PATI, DN-II Redaksi media JursidNusantara.com bersama Muryanto secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada tim kuasa hukum Anifah. Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi tegas atas pernyataan kuasa hukum yang menuding pemberitaan media tersebut terkait kasus Anifah binti Pirna sebagai berita bohong atau hoaks. (20/4/2026).
Somasi ini dipicu oleh video pernyataan kuasa hukum Anifah yang beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Dalam unggahan tersebut, pihak pengacara menyatakan bahwa informasi mengenai upaya eksekusi atau penangkapan terhadap Anifah adalah tidak benar.
Keberatan Atas Tuduhan Sepihak
Pihak JursidNusantara menegaskan bahwa pemberitaan yang mereka tayangkan memiliki dasar informasi yang kuat, terutama mengenai upaya pencarian yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kurun waktu tertentu.
Redaksi menilai tuduhan “hoaks” yang dilontarkan secara terbuka merupakan serangan terhadap reputasi dan kredibilitas lembaga pers. Selain merugikan nama baik, pernyataan tersebut dianggap dapat memicu opini publik yang negatif serta mengancam kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai martabat media kami yang bekerja berlandaskan fakta di lapangan,โ tulis pihak JursidNusantara dalam poin somasinya.
Poin-Poin Tuntutan
Melalui somasi terbuka ini, pihak JursidNusantara menuntut tim kuasa hukum Anifah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Klarifikasi Identitas: Menjelaskan secara spesifik pihak mana yang dimaksud sebagai penyebar hoaks agar tidak menimbulkan multitafsir.
Permohonan Maaf & Klarifikasi Publik: Memberikan pernyataan resmi kepada publik untuk memulihkan nama baik media terkait.
Penghentian Opini Negatif: Menghentikan segala pernyataan yang tidak berdasar hukum dan bersifat menyudutkan kerja jurnalistik.
Menegakkan Marwah UU Pers
Pihak media menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang mereka jalankan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan tidak akan gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun dalam menyuarakan kebenaran.
โSebagai kontrol sosial, kami tetap berkomitmen bekerja secara profesional. Segala bentuk intimidasi atau penggiringan opini yang menyudutkan pers tidak dapat dibenarkan,โ tegas mereka.
Opsi Langkah Hukum Lanjutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup pernyataan tersebut, JursidNusantara membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum pidana maupun perdata apabila somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan.
Mereka juga mengingatkan bahwa fokus utama seharusnya berada pada penegakan hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bukan justru melakukan upaya pelemahan terhadap peran media yang mengawal kasus tersebut.
Tim/Redaksi
Topik: Kebebasan Pers, Somasi Terbuka, Hukum & Kriminal
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
