD 1945 sangat jelas: negara wajib memelihara fakir miskin, anak terlantar, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih adalah manifestasi nyata dari perintah tersebut,” ujar Jacob.

Komitmen Rakyat terhadap Program Pro-Rakyat

Dukungan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo tetap solid, asalkan orientasi kebijakan tetap konsisten pada kepentingan rakyat kecil. Kritik yang muncul belakangan ini harus dimaknai sebagai bentuk atensi dan harapan besar masyarakat agar program mulia ini tidak terhambat oleh pelaksanaan teknis yang buruk.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki manajemen lapangan agar setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar sampai ke meja makan anak-anak sekolah dan mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara maksimal.

Pecenongan, 20 April 2026

BEKASI, DN-II Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 (Audited) mengungkap sorotan tajam terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Total anggaran sebesar Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi mencapai Rp82.817.865.104,00 atau sekitar 78,65%, dinilai tidak tertib administrasi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (20/4/2026).

Dua instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pertanggungjawaban biaya transportasi.

Dampak Putusan Mahkamah Agung

Persoalan ini berawal dari perubahan regulasi. Sebelumnya, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023, biaya perjalanan dinas anggota DPRD dibayarkan secara lumpsum. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024 membatalkan aturan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Sejak 9 Oktober 2024, sistem pembayaran seharusnya kembali ke metode at cost (biaya riil). Namun, Pemkab Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MA tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan Dokumen Tanpa Bukti Sah

Hasil analisis dokumen menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam laporan pertanggungjawaban:

Absensi Bukti Riil: Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota hanya berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sesuai batas atas standar biaya, namun tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun struk penggunaan jalan tol.

Kekurangpahaman Aturan: Plt. Sekretaris DPRD berdalih bahwa tidak dilampirkannya nota tersebut karena anggapan bahwa standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya, sehingga bukti fisik dianggap tidak perlu.

Efisiensi yang Melanggar: Kepala BKPSDM menyebut adanya efisiensi dengan penggunaan kendaraan secara bersama-sama, namun pembayaran hanya diberikan kepada pemegang kendaraan.

Pelanggaran Regulasi

Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan biaya riil dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah (tiket, boarding pass, nota BBM, dan tol).

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh:

Kurangnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA).

Lemahnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kurangnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Desakan Tindakan Hukum

Mencuatnya temuan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, baik jajaran Tipikor Polri maupun Jamwas Kejaksaan Agung, segera melakukan audit investigatif. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan “menguap” jika tidak segera ditangani secara transparan melalui jalur peradilan.

Atas temuan ini, Bupati Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari ke depan, termasuk menginstruksikan perbaikan pengawasan dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran terkait.

Tim Redaksi

BREBES, DN-II Persoalan transparansi biaya pendidikan di lingkungan madrasah kembali mencuat. Pihak sekolah MTsN 2 Brebes enggan memberikan penjelasan rinci terkait adanya beban iuran sebesar Rp200.000 bagi siswa reguler dan mengarahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak Komite Sekolah. (20/4/2026).

Saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Juniarti, menyatakan bahwa segala bentuk pengelolaan dana iuran yang dipertanyakan tersebut merupakan kewenangan penuh komite. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Madrasah (Kamad) terkait hal ini.

“Tadi saya telepon Pak Syamsul Maarif (Kamad MTsN 2 Brebes), katanya itu urusan komite. Kalau mau jelasnya silakan ke komite. Beliau semua yang mengelola,” ujar Jenab kepada awak media.

Profil Sekolah: Ribuan Siswa dan Dominasi Guru ASN

Di sisi lain, pihak sekolah memaparkan data terkini mengenai populasi siswa dan tenaga pengajar. MTsN 2 Brebes tergolong sebagai sekolah besar dengan total siswa mencapai 1.250 orang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Waka Kesiswaan MTsN 2 Brebes, Mufidah, S.H., merincikan bahwa dari total 1.250 siswa tersebut, kelas 9 terdiri dari 416 siswa, sementara kelas 7 dan 8 masing-masing berjumlah sekitar 390 siswa.

“Angka 1.250 siswa tersebut merupakan rata-rata berdasarkan data mutasi terbaru. Data ini bersifat dinamis karena adanya proses keluar-masuk siswa yang terus diperbarui,” jelas Mufidah.

