BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).
โDedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.
โPolemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan
โPoin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.
โ”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
โPrivatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?
โMenanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
โNamun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.
โ”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.
โMenanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
โUpaya Konfirmasi yang Buntu
โUpaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.
โHingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.
โTransparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โReporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
