Brebes, DN-II Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional YABPEKNAS secara resmi menyoroti dugaan maladminstrasi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum DPU Kabupaten Brebes. Hal ini menyusul beredarnya data kegiatan proyek pada Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Randal) yang mencantumkan inisial nama B, yang diduga merujuk pada identitas ajudan Bupati Brebes.
Pencantuman nama individu dalam dokumen daftar proyek tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menabrak koridor hukum positif di Indonesia.
Tinjauan Yuridis dan Pelanggaran Regulasi
YABPEKNAS menilai insiden ini perlu dikaji melalui beberapa instrumen hukum utama:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi UU PDP.
Pencantuman nama seseorang dalam dokumen publik atau internal tanpa dasar hukum yang sah atau persetujuan yang bersangkutan merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi individu.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal 7 menekankan bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB, yang meliputi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres 16/2018ย tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Tata kelola proyek harus bersifat transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan fungsional dalam struktur pengadaan.
Urgensi Pembenahan Tata Kelola
Perwakilan YABPEKNAS, Heri Tato, menegaskan bahwa penempatan nama pihak luar (ajudan) dalam dokumen proyek sangat rentan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan konflik kepentingan.
“Tata kelola administrasi di Bidang Randal Dinas PU harus segera dibenahi secara total. Munculnya ‘nama titipan’ atau pencatutan identitas bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan indikasi praktik birokrasi yang tidak sehat. Ini menyangkut marwah instansi dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Heri Tato dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Desakan Transparansi dan Tindakan APH
Mengingat isu ini telah menarik perhatian Aparatur Penegak Hukum APH, YABPEKNAS mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes untuk:
Melakukan Audit Internal: Memeriksa SOP input data pada Bidang Randal guna memastikan tidak ada intervensi non-struktural.
Klarifikasi Publik, Memberikan penjelasan transparan untuk mencegah opini liar dan fitnah yang dapat merugikan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sanksi Administratif: Memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pencatutan identitas tersebut sesuai dengan regulasi disiplin ASN.
YABPEKNAS berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa setiap rupiah APBD dikelola dengan prinsip transparansi tanpa dicampuri kepentingan pribadi atau pihak-pihak di luar wewenang resmi.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