Terkait tenaga pendidik, sekolah ini memiliki total hampir 100 personel, termasuk staf administrasi. Khusus untuk tenaga guru berjumlah 80 orang, di mana 90 persen di antaranya sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Komite Sekolah Belum Memberikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan iuran Rp200.000 yang dipungut dari siswa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat rincian biaya yang berbeda antara siswa reguler dan siswa yang menetap (mukim). Untuk siswa reguler, terdapat biaya SPP sebesar Rp100.000, sedangkan bagi siswa yang mukim, terdapat biaya tambahan untuk katering dan binatu (laundry) yang mencapai kisaran Rp650.000.

Ketua Komite MTsN 2 Brebes, Hj. Chulasoh, saat akan dikonfirmasi mengenai kejelasan alokasi dana tersebut, belum memberikan jawaban detail terkait kebijakan penarikan biaya yang dibebankan kepada wali murid.

“Ketua Komite sedang tidak ada di tempat. Informasinya semua sedang sibuk agenda ‘tilik haji’ (menjenguk jemaah haji),” pungkas Andre, petugas keamanan (satpam) sekolah setempat.

Reporter: Teguh

Banda Aceh, DN-II Lapas kelas’ II A Banda Aceh Dalam rangka mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang terbebas dari peredaran Handphone dan Narkoba dan menjunjung integritas Lapas Kelas IIA Banda Aceh berkomitmen melalui kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama, Senin (20/04/2026).

Kegiatan ini terpusat di Aula, di pimpin secara langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, dengan di ikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf.

Lebih lanjut, kegiatan di awali dengan pembacaan ikrar bebas halinar di kumandangkan oleh Kepala Lapas, dengan di ikuti secara serentak dan semangat oleh seluruh Jajaran.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas menyampaikan deklarasi ini merupakan tindaklanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Deklarasi ini meneruskan dan mengimplementasikan amanat dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu “Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan Berbagai Modus di Lapas dan Rutan” serta menciptakan lingkungan Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang”ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan di akhiri dengan sesi doa bersama, melalui partisipasi ini, menjadi sebuah upaya komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam meningkatkan pengawasan secara kompherensif dan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat adanya pelanggaran demi terciptanya UPT Pemasyarakatan yqjt aman, tertib serta terbebas dari segala peredaran barang terlarang.

Red/Zainal

PAPUA, DN-II Kehadiran personel Satgas Yonif 123/Rajawali di wilayah Papua tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga membawa misi kemanusiaan yang menyentuh hati masyarakat, khususnya anak-anak. (20 April 2026).

Dalam suasana penuh kehangatan dan keceriaan, para prajurit TNI dari Satgas Yonif 123/Rajawali melaksanakan kegiatan sosial dengan memangkas rambut anak-anak di kampung binaan. Kegiatan sederhana ini disambut antusias oleh anak-anak yang tampak bahagia dan bersemangat saat mendapatkan potongan rambut baru dari para prajurit.

Dengan penuh kesabaran dan keakraban, personel TNI melayani satu per satu anak-anak, menciptakan suasana yang akrab layaknya keluarga.

Canda tawa pun tak terhindarkan, mencerminkan kedekatan emosional antara TNI dan masyarakat Papua.

Komandan Satgas Yonif 123/Rajawali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, sekaligus memberikan perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dasar warga di wilayah penugasan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI selalu hadir tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai sahabat rakyat yang peduli dan siap membantu,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat kebersihan dan kerapian, kegiatan pangkas rambut ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Kehadiran Satgas Yonif 123/Rajawali di Papua diharapkan terus membawa dampak positif, menghadirkan kedamaian, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.

Red

BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Kluwut, Kecamatan Bulakamba, kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada 2.919 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyaluran yang berlangsung di Balai Desa Kluwut ini dipastikan berjalan tertib meskipun dibayangi kendala teknis dan minimnya biaya operasional. (20/4/2026).

​Sekretaris Desa Kluwut, Dede Santoso, menjelaskan bahwa penyaluran telah dimulai sejak Rabu lalu dengan sistem undangan yang didistribusikan melalui pengurus RT dan RW. Langkah ini diambil guna menghindari kerumunan serta memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat.

