SEMARANG, DN-II Upaya hukum banding yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, berbuah pahit. Bukannya mendapat keringanan, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah justru memperberat hukuman Awaluddin secara signifikan dalam kasus korupsi pengadaan lahan BUMD.
โKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut. Ia menyebutkan, vonis Awaluddin melonjak drastis dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang.
โ”Hukuman terdakwa yang sebelumnya 2,5 tahun penjara, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ujar Arfan di Semarang, Kamis (16/4/2026).
โDenda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
โSelain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Awaluddin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โโTerdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1,5 tahun,โ tambah Arfan.
โVonis Rekanan Turut Diperberat
โNasib serupa menimpa Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Hakim PT Jawa Tengah memperberat vonisnya dari semula 3 tahun 9 bulan menjadi 10 tahun penjara.
โIskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2,5 tahun.
โDuduk Perkara Kasus
โKasus rasuah ini berakar dari transaksi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) seluas 716 hektare di Kecamatan Cipari. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai total mencapai Rp237 miliar.
โDalam proses transaksi tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga mengalirkan sejumlah uang suap. Awaluddin Muuri disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar, sementara Iskandar Zulkarnain menerima Rp4,3 miliar. (*)
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
