BANYUMAS, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Kecamatan Cilongok. Dalam operasi kilat yang digelar pada Senin (13/4/2026), polisi meringkus seorang pengedar berinisial RS (28), alias P, beserta ribuan butir barang bukti siap edar.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Pembeli
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Petugas bergerak cepat dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial DR (25) di Desa Cilongok yang kedapatan baru saja membeli obat-obatan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi singkat, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama tanpa perlawanan berarti.
Ribuan Butir ‘Pil Setan’ Diamankan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan tumpukan obat keras yang disimpan tersangka dalam jumlah besar. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
Jenis Barang Bukti Jumlah
Hexymer 1.290 Butir
Tramadol 283 Butir
Psikotropika (Alprazolam & Clonazepam) 109 Butir
Alat Komunikasi 1 Unit Ponsel
Uang Tunai Hasil Transaksi
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Banyumas. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita,” tegas Kombes Pol Petrus.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari perangkat desa setempat yang mengakui aktivitas tersangka telah lama meresahkan warga. Saat ini, RS telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Penyidik Satresnarkoba kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok besar (bandar) di atas RS guna memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas secara total.
Imbauan Masyarakat
Kapolresta mengimbau warga untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. “Suara dan laporan Anda adalah kunci utama kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. Tim
Dikutip Sumber: IndieBanyumas (Diolah kembali)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