​Tegaskan Bebas Pungutan dan Respons Isu Medsos

​Menanggapi isu yang berkembang, pihak Pemdes menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Penegasan ini menjadi komitmen utama mengingat tingginya pengawasan dari warga, terutama yang aktif di media sosial.

​”Transparansi adalah prioritas kami. Di Desa Kluwut tidak ada pungutan apa pun kepada warga. Beras dari Bulog langsung diberikan kepada KPM. Jika di luar sana ada oknum yang meminta pungutan, berarti itu melanggar instruksi kami,” tegas Dede Santoso.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga menyadari dinamika warga Desa Kluwut yang sangat aktif bersosial media. Oleh karena itu, pihaknya berupaya bekerja sesuai prosedur untuk menghindari kegaduhan di ruang publik.

​Kendala Teknis dan Minimnya Operasional

​Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menggunakan aplikasi berbasis ponsel yang terhubung langsung dengan sistem pusat. Namun, beban kerja aplikasi yang berat saat memproses ribuan data sempat menyebabkan kendala teknis pada perangkat petugas.

​”Tantangannya besar, bahkan HP saya sampai harus ganti tiga kali karena beban aplikasi ini. Kita melibatkan semua unsur desa, termasuk lima kepala dusun (Kadus) untuk pendataan via ponsel masing-masing,” tambahnya.

​Selain masalah teknis, Pemdes Kluwut juga menyoroti minimnya anggaran operasional. Dana operasional dari Bulog sebesar Rp1.000 per KPM dinilai tidak mencukupi untuk menutupi biaya kuota internet, tenaga perangkat, hingga biaya bongkar muat (BM).

​”Biaya bongkar muat satu truk saja berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000, sementara ada 8 sampai 9 truk yang masuk. Dana Rp1.000 per KPM itu jelas tidak cukup. Kami harus mengelola sumber daya secara mandiri agar beras bisa segera sampai ke masyarakat tepat waktu,” ungkap Dede.

​Sempat Tertunda Agenda Kabupaten

​Proses distribusi sempat mengalami jeda (off) sementara dikarenakan adanya agenda pelantikan di tingkat Kabupaten Brebes yang melibatkan jajaran terkait. Meski demikian, pelayanan langsung dilanjutkan kembali keesokan harinya untuk memastikan seluruh KPM mendapatkan haknya.

​Pemerintah Desa Kluwut berharap bantuan pangan ini dapat meringankan beban ekonomi warga, sembari berharap adanya evaluasi terkait anggaran pendukung operasional bagi petugas di tingkat desa.

​Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BANYUMAS, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Kecamatan Cilongok. Dalam operasi kilat yang digelar pada Senin (13/4/2026), polisi meringkus seorang pengedar berinisial RS (28), alias P, beserta ribuan butir barang bukti siap edar.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Pembeli

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Petugas bergerak cepat dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial DR (25) di Desa Cilongok yang kedapatan baru saja membeli obat-obatan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi singkat, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama tanpa perlawanan berarti.

Ribuan Butir ‘Pil Setan’ Diamankan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan tumpukan obat keras yang disimpan tersangka dalam jumlah besar. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

Jenis Barang Bukti Jumlah

Hexymer 1.290 Butir

Tramadol 283 Butir

Psikotropika (Alprazolam & Clonazepam) 109 Butir

Alat Komunikasi 1 Unit Ponsel

Uang Tunai Hasil Transaksi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Banyumas. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita,” tegas Kombes Pol Petrus.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari perangkat desa setempat yang mengakui aktivitas tersangka telah lama meresahkan warga. Saat ini, RS telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Penyidik Satresnarkoba kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok besar (bandar) di atas RS guna memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas secara total.

Imbauan Masyarakat

Kapolresta mengimbau warga untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. “Suara dan laporan Anda adalah kunci utama kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. Tim

Dikutip Sumber: IndieBanyumas (Diolah kembali)

BREBES, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Desa (Kades) definitif hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2026. Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin (20/4/2026).

Pelantikan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal. Para Kades yang dilantik akan mengemban amanah untuk menuntaskan sisa masa jabatan periode berjalan.

Fokus pada Integritas dan Masalah Sosial

Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan tanggung jawab besar dalam mengelola amanah rakyat. Beliau menitikberatkan empat poin utama bagi para pemimpin desa yang baru:

Transparansi Anggaran: Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari jeratan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi Program: Menyelaraskan pembangunan desa dengan program prioritas daerah, khususnya penguatan ketahanan pangan.

