BREBES, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Desa (Kades) definitif hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2026. Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin (20/4/2026).
Pelantikan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal. Para Kades yang dilantik akan mengemban amanah untuk menuntaskan sisa masa jabatan periode berjalan.
Fokus pada Integritas dan Masalah Sosial
Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan tanggung jawab besar dalam mengelola amanah rakyat. Beliau menitikberatkan empat poin utama bagi para pemimpin desa yang baru:
Transparansi Anggaran: Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari jeratan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Program: Menyelaraskan pembangunan desa dengan program prioritas daerah, khususnya penguatan ketahanan pangan.
Masalah Sosial dan Kesehatan: Menjadi garda terdepan dalam penanganan kemiskinan ekstrem serta percepatan penurunan angka stunting.
Kondusivitas Wilayah: Merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membeda-bedakan pilihan politik pasca-pemilihan untuk menjaga persatuan desa.
“Masa jabatan ini adalah kesempatan untuk membuktikan dedikasi. Saya minta para Kades segera beradaptasi dan bekerja cepat untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.
Daftar 14 Desa yang Memiliki Kades Baru
Berdasarkan SK Bupati Nomor 141/056 hingga 141/363 Tahun 2026, berikut adalah daftar desa yang kini memiliki kepemimpinan definitif: 
Kecamatan Desa
Daftar Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW:
1.ย Desa Indrajaya, Kecamatan Salem
2.ย Desa Songgom, Kecamatan Songgom
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3.ย Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom
4.ย Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba
5.ย Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba
6.ย Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan
7.ย Desa Randusari, Kecamatan Losari
8.ย Desa Bentar, Kecamatan Salem
9.ย Desa Batursari, Kecamatan Sirampog
10.ย Desa Plompong, Kecamatan Sirampog
11.ย Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo
12.ย Desa Benda, Kecamatan Sirampog
13.ย Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari
14. Desa Ciampel, Kecamatan Kersana
Mekanisme dan Keberlanjutan
Proses pemilihan PAW ini sebelumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur pengisian jabatan kepala desa yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Forkopimcam, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah terkait.
Reporter: Teguh
Kontributor: Berita Kabupaten Brebes
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
