JAKARTA, DN-II Praktik penipuan berbasis social engineering kian mengkhawatirkan. Data terbaru dari Tiger Research mengungkapkan bahwa social engineering menjadi penyebab utama kerugian di industri Web3 pada kuartal pertama 2026 dengan kontribusi sebesar 74,7%, melonjak signifikan dari 64,3% di tahun 2025. Fenomena ini diperparah dengan maraknya kemunculan nomor customer service (CS) palsu, situs tiruan, dan tautan berbahaya yang kerap menempati posisi teratas pada mesin pencari. (4/6/2026).
Kerawanan Siber dan Ancaman Finansial
Merujuk data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia mencatat lonjakan serangan siber yang fantastis, mencapai sekitar 5,5 miliar serangan sepanjang 2025 angka ini meningkat 7 kali lipat dibandingkan rata-rata tahunan periode 2020-2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pun melaporkan total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun dalam kurun waktu 2024 hingga Januari 2026.
Pandangan CEO INDODAX: Manipulasi Psikologis sebagai Ancaman Utama
CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan bahwa pelaku kejahatan siber kini bergeser dari upaya teknis pembobolan sistem (hacking) menuju manipulasi psikologis pengguna.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSaat ini pelaku kejahatan memanipulasi pengguna agar secara sukarela memberikan akses akun, kode OTP, atau informasi pribadi melalui tautan dan nomor palsu. Banyak korban terkecoh karena informasi tersebut muncul di posisi teratas hasil mesin pencarian. Oleh karena itu, literasi keamanan digital harus menjadi kebiasaan mutlak,โ ujar William.
Aspek Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Pengguna
Secara hukum, perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik telah diatur secara ketat melalui:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengamanatkan pengendali data untuk memastikan keamanan data pribadi dari akses yang tidak sah. Namun, UU ini juga menekankan pentingnya peran pemilik data dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE): Mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan manipulasi data atau akses tidak sah yang merugikan orang lain (phishing/penipuan).
Peraturan OJK (POJK) terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Mewajibkan penyedia layanan untuk menyediakan kanal informasi resmi guna meminimalisir risiko penipuan bagi nasabah.
Langkah Preventif dan Verifikasi Kanal Resmi
Menyikapi ancaman tersebut, INDODAX mengimbau masyarakat untuk menerapkan tiga langkah verifikasi:
Verifikasi Domain: Pastikan alamat situs yang dikunjungi adalah situs resmi.
Kritis terhadap Hasil Pencarian: Tidak langsung mempercayai nomor telepon atau tautan yang muncul di mesin pencari tanpa validasi silang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gunakan Kanal Resmi: Selalu berkomunikasi melalui help center yang tersedia di dalam aplikasi maupun situs resmi.
Untuk memastikan keamanan nasabah, INDODAX menyediakan layanan bantuan 24 jam yang dapat diakses melalui:
Live Chat: Tersedia di website resmi indodax.com
Call Center: (021) 5065 8888
INDODAX Prioritas: (021) 5036 8888
William menambahkan bahwa sebagai langkah mitigasi risiko sesuai dengan semangat kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi, perusahaan terus memperkuat ekosistem keamanan agar setiap member mendapatkan informasi yang valid. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan diimbau untuk segera melaporkan melalui kanal resmi tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan aset bersama.
Catatan untuk Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan data ancaman siber terkini dan mengacu pada UU No. 27/2022 tentang UU PDP serta UU No. 1/2024 tentang ITE sebagai dasar hukum perlindungan nasabah di ranah digital.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