Masalah Sosial dan Kesehatan: Menjadi garda terdepan dalam penanganan kemiskinan ekstrem serta percepatan penurunan angka stunting.

Kondusivitas Wilayah: Merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membeda-bedakan pilihan politik pasca-pemilihan untuk menjaga persatuan desa.

“Masa jabatan ini adalah kesempatan untuk membuktikan dedikasi. Saya minta para Kades segera beradaptasi dan bekerja cepat untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.

Daftar 14 Desa yang Memiliki Kades Baru

Berdasarkan SK Bupati Nomor 141/056 hingga 141/363 Tahun 2026, berikut adalah daftar desa yang kini memiliki kepemimpinan definitif:

Kecamatan Desa

Daftar Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW:

1. Desa Indrajaya, Kecamatan Salem

2. Desa Songgom, Kecamatan Songgom

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom

4. Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba

5. Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba

6. Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan

7. Desa Randusari, Kecamatan Losari

8. Desa Bentar, Kecamatan Salem

9. Desa Batursari, Kecamatan Sirampog

10. Desa Plompong, Kecamatan Sirampog

11. Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo

12. Desa Benda, Kecamatan Sirampog

13. Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari

14. Desa Ciampel, Kecamatan Kersana

Mekanisme dan Keberlanjutan

Proses pemilihan PAW ini sebelumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur pengisian jabatan kepala desa yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Forkopimcam, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah terkait.

Reporter: Teguh
Kontributor: Berita Kabupaten Brebes

PATI, DN-II Redaksi media JursidNusantara.com bersama Muryanto secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada tim kuasa hukum Anifah. Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi tegas atas pernyataan kuasa hukum yang menuding pemberitaan media tersebut terkait kasus Anifah binti Pirna sebagai berita bohong atau hoaks. (20/4/2026).

Somasi ini dipicu oleh video pernyataan kuasa hukum Anifah yang beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Dalam unggahan tersebut, pihak pengacara menyatakan bahwa informasi mengenai upaya eksekusi atau penangkapan terhadap Anifah adalah tidak benar.

Keberatan Atas Tuduhan Sepihak

Pihak JursidNusantara menegaskan bahwa pemberitaan yang mereka tayangkan memiliki dasar informasi yang kuat, terutama mengenai upaya pencarian yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kurun waktu tertentu.

Redaksi menilai tuduhan “hoaks” yang dilontarkan secara terbuka merupakan serangan terhadap reputasi dan kredibilitas lembaga pers. Selain merugikan nama baik, pernyataan tersebut dianggap dapat memicu opini publik yang negatif serta mengancam kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai martabat media kami yang bekerja berlandaskan fakta di lapangan,” tulis pihak JursidNusantara dalam poin somasinya.

Poin-Poin Tuntutan

Melalui somasi terbuka ini, pihak JursidNusantara menuntut tim kuasa hukum Anifah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

Klarifikasi Identitas: Menjelaskan secara spesifik pihak mana yang dimaksud sebagai penyebar hoaks agar tidak menimbulkan multitafsir.

Permohonan Maaf & Klarifikasi Publik: Memberikan pernyataan resmi kepada publik untuk memulihkan nama baik media terkait.

Penghentian Opini Negatif: Menghentikan segala pernyataan yang tidak berdasar hukum dan bersifat menyudutkan kerja jurnalistik.

Menegakkan Marwah UU Pers

Pihak media menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang mereka jalankan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan tidak akan gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun dalam menyuarakan kebenaran.

“Sebagai kontrol sosial, kami tetap berkomitmen bekerja secara profesional. Segala bentuk intimidasi atau penggiringan opini yang menyudutkan pers tidak dapat dibenarkan,” tegas mereka.

Opsi Langkah Hukum Lanjutan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataan tersebut, JursidNusantara membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum pidana maupun perdata apabila somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan.

Mereka juga mengingatkan bahwa fokus utama seharusnya berada pada penegakan hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bukan justru melakukan upaya pelemahan terhadap peran media yang mengawal kasus tersebut.

Tim/Redaksi

Topik: Kebebasan Pers, Somasi Terbuka, Hukum & Kriminal